Category: Global

Berstatus Tersangka, Zumi Zola Tepergok Hadiri Rakor Kepala Daerah Kemendagri

Jakarta (VLF) – Kementerian Dalam Negeri menggelar acara rapat kerja Gubernur seluruh Indonesia dalam Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Radikalisme, Terorisme, dan Bencana.

Pantauan Okezone di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018) menggunakan batik warna ungu berpadu coklat, Gubernur Jambi Zumi Zola yang sedang terseret kasus korupsi terlihat menghadiri acara itu.

(Baca: Zumi Zola Resmi Jadi Tersangka KPK )

Zumi juga sempat berbincang-bincang dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Namun ia juga enggan memberikan komentar ketika hendak diwawancara oleh awak media.

Selain Gubernur Jambi, tampak juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin,Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.

 (Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka, Zumi Zola: Apapun Ketetapan KPK Akan Saya Hormati)

Rencananya rapat koordinasi ini akan dihadiri oleh Menkopolhukam, Kapolri Jenseal Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(muf)

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1855923/berstatus-tersangka-zumi-zola-tepergok-hadiri-rakor-kepala-daerah-kemendagri

Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Luar Biasa

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai terjadi kemunduran luar biasa jika pasal penghinaan terhadap presiden kembali dihidupkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka itu, dia meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden itu tidak dimasukkan dalam KUHP.

“Soal pasal penghinaan presiden sebetulnya ini adalah pasal peninggalan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, Gubernur Jenderal dan lain-lain,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Dikatakan Fahri, pasal itu memang digunakan bukan di Belanda, tapi di negara-negara jajahan Belanda. “Jadi kalau pasal ini hidup itu sama dengan presiden itu menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah, jadi sungguh ini kemunduran yang luar biasa, karena itu harus dihentikan,” paparnya.

Karena, menghidupkan kembali pasal tersebut dianggapnya sama saja memutarbalikkan jarum jam peradaban demokrasi Indonesia jauh ke belakang. “Mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal,” ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP pada Desember 2006 lalu. Namun, pasal itu kembali dimasukkan ke revisi KUHP.

Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/1280134/13/fahri-hamzah-pasal-penghinaan-presiden-kemunduran-luar-biasa-1517988439

Viral Pengacara Dipukul Orang Tak Dikenal di Polres Banyuwangi

Banyuwangi (VLF) – Sebuah video dan foto dugaan penganiayaan yang terjadi di Polres Banyuwangi viral di media sosial (medsos). Foto dan video itu diunggah oleh Eni Laros Setyowati di beranda facebook-nya.

Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik itu, pemilik akun terlihat marah dengan seorang wanita. Di sana juga terlihat beberapa polisi menghalangi seorang wanita tak dikenal yang diduga melakukan pemukulan terhadap Eni.

“Saya tidak terima. Ini Polres bagaimana pengamanannya? Saya dipukul sampai berdarah ini,” ujar Eni dalam rekaman yang diunggah, Selasa (6/2) kemarin itu.

Video dan 3 foto itu, diduga diunggah setelah terjadi pemukulan oleh orang tak dikenal di lobi Polres Banyuwangi.

Di video itu, juga terlihat polisi mengusir orang yang melakukan pemukulan terhadap Eni. Meski diusir, wanita tak dikenal itu kemudian melontarkan kata-kata menantang, untuk berduel dengan Eni.

“Saya benar. Ayo kalau tidak terima kita selesaikan diluar,” ujarnya saat diusir oleh petugas.

Di akhir video, pemilik akun, Eni Laros Setiawati membuka hijab yang dipakainya dan menunjukkan kepalanya yang berdarah.

Dikonfirmasi detikcom, Eni Setiawati yang mengaku sebagai pengacara ini mengatakan bahwa saat itu dia sedang menunggu kliennya dalam pendampingan permasalahan hukum di lorong Satuan Sabhara Polres Banyuwangi. Entah ada apa, tiba-tiba ada seorang wanita yang kemudian menghampirinya dan langsung memukul kepalanya dengan botol kaca.

“Saya kaget tiba-tiba saja orang itu mukul saya dengan botol. Saya tidak kenal. Kepala saya berdarah. Memang sejak kemarin saya berpapasan dengan dia. Gelagatnya memang mencurigakan,” ujarnya kepada detikcom, Rabu (7/2/2018).

Eni mengaku, usai terjadi pemukulan, dirinya langsung pergi menuju ruang kapolres minta perlindungan. Namun saat itu kapolres tidak ada di tempat. Kemudian dirinya kembali ke lokasi pemukulan dan masih mendapati wanita tersebut duduk di lobi.

“Saya bingung saat itu. Kenapa kok Polres Banyuwangi pengamanannya seperti ini. Tanpa alasan apapun, gedung setingkat Polres seharusnya aman,nyaman,dan steril,” tambahnya.

Usai melakukan visum dan mengobati luka di kepala, Eni mengaku langsung melakukan pelaporan ke SPKT Polres Banyuwangi. Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan terkait insiden tersebut.
(iwd/fat) 

Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3855211/viral-pengacara-dipukul-orang-tak-dikenal-di-polres-banyuwangi?_ga=2.108311234.1518745458.1517996891-1711436897.1417073764

Dilaporkan SBY, Firman Wijaya Dibela Belasan Pengacara

Jakarta (VLF) – Pengacara Boyamin Saiman mengatakan dirinya ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum yang akan membela pengacara Setya NovantoFirman Wijaya.

Firman sebelumnya dilaporkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) dengan pasal pencemaran nama baik.

“Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Boyamin, saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018).

Boyamin menyatakan dia menerima penunjukan itu karena yakin pengacara mantan Ketua DPR itu tidak bersalah dalam menjalankan profesinya.

“Penunjukan ini saya terima semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP, dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-Undang Advokat,” ujar Boyamin.

(Baca juga: Firman Wijaya Dilaporkan ke Polisi oleh SBY, Apa Kata Setya Novanto?)

Sementara ini dia mengungkapkan ada 11 pengacara yang bersedia membela Firman. Mereka berasal dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta.

“Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari kantor Firman Wijaya secara inhouse pasti membelanya,” ujar Boyamin.

Pihaknya menghormati proses hukum dan mengapresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab.

Pria yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu mengatakan, akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman.

“Yang jelas kami akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya,” ujar Boyamin.

(Baca juga: SBY: Percakapan Firman Wijaya dengan Mirwan Amir Penuh Rekayasa)

Berikut pengacara yang akan membela Firman:

1. Arif Sahudi, SH. MH.

2. Kurniawan Adi Nugroho, SH.

3. Sigit Sudibyanto, SH. MH.

4. Harjadi Jahja, SH. MH.

5. Dwi Nurdiansyah, SH.

6. Utomo Kurniawan, SH.

7. Rizky Dwi Cahyoputra, SH.

8. Rudy Marjono, SH.

9. Giorgius Limart Siahaan, SH.

10. Totok Yulianto, SH.

11. Budiyono, SH.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2018/02/07/16072721/dilaporkan-sby-firman-wijaya-dibela-belasan-pengacara

Kader Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Ke Mana Tagline Golkar Bersih?

Jakarta (VLF) – Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengaku partainya saat ini tengah berupaya merealisasikan slogan “Golkar Bersih” yang diusung dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2017.

Upaya tersebut tetap dilakukan di saat kadernya Bupati Jombang Nyono Suharli menjadi tersangka kasus korupsi suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Hal itu disampaikan Lodewijk menanggapi penetapan tersangka Nyono di tengah upaya merealisasikan slogan “Golkar Bersih”.

“Golkar bersih apa kabar? Itu komitmen kami, bahwa kami sedang menuju ke sana. Arah kami jelas menuju Golkar bersih. Seluruh pengurus dan kader Golkar. Kami sudah tandatangani pakta integritas,” kata Lodewijk di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).

Ia menambahkan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga terus menginstruksikan kadernya yang duduk di eksekutif dan legislatif pusat dan daerah agar menjauhi korupsi, apalagi dengan memanfaatkan jabatan.

Lodewijk juga mengatakan DPP Golkar akan menindak tegas pengurus yang terlibat kasus korupsi dengan memberhentikannya seperti yang dilakukan kepada Nyono. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Timur.

