Kantor Dishub-2 Perusahaan di Muba Digeledah Kejati Dugaan Korupsi Pelayaran

Jakarta (VLF) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Banyuasin (Muba), dan dua perusahaan swasta. Penggeledahan terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Muba.

Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (14/4) kemarin. Hasilnya berkas-berkas penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut diamankan.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Muba.

“Benar, usai menggeledah kantor KSOP Kelas 1 Palembang beberapa hari lalu penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kantor Dishub Muba terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Muba,” katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (15/4/2026).

Ketut menyebut, dari hasil penggeledahan di kantor Dishub Muba, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi itu.

“Hasilnya, beberapa berkas yang dianggap penting diamankan oleh penyidik dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapanya.

Kata Ketut, selain kantor Dishub Muba, penyidik juga menggeledah dua perusahaan swasta di Kabupaten Muba.

“Ada juga dua perusahaan yang kita geledah di sana kemarin,” katanya.

Ketut juga mengungkapkan bahwa saat ini status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Perkara ini sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.

“Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta sebagai operator pemanduan,” jelasnya.

Ia memaparkan, dalam praktiknya setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan sebesar Rp 9 juta hingga Rp 13 juta per sekali lintas.

“Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah,” ungkapnya.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp 160 miliar.

“Potensi kerugian negara dari praktik ini cukup besar, mencapai kurang lebih Rp 160 miliar,” ujarnya.

(Sumber:Kantor Dishub-2 Perusahaan di Muba Digeledah Kejati Dugaan Korupsi Pelayaran.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *