Category: Global

Putusan Buni Yani Jadi Referensi PK Ahok, MA: Sah-sah Saja

Jakarta (VLF) – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut mengambil referensi dari putusan Buni Yani sebagai novum (bukti baru) dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Apapun yang diajukan sebagai novum nantinya akan dibuktikan dalam proses sidang PK.

“Untuk dapat diterima atau tidak, menunggu proses persidangan, karena semua alat bukti itu akan diajukan di persidangan dan akan dipertimbangkan oleh majelis yang akan menyidangkan pemeriksaan alat bukti sebagai peninjauan kembali,” Kabiro Humas MA Abdullah di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Abdullah menilai sah-sah saja bila Ahok menggunakan putusan Buni Yani sebagai referensi PK meski belum berkekuatan tetap. Putusan itu juga akan dinilai oleh majelis hakim nantinya.

“Alasan apapun yang dijadikan pemohon itu sah-sah saja, tidak dilarang. Semua tergantung majelis hakim yang menyidangkan. Adalah majelis hakim yang menyidangkan karena dia paling tahu proses prosedur serta substansi adalah majelis hakim pemeriksa perkara,” ucap Abdullah.

Abdullah juga menegaskan pengadilan bisa menerima PK Ahok karena sudah berkekuatan hukum tetap mesti tidak mengajukan banding atau kasasi. Dalam persidangan PK nantinya, hakim akan menguji bukti ada tidaknya kekeliruan hakim pada pengadilan tingkat pertama dalam menanggani perkara Ahok.

“Pada dasarnya novumnya diajukan itu sangat menentukan nasib dari terdakwa. Oleh karena pada saat itu surat bukti atau belum ditemukan, maka terdakwa hanya mengajukan alat bukti yang ada. Dan penuntut umum mengajukan alat bukti yang memberatkan sehingga dinyatakan bersalah,” ucap Abdullah.

“Nah apa yang dimaksud dengan novum yaitu alat bukti baru yang belum pernah diajukan saat saat proses persidangan. Jadi, alat bukti itu bisa berupa surat atau yang lain ditemukan terdakwa saat menjalani pidananya, dan PK itu sendiri merupakan upaya hukum luar biasa. Artinya upaya hukum di lakukan oleh terpidana ketika putusan sudah putusan berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani pidananya,” ( Sumber : Putusan Buni Yani Jadi Referensi PK Ahok, MA: Sah-sah Saja )

Dituduh Korupsi, Fahri Hamzah Sebut Nazaruddin Lagi Marah dan Depresi

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin soal keterlibatannya dalam kasus korupsi saat bertugas di Komisi III DPR.

“Insya Allah enggak ada. Enggak ada. Saya sejak masuk DPR ini sudah tahu bahwa saya tahu cara orang bermain. Dan itu saya memakai mata batin saya. Saya mengerti siapa yang bermain,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Fahri yakin Nazaruddin tak memiliki bukti kuat untuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga ia meyakini omongan Nazaruddin hanya sekadar tudingan tak berdasar.

Bahkan, Fahri balik menuding Nazaruddin dengan KPK yang justru melakukan pemberantasan korupsi dengan membuat skandal persekongkolan.

“Bohong, Nazar enggak ada buktinya. Nazar itu lagi marah dan depresi. Enggak ada buktinya. Bohong itu. Kalau ada buktinya, kenapa sekarang dia ngomong. Enggak ada buktinya. Ini bohong. Percaya deh,” ujar Fahri.

“Makanya ditanya kasusnya apa, dia enggak tahu. Cuma ini kan menyebut nama saya begini tanpa ditanya wartawan, kan pasti ada maksudnya,” kata dia.

Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan bahwa ia akan segera melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Fahri. Nazaruddin meminta KPK menindaklanjuti laporannya itu.

“Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan Fahri,” ujar Nazaruddin seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).

Menurut Nazaruddin, kasus korupsi tersebut dilakukan Fahri saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR. Nazaruddin memastikan berkas-berkas dan bukti yang ia miliki menjelaskan secara detail jumlah dan waktu pemberian uang kepada Fahri.

Menurut Nazaruddin, penyerahan uang untuk Fahri dilakukan beberapa kali. Namun, Nazaruddin enggan mengungkap perihal kasus yang melibatkan Fahri.

“Insya Allah bukti yang akan saya serahkan ini cukup untuk membuat Fahri jadi tersangka,” kata Nazaruddin.

KPK mempersilakan Nazaruddin melaporkan informasi soal tudingannya terhadap Fahri. Apabila bukti telah disampaikan, KPK akan menelaahnya terlebih dulu.