“Atas peristiwa itu, diperintahkan kepada kader Golkar untuk mengambil pelajaran agar tak lakukan tindakan tak terpuji. Golkar tak lajukan menoleransi kepada yang melakukannya,” lanjut dia.

( Sumber : Kader Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Ke Mana Tagline Golkar Bersih? )

Pengacara Fredrich Tuding KPK Tidak Hadir agar Praperadilan Gugur

Jakarta (VLF) – Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan kliennya gugur.

Hal ini disampaikan Sapriyanto di ruang sidang perdana gugatan kliennya melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

“Ini artinya kan sudah didesain sebenarnya untuk menunda-nunda ini,” kata Sapriyanto.

Sapriyanto mengatakan, pihaknya berharap praperadilan ini bisa sesuai jadwal sehingga pokok perkara kliennya tidak perlu diperiksa.

Pokok perkara yang dimaksud adalah kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP, yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur apabila pokok perkara telah diperiksa oleh pengadilan.

“Ini kan harus bermain cepat supaya pokok perkara tidak diperiksa. Tapi kalau ini (praperadilan) sengaja untuk ditunda-tunda dengan ketidakhadiran, berarti ini kan jelas-jelas mempermainkan persidangan ini,” ujar Sapriyanto.

Sapriyanto yang juga Wakil Ketua Umum Peradi itu sempat meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan.

“Ya, tapi kemudian kita kembalikan kepada Yang Mulia,” ujar Sapriyanto.

Hakim Ratmoho menyatakan, pihaknya memberi kesempatan untuk sekali lagi untuk memanggil KPK. Sehingga dia tetap pada keputusannya menunda sidang hingga 12 Februari 2018 mendatang.

( Sumber : Pengacara Fredrich Tuding KPK Tidak Hadir agar Praperadilan Gugur )

Terlantarkan Klien, Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi

Jakarta (VLF) – Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta tertanggal 2 Februari 2018, memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi.

Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.

Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Peradi menyampaikan, Fredrich dijatuhkan pasal penelantaran klien.

”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti dikutip Kompas.

Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Novanto yang tengah menjeratnya.

Terkait kasus itu, saat ini Fredrich telah ditahan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2018.

”Dewan Kehormatan Peradi bersidang dari hasil aduan masyarakat terhadap Fredrich jauh sebelum ia ditahan KPK,” kata Otto.

Menurut Otto, dalam kasus penelantaran klien tersebut, Fredrich tidak pernah menghadiri dua persidangan etik yang digelar oleh DKD Peradi Jakarta.

Fredrich hanya memberikan jawaban pembelaan dirinya secara tidak langsung pada persidangan yang pertama.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara menuturkan, Fredrich diadukan ke Peradi oleh kliennya yang merupakan konsumen salah satu apartemen di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.

Saat itu, kliennya berupaya melakukan langkah hukum terhadap pihak pengembang apartemen.

( Sumber : Terlantarkan Klien, Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi )

Pengacara Samakan Buku Hitam Novanto seperti “Black Box” Pesawat

Jakarta (VLF) – Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menyamakan buku hitam yang selalu dibawa kliennya itu layaknya sebuah kotak hitam (black box) pada pesawat. Firman meyakini, buku hitam yang mirip buku agenda tahun terbaru itu berisi catatan penting terkait kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

” Buku yang digunakan itu saya menyebutnya kalau pesawat itu jatuh, itu pasti black box harus dicari,” ujar Firman seusai mendampingi Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018).

Firman tidak mengetahui alasan mantan Ketua DPR RI itu memilih buku berwarna hitam. Begitupun dengan isi yang ada di dalamnya.

Meski demikian, menurut Firman, tulisan tangan Novanto di dalam buku hitam itu patut diduga sebagai catatan penting. Ia menduga ada hal-hal yang ingin diungkap Novanto dalam persidangan.

Saat ditanya kaitan buku hitam dengan pengungkapan pelaku lain, Firman mengatakan, hal itu masih terus dimatangkan oleh Novanto dan kuasa hukum. Menurut dia, pada waktunya hal itu akan diungkap oleh Novanto.

“Beliau mengambil buku yang berwarna hitam. Ya saya tidak tahu kenapa pilihannya itu. Tapi di dalam kamus hukum ada yang namanya black law dictionary. Bisa saja ini kamus yang Beliau ingin sebutkan di kasus e-KTP,” kata Firman.

Setya Novanto memilih menyembunyikan buku catatan pribadi miliknya saat duduk di kursi pengunjung sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.

Padahal, dalam setiap persidangan sebelumnya, Novanto selalu memegang sebuah buku catatan berwarna hitam. Sambil menunggu hakim, Novanto biasanya membaca buku tersebut.

Saat ditanya alasannya, Novanto ternyata merasa khawatir tulisan tangannya di buku tersebut diketahui wartawan.

“Sudah diumpetin. Kalian bisa tahu itu isinya kan. Pancing-pancing dari belakang, ketahuan, kesorot deh isinya,” kata Novanto.

Saat ditanya lebih lanjut soal buku catatan itu, Novanto menolak menjelaskan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mencoba mengalihkan pertanyaan wartawan dengan hal lain.

( Sumber : Pengacara Samakan Buku Hitam Novanto seperti “Black Box” Pesawat )

Fredrich Yunadi Segera Diadili, Apa Kata Setya Novanto?

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto tidak banyak berkomentar soal mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi, yang akan menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus e-KTP. Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis (8/2/2018).

Novanto berpesan agar Fredrich mengikuti segala proses hukum.

“Menurut saya, sekarang ikuti saja masalah hukum yang ada. Taat pada hukum, itu saja,” ujar Setya Novanto sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018).

Novanto enggan menjawab saat ditanya lebih lanjut soal Fredrich. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya tersenyum.

Advokat Fredrich Yunadi akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Februari 2018.

Persidangan akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yunadi Segera Diadili

Dalam kasus ini, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol untuk menghalangi penyidikan.

Kasus ini berawal saat Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui sakit apa yang diderita Novanto sehingga harus menjalani perawatan.

( Sumber :Fredrich Yunadi Segera Diadili, Apa Kata Setya Novanto? )

Pengacara Samakan Buku Hitam Novanto seperti “Black Box” Pesawat

Jakarta (VLF) – Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menyamakan buku hitam yang selalu dibawa kliennya itu layaknya sebuah kotak hitam (black box) pada pesawat. Firman meyakini, buku hitam yang mirip buku agenda tahun terbaru itu berisi catatan penting terkait kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

” Buku yang digunakan itu saya menyebutnya kalau pesawat itu jatuh, itu pasti black box harus dicari,” ujar Firman seusai mendampingi Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018).

Firman tidak mengetahui alasan mantan Ketua DPR RI itu memilih buku berwarna hitam. Begitupun dengan isi yang ada di dalamnya.

Meski demikian, menurut Firman, tulisan tangan Novanto di dalam buku hitam itu patut diduga sebagai catatan penting. Ia menduga ada hal-hal yang ingin diungkap Novanto dalam persidangan.

Saat ditanya kaitan buku hitam dengan pengungkapan pelaku lain, Firman mengatakan, hal itu masih terus dimatangkan oleh Novanto dan kuasa hukum. Menurut dia, pada waktunya hal itu akan diungkap oleh Novanto.

“Beliau mengambil buku yang berwarna hitam. Ya saya tidak tahu kenapa pilihannya itu. Tapi di dalam kamus hukum ada yang namanya black law dictionary. Bisa saja ini kamus yang Beliau ingin sebutkan di kasus e-KTP,” kata Firman.

Setya Novanto memilih menyembunyikan buku catatan pribadi miliknya saat duduk di kursi pengunjung sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.

Padahal, dalam setiap persidangan sebelumnya, Novanto selalu memegang sebuah buku catatan berwarna hitam. Sambil menunggu hakim, Novanto biasanya membaca buku tersebut.

Saat ditanya alasannya, Novanto ternyata merasa khawatir tulisan tangannya di buku tersebut diketahui wartawan.

“Sudah diumpetin. Kalian bisa tahu itu isinya kan. Pancing-pancing dari belakang, ketahuan, kesorot deh isinya,” kata Novanto.

Saat ditanya lebih lanjut soal buku catatan itu, Novanto menolak menjelaskan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mencoba mengalihkan pertanyaan wartawan dengan hal lain.

( Sumber : Pengacara Samakan Buku Hitam Novanto seperti “Black Box” Pesawat )