Category: Global

Staf Menpora Diduga Terima Uang dari Pejabat KONI Pakai Modus Kartu ATM

Jakarta (VLF) – Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Eni mengaku pernah diitipkan sebuah buku tabungan Bank BNI oleh Bendahara Umum KONI Johny E Awuy. Pemilik rekening dalam buku tabungan itu atas nama Johny E Awuy.

Hal itu diakui Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019). Eni bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. “Saya dititipkan buku tabungan BNI. Nomor rekeningnya saya enggak ingat,” ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, menurut Eni, di buku tabungan itu tertulis nama Miftahul Ulum. Adapun Ulum merupakan staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Menurut Eni, Johny pernah beberapa kali memerintahkan dia untuk mengirim uang ke rekening itu.

Seingat Eni, dia pernah mengirimkan Rp 30 juta dan Rp 50 juta. Eni mengatakan, Johny pernah memberitahu dia bahwa kartu ATM untuk nomor rekening itu dikuasai oleh Miftahul Ulum. “Saya tahu dari Pak Johny, yang pegang kartu ATM Pak Ulum,” kata Eni.

Nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI. Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.

Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Staf Menpora Diduga Terima Uang dari Pejabat KONI Pakai Modus Kartu ATM”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/15550901/staf-menpora-diduga-terima-uang-dari-pejabat-koni-pakai-modus-kartu-atm.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

 

KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Bupati Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara dan mantan Anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugraha ke Lapas Sukamiskin Bandung. Keduanya merupakan terpidana kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

“Hari ini, Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019). Menurut Febri kedua terpidana dibawa pagi tadi dari Rutan Wai Hui, Lampung dan telah sampai di Lapas Sukamiskin, Selasa siang.

“Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri. Keduanya telah divonis empat tahun penjara. Anjar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Agus diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis empat tahun penjara terhadap keduanya sama dengan tuntutan jaksa KPK. Sementara vonis denda lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan bersama Agus Bhakti Nugraha, dan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek.

Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Bupati Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/16250461/kpk-eksekusi-2-terpidana-kasus-bupati-lampung-selatan-ke-lapas-sukamiskin.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

KPK Jalin Sejumlah Kerja Sama dengan Badan Antikorupsi Arab Saudi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjalin kerja sama dengan Nazaha, sebuah badan antikorupsi Arab Saudi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, delegasi KPK di Arab Saudi dipimpin oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan kunjungan ke Kantor Nazaha di Riyadh. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian penting dari kerja sama internasional kedua lembaga antikorupsi tersebut,” kata Febri dalam keterangan persnya, Kamis (25/4/2019).

Ada tiga kesepakatan yang dijalin oleh KPK dan Nazaha, yaitu menyangkut pelatihan bagi pegawai kedua lembaga, pertukaran informasi dan hasil kajian. “Kunjungan KPK ke Nazaha juga dilakukan untuk evaluasi MoU antara dua lembaga yang telah ditandatangani pada tahun 2016.

Kedua lembaga saling bertukar pengalaman mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negaranya,” ujar Febri.

Delegasi KPK juga mempelajari sistem Etimad, sebuah platform elektronik terintegrasi dalam pengadaan dan penganggaran di Pemerintahan Arab Saudi.

“Dalam waktu dekat, KPK mengundang Presiden Nazaha, Khalid Abdulmohsin Al Mehaisen untuk berkunjung ke Indonesia. Khalid dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa pihaknya juga sangat tertarik untuk belajar mengenai keberhasilan KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia,” kata Febri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Jalin Sejumlah Kerja Sama dengan Badan Antikorupsi Arab Saudi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/11360621/kpk-jalin-sejumlah-kerja-sama-dengan-badan-antikorupsi-arab-saudi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Staf Pribadi Menpora Dipanggil Jadi Saksi Sidang Sekjen KONI

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Miftahul Ulum untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019). Ulum merupakan staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

“Sudah dipanggil sebagai saksi, tapi belum tahu sudah hadir apa belum,” ujar jaksa Agus Prasetya saat dikonfirmasi. Ulum akan menjadi saksi bagi terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Menurut jaksa, selain Ulum, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah bendahara di KONI. Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Staf Pribadi Menpora Dipanggil Jadi Saksi Sidang Sekjen KONI”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/11300561/staf-pribadi-menpora-dipanggil-jadi-saksi-sidang-sekjen-koni.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus PLTU Riau 1, KPK Panggil Sejumlah Pejabat PT PLN dan PT PJB

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari PT PLN (Persero) dan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), Kamis (25/4/2019).

Mereka yang dipanggil adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso; Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantra; Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto; Direktur Operasi PT PJB Investasi Dwi Hartono.

Kemudian, KPK memanggil Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara, Djoko Martono dan Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau 1, KPK Panggil Sejumlah Pejabat PT PLN dan PT PJB”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/10213281/kasus-pltu-riau-1-kpk-panggil-sejumlah-pejabat-pt-pln-dan-pt-pjb.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Dirut PLN Jadi Tersangka, ICW Harap KPK Ungkap Dugaan Mafia Energi

Jakarta (VLF) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz berharap penetapan tersebut dapat menguak dugaan mafia dalam sektor energi.

“Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap dengan lebih jelas dugaan adanya mafia pada sektor energi dan pertambangan batubara, sekaligus memutus rantai mafia pertambangan tersebut,” kata Donal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/4/2019).

Oleh karena itu, ICW juga mendorong KPK agar mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Bahkan, KPK perlu mendalami proyek pembangkit listrik lainnya. “Melalui perkara ini, KPK juga perlu memantau dan menelusuri lebih jauh kerja sama dan pengadaan pembangkit listrik lainnya, mulai dari program fast track 10.000 MW tahap satu, sampai 35.000 MW saat ini,” ujar dia.

Namun, ICW juga berpesan agar KPK berhati-hati terhadap kemungkinan adanya serangan balik berupa intimidasi maupun ancaman lain dari kasus tersebut.

“Meminta agar KPK lebih waspada terhadap potensi serangan balik (intimidasi, kriminalisasi, atau bentuk ancaman lainnya) terhadap upaya pengungkapan perkara korupsi ini,” tutur dia. Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dirut PLN Jadi Tersangka, ICW Harap KPK Ungkap Dugaan Mafia Energi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/10080571/dirut-pln-jadi-tersangka-icw-harap-kpk-ungkap-dugaan-mafia-energi.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra

Rocky Gerung Jengkel Dibohongi Ratna: Integritas Aktivis Harga Mati

Jakarta (VLF) –  Rocky Gerung mengaku dikirimi foto muka lebam Ratna Sarumpaet yang baru dilihat beberapa hari setelah dikirimkan. Namun, saat tahu kabar penganiayaan bohong, Rocky mengaku jengkel.

“Saya dapat kiriman foto, persisnya dikirimi. Saya mengetahui dikirimi setelah saya membuka WhatsApp saya, baru saya ‘oh ini’. Jadi sebelumnya saya nggak tahu. Foto yang beredar di social media saya lihat fotonya, lebam, hanya lebam karena hanya wajah,” kata Rocky Gerung bersaksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (23/4/2019).

Rocky mengaku baru sempat membaca pesan WhatsApp Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018 karena sebelumnya dia berada di luar negeri. Setelah melihat foto Ratna Sarumpaet, Rocky juga sempat mencuit di Twitter.

“Di Twitter saya beri tanggapan, tapi bukan terhadap berita, tapi terhadap peristiwa itu, saya tulis di Twitter. Di BAP, saya jelaskan kalau saya ingat ya di satu tweet saya sebut saya kira kalah berpikir, tinju kerja. Kira-kira begitu,” ujarnya.

Namun, pada 3 Oktober, Rocky Gerung melihat Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers mengakui kebohongannya. Rocky yang mengaku jengkel mengungkit integritas aktivis adalah harga mati.

“Iya, saya jengkel aktivis demokrasi berbohong. Jadi saya tagih integritasnya. Tapi saya anggap ya udah sudah minta maaf ya udah nggak ada soal lagi buat saya. Karena itu, saya pakai kata integritas saya tekankan, apalagi terhadap pejuang demokrasi integritas itu adalah sekarang harga mati,” ujarnya.

Rocky mengaku sempat di-bully netizen karena dikaitkan dengan Ratna Sarumpaet. Padahal Rocky mengaku juga sebagai korban kebohongan Ratna.

Bahkan Rocky sempat mencoba mengalihkan pembahasan agar tidak selalu membicarakan Ratna pada 3 Oktober 2018. Rocky mengaku membahas kurs dolar agar pembahasan teralihkan.

“Iya saya jengkel karena saya di-bully terus seolah-olah saya adalah bagian dari peristiwa itu maka saya seperti biasa bercanda sebagai agak abstrak bahwa gue aja dibohongi, ya udah. Tapi dia juga minta maaf ya udah juga,” kata Rocky.

“Tapi kenapa saya masih juga di-bully oleh bong waktu itu semacam satire, padahal isu utama sekarang adalah harga dolar. Itu untuk mengalihkan suasana yang tegang makanya saya bikin bercanda, mending ngomongindolar dah. Kan udah minta maaf saya nggak tahu,” imbuh Rocky.

( Sumber : Rocky Gerung Jengkel Dibohongi Ratna: Integritas Aktivis Harga Mati )

 

Hakim Tolak Curhat Para Koruptor dan Pembelaan Idrus

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh materi pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Majelis hakim meyakini Idrus terbukti bersalah menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih. Hal itu diungkapkan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Salah satu yang ditolak hakim adalah materi pleidoi Idrus yang menyebut bahwa proses pengadilan cenderung menghukum, bukan mengadili. Selain itu, Idrus menyebut persidangan di pengadilan hanya meligitimasi surat dakwaan dan tuntutan jaksa.

Dalam pleidoi, Idrus mengaku mendapat informasi itu dari curhat para terpidana kasus korupsi dan teman-teman dekatnya. Menurut Idrus, putusan hakim biasanya hanya meng-copy paste tuntutan jaksa, tanpa memperhatikan fakta yang terungkap.

“Hakim tidak sependapat, karena dalam membuat putusan, hakim tentu harus berdasarkan bukti yang cukup dan keyakinan hakim,” kata hakim anggota Anwar. Selain itu, menurut hakim Anwar, putusan vonis terhadap terdakwa tidak ditentukan secara sembarangan. Dalam menghukum seseorang, hakim harus memastikan semua unsur pasal yang didakwakan dapat terbukti.

Jika tidak terbukti dalam persidangan, maka terdakwa harus dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana. “Putusan hakim itu dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat,” kata hakim Anwar.

Sementara, mengenai surat dakwaan dan tuntutan yang tidak jauh berbeda, menurut hakim, hal itu merupakan hak jaksa penuntut umum untuk membuktikan kesalahan atas perbuatan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Tolak Curhat Para Koruptor dan Pembelaan Idrus”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/14184871/hakim-tolak-curhat-para-koruptor-dan-pembelaan-idrus.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Dalam Putusan, Hakim Ikut Pertimbangkan Jabatan Idrus Sebagai Menteri Sosial

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam pertimbangannya, mengkualifikasikan Idrus Marham sebagai penyelenggara negara.

Hal ini untuk menjawab pleidoi atau nota pembelaan pengacara Idrus yang menyebutkan bahwa status kliennya itu bukan penyelenggara negara sebagaimana dalam surat dakwaan.

“Saat perbuatan dilakukan, terdakwa juga menjabat sebagai Menteri Sosial,” ujar hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, pengacara Idrus mempersoalkan status Idrus yang bukan penyelenggara negara.

Dalam surat dakwaan, Idrus didakwa menerima suap dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan pelaksana tugas Ketua Umum Golkar.

Surat dakwaan juga dengan jelas menyebut bahwa Idrus didakwa menerima suap bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Namun, majelis hakim sependapat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus dapat dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara karena bersama-sama dengan Eni menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menilai, Idrus mengetahui dan menghendaki penerimaan suap Rp 4,750 miliar yang diterima Eni dari Kotjo.

Menurut hakim, unsur penyelenggara negara semakin diperkuat karena saat perbuatan dilakukan, Idrus menjabat sebagai menteri. “Peran terdakwa sudah terlihat jelas dan tidak dapat dipungkiri. Maka pembelaan terdakwa dan penasehat hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan,” kata hakim Anwar.

Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dalam Putusan, Hakim Ikut Pertimbangkan Jabatan Idrus Sebagai Menteri Sosial”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/13070341/dalam-putusan-hakim-ikut-pertimbangkan-jabatan-idrus-sebagai-menteri-sosial.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Dalam Putusan, Hakim Ikut Pertimbangkan Jabatan Idrus Sebagai Menteri Sosial

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam pertimbangannya, mengkualifikasikan Idrus Marham sebagai penyelenggara negara. Hal ini untuk menjawab pleidoi atau nota pembelaan pengacara Idrus yang menyebutkan bahwa status kliennya itu bukan penyelenggara negara sebagaimana dalam surat dakwaan.

“Saat perbuatan dilakukan, terdakwa juga menjabat sebagai Menteri Sosial,” ujar hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, pengacara Idrus mempersoalkan status Idrus yang bukan penyelenggara negara.

Dalam surat dakwaan, Idrus didakwa menerima suap dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan pelaksana tugas Ketua Umum Golkar. Surat dakwaan juga dengan jelas menyebut bahwa Idrus didakwa menerima suap bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Namun, majelis hakim sependapat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus dapat dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara karena bersama-sama dengan Eni menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menilai, Idrus mengetahui dan menghendaki penerimaan suap Rp 4,750 miliar yang diterima Eni dari Kotjo.

Menurut hakim, unsur penyelenggara negara semakin diperkuat karena saat perbuatan dilakukan, Idrus menjabat sebagai menteri. “Peran terdakwa sudah terlihat jelas dan tidak dapat dipungkiri. Maka pembelaan terdakwa dan penasehat hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan,” kata hakim Anwar.

Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dalam Putusan, Hakim Ikut Pertimbangkan Jabatan Idrus Sebagai Menteri Sosial”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/13070341/dalam-putusan-hakim-ikut-pertimbangkan-jabatan-idrus-sebagai-menteri-sosial.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana