Category: Global

KPK Eksekusi Satu Terpidana Kasus DPRD Sumatera Utara ke Lapas

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPRD Sumatera Utara Muslim Simbolon ke Lapas Sukamiskin, Senin (22/4/2019). Muslim merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Ia dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Muslim turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 392,5 juta. “Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Muslim Simbolon, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Senin (22/4/2019).

Menurut Febri, Muslim telah dibawa dari Rumah Tahanan Cabang KPK sejak Senin pagi. Muslim sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.00 WIB. “Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp 615 juta. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Muslim memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar ikut memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Eksekusi Satu Terpidana Kasus DPRD Sumatera Utara ke Lapas”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/22/16145951/kpk-eksekusi-satu-terpidana-kasus-dprd-sumatera-utara-ke-lapas.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

Jakarta (VLF) – Sidang perdana praperadilan tersangka Romahurmuziy, mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda hingga Senin (6/5/2019).

Pasalnya, KPK tidak hadir dalam sidang tersebut dan meminta penundaan sidang. “Sidang 22 April ditunda menjadi 6 Mei 2019 atau dua minggu ke depan. Memanggil lagi kepada termohon (KPK) dan pemohon pada 6 Mei,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Dalam persidangan, Agus menyatakan, semula KPK ingin sidang praperadilan ditunda hingga tiga minggu atau dilaksanakan pada 13 Mei 2019. Namun demikian, penasihat hukum Romahurmuziy meminta hakim untuk mengambil jalan tengah. “Bagaimanapun praperadilan kan harus cepat,” tutur Maqdir Ismail, pengacara Romy. “Baik, maka kita ambil jalan tengah saja, jadi dua minggu,” timpal Agus.

Sementara itu, seperti dikutip Antara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel untuk meminta penundaan persidangan praperadilan.

KPK masih mempersiapkan bukti-bukti yang relevan untuk menghadapi praperadilan itu. “Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan bukti-bukti yang relevan,” ucap Febri. Romy mengajukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama wilayah Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/22/11265061/kpk-belum-siap-sidang-praperadilan-romahurmuziy-ditunda.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Sandro Gatra

MA Tolak PK Advokat Penyuap Panitera Pengganti PN Jakpus SGD 28 Ribu

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pengacara Raoul Adhitya Wiranata Kusumah. Alhasil, Raoul tetap dihukum selama 5 tahun penjara karena menyuap panitera pengganti PN Jakpus M Santoso.

Kasus bermula saat KPK melakukan tangkap tangan terhadap M Santoso pada pertengahan 2016. KPK menangkap Ahmad Yani, anak buah Raoul yang membawa uang SGD 28 ribu. Raoul ditangkap belakangan, karena saat OTT, ia tengah di Amerika Serikat.

Alhasil, Santoso-Raoul-Ahmad Yani diproses dan diadili dalam berkas terpisah.

Pada 9 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Raoul dihukum 5 tahun penjara karena terbukti menyuap Santoso. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Atas hal itu, jaksa KPK mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya, yaitu menuntut Raoul selama 7,5 tahun penjara karena menyuap hakim. Tapi MA bergeming.

Artidjo Alkostar-MS Lumme-Krisna Harahap menyatakan Raoul terbukti memenuhi Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta. Sebab, yang menerima adalah panitera pengganti sebagai pegawai negeri atau penyelenggara, bukan hakim.

Adapun mengenai denda, Raoul dihukum membayar denda Rp 250 juta, dari sebelumnya Rp 150 juta.

Atas hal itu, Raoul mengajukan PK. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian lansir website MA, Selasa (16/4/2019).

Perkara Nomor 4 PK/Pid.Sus/2019 itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Prof dr Abdul Latief. Perkara dengan panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung itu diputus pada Senin (15/4) kemarin.

Dalam kasus itu, Santoso juga dihukum 5 tahun penjara.

( Sumber : MA Tolak PK Advokat Penyuap Panitera Pengganti PN Jakpus SGD 28 Ribu )

Divonis 8 Tahun Bui, Eks Kalapas Sukamiskin Menolak Banding

Jakarta (VLF) – Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen menolak mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara dalam kasus suap. Apa alasannya?

“Untuk Pak Wahid, kesimpulan dari Pak Wahid dan keluarga dia menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding,” ucap pengacara Wahid Husen, Firma Uli Silalahi, saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).

Firma mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuat Wahid menolak mengajukan banding. Salah satunya, Wahid khawatir hukumannya akan diperberat apabila mengajukan banding. Keputusan untuk tidak banding sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Dia khawatir, meskipun merasa hukuman kemarin sangat tinggi, tapi dia khawatir akan dipertinggi lagi. Dia trauma menghadapi persidangan kemarin,” ujar Firma.