“Silakan disampaikan saja kepada KPK karena prinsipanya, kan, setiap orang bisa melaporkan dan menyampaikan informasi kepada KPK jika ada bukti pendukung,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2/2018).

( Sumber : Dituduh Korupsi, Fahri Hamzah Sebut Nazaruddin Lagi Marah dan Depresi )

Menurut Nazaruddin, Catatan Pembagian Uang Korupsi E-KTP Dibahas di Ruangan Ketua Fraksi Demokrat

Jakarta (VLF) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa catatan pembagian uang korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dibahas di ruang Ketua Fraksi Partai Demokrat yang saat itu dijabat Anas Urbaningrum.

Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018). Nazar bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Menurut Nazaruddin, saat itu pertemuan dihadiri Anas dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian, dua anggota Komisi II DPR Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono.

“Waktu itu Andi yang memberikan perhitungan,” kata Nazaruddin.

Menurut Nazar, perhitungan yang diberikan Andi sesuai dengan kerugian negara yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sekitar Rp 2,4 triliun. Atau Rp 2,3 triliun sesuai perhitungan BPKP.

Adapun, fee yang akan diterima DPR berasal dari keuntungan yang diperoleh pengusaha pelaksana proyek.

Namun, Nazaruddin tidak tahu mengenai teknis pengadaan yang dilakukan pengusaha.

( Sumber : Menurut Nazaruddin, Catatan Pembagian Uang Korupsi E-KTP Dibahas di Ruangan Ketua Fraksi Demokrat )

Ahok Boleh Tidak Hadiri Sidang Peninjauan Kembali

Jakarta (VLF) – Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, boleh tidak menghadiri sidang peninjauan kembali yang akan digelar pada Senin (26/2/2018) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, Ahok selaku pemohon sidang peninjauan kembali dapat diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Diperbolehkan penasihat hukum dan kuasa hukumnya untuk menandatangani berita acara tersebut. Jadi, tanpa kehadiran pemohon yang bersangkutan, Pak Basuki sendiri, boleh hanya kuasa hukumnya,” kata Jootje di kantornya, Senin (19/2/2018).

Jootje mengatakan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016. Namun, Jootje mengatakan, keputusan kehadiran Ahok dapat diserahkan kepada tim penasihat hukum.

“Ya itu terbuka kemungkinan apakah dia datang atau tidak, terserah dari kuasa hukumnya untuk menghadirkan dia. Tapi membolehkan sesuai Surat Edaran MA Nomor 4 2016,” kata Jootje.

Pekan depan, Ahok akan memulai persidangan Peninjauan Kembali atas vonis yang diterimanya pada kasus penodaan agama.

Ahok divonis dua tahun hukuman penjara pada Mei 2017 karena dianggap telah melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Setelah vonis dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding namun belakangan urung dilakukan. Saat ini, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

( Sumber : Ahok Boleh Tidak Hadiri Sidang Peninjauan Kembali )

Nazaruddin Ditegur Hakim karena Bilang Lupa soal Peran Novanto di Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).

Dalam persidangan, Nazaruddin sempat ditegur oleh hakim Anwar yang menjadi salah satu anggota majelis hakim.

Nazar dianggap tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

“Ini salah satu contoh keterangan saudara yang saudara sebutkan terkait terdakwa. Sebelum dia jadi terdakwa, saudara lancar saja berikan keterangan. Sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa. Bagaimana itu?” Kata hakim Anwar.

Nazaruddin tidak menjawab teguran hakim. Beberapa kali ditanya soal pembagian fee yang melibatkan Novanto, Nazaruddin selalu menjawab tidak ingat.

Padahal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Nazar menjelaskan adanya rencana pembagian uang korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Salah satunya, pembahasan itu dilakukan di ruang kerja Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI.

“Semestinya, kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. Jangan diangkat-angkat, tahunya saudara tidak tahu. Hakim kan maunya yang objektif. Kalau benar ya benar, kalau salah salah,” kata hakim Anwar.

Siap membantu

Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan siap membantu KPK  apabila keterangannya diperlukan dalam penyidikan terhadap tersangka Setya Novanto.

Nazaruddin siap menceritakan apa yang ia ketahui tentang keterlibatan Ketua DPR tersebut dalam proyek e-KTP.

“Saya siap bantu KPK dalam semua kasus yang saya tahu dan saya tidak mau tambah-tambahkan, tidak mau kurangi. Semuanya sudah saya ceritakan sama KPK. Saya selalu komitmen membantu KPK,” ujar Nazaruddin saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Menurut Nazar, nama Setya Novanto ataupun sejumlah anggota DPR lain yang ia ketahui ikut menerima aliran uang dalam proyek e-KTP telah disampaikan kepada KPK.

Bahkan, semua keterangan itu telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan sejak 2013.

Salah satunya, dalam BAP, Nazaruddin menyebut ada pemberian uang 500.000 dollar AS kepada Setya Novanto di ruang kerja Novanto di lantai 12 Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Selain itu, pembagian uang juga diberikan kepada ketua dan anggota Komisi II DPR serta Badan Anggaran DPR. ( Sumber : Nazaruddin Ditegur Hakim karena Bilang Lupa soal Peran Novanto di Kasus E-KTP )

Menurut Nazaruddin, Semua Ketua Fraksi Terima Uang E-KTP

Jakarta (VLF) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa semua ketua fraksi di DPR menerima uang dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Salah satunya, menurut Nazar, Fraksi Partai Demokrat.

Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018), dengan terdakwa Setya Novanto.

“Waktu itu Bu Mustoko Weni minta semua pimpinan fraksi diberi. Usulan itu dicatat dan sudah disampaikan,” ujar Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, dalam pembahasan di ruangan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, dibuat catatan pembagian uang untuk pimpinan fraksi, pimpinan badan anggaran DPR, Komisi II DPR dan pejabat kementerian.

Nazaruddin mengatakan, besaran uang untuk setiap ketua fraksi jumlahnya berbeda-beda. Namun, pembagian itu merata kepada semua pimpinan fraksi

Menurut dia, hal itu dikatakan oleh Mustoko Weni yang menjabat sebagai koordinator badan anggaran di Komisi II DPR.

Kemudian, dilaporkan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Menurut laporan Bu Mustoko dan Andi, smua terealisasi, termasuk Fraksi Demokrat menerima,” kata Nazaruddin. ( Sumber : Menurut Nazaruddin, Semua Ketua Fraksi Terima Uang E-KTP )

Nazaruddin Mengaku Lihat Pemberian Uang untuk Ganjar dan Chairuman Harahap

Jakarta (VLF) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengaku pernah melihat langsung pemberian uang untuk dua mantan pimpinan Komisi II DPR, Ganjar Pranowo dan Chairuman Harahap. Uang itu terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018). Nazar bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

“Awalnya Pak Ganjar menolak, karena semua Wakil Ketua Komisi II dikasih 100.000 dollar AS, Pak Ganjar tidak mau, maunya 500.000 dollar AS. Setelah itu dia menerima,” kata Nazaruddin.

Selain itu, Nazar mengaku melihat pemberian uang kepada Chairuman Harahap yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR. Penyerahan dilakukan di ruang kerja anggota Komisi II DPR Mustoko Weni. Menurut catatan, Chairuman mendapat 500.000 dollar AS dan 50.000 dollar AS.

“Waktu itu pas kebetulan saya di situ. Saya lihat waktu itu,” kata Nazaruddin.

Sebelumnya, baik Ganjar maupun Chairuman membantah menerima uang proyek e-KTP dalam persidangan sebelumnya.

Chairuman bahkan sempat mengusap air matanya. Chairuman menjawab pertanyaan hakim dengan suara sedikit parau.

“Saya enggak pernah dapat sampai Rp 20 miliar Pak,” kata Chairuman kepada majelis hakim pada persidangan 11 September 2017.

Lalu hakim menanyakan kembali, berapa uang yang ia terima. Namun, Chairuman menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek e-KTP. Chairuman juga mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang di Komisi II DPR.

Sementara Ganjar mengaku baru mengetahui adanya bagi-bagi uang di Komisi II DPR saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Ganjar menanggapi pertanyaan majelis hakim apakah dia terkait dengan bagi-bagi uang proyek e-KTP.

“Terima uang maksudnya, tidak. Sama sekali (tidak), dan saya sudah pernah jelaskan di sidang waktu kesaksian (untuk) Pak Sugiharto dan Irman (mantan pejabat Kemendagri,” kata Ganjar dalam persidangan 12 Oktober 2017.

Ganjar mengaku, baru mendengar soal adanya pembagian uang saat diperiksa dalam kasus ini.

“Saya baru tahu setelah saya diperiksa dan dikonfrontasi dengan salah satu anggota Dewan, ibu Miryam Yani di KPK. Saat itu baru saya ngertibahwa ternyata ada berita bagi-bagi uang,” ujar Ganjar.

( Sumber : Nazaruddin Mengaku Lihat Pemberian Uang untuk Ganjar dan Chairuman Harahap )

Fredrich Yunadi Dapatkan Ini Setelah Satu Jam Bacakan Eksepsi

Jakarta (VLF) – Advokat Fredrich Yunadi yang kini berstatus terdakwa menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2018). Pembacaan eksepsi pribadi berlangsung cukup lama, hampir satu jam.

Dalam eksepsi, mantan pengacara Setya Novanto itu membantah semua isi dakwaan yang pada pekan lalu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Fredrich meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

“Dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Fredrich saat membaca eksepsi.

Materi eksepsi terdakwa disusun cukup panjang, yakni 37 halaman. Fredrich beberapa kali meminta izin majelis hakim untuk berhenti dan beristirahat sejenak.

Fredrich juga meminta izin agar diperbolehkan minum.

Permintaan itu dipenuhi majelis hakim. Bahkan, ketua majelis hakim memberikan waktu lebih bagi Fredrich untuk beristirahat.

Di kursi pengunjung sidang, tampak beberapa anggota keluarga dan kerabat Fredrich datang dan menyaksikan sidang pembacaan eksepsi.

Begitu hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, Fredrich berjalan ke luar ruang sidang dan menemui keluarganya.

Seorang perempuan yang duduk di barisan kursi pengunjung paling depan tiba-tiba menyodorkan segelas kopi Starbucks kepada Fredrich.

Persidangan berikutnya akan dilanjutkan pada 22 Februari 2018. Sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan jaksa KPK terhadap eksepsi pengacara dan terdakwa.

( Sumber : Fredrich Yunadi Dapatkan Ini Setelah Satu Jam Bacakan Eksepsi )

Fredrich Kenal Dokter Bimanesh saat Ingin Jadi Anggota DPR hingga Ketua KPK

Jakarta (VLF) – Advokat Fredrich Yunadi menyampaikan nota keberatan atau eksepsi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2018). Dalam eksepsi, Fredrich menjelaskan awal mula ia bertemu dengan dokter Bimanesh Sutarjo.

“Kami adalah pasien dokter Bimanesh sejak 2004 di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” kata Fredrich saat membacakan eksepsi.

Menurut Fredrich, saat itu dia berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terkait rencananya dalam beberapa hal. Pertama, tes kesehatan untuk memeroleh izin senjata api.

Kemudian, tes kesehatan sebagai calon anggota DPR RI. Selain itu, tes untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

Fredrich juga mengaku pernah meminta bantuan Bimanesh saat ingin menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Test kesehatan sebagai calon ketua KPK,” kata Fredrich.

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich bersama dokter Bimanesh melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.  Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

( Sumber : Fredrich Kenal Dokter Bimanesh saat Ingin Jadi Anggota DPR hingga Ketua KPK )

KPK Duga Transaksi Suap Bupati Subang Sudah Terjadi Delapan Kali

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga transaksi suap terkait izin pendirian pabrik di Subang yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih tidak hanya dilakukan sekali.

KPK menyatakan, ada delapan kali transaksi yang telah dilakukan lewat seorang perantara yang bernama Data.

“Diduga sejak pertengahan 2017 pemberian uang terhadap perantara secara bersama-sama sudah terjadi hingga sekitar delapan kali termasuk penerimaan terakhir yang ditangkap KPK,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).

“Total dugaan penerimaan adalah Rp 1,4 miliar,” ucap Febri.

Saat ditahan Kamis dini hari tadi, Imas membantah dirinya menerima suap. Imas mengatakan, saat didatangi petugas KPK, dia sedang berada di rumahnya.

Imas langsung dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta. Ia mengaku tidak mengerti soal urusan uang suap.

“Tidak ada sama sekali, benar, sumpah, demi Allah saya tidak terima uang apa pun,” kata Imas.

Soal izin prinsip membuat pabrik atau tempat usaha di Subang, Imas mengatakan, investor memang memerlukan izin. Namun, untuk mengurus perizinan itu, menurut dia, dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP PTSP).

Sementara, pengusaha yang jadi tersangka penyuap di kasus ini, Miftahhudin, sebelumnya mengaku berurusan dengan Data, selaku pihak swasta.

Dalam kasus ini, Data diduga menerima suap bersama-sama dengan Bupati Imas dan Kabid DMP PTSP Asep Santika.

Adapun commitment fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara commitment fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.

( Sumber : KPK Duga Transaksi Suap Bupati Subang Sudah Terjadi Delapan Kali )