Category: Global

Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/08/12574631/bukti-c1-banyak-coretan-gugatan-nasdem-ditolak-mk. Penulis : Fitria Chusna Farisa Editor : Dia

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bima Daerah Pemilihan VI, Nusa Tenggara Barat.

Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa hasil pileg yang digelar Kamis (8/6/2019). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di MK, Jakarta Pusat.

Dalam dalilnya, Nasdem mengklaim kehilangan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Palibelo dan Belo.

Suara tersebut, menurut Nasdem, dipindahkan ke Hanura sehingga suara mereka bertambah dari yang seharusnya.

Sebagai alat bukti, Nasdem membawa formulir catatan penghitungan suara (C1) yang dimiliki saksi mereka dari TPS-TPS yang dipersoalkan.

Dalam persidangan sebelumnya didapati fakta bahwa pencatatan suara di formulir C1 milik Nasdem itu berbeda dengan pencatatan suara di formulir C1 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah mencermati, Mahkamah tidak yakin akan kebenaran formulir C1 yang dibawa oleh Nasdem. Sebab, di formulir tersebut terdapat banyak coretan dan bekas tipe-x.

“Sebagian bukti yang diajukan oleh pemohon memiliki banyak coretan dan bekas tipe-x basah yang kemudian dicantumkan angka-angka baru di atasnya.

Terhadap fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran bukti formulir C1 yang diajukan pemohon,” kata hakim Wahiduddin Adams.

Sebaliknya, Mahkamah meyakini formulir C1 milik KPU dan Bawaslu adalah data yang benar. “Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahiduddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/08/12574631/bukti-c1-banyak-coretan-gugatan-nasdem-ditolak-mk.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Babak Baru Dugaan Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar…

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Tak hanya itu, Emirsyah dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rompi tahanan oranye pun dikenakan Emirsyah dan Soetikno kala keluar dari Gedung KPK. Keduanya ke luar terpisah.  Soetikno ke luar terlebih dahulu sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian Emirsyah keluar pukul 17.55 WIB.

“ESA (Emirsyah Satar) ditahan di Rutan C1, SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di rutan guntur,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Adrianti lewat keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2019).

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

Diduga, Soetikno berperan sebagai perantara pemberian suap.  KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.

Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Selain menahan Emirsyah dan Soetikno, KPK menetapkan tersangka baru di kasus tersebut, yakni Hadinoto Soedigno (HDS).

Adapun Hadinoto merupakan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2007-2012

KPK telah mencegah Hadinoto ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 2 Agustus 2019 hingga enam bulan ke depan. “Tersangka HDS (Hadinoto Soedigno) sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku dimulai 2 Agustus 2019 hingga 6 bulan ke depan,” ujar Yayuk.

Dalam kasus ini yang melibatkan Hadinoto, KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Emirsyah dan Soetikno, melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013: Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

“SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi kepada ESA dan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

“SS diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HDS di Singapura,” kata Laode.

Adapun Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus yang melibatkan Emirsyah dan Soetikno berlanjut ke babak baru setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menetapkan keduanya jadi tersangka TPPU berdasarkan fakta-fakta baru yang signifikan.

Penyidikan terhadap kasus TPPU itu pun sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019 “Untuk ESA, SS diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura,” papar Laode.

Sementara itu, untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi uang sejumlah 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro.  Atas perbuatannya, Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fakta baru Laode juga menyampaikan, selama proses penyidikan kasus suap Garuda, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Satar dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.

“Akan tetapi, (suap), itu berasal dari pihak pabrikan lain yang juga mendapatkan kontrak dengan PT Garuda Indonesia,” kata Laode.

KPK berhasil menemukan fakta ada empat kontrak lainnya yang diduga menghasilkan suap bagi Emirsyah, yakni Kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

“Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut,” ucap Laode.

Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Laode, diduga juga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di negara yang berbeda-beda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Babak Baru Dugaan Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/08/12350471/babak-baru-dugaan-korupsi-eks-dirut-garuda-emirsyah-satar?page=4.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Icha Rastika

MK Tolak Sengketa Pileg Caleg Demokrat yang Kalah dari Kawan Separtainya

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Demokrat untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 3.

Dapil ini meliputi Kabupaten Pati, Grobogan, Blora dan Rembang. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara antar caleg Demokrat. Calon legislatif nomor urut 01 Djoko Udjianto, menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Demokrat yang juga maju di dapil Jateng 3, Harmusa Octaviani.

Djoko yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi X itu mengklaim telah kehilangan suara di Kabupaten Blora dan Rembang. Djoko mengaku suaranya dipindahkan ke Harmusa, sehingga perolehan suara pesaingnya itu bertambah.

Menurut Djoko, di Kabupaten Blora suara Harmusa berubah dari yang seharusnya 16.884 menjadi 20.075.

Sedangkan di Rembang, khususnya Kecamatan Pamotan, Kragan, dan Rembang, suara Harmusa cenderung berubah-ubah.

Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, dan pihak terkait, Mahkamah mendapati fakta bahwa dalam permohonannya Djoko tidak menyajikan perolehan suara yang benar versi dia.

Djoko dalam permohonannya juga tidak menjelaskan di mana saja dirinya kehilangan suara.

“Tidak ada rincian yang jelas mengenai TPS mana saja dan berapa suara hilang di tiap-tiap TPS,” ujar Hakim Aswanto.

Oleh karenanya, Mahkamah menilai, permohonan pemohon tidak sesuai dengan syarat formal penyelesaian perselisihan hasil pemilu. “Sehingga permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Aswanto lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Tolak Sengketa Pileg Caleg Demokrat yang Kalah dari Kawan Separtainya”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/13560101/mk-tolak-sengketa-pileg-caleg-demokrat-yang-kalah-dari-kawan-separtainya.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut 2 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Asty Winasti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum permah dihukum.

Menurut jaksa, Asty terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dollar AS atau setara Rp 2,3 miliar dan uang tunai sekitar Rp 311 juta secara bertahap.

Sebagian besar uang yang diberikan diserahkan lewat orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani. Jaksa mengatakan, pemberian uang ke Bowo itu dilakukan Asty bersama Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG). Perjanjian itu terkait kepentingan distribusi amonia.

Asty dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut 2 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/12355631/penyuap-bowo-sidik-pangarso-dituntut-2-tahunpenjara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Kasus Gubernur Kepri, Pengusaha Kock Meng Dicegah Berpergian ke Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melayangkan surat pecegahan ke luar negeri kepada pengusaha Kock Meng selama enam bulan terhitung sejak 17 Juli 2019.

Diketahui, Kock Meng merupakan saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun terkait kasus reklamasi di wilayah Tanjungpiayu, Batam.

“KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Adrianti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2019).

Yuyuk menjelaskan, Kock Meng dilarang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka Nurdin Basirun.

“Dilarang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka Nurdin Basirun dalam perkara dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019,” paparnya kemudian.

Dalam kasus ini, nama Kock Meng muncul pasca pemeriksaan Nurdin Basirun oleh KPK.

Pasalnya, uang yang dipakai oleh Abu Bakar, nelayan penyuap Nurdin Basirun untuk reklamasi, diduga merupakan hasil pinjaman dari Kock Meng.

Kock Meng dikabarkan memiliki lahan cukup luas di dekat kawasan lindung Tanjungpiayu yang akan direklamasi itu. Uang yang dipinjam dari Kock Meng itu digunakan Abu Bakar dalam kasus dugaan suap ke gubernur.

Hal ini untuk memuluskan keluarnya izin prinsip di kawasan hutan lindung tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gubernur Kepri, Pengusaha Kock Meng Dicegah Berpergian ke Luar Negeri”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/11441901/kasus-gubernur-kepri-pengusaha-kock-meng-dicegah-berpergian-ke-luar-negeri.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Diamanty Meiliana

Anggap Salah Obyek Sengketa, MK Tolak Gugatan Caleg Hanura

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak perkara yang dimohonkan calon legislatif Partai Hanura bernama Barita Sidabutar. Perkara ini berkaitan dengan hasil suara pemilu legislatif DPRD Kota Pekanbaru, Riau.

“Mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sengketa hasil pemilu dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Mahkamah berpendapat, permohonan Barita salah obyek.

Obyek gugatan yang disengketakan Barita adalah Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru nomor 48 tentang perolehan suara pemilu anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun 2019.

Padahal, seharusnya, obyek yang disengketakan adalah SK KPU RI nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, Dewan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Aturan soal obyek sengketa ini tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota legislatif.

“Menurut Mahkamah permohonan pemohon salah obyek. Sehingga Mahkamah tak berwenang mengadili permohonan a quo. Oleh karena itu eksepsi termohon berkenaan dengan obyek permohonan beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Selain salah obyek, Barita juga dinilai tak mendapat persetujuan dari partainya untuk mengajukan sengketa.

Padahal, caleg yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK harus mengantongi surat rekomendasi dari pimpinan partai sebagaimana diatur pada pasal 3 PMK 2 2018.

“Pemohon sampai sidang pendahuluan pada 12 Juli 2019 pemohon tidak memperoleh surat rekomendasi dari parpol dalam hal ini Partai Hanura.

Namun karena eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon salah obyek beralasan menurut hukum, maka eksepsi lainya tidak dipertimbangkan,” kata Enny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anggap Salah Obyek Sengketa, MK Tolak Gugatan Caleg Hanura”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/06/16351041/anggap-salah-obyek-sengketa-mk-tolak-gugatan-caleg-hanura.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

MK Tolak Permohonan Tujuh Sengketa Hasil Pileg di Sulawesi Barat

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan tujuh perkara hasil pemilu legislatif yang diajukan tujuh partai politik di Provinsi Sulawesi Barat. Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Selasa (6/8/2019).

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Tujuh perkara yang ditolak itu dimohonkan oleh Partai Nasdem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara hasil pemilu legislatif di sejumlah tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Permohonan tersebut ditolak oleh MK dengan sejumlah alasan. Misalnya, dalam perkara yang dimohonkan Partai Berkarya, pemohon dan kuasanya tidak pernah hadir selama persidangan. Sehingga, Pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh dan mengakibatkan permohonan gugur.

Lain halnya dengan permohonan yang diajukan Partai Garuda, perkara ditolak karena Pemohon melakukan renvoi (perbaikan) permohonan yang menyangkut hal substansial.

“Pokok permohonan tak dipertimbangkan,” kata Anwar. Hingga pukul 13.30 WIB, sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif masih terus berlangsung.

Rencananya, akan ada 67 dari 219 perkara yang akan dibacakan pada hari ini.

Sebanyak 67 perkara itu meliputi sengketa dari berbagai tingkatan dan sejumlah provinsi seperti Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepualauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, dan Bali.

Selain itu, ada pula Provinsi Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Tolak Permohonan Tujuh Sengketa Hasil Pileg di Sulawesi Barat”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/06/13574551/mk-tolak-permohonan-tujuh-sengketa-hasil-pileg-di-sulawesi-barat.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

2 Direktur PLN Jadi Saksi Sidang Kasus Sofyan Basir

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang sebagai saksi di persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Independent Power Producer PLN M Ahsin Sidqi, Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali, dan Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto.

“Kami memanggil saksi atas nama Ahsin Sidqi, saksi atas nama Muhamad Ali dan yang terakhir saksi Sarwono Sudarto,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan.

Jaksa Ronald mengungkapkan, jaksa KPK sebenarnya juga memanggil mantan Direktur Perencanaan PLN yang kini menjadi Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, pada persidangan.

“Tapi yang bersangkutan berhalangan hadir dan sudah memberitahukan lewat surat bahwa sedang menunaikan ibadah haji,” kata jaksa Ronald.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “2 Direktur PLN Jadi Saksi Sidang Kasus Sofyan Basir”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/11302581/2-direktur-pln-jadi-saksi-sidang-kasus-sofyan-basir.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus Suap Kementerian PUPR, KPK Periksa Eks Anggota DPR dan Ketua DPRD Maluku

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa dua orang saksi dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016, Senin (5/8/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua saksi tersebut adalah mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti dan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred),” kata Febri kepada wartawan.

Hong merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group. Ia diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga. Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Budi Supriyanto (BSU), Andi Taufan Tiro (ATT), Musa Zainudin (MZ), Yudi Widiana Adia (YWA), serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan (RE).

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Kementerian PUPR, KPK Periksa Eks Anggota DPR dan Ketua DPRD Maluku”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/10510651/kasus-suap-kementerian-pupr-kpk-periksa-eks-anggota-dpr-dan-ketua-dprd.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Penanganan Kasus Novel Berlarut-larut, Ini Kekhawatiran Kuasa Hukum

Jakarta (VLF) –  Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Arif Maulana, khawatir jika penanganan kasus Novel semakin berlarut-larut. Arif mengungkapkan, proses hukum kasus Novel yang berlarut-larut merupakan pelanggaran atas hak memperoleh keadilan.

“Semakin lama korban, Mas Novel dan keluarga itu tidak mendapatkan keadilan, ini proses penanganan hukum yang berlarut-larut dan itu melanggar atas hak keadilan,” kata Arif di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).

Selain itu, ia mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan pelaku sudah menghilangkan barang bukti terkait kasus Novel.

Tak hanya itu, Arif juga mengkhawatirkan pelaku mengulangi perbuatan penyerangan tersebut kepada penyidik, pimpinan, maupun KPK secara institusi.

“Sangat dimungkinkan semakin lama proses hukum berjalan, itu pelaku melarikan diri, pelaku menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan yang sama kepada penyidik atau pimpinan KPK atau KPK, dan bahkan juga menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Ini yang kami khawatirkan,” ungkapnya. Arif menilai bahwa lamanya pengungkapan kasus Novel bukan karena terkendala kemampuan. Namun, ia menduga ada konflik kepentingan dari Polri sehingga enggan mengungkap kasus ini.

Maka dari itu, tim kuasa hukum Novel tetap mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen di bawah presiden.

“Persoalannya ada di independensi, conflict of interest, dan itu hanya bisa diatasi kalau yang menyelidik, yang menyidik, itu bukan dari polisi tapi tim independen,” katanya.

Saat ini, “bola panas” kasus tersebut berada di tim teknis bentukan Polr yang terdiri dari 120 orang. Penanggung jawab tim ini yaitu Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.

Kemudian, tim teknis kasus Novel akan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta.

Kerja tim akan dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan analisa dan evaluasi (anev).

Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019. Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.

Namun, Polri berharap tim teknis dapat mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penanganan Kasus Novel Berlarut-larut, Ini Kekhawatiran Kuasa Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/09593931/penanganan-kasus-novel-berlarut-larut-ini-kekhawatiran-kuasa-hukum?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi