Category: Global

KPK Periksa Aburizal dan Keponakan Novanto Terkait Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Aburizal diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto.

Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Ia adalah keponakan Novanto.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Aburizal Bakrie dan Irvanto Hendra sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka SN,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Pantauan Kompas.com, Aburizal tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB, dan langsung menuju ke dalam gedung.

Pria yang akrab disapa Ical itu tak menjawab saat wartawan menanyakan maksud kedatangannya itu.

Ia hanya menanggapi pertanyaan wartawan soal proses hukum yang sedang dijalani oleh Novanto.

“Serahkan pada hukum saja. Saya kira semua akan menepati semua yang ada sesuai hukum,” ujar Ical singkat.

KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. ( Sumber : KPK Periksa Aburizal dan Keponakan Novanto Terkait Kasus E-KTP )

Bos Pengembang Reklamasi Datangi KPK, Ada Apa?

Jakarta (VLF) – CEO PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala enggan berkomentar setelah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017), sekitar pukul 14.33.

PT Muara Wisesa Samudera, yang merupakan anak usaha Agung Podomoro Land itu diketahui merupakan salah satu pengembang Pulau G, pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Halim mengatakan, kedatangannya hanya untuk menyerahkan berkas kepada lembaga antirasuah tersebut.

“Cuma kasih berkas,” kata Halim, kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu sore.

Nama Halim sendiri tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan di KPK hari ini. Halim terus berjalan sambil berusaha menghindari awak media yang menanyakan seputar kedatangannya ke KPK.

“Enggak ada pemeriksaan,” ujar Halim.

Menurut dia, berkas yang dia serahkan itu yang diperiksa oleh KPK.

“Ya kan berkasnya, kan diperiksa,” kata Halim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum dapat dikonfirmasi terkait kedatangan Halim. Febri juga belum menjawab soal berkas apa yang diserahkan Halim kepada KPK.

KPK beberapa waktu belakangan memang sedang mendalami peran dua korporasi yang menggarap reklamasi teluk Jakarta.

Hal tersebut terungkap salah satunya dari keterangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, Selasa (31/10/2017).

Taufik saat itu mengungkapkan penyelidik mempertanyakan soal peran korporasi yang menggarap reklamasi Pulau D dan G, yakni PT Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.

Diketahui, pengembang reklamasi Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.

“Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G dan Pulau D,” kata Taufik, saat itu.

Dalam pengembangan penyelidikan kasus suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta tahun 2016, KPK juga sudah meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

KPK meminta keterangan Saefullah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi. ( Sumber : Bos Pengembang Reklamasi Datangi KPK, Ada Apa? )

Hakim Cabut Hak Politik Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin

Jakarta (VLF) – Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin. Musa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, 3 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas’ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Menurut hakim, Musa dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi. Namun, Musa malah menyimpang dari amanat rakyat, karena menerima fee yang tidak dibenarkan. Perbuatan Musa telah menciderai demokrasi dan kepercayaan rakyat.

Dengan demikian, Musa patut dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Musa selaku anggota DPR dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Selain itu, Musa dinilai merusak citra DPR sebagai wakil rakyat. Anggota Komisi V DPR itu juga memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang.

Kemudian, perbuatan Musa membuktikan check and balances antara legislatif dan eksekutif belum berjalan secara efektif. Musa juga belum mengembalikan uang suap yang diterima.

Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ( Sumber : Hakim Cabut Hak Politik Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin )

Ketua KPK Merasa Tak Ada Tindak Pidana Terkait Surat Pencekalan Novanto

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, tak ada unsur tindak pidana terkait surat perpanjangan pencekalan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang dikeluarkan lembaganya.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebutkan, ada kemungkinan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dihentikan jika keterangan ahli menyatakan tidak ada unsur tindak pidana terkait surat tersebut.

“Ya rasanya memang tidak ada unsur pidananya,” kata Agus ditemui usai menghadiri pelantikan pejabat Kejaksaan Agung, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Agus dan Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang, dilaporkan oleh pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat menyurat terkait Novanto.

Agus menjelaskan, surat perpanjangan pencekalan terhadap Setya Novanto dikeluarkan KPK dan ditandatangani Saut Situmorang, dalam kapasitas Novanto sebagai saksi.

“Dan itu pencekalannya tidak terkait dengan beliau yang dibatalkan (status tersangkanya) oleh praperadilan,” kata Agus.

“Tetapi pencekalannya terkait dengan Beliau (Novanto) yang menjadi saksi,” lanjut dia.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Novanto berstatus sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.

“Jadi kalau diperpanjang kan wajar saja. Kalau habis, diperpanjang,” kata Agus.

Terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kapolri Tito Karnavian mengatakan, polisi tengah meminta keterangan ahli.

