Category: Global

MaPPI Ungkap Maraknya Pungli di Lima Pengadilan Negeri di Indonesia

Jakarta (VLF) – Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merilis hasil pemetaan praktik korupsi pada pelayanan publik di bidang administrasi perkara di lima pengadilan negeri di Indonesia.

Hasilnya masih ditemukan praktik pungutan liar di lima pengadilan negeri yang ada di Medan, Bandung, Malang, Yogyakarta, dan Banten.

“Pungutan liar dalam pelayanan publik di pengadilan, khususnya untuk pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan putusan masih terjadi di lima daerah di Indonesia,” ujar Peneliti MaPPI FHUI, Siska Trisia di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017).

Menurut Siska, dari data yang didapat pihaknya, para pelaku pungutan liar terhadap layanan pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan putusan tersebut dilakukan oleh panitera pengganti dan panitera muda hukum.

Modus yang sering digunakan oleh oknum tersebut adalah dengan menetapkan biaya di luar ketentuan dan tidak dibarengi dengan tanda bukti bayar, serta tidak menyediakan uang kembalian, sebagai imbalan atau uang lelah dan memperlama layanan jika tidak diberikan tip atau uang yang diminta.

“Misalnya untuk biaya pungutan surat kuasa berkisar antara Rp 10.000 hingga lebih dari Rp 100.000 per surat kuasa. Sedangkan untuk mendapatkan salinan putusan biaya dipatok muai dari Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 500. 000 per putusan,” ungkap Siska.

Siska pun mendesak persoalan korupsi di peradilan tersebut segera dibersihkan. Sebab, praktik pungutan liar tersebut bertentangan dengan fungsi pengadilan sebagai lembaga pelayanan publik.

“Sangat disayangkan praktik pungutan liar tersebut masih terjadi, apalagi Mahkamah Agung sudah cukup banyak menerbitkan berbagai peraturan untuk memberantas praktik pungutan liar serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik di pengadilan,” kata Siska.

“Mahkamah Agung juga sudah berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi di pengadilan dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan praktik tersebut. Ini tentu merugikan Mahkamah Agung dan pengadilan yang berada di bawahnya,” tambahnya.

( Sumber : MaPPI Ungkap Maraknya Pungli di Lima Pengadilan Negeri di Indonesia )

Otto dan Fredrich Mundur dari Tim Pengacara Novanto, Ini Komentar Maqdir

Jakarta (VLF) – Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur dari tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Kini tersisa seorang pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail.

Maqdir sendiri mengaku belum dapat informasi soal pengunduran diri Otto dan Fredrich.

“Saya belum dapat informasi itu,” kata Maqdir saat dihubungi, Jumat (8/12/2017).

Maqdir berharap mundurnya kedua pengacara itu tidak mengganggu penanganan perkara Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Ya, kami berharap tidak (mengganggu) meskipun itu patut disayangkan, ya,” ujar Maqdir.

“Sebab, kan, mereka yang dari awal, yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami belakangan. Disayangkan saja kalau menurut saya,” tambahnya.

Dia mengatakan akan melihat perkembangan apakah akan menemui Otto dan Fredrich. Ia merasa selama ini tidak ada masalah dengan keduanya.

“Saya sudah bertemu berapa kali. Saya bertemu Pak Fredrich, saya bertemu Pak Otto. Enggak ada masalah,” ujar Maqdir.

Sebelumnya, Otto mengundurkan diri karena antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa hal tersebut dapat merugikan Novanto, termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan dalam membela Novanto.

Sementara Fredrich enggan menungkapkan alasannya mundur. Ia membantah alasannya mundur sama seperti Otto.

“Bukan masalah itu, ya, menurut saya ada sesuatu hal yang tidak perlu kami ungkapkan,” ujar Fredrich.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.

Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun. ( Sumber : Otto dan Fredrich Mundur dari Tim Pengacara Novanto, Ini Komentar Maqdir )

Tahun 2017, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp 977 Miliar

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 977.279.282.159 dalam perkara korupsi. Jampidsus Adi Togarisman mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data yang diperoleh mulai Januari hingga November 2017.

“Yang kita selamatkan uang negara Rp 977 miliar sekian. Itu yang berhasil kita selamatkan,” ujar Adi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Selama 2017, Kejaksaan Agung menangani 1.243 perkara di tingkat penyelidikan. Di tingkat penyidikan, Jampidsus menangani 1.300 perkara. Sementara itu, yang naik ke tingkat penuntutan dalam 11 bulan terakhir yakni 1.754 perkara yang berasal dari penyidikan Polri dan Kejaksaan.

“Dari kami sendiri dengan rekapitulasi hasil penyidikan, dari Kejaksaan sebanyak 966 perkara yang masuk ke penuntutan. Sedangkan hasil penyidikan kepolisian data yang ada pada kami sebanyak 788 perkara,” kata Adi.

Sedangkan perkara yang telah dieksekusi di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap sebanyak 1.552 perkara. Begitu perkara tersebut inkracht, maka kejaksaan juga mengeksekusi aset terdakwa dan disetor ke kas negara. Untuk tahun ini, uang yang disetor sejumlah Rp 203,4 miliar.

“Berkaitan dengan itu, kegiatan pendukung ini kami ada pendapatan negara bukan pajak (PNPB) dari penanganan Pidsus itu sebesar Rp 293.186.282.293,” kata Adi.

Adi mengatakan, kejaksaan tak hanya mngedepankan penindakan, tapi juga fungsi pencegahan. Sebab, sudah ribuan perkara korupsi ditangani, namun perkara baru yang datang tidak pernah habis.

Oleh karena itu, Adi menganggap korupsi perlu diberantas mulai dari akarnya agar jangan sampai tumbuh. Kejaksaan siap mendampingi dan mengawal program kementerian maupun lembaga untuk terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Tentu kita juga mengembangkan metode bagaimana supaya langkah penegakan hukum lebih efektif dan efisien sehingga lebih cepat membuahkan hasil,” kata dia.

( Sumber : Tahun 2017, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp 977 Miliar )

Kejaksaan Agung: Aset First Travel yang Disita Akan Dibuktikan Dalam Sidang

Jakarta (VLF) – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum meminta agar jangan dulu ada perdebatan mengenai aset yang disita dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel.

Tersangka boleh saja menyebut bahwa aset tersebut tak terkait dengan pidana. Namun, kebenarannya akan dibuktikan di pengadilan.

“Soal aset itu nanti diperiksa di sidang saja, dibuktikan di sidang saja,” ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Namun, belum ditentukan nasib aset yang disita apakah akan disita negara atau disalurkan untuk kepentingan lain.

“Sidang saja dulu. Malau memang semua aset sudah disita, nanti hakim yang mutusin mau ke mana asetnya,” kata Rum.

Dengan adanya pelimpahan, maka dalam waktu dekat kasus tersebut akan disidangkan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah. Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.

Janji bos First Travel

Andika Hasibuan sempat melontarkan keinginannya untuk tetap memberangkatkan calon jamaah umrah yang tertunda.

Andika mengaku, dirinya dan sang istri, Annisa Hasibuan, tidak memiliki niat sedikit pun untuk tidak memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci. Jadi, pihaknya berharap adanya perdamaian dalam proses restrukturisasi utang.

“Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab kami di akhirat kelak. Terlepas saya akan dipenjara, saya masih punya keinginan memberangkatkan bapak ibu jemaah sekalian,” kata Andika.

“Hukuman di dunia telah kami terima, perkenankan kami memberangkatkan jemaah semua,” lanjut dia.

Namun, sayangnya, dalam penyampaian di rapat kreditur, Andika dan Annisa tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan itu sendiri, baik dari vendor maupun investor.

( Sumber : Kejaksaan Agung: Aset First Travel yang Disita Akan Dibuktikan Dalam Sidang )

Hakim Praperadilan Novanto: Kalau Sidang Dilanjut Apa Masih Ada Manfaatnya?

Jakarta (VLF) – Hakim Kusno, hakim tunggal pada sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, tiba-tiba menanyakan ulang perihal jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Kusno mengingatkan mengenai waktu putusan praperadilan yang hanya berselang satu hari setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kusno bertanya kepada pengacara Novanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hal tersebut.

“Saya beri kebebasan, kalau kita lanjutkan persidangan, apa ada manfaatnya?” Kata Kusno saat memimpin praperadilan.

Menurut Kusno, hakim tidak akan mengeluarkan ketetapan untuk memberhentikan sidang.

Ia mengatakan, sidang praperadilan baru bisa dihentikan dan selesai di tengah jalan jika pemohon berinisiatif mencabut gugatan praperadilan.

Pertanyaan Kusno ini dilatarbelakangi adanya kesepakatan di awal, bahwa persidangan akan diputus pada 14 Desember 2017.

Sejak awal, disepakati bahwa KPK diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli pada Selasa (12/12/2017) dan Rabu (13/12/2017).

Di sisi lain, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 13 Desember 2017.

Namun, pengacara Novanto  berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat enjadi hari Rabu.

“Karena kami pemohon, tentunya harus dilakukan sampai tahap akhir. Kami tetap memohon Yang Mulia untuk diberikan keadilan terkait hak asasi klien kami, dengan harapan tanggal 13 sudah bisa putusan,” kata pengacara Novanto, Ketut Mulia Arsana.

Sementara itu, Ketua Biro Hukum KPK Setiadi menolak percepatan waktu putusan. Setiadi mengatakan, KPK akan tetap mengajukan saksi hingga 13 Desember 2017.

Menurut Setiadi, hal itu merupakan kesepakatan yang sudah disetujui semua pihak sejak awal.

“Kalau termohon tetap minta sampai Rabu, ya saya enggak keberatan. Karena menghentikan ini harus ada inisiatif pemohon untuk mencabut, bukan penetapan,” kata Kusno.

( Sumber : Hakim Praperadilan Novanto: Kalau Sidang Dilanjut Apa Masih Ada Manfaatnya? )

Mengapa Mundur dari Tim Pengacara Novanto? Ini Jawaban Otto Hasibuan

Jakarta (VLF) – Pengacara senior Otto Hasibuan mundur dari tim kuasa hukum tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Ada apa dibalik keputusan Otto tersebut?

Otto tidak menjawab lugas ketika ditanya alasan pengunduran dirinya.

“Begini, lawyer kan harus menjaga rahasia kliennya, itu etika yang harus saya junjung penuh,” kata Otto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Otto hanya menyebut bahwa antara dirinya dengan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa, hal tersebut dapat merugikan Novanto termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan membela Novanto.

Otto melanjutkan, dalam kode etik, seorang advokat bisa mengundurkan diri bila tidak ada kesepakatan mengenai tata cara menangani perkara dengan kliennya.

Karena menyangkut rahasia klien, dia tidak bisa mengungkapkannya secara terbuka apa masalahnya.

“Nah, apa itu, tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan,” ujar Otto.

Otto memastikan tidak ada masalah antara dirinya dengan pengacara Novanto lainnya, diantaranya Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.

Ia juga menepis kalau ada tekanan kepadanya setelah bersedia membela Novanto. Menurut dia, pengacara tidak bisa ditekan.

“Saya juga tahu kalau menangani perkara yang high profile seperti ini kemungkinan yang akan terjadi, di-bully, diancam, ditekan, itukan selalu standarlah, kita harus perhitungkan. Tapi sampai sekarang itu tidak ada,” ujar Otto.

Meski demikian, Otto mengakui bahwa di kalangan sesama pengacara di Perhimpunan Advokat Indonesia, ada yang tak setuju dia membela Novanto.

“Tapi saya mengatakan kepada mereka siapa lagi di antara kita yang berani untuk bisa menegakan profesi advokat itu,” ujar Otto.

“Selama ini dianggap kalau advokat menangani koruptor, atau yang dituduh koruptor, atau pembunuh, sekali lagi dianggap advokatnya koruptor atau pembunuh. Advokat tidak identik dengan kliennya,” ujar dia. ( Sumber : Mengapa Mundur dari Tim Pengacara Novanto? Ini Jawaban Otto Hasibuan )

KPK Pastikan Bawa Bukti Baru untuk Praperadilan Kedua Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Ketua Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Setiadi mengatakan, pihaknya akan membawa bukti-bukti baru dalam praperadilan jilid dua yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK tidak akan menggunakan bukti-bukti yang dihadirkan dalam praperadilan sebelumnya.

“Kami tidak akan gunakan dokumen atau surat yang pernah dihadirkan di praperadilan yang pertama. Nanti kami bisa fatal dong kalau itu diajukan lagi,” ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Hakim tunggal praperadilan Kusno meminta KPK maupun tim kuasa hukum Novanto menyiapkan bukti surat dan dokumen pada Jumat (8/12/2017).

Setiadi mengatakan, pihaknya telah memilah bukti-bukti yang akan dihadirkan besok. Ia hanya akan membawa surat dan dokumen yang berhubungan dengan praperadilan dan menguatkan pembuktian.

“Apalagi terkait permintaan hakim tunggal tadi tidak perlu yang banyak sampai 2 meter. Kami tidak sebanyak yang pertama,” kata Setiadi.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca-ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu. Status tersangkanya dibatalkan.

KPK kemudian kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama.

Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

( Sumber : KPK Pastikan Bawa Bukti Baru untuk Praperadilan Kedua Setya Novanto )

Dituding Melobi Ketua MK, Anggota Pansus Angket KPK Minta Dibuktikan

Jakarta (VLF) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani meminta tudingan kepada pihaknya yang diduga melobi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terkait perpanjangan masa jabatan dibuktikan.

“Kalau dugaan buat saya orang menduga itu sah saja. Tapi kalau dalam agama menduga itu sama dengan berprasangka buruk, su’uzon. Yang penting kalau kemudian ada dugaan, kalau kita mengikuti proses hukum, itu kita harus selidiki, disidik,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Ia mengatakan jika dugaan itu terbukti maka bisa dilanjutkan ke proses hukum atau lembaga etik yang bersangkutan.

Ia mengaku siap jika nantinya Dewan Etik MK mengundang anggota Komisi III DPR terkait pertemuan dengan Arief di Hotel Ayana Midplaza dan di ruang rapat Komisi III sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan perpanjangan masa jabatan Arief.

Arsul juga mengatakan, pertemuan antara Komisi III dengan Arief di hotel dan di ruang rapat Komisi merupakan pertemuan resmi.

“Katanya Dewan Etik MK akan merespons laporan dengan cara antara lain memanggil atau mengundang anggota DPR. Enggak apa-apa. Malah lebih bagus. Saya kalau diundang siap kalau diundang untuk memberikan penjelasan kepada Dewan Etik MK,” lanjut dia.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa membenarkan uji kelayakan dan kepatutan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi Arief Hidayat terkait lobi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya pastinya begitulah,” kata Desmond saat ditanya apakah uji kelayakan dan kepatutan hari ini terkait dengan lobi Pansus Angket KPK, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Sebab diketahui, Arief saat ini tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana Pansus Angket beranggotakan anggota Komisi III.

Ia menilai uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan tadi terkesan memaksa. Padahal fraksinya telah meminta supaya dilakukan secara terbuka dan calonnya tidak tunggal.

( Sumber : Dituding Melobi Ketua MK, Anggota Pansus Angket KPK Minta Dibuktikan )

Dakwaan Novanto Dibacakan Sehari Sebelum Putusan Praperadilan

Jakarta (VLF) – Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tersangka kasus korupsi SetyaNovanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.

“Jadwal persidangan memang ditentukan maksimal tujuh hari setelah susunan majelis hakim ditetapkan,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki saat ditemui di pengadilan tipikor, Kamis (7/12/2017).

Menurut Ibnu, pengadilan tipikor telah menerima berkas perkara atas nama Novanto pada Rabu (6/12/2017).

Seusai berkas diterima, ketua pengadilan segera menentukan susunan anggota majelis hakim.

Sementara itu, di PN Jaksel, hakim tunggal Kusno tetap melanjutkan sidang yang dimohonkan Novanto.

Sidang dilanjutkan meski berkas tuntutan Novanto telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Kusno mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Kusno mengatakan, pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan bersama antara pengacara Novanto, KPK dan hakim Kusno, Senin (11/12/2017), akan mulai pemeriksaan saksi.

Pihak Novanto akan menghadirkan tiga saksi dan ahli pada Senin. Keesokan harinya, giliran KPK menghadirkan lima saksi dan ahli.

Hakim akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.

KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Pada penetapan tersangka sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan sehingga Novanto bebas dari jeratan hukum.

Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun. ( Sumber : Dakwaan Novanto Dibacakan Sehari Sebelum Putusan Praperadilan )

Komisi III Perpanjang Masa Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim MK

Jakarta (VLF) – Komisi III DPR memperpanjang masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Masa jabatan Arief sedianya berakhir pada April 2018. Dengan keputusan perpanjangan ini, Arief akan menjabat hakim MK hingga 2023.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, dari 10 fraksi, ada 9 fraksi yang menyetujui Arief kembali menjabat hakim MK.

Sementara, 1 fraksi lainnya yakni Gerindra tidak berpendapat.

“Kami akan bawa pada Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna untuk disahkan kembali menjadi hakim konstitusi berikutnya,” kata Trimedya, saat mengumumkan hasil rapat pleno, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Ia berharap, pertanyaan yang disampaikan oleh panel ahli dan sejumlah anggota Komisi III pada uji kelayakan dan kepatutan pada hari ini bisa menjadi bekal bagi Arief sebagai hakim MK ke depan.

Sementara itu, Arief mengaku bersyukur bisa kembali menjadi hakim MK periode 2018-2023. Ia berjanji akan menjaga marwah MK dan konstitusi.

“Alhamdulilah, saya dipercaya dan dipilih kembali sebagai hakim konstitusi. Saya akan menjaga konstitusi NKRI sebaik-baiknya dan seluruhnya. Untuk itu, saya mohon kritik dan saran dari teman-teman supaya saya biaa menjalankan amanah ini,” kata Arief.

( Sumber : Komisi III Perpanjang Masa Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim MK )