Mentan Ungkap Untung Penggilingan Rp 2 Triliun Tak Wajar, Merampas Hak Rakyat

Jakarta (VLF) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional. Hasil analisis menunjukkan kerugian mencapai Rp 98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu,

ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.
“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegas Amran dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Anggaran Ketahanan Pangan tahun 2025 tercatat Rp 144,6 triliun, disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga sebesar Rp 59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara Rp 63,00 triliun, Transfer ke Daerah Rp 22,17 triliun, dan pembiayaan Rp 0,05 triliun.

Dari subsidi tersebut, produksi padi nasional bernilai Rp 537 triliun dengan produksi beras 34,69 juta ton, mengacu Harga Eceran Tertinggi Rp 13,5 juta per ton dan rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan Rp 15,5 juta per ton.

Namun distribusi keuntungannya timpang di mana petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp 1,87 juta dari alokasi Rp 215 triliun. Pengusaha penggilingan atau RMU justru menerima porsi terbesar sebesar Rp 259 triliun, dengan temuan spesifik satu grup perusahaan meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp 2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.

Amran memaparkan hasil analisa subsidi beras pemerintah. Rantai pasok beras dikuasai pengusaha besar atau konglomerat. Konglomerat memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40%, dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi.

Temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56%.

Sebanyak 39,75% dari total beras premium yang beredar, setara 12,2 juta ton, diperkirakan melanggar standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp 98 triliun.

Satgas Pangan Polri mencatat, sepanjang periode 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka, terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus pegawai internal. Selain itu, 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut.

Khusus perkara pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki 2026, penindakan berlanjut dengan 2 perkara dan 6 tersangka.

Ketimpangan Penguasaan

Dari total serapan produksi gabah nasional 65 juta ton per tahun, penggilingan skala besar dengan kapasitas 20 ton per jam, berjumlah 1.056 unit, menguasai 40% pasokan gabah atau 25 juta ton per tahun. Penggilingan skala kecil dengan kapasitas 0,5 ton per jam, meski berjumlah jauh lebih banyak yaitu 161.401 unit, juga menyerap 40% atau 25 juta ton per tahun. Sementara penggilingan skala sedang, 7.332 unit, menyerap 20% atau 15 juta ton per tahun.

Pola ini menegaskan bahwa penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, mampu menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya ratusan ribu unit.

Dalam rantai pasok perdagangan bahan pokok yang berlaku saat ini, beras mengalir dari petani melalui pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga pedagang ritel sebelum sampai ke konsumen akhir. Rantai panjang ini menghasilkan keuntungan middleman sebesar Rp 313,08 triliun.

Karenanya Pemerintah mendorong skema alternatif melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, yang memangkas rantai distribusi langsung dari petani ke konsumen akhir. Skema ini berpotensi menghasilkan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen sebesar Rp 50 triliun.

(Sumber:Mentan Ungkap Untung Penggilingan Rp 2 Triliun Tak Wajar, Merampas Hak Rakyat.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *