Author: ADMIN VLF

Anggota BPK Pius Sedang di Korsel Saat Ruang Kerjanya Disegel KPK

Jakarta (VLF) KPK menyegel ruang kerja anggota BPK Pius Lustrilanang terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka. KPK menyebut Pius sedang berada di Korea Selatan (Korsel) saat penyegelan dilakukan.

“Terkait keberadaan Saudara Anggota BPK PL (Pius Lustrilanang), yang saat ini terinformasi yang bersangkutan berangkat ke Korsel. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan ke Korsel, tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Firli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menelusuri keberadaan Pius. Salah satunya lewat kedubes RI di Korsel.

“Langkah pertama yang akan kita lakukan, kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini Dubes Republik Indonesia yang berada di Korea,” ujar Firli.

Firli belum menjelaskan apa status Pius dalam kasus ini. Pius diketahui sebagai anggota BPK yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sejumlah instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah pada wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua).

“KPK beberapa waktu lalu menandatangani kerja sama antara KPK Korea dan Republik Indonesia. Dalam MoU tersebut tergambarkan tukar-menukar informasi, saling membantu terkait adanya pelaku tindak pidana korupsi, apakah mereka melarikan ke Korea atau yang dari Korea ke Indonesia,” jelas Firli.

Kasus Pj Bupati Sorong

KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex.

Firli mengatakan suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Firli mengatakan uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.

“Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan Yan Piet diduga memberikan suap berupa uang Rp 960 juta dan satu unit jam Rolex. Firli belum menjelaskan detail kapan uang dan jam itu diberikan.

“Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM (Yan Piet Mosso) melalui ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat) dan MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle) kepada PLS, AH, dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ucap Firli.

“Sedangkan penerimaan PLS (Patrice Lumumba Sihombing) bersama-sama dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” sambungnya.

Total, ada enam orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

Tersangka pemberi suap:

  1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
  2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
  3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle

Tersangka penerima:

  1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
  2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
  3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

(Sumber : Anggota BPK Pius Sedang di Korsel Saat Ruang Kerjanya Disegel KPK.)

Pengusaha Tambang Galian C Bodong di Mojokerto Hanya Dituntut 10 Bulan Bui

Jakarta (VLF) Pengusaha tambang galian C di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto, Shodik (47) dan Samsul Huda (37) dituntut 10 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta.

Tuntutan untuk Shodik dan Samsul dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum.

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Dalam tuntutannya, JPU menilai Shodik dan Samsul melakukan tindak pidana Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

“Dituntut masing-masing 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta,” terang Fajaruddin kepada wartawan di lokasi, Selasa (14/11/2023).

Ancaman pidana Pasal 158 sejatinya cukup berat. Pasal ini mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.

Fajaruddin mempunyai pertimbangan sendiri sehingga menuntut Shodik dan Samsul jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pidana pasal 158 tersebut. “Karena dia (Shodik dan Samsul) beroperasi baru 1 bulan, dia modalnya Rp 10 juta, maka dendanya saya 10 kali lipatkan menjadi Rp 100 juta,” jelasnya.

Tambang tanah uruk ilegal ini berawal dari ide Samsul. Warga Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto itu meminta Shodik memodalinya Rp 10 juta untuk menyewa ekskavator pada Februari 2023. Shodik merupakan petani asal Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto.

Dalam bisnis ilegal ini, Samsul menjanjikan keuntungan Rp 25.000 per rit kepada Shodik. Samsul lantas menggunakan alat berat tersebut untuk menambang tanah uruk di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.

Rata-rata setiap harinya, tambang bodong ini menghasilkan 27 rit tanah uruk. Mereka menjual galian C tersebut Rp 150 ribu/rit. Aksi Shodik dan Samsul akhirnya terhenti setelah digerebek tim dari Satreskrim Polres Mojokerto 22 Mei 2023. Bisnis mereka baru berjalan sekitar 1 bulan.

(Sumber : Pengusaha Tambang Galian C Bodong di Mojokerto Hanya Dituntut 10 Bulan Bui.)

Bakamla Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Kolaka Utara Sulteng

Jakarta (VLF) Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan nikel ore ilegal di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Mereka yang ditangkap telah diserahkan ke Polres Kolaka Utara.

Penangkapan ini dilakukan di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023). Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut nikel ore sebanyak ±10,507.560 WMT.

“Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).

Dia menjelaskan, kapal selanjutnya adalah TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT nikel ore, yang ditangkap pada Sabtu (11/11/2023); serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan nikel ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11).

“Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB,” katanya.

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI di bawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal tersebut berbunyi, ‘Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)’.

Selain itu, aturan yang dilanggar adalah Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua di bawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira.

(Sumber : Bakamla Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Kolaka Utara Sulteng.)

2 Dosen FH UBK Gugat Pasal Syarat Capres-Cawapres ke MK

Jakarta (VLF) Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), yakni Russel Butar-butar dan Utami Yustihasana Untoro, menggugat putusan MK soal syarat usia capres-cawapres. Gugatan ini menambah daftar gugatan serupa di MK.

“Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XII/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan Russel-Utami dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Selasa (14/11/2023).

Dalam gugatannya, Russel dan Utami juga meminta MK membuat putusan sela agar menangguhkan pemberlakuan Putusan Nomor 90 di atas. Alasan mereka mengajukan gugatan itu adalah adanya putusan Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat saat mengadili Putusan 90 itu. Menurut Russel-Utami, bila tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, putusan 90/2023 itu hasilnya ditolak/tidak diterima atau gubernur U-40 yang bisa nyapres/nyawapres.

“Pelanggaran kode etik memiliki koherensi, signifikansi, dan/atau perwujudan dari pelanggaran formil dalam persidangan atau pemeriksaan Putusan 90,” ujarnya.

Gugatan Russel-Utami memperpanjang daftar gugatan yang mempersoalkan Putusan 90 itu. Mereka adalah:

  1. Perkara Nomor 141 dengan penggugat mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana
  2. Perkara Nomor 148 dengan penggugat Fatikhatun, Gunadi, Hery Dwi Utomo, Retno dan Abdullah.
  3. Perkara Nomor 150 dengan penggugat Ilham Maulana, Asy Syyifa Nuril Jannah, Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.
  4. Perkara Nomor 145 dengan penggugat Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah tafsir UU Pemilu soal syarat capres/cawapres. Belakangan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman karena dalam memutus perkara itu tidak mengundurkan diri sehingga memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming. Lalu, tak berselang lama seusai putusan MK itu, Gibran mendeklarasikan sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Anwar Usman tetap sebagai hakim MK tetap dicopot sebagai Ketua MK.

(Sumber : 2 Dosen FH UBK Gugat Pasal Syarat Capres-Cawapres ke MK.)

Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala Usut Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Jakarta (VLF) Polisi masih mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menegaskan tidak ada kendala dalam mengusut kasus tersebut.

“Tidak ada kendala sama sekali dalam penyidikan yang dilakukan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan SYL tersebut kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

Ade menegaskan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyidikan tanpa tekanan apa pun. Dia juga menjamin kasus diusut secara profesional.

“Nanti kita akan update berikutnya yang jelas penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menjamin bahwa proses penyidikan yang dilakukan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan intimidasi atau apapun juga,” jelasnya.

Ade mengatakan penyidikan kasus pemerasan SYL di Polda Metro Jaya masih berproses. Penyidik, lanjut Ade, mengusut kasus tersebut secara transparan.

“Semua sedang berproses sebagaimana yang saya sampaikan bahwa penyidikan adalah serangkaian, kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” jelasnya.

Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini mencuat saat KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan oleh KPK.

Sementara itu, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diusut oleh Polda Metro. Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Firli juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini oleh polisi.

(Sumber : Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala Usut Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL.)

Yasonna Bilang Tak Tahu di Mana, Wamenkumham Mengaku di Kantor Sejak Pagi

Jakarta (VLF) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak tahu keberadaan wakilnya, Eddy Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang kini statusnya menjadi tersangka kasus gratifikasi dan suap. Lalu di manakah Eddy?

“Saya di kantor dari jam 09.00 WIB, Mas,” kata Eddy saat dimintai konfirmasi wartawan lewat aplikasi WhatsApp, Senin (13/11/2023). Lalu Eddy mengirimkan share loc untuk menunjukkan dirinya ada di lantai 8 gedung Kemenkumham.

Sebagaimana diketahui, siang ini Yasonna mengaku belum tahu keberadaan wakilnya. Ketidaktahuan Yasonna itu disebutnya karena baru pulang dari kunjungan kerja ke luar negeri.

“Saya baru sampai dari luar negeri,” ucap Yasonna.

Tentang status hukum wakilnya itu, Yasonna mempersilakan KPK memprosesnya. Namun Yasonna berpesan agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Silakan aja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah,” ucap Yasonna.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Eddy Hiariej secara pribadi belum memberikan tanggapan perihal status tersangka itu. Namun institusi yang menaunginya, yaitu Kemenkumham melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, sempat memberikan tanggapan setelah KPK menyebutkan status tersangka Eddy Hiariej.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif pada Jumat, 10 November 2023.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” imbuh Erif.

(Sumber : Yasonna Bilang Tak Tahu di Mana, Wamenkumham Mengaku di Kantor Sejak Pagi.)

Sidang Kasus ‘Lord Luhut’ bak Sinetron, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan diwarnai kegaduhan. Haris Azhar sebagai salah satu terdakwa dituntut 4 tahun bui atas perkara itu.

Sidang tuntutan Haris Azhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Sebelum pembacaan tuntutan, sidang sempat diawali perdebatan pengacara dengan jaksa.

Tidak hanya itu, pengunjung sidang sempat riuh ketika JPU menyindir tim pengacara Haris Azhar yang dia nilai tidak kreatif dalam melakukan pembelaan terhadap Haris dan Fatia.

Perdebatan terjadi ketika pengacara Haris Azhar hendak menyerahkan bukti yang telah disusun ke majelis hakim. Jaksa kemudian menolak sehingga berujung perdebatan.

Hakim menengahi. Pada akhirnya, bukti-bukti dari pengacara Haris Azhar itu diterima dan hakim meminta jaksa untuk menanggapi bukti-bukti tersebut saat sidang replik.

Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan berkas tuntutan. Namun, Jaksa mengawalinya dengan menyoroti cara pengacara Haris Azhar melakukan pembelaan.

Jaksa itu pengacara Haris Azhar tidak kreatif. Hal ini kemudian membuat pengunjung sidang riuh dan menyoraki jaksa.

“Penasihat hukum dari tim advokasi untuk demokrasi yang membela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan,” ujar jaksa.

“Huuu,” teriak pengunjung sidang.

“Argumen dan bukti yang mereka ajukan tidak memiliki dasar yuridis,” ucap jaksa.

Pengunjung sidang kembali menyoraki jaksa yang menyinggung sidang layaknya sinetron. Jaksa menyinggung soal teriakan-teriakan yang muncul di persidangan.

“Sungguh disayangkan dalam persidangan ini kita disuguhkan akting layaknya sinetron dengan teriakan dan kata-kata kasar yang menjelekkan majelis hakim dan penuntut umum,” kata jaksa.

“Wooo,” teriak pengunjung sidang.

“Seharusnya kita semua menjunjung tinggi etika dalam ruang persidangan,” sambung jaksa.

Hariz Azhar dituntut 4 tahun penjara di halaman berikutnya.

Pada akhirnya JPU menyampaikan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Haris Azhar. JPU menilai Haris Azhar terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” sambung jaksa.

Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup, hingga tak sopan di persidangan.

Sementara, menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar dalam tuntutan itu.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa mengatakan informasi soal pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya.

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam video itu, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video itu memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap empat pasal tersebut, di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Sidang Kasus ‘Lord Luhut’ bak Sinetron, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui.)

Tipu Daya Catur Prabowo Atur Proyek Fiktif di Amarta Karya

Jakarta (VLF) Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus korupsi yang membelit PT Amarta Karya atau PT AMKA. Catur Prabowo selaku direktur BUMN itu disebut-sebut telah mengatur sejumlah proyek fiktif yang dijalankan 3 perusahaan buatannya.

Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 6 saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/11/2023). Keenam saksi yang dihadirkan merupakan pegawai di Divisi Keuangan PT AMKA.

“Jadi para saksi ini kami hadirkan untuk memberikan keterangan mengenai prosedur keuangan di PT AMKA. Karena mereka yang meng-acc SPM (surat perintah membayar) berdasarkan perintahnya Catur ke perusahaan yang telah disiapkan,” kata JPU KPK Gina Saraswati kepada detikJabar.

Gina mengungkapkan, para pegawai Divisi Keungan tersebut tidak bisa memprotes perintah Catur supaya mengeluarkan SPM untuk pembayaran CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang dan CV Guntur Gemilang. Padahal, para saksi tersebut, kata Gina, mengetahui proyek yang dijalankan 3 perusahaan buatan Catur merupakan proyek fiktif.

“Dari keterangan mereka tadi, ini merupakan perintah dari Catur melalui Pandhit (Pandhit Seno Aji selaku Kepala Divisi Keuangan PT AMKA). Saksi ada yang sempat memprotes ke Pandhit langsung, tapi katanya Pandhit itu perintah direksi yang akhirnya tetap diproses SPM-nya,” ungkap Gina.

Selain itu, untuk memuluskan modusnya, Catur pun mengatur 3 perusahaan buatannya supaya seolah-olah diikutkan sebagai subkontraktor dari proyek PT AMKA. Para pegawai dari Divisi Keuangan kemudian tidak bisa memprotes hal itu karena dokumen surat usulan pembayaran (SUP) sudah dipalsukan tanda tangannya seolah semua prosedurnya sudah ditempuh dengan benar.

“Bahkan ada yang sempat konfirmasi ke Pak Trisna (Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AMKA). Tapi kata Trisna, ya udah laksanakan aja kalau itu untuk kepentingan Catur. Dia (Trisna) juga akhirnya tanda tangan (pencairan proyrek fiktif AMKA) meskipun sudah diomongin sama bawahannya kalau ini tuh fiktif,” ucap Gini.

“Jadi seolah-olah ini semua sudah prosedural. Pekerjaannya seolah-olah ada, dokumen administrasinya disiapkan. Tapi ternyata para saksi ini enggak tahu proses tersebut. Karena ada tanda-tangan yang dipalsukan, terus ada perintah supaya memproses pencairan di SPM itu,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT AMKA Trisna Sutisna telah didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 46 miliar. Keduanya diduga memperkaya diri dengan cara meloloskan proyek fiktif di sejumlah daerah di Indonesia.

Adapun modusnya, dilakukan dengan cara menunjuk 3 perusahaan, yaitu CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang dan CV Guntur Gemilang yang sudah keduanya rekayasa untuk menampung uang proyek fiktif tersebut. Dalam menjalankan modusnya, Catur dan Trisna disebut dibantu sejumlah koleganya seperti Pandhit Seno Aji dan stafnya, Deden Prayoga.

Dari hasil proyek fiktif yang telah dijalankan, CV Guntur Gemilang lalu tercatat menyetorkan uang sebesar Rp 17.460.348.357 atau Rp 17,4 miliar. CV Cahaya Gemilang Rp 13.844.907.543 atau Rp 13,8 miliar dan CV Perjuangan Rp 12.760.002.423 atau Rp 12,7 miliar.

Selain itu, Catur dan Trisna juga diduga mengatur transfer kepada sejumlah kerabat Deden Prayoga yang seolah-olah ditunjuk menjadi vendor penyedia alat proyek konstruksi. Mulai dari Abdul Kadir Rp 146 juta, Desi Hariyanti Rp 730 juta, Fajar Bagus Setio Rp 103 juta, M Bangkit Hutama Rp 316 juta dan Triani Arista Rp 490 juta.

Dari setoran proyek fiktif itu, Catur disebut mendapat jatah hingga Rp 30 miliar dan Trisna Rp 1,3 miliar. Sedangkan sisanya yaitu Rp 14,2 miliar, dibagi untuk Royaldi Rp 938 juta, I Wayan Rp 8,4 miliar, Firman Sri Sugiharto selaku Kepala Divisi Operasi I Rp 870 juta, Runsa Reinaldi Rp 273 juta, dan dipergunakan Pandit serta Deden hingga Rp 4,1 miliar.

Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Khusus untuk Catur, JPU KPK mendakwa Direktur PT AMKA itu dengan pasal pencucian uang sebesar Rp 10 miliar. Dalam salinan dakwaan tersebut, Catur disinyalir menggelapkan duit hasil korupsinya dengan cara membeli sejumlah aset hingga membawanya kabur ke luar negeri.

Catur pun didakwa bersama melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

(Sumber : Tipu Daya Catur Prabowo Atur Proyek Fiktif di Amarta Karya.)

Edarkan 14.500 Obat Trihexyphenidyl dan Tramadol, Pria di Lombok Ditangkap

Jakarta (VLF) Seorang pria di Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial RDS ditangkap karena mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan Tramadol secara ilegal. Dua jenis obat ini tak bisa diedarkan sembarangan karena masuk dalam golongan psikotropika dan narkotika.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Mataram Yosef Dwi Irwan mengatakan RDS ditangkap pada Jumat (10/11/2023). Dia terjaring OTT yang dilakukan PPNS BBPOM Mataram dengan Polda NTB saat mengambil paket berisi obat keras itu di salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Mataram.

“Obat-obatan ilegal ini dikirim dari wilayah Jakarta melalui salah satu jasa ekspedisi di Mataram,” kata Yosef saat konferensi di kantor BBPOM Kota Mataram, Senin (13/11/2023).

Modus pelaku mengirim dua obat legal jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol sebanyak 14.500 butir dimasukkan ke dalam 14 unit pipa paralon yang dibungkus menggunakan karung yang sudah dilakban. Dia mengelabui petugas dengan menulis nama paket itu adalah sparepart mobil.

“Jadi modusnya sengaja dinamakan barang jenis sparepart mobil untuk memuluskan pengiriman dari Jakarta ke Mataram,” ujarnya.

Yosef mengatakan jumlah obat Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam pipa sebanyak 7.000 tablet dan Tramadol sebanyak 7.500 tablet. Harga 14.500 tablet obat tersebut sekitar Rp 145 juta.

“Selain mengamankan barang bukti obat penyidik juga mengamankan handphone milik pelaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka rupanya mendapatkan kiriman dua jenis obat ilegal tersebut dari supplier di Jakarta. Obat-obat tersebut, kata Yosef, rencananya akan dijual ke wilayah Mataram dan Lombok Tengah seharga 10.500 per tablet.

“Pelaku RDS ini sudah menjalani bisnis ini dalam waktu tiga bulan. Awalnya pelaku adalah pengguna. Dan 14.500 obat ini laku pada tiga sampai empat hari,” katanya.

Dikatakan dalam setiap pesanan pelaku RDS bahkan mendapatkan kiriman obat senilai ratusan juta sekitar 150 box. Dalam 150 box tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 9 juta rupiah.

“Jadi dalam empat hari saja pelaku dapat keuntungan Rp 9 juta. Inilah alasan pelaku menjalani bisnis obat ilegal tersebut karena mudah mendapatkan keuntungan,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Hamzi Fikri mengatakan efek mengkonsumsi obat ilegal jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol bisa menimbulkan dampak fisik seperti gagal jantung, rasa kantuk serta menimbulkan efek euforia dan halusinasi.

“Jadi mengonsumsi Tramadol ini menyebabkan nyeri saraf dan paling parah gagal jantung. Untuk Trihexyphenidyl jika disalahgunakan berefek bengong, gangguan mata dan penglihatan dan pencernaan. Umumnya kedua obat ini menyebabkan teler dan mabuk,” katanya.

Wakil Dirreskrimsus Polda NTB AKBP Dewa Made Sidan Sutrahana mengatakan pelaku RDS telah ditahan di rutan Polda NTB. Dia diancam Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar,” katanya.

(Sumber : Edarkan 14.500 Obat Trihexyphenidyl dan Tramadol, Pria di Lombok Ditangkap.)

Mahfud: DPR Belum Bisa Diajak Konsentrasi Selesaikan RUU Perampasan Aset

Jakarta (VLF) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebutkan DPR belum bisa diajak fokus menuntaskan RUU Perampasan Aset. Kenapa?

“RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR, terserah DPR dan di sana tampaknya perkembangan politik belum bisa mengajak mereka berkonsentrasi menyelesaikan RUU Perampasan Aset itu. Kita nggak apa-apa juga. Itu wewenang DPR. Silakanlah, yang penting pemerintah sudah menunjukkan iktikad baik melakukan itu,” ucap Mahfud di Le Meridien Jakarta, Senin (13/11/2023).

RUU itu penting terlebih Indonesia sudah masuk ke dalam jajaran negara anggota tetap ke 40 Financial Action Task Force (FATF) alias Satgas Anti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dunia. Sejatinya selama ini perampasan aset sudah diterapkan meski menurut Mahfud RUU itu tetap penting untuk segera dibahas dan disahkan.

“Seperti yang tadi disampaikan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron), orang yang semula didakwa atau ditangkap hanya dengan terdakwa Rp 1 miliar pada akhirnya vonisnya menjadi Rp 100 miliar lebih lalu asetnya dirampas itu sudah dilakukan,” kata Mahfud.

Dalam perkara terkait BLBI, lanjut Mahfud, perampasan aset juga diterapkan. Mahfud memamerkan capaian Satgas BLBI dengan merampas aset sekitar Rp 34 triliun dalam 1,5 tahun terakhir.

“Kami rampas asetnya sekarang kami sudah dapat Rp 34 triliun lebih dalam waktu 1,5 tahun itu sudah perampasan aset juga. Nah kalau UU di DPR agak lambat juga ya biarkan saja DPR itu mengolah sendiri berdasar prioritas kebutuhannya. Kita akan tetap semakin galak untuk perampasan aset, kalau perlu nanti pada saatnya kita buat UU Pembuktian Terbalik,” ucap Mahfud.

Terakhir pada Selasa, 29 Agustus 2023, DPR RI menyetujui 42 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sebanyak 26 RUU usulan DPR, 13 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu usulan pemerintah.

(Sumber : Mahfud: DPR Belum Bisa Diajak Konsentrasi Selesaikan RUU Perampasan Aset.)