“Kalau nanti keterangan ahli menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kami hentikan,” kata Tito, di Jakarta, Rabu. ( Sumber : Ketua KPK Merasa Tak Ada Tindak Pidana Terkait Surat Pencekalan Novanto )

Alasan Ini Bisa Jadi Dasar KPK Panggil Paksa Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harunmenilai, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa memanggil paksa Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto tiga kali tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

“Kalau kita bicara mengenai penggunaan kekuatan, tentu KPK bisa melakukan hal tersebut. Salah satunya adalah menahan yang bersangkutan,” ujar Refly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Ia memastikan, tak ada aturan yang dilanggar jika KPK pada akhirnya memutuskan untuk memanggil paksa, bahkan menahan Novanto.

Sejumlah alasan bisa menjadi landasan KPK.

Refly menyebutkan, KPK bisa melakukan panggilan paksa jika menilai sikap Novanto merintangi penyidikan, tidak kooperatif, dan berkehendak menghilangkan barang bukti.

“Dan KPK sudah melakukan itu terhadap tersangka- tersangka korupsi lainnya,” kata Refly.

Adapun, Novanto juga menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang digugat berkaitan dengan hak imunitas anggota dewan dan pencekalan.

Menurut Refly, panggilan paksa tetap bisa dilamukan meski gugatan tersebut belum diputus oleh MK.

Sebab, prosedur MK menjelaskan bahwa undang-undang yang diuji tetap berlaku hingga ada putusan yang menyatakan undang-undang itu batal.

“Jadi undang-undang itu memberikan hak secara clear kepada KPK untuk bisa memanggil seorang tersangka bahkan menahan tersangka, sebelum undang-undang itu dibatalkan eksistensinya maka itu tetap bisa digunakan,” ujar Refly.

Hal ini, kata dia, berbeda dengan gugatan uji materi terkait hak angket. Refly mengatakan, dalam gugatan tersebut ada area abu-abu yang perlu penafsiran MK.

“Tapi dalam kasus ini tidak ada keraguan. KPK punya kewenangan untuk melakukan penyidikan kepada siapapun di negeri ini dalam kasus korupsi tidak peduli apa jabatannya sekalipun Presiden RI,” ujar Refly.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, pihaknya bisa memanggil paksa Setya Novanto.

“Kalau panggilan ketiga tidak hadir, KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa,” kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Laode mengatakan, KPK akan memanggil paksa Setya Novanto apabila terpaksa. Namun, ia berharap Novanto bisa kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan.

Pengacara Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo jika KPK memanggil paksa kliennya.

Menurut Fredrich, pemeriksaan kliennya selaku anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden. ( Sumber : Alasan Ini Bisa Jadi Dasar KPK Panggil Paksa Setya Novanto )

LKPP Ingatkan Kemendagri agar “Dosa” Proyek E-KTP Tak Terulang

Jakarta (VLF) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan berbagai pesan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pesan itu disampaikan usai Kemendagri meneken kontrak pengadaan 6,75 juta blanko e-KTP.

Salah satu pesan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa yaitu terkait dengan beban masa lalu kasus korupsi proyek e-KTP.

“Kami memahami bahwa teman-teman mengalami tekanan yang luar biasa, baik dari sisi waktu, ataupun dari sisi background dan sejarah mengenai KTP elektronik itu sendiri,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Meski begitu, LKPP berharap agar pengadaan 6,75 juta blanko e-KTP yang dilakukan oleh Kemendagri tidak kembali diselimuti oleh dosa masa lalu. Sebab, pengadaan e-KTP tidak lagi melalui sistem lelang namun dengan katalog elektronik atau e-katalog.

Kepala LKPP, tutur Sarah, sudah memerintahkan untuk melakukan pengawalan khusus, bahkan dua direktorat terlibat langsung di dalam keseharian diskusi dengan Kemendagri terkait dengan pengadaan blanko KTP elektronik melalui e-katalog.

“Mudah-mudahan proses ini dapat memberikan pemulihan atau recovery dari apa yang selama ini terjadi. Karena itu sangat diharapkan proses ini benar, akuntabel, sehingga pada akhirnya mampu mengembalikan pemulihan kepercayaan masyarakat,” kata Sarah.

Selain itu, LKPP juga meminta semua jajaran Kemendagri yang terlibat di dalam proses pengadaan 6,75 juta blanko e-KTP untuk taat administrasi.

Semua dokumen, kertas, notulen rapat, hingga keputusan pengambilan keputusan wajib duntuk disimpan. Hal itu dinilai penting agar mudah mempertanggungjawabkan segala proses yang dilalui.

“Mungkin tidak terlalu lama akan masuk pemeriksa untuk melihat prosesnya. Oleh karena itu kita sama-sama orang pengadaan saling mengingatkan mohon semua dokumentasinya yang rapih dan mudah diakses,” ucap Sarah.

Pengadaan 6,75 juta blanko e-KTP merupakan proyek tahun 2017. Ada tiga perusahaan yang terlibat yakni PT Pura Barutama, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Jasuindo Tiga Perkasa.

Menurut LKPP, harga satuan blanko e-KTP Rp 9.547, turun dari pengadaan barang serupa dengan mekanisme lelang yang mencapai Rp 13.800 pada 2016 dan Rp 9.900 pada 2017. Penurunan ini juga dipengaruhi oleh jumlah blanko e-KTP. ( Sumber : LKPP Ingatkan Kemendagri agar “Dosa” Proyek E-KTP Tak Terulang )

Pemeriksaan BPKP Tak Temukan Masalah dalam Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan ada masalah dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Iman Bastari, saat bersaksi di PengadilanTipikor Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Iman bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Berdasarkan dokumen dari tim panitia tidak ada masalah. Tapi memang ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” ujar Iman kepada majelis hakim.

Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iman mengatakan, BPKP hanya melakukan review atas dokumen dan kelengkapan formil yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, tim BPKP tidak sampai turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Review melihat kelengkapan, dokumen disandingkan dengan ketentuan prosedurnya, apakah sudah sesuai Keppres. Kalau belum sesuai, disarankan untuk dilengkapi,” kata Iman.

Menurut Iman, pemeriksaan yang dilakukan BPKP hanya menemukan bahwa beberapa dokumen pendukung mengenai pertanggungjawaban belum dilengkapi.

Temuan itu kemudian disarankan agar ditindaklanjuti oleh Ditjen Dukcapil sebagai pelaksana proyek e-KTP.

Dalam kasus yang mulai diselidiki pada 2013 ini, berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Angka tersebut hampir setengah dari total anggaran proyek yang mencapai Rp 5,9 triliun.

( Sumber : Pemeriksaan BPKP Tak Temukan Masalah dalam Proyek E-KTP )

Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Ketua BPPN

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional I Putu Gede Ary Sutaterkait kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).

Ary diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung, yang merupakan tersangka pada kasus ini.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).

Ary iba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung naik ke lantai atas Gedung KPK.

Selain Ary, KPK turut memeriksa dua orang lainnya yakni mantan petinggi PT Gajah Tunggal, Mulyati Gozali, dan seorang pensiunan, Ruchjat Kosasih.

Keduanya juga diperiksa sebagai saksi.

Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan nilai kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.

Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripadanya yang sebelumnya diperkirakan KPK sebelumnya yang sebesar Rp 3,7 triliun. ( Sumber : Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Ketua BPPN )

Kasus Auditor BPK, KPK Periksa GM Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek

Jakarta (VLF) – Penyidikan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 terus berlanjut.

Pada hari ini, Kamis (9/11/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek (Japek) R. Kristianto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Kristianto akan diperiksa untuk dua orang tersangka kasus ini yakni General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi dan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sigit Yugoharto.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBD dan SGY,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).

Selain Kristianto, KPK juga memeriksa saksi lain yakni sopir dari tersangka Sigit Yugoharto, Andi dan pekerja swasta bernama Siti Masitoh alias Sara.

Andi dan Sara juga diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, Setia diduga menyuap Sigit terkait temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK.

Suap yang diberikan Setia kepada Sigit diduga berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883.

Pada 2017, BPK melakukan pemeriksaan terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.

Dalam PDTT tersebut, pada 2015 dan 2016, diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

“Pemberian hadiah atau janji tersebut terkait pemeriksaan PDTT yang dilakukan pada 2017 terhadap pengelolaan keuangan pada 2015 dan 2016,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Dalam melaksanakan PDTT di Kantor PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Sigit merupakan ketua timnya.

“Diduga pemberian hadiah tersebut terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh SGY terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi,” ujar Febri.

( Sumber :Kasus Auditor BPK, KPK Periksa GM Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek )

Kepada Penyuap, Panitera PN Jaksel Mengaku Telah Dipercaya Hakim

Jakarta (VLF) – Pengacara Akhmad Zaini didakwa menyuappanitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui bahwa Tarmizi mengklaim dirinya telah dipercaya oleh hakim dan meminta agar uang suap segera diberikan.

“Tarmizi menanyakan keseriusan PT Aquamarine dalam perkara gugatan wanprestasi yang sedang disidangkan, karena dirinya telah dipercaya hakim ketua yakni Djoko Indiarto,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Dalam kasus ini, Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Adapun, Akhmad menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

Awalnya, menurut jaksa, pada 21 Juni 2017, Akhmad Zaini dihubungi oleh Tarmizi melalui telepon. Beberapa hari kemudian, Akhmad datang menemui Tarmizi di PN Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan pembicaraan, disepakati bahwa Akhmad dan PT Aquamarine akan memberikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi. Uang itu agar Tarmizi memengaruhi hakim agar menolak gugatan Eastern Jason.

Selain itu, uang tersebut diberikan agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine. ( Sumber :Kepada Penyuap, Panitera PN Jaksel Mengaku Telah Dipercaya Hakim )