Author: ADMIN VLF

UU APBN 2026 Terbit, Setoran Pajak Ditargetkan Rp 2.693 T

Jakarta (VLF) – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026. Pada beleid tersebut, penerimaan pajak di tahun ini ditetapkan senilai Rp 2.693 triliun.
UU APBN sendiri telah disahkan pada rapat paripurna pada September lalu. UU ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama. Namun, salinan beleid tersebut baru diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam dokumen tersebut, anggaran pendapatan negara pada 2026 dipatok mencapai Rp 3.153 triliun. Penerimaan negara akan berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.

Penerimaan perpajakan ini tahun ini ditetapkan senilai Rp 2.693 triliun, yang terdiri dari atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Secara rinci, pendapatan pajak dalam negeri senilai Rp 2.601 triliun yang mencakup pendapatan pajak penghasilan (PPh) Rp 1.209 triliun, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah direncanakan sebesar Rp 995,27 triliun, serta pendapatan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 26,13 triliun.

Lalu penerimaan pajak tahun ini juga bersumber dari penerimaan cukai dari hasil tembakau, minuman etil alkohol, etil alkohol atau etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 243,53 triliun. Kemudian pendapatan pajak lainnya sebesar Rp 126,935 triliun.

Selain itu, pemerintah juga telah mematok pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 92,46 triliun, yang mencakup pendapatan bea masuk Rp 49,90 triliun dan pendapatan bea keluar Rp 42,56 triliun.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi pasal 4 ayat 11.

Lebih lanjut, PNBP juga telah ditetapkan sebesar Rp Rp 459,19 triliun. PNBP tahun ini mencakup pendapatan sumber daya alam senilai Rp 236,61 triliun, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan sebesar Rp 1,8 triliun, pendapatan PNBP lainnya sebesar Rp 122,46 triliun, dan pendapatan badan layanan umum Rp 98,32 triliun. Adapun penerimaan hibah direncanakan sebesar Rp 666,27 triliun.

(Sumber:UU APBN 2026 Terbit, Setoran Pajak Ditargetkan Rp 2.693 T.)

Mensos Sebut Prabowo Setuju MBG Lansia-Disabilitas, Akan Ada Care Giver

Jakarta (VLF) – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan Kementerian Sosial menyiapkan makan bergizi gratis (MBG) untuk lansia dan disabilitas. Rencananya, total ada 100 ribu lebih penerima MBG dari Kemensos.
“Jadi kan kita sudah ada itu perencanaan untuk memberikan MBG gratis untuk lansia terlantar di atas usia 75 tahun. Ada 100 ribu lebih. Kemudian MBG untuk penyandang disabilitas, tapi memang baru 36 ribu belum banyak. Mudah-mudahan lah ini lagi kita proses,” kata Gus Ipul kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Gus Ipul mengatakan MBG dari Kemensos untuk lansia dan penyandang disabilitas sudah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Dia menjelaskan selain MBG, lansia terlantar juga akan mendapat care giver atau pengasuh untuk mendapat perawatan.

“Untuk yang disabilitas 36 ribu tahun ini. Jadi MBG untuk lansia dan penyandang disabilitas. Sudah disetujui Presiden. Nanti kita juga lagi kembangkan tapi ini lagi proses melatih care giver pelatih pengasuh. Jadi disamping mengantarkan apa itu mengantarkan makanannya itu, karena mereka kan rata-rata hidup sendiri, itu mereka bisa memberikan perawatan lah atau pengasuhan,” ucapnya.

Gus Ipul mengatakan Kemensos masih mempersiapkan care giver. Nantinya, care giver akan diberi pelatihan sebelum merawat lansia terlantar.

“Masih dalam perencanaan. Tapi kalau MBG-nya sudah bisa mulai, cuma care giver-nya masih pelatihan dulu. Jadi ini usia 75 tahun ke atas yang tinggal sendirian. Sehari dua kali (makan bergizi),” ujarnya.

Gus Ipul menjelaskan MBG dari Kemensos untuk lansia dan disabilitas sudah ada sejak lama. Namun, saat ini sudah bertransformasi.

“Jadi ini transformasi, dulu permakanan namanya permakanan untuk lansia dan disabilitas. Yang layani (MBG) pokmas, jadi kelompok masyarakat. Karena ini yang ngeladeni bukan BGN, beda, kita standartnya beda. Jadi ini MBG lewat Kemensos. Jadi khusus lansia,” jelasnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi diketahui menampung usulan program MBG juga diberikan untuk penyandang disabilitas hingga anak jalanan. Prasetyo mengatakan akan mengkaji usulan tersebut.

“Terus terang kalau tadi berkenaan dengan masalah itu belum, tapi terima kasih kalau ada catatan dan masukan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1).

Pernyataan dari Prasetyo itu menjawab pertanyaan wartawan terkait anak jalanan dan disabilitas mendapatkan MBG. Prasetyo memastikan pemerintah menerima segala masukan dan usulan terkait program pemerintah.

“Ini contoh yang baik kalau di dalam memberikan masukan kepada pemerintah menurut saya ini adalah salah satu contohnya. Kami terus membuka diri dan kalau memang ada sesuatu yang kami pemerintah masih luput atau alpa untuk tidak memikirkannya, silakan untuk disampaikan kepada kami dan kami akan terbuka,” ujarnya.

(Sumber:Mensos Sebut Prabowo Setuju MBG Lansia-Disabilitas, Akan Ada Care Giver.)

Trump: Venezuela Akan Serahkan 50 Juta Barel Minyak ke AS

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa pemerintah sementara Venezuela akan menyerahkan hingga 50 juta barel minyak ke AS. Trump menyebut hasil penjualan minyak itu akan dikendalikan oleh AS.
“Pemerintah sementara di Venezuela akan menyerahkan antara 30 dan 50 juta barel minyak berkualitas tinggi yang dikenai sanksi, kepada Amerika Serikat,” tulis Trump di platform Truth Social miliknya, seperti dilansir AFP, Rabu (7/1/2026).

Trump menyebut minyak itu akan dijual sesuai dengan harga pasar. Uang hasil penjualan akan dikendalikan oleh Trump.

“Minyak ini akan dijual dengan harga pasarnya, dan uang itu akan dikendalikan oleh saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, untuk memastikan uang itu digunakan untuk kepentingan rakyat Venezuela dan Amerika Serikat,” katanya.

AS diketahui telah menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro atas tuduhan kartel narkoba. Trump mengatakan operasi penangkapan Maduro itu berjalan sangat taktis.

Hal itu disampaikan Trump dalam pertemuan Partai Republik di Washington, Selasa waktu setempat. Trump mengatakan banyak pasukan Amerika dikerahkan ke Venezuela dalam operasi penangkapan Maduro.

“Kami mengerahkan banyak pasukan di lapangan, tetapi itu luar biasa. Secara taktis, itu brilian,” kata Trump dilansir CNN International, Selasa (6/1)

(Sumber:Trump: Venezuela Akan Serahkan 50 Juta Barel Minyak ke AS.)

Malaysia Minta RI Ekspor Beras

Jakarta (VLF) – Pemerintah Malaysia disebut meminta bantuan kepada Indonesia untuk memenuhi pasokan pangannya. Malaysia meminta Indonesia untuk mengekspor beras ke negaranya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Indonesia baru mengekspor beras sebagai bantuan ke Palestina, namun beberapa permintaan ekspor beras juga datang dari beberapa negara tetangga, salah satunya Malaysia.

Bagi pemerintah, apabila pasokan di dalam negeri sudah cukup, bisa saja permintaan itu dilakukan. Bukan tidak mungkin Indonesia akan mengekspor beras ke Malaysia.

“Kalau kemudian itu ada negara lain atau sahabat-sahabat kita belum berhasil membutuhkan bantuan ya kalau memang kita sanggup ya kita akan berikan bantuan. Contohnya dari Malaysia,” papar Prasetyo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Selasa (7/1/2026) malam.

Sayangnya, Prasetyo tak merinci seperti apa permintaan bantuan pangan dari Malaysia. Termasuk berapa besaran kebutuhannya dan lain sebagainya.

Yang jelas, isu Indonesia mengekspor beras ke Malaysia bukan hal baru. Pertengahan 2025, pemerintah juga pernah mengemukakan permintaan Malaysia agar Indonesia mengekspor beras ke negaranya.

Malaysia Mau Impor Beras RI

Dalam catatan detikcom, pembicaraan impor beras oleh Malaysia mulanya muncul dalam pertemuan antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia YB Datuk Seri Haji Mohamad Bin Sabu pada April 2025 lalu.

Malaysia ingin mengimpor beras dari Indonesia. Namun, Amran menjelaskan bahwa Indonesia sedang memperkuat pasokan dalam negeri.

“Menarik, tadi menanyakan ‘apa bisa kami (Malaysia) impor beras dari Indonesia?’ Saya katakan untuk sementara kami menjaga stok dulu,” kata Amran usai pertemuan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) lalu.

Mohamad Bin Sabu mengakui memang ada rencana Malaysia impor beras dari Indonesia, tapi hal itu belum bisa dilakukan. Pihaknya juga ingin mencontoh teknologi yang digunakan Indonesia dalam meningkatkan produktivitas.

“Sekarang ini belum lagi, tapi kita akan bincang (impor beras). Kita banyak di sini impor kelapa, sayuran termasuk ikan, aquaculture dan sebagainya. Tapi beras ini kami ingin lebih tumpu kepada teknologi yang dilihat di Indonesia ini lebih advance dalam hal menemukan teknologi baru, sehingga hasilnya sampai 12 ton, 13 ton, yang paling tinggi dan rata-ratanya sudah ada di peringkat 7 ton,” ujar Sabu.

Permintaan itu nampaknya langsung jadi pembicaraan serius. Sebulan kemudian, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pihaknya sudah menemui perusahaan importir beras dari Malaysia. Bahkan dia bilang, rencana ekspor beras ke Malaysia ini juga mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.

Sudaryono mengatakan Malaysia membutuhkan beras sebanyak 2.000 ton/bulan. Namun, keputusan terkait ekspor itu masih dalam pembicaraan lebih lanjut.

“Intinya dari Malaysia kemarin sudah ketemu, pengusahanya sama saya juga. Kita bilang sesuai perintah Presiden, mekanismenya apa, kita ikuti, yang jelas perintah Presiden kita siap untuk ekspor beras ke Malaysia,” kata dia di Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (28/5/2025) yang lalu.

Sampai selesai 2025 belum nampak ada berita atau pengumuman bahwa Indonesia sudah melakukan ekspor beras ke Malaysia.

(Sumber:Malaysia Minta RI Ekspor Beras.)

Pemprov Jateng dan Lampung Jalin 11 Kerja Sama Nilai Transaksi Rp 832,3 M

Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan Pemprov Lampung meneken 11 kerja sama di berbagai bidang dengan nilai transaksi mencapai Rp 832,3 miliar per tahun. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyebut kerja sama dilakukan untuk menumbuhkan ekonomi baru.
Adapun penandatanganan kerja sama itu disaksikan langsung oleh Luthfi dan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Mahan Agung, Kota Bandar Lampung pada Selasa (6/1/2026) malam.

Dua di antara 11 kerja sama yang dijalin berlaku selama lima tahun. Dua kerja sama itu yakni penguatan pendidikan vokasi melalui penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kembar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta fasilitasi pengembangan sektor industri dan perdagangan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Ada pula kerja sama yang dilakukan PT Jateng Petro Energi (JPEN) dengan PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) dalam bidang pemanfaatan gas bumi dan pengembangan energi baru terbarukan. Sementara itu, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (Perseroda) dengan PT Wahana Raharja (Perseroda) meneken kerja sama dalam perdagangan multi komoditas.

Selanjutnya, kerja sama di bidang penyediaan bahan pangan komoditas hasil pertanian dan perkebunan diteken oleh PT Jateng Argo Berdikari (Perseroda) dengan PT Wahana Raharja dan Koperasi Produsen Agro Gelem Hijau.

Asosiasi di Jateng dan Lampung turut berperan dalam kerja sama tersebut. Asosiasi tersebut yakni Hipmi Jateng dan Hipmi Lampung yang bekerja sama dalam peningkatan kapasitas institusi di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, maritim, kelautan, dan perikanan.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menyaksikan penandatanganan kerja sama di Mahan Agung, Kota Bandar Lampung. Foto: Dok. Pemprov Jateng
Kemudian, Astindo Jateng dan Astindo Lampung bekerja sama dalam pengembangan pariwisata. Selanjutnya, Kadin Jateng dan Kadin Lampung bekerja sama dalam perdagangan penyediaan komoditas seperti garam, gula, kelapa, jahe gajah, beras, buah, kapulaga, singkong, tepung tapioka, produk kerajinan, udang, dan sapi.

PT Goldensnack Mas Sejahtera dan PT Asindo Tech turut melakukan kerja sama kemitraan terkait suplai bahan baku tepung tapioka. Kemitraan juga dijalin PT Fajar Mulia Transindo dan PT Wahana Raharja (Perseroda) terkait rantai pasok industri serta perdagangan yang meliputi gula kristal, ini nalar, kopi, bawang putih, dan lainnya.

Gubernur Luthfi menyebut kerja sama dengan Pemprov Lampung itu dilakukan untuk menumbuhkan ekonomi baru di kedua wilayah. Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan saat pertemuan antargubernur di Kepulauan Riau pada Juni 2025 lalu.

“Kerja sama ini untuk menumbuhkan ekonomi baru di masing-masing provinsi,” kata Luthfi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (7/1/2026).

Luthfi menegaskan, kerja sama dijalin agar kedua wilayah dapat berkembang dan maju bersama. Dia menjelaskan, kerja sama dilakukan untuk membangun konektivitas melalui collaborative government (pemerintahan kolaboratif) yang diciptakan.

“Semoga kerja sama ini terealisasi dengan baik, selaras dengan program Presiden dalam rangka pemerataan pembangunan nasional,” ungkap Luthfi.

Dalam kesempatan itu, sejumlah bupati atau wakil bupati dari Jateng turut serta bersama Luthfi. Mereka yakni Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman yang ikut memaparkan potensi daerahnya, Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, dan Wakil Bupati Temanggung Nadia Muna.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyebut banyak misi yang dibahas dalam kerja sama tersebut, mulai antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masing-masing pemerintah provinsi hingga asosiasi pengusaha.

“Kami berharap ke depan akan ada hubungan kolaborasi yang kuat, serta saling menunjang dan mengangkat antara Lampung dan Jawa Tengah. Kami melihat karakteristik dari dua provinsi ini, baik dari komoditas maupun kebutuhan industri, ke depan akan bisa saling menguatkan,” jelas Mirzani.

Mirzani menambahkan, Jateng menjadi rujukan dalam hal perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Dalam berbagai kesempatan bertemu dengan perwakilan pemerintah pusat, Jateng selalu menjadi tolok ukur atau percontohan, terutama terkait investasi dan perkembangan kawasan industri.

“Semua menteri selalu mencontohkan Jawa Tengah, seperti masuknya investasi yang besar, lalu soal keamanan dan dukungan kawasan,” katanya.

Di luar 11 kerja sama tersebut, Jateng dan Lampung telah bekerja sama dalam berbagai bidang pada 2025. Seperti halnya Dinas Koperasi dan UKM melalui Mitra Agen dan penjualan ritel; Dinas Sosial melalui layanan pemulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Layanan dalam Panti, dan Layanan Rujukan ke Fasilitas Kesehatan; serta Dinas Ketahanan Pangan melalui perdagangan cabai rawit, bawang merah, dan lainnya.

(Sumber:Pemprov Jateng dan Lampung Jalin 11 Kerja Sama Nilai Transaksi Rp 832,3 M.)

Tim Negosiasi Pemerintah Akan Kembali ke AS Matangkan Kesepakatan Tarif

Jakarta (VLF) – Tim negosiasi pemerintah akan kembali ke Amerika Serikat (AS) untuk mematangkan kesepakatan tarif impor bagi Indonesia. Mensesneg Prasetyo Hadi berharap adanya finalisasi sehingga akhir bulan ini bisa diteken.
“Jadi sesuai dengan jadwal, tanggal 12 sampai tanggal 19 ini adalah penyusunan legal drafting,” kata Pras kepada wartawan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

“Nah, kita harapkan di dalam penyusunan legal drafting kesepakatan-kesepakatan tersebut sudah bisa dituangkan, dan harapannya di akhir bulan sudah bisa kita tanda tangan,” lanjutnya.

Pras menjelaskan dalam setiap proses yang dijalani, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai negosiasi secara berkelanjutan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mencapai hasil yang terbaik.

“Tentunya dalam proses kita terus-menerus berusaha melakukan negosiasi-negosiasi untuk kepentingan kita,” ujarnya.

Sebelumnya, dilansir detikFinance, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal senada bahwa pertengahan bulan ini akan ada tim negosiasi yang berangkat ke AS untuk menyelesaikan tahap akhir perjanjian dagang. Dari situ jadwal persetujuan akhir perjanjian dagang akan terlihat.

“Nanti akan ada tim yang akan berangkat lagi tanggal 12 sampai 19. Nanti dari situ jadwalnya baru kita ketahui,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Satu tahap lagi yang akan dilakukan tim negosiasi adalah legal scrubbing. Itu adalah proses penyelarasan akhir teks perjanjian internasional yang dilakukan secara rinci untuk memastikan kepastian hukum, kejelasan bahasa, dan keseragaman makna di semua bahasa resmi.

(Sumber:Tim Negosiasi Pemerintah Akan Kembali ke AS Matangkan Kesepakatan Tarif.)

Pemerintah Bakal Batasi Medsos untuk Remaja Mulai Maret 2026, Pakar Bilang Begini

Jakarta (VLF) – Pemerintah akan membatasi media sosial untuk remaja usia 13-16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Putri Ayu Wiwik Wulandari selaku dosen psikologi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menilai aturan tersebut sudah sejalan dengan teori psikologi perkembangan. Menurut Putri Ayu, rentang usia 13-16 tahun berada pada fase remaja awal. Pada tahap ini, perkembangan kognitif dan emosional anak belum sepenuhnya matang.

“Secara kognitif, anak mulai memasuki tahap operasional formal, tetapi kemampuan berpikir abstrak, penilaian risiko, serta pengambilan keputusan masih sangat dipengaruhi oleh emosi dan dorongan sosial,” ujarnya melalui laman Unismuh Makassar dikutip Jumat (2/1/2026).

Secara emosional, remaja awal memiliki kebutuhan kuat akan penerimaan sosial, pengakuan, dan pembentukan identitas diri. Dalam kondisi tersebut sistem like, komentar, dan perbandingan diri di media sosial berpotensi memperbesar kerentanan psikologis anak.

“Oleh karena itu, pembatasan usia 13-16 tahun cukup relevan secara psikologis, asalkan dipahami bukan sebagai larangan mutlak, melainkan sebagai upaya perlindungan pada fase perkembangan yang masih rentan,” tuturnya.

Risiko Anak Menggunakan Media Sosial

Ada risiko psikologis yang dapat muncul jika anak terlalu dini mengakses media sosial. Hal ini termasuk gangguan regulasi emosi seperti mudah cemas, marah, atau sedih akibat paparan konten negatif dan tekanan validasi sosial.

Selain itu, media sosial juga berisiko memicu kecanduan digital. Terdpat potensi anak terpapar konten yang tidak sesuai usia, termasuk kekerasan, pornografi, serta ujaran kebencian.

“Tanpa pendampingan, anak belum memiliki kemampuan untuk memilah, memahami, dan memaknai informasi secara kritis,” ujarnya.

Dampak Positif dan Negatif dari Pembatasan Medsos

Putri Ayu menilai pembatasan media sosial dapat membawa dua kemungkinan dampak. Jika diterapkan secara otoriter dan tanpa penjelasan, pembatasan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, perasaan dikekang, dan frustrasi. Sebaliknya, jika dilakukan secara edukatif, bertahap, dan komunikatif, pembatasan dapat membantu menjaga kesehatan mental anak.

“Pendekatan yang tepat dapat mengurangi overstimulasi emosional, menurunkan risiko kecanduan dan kecemasan, serta memberi ruang bagi anak untuk mengembangkan relasi sosial nyata, minat, dan aktivitas fisik,” katanya.

Psikolog ini berharap pemerintah memandang kebijakan pembatasan media sosial sebagai kebijakan perlindungan perkembangan anak. Putri Ayu mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan kebijakan dengan edukasi bagi orang tua dan guru, menyediakan pendampingan psikososial, serta melibatkan psikolog, pendidik, dan anak dalam perumusan serta evaluasi kebijakan.

“Dengan pendekatan preventif dan edukatif, kebijakan ini tidak hanya melindungi anak dari risiko digital, tetapi juga mendukung tumbuh kembang mental dan emosional mereka secara sehat,” ujarnya.

Negara yang Sudah Membatasi Media Sosial

Parlemen Australia telah memblokir media sosial bagi anak di bawah 16 tahun per 10 Desember 2025. Pemerintah Denmark juga telah mengumumkan rencana untuk melarang akses media sosial bagi siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun.

Norwegia juga sedang melanjutkan rancangan undang-undang yang akan menetapkan batas usia minimum 15 tahun untuk mengakses platform media sosial.

(Sumber:Pemerintah Bakal Batasi Medsos untuk Remaja Mulai Maret 2026, Pakar Bilang Begini.)

Pemerintah Jamin Pasokan BBM Aman, Sumbernya Bukan dari Venezuela

Jakarta (VLF) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara merespons peristiwa penyerangan Venezuela berujung penangkapan Presiden Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat.
Menurut pemerintah, penyerangan Venezuela yang dikomandoi Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu tidak berdampak pada pasokan bahan bakar minyak (BBM) Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman pasokan minyak Indonesia bukan dari Venezuela.

“Kita sumber crude-nya itu bukan dari sana. Jadi dari wilayah lain. Jadi masih stabil,” ujar Laode di kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Meski begitu, pemerintah memantau setiap perkembangan gejolak politik luar negeri

“Antisipasi selalu ada. Kita akan analisis. Tapi yang jelas, kondisi di negara saat ini stabil,” kata Laode

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengklaim telah menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro bersama istrinya, Cilia Flores pada Sabtu (3/1) setelah berbulan-bulan menuduhnya terlibat perdagangan narkoba dan tidak sah dalam kekuasaan, menandai peningkatan dramatis dalam ketegangan geopolitik.

“Amerika Serikat telah berhasil melakukan serangan skala besar terhadap Venezuela dan pemimpinnya, Presiden Nicolas Maduro, yang bersama istrinya telah ditangkap dan diterbangkan keluar negeri,” kata Presiden Donald Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social dikutip dari Reuters, Minggu (4/1/2026).

Trump mengatakan bahwa Amerika Serikat akan mengelola Venezuela dengan sebuah kelompok dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio akan menangani detailnya dikemudian hari.

(Sumber:Pemerintah Jamin Pasokan BBM Aman, Sumbernya Bukan dari Venezuela.)

Pemerintah Siapkan Aturan AI Digunakan untuk Pemeriksaan Kasus Pidana

Jakarta (VLF) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses pemeriksaan dalam kasus tindak pidana akan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI). Pemerintah, katanya, tengah menyusun peraturan presiden (perpres) terkait hal itu.
“Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pun yang lain,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).

“Juga ini telah disampaikan kepada Bapak Presiden. Kemudian ini yang paling penting juga, Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi,” tambahnya.

Supratman menerangkan berita acara pemeriksaan (BAP) akan menggunakan elektronik. Dia menyebut apa yang diucapkan tersangka atau terperiksa nantinya akan diketik dengan teknologi AI dan langsung ditandatangani.

“Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya,” tambahnya.

Kata Supratman, semua kemajuan itu disiapkan untuk memaksimalkan pelaksanaan KUHAP baru. Pelaksanaan KUHAP atau KUHP baru, kata dia, akan berfokus kepada perlindungan hak asasi manusia.

“Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” sebutnya.

Lebih lanjut Supratman mengatakan sejumlah aturan lain untuk pelaksanaan KUHAP baru masih dalam proses. Aturan telah dikirim ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.

“Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR,” kata Supratman.

(Sumber:Pemerintah Siapkan Aturan AI Digunakan untuk Pemeriksaan Kasus Pidana.)

Serba-serbi Penjelasan Pemerintah Tepis Isu Liar soal KUHP-KUHAP Baru

Jakarta (VLF) – Pemerintah meluruskan soal berbagai isu atau narasi liar yang tersebar di media sosial terkait KUHP dan KUHAP baru. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHAP baru malah memberikan kepastian hukum, contohnya.
Belakangan memang di media sosial, tersebar narasi bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki dampak negatif atau bisa dikatakan melemahkan aturan dari yang sebelumnya. Eddy lalu menjawab soal kekhawatiran sebagian pihak terkait kewenangan polisi dalam KUHAP baru.

“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” kata Eddy dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Dia juga menjelaskan mengenai hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP. Menurut Eddy, KUHAP ini memastikan tak ada saling sandera perkara yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.

“Kalau dengan KUAHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” kata Eddy.

Eddy mengutip pernyataan Jampidum Kejagung, Asep Mulyana, bahwa kini polisi yang memulai perkara, kemudian jaksa yang mengakhiri. Hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa ini, kata Eddy, tidak memberikan peluang adanya perkara yang digantung.

“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuh Eddy.

Tentang Pasal Penghinaan Presiden

Eddy Hiariej juga memberi penjelasan tentang pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden. Dia menjelaskan mengapa pasal itu ada di KUHP.

“Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujar Eddy.

Dia mengatakan hukum pidana dibuat untuk melindungi negara, masyarakat dan individu. Dia mengatakan hal yang dilindungi dari negara antara lain kedaulatan serta harkat dan martabat negara.

“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial,” ucapnya.

Dia mengatakan Presiden dan Wapres punya pendukung minimal 50% plus 1 dalam Pilpres yang diikuti. Dia membuat analogi bagaimana jika ada penghinaan terhadap Presiden dan Wapres lalu para pendukung Presiden dan Wapres tak terima.

“Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” ucapnya.

Dia juga meminta pasal 218 KUHP dibaca hingga penjelasan. Dia mengatakan penjelasan dalam pasal 218 telah mengatur pasal ini tidak ditujukan melarang kritik.

“Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” ucapnya.

Dia mengatakan salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa. Dia mengatakan tak ada larangan mengkritik pemerintah dalam KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Eddy juga menjelaskan alasan mengapa penghinaan Presiden dan Wapres tak disatukan saja dalam pasal penghinaan biasa. Dia menegaskan hal tersebut bukan karena diskriminasi.

“Ini bukan salah satu bentuk diskriminasi, bukan. Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu masaih bisa penghinaan biasa. Maka saya katakan, pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pembunuhan biasa, mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa tapi ada tentang makar terhadap nyawa presiden dan wakil presiden. Artinya apa? Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” ucapnya.

Pasal Penghinaan Lembaga Negara

Pemerintah mengatakan pasal penghinaan lembaga negara pengaturan dan aplikasinya sangat dibatasi. Pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru.

Eddy Hiariej menjelaskan dasar pasal tersebut yakni pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.

“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu,” kata Eddy Hiariej.

Eddy menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara membatasi lembaga negara yang dilindungi dalam KUHP. Lembaga negara yang dilindungi itu yakni Presiden, DPR hingga Mahkamah Konstitusi.

“Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujarnya.

Pasal penghinaan lembaga, kata Eddy, juga dibatasi sebagai pasal delik aduan. Sehingga, pasal tersebut dapat berlaku jika laporan atau aduan dibuat oleh pimpinan enam lembaga negara tersebut.

“Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.

Soal Restorative Justice

Eddy Hiariej menjelaskan soal mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru. Eddy menyebutkan perkara akan dilanjutkan jika korban tidak setuju.

“Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan. Saya kasih contoh konkret, misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” kata Eddy.

“Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik, B dipanggil, A bilang ke B, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara, begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu,” imbuhnya.

Eddy menyebutkan restorative justice ini harus diinformasikan kepada penyidik. Kemudian, restorative justice ini didaftarkan ke pengadilan.

“Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” ucap dia.

Eddy mengatakan restorative justice bisa dilakukan jika pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dia juga menjelaskan mengenai ancaman hukuman penjara dalam penerapan restorative justice ini.

“Satu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, yang ketiga yang paling penting, persetujuan korban,” kata dia.

Eddy mengatakan, jika korban tidak setuju untuk melakukan restorative justice, perkara akan dilakukan.

“Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” ucap dia.

“Kalau korban mau, maka lihat, oh ketentuan pidananya ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, ini bukan untuk baru pertama kali, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberi tahu dan tadi yang dikatakan Pak Menteri, harus ada penetapan pengadilan. Mengapa ada penetapan pengadilan? Sekali lagi, supaya teregister. Karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” pungkasnya.

Sadap Tanpa Izin Pengadilan

Eddy Hiariej kemugian juga menegaskan narasi penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan merupakan hoaks. Dia menyebutkan penyadapan tidak diatur detail dalam KUHAP karena harus ada aturan tersendiri.

“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dia mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri. “Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tidak mengatur mengenai penyadapan secara detail, karena perintah MK undang-undang tersendiri,” tuturnya.

Urusan penyadapan itu dikecualikan terhadap tindak pidana korupsi dan terorisme. Sebab, penyadapan terhadap tindak pidana itu sudah ada aturannya.

“Maka pertanyaan begini. Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” sebutnya.

Kajian Komunisme Tak Dipidana

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pasal 188 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di mana kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxixsme, atau Leninisme tidak dipidana. Pidana hanya bisa dilakukan jika ada bentuk melawan ideologi Pancasila.

“Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Senin (5/1/2026).

Menkum menyebut aturan terkait komunisme ini bukan hal baru. Larangan terhadap penyebar luasan paham Komunisme telah ada sebelum KUHP baru.

“Jadi ini bukan sesuatu yang baru bahwa kita sudah bersepakat ideologi kita adalah ideologi Pancasila, kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menjelaskan adanya frasa ‘ideologi lainnya’ dalam pasal tersebut berarti semua ideologi yang menentang Pancasila. Sebab Pancasila sendiri sudah menjadi norma dasar bernegara.

“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila, kita tau bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” kata dia.

Tindakan yang dapat dipidana terkait penyebaran ideologi ini jika membentuk kelompok untuk menentang Pancasila. Sedangkan jika melakukan kajian tidak dipidana.

“Tadi bisa dibaca di dalam penjelasan (pasal) 188, intinya adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, yang saya pikir dalam konteks NKRI satu-satunya pasal di undang-undang dasar yang nggam boleh diubah adalah NKRI, kalau Pancasila terganggu sudah pasti NKRI juga akan terganggu,” sebutnya.

(Sumber:Serba-serbi Penjelasan Pemerintah Tepis Isu Liar soal KUHP-KUHAP Baru.)