Category: Global

KPK Periksa Enam Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Proyek-proyek di Jambi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.

Keenam saksi itu, yakni Suci dari pihak swasta; Direktur PT Fadli Satria Jepara Edi Zulkarnain; Direktur Utama PT Wahyu Perdana Persada Wahyu Yandi; Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Joe Fandy; Direktur Mitra Bangun Andalas Ari Azhari dan Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara Ali Tonang.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ARN (Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).

KPK telah menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Arfan sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut. Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Enam Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Proyek-proyek di Jambi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/11412241/kpk-periksa-enam-saksi-dalam-kasus-dugaan-suap-proyek-proyek-di-jambi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Tiba di PN Jaksel, Ahmad Dhani Pakai Kaus #2019GantiPresiden

Jakarta (VLF) – Artis musik Ahmad Dhani menghadiri sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/4/2018).

Didampingi kuasa hukumnya, Ali Lubis, Dhani tiba di PN Jaksel pada pukul 15.00 WIB. Ia juga ditemani seorang putranya,

Dul Jaelani. Dhani mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan #2019 Ganti Presiden. Dhani menjelaskan motifnya memakai kaus tersebut.

“Setiap hari saya pakai kaus ini. Saya belum sempat bikin, dibikinin sama teman. Kenapa pakai kaus ini? Saya sangat pengin sekali ganti presiden.

Saya pengin Prabowo,” ucap Dhani Adapun Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara. Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato ditunjukan untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan.

Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tiba di PN Jaksel, Ahmad Dhani Pakai Kaus #2019GantiPresiden”, https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/16/154138810/tiba-di-pn-jaksel-ahmad-dhani-pakai-kaus-2019gantipresiden.
Penulis : Tri Susanto Setiawan
Editor : Kistyarini

Saksi Bos Travel Ini Sebut Pemberangkatan Bisa Ditunda 5 Kali

Jakarta (VLF) – erdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang lanjutan dugaan penipuan umrah. Saksi bernama Abdul Salam Ahmad yang merupakan jemaah First Travel itu mengatakan dalam surat perjanjian Syarat Ketentuan Umrah Promo (SKUP) ada ketentuan wajar bila keberangkatan ditunda hingga lima kali.

Awalnya, jaksa L Tambunan bertanya mengenai isi dari surat perjanjian SKUP. “Apa Bapak tahu di dalam formulir disebutkan sebuah ketentuan bahwa boleh ditunda sampai 5 kali?” tanya jaksa L Tambunan ke Salam dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jl. Boulevard, Cilodong, Depok, Rabu (11/4/2018).

“Iya betul,” jawab Salam.

Selanjutnya, jaksa lainnya, Rommy meminta saksi menjelaskan maksud isi SKUP yang menyatakan persetujuan jemaah mengenai keberangkatan ditunda.

Salam menjelaskan maksud perjanjian SKUP itu adalah pemberangkatan dapat ditunda lima kali jika First Travel dalam masalah. Dengan adanya perjanjian SKUP, menurut Salam, dirinya masih berharap diberangkatkan First Travel.

“Seumpamanya gini, kalau misalnya nggak bisa berangkat ada masalah apa, selama lima kali gitu bisa ditunda,” kata Salam.

Namun saat ditanya jenjang waktu penundaan itu, Salam mengaku tidak ada jenjang waktu yang ditentukan First Travel.

“Ada nggak jenjang waktu dari lima kali itu berapa?” tanya Rommy.

“Nggak ada,” jawab Salam.

Selain itu, Salam juga mengaku dalam perjanjian OJK, Kemenag, dan First Travel, pihak First Travel menjanjikan pemberangkatan ditunda hingga November dan Desember 2017. Namun hingga saat ini jemaah belum diberangkatkan karena menurutnya aset bos First Travel disita oleh jaksa penuntut umum.

“Izin dari Firt Travel dicabut Kemenag sehingga kami semua nggak berangkat,” katanya.

