Category: Global

Saat Fredrich Kesal dan Membuat Wartawan Tertawa

Jakarta (VLF) – Advokat Fredrich Yunadi menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Seusai persidangan, Fredrich melayani wawancara dengan awak media yang menunggu di luar ruang sidang.

Fredrich pun dengan bersemangat menyampaikan kekesalannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Di hadapan wartawan, Fredrich menyebut jaksa KPK sebagai penyebar kebohongan.

Pertanyaan pun berlanjut dengan tanya jawab seputar pemecatan Fredrich dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Emosi Fredrich meluap ketika seorang wartawan menanyakan ketidakhadirannya dalam sidang Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi.

“Ya karena saya ditahan, bisa hadir apa enggak? Coba dong, pakai otak dong,” kata Fredrich.

Jawaban Fredrich dengan ekspresi wajah yang terlihat kesal lantas membuat awak media yang ikut dalam wawancara menjadi tertawa.

Namun, Fredrich tak terpengaruh dengan respons para wartawan. Ia pun kembali mengutarakan kekecewaannya kepada KPK.

Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

( Sumber : Saat Fredrich Kesal dan Membuat Wartawan Tertawa )

Fahri Hamzah: DPR Bisa Pakai Hak Angket terhadap Peradilan

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak angket DPR telah mendudukan DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi.

“Keputusan itu, menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR. Dan karena dia lembaga pengawas tertinggi, maka dia memiliki seluruh hak dalam pengawasan,” kata Fahri melalui pesan singkat, Jumat (8/2/2018).

Bahkan, kata Fahri, lembaga peradilan juga bisa diangket oleh DPR sewaktu-waktu jika suatu saat terjadi kejanggalan.

Sebab, kata Fahri, melalui putusan MK, DPR telah didudukan sebagai lembaga pengawas tertinggi.

“Manakala peradilan itu sudah selesai dan di dalamnya mengandung kejanggalan yang meresahkan dan secara kasat mata dapat dianggap dan diduga terjadinya penyimpangan, baik terhadap hukum atau undang-undang, maka DPR dapat saja menggunakan kewenangannya,” papar Fahri.

“DPR bisa saja menggunakan kewenangannya untuk menemukan seberapa jauh penyimpangan itu ada,” lanjut Fahri.

MK sebelumnya memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk cabang kekuasaan eksekutif.

Oleh karena itu, DPR bisa menggunakan hak angket terhadap KPK sebagaimana diatur Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Namun, hak angket itu tidak menyangkut tiga kewenangan KPK dalam menegakkan hukum atau yudisial, seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Namun, MK terbelah dalam putusan tersebut. Dari sembilan hakim konstitusi, lima hakim menyatakan KPK sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, yang melakukan kerja-kerja penegakan hukum sebagaimana kepolisian dan kejaksaan.

Dalam posisi tersebut, KPK bisa dikenai hak angket oleh DPR sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam kehidupan berdemokrasi.

Lima hakim itu adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Aswanto.

Dalam pertimbangan selanjutnya, MK menegaskan, hak angket yang bisa dikenakan kepada KPK itu sifatnya limitatif.

MK mengecualikan kewenangan hak angket itu untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK.

Empat hakim konstitusi lainnya menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MK tersebut, yakni I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Maria Farida Indrati.

Tiga hakim pertama sepakat menyatakan KPK bukan termasuk dari tiga cabang kekuasaan yang ada karena merupakan lembaga independen yang terlepas dari kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

( Sumber : Fahri Hamzah: DPR Bisa Pakai Hak Angket terhadap Peradilan )

Hakim Terpaksa Ketuk Palu Saat Fredrich Tak Mau Berhenti Bicara

Jakarta (VLF) – Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri mengetuk palu untuk menghentikan ucapan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Awalnya, seusai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membaca surat dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan, apakah Fredrich akan mengajukan eksepsi. Namun, Fredrich malah menjawab panjang lebar dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuh rekayasa.

Dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga dia diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Fredrich tidak peduli apabila pengacaranya tidak dapat mengajukan eksepsi pada saat yang sama.

“Pendapat hukum memang setiap orang beda-beda, sama kayak Bapak, majelis hakim pasti beda-beda. Karena pada dasarnya saya ini advokat, saya mohon izin untuk sampaikan eksepsi,” kata Fredrich.

Atas permintaan kuasa hukum, hakim kemudian memberi kesempatan Fredrich dan pengacara berdiskusi.

“Setelah kami berunding meskipun saya sangat ingin telanjangi penipuan yang dilakukan jaksa, tetapi karena ada arahan…,” ujar Fredrich.

Kata-kata Fredrich itu terpotong karena ketua majelis hakim meminta Fredrich berhenti bicara. Bahkan, untuk menghentikan ucapan Fredrich, hakim terpaksa mengetuk palu.

“Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu,” kata hakim Saifuddin.

Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. ( Sumber : Hakim Terpaksa Ketuk Palu Saat Fredrich Tak Mau Berhenti Bicara )

Fredrich Yunadi: Jaksa KPK Tukang Tipu, Anak Muda Kemarin Sore

Jakarta (VLF) – Advokat Fredrich Yunadi membantah disebut menghalangi penyidikan seperti yang didakwakan kepadanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich justru berbalik menyebut jaksa KPK telah melakukan kebohongan.

Hal itu dikatakan Fredrich seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

“Jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda kemarin sore yang membuat skenario,” ujar Fredrich.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut merekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Menurut jaksa, Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu diduga dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Yang jelas, (Novanto) dipindahkan ke RSCM atas permintaan dari KPK. Kalian tahu kan di RSCM dirawat tiga hari. Kalau memang itu ringan, seharusnya begitu sampai, diperiksa, dokter pasti bilang, kau pulang saja, kau tidak sakit, tidak apa-apa,” kata Fredrich.

( Sumber :Fredrich Yunadi: Jaksa KPK Tukang Tipu, Anak Muda Kemarin Sore )

Fredrich Buat Surat Kuasa dengan Tulisan Tangan Saat KPK Geledah Rumah Novanto

Jakarta (VLF) – Advokat Fredrich Yunadi berada di kediaman Setya Novanto saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua DPR RI tersebut.

Kepada penyidik, Fredrich mengaku sebagai pengacara Novanto. Namun, setelah diminta bukti oleh penyidik KPK, Fredrich tidak dapat menunjukkan surat kuasa sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

“Saat penyidik KPK menanyakan surat kuasa kepada terdakwa, ternyata saat itu terdakwa tidak bisa memperlihatkannya,” ujar jaksa KPK.

Awalnya, pada 15 November 2017, Setya Novanto tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di JaIan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta SeIatan.

Saat Itu, penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Novanto. Namun, penyidik bertemu dengan Fredrich yang menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan dan surat penangkapan kepada penyidik KPK.

Penyidik KPK kemudian memperlihatkan surat-surat yang dimaksud. Namun, saat penyidik menanyakan surat kuasa pengacara, Fredrich tidak bisa memperlihatkannya.

Menurut jaksa, Fredrich laIu meminta kepada istri Novanto, Deisti Astriani untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto. Surat itu baru dIbuat Fredrich dengan tuIisan tangannya.

( Sumber : Fredrich Buat Surat Kuasa dengan Tulisan Tangan Saat KPK Geledah Rumah Novanto )

Saat Bersembunyi, Novanto Sempat Menginap di Hotel di Sentul

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sempat menghindar saat akan ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017 lalu.

Ternyata, Novanto sempat bersembunyi di hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terhadap advokat Fredrich Yunadi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut jaksa, pada 15 November 2017, Setya Novanto tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagaI tersangka.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di JaIan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta SeIatan.

Namun, penyidik tidak menemui Setya Novanto. Saat itu, penyidik bertemu dengan Fredrich Yunadi.

“Penyidik KPK menanyakan keberadaan Setya Novanto kepada terdakwa. Namun, terdakwa mengatakan tidak mengetahui,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan.

Padahal, menurut jaksa, sebelumnya Fredrich telah menemuI Setya Novanto di Gedung DPR.

Namun, saat Penyidik KPK datang, Novanto terIebih dahulu telah pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan Azis Samual dan Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Novanto.

Menurut jaksa, Novanto dan dua orang tersebut menuju Bogor dan menginap di hotel di SentuI. Novanto berada di sana sambiI memantau perkembangan situasi meIalui televisi.

Keesokan harinya, menurut jaksa, Setya Novanto kembaIi Iagi ke Jakarta menuju gedung DPR.

( Sumber :Saat Bersembunyi, Novanto Sempat Menginap di Hotel di Sentul )

Untuk Merekayasa, Fredrich Gunakan Rekam Medik Setya Novanto di RS Premier

Jakarta (VLF) – Advokat Fredrich Yunadi diduga merekayasa data medis tersangka dalam kasus korupsi e-KTPSetya Novanto. Hal itu diduga dilakukan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua DPR tersebut.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terhadap Fredrich Yunadi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut jaksa, pada 16 November 2017, Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang sebeIumnya teIah dikenal. Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit.

“Salah saunya adalah hipertensi,” kata jaksa Kresno Anto Wibowo.

Selanjutnya, Fredrich datang menemui dokter Bimanesh di kadiamannya di Apartemen Botanica, Simprug, Jakarta Selatan. Fredrich memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Saat itu, Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Setya Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.

“Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat Inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit Iain,” kata jaksa.

Menurut jaksa, dokter Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich. Padahal, Bimanesh mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK.

( Sumber : Untuk Merekayasa, Fredrich Gunakan Rekam Medik Setya Novanto di RS Premier )

Kapolri Ogah Tanggapi Laporan SBY ke Bareskrim

Jakarta (VLF) – Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan berkomentar terlebih dahulu terkait laporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, Firwan Wijaya.

“(Masalah pak SBY) saya enggak usah komen dulu masalah itu, ntar panjang lagi,” katanya usai berkunjung di kediaman Habib Ali bin Abdurahman Assegaf di Majelis Al Afaf, Tebet, Jakarta Selatan. Rabu (6/2/2018).

Mantan Kadensus 88 ini memastikan, bahwa laporan mantan Presiden RI ke-6 ini sudah ditangani secara profesional. “Kita tangani aja secara profesional masalah itu,” tutupnya.

 (Baca juga: Pengacaranya Dipolisikan SBY, Setnov: Itu Urusannya Pak Firman!)

Sebagaimana diketahui, SBY telah mempolisikan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Laporan SBY langsung diterima oleh penyidik Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

 (Baca juga: Elektabilitas Demokrat Bisa Tergelincir Bila Tak Mampu Tepis Keterlibatan di Kasus E-KTP)

Firman dituding telah mencemarkan nama baiknya saat sebelum persidangan e-KTP, saat itu Firman menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun tersebut.

“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik,” kata SBY di Bareskrim kemarin sore.

(wal)

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1856000/kapolri-ogah-tanggapi-laporan-sby-ke-bareskrim

SBY Didukung 1000 Persen Beberkan “Pertemuan Terselubung” Pengacara Setnov

Jakarta (VLF) – Wasekjen Hanura Tri Dianto mendukung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebutkan nama-nama yang ikut dalam pertemuan Firman Wijaya dan Mirwan Amir. Itu pun bila memang benar ada pertemuan tersebut.

“Dalam pernyataannya Pak SBY bilang ada pertemuan yang dihadiri beberapa orang yang terkait dengan tanya jawab di persidangan antara Firman Wijaya dan Mirwan Amir. Sebaiknya jika benar ada pertemuan itu dan Pak SBY yakin ya disebutkan saja pertemuannya di mana, kapan dan yang hadir siapa saja. Saya dukung 1000 persen Pak SBY untuk segera menyebutkan nama-nama itu,” kata Tri Dianto kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018).

Dukungan mantan politikus Demokrat itu menyusul adanya pernyataan SBY yang menyebut ada pertemuan Firman selaku pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan saksi Mirwan Amir beserta sejumlah orang.

(Baca Juga: Elektabilitas Demokrat Bisa Tergelincir Bila Tak Mampu Tepis Keterlibatan di Kasus E-KTP)

Dari situ, Ketua Umum Partai Demokrat itu menarik kesimpulan tuduhan terhadap dirinya oleh Mirwan Amir dalam kesaksiannya dalam sidang e-KTP merupakan buah dari lobi-lobi yang terjalin dalam pertemuan tersebut. SBY pun membantah keras dirinya berperan dalam proyek e-KTP sebagaimana disebut Mirwan.

Menurut Tri Dianto, SBY tak perlu takut bila dirinya membongkar nama-nama yang hadir dalam pertemuan tersebut akan membuat geger. Justru sebaliknya, apa yang disampaikan SBY akan membuat persoalan tersebut menjadi terang.

“Tidak usah Pak SBY takut ada geger. Ya tidak akan geger kalau Pak SBY menyebutkan nama-nama peserta pertemuan itu, jika memang ada. Perlu segera disebutkan biar jelas dan terang,” katanya.

(Baca Juga: Pengacaranya Dipolisikan SBY, Setnov: Itu Urusannya Pak Firman!)

Jangan sampai, sambungnya, SBY justru menerima informasi bohong atas pertemuan terselubung yang dilakukan pengacara Setnov.

“Tidak jadi teka-teki dan digoreng jadi rumor atau fitnah. Ayolah Pak SBY sebutkan nama-namanya. Pasti masyarakat dan aparat nunggu nama-nama itu disebutkan. Nyong hanya berharap Pak SBY tidak terima informasi kelas hoax,” pungkasnya

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1856122/sby-didukung-1000-persen-beberkan-pertemuan-terselubung-pengacara-setnov

KPK Kumpulkan Bukti untuk Kembangkan Kasus E-KTP ke Sejumlah Nama

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah pihak. Tak terkecuali, terhadap mantan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi terkait alasan lembaga antirasuah belum ‎melakukan pemeriksaan terhadap Puan Maharani selaku mantan Ketua Fraksi PDI-P saat proyek e-KTP bergulir.

“Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat relevan atau tidak,” kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).

Menurut Saut, untuk mengembangkan kasus e-KTP ini ke sejumlah pihak termasuk Puan, KPK harus mempunyai kecukupan‎ alat bukti terlebih dahulu. Sebab, sambung Saut, KPK wajib membuktikan keterlibatan pihak lain berdasarkan hukum.

“Penyidik senantiasa mengembangkan kasus, dengan hukum-hukum,”‎ pungkasnya.

(Baca Juga: Kubu Novanto Tunggu KPK Hadirkan Puan Maharani di Sidang E-KTP)

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya mengaku bahwa pihaknya menunggu Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Puan Maharani di sidang perkara korupsi e-KTP.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Firman Wijaya usai mendampingi kliennya, Setya Novanto (Setnov) menjalani sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini.

“Kita tidak tahu (kapannya), kita ikuti saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kita tunggu saja,” kata‎ Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Hingga saat ini, Firman mengaku belum tahu siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK untuk terdakwa kliennya. Dia menyerahkan pemeriksaan Puan Maharani sebagai saksi di persidangan e-KTP ke lembaga antirasuah.

(Baca Juga: Nama SBY Mencuat dalam Persidangan Korupsi E-KTP)

“Kita belum tahu, saya belum tahu siapa saksi hari ini, besok siapa saksi yang diajukan, kita tim penasihat hukum belum tahu,” terangnya.

Firman tidak membantah adanya dugaan KPK melindungi pihak partai penguasa. Namun, pihaknya masih menunggu ketegasan KPK untuk menghadirkan fraksi PDI-P di persidangan perkara korupsi e-KTP.

“Kita tunggu saja ya, kita tunggu saja. Kita tunggu saja proses peradilan ini. Toh otoritas KPK akan menghadirkan saksi dan ke arah mana pembuktiannya,” terangnya.

Sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua fraksi asal Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan Ketua fraksi asal Demokrat, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah. Namun, KPK hingga saat ini belum memintai keterangan dari mantan Ketua fraksi PDI-Perjuangan.

Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, ‎tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDI-P disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Ketiga partai besar itu diduga menerima aliran dana proyek e-KTP dengan jumlah yang berbeda-beda.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1856138/kpk-kumpulkan-bukti-untuk-kembangkan-kasus-e-ktp-ke-sejumlah-nama?page=1