Pihak pengacara sebelumnya mempertimbangkan untuk banding lantaran tak menerima vonis hakim. Namun, kata dia, seluruh keputusan sudah bulat diambil kliennya yang menyatakan tak akan banding.

“Saya sebagai lawyer harus menerima apa kata klien saya. Tapi dari segi hukum saya tidak puas. Karena dalam putusan, majelis hakim sedikit pun tidak menerima pembelaan kami. Kita kurang terima kenapa diabaikan semua. Tapi kita kembali lagi ke Pak Wahid, karena dia yang kita bela. Pak Wahid bilang delapan tahun saja sudah sakit,” tutur Firma.

Sebelumnya, Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Wahid terbukti menerima duit dan memberikan fasilitas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis 3,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan,” ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).

Setelah persidangan, Wahid mengambil sikap untuk pikir-pikir untuk banding atau tidak terhadap vonis yang diberikan. Majelis hakim mempersilakan dengan memberikan waktu sepekan.

( Sumber :Divonis 8 Tahun Bui, Eks Kalapas Sukamiskin Menolak Banding )

 

7 Fakta Persidangan Idrus Marham

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham akan menghadapi vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/4/2019).

Berikut tujuh fakta yang muncul selama persidangan, mulai dari dakwaan hingga pembacaan tuntutan jaksa.

1. Didakwa menerima suap Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

2. Minta uang 2,5 juta dollar AS

Idrus Marham mengaku pernah meminta 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada Eni Maulani Saragih. Uang yang berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo tersebut untuk keperluan Idrus menjadi ketua umum Partai Golkar.

Namun, Idrus mengaku tidak secara serius meminta uang kepada Eni. Dalam persidangan, Idrus mengatakan bahwa pada saat itu dia hanya berkelakar.

3. Idrus merasa dicatut

Idrus Marham merasa namanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih. Menurut Idrus, dia baru mengetahui hal itu setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Eni kepada penyidik. Menurut Idrus, saat membicarakan proyek pembangunan PLTU Riau 1 dengan orang lain, Eni selalu menggunakan nama dirinya.

Eni juga mengatasnamakan Idrus saat ingin bertemu dengan beberapa pihak, termasuk kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Tak hanya itu, menurut Idrus, Eni juga mencatut namanya saat meminta uang terkait penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “7 Fakta Persidangan Idrus Marham”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/08491361/7-fakta-persidangan-idrus-marham.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Saksi Mengaku Berikan Rp 500 Juta dari Kontraktor kepada Dirjen di PUPR

Jakarta (VLF) – Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Anggiat Partunggul Nahat Simaremare mengakui pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Sri Hartoyo, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Anggiat, uang tersebut merupakan pemberian dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek SPAM. Hal itu dikatakan Anggiat saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/4/2019).

Anggiat bersaksi untuk empat terdakwa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek SPAM. “Itu untuk uang operasional, karena kami mengetahui di tempat kami sering didatangi LSM seperti itu,” ujar Anggiat.

Majelis hakim kemudian mencecar jawaban Anggiat yang dianggap tak masuk akal mengenai alasan pemberian uang. Sebab, Dirjen Cipta Karya merupakan posisi jabatan yang lebih tinggi dari jabatan Anggiat.

Saat menjawab pertanyaan hakim, Anggiat mengakui bahwa dirjen dan direktur di atasnya sudah mendapat gaji sendiri dan memiliki dana operasional masing-masing dari Kementerian PUPR.

Anggiat lalu berdalih bahwa uang kepada atasannya itu untuk menutupi biaya perbaikan akhir, apabila ada proyek SPAM yang rusak meski sudah dilakukan serah terima. Namun, hal itu lagi-lagi dianggap tak masuk akal oleh hakim.

Anggiat akhirnya mengakui bahwa dirjen dan direktur di atasnya tidak terkait langsung dengan proyek SPAM di lapangan. “Waktu saya kasih, saya bilang ini uang dari kontraktor. Lalu diterima uangnya,” kata Anggiat.

Keempat terdakwa dalam persidangan ini yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih. Kemudian, dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Masing-masing yakni, Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahat Simaremare dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.

Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Menurut jaksa, uang diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Mengaku Berikan Rp 500 Juta dari Kontraktor kepada Dirjen di PUPR”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/15/16411001/saksi-mengaku-berikan-rp-500-juta-dari-kontraktor-kepada-dirjen-di-pupr.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

4 Fakta Siesa Darubinta yang Penuhi Panggilan KPK di Kasus Suap Bowo Sidik

Jakarta (VLF) –  Siesa Darubinta memenuhi panggilan KPK di kasus suap yang melibatkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Siapa Siesa Darubinta? Ini faktanya.

1. Dipanggil Sebagai Saksi

Siesa merupakan saksi dalam kasus suap yang menjerat Bowo Sidik. Penyidik KPK meminta Siesa memberikan keterangan untuk tersangka Asty Winasti yang diduga memberikan suap ke Bowo.

“Dipanggil sebagai saksi untuk ASW (Asty Winasti),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).

2. Profesi Wiraswasta

KPK menyatakan Siesa berprofesi sebagai wiraswasta. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut jenis wiraswasta Siesa.

3. Sempat Diamankan KPK

Hubungan Siesa dengan Bowo belum dijelaskan secara detail. Dalam kronologi OTT terhadap Bowo yang disampaikan KPK, Kamis (28/4), Siesa memang disebut turut diamankan dari apartemen di kawasan Permata Hijau. Saat itu, tim KPK mengamankan Siesa sekitar pukul 20.00 WIB setelahnya tim KPK juga mengamankan sopir Bowo di apartemen yang sama.

Siesa dan sopir Bowo kemudian dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa. Bowo sendiri tak diamankan di apartemen itu. Menurut KPK, Bowo kabur saat tim dari KPK sedang berupaya masuk ke apartemen.

4. Memenuhi Panggilan KPK

Terbaru, Siesa Darubinta memenuhi panggilan KPK. Siesa nampak mengenakan atasan berwarna biru dan celana berwarna putih serta berkacamata saat tiba di gedung KPK, Jakarta.

Tak ada keterangan apa pun yang disampaikan Siesa saat tiba di KPK. Dia langsung masuk ke lobi dan duduk di kursi yang disediakan sebelum naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2.

Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Marketing Manager PT Humpuss Kimia Transportasi (HTK) Asty Winasti. Anggota Komisi VI DPR ini diduga menerima suap dari Asty lewat seseorang bernama Indung dengan jumlah sekitar Rp 1,5 miliar dalam 6 kali pemberian dan Rp 89,4 juta yang disita saat OTT terhadap Bowo.

Suap itu diduga diberikan agar Bowo membantu proses perjanjian penggunaan kapal PT HTK oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Selain duit dari Asty, Bowo diduga menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar. Asty dan Indung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nah, duit Rp 1,5 miliar dan Rp 6,5 miliar alias senilai Rp 8 miliar itu kemudian disita KPK dalam 400 ribu amplop. KPK menduga amplop-amplop itu bakal digunakan untuk ‘serangan fajar’ demi kepentingan pemilu legislatif yang diikuti Bowo. Untuk diketahui, Bowo merupakan caleg DPR dapil Jateng II nomor urut 2 dari Partai Golkar.

( Sumber : 4 Fakta Siesa Darubinta yang Penuhi Panggilan KPK di Kasus Suap Bowo Sidik )

 

MK Tolak Permohonan Robert Tantular Terkait Kasus Century

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, yang menguji Pasal 272 KUHAP serta Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP terkait dengan penjatuhan pidana dalam tidak pidana gabungan atau tindak pidana berlanjut. “Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/4/2019), seperti dikutip Antara.

Mahkamah menilai seluruh pasal yang diujikan oleh Robert tidak memiliki persoalan konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945 sehingga dalil tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya Robert selaku pemohon merasa dirugikan atas pemberlakuan pasal tersebut. Ia merasa, pihak penyidik dari Bareskrim Polri sengaja mengajukan perkara secara terpisah-pisah menjadi enam laporan dan menaikkan status berkas perkara secara dicicil sehingga pemohon harus menjalani beberapa kali persidangan yang berbeda dan dijatuhi empat putusan pengadilan yang diakumulasi menjadi 21 tahun pidana penjara.

Terkait dengan dalil tersebut, Mahkamah menjelaskan makna sesungguhnya dari norma Pasal 272 KUHAP adalah norma yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan pengadilan. “Ketika seorang dipidana dengan pidana penjara atau pidana kurungan dan belum menjalani pidana, tetapi kemudian dijatuhi pidana lagi, terpidana menjalani pidana secara berturut-turut dimulai dengan pidana yang terlebih dahulu telah dijatuhkan,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah.

Artinya, terpidana di dalam menjalani masa pidana harus dijalani secara berurutan sesuai dengan urutan putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadapnya. Dengan kata lain, terpidana tidak boleh menjalani pidana dengan mendahulukan putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya setelah putusan pengadilan yang lebih terdahulu.

Selain itu, Mahkamah juga menjelaskan bahwa Pasal 272 KUHAP yang mengatur tindak pidana perbarengan tidak ada relevansinya dengan pengajuan berkas perkara secara terpisah. Karena hakikat tindak pidana perbarengan yang diatur dalam Pasal 63 KUHP adalah adanya satu peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, tetapi tindakan itu melanggar beberapa ketentuan pidana sekaligus, jelas Mahkamah.

“Meskipun penuntutan oleh jaksa penuntut umum dan penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana berlanjut (voortgezette handeling) dan gabungan tindak pidana (concursus realis) tidak diajukan secara serentak atau diajukan secara terpisah (splitsing) tidak berakibat penuntutan dan penjatuhan pidana menjadi batal demi hukum,” kata Aswanto.

Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan norma pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 adalah dalil yang tidak berdasar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Tolak Permohonan Robert Tantular Terkait Kasus Century”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/15/15250141/mk-tolak-permohonan-robert-tantular-terkait-kasus-century.

Editor : Sandro Gatra

KPK Ajukan Banding atas Vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Jakarta (VLF) – KPK mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. “Kami memutuskan mengajukan banding terhadap vonis Irwandi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/4/2019), seperti dikutip Antara.

Pada Senin (8/4/2019), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irwandi terbukti dalam dua dakwaan, yaitu pertama menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,717 miliar. Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti.

Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO). “Alasan mengajukan banding karena ada pertimbangan hakim yang tidak sependapat dengan analisa yuridis JPU, khususnya dakwaan ketiga; kalau dakwaan kesatu dan kedua memang analisa yuridis JPU sudah diakomodasi hakim,” tambah jaksa Ali.

Alasan majelis hakim menolak dakwaan ketiga terhadap Irwandi karena JPU tidak menghadirkan Izil Azhar alias Ayah Merin sebagai saksi. Izil Azhar statusnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Irwandi, Izil Azhar baru akan menyerahkan diri ke KPK bila mendapat izin dari panglima GAM. “Pencarian Izil Azhar sedang diupayakan oleh penyidik KPK,” ungkap jaksa Ali. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dakwaan pertama, Irwandi terbukti bersama salah satu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Pemberian itu dimaksudkan agar Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor ataru rekanan dari kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.

Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8,717 miliar. Sejak 8 Mei 2017 sampai Juli 2018, Irwandi menerima gratifikasi berupa uang.

Pertama, mulai November 2018-Mei 2018 menerima uang melalui rekening atas nama Muklis di bank Mandiri sebesar Rp 4,42 miliar. Modusnya, Muklis menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN kepada kepada Irwandi di rumah pribadinya.

Kedua, sekitar Oktober 2017 sampai Januari 2018 menerima uang melalui Fenny Steffy Burase sebesar Rp 568,08 juta dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah untuk melakukan transfer dari Teuku Saiful Bahri (salah satu tim sukses Pilkada Aceh 2017) di rumahnya di Aceh.

Ketiga, pada April-Juni 2018, Nizarli selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi Aceh merangkap Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah provinsi Aceh menerima uang dengan nilai total Rp3,729 miliar dari tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkung pemerintah provinsi Aceh yang diterimakan oleh Erdiansyah.

Terkait perkara Irwandi, dua orang dekatnya juga sudah divonis bersalah, yaitu Hendri Yuzal divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Teuku Zaiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Ajukan Banding atas Vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/12/13313921/kpk-ajukan-banding-atas-vonis-gubernur-aceh-irwandi-yusuf.

Editor : Sandro Gatra

KPK Panggil Staf Ahli Menag Terkait Suap Romahurmuziy

Jakarta (VLF) -KPK memanggil staf ahli Menteri Agama (Menag) Gugus Joko Waskito tekait kasus dugaan suap terhadap Romahurmuziy (Rommy). Gugus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka penyuap Rommy, Haris Hasanuddin.

“Saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/4/2019).

Haris merupakan kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Dia hari ini juga diperiksa sebagai saksi untuk Rommy.

Dalam kasus ini, Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR sekaligus eks Ketum PPP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.

KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag. Alasannya, Rommy tidak memiliki kewenangan langsung untuk pengisian jabatan di Kemenag.

Saat ini, Rommy telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Persidangan pertamanya bakal digelar pada 22 April 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

( Sumber : KPK Panggil Staf Ahli Menag Terkait Suap Romahurmuziy )