Author: denny

Panca Pembunuh 4 Anak Bakal Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan Kejiwaan

Jakarta (VLF) Panca Darmansyah alias Panca (41) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis terhadap 4 orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Panca akan ditahan polisi segera setelah pemeriksaan kejiwaan selesai.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan saat ini Panca masih di RS Polri dalam rangka perawatan dan pemeriksaan kejiwaan. Panca diketahui mengalami luka usai mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya.

“Jadi saat ini kami sedang terus berkoordinasi dengan pihak RS Polri, bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di RS Polri karena memang sedang dalam pemantauan atau perawatan dari pihak RS khususnya dalam aspek kejiwaan yang bersangkutan,” kata Yossi, Selasa (12/12/2023).

Saat ditanyakan apakah Panca akan ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan, Yossi mengamininya.

“Ya,” singkat Yossi.

Panca Dijerat Pasal Berlapis

Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak kandungnya yang ditemukan berjejer dalam kontrakan di Jagakarsa, Jakarta selatan. Panca dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.

“Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana,” jelasnya.

Akibat ulah kejinya, Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. “Dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati,” tuturnya.

Penyesalan Panca

Panca mengaku menyesal setelah tega menghabisi nyawa 4 anak kandungnya sendiri di Jagakarsa, Jaksel. Panca berharap bisa melihat makam keempat anaknya.

“Kalau penyesalan sih ada ya, jadi kan itu masih sebatas kata-kata dia sedikit kan, tapi masih terbatas penyesalannya seperti apa,” kata kuasa hukum Panca, Amriyadi Pasaribu kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).

“Yang terakhir berbicara dia yang dia sampaikan itu dia ingin pergi terakhir melihat pemakaman anaknya, itu yang dia sampaikan ke saya,” tambahnya.

(Sumber : Panca Pembunuh 4 Anak Bakal Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan Kejiwaan.)

Jokowi: Korupsi Makin Canggih, Butuh Teknologi untuk Mencegahnya

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut korupsi semakin canggih dan kompleks. Jokowi mengatakan teknologi perlu dimanfaatkan untuk mencegah korupsi.

“Apakah hukuman penjara membuat jera ternyata tidak, karena memang korupsi sekarang makin canggih makin kompleks bahkan lintas negara dan multiyurisdiksi dan menggunakan teknologi mutakhir,” kata Jokowi di acara puncak Hari Antikorupsi Sedunia 2023, di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

“Oleh sebab itu, kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik, butuh upaya bersama yang lebih masif yang memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi,” lanjut Jokowi.

Jokowi juga bicara perlunya penguatan sistem pencegahan dengan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) hingga aparat penegak hukum (APH). Dia mengatakan pemerintah juga terus berupaya memperbaiki sistem pengadaan barang, jasa hingga perizinan.

“Kita butuh perkuat sistem pencegahan termasuk memperbaiki kualitas SDM, APH kita. Sistem pengadaan barang dan jasa sistem perizinan, pengawasan internal dan lain-lain memang sudah banyak juga yang kita buatkan platform e-katalog. Misalnya saya dulu masuk dulu baru ada 50.000 barang yang dimasukkan sekarang tadi pagi dapat laporan dari kepala LKPP sudah 7,5 juta barang yang masuk ke e-katalog lompatan cepat sekali,” ujarnya.

Jokowi meminta perizinan diurus secara online. Menurutnya, perizinan yang diurus online dapat menjadi pagar mencegah korupsi terjadi.

“Online Single Submission (OSS) jangan sampai ketemu pengusaha dengan pejabat, ini juga sangat membantu, one map policy, memang belum selesai tapi sudah 60-70% dan 2024 ini akan sangat membantu memagari orang untuk tidak korupsi. Pajak online saya kira juga sangat bagus, sertifikat elektronik juga bagus, semuanya dibuatkan aplikasi platform untuk memagari korupsi,” ucapnya.

(Sumber : Jokowi: Korupsi Makin Canggih, Butuh Teknologi untuk Mencegahnya.)

