Category: Global

Kronologi OTT KPK yang Menjaring Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang menciduk Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam pada Rabu (31/7/2019) kemarin.

Basaria mengatakan, rangkaian operasi tangkap tangan itu bermula dari informasi akan terjadinya pemberian uang dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) yang bernama Taswin Nur kepada seorang sopir berinisial END.

“Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, tim mengamankan TSW dan END pada Hari Rabu tanggal 31 Juli pukul 21.00,” kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019) malam.

Basaria mengatakan, petugas mendapati uang sebesar 96.700 dollar Singapura dari tangan END.

Setelah mengamankan TSW dan END, petugas bergerak ke rumah Andra dan mengamankan Andra pada pukul 22.00 WIB. Selain penangkapan terhadap tiga orang tersebut, KPK memanggil empat orang lainnya.

Tiga orang itu yakni sopir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura II Marzuki Battung, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo, dan staf PT Inti bernama Tedy Simanjuntak.

Basaria mengatakan, keempat orang tersebut silih berganti mendatangi Gedung Merah-Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka. Sedangkan, lima orang lainnya berstatus sebagai saksi dan dilepas oleh KPK.

Andra diduga menerima suap sebesar 96.700 miliar dari Taswin terkait proyek baggage handling system yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti).

Sebagai penerima, Andra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Taswin sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kronologi OTT KPK yang Menjaring Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/05050021/kronologi-ott-kpk-yang-menjaring-direktur-keuangan-pt-angkasa-pura-ii.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Cerita Pejabat Kemenpora Takut Istri Saat Terima Uang Suap KONI…

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI Adhi Purnomo mengaku takut saat ditawari uang Rp 75 juta oleh staf Kemenpora Eko Triyanto.

Adhi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora mengaku takut dengan sang istri yang pasti menanyakan keberadaan uang itu.

Hal itu terungkap ketika Adhi duduk di kursi terdakwa dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019) siang. Awalnya, Adhi menceritakan kronologis Eko Triyanto menyerahkan uang kepada dirinya.

“Mas Eko bilang (uang itu adalah) THR. Suatu malam, Mas Eko bilang, Pak Adhi ikut saya sebentar di taman. (Saya bertanya) ada apa Mas? (Eko menjawab) ini ada titipan dari Pak Sekjen (KONI), buat Lebaran. Saya enggak tahu jumlahnya berapa saat itu, saya bilang apa ini mas? Ya buat Lebaran,” kata Adhi dalam persidangan.

Adhi mengatakan, saat itu ia merasa takut ketahuan. Terutama takut ketahuan oleh istri. Sebab uang ditaruh di dalam tas besar sehingga sangat mencolok. “Saya bilang ke Eko, aduh saya enggak berani, Mas, takut saya.

Kayaknya banyak banget nih, saya takut. Takut ditanyain istri nanti, uang dari mana banyak sekali,” lanjut Adhi. Saat itu, Adhi mengaku sedang membutuhkan uang untuk pulang kampung.

Akhirnya, ia mengaku, hanya mengambil Rp 5 juta dari uang di dalam tas tersebut.

Sementara sisa uangnya, Adhi meminta Eko untuk mengembalikannya kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Adhi sendiri menegaskan, ia tidak melihat maksud lagi dari pemberian uang tersebut. “(Eko) enggak bilang (untuk apa).

Pokoknya buat Lebaran, gitu saja,” lanjut Adhi. Dalam kasus tersebut sendiri, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diketahui didakwa menerima uang sebesar Rp 215 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang itu diduga diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Cerita Pejabat Kemenpora Takut Istri Saat Terima Uang Suap KONI…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/16433001/cerita-pejabat-kemenpora-takut-istri-saat-terima-uang-suap-koni.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

MA Sebut “Contempt of Court” Penghinaan pada Keadilan, Bukan Pengadilan Atau Hakim

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut, masyarakat kerap kali salah paham dan disesatkan oleh istilah ” contempt of court” atau penghinaan terhadap hukum.

Istilah itu mengesankan seolah-olah yang akan dilindungi adalah keagungan pengadilan. Padahal, menurut Sunarto, tidak demikian.

“Sesungguhnya dalam contempt of court, keadilan itu sendiri yang dicemoohkan, bukan pengadilan sebagai sebuah badan, bukan hakim,” kata Sunarto dalam Seminar Nasional Peran Undang-undang Contempt of Court di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Menurut Sunarto, pengertian contempt of court saat ini berada di titik yang absurd dan tidak jelas.

Sebab, konsep ini kerap kali dikaburkan dengan prinsip transparansi, kontrol yudisial, dan kebebasan mengeluarkan pendapat.

Namun, meskipun disadari istilah contempt of court tidak tepat, hingga saat ini belum ditemukan alternatif lain.

Kata Sunarto, yang jelas, istilah contempt of court pertama kali muncul setelah adanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Butir 4 alinea ke-4 mengisyaratkan perlu disusun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ancaman hukuman dan penindakan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan,” ujarnya.

Sunarto menjelaskan, sejauh ini, aturan soal contempt of court diatur dalam Pasal 207, 212, 214, 217, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 217-218 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Sebut “Contempt of Court” Penghinaan pada Keadilan, Bukan Pengadilan Atau Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/12411871/ma-sebut-contempt-of-court-penghinaan-pada-keadilan-bukan-pengadilan-atau.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Diputusin, Pria di NTT Gugat Kekasihnya Balikin Biaya Pacaran Rp 40 Juta

Jakarta (VLF) – Awalnya, Alfridus Arianto cinta mati dengan kekasihnya, Fransiska Noli Liin. Namun apa daya 3 tahun pacaran, keduanya harus putus di tengah jalan. Alfridus yang merasa sudah mengeluarkan banyak modal, meminta dikembalikan.

Berdasarkan website PN Maumera yang dikutip detikcom, Kamis (1/8/2019) gugatan itu didaftarkan lewat jalur model gugatan sederhana. Perkara itu mengantongi nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.Mme.

“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat. Menyatakan hukum, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakkan oleh terggugat, pengugat menderita kerugian Rp 40.825.000,” demikian gugat Alfridus.

Gugatan ini didaftarkan pada 24 Juli 2019. Sidang ini sudah memasuki tahap mediasi.

“Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan bersifat tetap sampai dengan terlaksana oleh Tergugat,” tuntut Alfridus.

Fransiska mengaku kaget dengan gugatan itu. Sebab, uang yang dikeluarkan kekasihnya bukanlah uang utang-piutang, tetapi pengeluaran sebagai tanda kasih sayang kepadanya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (2/8) esok.

( Sumber : Diputusin, Pria di NTT Gugat Kekasihnya Balikin Biaya Pacaran Rp 40 Juta )

KPK Panggil Anggota DPR F-PAN Tersangka Kasus Mafia Anggaran

Jakarta (VLF) –  KPK memanggil Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Sukiman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak (Pegaf) Natan Pasomba.

“Dipanggil sebagai saksi untuk NPS (Natan Pasomba),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).

Sukiman juga merupakan tersangka juga dalam kasus ini. Dia sebelumnya juga sempat diperiksa pada Senin (22/7).

Saat itu, KPK membawa Sukiman untuk keperluan rekonstruksi di rumah dinasnya. Namun, Sukiman menolak untuk melakukan adegan dalam rekonstruksi itu.

KPK menetapkan Natan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Sukiman. KPK menduga suap itu diberikan demi memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.

Namun KPK menduga duit yang diterima Sukiman berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.

OTT Pejabat BUMN, KPK Amankan Uang Dollar Singapura Setara Rp 1 Miliar

Jakarta (VLF) – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat BUMN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang dalam bentuk dollar Singapura dengan nilai setara dengan Rp 1 Miliar.

“Ditemukan juga uang dalam bentuk dollar singapura setara hampir Rp1 Milyar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019) dini hari.

Seperti diketahui, KPK menangkap 5 orang yang merupakan Direksi PT Angkasa Pura II (AP II), pihak PT INTI, dan pegawai masing-masing BUMN terkait.

KPK menduga ada transaksi uang antara seorang direksi PT Angkasa Pura II terkait proyek yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi INTI.

“Ya benar. KPK mengkonfirmasi adanya kegiatan tangkap tangan yang dilakukan malam ini di daerah Jakarta Selatan,” katanya.

Basaria menambahkan, sebagian pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, KPK akan menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut dalam waktu 24 jam “Informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers secara resmi di KPK,” kata Basaria.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OTT Pejabat BUMN, KPK Amankan Uang Dollar Singapura Setara Rp 1 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/06091381/ott-pejabat-bumn-kpk-amankan-uang-dollar-singapura-setara-rp-1-miliar.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Tangkap Pejabat BUMN di Jakarta Selatan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pejabat BUMN dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (31/7/2019) malam.

“Ya benar. KPK mengkonfirmasi adanya kegiatan tangkap tangan yang dilakukan malam ini di daerah Jakarta Selatan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandajaitan dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019) dini hari.

Basaria menyebut, ada lima orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka yang diamankan berasal dari unsur Direksi PT Angkasa Pura II (AP II), pihak dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.

Basaria menyatakan, KPK menduga ada transaksi uang antara seorang direksi PT Angkasa Pura II terkait proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.

“Ditemukan juga uang dalam bentuk dollar singapura setara hampir Rp 1 Milyar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi,” ujar Basaria.

Ia menambahkan, sebagian pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, KPK akan menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut dalam waktu 24 jam.

“Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok melalui konferensi pers secara resmi di KPK,” kata Basaria.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tangkap Pejabat BUMN di Jakarta Selatan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/05485351/kpk-tangkap-pejabat-bumn-di-jakarta-selatan.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Ada Penerima Suap Meikarta yang Belum Ditangkap, Ini Komitmen KPK…

Jakarta (VLF) – Investigasi kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), belum selesai. Penyidik lembaga antirasuah itu menduga kuat masih ada pihak lain penerima suap yang masih bebas berkeliaran.

“Sampai saat ini, KPK sudah memproses 11 orang, sembilan saat OTT dan dua orang dalam proses pengembangan. Apakah masih ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana? Dari fakta-fakta yang ada kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Saat ini, KPK sendiri sudah mengidentifikasi bahwa kasus suap itu tidak hanya terjadi pada satu atau dua proses saja dalam perkara perizinan proyek Meikarta tersebut. Suap diduga kuat juga terjadi pada beberapa tahapan izin proyek pembangunan Meikarta yang lain.

“Ada enam proses yang kami indentifikasi. Mulai dari izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), rencana detil tata ruang (RDTR) sampai pada izin soal kebakaran sampai dengan izin mendirikan bangunan,” papar Febri.

Meski demikian, Febri menekankan bahwa sebuah proses hukum tentunya harus dijalankan secara bertahap. Penyidiknya pun bakal berhati-hati dalam melanjutkan investigasi kasus itu.

“Artinya apa? Kami akan telusuri terus menerus pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Apakah dalam kapasitas sebagai pihak yang bersama-sama memberikan suap ataupun pihak yang diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini,” tutur dia.

Ketika ditanya mengenai sejumlah anggota legislator Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat sempat disebut dalam persidangan terlibat perizinan proyek itu, Febri mengatakan, di antara mereka, sudah ada yang diperiksa.

Selebihnya, penyidik KPK akan mengagendakan pemeriksaan kepada mereka. “Saksi-saksi dari anggota DPRD Bekasi sudah ada yang kami periksa dalam proses penyidikan ini. Nanti, saksi-saksi yang lain tentu akan kami periksa juga sesuai dengan kebutuhan dan juga jadwal yang sudah disusun oleh para penyidik,” ucap Febri.

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan penyidik KPK pada 14 dan 15 Oktober 2018.

KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya, bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaeli divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7/2019) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu bekas Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ada Penerima Suap Meikarta yang Belum Ditangkap, Ini Komitmen KPK…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/14560171/ada-penerima-suap-meikarta-yang-belum-ditangkap-ini-komitmen-kpk.

Editor : Fabian Januarius Kuwado

Seusai Makan di Restoran, Saksi Sebut Bupati Talaud Minta Dibelikan Tas

Jakarta (VLF) – Rekan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, Benhur Lalenoh menuturkan, Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pernah meminta Bernard untuk membelikan tas seusai makan di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta.

Hal itu diungkapkan Benhur saat bersaksi untuk terdakwa Bernard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Bernard merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Talaud. “Ya, di Duck King awalnya makan.

Saat nunggu makanan, kata Pak Bernard, saya jangan bergabung dulu. Biarkan dulu Pak Bernard berdua bicara saja sama Bupati, biar bisa melihat Bupati ini bicaranya komitmen enggak mengenai pekerjaan,” kata Benhur.

