Jakarta (VLF) – Mantan Hakim Agung, Komariah Sapardjaja, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh menetapkan tersangka di awal penyidikan. Menurut Komariah, hal itu dibenarkan oleh undang-undang.
Hal itu dikatakan Komariah saat dihadirkan sebagai ahli oleh KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
“Bahwa KPK sudah sesuai undang-undang dan proses sudah berjalan pada track-nya,” ujar Komariah.
Menurut Komariah, dalil yang diajukan pemohon praperadilan bahwa penetapan tersangka harus di akhir penyidikan, sama sekali tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum.
Komariah menyatakan bahwa KPK sudah bisa menetapkan tersangka saat memiliki bukti permulaan yang cukup.
Dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukti permulaan yang cukup diperoleh dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, saat perkara ditungkatkan ke tahap penyidikan, KPK sudah bisa menetapkan tersangka.
“Kita sudah menganut bahwa bukti dapat diperoleh dari mana pun. Bahkan bukti dari perkara lain boleh digunakan,” kata Komariah.
( Sumber : Mantan Hakim Agung: KPK Boleh Tetapkan Tersangka di Awal Penyidikan )