Dalam perkara ini, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pembelian aset menggunakan uang setoran calon jemaah.

Ada sejumlah paket umrah yang ditawarkan First Travel. Pertama, paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta; kedua, paket umrah reguler yang harganya Rp 26,613 juta; dan paket VIP dengan harga per orang Rp 54 juta.

Jaksa menyebut sebanyak 63.310 calon jemaah jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan pada November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.

( Sumber :Saksi Bos Travel Ini Sebut Pemberangkatan Bisa Ditunda 5 Kali )

KPK Jangan Urusi OTT, Harus Ada Skala Prioritas Tuntaskan Kasus

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, menyebutkan ada kendala yang dialami KPK dalam menuntaskan kasus Century. Salah satunya, lembaga antirasuah tersebut kekurangan personel.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (pukat) FH UGM, Zaenur Rohman menyebut kekurangan personel tidak bisa menjadi alasan bagi KPK untuk tidak menuntaskan kasus Century. Terlebih, kasus tersebut merugikan keuangan negara.

“Kasus seperti BLBI, Garuda, Century itu seharusnya menjadi prioritas. Mengapa? karena mengakibatkan kerugian (negara) besar,” kata Zaenur kepada wartawan di Kantor PUKAT FH UGM, di Bulaksumur, Senin (16/4/2018).

Zaenur menyayangkan kini KPK lebih sibuk menangani OTT kepala daerah dari pada menyelesaikan kasus-kasus besar seperti Century. Padahal, OTT kepala daerah bisa dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya.

“OTT itu levelnya di kabupaten dan kota. Tetapi setelah OTT, jika dipandang bisa dilimpahkan misalnya kepada kepolisian atau kejaksaan, tinggal dilimpahkan. Nanti setelah itu dilakukan supervisi,” ungkapnya.

“Itu akan menghemat energi KPK. Kan KPK sudah memperoleh tambahan penyidik baru (meski sedikit), sekarang angkanya di sekitar 98 atau hampir 100 penyidik. Artinya kembali lagi kepada prioritas,” lanjutnya.

Menurutnya, dari pada KPK kejar tayang melakukan OTT kepala daerah lebih baik lembaga antirasuah tersebut menyelesaikan kasus-kasus besar. Terlebih banyak kasus besar yang ditangani KPK tak terselesaikan.

“Menurut kami, kasus yang harus diselesaikan itu adalah kasus yang sudah lama, kerugian negaranya sangat besar dan misalnya sudah disebut nama-nama di dalam dakwaan (yang disusun KPK),” katanya.

Ia menambahkan KPK dituntut profesional dalam menangani kasus Century. KPK diminta tidak terpengaruh terhadap orang-orang yang berkepentingan dalam kasus tersebut.

“Penyelesaian kasus korupsi Bank Century menjadi ujian profesionalitas bagi KPK,” katanya,

Zaenur menjelaskan, saat ini Deputi Penindakan KPK dijabat oleh Firli. Sebelumnya, Firli menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat dan pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono di tahun 2012.

Sementara dalam kasus Century, nama Boediono diduga terlibat. Bahkan sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan telah memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru terhadap Boediono dkk.

“Tetapi itu (Firli) diperhatikan oleh masyarakat. Bahwa Deputi Penindakan KPK sekarang itu adalah mantan ajudan wapres Boediono tahun 2012,” ungkapnya.

“Itu cukup menarik, ujian profesionalitas juga bagi KPK,” kata Zaenur.

Sementara peneliti PUKAT FH UGM lainnya, Fariz Fachryan, menyarankan agar KPK segera menyelesaikan kasus besar yang ditanganinya. Agar nama-nama yang disebut dalam dakwaan segera mendapat kejelasan hukum.

“Maka dari itu penting bagi pimpinan KPK tidak memberikan PR (kasus tak tuntas) kepada Komisioner KPK. Karena sekarang banyak kasus yang menggantung,” pungkas dia.

( Sumber : KPK Jangan Urusi OTT, Harus Ada Skala Prioritas Tuntaskan Kasus )

Novanto Baca Puisi, Istri Mengusap Air Mata, Hakim Mengerutkan Dahi

Jakarta (VLF) – Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto membacakan sebuah puisi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Pembacaan puisi menjadi penutup nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Novanto. Saat mantan Ketua DPR itu membaca puisi, pengunjung sidang hening dan mendengarkan dengan saksama setiap kata yang diucapkan.

Ketua Majelis Hakim Yanto yang mempersilakan Novanto membaca puisi dengan serius ikut memperhatikan.

Yanto sempat mengerutkan dahi dan tertegun di sela-sela Novanto membacakan puisi buatan Linda Djalil tersebut.

Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, yang duduk di barisan paling depan bangku pengunjung sidang memberikan respons berbeda. Deisti tampak beberapa kali mengusap air matanya.

Berikut puisi tersebut:

Di Kolong Meja Di kolong meja ada debu yang belum tersapu karena pembantu sering pura-pura tak tahu.

Di kolong meja ada biangnya debu yang memang sengaja tak disapu. Bersembunyi berlama-lama karena takut dakwaan seru melintas membebani bahu.

Di kolong meja tersimpan cerita seorang anak manusia menggapai hidup, gigih dari hari ke hari meraih ilmu dalam keterbatasan. Untuk cita-cita kelak yang bukan semu tanpa lelah dan malu bersama debu menghirup udara kelabu.

Di kolong meja muncul cerita sukses anak manusia, yang semula bersahaja akhirnya bisa diikuti siapa saja karena cerdas caranya bekerja.

Di kolong meja ada lantai yang mulus tanpa cela, ada pula yang terjal bergelombang siap menganga menghadang segala cita-cita.

Apabila ada kesalahan membahana, kolong meja siap membelah, menerkam tanpa bertanya bahwa sesungguhnya ada berbagai sosok yang sepatutnya jadi sasaran.

Di kolong meja ada pecundang yang bersembunyi sembari cuci tangan, cuci kaki, cuci muka, cuci warisan kesalahan.

Apakah mereka akan senantiasa di sana, dengan mental banci, berlumur keringat ketakutan dan sesekali terbahak melihat teman sebagai korban menjadi tontonan? Jakarta 5 April 2018 Novanto sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Selain itu, hak politik Novanto juga diminta agar dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Dalam tuntutan, jaksa KPK menolak permohonan Novanto untuk memperoleh status sebagai justice collaborator.

Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Novanto Baca Puisi, Istri Mengusap Air Mata, Hakim Mengerutkan Dahi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/12394731/novanto-baca-puisi-istri-mengusap-air-mata-hakim-mengerutkan-dahi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Novanto: Johannes Marliem Menjebak Saya

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, mengaku menyesal telah menemui sejumlah orang terkait proyek e-KTP. Menurut Novanto, pertemuan-pertemuan itu telah menyeretnya dalam pusaran kasus korupsi.

“Di sinilah ketidakhati-hatian saya, saya tidak keberatan Saudara Irman bersama Diah Anggraeni bertemu dengan saya,” kata Novanto saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Selain itu, Novanto mengaku bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut Novanto, Marliem telah menjebaknya dengan merekam pembicaraan setiap kali bertemu dengannya.

“Johannes Marliem telah menjebak saya, sengaja merekam pembicaraan dalam pertemuan dengan saya,” ucap Novanto.

Padahal, menurut Novanto, apa yang dilakukannya tidak berhubungan dengan intervensi terhadap proyek e-KTP. Selain itu, Novanto menampik telah menerima uang apa pun dari proyek e-KTP.

“Faktanya, uang tersebut terbukti berpindah tangan ke pihak lain, bukan kepada saya,” kata Novanto.

Novanto malah menyebut keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai kurir yang membagi-bagikan uang. Namun Novanto sebelumnya tidak tahu tentang peran Irvanto itu.

“Saya tidak pernah memerintahkan Saudara Irvanto menerima uang tersebut. Justru terlihat jelas Irvanto bertindak sebagai kurir dan saya tidak menerima uang. Dengan demikian, tidak relevan JPU meminta saya mengembalikan uang USD 3,5 juta,” ucap Novanto.

( Sumber : Novanto: Johannes Marliem Menjebak Saya )

Tanah Fuad Amin Rp 16 M yang Disita KPK untuk Bangun Kantor BPN

Jakarta (VLF) – Tanah terpidana kasus korupsi Fuad Amin, yang disita di Bangkalan akan dipakai untuk membangun kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah senilai Rp 16 miliar itu sebelumnya dinyatakan Mahkamah Agung (MA) untuk disita negara.

“1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan luas 18.466 m persegi senilai Rp 16.568.619.000. Diserahkan kepada BPN Kabupaten Bangkalan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kabupaten Bangkalan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).

Serah terima rencananya bakal dilakukan di Surabaya pada hari ini. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dijadwalkan menyerahkan tanah tersebut secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil.

Selain tanah, KPK juga bakal menyerahkan 3 unit mobil hasil rampasan dari kasus Fuad. Ada pun tiga mobil yang bakal diserahkan adalah 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012 senilai Rp92.834.000 yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin.

Kemudian, 1 unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012. Senilai Rp163.731.000 yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya. Serta, 1 unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014 senilai Rp135.447.000 yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya.

“Ketiga mobil itu bakal diserahkan Basaria kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin,” ucap Febri.

Hibah tersebut dilakukan melalui mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan). Mekanisme PSP menjadi salah satu cara KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

“Barang-barang rampasan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 980K/PID.SUS/2016 dirampas untuk negara,” ujar Febri.

Fuad Amin merupakan eks Bupati Bangkalan sekaligus terpidana kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan Madura Jawa Timur dan pencucian uang. Ia saat ini menjalani masa hukuman penjara 13 tahun di Lapas Sukamiskin.

( Sumber : Tanah Fuad Amin Rp 16 M yang Disita KPK untuk Bangun Kantor BPN )

Minta Maaf ke Istri dan Anak, Novanto Menangis

Jakarta (VLF) – Setya Novanto menangis ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaannya terkait perkara korupsi proyek e-KTP. Tangisan Novanto pecah ketika meminta maaf pada keluarganya.

Awalnya, Novanto meminta maaf pada masyarakat Indonesia. Permintaan maaf itu karena Novanto merasa dianggap gagal sebagai Ketua DPR.

“Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat Indonesia, kepada bangsa dan negara, pemerintah Indonesia apabila saya dianggap gagal tidak bisa menuntaskan amanah selaku Ketua DPR RI,” ujar Novantodalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Setelahnya, Novanto juga meminta maaf pada konstituen, rekan-rekan di DPR, serta pengurus Partai Golkar. Kemudian, Novanto meminta maaf pada keluarganya.

“Kepada istri dan anak-anakku tercinta, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada istri saya, Deisti Astriani …,” ujar Novanto dengan suara yang tercekat.

“Dan anak-anak saya, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella yang masih bersekolah di Amerika Serikat …, Giovanno Farrell, dan Gavriel Putranto,” imbuh Novanto sambil terisak.

Deisti yang duduk di kursi pengunjung tampak menyeka air matanya dengan tisu. Novanto kemudian berhenti membacakan pleidoinya untuk minum, setelahnya kembali melanjutkan membaca.

( Sumber : Minta Maaf ke Istri dan Anak, Novanto Menangis )

Mantan Kepala Dinas di Kukar Diminta Gunakan APBD Rp 6 Miliar untuk Bebaskan Lahan Negara

Jakarta (VLF) – Junaidi, salah satu anggota tim sukses Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pernah mengusulkan proyek beserta nilai anggaran kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, Suriansyah.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Suriansyah karena menganggap permintaan Junaidi itu tidak masuk akal.

Hal itu dikatakan Suriansyah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/4/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari.

Menurut Suriansyah, Junaidi meminta agar dia mengajukan proyek pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan.

Proyek itu rencananya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 6 miliar. “HPL Transmigrasi itu sudah milik negara. Kalau dibebaskan, sama saja membeli tanah negara dengan uang negara,” kata Suriansyah.

Menurut Suriansyah, pembebasan tanah sebenarnya tidak perlu dilakukan.

Jika pemerintah kabupaten ingin menggunakan tanah tersebut, maka cukup membuat surat laporan peruntukan lahan kepada Menteri Tenaga Kerja.

Suriansyah mengatakan, sejak awal Junaidi selalu datang dan meminta agar proyek pengadaan barang dan jasa di kedinasan diserahkan kepadanya.

Dalam setiap permintaan, kata dia, Junaidi selalu mengatasnamakan Bupati Kukar Rita Widyasari. Namun, permintaan Junaidi itu selalu ditolak oleh Suriansyah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Kepala Dinas di Kukar Diminta Gunakan APBD Rp 6 Miliar untuk Bebaskan Lahan Negara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/16285441/mantan-kepala-dinas-di-kukar-diminta-gunakan-apbd-rp-6-miliar-untuk-bebaskan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Jaksa Agung: Kerja Sama, Tak Berarti TNI Ikut Campur Penegakan Hukum

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, nota kesepahaman dengan TNI untuk menunjang kinerja kejaksaan dalam menjalankan tugasnya untuk penegakan hukum.

Meski begitu, bukan berarti TNI ikut campur tangan dengan proses penanganan hukum di kejaksaan. “Dengan dibuatnya nota kesepahaman ini jangan disalahartikan ada campur tangan TNI dalam penegakan hukum,” ujar Prasetyo usai menandatangani nota kesepahaman di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Justru, kata dia, hal ini menunjukkan kepedulian TNI untuk mendukung kejaksaan dan melengkapi apa yang dibutuhkan mereka dalam menjalankan tugas.

Hal ini diyakini dapat memperkuat kejaksaan secara institusi dalam penegakan hukum. Bantuan TNI maupun kejaksaan dalam kerja sama itu tergambar dalam ruang lingkup nota kesepahaman.

Adapun ruang lingkup tersebut yakni pendidikan dan pelatihan penegak hukum, pelatihan intelijen, dukungan personel TNI dalam melaksanakan tugas kejaksaan di dalam maupun luar negeri, koordinasi teknis dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, serta penugasan oditor di kejaksaan dan jaksa sebagai supervisor di Oditoral Jenderal TNI.

Kejaksaan, kata Prasetyo, juga butuh informasi yang bernilai intelijen untuk penegakan hukum. “Ada kalanya pelaksanaan tugas TNI dan kejaksaan ada irisan yang perlu ditangani bersama,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, dengan adanya nita kesepahaman itu, kejaksaan dan TNI bisa bersama-sama mengidentifikasi dan mencari solusi atas masalah teknis yang memerlukan penanganan bersama.

Oleh karena itu, pelatihan intelijen maupun pertukaran informasi merupakan langkah penting untuk memperkuat jaringan intelijen yang berkualitas.

Menurut Prasetyo, pelibatan unsur TNI untuk kejaksaan bukan hal yang baru. Sebelumnya banyak pekerjaan jaksa yang didukung bantuan TNI antara lain pengamanan personel, pengamanan materiel, dan pengamanan situasi agar penanganan hukum terhindar dari gangguan.

“Dengan demikian keselarasan visi misi TNI dan kejaksaan dapat diimplementasikan, dapat diwujudkan lebih baik dalam penegakan hukum, menjaga kedaulatan, dan pertahankan negara hukum,” kata Prasetyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Agung: Kerja Sama, Tak Berarti TNI Ikut Campur Penegakan Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/13550161/jaksa-agung-kerja-sama-tak-berarti-tni-ikut-campur-penegakan-hukum.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bayu Galih