Category: Global

Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Ditanya soal Novanto

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Ia akan diperiksa bagi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

“Itu cuma 40 menit tadi, diperiksa untuk tersangka Anang,” ujar Gamawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Gamawan mengungkapkan, saat pemeriksaan, penyidik KPK memberikan dua pertanyaan terkait Anang Sugiana dan Ketua DPR Setya Novanto.

Kepada wartawan, Gamawan mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Anang.

Sementara itu, dia juga tidak pernah bertemu dengan Novanto untuk membicarakan proyek e-KTP selain saat rapat paripurna di DPR.

“Saya bilang saya tidak kenal dan belum pernah ketemu (Anang). Orangnya saja tidak tahu saya seperti apa. Yang kedua tentang Pak Novanto, saya bilang saya tidak pernah bicara dengan Pak Novanto, ketemunya paling di rapat paripurna. Ramai-ramai gitu, dengan menteri lain. Itu saja,” ucapnya.

Gamawan salah satu orang yang disebut menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. Ia sudah berkali-kali diperiksa KPK dan bersaksi di Pengadilan.

Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Adapun KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Hingga saat ini, KPK masih memeriksa para saksi terkait kasus Novanto. ( Sumber : Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Ditanya soal Novanto )

Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan Munculkan Kekhawatiran Lain

Jakarta (VLF) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) banyak menuai apresiasi. Sebab menjamin eksistensi penghayat kepercayaan diakui oleh negara.

Meski begitu, keputusan MK itu juga memunculkan khawatirkan baru adanya reaksi-reaksi dari kelompok garis keras yang anti dengan kelompok atau aliran di luar 6 agama yang diakui di Indonesia.

“Saya menduga akan ada reaksi dari kelompok Islam garis keras ya,” ujar Peneliti Pusat Penelitian Sumberdaya Regional LIPI Amin Mudzakkir di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Bisa jadi, tutur Amin, keputusan MK dinilai kelompok garis keras sebagai bentuk islampobia Presiden Joko Widodo. Apalagi, Undang-Undang tentang Organisasi Massa belum lama disahkan.

Seperti diketahui, UU Ormas di tentang sebagian pihak lantaran dianggap bisa menekan kelompok-kelompok tertentu.

“Mereka bisa merasa ‘wah Jokowi ini kok di satu sisi menekan kelompok Islam, tetapi disaat yang sama juga memberikan kebebasan kepada kelompok-kelompok penghayat kepercayaan’,” kata dia.

Amin tidak mengetahui apakah pemerintah sudah memiliki antisipasi terhadap kemunculan reaksi keras dari kelompok ormas garis keras atau tidak.

Namun ia menilai, pemerintah perlu waspada dan secara membuat blue print untuk mencegah terjadinya kekerasan atau maraknya ujaran kebencian kepada penganut kepercayaan tertentu di Indonesia.

( Sumber : Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan Munculkan Kekhawatiran Lain )

POM TNI: KPK Berwenang Usut Kasus Helikopter AW 101

Jakarta (VLF) – Direktur Pembinaan Penyidikan Polisi Militer (POM) TNI Bambang Sumarsono menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai domain untuk ikut mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland 101.

Menurut dia, KPK berwenang untuk menyidik apabila ada masyarakat sipil yang diduga terlibat dalam korupsi proyek tersebut.

Hal ini disampaikan Bambang saat dihadirkan KPK sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Praperadilan ini diajukan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi AW 101.

Bambang mengatakan, POM TNI sejauh ini sudah menjerat empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW 101 ini.

Namun dalam perkembangannya, Irfan yang merupakan pihak sipil juga diduga terlibat. Sementara, POM TNI tidak bisa mengusut keterlibatan pihak sipil.

“Oleh karena itu, pihak sipil dalam hal ini Irvan Kurnia Saleh dilakukan penyidikan KPK. Dia tidak tunduk pada peradilan militer. Jadi domainnya KPK,” kata Bambang.

Pengacara KPK lantas bertanya apakah POM TNI sudah berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. Bambang memastikan POM TNI dan penyidik KPK sudah berulangkali berkoordinasi.

“Kami menanyakan ke penyidik itu sudah dilakukan rapat koordinasi,” ucap Bambang.

Pengacara KPK juga bertanya apakah pernah ada kerja sama antara POM TNI dan KPK dalam kasus lainnya.

Apabila ada, apakah kasus tersebut ada yang dibawa juga ke forum praperadilan.

Bambang menyebut bahwa sebelumnya sudah ada sejumlah kasus yang ditangani bersama-sama oleh KPK dan POM TNI.

Misalnya, terkait kasus pengadaan monitoring satelit oleh Badan Keamanan Laut dan Komisi I DPR.

“Tapi baru kali ini kami mengikuti praperadilan,” ucap Bambang.

Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.

Salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.

Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembeliannya.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.

Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara.

Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor. Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut. ( Sumber :POM TNI: KPK Berwenang Usut Kasus Helikopter AW 101 )

Babak Baru Kasus e-KTP, Siapa yang Jadi Pasien KPK Lagi?

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik telah sampai pada babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada tersangka lagi dalam kasus ini.

Sebelumnya, ada enam orang yang terjerat kasus e-KTP. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari, dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Namun, Novanto belakangan lolos dari jerat kasus ini setelah memenangi praperadilan melawan KPK.

Kepastian soal adanya tersangka lagi di kasus e-KTP disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

“Kami konfirmasi dulu benar ada penyidikan. Benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini,” kata Febri.

Sayangnya, siapa tersangka baru itu, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut belum dapat disampaikan KPK.

KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap pada konferensi pers dalam waktu dekat.

Alasan KPK belum mengumumkan langsung soal tersangka baru disebabkan pihak Humas KPK masih perlu berkoordinasi dengan penyidik soal waktu yang tepat.

“Terkadang ada kebutuhan kami, Humas, dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu tepat mengumumkan lebih lengkap,” kata Febri.

SPDP bocor

Dengan adanya tersangka baru ini, KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik baru tersebut dikeluarkan pada akhir Oktober 2017.

Penyampaian adanya tersangka baru di kasus e-KTP itu berlangsung sehari setelah beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang tertulis atas nama Setya Novanto.

SPDP itu hingga kini belum diketahui asal-usulnya. KPK enggan menanggapi mengenai tudingan bahwa ada kesengajaan terkait beredarnya SPDP tersebut.

Dalam suatu perkara, KPK hanya menerbitkan satu lembar SPDP. Setelah SPDP tersebut keluar, KPK menyatakan tidak dapat mengontrol lagi.

“Tentu saja tidak bisa kontrol lagi surat tersebut,” ujar Febri.

Saat ditanya kembali soal kepastian SPDP yang beredar itu dikeluarkan KPK untuk Novanto, Febri tidak menjawab tegas.

“Yang bisa saya sampaikan prosedurnya demikian. Terkait itu sumbernya dari mana, tentu saja saya tidak mengetahui,” ujar Febri.

Banyak anggota DPR disebut terima fee

Dalam suatu kesempatan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan cukup banyak nama yang terdapat dalam surat dakwaan kasus e-KTP.

Seperti diketahui, puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Dalam dakwaan, menurut KPK, ada kesepakatan 51 persen dari anggaran Rp 5,9 triliun atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal.

Sisanya 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Dalam dakwaan yang disusun jaksa, ada 38 nama yang disebut menerima aliran dana e-KTP.

( Sumber : Babak Baru Kasus e-KTP, Siapa yang Jadi Pasien KPK Lagi? )

KPK: Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik.

“Kami konfirmasi dulu benar ada penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini,” kata Juru Bicara KPKFebri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Namun, siapa tersangka baru itu, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut belum dapat disampaikan saat ini.

KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap pada konferensi pers dalam waktu dekat.

Dengan adanya tersangka baru ini, KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sprindik baru tersebut dikeluarkan pada akhir Oktober 2017.

“Sprindik ada. Jadi, dalam penanganan kasus KTP elektronik ini sudah ada sprindik baru, itu kami konfirmasi,” ujar Febri. ( Sumber :KPK: Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP )

 

Belum Ada Dasar Hukum, Wiranto Akui Sulit Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jakarta (VLF) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengakui bahwa hukum yang digunakan di Indonesia pada saat ini tidak mampu mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis.

Hal tersebut disampaikannya dalam kata sambutan di acara bedah buku Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, karangan Romli Atmasasmita, pada Selasa (7/11/2017).

Dalam kesempatan itu, Wiranto juga menyinggung mengenai hukum yang mengatur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Wiranto mengatakan, saat ini ada tuntutan yang berkembang dari masyarakat agar pemerintah menindak para pelaku pelanggaran HAM berat.

Dia menegaskan, sampai saat ini Indonesia belum mengenal adanya pelanggaran HAM berat sebab tidak ada kriteria pidana tersebut.

Pun tidak ada undang-undang yang mengatur tentang peradilan HAM berat.

“Tetapi sebenarnya ada satu hal yang sangat menyedihkan. Belum punya undang-undang, tetapi harus menjalani tuduhan itu,” kata Wiranto.

Lebih lanjut dia mengakui bahwa dirinya kesulitan menghadapi desakan para aktivis untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Misalnya, kata dia, penembak misterius (Petrus) tahun 1982 pada masa orde Soeharto yang menurut aktivis menjadi utang pemerintah untuk diselesaikan.

“Saya katakan itu yang menembak udah meninggal, yang menyuruh juga sudah meninggal,” katanya disambut riuh peserta bedah buku. ( Sumber : Belum Ada Dasar Hukum, Wiranto Akui Sulit Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat )

MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis, Irman soal Remisi Koruptor

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryana Karno.

“Menurut mahkamah dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan pada sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Menurut majelis hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan.

Berdasarkan UU itu pula, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pemberian remisi.

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur diskriminasi dalam 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Hak-hak narapidana termasuk hak remisi adalah hak hukum yang diberi pemerintah sepanjang memenuhi syarat. Maka remisi bukan tergolong pada HAM dan hak konstitusional,” kata Arief.

“Hal demikian tidak diskriminatif sama sekali. Sementara, menurut Mahkamah PP merupakan kecenderungan pemerintah dalam memperketat pemberian remisi,” tambah dia.

Sebelumnya, menurut para pemohon ketentuan pemberian remisi harus berlaku umum.  Artinya, remisi diberikan kepada seluruh narapidana kasus apa pun, termasuk kasus korupsi.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “remisi berlaku diskriminatif”.

Jika memang pasal tersebut dianggap perlu dipertahankan, maka harus dimaknai bahwa pemberian remisi berlaku secara umum tanpa diskriminasi.

Adapun putusan lainnya, menyatakan bahwa Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan harus dimaknai berlaku untuk seluruh narapidana dengan syarat:

a. Berkelakuan baik;
b. Sudah menjalankan masa pidana sedikit-dikitnya enam bulan;
c. Tidak dipidana dengan penjara seumur hidup;
d. Tidak dipidana dengan hukuman mati

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan menyebutkan bahwa seorang narapidana kasus korupsi berpeluang mendapat remisi jika menjadi justice collaborator.

Meski demikian, yang menentukan narapidana bisa menjadi justice collaborator adalah penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ( Sumber :MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis, Irman soal Remisi Koruptor )

Menurut Hakim Praperadilan, Penetapan Tersangka Tak Harus di Akhir

Jakarta (VLF) – Hakim Kusno yang memimpin sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, waktu penetapan tersangka tidak harus di akhir penyidikan.

Hal itu dikatakan Kusno saat menjadi hakim tunggal praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Irfan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembelian heli Agustawestland (AW) 101.

“Penetapan tersangka itu ya bergantung kasusnya. Bisa di awal, di tengah, atau di akhir penyidikan,” kata Kusno.

Wakil Ketua PN Jaksel tersebut mengatakan, waktu penetapan tersangka tidak sama pada setiap kasus.

Sebagai contoh, apabila di tengah persidangan terjadi pembunuhan dan disaksikan banyak orang maka penyidik dapat segera menerbitkan surat perintah penyidikan.

Menurut Kusno, saat itu juga penyidik sudah bisa menetapkan tersangka pelaku pembunuhan.

Sebelumnya, di dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, menyebutkan bahwa waktu penetapan tersangka dilakukan di akhir penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah bukti-bukti terpenuhi dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.

Salah satu aspek yang dipersoalkan Irfan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.

Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.

Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut. ( Sumber :Menurut Hakim Praperadilan, Penetapan Tersangka Tak Harus di Akhir )

Ini Isi Surat DPR untuk KPK Terkait Pemanggilan Novanto

Jakarta (VLF) – Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pemanggilan Ketua DPR RI Setya Novanto perlu seizin presiden.

KPK sebelumnya memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima poin pokok pada surat dari DPR untuk KPK terkait pemanggilan Novanto.

Poin pertama, surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada tanggal 1 November 2017.

KPK memanggil Novanto untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, bersama-sama dengan sejumlah pihak.

“Yang kedua, dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat dan lain-lain,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (6/11/2017).

Poin ketiga, diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur, “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.

“Kemudian diuraikan amar Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015, poin 1 dan 2 atau 2.1., 2.2 dan 2.3,” ujar Febri.

Febri melanjutkan, pada surat dari DPR RI itu ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK tersebut maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu.

Pada poin keempat, DPR melalui suratnya menyatakan KPK belum menyertakan surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dalam memanggil Novanto.

Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang ada, pihak DPR menyatakan pemanggilan Novanto baru dapat memenuhi syarat asalkan dengan persetujuan tertulis Presiden.

Maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk penyidik KPK,” bunyi surat dari DPR, menurut Febri.

Poin terakhir, kata Febri, dengan alasan tadi, pihak DPR menyatakan pemanggilan terhadap Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi. ( Sumber : Ini Isi Surat DPR untuk KPK Terkait Pemanggilan Novanto )

Korupsi e-KTP Terungkap, Mantan Dirut Murakabi Bubarkan Perusahaan

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono membubarkan perusahaannya pada 2013.

Pembubaran itu dilakukan karena korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) terungkap di media massa.

Hal itu dikatakan Deniarto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Iya betul, tahun 2013, waktu itu saya jadi dirut. Saya baca di koran bahwa (e-KTP) bermasalah. Kalau tidak salah ada yang tidak beres,” kata Deniarto.

Dalam persidangan, Deniarto mengatakan, PT Murakabi memang mengikuti lelang proyek e-KTP.

Keikutsertaan PT Murakabi melalui salah satu direktur yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Namun, menurut Deniarto, pada akhirnya PT Murakabi kalah dalam proses lelang.

Majelis hakim lalu merasa aneh, mengapa Deniarto merasa takut jika PT Murakabi tidak ikut dalam proyek.

“Ya, itu saya takut kalau masih ada perusahaan ini, saya bisa kebawa-bawa. Itu yang saya sesalkan, saya merasa dizalimi,” kata Deniarto.

Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.

Namun, atas pengaturan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.

Mayoritas saham PT Murakabi dimiliki PT Mondialindo Graha Perdana. Sementara sebagian besar saham PT Mondialindo dikuasai keluarga Setya Novanto. ( Sumber : Korupsi e-KTP Terungkap, Mantan Dirut Murakabi Bubarkan Perusahaan )