Category: Global

KPK Kemungkinan Akan Kembali Periksa Anak Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali anak mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Pemanggilan ini terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Ada kemungkinan dipanggil kembali, namun untuk kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka ASS yang sedang berjalan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Dua anak Novanto, Rheza Herwindo dan putrinya Dwina Michaella pernah dipanggil KPK sekitar November 2017 untuk pemeriksaan sebagai saksi pada kasus e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.

“Jadi kami harap pada panggilan berikutnya yang bersangkutan bisa datang,” ujar Febri.

KPK berharap, anak Setya Novanto dapat menjelaskan kepada penyidik mengenai kepemilikan saham dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki keluarga Novanto, yang terkait dengan proyek e-KTP.

“Jelaskan saja kepada penyidik, saya kira ketika kami sedang mendalami tentang bagaimana kepimilikan saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan proyek KTP-elektronik, sebagian juga sudah kami uraikan di dakwaan dengan terdakwa SN tersebut,” ujar Febri.

Putra Novanto, Reza Herwindo memiliki saham di PT Mondialindo, selain istri Novanto, Deisti Astriani.

Sementara itu, saham PT Murakabi dimiliki putri Novanto, Dwina Michaela, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.

Mayoritas saham Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana. PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.

Namun, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping. ( Sumber : KPK Kemungkinan Akan Kembali Periksa Anak Setya Novanto )

Pengacara Andi Sebut Kliennya Tak Mungkin Kendalikan Anggaran e-KTP

Jakarta (VLF) – Pengacara Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut kliennya itu tidak mungkin mengatur anggaran di DPR RI.

Apalagi anggaran proyek nasional seperti pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan pengacara Andi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12/2017).

“Terdakwa tidak punya kemampuan untuk mengatur anggaran,” ujar salah satu tim pengacara Andi saat membacakan pleidoi.

Menurut pengacara, Andi hanya pengusaha swasta biasa. Andi juga bukan penyelenggara negara yang memiliki jabatan di DPR RI.

Pengacara membantah jika Andi Narogong disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Bahkan, menurut pengacara, Setya Novanto sekalipun tidak berwenang untuk mengatur anggaran pemerintah.

“Setya Novanto sendiri juga tidak mungkin menolak atau mendukung anggaran untuk proyek pemerintah,” ujar pengacara Andi.

Menurut pengacara, proyek pengadaan e-KTP adalah program nasional yang mendesak untuk dilaksanakan saat itu.

Kemudian, Setya Novanto merupakan politisi Partai Golkar yang saat itu menjadi partai pendukung pemerintah.

Dengan demikian, menurut pengacara, ada peran Andi atau tidak, persetujuan anggaran akan tetap terjadi di DPR. ( Sumber : Pengacara Andi Sebut Kliennya Tak Mungkin Kendalikan Anggaran e-KTP )

 

Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Hakim Kusno menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi gugur.

Kusno menyampaikan hal tersebut, dalam sidang putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

“Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur,” kata Kusno.

Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, di mana Novanto duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Menurut Hakim Kusno, aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Kusno, sembari mengetok palu.

“Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum,” ujar Kusno.

Jaksa KPK sebelumnya sudah membacakan dakwaan terhadap Setya Novanto. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Ketua nonaktif DPR itu untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. ( Sumber : Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto )

Hakim Praperadilan Minta Bukti Sidang Dakwaan Novanto akan Dimulai

Jakarta (VLF) – Hakim Kusno meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bukti bahwa sidang perdana terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar.

Rencananya, sidang tersebut akan digelar besok, Rabu (13/12/2017).

Hal itu dikatakan Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

“Saya minta bukti sidang dimulai, bukti yang betul-betul konkrit. Caranya bagaimana ya saya enggak tahu,” ujar Kusno kepada pihak termohon yang diwakili biro hukum KPK.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bukti apa yang akan ditunjukan kepada hakim, untuk membuktikan bahwa sidang pokok perkara sudah dilaksanakan.

Meski demikian, Setiadi mengatakan, media elektronik bisa saja dimanfaatkan untuk menunjukkan kepada hakim bahwa persidangan sudah dimulai. Salah satunya dengan menampilkan video streaming atau telekonferensi.

“Karena sifatnya teknis, kami akan laporkan dulu ini kepada pimpinan dan rekan lainnya. Tapi nanti akan bergantung permintaan hakim,” kata Setiadi.

( Sumber : Hakim Praperadilan Minta Bukti Sidang Dakwaan Novanto akan Dimulai )

Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim

Jakarta (VLF) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, berpendapat bahwa praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan gugur apabila hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka sidang.

Menurut Mahmud, sekalipun surat dakwaan terkait perkara korupsi proyek e-KTP tidak jadi dibacakan, tetapi sidang telah dibuka hakim, secara otomatis praperadilan akan gugur.

Hal itu dikatakan Mahmud saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

“Menurut saya, praperadilan otomatis gugur dengan sendirinya. Tinggal penetapan administrasi praperadilan supaya punya kepastian,” ujar Mahmud.

Menurut Mahmud, Mahkamah Konstitusi telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

MK, kata Mahmud, memutus bahwa frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” adalah saat sidang dibuka hakim.

Menurut Mahmud, jika ada permohonan penundaan pembacaan dakwaan, hari sidang berikutnya adalah sidang kedua.

Sementara pada sidang pertama, hakim telah mengeluarkan ketetapan penundaan pembacaan dakwaan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Setya Novanto dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Sidang diperkirakan digelar sehari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto, yakni pada Kamis (14/12/2017).

Praperadilan kali ini disorot publik karena pada penetapan tersangka sebelumnya, Novanto menang dalam gugatan praperadilan.

Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto tidak sah.

( Sumber : Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim )

Mantan Hakim Agung: KPK Boleh Tetapkan Tersangka di Awal Penyidikan

Jakarta (VLF) – Mantan Hakim Agung, Komariah Sapardjaja, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh menetapkan tersangka di awal penyidikan. Menurut Komariah, hal itu dibenarkan oleh undang-undang.

Hal itu dikatakan Komariah saat dihadirkan sebagai ahli oleh KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

“Bahwa KPK sudah sesuai undang-undang dan proses sudah berjalan pada track-nya,” ujar Komariah.

Menurut Komariah, dalil yang diajukan pemohon praperadilan bahwa penetapan tersangka harus di akhir penyidikan, sama sekali tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum.

Komariah menyatakan bahwa KPK sudah bisa menetapkan tersangka saat memiliki bukti permulaan yang cukup.

Dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukti permulaan yang cukup diperoleh dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, saat perkara ditungkatkan ke tahap penyidikan, KPK sudah bisa menetapkan tersangka.

“Kita sudah menganut bahwa bukti dapat diperoleh dari mana pun. Bahkan bukti dari perkara lain boleh digunakan,” kata Komariah.

( Sumber : Mantan Hakim Agung: KPK Boleh Tetapkan Tersangka di Awal Penyidikan )

Kata Ketua KPK, Tak Ada Alasan Setya Novanto Tak Hadiri Sidang e-KTP

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, tidak ada alasan bagi tersangka kasus dugaan korupsi peoyek e-KTP Setya Novanto untuk tidak menghadiri sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/2017).

Ia mengatakan, jika tak ada masalah kesehatan, maka Novanto harus hadir di persidangan e-KTP.

Jika Novanto beralasan sakit, KPK akan mendatangkan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan.

“Jadi mudah-mudahan dengan begitu Insya Allah hadirlah, enggak ada alasan untuk tidak hadir,” kata Agus, di sela peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Sebelumnya, Agus mengatakan, dari hasil pemantauan, Novanto saat ini dalam kondisi sehat.

Ia menekankan, pengadilan bukan hanya proses untuk mengadili seorang terdakwa. Bagi terdakwa, persidangan merupakan tempat untuk membela diri.

“Ini kan mencari keadilan. Pengadilan itu bukan proses untuk mengadili kan, tapi juga proses untuk membela diri,” ujar Agus.

Dalam kasus e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Sidang perdana dengan Novanto selaku terdakwa kasus ini akan digelar pada Rabu, 13 Desember 2017.

( Sumber : Kata Ketua KPK, Tak Ada Alasan Setya Novanto Tak Hadiri Sidang e-KTP )

KPK Minta Jokowi Wajibkan Penggunaan E-Procurement di Semua Pengadaan Barang/Jasa

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan, telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk mewajibkan semua pengadaan barang dan jasa di kementerian atau lembaga pemerintah menggunakan sistem e-Procurement.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di sela-sela acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Menurut Agus, peraturan yang ada saat ini belum mewajibkan pengadaan barang dan jasa harus melalui mekanisme tersebut.

“Oleh karena itu di dalam kami sampaikan ke bapak Presiden mudah-mudahan nanti itu ada kewajiban, harus,” kata Agus.

Dia mengungkapkan, jika pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-Procurement, pemerintah bisa menghemat sekitar 10 persen.

“Jadi kalau masuk Rp 900 triliun, Rp 90 triliun bisa dihemat,” ujar Agus.

Selain itu, Agus melanjutkan, mempergunakan sistem e-Procurement dapat memudahkan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa.

Lembaga penegak hukum dan masyarakat dapat lebih mudah mengawasi prosesnya, apakah sudah wajar atau tidak.

Agus menyatakan, kewajiban bagi kementerian dan lembaga menggunakan sistem e-Procurement juga perlu diiringi dengan sanksi bagi yang tidak mau menerapkannya.

“Kalau tidak melaksanakan, harus ada sanksinya,” ujar Agus.

( Sumber : KPK Minta Jokowi Wajibkan Penggunaan E-Procurement di Semua Pengadaan Barang/Jasa )

Otto Hasibuan Sebut Kasus Setya Novanto Tidak Rumit

Jakarta (VLF) – Meski telah menyatakan mundur sebagai advokat, Otto Hasibuan menyebut kasus yang menjerat Novanto bukan perkara yang rumit.

Ia mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Novanto itu sebagai kasus biasa dan bisa ditangani.

“Kasus bagi kami tidak ada yang rumit dan itu biasa, tetapi kalau cara penanganannya tidak biasa, itu tentunya kami tidak sepakat,” kata Otto ketika ditemui di sela-sela rapat kerja nasional Perhimpunan Advokat Indonesia di Pagelaran Kraton, Yogyakarta, Senin (11/12/2017).

Ditanya apakah bakal kembali menjadi advokat Novanto jika ada kesepakatan, Otto menyebut hal itu tak mungkin terjadi. Sebab, pengunduran dirinya sudah merupakan keputusan yang bulat.

“Masuk lagi hal yang enggak mungkin. Waktu mundur memang dia bilang minta dipikir lagi, tetapi saya sudah ada pilihan,” ujar Otto.

Otto mengaku, pengunduran dirinya memang dilajukan secara lisan ketika bertemu dengan Novanto di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukannya untuk menghargai Novanto yang sedang menjadi pesakitan.

“Sebenarnya ketika saya datang ke Rutan KPK dan menyampaikan mundur, di kantong jas saya waktu itu sudah menyiapkan surat mundur. Namun, ketika bertemu, saya pakai cara lisan karena rasanya sebagai orang Indonesia, sungkan kalau menyampaikannya di rutan,” kata Otto.

Meski telah mundur, Otto meyakini bahwa Novanto memiliki upaya terbaik dalam menghadapi kasusnya. Sebab, ia mendapatkan pernyataan dari Novanto tentang ketidakterlibatannya dalam kasus e-KTP.

“Saya tanya dia. Pak SN cara pertama yang harus disepakati kamu mau gimana? Apakah mau menyangkal apa yang dituduhkan atau kompromi?” ujar Otto.

Kemudian, kata Otto, Novanto bertanya tentang soal kompromi yang ditawarkannya. Ia pun menjelaskan bahwa kompromi itu berarti mengaku bersalah dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

“Dia bilang apa yang saya harus ceritakan karena tidak melakukan apa-apa. Jadi, waktu itu saya anggap akan terus (sangkal) jalannya,” kata Otto.

Otto pun menyebut bahwa Novanto tidak mengakomodasi permintaanya soal cara penanganan perkara yang menjeratnya. Hal itu yang membuatnya kesulitan membela Novanto dengan baik selama menjalani persidangan nanti.

“Saya tidak mungkin andalkan intuisi, politik, dan orang lain. Saya harus mengandalkan hukum dalam perkara ini. Makanya saya minta saya ingin mendalami perkara dengan baik,” katanya.

“Karena sekali saya menangani perkara ini harus membela dari segi hukum. Saya tidak mau masuk dunia politiknya dan dunia macam-macamnya,” ucap Otto menambahkan.

( Sumber : Otto Hasibuan Sebut Kasus Setya Novanto Tidak Rumit )

Jaksa KPK: Novanto Diperkaya 7 Juta Dollar AS dalam Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Salah satunya, memperkaya Setya Novanto.

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi sebesar 7 juta dollar AS,” ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut jaksa, uang yang diberikan kepada Novanto tersebut disalurkan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Penyerahan uang 7 juta dollar AS (atau sekitar Rp 63 miliar dengan kurs saat itu) tersebut diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.

Selain uang, menurut jaksa, Ketua Umum Partai Golkar itu juga diperkaya dengan diberikan jam tangan merek Richard Mile.

Jam tangan senilai 135.000 dollar AS (atau sekitar Rp 1,3 miliar dengan kurs saat itu) tersebut diberikan oleh Andi dan pengusaha Johannes Marliem.

Fakta mengenai penyerahan uang dan jam tangan mewah itu muncul dalam persidangan sebelumnya.

Bahkan, hal itu telah diakui sendiri oleh Andi Narogong saat sidang pemeriksaan terdakwa.

( Sumber :Jaksa KPK: Novanto Diperkaya 7 Juta Dollar AS dalam Proyek E-KTP )