Jokowi Sebut Hukuman Penjara Tak Bikin Koruptor Jera

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan korupsi yang terjadi saat ini makin canggih. Menurutnya, hukuman penjara saja tidak membuat para koruptor jera.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri puncak Hari Antikorupsi Sedunia 2023 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Hadir juga Ketua KPK sementara, Nawawi Pamolango dan pimpinan KPK.

“Apakah korupsi berhenti? Apakah hukuman penjara membuat jera? Ternyata tidak,” kata Jokowi dalam sambutannya.

Jokowi menyebutkan korupsi saat ini makin canggih. Dia mengatakan korupsi saat ini terjadi lintas negara bahkan multi-yurisdiksi.

“Karena memang korupsi sekarang ini semakin canggih, semakin kompleks bahkan lintas negara dan multi-yurisdiksi serta menggunakan teknologi mutakhir,” ujarnya.

Jokowi menyampaikan, perlu upaya bersama yang sistematik dan masif untuk mencegah perbuatan koruptif. Selain itu, perlu ada perbaikan SDM dan aparat penegak hukum.

“Oleh sebab itu, kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik, butuh upaya bersama yang lebih masif yang memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kita perlu perkuat sistem pencegahan termasuk memperbaiki kualitas SDM, aparat penegak hukum kita,” ucapnya.

“Sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, sistem pengawasan internal dan lain-lain,” imbuhnya.

(Sumber : Jokowi Sebut Hukuman Penjara Tak Bikin Koruptor Jera.)

Hakordia 2023, Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan. Jokowi menilai UU Perampasan Aset bisa memberikan efek jera kepada koruptor.

“Mengenai penguatan regulasi di level UU, ini juga diperlukan, apa? Menurut saya, UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” kata Jokowi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan KPK di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Jokowi berharap pemerintah dan DPR terus menggodok RUU Perampasan Aset sehingga, lanjutnya, RUU tersebut bisa segera diundangkan.

“Saya harap pemerintah dan DPR bisa segera membahas, dan menyelesaikan UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini,” ucapnya.

Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi mendorong UU Pembatasan. Hal ini bertujuan agar transfer perbankan transparan dan akuntabel.

“Kemudian, juga UU pembatasan transaksi uang kartal, yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan semua akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” kata Jokowi.

Dia sebelumnya membeberkan data pejabat korupsi di Indonesia selama kurun 2004-2022, yang telah ditangkap dan dipenjara. Jokowi mengatakan, meski sudah banyak yang dipenjara, korupsi hingga hari ini masih tetap ada.

“Catatan saya, 2004 sampai 2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344 termasuk Ketua DPR dan Ketua DPRD,” katanya di Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Selain legislator, Jokowi menyebutkan ada 38 menteri dan kepala lembaga yang juga sudah dikenai sanksi hukum atas kejahatan korupsi. Selanjutnya, ada 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, serta 31 hakim yang terjerat masalah yang sama.

“Ada 38 menteri dan kepala lembaga, ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat,” papar dia.

Dia kemudian mengatakan begitu banyaknya pejabat yang dipenjara pun tak membuat jera oknum pejabat lainnya. Sebab, lanjut dia, tindak pidana korupsi masih ditemukan hingga kini.

(Sumber : Hakordia 2023, Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan.)

Polisi Periksa Total 98 Saksi Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Polisi telah memeriksa 98 orang sebagai saksi.

“Sampai dengan hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Polisi juga melibatkan sejumlah ahli dalam penyelidikan kasus tersebut. Ada 11 orang ahli telah diperiksa.

“Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli,” ujarnya.

Ade Safri sebelumnya menyampaikan bahwa Firli diduga melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Kini, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Presiden Jokowi sudah menunjuk Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua sementara KPK.

(Sumber : Polisi Periksa Total 98 Saksi Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL.)

Polda Metro Siapkan Tim Advokasi Melawan Praperadilan Firli Hari Ini

Jakarta (VLF) Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyiapkan Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.

“Pada pagi ini juga ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka FB,” kata Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Sidang praperadilan tersebut akan digelar selama 7 hari ke depan dimulai hari ini.

Firli Ajukan Praperadilan

KPK Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

“Sidang pertama 11 Desember 2023,” ujarnya.

Firli Bahuri Tersangka

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.

“Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023).

Namun Ade belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut. Selain itu, Ade belum menyebut berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi serta penerima uang itu.

Ade mengatakan penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan. Selain itu, pihak kepolisian bakal memeriksa saksi lain terkait kasus yang ada.

Polda Metro Jaya telah sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL. Polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 (miliar) sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

(Sumber : Polda Metro Siapkan Tim Advokasi Melawan Praperadilan Firli Hari Ini.)

Analisis Pakar soal Panca Darmansyah Rekam Pembunuhan 4 Anak Kandungnya

Jakarta (VLF) Tersangka pembunuhan 4 anak dan KDRT istri di Jagakarsa, Panca Darmansyah (41), ternyata juga merekam aksi kejinya dengan handphone. Pakar psikologi forensik Universitas Indonesia (UI) Reza Indragiri Amriel menilai Panca sudah memperhitungkan aksi kejinya.

“Itu indikasi adanya perhitungan tentang sumber daya atau instrumen yang digunakan untuk tindak pidana,” kata Reza Indragiri Amriel kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).

“Sumber daya, bersama target, insentif, dan risiko, merupakan empat hal yang harus tersedia di otak pelaku guna memastikan bahwa aksinya berencana,” imbuhnya.

Polisi sudah menetapkan Panca sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Reza menilai Panca merekam aksi keji tersebut bagian dari perencanaan.

“Ya, pembunuhan berencana. Sekaligus ini merupakan pembunuhan majemuk (multiple killing) dengan tipe pembunuhan massal,” ujar Reza.

Reza menduga Panca merekam proses pembunuhan dan KDRT terhadap istri akan dipertontonkan kepada istri Panca.

“Dokumentasi atas aksi revenge dan displacement. Nanti disaksikan atau diperlihatkan ke istri,” imbuhnya.

Panca Darmansyah sudah ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh empat anak kandungnya sendiri yang ditemukan tewas berjejer di kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap ternyata Panca juga merekam aksi kejinya itu dengan handphone.

“Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).

Polisi menyebut Panca merekam momen sebelum, saat, hingga setelah dirinya membekap empat anaknya satu per satu hingga tewas. Panca juga merekam momen dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya, D, yang kini tengah dirawat di RSUD Pasar Minggu karena mengalami sejumlah luka.

“Merekam (video) menggunakan HP, sebelum kejadian, saat, setelah kejadian. Dan rekaman saat ribut dengan istrinya,” ujarnya.

Belum diketahui alasan pasti Panca merekam aksi kejinya tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus yang ada.

“Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini,” kata dia.

“Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada. Bahkan kami juga akan mengajak dari pihak psikiater. Bukan hanya Inafis, laboratorium forensik, tapi keseluruhan kami akan kolaborasi dalam rangka pengungkapan perkara ini,” jelasnya.

(Sumber : Analisis Pakar soal Panca Darmansyah Rekam Pembunuhan 4 Anak Kandungnya.)

Habiburokhman vs Ronny Usai Pernyataan Mahfud dan Gibran Dibandingkan

Jakarta (VLF) Pernyataan Menko Polhukam sekaligus kandidat cawapres nomor urut 3 Mahfud Md yang diralat soal penetapan tersangka oleh KPK terkadang tanpa mengantongi cukup bukti membawa silang pendapat. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menilai pernyataan Mahfud fatal dan lebih parah ketimbang selip lidah cawapres Gibran Rakabuming saat keliru menyebut asam folat dengan asam sulfat.

Tak sependapat, Direktur Hukum TKN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, ogah cawapresnya dibandingkan dengan kekeliruan Gibran. Lantas seperti apa beda pendapat dua kubu ini buntut ralat pernyataan Mahfud?

Mahfud Bilang Terkadang OTT KPK Tak Cukup Bukti

Mulanya, Mahfud mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan. Salah satunya telanjur melakukan operasi tangkap tangan, padahal bukti yang didapat tidak cukup.

Hal ini dikatakan cawapres nomor urut 3 itu saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12). Awalnya ia menegaskan akan memperkuat KPK bersama Ganjar Pranowo apabila menang pada Pilpres 2024.

Mahfud mengatakan KPK kerap banyak melakukan kesalahan. Salah satunya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tetapi bukti yang didapat itu tidak cukup.

“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi,” jelasnya.

“Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri,” lanjutnya.

Mahfud Ralat Pernyataan

Mahfud Md meralat pernyataan tersebut. Dia mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” kata Mahfud setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12).

Mahfud menuturkan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa menyiksa orang.

“Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh,” ujarnya.

“Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” tambah dia.

TKN Bandingkan dengan Gibran

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengkritik pernyataan ralat Mahfud Md soal OTT KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Habiburokhman menyebut pernyataan ralat itu lebih parah daripada Gibran Rakabuming Raka yang salah menyebut asam folat menjadi asam sulfat.

“Pernyataan Pak Mahfud Md soal adanya OTT KPK tanpa cukup bukti-bukti lebih parah daripada pernyataan Gibran yang salah sebut asam folat dengan asam sulfat,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (10/12).

Habiburokhman mengatakan Gibran langsung meminta maaf dan mengoreksi saat salah menyebut terkait kebutuhan nutrisi ibu hamil. Sementara Mahfud, kata Habiburokhman, tidak meminta maaf.

“Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut. Sementara pak Mahfud, walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti,” ujarnya.

Habiburokhman menilai pernyataan Mahfud itu sangat fatal dan mengandung tuduhan kepada KPK. Dia menilai wajar publik dan aktivis mengkritisi keras pernyataan Mahfud tersebut.

“Pernyataan pak Mahfud yang terakhir ini menurut kami sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK telah melakukan pelanggaran hukum serius,” kata Habiburokhman.

“Wajar kalau publik dan aktivis antikorupsi mengkritik keras pernyataan tersebut. Kalau Pak Mahfud bilang ada penetapan tersangka yang kurang cukup bukti, bukankah ada mekanisme praperadilan? Yang bisa dilakukan oleh kuasa hukum para koruptor tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan sejatinya warga negara boleh mengkritisi KPK. Namun, kata Habiburokhman, tidak boleh melemparkan tuduhan sembarangan apalagi terkait proses peradilan pidana.

“Sebagai warga negara kita tentu boleh menyampaikan kritik kepada KPK, tetapi kalau kita masuk ke pembicaraan mengenai proses peradilan pidana, kita tidak boleh melemparkan tuduhan sembarangan,” ujarnya.

Habiburokhman menilai saat ini seharusnya warga negara bersama-sama mendukung lembaga penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan, Polri untuk bekerja maksimal memberantas korupsi.

“Saat ini justru kita harus menunjukkan Dukungan kita kepada KPK, Kejaksaan, Polri untuk terus maksimal melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

TPN Ogah Dibandingkan

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menilai tafsir Habiburokhman atas pernyataan Mahfud merupakan tafsir yang maksa.

“Menurut saya itu tafsir yang maksa. Itu tafsir subyektif Mas Habiburokhman saja itu,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (10/12).

Ronny menganggap pernyataan Mahfud sudah jelas. Dia pun yakin publik mencerna pernyataan Mahfud tidak seperti yang ditafsirkan Habiburokhman.

“Statement Pak Mahfud sudah sangat jelas kok. Ada yang kurang tepat dalam pernyataan sebelumnya, lalu diralat, dan dipertegas maksudnya oleh beliau saat memberikan klarifikasi. Saya kira publik luas berakal sehat bisa menalar dengan jernih apa yang dimaksud oleh Pak Mahfud. Mas Habib aja yang kejauhan bikin tafsir,” ujarnya.

Ronny menjelaskan apa yang disoroti Mahfud ialah KPK kini berkewenangan mengeluarkan SP3 lantaran ada orang berstatus tersangka hingga bertahun-tahun. Menurut Ronny, Mahfud hendak berevaluasi terhadap KPK apakah hal itu disebabkan bukti yang dikantongi tidak cukup.

“KPK kan waktu itu tidak diberikan kewenangan SP3 sehingga ketika revisi UU KPK akhirnya diberikan kewenangan tersebut. Jadi ini soal status seorang tersangka yang bisa berlangsung bertahun-tahun. Itu dijadikan evaluasi, ada apa kok bisa terjadi seperti itu? Apakah kurang bukti atau bagaimana? Semangatnya itu untuk identifikasi masalah agar bisa diperbaiki ke depannya oleh Pak Mahfud. Itu substansinya. Itu yang seharusnya menjadi substansi perbincangan, bukan malah membanding-bandingkan dengan Gibran,” kata dia.

Ronny pun heran Habiburokhman membandingkan Mahfud dengan cawapres Gibran Rakabuming. Menurutnya, pernyataan Gibran fatal soal salah sebut asam folat menjadi asam sulfat.

“Lagian kenapa juga harus dibandingin dengan Mas Gibran sih? Nggak perlu cari teman juga sih kalo menurut saya. Karena beda banget. Statement Mas Gibran bukan lagi parah, tapi fatal lho. Asam sulfat justru lebih bahaya kan kalau dikonsumsi? Coba kalau nggak ada koreksi dari pers, lalu banyak ibu hamil yang konsumsi. Itu bisa genosida itu. Itu fatal kan?” kata dia.

(Sumber : Habiburokhman vs Ronny Usai Pernyataan Mahfud dan Gibran Dibandingkan.)

Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang tuntutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini. Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta.

“Jenis perkara tindak pidana korupsi. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Agenda untuk tuntutan,” demikian keterangan sidang di laman SIPP PN Jakpus, Senin (11/12/2023).

Dirangkum detikcom, Rafael Alun telah diperiksa sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU pada Senin (27/11) lalu. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa, selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

Jaksa meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan surat tuntutan tersebut. Hakim menerima permintaan jaksa sehingga sidang tuntutan Rafael Alun digelar hari ini.

“Terdakwa sidang Saudara ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 11 Desember, sidang ditutup,” kata Hakim Suparman.

Dakwaan terhadap Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Agustus silam.

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU hingga Rp 100 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa membagi TPPU Rafael Alun dalam dua kluster.

(Sumber : Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini.)

Menkumham Cari Solusi soal Pengungsi Rohingya: Mereka Korban Mafia

Jakarta (VLF) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menanggapi soal pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia. Yasonna mengatakan pada dasarnya pengungsi Rohingya ini merupakan korban dari mafia.

“Memang ini adalah sindikat, sudah ditangkap, namun yang kita harapkan juga bahwa ini akan bisa kita hindarkan di kemudian hari karena mereka juga adalah korban-korban dari mafia-mafia yang membawa mereka,” kata Yasonna kepada wartawan di acara peringatan Hari HAM sedunia, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2023).

Ia mengatakan hingga kini Indonesia memiliki peran besar untuk membantu korban pengungsian. Ia menyinggung soal pengungsi di Indonesia bukan hanya dari Rohingya.

“Tapi saya kira Indonesia sudah cukup banyak melakukan hal-hal yang baik dalam menampung pengungsi. Di kita ini sekarang ada 15 ribuan hampir 13 ribuan lebih pengungsi, Afghanistan, Iran, yang terakhir Rohingya,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan pengungsi Rohingya ini juga korban lantaran sudah menjual harta dan benda untuk bisa ke Indonesia. Yasonna mengatakan pemerintah akan mencarikan solusi soal pengungsi Rohingya ini bersama UNHCR.

“Di Medan, beberapa waktu yang lalu ada yang sampai membakar diri sehingga ada kepala-kepala daerah yang tidak mau lagi menerima mereka,” tutur Yasonna.

“Namun demikian, kita berharap Pemda dan pemerintah pusat juga (menindak) dan tentunya UNHCR bersama-sama dengan kita mencari solusi yang tepat untuk itu,” imbuhnya.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan telah mendapat laporan mengenai pengungsi Rohingnya di Indonesia. Jokowi menyampaikan ada dugaan keterlibatan jaringan TPPO.

“Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia terutama provinsi Aceh. Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam arus pengungsian ini,” kata Jokowi, Jumat (8/12).

Jokowi menyatakan pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku TPPO. Selain itu, bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi akan diberikan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.

“Pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku TPPO dan bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal,” ujar Jokowi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7082473/menkumham-cari-solusi-soal-pengungsi-rohingya-mereka-korban-mafia.)