Author: ADMIN VLF

Jadi Saksi di Kasus Yana, Sekda Bandung Jelaskan Tugas TAPD

Jakarta (VLF) Sekda Kota Bandung Ema Sumarna kembali menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Yana Mulyana cs. Dalam sidang tersebut, Ema dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai tugasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pantauan detikJabar, Ema dihadirkan menjadi saksi bersama Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan anggota Komisi C di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (10/11/2023). Ia kemudian ditanya jaksa mengenai peran sebagai Ketua TAPD dalam penyusunan APBD murni maupun APBD perubahan 2022.

Di persidangan, Ema menjelaskan, tugas TAPD yaitu membantu wali kota dalam merumuskan APBD. Hasil perumusan itu kemudian dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung untuk kemudian disahkan.

“Tugas TAPD membantu kepala daerah dalam perumusan kebijakan anggaran, proses perencanaan, dan termasuk pembahasan yang pelaksanaannya bersama Banggar DPRD. Setelah itu ada undangan dari Banggar untuk ekspose awal, di sana ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” kata Ema.

Dalam perjalanannya, anggaran Dishub Kota Bandung pada APBD Perubahan 2022 diketahui mendapat tambahan hingga senilai Rp 47 miliar. Ema kemudian memberikan rincian kronologi sampai anggaran Dishub tersebut mendapatkan tambahan anggaran.

Awalnya, dalam usulan awal, TAPD mengajukan tambahan untuk Dishub Rp 30 miliar. Namun, Ema selaku Ketua TAPD menyetujui anggaran penambahan Dishub pada APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 5 miliar.

Anggaran itu lalu diusulkan kepada Banggar DPRD. Dalam dinamikanya, anggota dewan kemudian mengusulkan anggaran itu ditambah karena ada usulan aspirasi dari masyarakat Kota Bandung.

“Saat itu ada aspirasi dari masyarakat melalui DPRD, tentang isu Bandung Poek. Itu kita akomodir, kita sepakat merespons hal itu,” ucap Ema.

Sampai akhirnya, anggaran tambahan untuk Dishub yang disahkan kemudian meningkat hingga Rp 47 miliar. Ema mengingat anggaran tersebut selanjutnya diperuntukkan di antaranya bagi pengadaan penerangan jalan umum atau PJU, CCTV dan kendaraan patwal.

“Di APBD murni 2022 saat itu tidak ada anggaran untuk CCTV. Akhirnya di perubahan dianggarkan karena memang kondisinya mendesak. Saat itu ada isu Bandung Poek sampai angka kejahatan jalanan yang tinggi,” terangnya.

JPU KPK lantas menanyakan kepada Ema mengenai aliran dana yang kerap disebut saksi-saksi lain di persidangan sebelumnya dengan istilah atensi pimpinan. Namun, Ema mengaku, tidak mengetahui hal tersebut dan membantah telah menerima uang.

“Saya tidak pernah menerima uang atau ngasih atensi tentang uang. Maksud saya atensi itu untuk koordinasi, pak,” tegas Ema.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, eks Walkot Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(Sumber : Jadi Saksi di Kasus Yana, Sekda Bandung Jelaskan Tugas TAPD.)

Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Begini Respons UGM

Jakarta (VLF) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi. Begini respons Dekan Fakultas Hukum UGM.

Untuk diketahui, Eddy merupakan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Dekan Fakultas Hukum UGM menyatakan prihatin dengan kasus yang menjerat Eddy.

“UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,” kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Jumat (10/11/2023).

Meski begitu, kata Dahliana, UGM menyerahkan kasus ini kepada pihak terkait.

“Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dilansir detikNews sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11), dikutip dari detikNews.

Penetapan tersangka Eddy Hiariej juga mendapatkan atensi dari bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan. Anies meminta agar penegakan hukum dijalankan dengan adil.

“Jalankan (hukum) dengan adil sehingga ada kepastian hukum sehingga rakyat merasa keadilan itu tegak bagi semua,” kata Anies kepada wartawan, Jumat (10/11/2023)

(Sumber  Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Begini Respons UGM.)

BNN Musnahkan 16 Kg Narkoba dari 5 Kasus, 18 Tersangka Ditangkap

Jakarta (VLF) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti dari 5 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dari kelima kasus tersebut.

“Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 16.427,16 gram, terdiri dari 15.774,80 gram sabu, 652,36 gram ganja, dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Sebelum dimusnahkan, sejumlah barang bukti narkoba tersebut disisihkan untuk diuji laboratorium di persidangan. Rinciannya adalah 53 gram sabu, 1,14 gram ganja, dan 15 kapsul berisikan serbuk ekstasi.

Sebanyak 18 tersangka ditangkap BNN dari kelima kasus tersebut. (Rizky AM/detikcom)
Wayan Sugiri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 (2), penyidik BNN wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat.

“Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” ucapnya.

1 WNA Jadi DPO

Dari lima kasus tersebut, terdapat peredaran sabu jaringan internasional dari Malaysia dan Zambia. BNN terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Untuk negara terakhir yang disebut (Zambia) pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Wayan Sugiri menyebut 32 ribu jiwa bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba dalam pengungkapan kasus oleh BNN RI tersebut. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan mesin pemusnah.

(Sumber : BNN Musnahkan 16 Kg Narkoba dari 5 Kasus, 18 Tersangka Ditangkap.)

Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang, yang berstatus tersangka di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pemeriksaan itu, Panji dicecar sebanyak 55 pertanyaan.

Kasubdit TPPU Dittipieksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan pemeriksaan terhadap Panji dilakukan pada Kamis (9/11). Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Indramayu.

Sebagaimana diketahui, Panji kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu di kasus penodaan agama yang sebelumnya diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

De Deo mengatakan pemeriksaan itu merupakan tahap awal penyidikan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik, lanjutnya, masih mendalami soal dugaan penyelewengan dana yayasan yang dikelola Panji untuk kepentingan pribadinya.

“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” ujar De Deo.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menyatakan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji.

Dalam perkara itu, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Sumber : Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU.)

Polda Metro Sebut Sudah Sita Semua Dokumen dari KPK terkait Kasus SYL Diperas

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya sudah dua kali meminta izin khusus untuk penyitaan dokumen dari KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut seluruh dokumen terkait sudah disita penyidik.

“Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Namun Ade tak memerinci berapa jumlah dan dokumen apa saja yang sudah disita sebagai barang bukti. Ade menyebut hal itu termasuk materi penyidikan.

“(Dokumen yang disita) materi penyidikan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

Sebanyak puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10).

(Sumber : Polda Metro Sebut Sudah Sita Semua Dokumen dari KPK terkait Kasus SYL Diperas.)

Perlawanan Panji Gumilang Jelang Sidang Perdana Penodaan Agama

Jakarta (VLF) Panji Gumilang kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut telah didakwa melakukan penodaan agama hingga menyiarkan berita bohong atas perbuatan yang telah ia lakukan.

Meski dakwaan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Panji Gumilang tetap memberikan perlawanan atas tudingan kasus pidana yang dilakukannya. Panji Gumilang mengajukan eksepsi sebagai bentuk keberatannya atas dakwaan yang dituduhkan.

Saat dihadirkan di persidangan, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan 2 perkara pidana. Mulai dari kasus menyiarkan berita bohong, hingga perkara penodaan agama yang telah dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

JPU pun mendakwa Panji Gumilang melanggar pasal berlapis atas tindakan yang ia lakukan. Mulai dari Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 1946, sebagaimana dakwaan primair, serta Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan subsidair.

Kemudian, Panji Gumilang juga didakwa melanggar Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946. Serta dakwaan kedua yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dakwaan ketiga.

Di saat persidangan berlangsung, hujan interupsi kemudian dilontarkan Panji Gumilang. Ia langsung mendekat ke arah pengeras suara sembari melontarkan ucapan yang menyebut bahwa dakwaan yang dituduhkan kepadanya kurang tepat

“..(suara kurang jelas) Kemudian dakwaannya salah. Sayang,” kata-kata interupsi Panji Gumilang, Rabu (8/11/2023).

“Tolong membacanya dengan benar ya, jadi tadi terdakwa menyampaikan begitu ya dibacakan yang benar dan itu yang menjadi pedoman kita dalam persidangan sampai putusan, Begitu bisa dipahami, ya silahkan?,” kata Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi menjelaskan maksud terdakwa.

Pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hanya selang beberapa menit, Panji Gumilang kembali mengutarakan interupsinya kepada majelis hakim.

“Yang ini diulang lagi di ulang lagi. Yang sudah di sampaikan sudah,” kata-kata interupsi Panji Gumilang.

“Supaya dakwaan itu yang sudah ya sudah supaya tidak diulang lagi,” permintaan terdakwa Panji Gumilang.

Setelah interupsi Panji Gumilang, majelis hakim kemudian sempat berdiskusi sambil mengkonfirmasi pihak penasihat hukum terdakwa dan JPU. Namun setelahnya, sidang kemudian bisa dilanjutkan untuk membacakan dakwaan Panji Gumilang.

Usai persidangan selesai, perlawanan itu kemudian Panji Gumilang tunjukkan. Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang tak menerima dakwaan yang telah dibacakan dan langsung mengajukan eksepsi atas perkara tersebut.

“Acaranya pembacaan dakwaan dan sudah dilakukan selesai dan akan ada eksepsi dari kuasa hukum,” kata Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi usai sidang.

Bukan hanya itu saja. Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait penangguhan penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Kabupaten Indramayu tersebut. Hal itu diajukan karena kondisi kesehatan Panji Gumilang saat ini harus menjalani perawatan medis.

“Ada tadi disampaikan ya penangguhan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan,” ujar Hendra.

Dijelaskan Hendra, karena alasan kesehatan, kliennya harus dilakukan pemeriksaan. Salah satunya kondisi tangannya yang beberapa waktu lalu mengalami patah tulang.

“Kondisi kesehatan hari ini harus ada pemeriksaan kemudian ada keluhan tangan yang patah nya itu belum sembuh,” jelas Hendra.

Hendra mengaku belum komunikasi dengan terdakwa Panji Gumilang terkait tanggapan atau komentar tentang dakwaan JPU yang baru saja selesai disidangkan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto menjelaskan bahwa tim penasihat hukum Panji Gumilang terdiri dari sebelas orang. Namun, di saat sidang hanya beberapa orang yang ada dalam persidangan.

Eksepsi juga merupakan hak dari pihak terdakwa. Sehingga pada sidang tersebut tim kuasa hukum mengajukan keberatannya. Rencananya, sidang eksepsi atau keberatan akan dilakukan pada Rabu (15/11/2023) mendatang sekitar pukul 09.00 WIB.

“Diagendakan oleh majelis hakim akan dilakukan persidangan untuk eksepsi dan keberatan untuk disampaikan tim jaksa dan kuasa hukum terdakwa di hari Rabu pekan depan,” ujar Yanto Irianto.

(Sumber : Perlawanan Panji Gumilang Jelang Sidang Perdana Penodaan Agama.)

Mahasiswa Methodist Medan Jadi Kurir Ganja 135 Kg Divonis Hari Ini

Jakarta (VLF) Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, mahasiswa Universitas Methodist Indonesia, dijadwalkan akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Dodhy diadili karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 135 kg.

Dilihat detikSumut, Kamis, (9/11/2023) melalui SIPP PN Medan, sidang tersebut digelar di ruang Cakra 3.

“Agenda pembacaan putusan. Jam 14.00 WIB sampai dengan selesai,” demikian pengumuman yang dikutip dari SIPP PN Medan.

Jaksa Tuntut Dodi Hukuman Mati

Jaksa menuntut mahasiswa Universitas Methodist Indonesia Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dengan pidana mati. Dodi dituntut mati lantaran diyakini menjadi kurir ganja 135 kilogram.

“Tiga, menjatuhkan kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi di atas oleh karena itu dengan pidana mati,” kata jaksa Maria saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 3, PN Medan, Kamis, (26/10/2023).

Diketahui, kejahatan ini dilakukan Dodi bersama dua terdakwa lainnya yakni Putra dan Sabar Hasibuan. Saat sampai di Medan, Dodi memerintahkan 2 rekannya itu untuk berjumpa di dalam kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist. Namun sayangnya, Dodi tidak mengetahui orang yang mendatanginya adalah polisi.

Keterangan ditangkapnya Dodi di dalam kampus dibantah Universitas Methodist. Pihak Methodist menyebut Dodi ditangkap di luar kampus. Tepatnya di dekat Dinas Pertambangan yang lokasinya tidak jauh dari kampus.

(Sumber : Mahasiswa Methodist Medan Jadi Kurir Ganja 135 Kg Divonis Hari Ini)

Johnny Pakai Duit Korupsi BTS untuk Sosial, MAKI: Tetap Harus Dikembalikan

Jakarta (VLF) Mantan Menkominfo Johnny G Plate, yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, menggunakan uang korupsi untuk bantuan sosial. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Johnny tetap harus mengembalikan uang korupsi tersebut meski untuk bantuan sosial.

“Uang yang diduga hasil korupsi itu kemudian disumbangkan itu boleh-boleh saja, tapi bahwa itu tidak menghilangkan kewajiban yang bersangkutan untuk mengembalikan uang itu,” ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Boyamin menyebut, bila Johnny tidak mampu membayar uang pengganti, bisa diganti hukuman kurungan. Menurutnya, jaksa berhak mengajukan gugatan perdata untuk menyita harta benda Johnny sehingga bisa dilelang dan hasilnya digunakan untuk mengganti kerugian yang diperbuat Johnny.

“Ini hanya faktor meringankan saja, tapi tidak mengurangi uang pengganti yang telah diambil (Johnny),” imbuh Boyamin.

Boyamin mencontohkan, bila seorang pejabat terlibat korupsi Rp 1 miliar kemudian memutuskan menyumbangkan uang itu untuk bantuan sosial, lanjutnya, koruptor tersebut tetap harus mengganti Rp 1 miliar.

“Tidak bisa karena diberikan sosial maka menghapuskan uang pengganti, tidak begitu konsepnya, tetap uang pengganti harus ada,” lanjutnya.

Meringankan Vonis Johnny

Salah satu hal yang meringankan vonis itu ialah uang yang diterima Plate digunakan untuk bantuan sosial (bansos). Namun tidak dijelaskan bantuan sosial apa yang dimaksud.

“Hal-hal meringankan, Terdakwa sopan di persidangan, Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, uang yang diterima sebagaimana yang di pengakuan untuk bantuan sosial,” kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).

Hakim mengatakan hal memberatkan vonis Plate ialah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Kemudian, Plate tak mengakui kesalahannya.

“Terdakwa merasa tidak bersalah, Terdakwa terbukti meminta uang kepada Anang Achmad Latif, Dirut Bakti,” ucapnya.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Plate divonis hukuman 15 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Fahzal.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp 15,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” katanya.

Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Sumber : Johnny Pakai Duit Korupsi BTS untuk Sosial, MAKI: Tetap Harus Dikembalikan)

Ulah Maling Bobol Mobil Bawaslu Tangerang Pakai Modus Kaca Dipecah

Jakarta (VLF) Mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang menjadi sasaran pencurian. Mobil jenis Mitsubishi XPander tersebut dijebol maling bermodus pecah kaca.

Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Oktober 2023. Saat itu mobil tersebut diparkirkan di depan ruko dari pagi sampai malam.

Pelaku memecahkan kaca mobil yang dikemudikan oleh petugas Bawaslu tersebut. Para pelaku kemudian mengambil barang berharga, salah satunya adalah laptop.

Dua Pelaku Ditangkap

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka yakni BS dan MS.

“Korbannya pegawai Bawaslu, yang sedang menggunakan mobil dinas Bawaslu,” kata Zain kepada wartawan, Selasa, (7/11/2023).

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial RN. Dia berperan sebagai orang yang memantau lokasi saat beraksi.

Mobil Dipecah Pakai Busi

Mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang dibobol komplotan pelaku bermodus pecah kaca. Para pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi.

“BS berperan eksekutor memecahkan kaca dengan cara melempar pecahan busi dengan ukuran busi kurang lebih 3 cm, yang sebelumnya sudah dipersiapkan, mendorong kaca, dan mengambil barang yang berada di dalam kendaraan,” ujar Zain.

Tersangka kedua adalah MS, yang berperan sebagai joki. Tersangka memboncengkan pelaku berkeliling mencari target sasaran mobil yang terparkir di halaman.

“MS berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor miliknya dengan memboncengkan pelaku BS,” jelasnya.

Curi Laptop Berisi Data Penting

Polisi menangkap dua pelaku pembobolan mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang dengan modus pecah kaca. Pelaku menggasak laptop berisi data-data penting milik pegawai Bawaslu.

“(Yang dicuri) laptop dinasnya, ada data-data penting,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, kepada wartawan.

Namun Rio memastikan tidak ada data pemilu di dalam laptop tersebut.

“Tidak ada, cuma data pribadi,” katanya.

17 Kali Beraksi

Hasil pemeriksaan, para pelaku kerap melakukan aksi pecah kaca di wilayah Kota Tangerang. Mereka sudah melancarkan aksinya belasan kali.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali,” terangnya.

Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat denan Pasal 363 KUHP. Keduanya ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

(Sumber : Ulah Maling Bobol Mobil Bawaslu Tangerang Pakai Modus Kaca Dipecah.)

Pengacara: SYL Harap Cepat Sembuh agar Bisa Jalani Proses Hukum

Jakarta (VLF) Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto karena sakit. SYL berharap cepat sembuh supaya bisa menjalani proses hukum.

“Pak SYL dan keluarga berharap bisa segera sembuh agar bisa menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya,” ujar pengacara SYL, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Febri Diansyah enggan membeberkan sakit apa yang diderita SYL. Menurutnya, hal itu adalah rahasia pasien.

“Untuk jenis penyakit tentu dokter hanya bisa sampaikan pada pasien dan keluarga. Apalagi hal tersebut adalah rahasia pasien,” jelas Febri.

SYL Dibantarkan ke RSPAD

SYL dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto setelah diperiksa oleh dokter di KPK. SYL dibantarkan kemarin (7/11).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan SYL saat ini dirawat di RSPAD. Pembantaran tersebut atas rekomendasi tim dokter KPK.

Ali mengatakan SYL sempat berobat ke rumah sakit pada Selasa (7/11) siang. Namun, malam harinya SYL kemudian dibantarkan ke RSPAD.

“Setelah kami cek, benar, dirawat atas rujukan dokter rutan KPK. Kemarin siang berobat ke RS dan malamnya dibantarkan,” tutur Ali, Rabu (8/11).

Dalam dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

(Sumber : Pengacara: SYL Harap Cepat Sembuh agar Bisa Jalani Proses Hukum.)