Jadi Saksi Meringankan, Dokter Ini Anggap Aditya Moha Suap Hakim karena Bakti kepada Ibu

Jakarta (VLF) – Dokter Taufik Pasiak menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Aditya Anugrah Moha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dosen pada Fakultas Kedokteran dan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Manado itu mengaku pernah menjadi pembimbing Aditya Moha semasa kuliah.

Dalam persidangan, Taufik yang merupakan pakar neurosains itu menilai bahwa perbuatan menyuap hakim yang dilakukan Aditya dilatarbelakangi adanya tekanan mental untuk membebaskan ibunya dari persoalan hukum.

“Waktu dia ditangkap OTT, saya tidak kaget, saya tidak heran. Secara psikologis, saya tahu bagaimana kecintaan dia kepada ibunya,” uja

Menurut Taufik, kemungkinan satu-satunya yang terpikir oleh Aditya untuk membebaskan ibunya dengan cara menyuap hakim.

Meski perbuatan itu salah, Taufik menilai hal itu sebagai bentuk ungkapan bakti Aditya kepada ibunya. “Dalam benak saya, ini rasa kecintaan Aditya pada ibunya.

Mungkin ini bisa jd pertimbangan hakim. Sebagai mentor, sebagai dokter, saya merasa anak ini berada dalam situasi yang salah,” kata Taufik.

Dalam persidangan, Taufik menceritakan situasi di mana dia juga harus mengorbankan kepentingannya demi ibunya.

Menurut Taufik, dari pengalamannya, dia dapat memahami upaya Aditya untuk melakukan apapun demi orang tua. “Saya pernah mengalami perasaan serupa.

Saya dapat beasiswa ke luar negeri, tapi waktu itu ibu saya sakit, dan saya pilih ibu saya,” kata Taufik.

Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa memberi suap 120.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Menurut jaksa, Aditya Moha pertama memberikan uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Tujuannya, agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.

Marlina Moha merupakan ibu dari Aditya Moha. Selain itu, Sudiwardono juga meminta tambahan uang kepada Aditya Moha.

Adapun, tambahan uang sebesar 40.000 dollar Singapura itu agar hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan memberikan vonis bebas.

Namun, sebelum sidang putusan, Sudiwardono dan Aditya Moha ditangkap KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jadi Saksi Meringankan, Dokter Ini Anggap Aditya Moha Suap Hakim karena Bakti kepada Ibu”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/14063831/jadi-saksi-meringankan-dokter-ini-anggap-aditya-moha-suap-hakim-karena-bakti.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *