Category: Global

Pelimpahan Berkas Novanto ke Pengadilan Bergantung pada Kecepatan Jaksa

Jakarta (VLF) – Ahli Hukum Pidana Ganjar Laksmana menyatakan pelimpahan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto ke tahap penuntutan tidak akan berimplikasi pada proses praperadilan dari Ketua DPR tersebut.

Selama berkas penyidikan masih belum dilimpahkan ke pengadilan, lanjut dia, praperadilan masih tetap dapat berjalan.

“Pelimpahan berkas sih tidak ada implikasi (pada praperadilan),” kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2017).

Setelah dinyatakan lengkap, berkas penyidikan dilimpahkan ke jaksaKPK. Jaksa menurut dia akan mempelajari berkas. Setelah dipelajari kemudian jaksa akan melimpahkannya ke pengadilan.

Dalam Pasal 52 Undang-undang KPK disebutkan batas waktu pelimpahan berkas penuntutan, dari sejak diterimanya berkas penyidikan oleh Jaksa, ke pengadilan adalah selambat-lambanya 14 hari.

“Kalau jaksanya pelajari, menurut jaksa sudah oke, ya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ganjar.

Bila berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, Ketua Pengadilan menurut dia akan membentuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Setelah itu, baru akan ditentukan jadwal sidang perdananya.

Menurut dia, bila sidang perdana pokok perkara yang akan membacakan dakwaan dilakukan, maka praperadilan yang diajukan Novanto baru akan gugur.

“Setahu saya (praperadilan gugur) dengan dimulai baca dakwaan, dimulainya sidang ditandai dengan pembacaan dakwaan. Ada putusan MK yang mempertegas itu,” ujar ahli pidana dari Universitas Indonesia itu.

KPK sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara untuk tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto telah lengkap atau P-21.

“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, lewat pesan tertulis, Selasa (5/12/2017).

KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, maka kasus ini akan segera disidangkan.

“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut,” ujar Priharsa.

Setya Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.

( Sumber :Pelimpahan Berkas Novanto ke Pengadilan Bergantung pada Kecepatan Jaksa )

Mantan Hakim MK Kritik DPR Diam-diam Ingin Perpanjang Jabatan Arief Hidayat

Jakarta (VLF) – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono mengkritik langkah DPR yang menggelar uji kepatutan dan kelayakan secara diam-diam untuk memperpanjang masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi.

Menurut Harjono, Komisi III DPR harusnya bisa membuat pengumuman terbuka terkait pembukaan seleksi hakim konstitusi. Dengan begitu, akan ada calon-calon lain yang mendaftar.

Apalagi, masa jabatan Arief sebagai hakim MK baru berakhir pada April 2018 mendatang.

“Kalau kita bicara lebih baiknya mestinya diumumkan terlebih dahulu. Kalau-kalau ada calon baru yang melamar,” kata Harjono kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2017).

Harjono mengatakan, selama ini memang tidak ada format yang baku dalam seleksi hakim MK di DPR. Terkadang, DPR menggelar seleksi terbuka sehingga banyak calon yang bisa ikut serta. Ini terjadi saat Harjono mengikuti seleksi sebagai hakim MK.

Namun, ada juga hakim MK yang langsung diperpanjang jabatannya oleh komisi III DPR. Ini terjadi saat seleksi Akil Mochtar, yang belakangan tersangkut kasus korupsi.

“Pak Akil Mochtar juga enggak ada (seleksi terbuka), tahu-tahu diperpanjang saja dari DPR,” kata Harjono.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengatakan, dalam UU memang tidak diatur seleksi hakim MK harus digelar dan diumumkan terbuka ke publik. Namun, akan lebih baik apabila seleksi terbuka dilakukan agar lebih transparan dan partisipatif.

“Kalau dibuka ya tidak satu calon. Ada pelamar pelamar baru,” ujarnya.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/12/20117). Namun, hanya ada satu calon hakim MK yang akan diuji, yakni Arief Hidayat yang kini menjabat Ketua MK.

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan uji kelayakan dan kepatutan hakim MK kali ini sejatinya terkait perpanjangan masa jabatan Arief selaku hakim MK.

Ia mengatakan, awalnya Komisi III menggelar rapat pleno terkait perpanjangan masa jabatan Arief sebagai hakim MK.

Komisi III telah menanyakan kesediaan Arief untuk melanjutkan masa jabatannya dan Arief menyanggupinya.

“Pak Arief ditanya dan bersedia (kembali menjadi hakim MK),” papar Arsul melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2017)

Ia menambahkan, saat Arief keluar ruangan rapat, dirinya mengusulkan agar perpanjangan masa jabatan Arief dilakukan dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan yang melibatkan panel ahli yang terdiri dari 3-5 orang ahli hukum tata negara dan selainnya.

( Sumber :Mantan Hakim MK Kritik DPR Diam-diam Ingin Perpanjang Jabatan Arief Hidayat )

 

Novanto Belum Bisa Dijenguk Kader Golkar, KPK: Pertimbangan Penyidik

Jakarta (VLF) –  Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyesalkan KPK membatasi orang-orang ingin menjenguk Novanto. Menurut KPK pembatasan ini terkait keperluan penyidikan.

“Ya kalau itu pertimbangan penyidik, subjektif. Pastinya untuk kepentingan penanganan perkara,” kata kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Pekan lalu Fredrich menyatakan telah mengajukan sejumlah nama untuk menjenguk Novanto yang kini ditahan di rutan KPK. Di dalamnya juga termasuk beberapa nama politisi Golkar. Namun, Fredrich menyebut hingga kini yang diberi izin untuk bertemu langsung dengan Ketua DPR itu hanya dirinya dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.

“Iya, nanti kan izinnya diberikan oleh penyidik. Kecuali untuk pengacara, dan keluarga, dan dokter,” ujar Priharsa.

Pengacara pun, lanjut Priharsa, yang diizinkan bertemu tidak sembarangan. Harus yang benar-benar memegang surat kuasa dengan tanda tangan Novanto.

“Kalau ada seseorang pengacara yang ingin menjenguk, pengacara kan profesi ya, apakah dia kuasa hukumnya tersangka atau bukan. Saat dia kuasa hukumnya tersangka yang dibuktikan dengan surat kuasa, maka dia berhak untuk menjenguk dan berkoordinasi dengan kliennya,” ucapnya.

Hingga kini Priharsa menyebut ada pertimbangan khusus yang membuat penyidik memutuskan demikian. Namun apakah itu kekhawatiran soal adanya intervensi, atau faktor lainnya, dia enggan menjabarkan.

“Ya banyak lah, pertimbangan-pertimbangannya yang dipertimbangkan oleh penyidik. Tapi itu semata-mata untuk proses penanganan perkara,” tegasnya.

( Sumber : Novanto Belum Bisa Dijenguk Kader Golkar, KPK: Pertimbangan Penyidik )

MKD Kaji Dampak Status Novanto terhadap Kinerja Pimpinan DPR

Jakarta (VLF) – Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) terus mendalami dampak dari ditahannya Setya Novanto terhadap keberlangsungan kerjanya sebagai Ketua DPR RI.

Pada Kamis (30/11/2017) pekan lalu, MKD menyambangi Novanto di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota MKD Maman Imanulhaq mengungkapkan, pada kunjungan tersebut, Novanto mengakui bahwa ada beberapa dokumen yang memang hanya bisa ditandatangani oleh Ketua DPR.

Hal itu akan dikonfirmasi MKD kepada Sekretariat Jenderal DPR dan pimpinan DPR.

“Ternyata, Beliau bilang ada. Lalu bagaimana caranya? Itu yang perlu kami konfirmasi kepada Kesetjenan dan juga pimpinan yang lain,” ujar Maman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Maman mengatakan, MKD terus melakukan pendalaman terhadap Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yakni seorang Pimpinan DPR berhenti karena beberapa kondisi, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Adapun, alasan diberhentikan, menurut dia, bisa digunakan karena tak melaksanakan tugas DPR dan melakukan pelanggaran kode etik.

Selain itu, kata Maman, MKD berencana mengunjungi Novanto sekali lagi untuk menanyakan proses penangkapan dan apakah ada rekayasa dalam kasus kecelakaan yang dialaminya.

Namun, MKD mengaku belum mendapatkan izin dari KPK untuk kembali memeriksa Novanto.

“Karena kalau (kecelakaan) rekayasa, pelanggaran kode etik juga. Makanya, kami butuh pemeriksaan sekali lagi. Mudah-mudahan diizinkan KPK. KPK sangat sulit,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Desakan agar Novanto mundur dari kursi Ketua DPR menguat setelah ia ditahan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

( Sumber : MKD Kaji Dampak Status Novanto terhadap Kinerja Pimpinan DPR )

KPK Perpanjang Penahanan Aditya Moha

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota DPR Aditya Anugerah Moha.

Perpanjangan penahanan tersebut disampaikan Aditya setelah keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12/2017).

“Tadi perpanjangan aja, 30 hari ke depan,” kata Aditya.

Aditya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (7/10/2017) karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Aditya Moha diduga memberikan sejumlah uang kepada Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan atas kasus korupsi yang menjerat ibunya, Marlina Mona Siahaan.

Menurut dia, setelah perpanjangan penahanan ini, dia akan diperiksa KPK besok.

Dia memperkirakan berkas perkaranya akan segera rampung sehingga kasusnya akan segera disidangkan.

“Dalam waktu dekat Insya Allah, kita mohon doa,” ujar politisi Golkar nonaktif itu.

Aditya Moha diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono. Suap 64.000 dollar Singapura diberikan untuk memengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Marlina yang menjabat sebagai Bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011, merupakan Ibu Aditya. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado. Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Setelah melakukan operasi penangkapan dan pemeriksaan, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : KPK Perpanjang Penahanan Aditya Moha )

Tanggapi Eksepsi, Jaksa KPK Anggap Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Nur Alam

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berkeyakinan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berwenang mengadili Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Hal itu dikatakan jaksa KPK saat menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara Nur Alam.

“Kami memberi tanggapan bahwa keberatan mengenai kompetensi absolut adalah tidak benar,” ujar jaksa KPK Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017).

Menurut jaksa, Pengadilan Tipikor  berwenang mengadili Nur Alam. Sebab, dalam surat dakwaan, jaksa sudah dengan jelas menguraikan perbuatan materil yang dilakukan Nur Alam.

Dalam surat dakwaan, Nur Alam disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi  Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang melanggar ketentuan mengenai pertambangan dan kehutanan.

“Bahwa modus pelanggaran pertambangan dan kehutanan  memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” ujar Afni.

Selain itu, menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun berdasarkan penyidikan yang menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.

“Surat dakwaan dibuat berdasarkan keterangan ahli, barang bukti dan keterangan saksi. Maka rumusan tindak pidana sejalan hasil penyidikan,” kata Afni.

Sebelumnya, penasihat hukum menyatakan tidak tepat jika Nur Alam didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pertambangan yang termasuk dalam undang-undang khusus.

Menurut penasihat hukum, dakwaan terhadap Nur Alam lebih tepat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, penasihat hukum juga menilai bahwa dugaan tindak pidana terkait penyalaggunaan wewenang penerbitan izin tambang mengacu pada Pasal 165 UU Minerba. Sehingga, tidak tepat jika perbuatan Nur Alam dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

( Sumber : Tanggapi Eksepsi, Jaksa KPK Anggap Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Nur Alam )

KPK Sita Dokumen dan Catatan APBD di Kantor Zumi Zola

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan catatan pembahasan anggaran dari kantor Gubernur Jambi Zumi Zola. Dokumen dan catatan itu diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

Selain dari kantor politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan catatan yang sama dari dua lokasi yang digeledah lainnya yakni Kantor Setda Pemprov Jambi dan DPRD Jambi.

“Barang-barang tersebut disita dari lokasi oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Sabtu 2 Desember 2017.

Febri mengatakan, dalam catatan pembahasan anggaran itu terdapat tulisan dari sejumlah pihak. Sayangnya, dia menolak menyebut secara gamblang pihak-pihak yang dimaksud.

“KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu,” tutur dia.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.

Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Dari hasil pemeriksaan bahkan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan ‘uang ketok’ sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.

Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.

Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

( Sumber : KPK Sita Dokumen dan Catatan APBD di Kantor Zumi Zola )

Pengacara Nilai, jika Ada Pengadilan, Praperadilan Novanto Tak Gugur

Jakarta (VLF) – Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, tidak sepakat jika perkara pokok kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka akan menggugurkan praperadilan yang sedang berproses saat ini.

Adapun perkara pokok yang dimaksud adalah kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Novanto.

“Kalaupun dimaknai seperti itu, menurut kami, tidak tepat,” kata Ketut seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Ketut berharap praperadilan Novanto dapat dihargai karena hal itu merupakan hak konstitusional kliennya. Apalagi, menurut dia, KPK pernah menyatakan menghargai hak Novanto, termasuk pada kasus dengan tersangka lain.

Dia tidak mau berandai-andai praperadilan kliennya akan gugur jika pokok perkaranya sudah masuk ke persidangan.

“Kami proses praperadilan dulu. Kami sangat meyakini proses praperadilan dulu pasti akan dilalui dan dilaksanakan dengan baik,” kata Ketut.

“Harapan kami bahwa praperadilan ini selesai. Apa pun keputusannya, kami akan hargai secara hukum,” ujarnya.

Dia berharap praperadilan dapat berlangsung cepat dan terselesaikan dengan baik. Sebab, jika tidak, akan menimbulkan kegaduhan.

“Kami harapkan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik dan semua itu tidak akan menimbulkan kegaduhan dan lain-lain,” ujar Ketut. ( Sumber : Pengacara Nilai, jika Ada Pengadilan, Praperadilan Novanto Tak Gugur )

Alasan MK Tegaskan Anggota DPR, DPRD, DPD Harus Mundur jika Ikut Pilkada

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

Penegasan ini tercantum dalam putusan MK Nomor 45/PUU-XV/2017, yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).

Menurut MK, aturan itu secara jelas dinyatakan dalam pasal yang digugat. Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta pilkada.

Mengacu pada putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, hakim MK menuturkan, jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang diemban dan potensial disalahgunakan, sehingga mengurangi nilai keadilan dalam pemilihan umum.

Selain itu, ada potensi kondisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang mengikuti pilkada, memanfaatkan jabatannya dan mengganggu kinerja jika tidak mengundurkan diri.

“Sebab orang serta-merta dapat bertanya, bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah pimpinan DPR atau pimpinan DPD, atau pimpinan DPRD, atau bahkan pimpinan alat kelengkapan DPR, DPD atau DPRD? Bukankah hal itu akan menimbulkan pengaruh terhadap tugas dan fungsinya,” ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

Selain itu, menurut MK, jika nantinya anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih dalam pilkada, maka hal itu akan berakibat dilakukannya proses pemilihan kembali untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh yang bersangkutan.

Hal itu menjawab argumen pemohon gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada, anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid, yang mengatakan jabatan legislatif bersifat kolektif kolegial.

Dengan demikian jika ada anggota DPRD yang maju pilkada tak perlu mengundurkan diri karena dinilai tidak akan mengganggu tugas kelembagaan tanpa perlu mengundurkan diri.

“Dengan demikian, persoalannya bukanlah kolektif kolegial atau bukan, tetapi menyangkut tanggung jawab dan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada yang bersangkutan,” tutur Anwar.

Sebelumnya, Abdul Wahid beralasan bahwa ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada telah merugikan dirinya sebagai anggota DPRD saat hendak mencalonkan diri dalam Pilkada. Sebab, dia harus kehilangan jabatan sebagai anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir.

Selain itu, Abdul juga berpendapat jabatan legislatif adalah jabatan dengan proses seleksi pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Hal itu berbeda dengan jabatan TNI, Polri dan PNS yang merupakan pelaksana kebijakan publik. ( Sumber : Alasan MK Tegaskan Anggota DPR, DPRD, DPD Harus Mundur jika Ikut Pilkada )

Belum Dapat Salinan Putusan MA, Mendagri Belum Copot Bupati Mimika

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung telah memakzulkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng berdasarkan putusan MA Nomor 01 P/KHS/2017, setelah Eltinus terjerat kasus ijazah palsu.

Hingga saat ini putusan MA itu tak kunjung dieksekusi oleh Kementerian Dalam Negeri. Padahal, putusan tersebut sudah dikeluarkan sejak 9 Maret 2017.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pencopotan Eltinus belum bisa dilakukan lantaran pihaknya belum menerima salinan putusan MA.

“Kami menunggu putusan MA. Ada hitam di atas putih. Enggak bisa, ‘katanya’. Jadi, kami menunggu. Semua tahapannya menunggu salinan dari keputusan itu,” kata Tjahjo ditemui usai rilis Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2018, di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Tjahjo mengatakan, Kemendagri tentunya memerlukan bukti salinan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, sebagai dasar pembuatan Surat Keputusan (SK) Mendagri.

Karena putusan MA tersebut belum dieksekusi, maka sementara ini Kabupaten Mimika masih dipimpin oleh Eltinus Omaleng.

“Tetap yang lama sampai ada SK Mendagri. Dasarnya kami belum baca dan kami belum terima,” ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendesak Kemendagri untuk segera mengeksekusi putusan MA atas Eltinus Omaleng. Bupati Mimika ini terjerat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2014 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

“Kami mempertanyakan Dirjen Otda Sony Sumarsono yang tidak segera memberhentikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng,” kata Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama, seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (17/7/2017).

Padahal, kata Haris, pada salinan putusan MA itu menerangkan; mengadili dan mengabulkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Mimika tanggal 3 Februari 2017 tersebut, Hakim MA menyatakan, Keputusan DPRD Mimika Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap gugatan ijazah palsu, pelanggaran sumpah/janji jabatan, dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan Saudara Eltinus Omaleng SE sebagai Bupati Mimika berdasarkan hukum dan membebankan biaya perkara kepada negara. ( Sumber : Belum Dapat Salinan Putusan MA, Mendagri Belum Copot Bupati Mimika )