Ia pun sempat menjauh selama beberapa menit hingga kembali dipanggil oleh Bernard. Saat itu, kata dia, Sri Wahyumi memaparkan sejumlah proyek yang sudah dikerjakan pihak lain dan belum dikerjakan pihak lain.

Menurut Benhur, proyek-proyek yang belum dikerjakan dan ditawarkan ke Bernard diantaranya proyek Pasar Lirung dan Pasar Beo.

“Selesai makan, basa-basi juga, Bupati bilang kenapa enggak dibelikan tas lagi? Saya bilang saja, sampaikan ke Pak Bernard, dibilang Pak Bernard nanti kita carikan,” ujar Benhur. Beberapa hari kemudian, kata Benhur, Bernard mencari tas di Plaza Indonesia bersama anaknya.

“Awalnya lihat-lihat dulu, ketemu langsung dibayar pakai kartu. Dua tas, merek Channel dan Balenciaga, lupa harganya.

Saat kami mengambil barang-barang itu sekitar siang atau sore, malamnya ditangkap (KPK),” ujar dia. Dalam kasus ini, Bernard Hanafi Kalalo didakwa menyuap Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip tas dan perhiasan senilai total Rp 595,855 juta.

Hal itu merupakan bagian dari commitment fee yang dikonversi menjadi barang-barang mewah sesuai permintaan Sri.

Fee itu agar Bernard mendapatkan paket pekerjaan proyek revitalisasi pasar Lirung dan Pasar Beo. Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 32 juta, dan tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta.

Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta sehingga totalnya mencapai Rp 595,855 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Seusai Makan di Restoran, Saksi Sebut Bupati Talaud Minta Dibelikan Tas”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/14450141/seusai-makan-di-restoran-saksi-sebut-bupati-talaud-minta-dibelikan-tas?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Saksi Sebut Bupati Talaud Minta Pengusaha Belikan Ponsel Model Baru

Jakarta (VLF) – Rekan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, Benhur Lalenoh mengatakan, Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pernah meminta dibelikan telepon seluler baru ke Bernard dalam sebuah pertemuan. Hal itu diungkapkan Benhur saat bersaksi untuk terdakwa Bernard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Bernard merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Talaud.

“Saat itu Bupati ngomong, ponsel dia model lama, agak besar, mungkin juga kurang baik. Ada sedikit sinyal, mau minta model baru, yang lebih tipis, kemudian yang lebih bagus lah,” kata Benhur.

Kendati demikian, kata dia, Bernard saat itu tak langsung memenuhi permintaan itu. Selang beberapa hari kemudian, Bernard mencarikan ponsel baru untuk Sri Wahyumi.

“Setelah beberapa hari, dia mengecek, saat Pak Bernard belikan saya tidak tahu, tapi yang antar atau menyerahkan, saya ada di situ,” kata dia.

Benhur tidak ingat merek ponsel apa yang dibelikan oleh Bernard saat itu. Ia mengaku menyerahkan barang itu ke Sri Wahyumi lewat asisten pribadinya. “Saya serahkan ke Bupati lewat Aspri di Mall Kelapa Gading, Jakarta. Lupa merek apa, ponsel satelit,” kata dia.

Saat menanyakan harga ponsel itu ke Bernard, dijawab nilainya sekitar Rp 30 juta. “Saya tanya sama Bernard kira-kira berapa itu, (dijawab) mahal sekitar Rp 30 juta.

Menurut kawan saya Pak Bernard sudah langsung bisa dipakai itu, ada pulsanya itu. Saya tidak tahu jumlahnya,” kata Benhur.

Dalam kasus ini, Bernard Hanafi Kalalo didakwa menyuap Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip tas dan perhiasan senilai total Rp 595,855 juta. Hal itu merupakan bagian dari commitment fee yang dikonversi menjadi barang-barang mewah sesuai permintaan Sri.

Fee itu agar Bernard mendapatkan paket pekerjaan proyek revitalisasi pasar Lirung dan Pasar Beo. Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 32 juta, dan tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta.

Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta, dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta.  Dengan demikian, nilai totalnya mencapai Rp 595,855 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Sebut Bupati Talaud Minta Pengusaha Belikan Ponsel Model Baru”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/13190141/saksi-sebut-bupati-talaud-minta-pengusaha-belikan-ponsel-model-baru?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih