Category: Global

adi Perantara Suap untuk Hakim, Panitera PN Jaktim Minta Uang “Entertain” Rp 30 Juta

Jakarta (VLF) – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan didakwa menerima suap dari advokat Arif Fitrawan dan pengusaha Martin P Silitonga. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif dan Martin menyerahkan uang Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (Sekitar Rp 491 juta) kepada Ramadhan untuk diberikan kepada hakim.

Namun, selain uang untuk kepentingan hakim, menurut jaksa, Ramadhan juga meminta tambahan uang untuk dirinya. Ramadhan akhirnya diberikan Rp 30 juta.

“Terdakwa menyampaikan kepada Arif, kalau ada uang entertain buat dirinya, agar ditransfer ke rekening milik pegawai honorer di PN Jaktim,” ujar jaksa I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Untuk memenuhi biaya entertain tersebut, Arif mengirim uang Rp 10 juta ke rekening yang diberikan oleh Ramadhan. Setelah itu, Arif juga berbicara kepada Martin mengenai permintaan uang entertain. Menurut jaksa, pada 23 November 2018, Martin mengirim uang Rp 20 juta ke rekening Arif.

Selanjutnya, Ramadhan bertemu dengan Arif di warung tenda nasi goreng di Jalan Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Ramadhan menjadi perantara suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura kepada dua hakim PN Jaksel, yakni Iswahyu Widodo dan Irwan.

Diduga, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota. Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.

Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan. Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan. Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu.

Namun, keduanya menanyakan berapa uang yang akan diberikan pihak penggugat. Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim. Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat.

Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir. Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah 47.000 dollar Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jadi Perantara Suap untuk Hakim, Panitera PN Jaktim Minta Uang “Entertain” Rp 30 Juta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/11/16204491/jadi-perantara-suap-untuk-hakim-panitera-pn-jaktim-minta-uang-entertain-rp.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Panitera PN Jaktim Didakwa Terima Suap Rp 180 Juta dan 47.000 Dollar Singapura

Jakarta (VLF) – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan didakwa menerima suap sebesar Rp 180 juta dan 47.000 dollar Singapura atau Rp 491 juta. Ramadhan didakwa bersama-sama menerima suap dengan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

“Terdakwa menerima uang untuk memengaruhi putusan perkara,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari pengusaha Martin P Silitonga yang diserahkan melalui Arif Fitriawan. Arif merupakan seorang advokat.

Diduga, uang dalam bentuk rupiah dan dollar AS tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources. Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan.

Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan. Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu.

Namun, keduanya menanyakan berapa uang yang akan diberikan pihak penggugat.

Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim. Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir.

Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah 47.000 dollar Singapura. Ramadhan didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Panitera PN Jaktim Didakwa Terima Suap Rp 180 Juta dan 47.000 Dollar Singapura “, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/11/15412731/panitera-pn-jaktim-didakwa-terima-suap-rp-180-juta-dan-47000-dollar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Pengembangan Kasus DPRD Kota Malang, KPK Tetapkan Mantan Sekda sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

Dalam kasus ini, KPK menjerat total 45 tersangka dalam berbagai tahapan penyidikan. “Dibuka penyidikan baru dengan tersangka CWI Sekda Kota Malang 2014-2016,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Cipto diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Edy Sulistiyono, memberi hadiah atau janji ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang.

Suap itu terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kota Malang. “KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” kata dia.

Atas perbuatannya, Cipto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada tahap penyidikan pertama, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 3 Agustus 2017 silam.

Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka pada 21 Maret 2018, yang terdiri dari mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018.

Tahap ketiga, KPK menjerat 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018 pada 3 September 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengembangan Kasus DPRD Kota Malang, KPK Tetapkan Mantan Sekda sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/09/17541921/pengembangan-kasus-dprd-kota-malang-kpk-tetapkan-mantan-sekda-sebagai.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Panggil 2 Staf Ahli Menteri Agama untuk Kasus Romahurmuziy

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf menteri agama, Kamis (11/4/2019).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. “Diperiksa untuk tersangka RMY,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis. Kedua staf ahli menteri tersebut yakni Oman Faturrahman dan Jenedri.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bernama Hadi Rahman.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil 2 Staf Ahli Menteri Agama untuk Kasus Romahurmuziy”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/11/09342511/kpk-panggil-2-staf-ahli-menteri-agama-untuk-kasus-romahurmuziy.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Majelis hakim memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen 8 tahun bui. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan,” ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusa dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).

Hakim menyatakan perbuatan Wahid dianggap melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara. Atas putusan ini, hakim memerintahkan Wahid untuk ditahan.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa dalam kasus ini. Atas pemberian berupa sebuah mobil, uang dan sejumlah barang tersebut, Fahmi yang merupakan suami dari Inneke Koesherawati itu mendapatkan sejumlah fasilitas.

Fasilitas yang dimaksud di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung elite yang di dalamnya terdapat ruangan khusus atau dikenal ‘bilik cinta’ yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan oleh suami dari Inneke Koesherawati, bilik cinta itupun disewakan ke napi lain.

Selain dari Fahmi, Wahid juga menerima suap dari Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Namun Fuad dan Amin hanya sebagai saksi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya juga Fahmi sudah menerima vonis pada 20 Maret lalu dengan penjara 3,5 dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

( Sumber :Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Bui )

Tok! MA Tetap Hukum Meliana Pengkritik Volume Azan 18 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia harus tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan sebelumnya yaitu 18 bulan penjara.

Meliana mengkritik volume azan karena terlalu keras pada Juni 2016. Rumah Meliana di Tanjungbalai dirusak oleh massa. Bahkan Vihara di kota itu dibakar.

Belakangan, jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018. Atas hal itu, Meliana banding tapi ditolak.

Meliana lewat pengacaranya kemudian mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Amar putusan Tolak,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (8/4/2019).

Perkara nomor 322 K/PID/2019 itu diketuai hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota Desnayeti dan Gazalba Saleh. Perkara dengan panitera pengganti Raja Mamud itu diketok pada 27 Maret 2019.

Bagaimana dengan para perusak rumah Meliana dan vihara? Berikut hukuman yang dijatuhkan oleh PN Medan:

1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.

( Sumber :Tok! MA Tetap Hukum Meliana Pengkritik Volume Azan 18 Bulan Penjara )

Terima Rp 200 Juta, Direktur SPAM PUPR Beralasan untuk Dana Operasional Daerah Bencana

Jakarta (VLF) – Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Agus Ahyar mengaku pernah menerima uang Rp 200 juta dari Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.

Hal itu dikatakan Ahyar saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4/2019). Ahyar bersaksi untuk empat terdakwa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek SPAM.

Meski demikian, Ahyar mengatakan, uang tersebut adalah pinjaman karena belum ada uang operasional yang di dalam daftar isian pelaksanaan anggaran. “Pada akhir Agustus 2018, kami ditugaskan mengirim 30 PNS ke Lombok, untuk bantuan bencana.

Waktu itu belum ada DIPA-nya, jadi kami pinjam operasional ke Pak Anggiat,” ujar Ahyar. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ahyar mengatakan, uang Rp 200 juta itu diberikan secara tunai oleh Anggiat. Uang dibungkus tas berwarna abu-abu.

Namun, saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa, Ahyar mengakui uang itu belum dikembalikan kepada Anggiat, meski anggaran di DIPA telah dicairkan. Ahyar mengatakan, pada akhirnya uang tersebut ia serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat dia diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, uang Rp 200 juta dari Anggiat kepada Ahyar itu diduga berasal dari para terdakwa. Keempat terdakwa yaitu, Jemy bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih.

Kemudian, dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo. Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah. Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Kemudian, dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo. Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah. Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terima Rp 200 Juta, Direktur SPAM PUPR Beralasan untuk Dana Operasional Daerah Bencana”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/08/15145961/terima-rp-200-juta-direktur-spam-pupr-beralasan-untuk-dana-operasional.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

MA Siapkan Ratusan Hakim Tangani Sengketa Administrasi Pemilu

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) RI menyiapkan ratusan hakim di tingkat pertama dan tingkat banding untuk menangani sengketa administrasi pemilihan umum 2019. “Untuk menghadapi sengketa pemilihan maupun pemilihan umum, MA memiliki hakim pemilihan umum tingkat pertama sebanyak 217 orang. Ini di pengadilan administrasi.

Hakim tingkat banding sebanyak 17 orang,” tutur Ketua Kamar TUN MA Supandi di Gedung MA RI, Jakarta, Jumat (5/4/2019), seperti dikutip Antara. Hakim yang akan menangani sengketa administrasi pemilu tidak dipilih secara acak, melainkan melewati proses pemilihan dan sertifikasi sehingga memiliki kapasitas dalam menangani sengketa pemilu.

Untuk mempercepat proses peradilan, ucap Supandi, MA didukung “e-court” atau pengadilan berbasis elektronik khusus untuk pemilu. Dengan sistem itu, pemeriksaan dapat dilakukan cepat dan putusan langsung selesai.

Supandi mengatakan, selain mempersiapkan hakim, pihaknya telah mengingatkan hakim tidak main-main dengan pemilu karena peran sebagai wasit harus menjaga dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.

Selain itu, MA sudah siap dengan hukum acaranya, di antaranya mengeluarkan peraturan seperti Perma Nomor 4 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu di MA dan Perma Nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN.

“Untuk menghadapi hal itu, MA sadar bahwa di lapangan hukum acaranya harus jelas, oleh sebab itu, yang mulia Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, mengisyaratkan kepada unsur pimpinan MA supaya hukum acara jelas,” tutur Supandi.

Ia mengatakan, menjelang 17 April 2019 sudah terdapat pelanggaran administrasi, tetapi tidak banyak, yakni hanya sebanyak tiga perkara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Siapkan Ratusan Hakim Tangani Sengketa Administrasi Pemilu”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/05/14000891/ma-siapkan-ratusan-hakim-tangani-sengketa-administrasi-pemilu.

Editor : Sandro Gatra

Bupati Korupsi Rp 42 Miliar Dihukum 7 Tahun Penjara, Adilkah?

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap (49). Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 42 miliar.

Berikut kronologi kasus yang terungkap berkat OTT KPK, sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (5/4/2019):

17 Juli 2017
KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

18 Juli 2017
PDIP langsung memecat Pangonal.

KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka dan ditahan. Ia diduga menerima suap fee dari proyek-proyek di wilayahnya secara berkala. Saat di-OTT, barang bukti sebesar Rp 500 jutaan.

“Setelah AT melakukan penarikan sebesar Rp 576 juta, kemudian sebesar Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp 61 juta ditransfer ke ES. Serta Rp 500 juta dalam tas kresek dititipkan kepada petugas bank dan kemudian pergi meninggalkan bank,” papar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

24 Juli 2017
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap meminta maaf kepada masyarakat di wilayahnya. Pangonal mengaku khilaf atas perbuatan yang membuatnya jadi tersangka dugaan suap.

“Saya memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat Labuhanbatu. Ini merupakan suatu kekhilafan saya. Mudah-mudahan ini menjadi perubahan ke depan bagi kita,” kata Pangonal setelah diperiksa di gedung KPK.

13 Desember 2018
Jaksa KPK mendudukkan Pangonal di kursi pesakitan. Jaksa KPK mendakwa Pangonal menerima total suap sebesar Rp 42 miliar kurun 2016-2018. Pangonal menangis mendengar tuntutan itu.

Atas perbuatannya Pangonal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

11 Maret 2019
Jaksa KPK menuntut Pangonal selama 8 tahun penjara.

4 April 2019
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang diketuai Erwan Effendi, dalam amar putusannya menghukum Pangonal selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan.

Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” ucap Erwan.

Atas vonis itu, Pangonal menerimanya.

( Sumber : Bupati Korupsi Rp 42 Miliar Dihukum 7 Tahun Penjara, Adilkah? )

Nunggu Disidang, 6 Terdakwa Malah Nyabu di Toilet PN Pekanbaru

Jakarta (VLF) – Enam orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, nekat mengonsumsi narkoba. Parahnya lagi, mereka memakai sabu saat sedang antre giliran sidang.

6 Orang terdakwa itu ialah Zulkarnain, Iranda Ghazali, Nusyirwan, Mulyadi, Irwan Wahyudi dan Andi Afrila. Mereka pakai sabu di toilet pengadilan.

“Iya benar kejadian tersebut. Enam orang terdakwa yang lagi menunggu giliran sidang, mengomsumsi narkoba di sel PN Pekanbaru,” kata Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi kepada detikcom, Kamis (4/4/2019).

Fuadi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada sidang Selasa (2/4) di PN Pekanbaru. Enam orang terdakwa siang itu menunggu giliran sidang.

“Tapi petugas kita curiga melihat gerak-gerik mereka di ruang tahanan PN. Mereka secara bergiliran bolak-balik masuk dalam WC,” kata Fuadi.

Merasa ada yang aneh, lanjutnya, petugas Kejari Pekanbaru lantas memperhatikan para terdakwa tadi. Sikap mereka yang terus secara bergiliran keluar masuk WC akhirnya terbongkar.

“Tim kita lantas masuk sel dan menggerebek ke dalam WC. Dan ternyata kecurigaan tim benar adanya. Di dalam WC ternyata ada alat hisap sabu (bong) dan ditemukan barang bukti sabu,” kata Fuadi.

Mengenai dari mana barang tersebut masuk, Fuadi belum bisa mengatakannya. Dia menambahkan, pihaknya dan Polres akan melakukan penyidikan lanjutan.

“Kasus ini masih dikembangkan dari mana mereka bisa mendapatkan narkoba itu,” tutup Fuadi.

( Sumber : Nunggu Disidang, 6 Terdakwa Malah Nyabu di Toilet PN Pekanbaru )