Category: Global

KPK dalami penerimaan lain kasus suap perizinan Bupati Subang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan-peneriman lain oleh Bupati Subang Imas Aryumningsih yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

Terkait hal itu, penyidik KPK pada Senin memeriksa lima orang saksi untuk empat tersangka dalam kasus tersebut di gedung KPK, Jakarta, Senin.

“Materi pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proses permohonan izin yang diajukan ke Pemkab Subang dan dugaan penerimaan-penerimaan oleh Bupati Subang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain Bendahara Sekretariat Daerah Subang Handri, Kepala Bidang Penanaman Modal Kabupaten Subang Wawa Tursatwa, Kasubag Penyuluhan dan Bagian Hukum Kabupaten Subang M Gama P, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika, dan Kepala Seksi Pelayanan Sutiana.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu antara lain Bupati Subang Imas Aryumningsih, Miftahuddin dan Data alias Darta dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang,

KPK menduga Imas bersama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga komitmen “fee” awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen “fee” antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

KPK pun menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang itu.

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DPRD Semarang prihatin atas pelecehan seksual oleh guru SD

Semarang (VLF) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang prihatin dengan dugaan terjadinya pelecehan seksual seorang oknum guru sekolah dasar (SD) terhadap salah satu siswanya.

“Kami sangat prihatin. Pemerintah Kota Semarang harus segera merespons cepat dan melakukan investigasi kejadian ini,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono di Semarang, Senin.

Menurut dia, sanksi tegas harus diberikan agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pelecehan seksual, apalagi korbannya merupakan anak-anak dan terjadi di lingkungan pendidikan.

Seorang guru SD Negeri Karangayu 02 Semarang, FO, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya, CJB (8).

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satserse Kriminal Polrestabes Semarang, Senin, mendatangi SDN Karangayu 02 Semarang untuk mengumpulkan data atas laporan itu.

Dari Dinas Pendidikan Kota Semarang juga sudah menurunkan tim untuk meminta keterangan dan menelusuri kejadian yang dilaporkan oleh Williem Frits Priano Bura (36), orang tua korban CJB.

Dari pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika FO memanggil sejumlah siswi untuk masuk ke dalam kelas, kemudian mengunci pintu, dan meminta para siswi menanggalkan seragamnya.

Agung menegaskan siswi yang menjadi korban pelecehan seksual juga harus mendapatkan perhatian dan pendampingan dari Pemkot Semarang karena pendidikan dasar menjadi kewenangan kota.

“Pengawasan terhadap anak-anak harus diperketat, sebab pendidikan dasar merupakan tempat tunas-tunas bangsa memperoleh pendidikan,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi menegaskan pelaku dugaan pelecehan seksual itu harus mendapatkan sanksi tegas jika terbukti agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kalau masih bisa dibicarakan secara kekeluargaan, tetapi jika pelakunya tidak jera berikan sanksi. Jika pegawai negeri sipil (PNS), bisa diberikan sanksi tegas,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Akan tetapi, Supriyadi mengingatkan kasus tersebut tidak perlu terlalu dibesar-besarkan karena dikhawatirkan bisa memengaruhi kondisi pertumbuhan dan perkembangan mental korban yang masih anak-anak.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/692363/dprd-semarang-prihatin-atas-pelecehan-seksual-oleh-guru-sd

Disebut Jaksa Pakai Infus untuk Anak-anak, Setya Novanto Tertawa

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto membantah menggunakan jarum suntik untuk anak-anak saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Permata Hijau, Jakarta, tak berapa lama sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Enggak, masa ada infus untuk anak-anak (tertawa),” kata Setya sebelum persidangan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 12 Maret 2018.

Jaksa Takdir Sutan menyebut Setya menggunakan infus untuk berpura-pura agar tampak sakit. “Jarum itu hanya sekadar ditempel saja, pura-pura dipasang infus,” ujar Takdir dalam dakwaan perkara perintangan penyidikan Setya untuk terdakwa dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjoyang dibacanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1068904/disebut-jaksa-pakai-infus-untuk-anak-anak-setya-novanto-tertawa

Sidang Setya Novanto, Kode Amplop Duit E-KTP Pakai Nama Miras

Jakarta (VLF) – Muhammad Nur, pegawai PT Murakabi Sejahtera yang membawa uang dari money changer keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, mengungkapkan bahwa ada nama-nama minuman keras (miras) yang ditulis di amplop. Muhammad Nur mengatakan amplop yang awalnya ditulis merah, kuning, dan biru diganti dengan nama-nama minuman keras. Merah diganti McGuire, kuning diganti Chivas Regal, dan biru untuk Vodka.

“Pak Irvanto bilang ini buat ‘Senayan’. Dia nulis-nulis di kertas lembar dan mengganti warna merah, kuning, biru dengan kode minuman. Ada juga Black Label tapi saya lupa,” kata Muhammad Nur, yang akrab disapa Ahmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018.

Ahmad mengaku dia melihat mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu menuliskan nama-nama minuman tersebut ketika mengirimkan amplop berisi uang untuk yang ketiga kalinya. Amplop tersebut ia bawa ke rumah nenek Irvanto di Jalan Rambutan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik pada 28 Februari 2018. Keponakan Setya Novanto itu resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 9 Maret 2018, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Ahmad mengatakan dia menerima uang dari money changer PT Inti Valuta sebanyak tiga kali pada tanggal berbeda. Seingat dia, pertama kali mengirimkan uang US$ 400 ribu yang dibungkus amplop folio warna cokelat pada Desember 2011. Dia juga menerima uang pada awal Januari 2012, sedangkan yang ketiga pada pertengahan Januari 2012.

“Kalau yang kedua besarannya saya lupa. Yang ketiga seingat saya US$ 600 ribu ditambah Rp 1 juta lebih. Ada dua amplop cokelat,” katanya.

Ahmad mengatakan amplop tersebut pertama kali dikirimkan oleh seorang pegawai money changerke kantor PT Murakabi Sejahtera. Ahmad mengaku sebelumnya tidak mengetahui amplop yang diberikan berisikan uang. Pasalnya, sebelumnya Irvanto menghubungi Ahmad bakal ada orang yang hendak mengirim ‘barang’ ke kantor.

“Untuk yang kedua dan ketiga dikirim ke rumah saya bukan ke kantor lagi. Karena ini urusan pribadi bukan urusan kantor,” kata dia.

Pegawai PT Inti Valuta, Iwan Barala, membenarkan kabar ada anak buahnya yang mengantar uang ke Ahmad sebanyak tiga kali, tapi ketiga-tiganya diarahkan ke rumah Ahmad. Ia mengatakan besaran uang pertama yang diberikan ke Ahmad bukanlah US$ 400 ribu melainkan US$ 1 juta pada sekitar Januari 2012.

“Pertama dan kedua jumlahnya US$ 1 juta, sedangkan yang ketiga, US$ 1,5 juta. Totalnya US$ 3,5 juta,” kata Iwan.

Irvanto disebut menerima uang US$ 3,5 juta dari PT Biomorf Mauritius melalui perusahaan money changer dari Singapura. Manajer PT Inti Valuta Iwan Barala, sebagai pengelola perusahaan money changer yang menyalurkan uang, membenarkan adanya aliran dana tersebut.

“Kemungkinan saya kasih ke Irvanto antara US$ 3,5-an. Sudah dipotong fee,” kata Riswan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus e-KTPSetya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Namun Irvanto sebelumnya membantah menerima aliran uang US$ 3,5 juta tersebut. “Saya tidak pernah ada transaksi sejumlah itu. Saya bahkan tidak punya dolar di luar negeri,” kata Irvanto di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1068949/sidang-setya-novanto-kode-amplop-duit-e-ktp-pakai-nama-miras

Dinilai Rawan Korupsi, DPR dan KPK Akan Kaji Sistem Pilkada Langsung

Jakarta (VLF) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengkaji ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung.

Kajian ini dilakukan setelah maraknya calon kepala daerah yang kedapatan KPK terlibat praktik suap.
Beberapa petahana terjaring dalam OTT KPK.

“Sebagian publik yang menilai pilkada langsung lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, karena semakin memperbesar korupsi di daerah-daerah,” ujar Ketua DPR, Bambang Soesatyo, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini banyak calon kepala daerah terlibat kasus dugaan suap atau korupsi karena mahalnya biaya politik.

Pihaknya berencana dengan KPK akan mengkaji ulang sistem Pilkada untuk mencari formulasi yang jauh dari potensi korupsi.

“Kita minta kepada KPK untuk melakukan pengkajian, apakah benar apa yang disampaikan sebagian masyarakat kepada kami di DPR, bahwa pilkada langsung ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, terutama terkait pada upaya-upaya pemberantasan korupsi,” jelas Bambang.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa lembaganya akan menggandeng beberapa pihak untuk mengkaji hal ini.

“Kami undang, untung-ruginya baik buruknya apakah pilkada langsung atau pilkada keterwakilan seperti yang lalu,” ungkap Agus.

Rencananya, KPK akan mengundang Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono serta Ketua Komisi III DPR Kahar Mudzakir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Rawan Korupsi, DPR dan KPK Akan Kaji Sistem Pilkada Langsung, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/12/dinilai-rawan-korupsi-dpr-dan-kpk-akan-kaji-sistem-pilkada-langsung.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi

 

 

 

 

Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada, PPATK Lapor KPK hingga Bawaslu

Jakarta (VLF) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin memastikan, pihaknya akan melaporkan temuan transaksi mencurigakan jelang Pilkada serentak 2018 kepada berbagai instansi.

“Ya dalam hubungan dengan KPK kami punya hubungan baik. Jadi kalau kami menemukan sesuatu kegiatan apapun ya kami akan serahkan,” ujarnya di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (8/3/2017).

Tak hanya kepada KPK, temuan transaksi mencurigakan yang terkait dengan Pikada juga akan dilaporlkan kada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saat ini, kata Kiagus, PPATK dan Bawaslu sudah membentuk tim bersama khusus untuk mantau aliran dana kampenye pada Pilkada serentak 2018.

“Tim kami ada di sini nanti tinggal kami melakukan rapat dengan Bawaslu,” kata dia. Rencananya, PPATK juga akan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membentuk tim bersama seperti yang dilakukan dengan Bawaslu.

Sebelumnya, aliran dana jelang Pilkada serantak 2018 kian liar. Sejak akhir 2017 hingga kuartal pertama 2018, terdapat 1.119 transaksi mencurigakan.

Data ini berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan penelusuran terkait aliran dana.

“Ini terkait dengan Pilkada,” ujar Wakil Kepala PPATK DIan Ediana. Jumlah 1.119 transaksi mencurigakan itu terdiri dari 53 transaksi melalui perbankan dan 1.066 transaksi secara tunai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada, PPATK Lapor KPK hingga Bawaslu”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/17033121/transaksi-mencurigakan-jelang-pilkada-ppatk-lapor-kpk-hingga-bawaslu.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK

Jakarta (VLF) – Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi ( MK) mulai sepi saat dua pemuda berjas hitam berjalan keluar.

Hanya perbincangan kecil yang mengiringi langkah mereka. Namun, hal itu tak bertahan lama. Di luar ruangan, lebih dari 10 mahasiswa dengan almamater kuning sudah menantinya.

Beberapa langkah setelah keluar dari pintu sidang MK, jabat tangan dengan ucapan selamat menghampiri kedua pemuda tersebut.

Mereka adalah Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20), dua anak muda yang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke MK.

Zico dan Josua berasal dari satu almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Saat ini Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI.

Sementara itu Josua tercatat sudah menjadi alumni UI karena baru lulus Februari 2018 lalu. Keduanya merupakan penggugat perseorangan UU MD3.

Selain Zico dan Josua, ada pula dua penggugat UU tersebut, yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dari ketiga penggugat UU MD3  bisa dibilang Zico dan Josua adalah “bocah kemarin sore”. Sebab, FKHK dikomandoi oleh kuasa hukumnya Irmanputra Sidin yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara.

Sementara PSI dikomandoi oleh advokat berpengalaman Kamaruddin. Ia juga tercatat sempat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski paling tak berpengalaman, Zico dan Josua menunjukkan bahwa keduanya punya kedudukan yang sama di mata hukum.

“Ini pengalaman pertama kami (mengajukan gugatan di MK),” ujar Josua saat berbincang.

Meski begitu, Zico dan Josua sudah akrab dengan sidang di MK. Sebelumnya, mereka pernah mengikuti lomba peradilan konstitusi yang digelar MK beberapa tahun silam.

Dengan “modal” seadanya, Zico dan Josua nekat menggugat Pasal 122 huruf k UU MD3 yang isinya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Dalam dalil-dalil yang disampaikan di depan majelis hakim MK, Zico dan Josua menilai pasal tersebut memiliki semangat untuk memidanakan rakyat yang mengkritik DPR atau anggota DPR.

Hakim MK sendiri memberikan berbagai catatan atas permohonan uji materi UU MD3 yang dilayangkan Zico dan Josua. Meski begitu, para hakim memuji keberanian dua anak muda tersebut.

“Semangat adik-adik ini luar biasa, anak muda ini, nanti diperbaiki, ya,” ujar hakim MK Suhartoyo.

Zico mengakui ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam dokumen permohonan uji materi UU MD3 yang disampaikan ke MK.

Di luar itu, kehadiran Zico dan Josua menunjukkan semangat baru, keberanian anak-anak muda yang merasa hak konstitusional terancam untuk melakukan langkah hukum ke MK.

Bagi Zico dan Josua, tak perlu ada kekhawatiran berlebihan saat membawa suatu perkara ke MK. Sebab, MK merupakan tempat yang disediakan negara bagi setiap warga negaranya yang merasa hak konstitusional terancam oleh aturan perundangan-undangan.

“Tetapi kami ingin menjadi preseden, buat contoh, ayo jangan takut. Semua orang yang memiliki kerugian konstitusional ayo kita maju dukung hak konstitusional kita di MK,” ucap Zico.

Sidang uji materi UU MD3 akan dilanjutkan pada 20 Maret 2018. Selama 14 hari ke depan, para pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki berbagai hal yang diberikan catatan oleh hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/09293741/zico-dan-josua-dua-anak-muda-yang-berani-gugat-uu-md3-ke-mk.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bayu Galih

Panitera MK Diperiksa KPK soal Kasus Pencucian Uang Muchtar Effendi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk, Jumat (9/3/2018).

Kasianur menjadi saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Muchtar Effendi. “Kami (diperiksa) ada kaitannya dengan pencucian uang yang dilakukan oleh Muchtar Effendi. Ya, hanya didengar sebagai saksi,” ujar Kasianur seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Kasianur mengaku dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan hanya seputar kedekatan Muchtar Effendi dengan mantan Ketua MK, M Akil Mochtar.

Menurut Kasianur, penyidik juga menanyakan pengetahuannya seputar aset milik Muchtar Effendi. Pada 2013 lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut Muchtar Effendi sebagai gatekeeper dalam kasus pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Adapun, Muchtar Effendi diketahui sebgai orang dekat Akil. KPK pernah menyita 25 mobil sitaan yang berkaitan dengan Muchtar.

Ia diduga sebagai perantara suap untuk Akil dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Pada Maret 2017, KPK menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Muchtar diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan sengketa Pilkada yang diadili oleh Akil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Panitera MK Diperiksa KPK soal Kasus Pencucian Uang Muchtar Effendi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/16194121/panitera-mk-diperiksa-kpk-soal-kasus-pencucian-uang-muchtar-effendi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Setelah Empat Jam Diperiksa Kasus E-KTP, Made Oka Tak Ladeni Wartawan

Jakarta (VLF) – Pengusaha Made Oka Masagung tidak bersedia diwawancara oleh wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (8/3/2018).

Made Oka berada di KPK selama kurang lebih empat jam sejak pukul 10.20 WIB hingga keluar gedung KPK pukul 14.24 WIB.

Mantan bos Gunung Agung itu terus berjalan menembus wartawan yang mencegat untuk mewawancarainya. Dia menghiraukan pertanyaan wartawan seputar pemeriksaannya. Made Oka seolah berlindung di samping pria yang menemaninya.

Sementara pria yang mendampingi tersangka kasus korupsi e-KTP itu hanya terus mengulang kata “terima kasih” ketika disodor sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Made Oka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam kasus e-KTP, Made Oka juga berstatus tersangka. Namun, setelah menetapkan Made Oka sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan.

Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setelah Empat Jam Diperiksa Kasus E-KTP, Made Oka Tak Ladeni Wartawan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/15011321/setelah-empat-jam-diperiksa-kasus-e-ktp-made-oka-tak-ladeni-wartawan.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih

Dokter Bimanesh Didakwa Menghalangi Penyidikan terhadap Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa menghalangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Bimanesh diduga menghalangi proses hukum terhadap Setya Novanto. “Terdakwa turut serta merintangi, menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurut jaksa, Bimanesh bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi.

Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.

Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich. Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, Bimanesh menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.

Bimanesh meminta agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Novanto, yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Padahal, Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.

Selain itu, Bimanesh menyampaikan kepada dokter Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni Mohammad Toyibi dan Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap Novanto. Padahal, kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh Bimanesh.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 18.30, Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dr Michael Chia Cahaya.

Dokter Michael Chia memberitahu bahwa Fredrich datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD, dengan keterangan kecelakaan mobil.

Namun, permintaan itu ditolak dokter Michael Chia, karena belum memeriksa Setya Novanto. Atas penolakan tersebut, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD. Padahal, dirinya bukan dokter jaga IGD.

Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.

“Padahal dokter Bimanesh belum pernah memeriksa Novanto, maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara,” kata jaksa Roy Riady.

Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.

Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh memerintahkan Indri (perawat), agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya, dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh Bimanesh. Surat itu untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap.

Padahal, sore itu bukan jadwal praktek dokter Bimanesh. Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dokter Bimanesh Didakwa Menghalangi Penyidikan terhadap Setya Novanto”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/14251251/dokter-bimanesh-didakwa-menghalangi-penyidikan-terhadap-setya-novanto.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih