Tanah Masih Girik Bakal Diambil Negara? Jawabannya Adalah…

Jakarta (VLF) – Sejumlah dokumen tanah lama, seperti girik, verponding, dan Letter C disarankan segera diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebab, berdasarkan aturan dokumen tanah lama tersebut tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah pada 2026.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 95 PP. Di dalamnya dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku sebagai alat bukti hak dan harus didaftarkan agar mendapatkan kepastian hukum.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seperti yang dikutip dari @kementerian.atrbpn pada Jumat (30/1/2026), meskipun tidak akan diambil negara, girik bukan bukti hak milik, melainkan hanya dipakai sebagai petunjuk pendaftaran tanah.

Selama tanah tersebut ditempati dan diduduki, girik tersebut tetap bisa diurus menjadi SHM atau sertifikat setelah 2 Februari 2026.

Kenapa Harus Mengubah Girik Menjadi SHM?

Dengan bukti kepemilikan tanah sudah berubah menjadi SHM, tanah tersebut sudah mendapat jaminan hukum dari negara bahwa itu aset milik seseorang sehingga ada perlindungan hak. Dengan begitu, ke depannya tanah tidak akan asal diserobot oleh oknum dan bisa terlindungi.

Cara Mengurus Perubahan Girik Menjadi SHM

Ada beberapa hal yang harus dilengkapi agar proses pembuatan SHM dari sebelumnya girik dapat diproses, berikut caranya.

1. Bawa surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan

2. Hadirkan 2 orang saksi (tetangga atau tokoh masyarakat yang mengetahui riwayat tanah dan penguasaan fisik rumah)

3. Diketahui desa atau kelurahan

4. Ajukan semua persyaratan ke kantor pertanahan.

Berapa Biaya Ubah Girik Jadi SHM

Biaya yang perlu dipersiapkan untuk membuat sertifikat berbeda-beda tergantung pada luas tanah, jenis penggunaan lahan, dan lokasinya. Masyarakat bisa memperkirakan biayanya dengan menghitung di aplikasi Sentuh Tanahku. Pada aplikasi tersebut tersedia biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak resmi.

Kementerian ATR/BPN mengingatkan untuk menghindari pengurusan sertifikat lewat calo karena banyak sekali risikonya, salah satunya ditipu.

(Sumber:Tanah Masih Girik Bakal Diambil Negara? Jawabannya Adalah….)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *