Category: Global

Rabu Ini, KPK Periksa Perantara Suap Emirsyah Satar

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Rabu (31/7/2019), kembali memerika mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Soetikno diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap pengaadaan mesin pesawat yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

“SS (Soetikno Soedarjo) diperiksa dalam tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C kepada PT Garuda Indonesia,” kata Febri kepada wartawan.

Pemeriksaan Soetikno Rabu ini merupakan yang kedua kalinya pada bulan ini. Sebelumnya, Soetikno diperiksa KPK pada 9 Juli 2019 lalu.

Saat itu, KPK mengklarifikasi adanya temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap. KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan pelat merah itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rabu Ini, KPK Periksa Perantara Suap Emirsyah Satar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/11570441/rabu-ini-kpk-periksa-perantara-suap-emirsyah-satar.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Hakim MK Ancam Laporkan Saksi yang Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat mengancam akan melaporkan saksi yang tidak memberikan keterangan jujur dalam persidangan sengketa hasil pemilu legislatif ke polisi. Arief menyebut, saksi bisa saja dipidana jika memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen.

Hal ini Arief sampaikan saat memeriksa perkara yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kota Jambi Daerah Pemilihan V.

Awalnya, saksi yang dihadirkan PDI Perjuangan, Arsat Bestari, menyampaikan tudingan penggelembungan suara untuk Partai Perindo di dua TPS di Jambi Selatan.

Akan tetapi, tudingan ini dibantah oleh saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernama Husin.

Husin mengatakan, di dua TPS tersebut memang terjadi koreksi pencatatan suara lantaran ada kesalahan pencatatan perolehan suara Perindo. Koreksi ini dilakukan setelah pembukaan kotak suara dilakukan di rapat pleno rekapitulasi di tingkat kelurahan.

Pembukaan kotak suara itu, menurut Husin, disetujui oleh seluruh saksi partai termasuk saksi PDI-P.

“Apakah Pak Arsat tanda tangan di sini (surat persetujuan pembukaan kotak suara)?” tanya Hakim Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa. “Tanda tangan, Yang Mulia. Saya menyaksikan langsung,” kata Husin.

Arsat membantah keterangan Husin. Ia mengaku tak pernah menandatangani dokumen persetujuan pembukaan kotak suara. Untuk menengahi keterangan itu, Enny meminta Arsat menuliskan tanda tangannya di secarik kertas untuk dicocokan.

“Pak Arsat, semua yang bersaksi tadi tidak boleh melakukan kebohongan. Kalau kemudian nanti kita cocokkan (tanda tangan), ternyata sama, Bapak akan kena sanksi kalau ternyata bohong ya,” ujar Enny.

Menimpali Enny, Arief menyebut bahwa MK bisa saja meminta bantuan Reserse Kriminal Polri untuk mengecek kebenaran tanda tangan Arsat.

Jika tanda tangan tersebut cocok dan saksi terbukti berbohong, maka bukan tidak mungkin MK mempolisikan saksi. “Ini juga untuk yang lain ya, kalau membawa ketarangannya palsu ya bisa kita laporkan polisi untuk ditindaklanjuti sebagai perkara pidana surat palsu ya,” kata Arief.

Majelis hakim lantas mencocokkan tanda tangan yang telah dituliskan Arsat. Cocok atau tidaknya tanda tangan itu akan dinilai Mahkamah kemudian.

Sebelum menutup pemeriksaan perkara, Arief kembali mengingatkan saksi untuk tak memberikan keterangan palsu.

“Nanti Mahkamah yang menilai, kita yakin yang mana. Karena saya kalau bimbing disertasi saya tahu mana yang bohong mana yang tidak,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim MK Ancam Laporkan Saksi yang Beri Keterangan Palsu ke Polisi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/14152241/hakim-mk-ancam-laporkan-saksi-yang-beri-keterangan-palsu-ke-polisi?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Saat Hakim MK Beri “Kuliah” Hukum dan Demokrasi di Tengah Sidang

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat memberi “kuliah” perihal hukum dan demokrasi di tengah persidangan sengketa hasil pemilu legislatif, Selasa (30/7/2019).

Saat itu, Arief tengah memeriksa perkara yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Awalnya, Arief mempersoalkan saksi PKB yang merupakan mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia mempertanyakan etika saksi karena “membela” peserta pemilu.

Arief juga mempertanyakan saksi yang membawa persoalan kesalahan pencatatan suara saat rekapitulasi di tingkat bawah ke MK.

Menurut Arief kesalahan itu tidak lepas dari kekhilafan penyelenggara pemilu dan seharusnya bisa diselesaikan di tingkat bawah.

Saat itulah, Arief mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia hidup di negara hukum dan demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Pancasila sendiri mengutamakan prinsip Ketuhanan.

“Ini pesan, maaf saya kuliah sedikit, Indonesia itu negara hukum Pancasila, demokrasi juga berdasarkan Pancasila,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

“Artinya berhukum disinari oleh sinar Ketuhanan, berdemokrasi juga disinari sinar Ketuhanan,” sambungnya.

Arief mencontohkan, MK dalam memutus perkara tak lepas dari prinsip Ketuhanan dari Pancasila.

Walaupun sembilan hakim MK tak menganut agama yang sama, tetapi, saat hendak memutus perkara, setiap hakim selalu berpegang pada kitab suci masing-masing.

“Mengapa kita rapat memutus perkara ditempatkan di lantai paling atas, simbolnya supaya disinari sinar ketuhanan,” ujar Arief.

“Kita itu berdemokrasi juga disinari oleh sinar Ketuhanan, berhukum juga gitu. Kalau semua menjalankan itu, Indonesia yang paling baik di dunia,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Hakim MK Beri “Kuliah” Hukum dan Demokrasi di Tengah Sidang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/12563911/saat-hakim-mk-beri-kuliah-hukum-dan-demokrasi-di-tengah-sidang.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Hakim MK Cecar Petugas KPPS yang Jadi Saksi PKB di Sidang Pemilu Legislatif

Jakarta (VLF) – Saksi yang dihadirkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dicecar oleh Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat.

Saksi bernama Sohibul Ahmad ini dicecar lantaran statusnya sebagai mantan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pada waktu Pileg saya jadi anggota KPPS, Yang Mulia,” kata Sohibul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

“Waduh, jadi Anda itu mau mengkritik kerjaan Anda sendiri? Kalau terjadi kesalahan yang salah siapa? Anda ikut salah kan, lha sekarang kok kesalahan Anda kok malah dibuka-buka di sini. Kenapa kok bisa begitu?,” cecar Arief.

“Mohon maaf, Yang Mulia,” jawab Sohibul sambil menundukkan kepala.

Sohibul tetap diberi kesempatan untuk memberikan keterangan.

Kepada Majelis Hakim, Sohibul menceritakan bahwa terjadi kesalahan pencatatan suara saat rekapitulasi pileg di Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur.

Suara PKB dari TPS 07 Desa Pangkal Duri seharusnya sebanyak 65, tetapi saat rekap di tingkat kecamatan berkurang 34 suara. Mendengar keterangan Sohibul ini, Arief kembali menyecar.

“Lho kok Anda nggak membetulkan (pencatatan suara) waktu jadi petugas di sana? Malah baru cerita di sini?,” tanya Arief.

“Pada waktu itu saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Sohibul.

“Lho harus tahu. Berarti Anda tidak cermat waktu jadi petugas KPPS, padahal disumpah,” kata Arief dengan nada meninggi.

“Anda itu semestinya tak datang ke sini, tapi bertaubat di sana.

Sekarang nggak bertaubat malah ke sini, nggak menjaga korps Anda,” lanjutnya lagi. Sohibul hanya terdiam.

Arief lantas mempertanyakan posisi Sohibul yang dalam persidangan justru “membela” salah satu partai.

Padahal, secara etik, Sohibul seharusnya berada di pihak penyelenggara pemilu. Kepada KPU, Arief kemudian berpesan untuk lebih berhati-hati dalam merekrut petugas KPPS ke depannya.

“KPU kalau mau rekrut KPPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hati-hati ya, ini untuk pelajaran, ini penting sekali. Jangan setiap orang bisa jadi petugas TPS, harus direkrut yang betul,” kata Arief.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim MK Cecar Petugas KPPS yang Jadi Saksi PKB di Sidang Pemilu Legislatif”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/11513241/hakim-mk-cecar-petugas-kpps-yang-jadi-saksi-pkb-di-sidang-pemilu-legislatif.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Saat Hakim MK Dituding Tak Percaya pada Keterangan Saksi

Jakarta (VLF) – Saksi Partai Hanura bernama Albert Dethan sempat membuat peserta sidang perkara hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi ( MK) tertawa lepas. Albert hadir dalam perkara yang dimohonkan Partai Hanura untuk DPRD Kabupaten Rote Ndau, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (29/7/2019).

Di hadapan majelis hakim, Albert bersaksi bahwa salah seorang caleg Hanura bernama Yulius Mbau telah kehilangan suaranya di salah satu TPS di Desa Oetutulu, Kecamatan Rote Barat Laut.

Hal ini diyakini Albert lantaran ia melihat adanya pengurangan suara terhadap Yulius, yang dilakukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) di TPS tersebut.

“Pada saat tanggal 30 Mei saya bertemu dengan Bapak Yulius Mbau, saya bilang bapak punya suara sebenarnya 38 bukan 34 karena saat itu saya ada di situ.

Saya berada sekitar 1 meter saja dari jarak antara Ketua KPPS dengan saya,” kata Albert di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Hakim MK Arief Hidayat lantas mempertanyakan bagaimana Albert bisa berada di dekat Ketua KPPS. Padahal, Albert bukan anggota KPPS melainkan masyarakat biasa yang menyaksikan penghitungan suara.

Saat itulah, Albert menyampaikan jawaban yang membuat peserta sidang tertawa dan suasana persidangan sejenak menjadi cair.

“Kok bisa dekat sekali (dengan posisi Ketua KPPS)?,” tanya Arief. “Ya karena tempatnya dikelilingi tali dan saya di pinggirnya saja, Pak.

Kalau Yang Mulia tidak percaya, buka saja… ,” meskipun tak selesai, kalimat Albert mengundang tawa seisi ruangan sidang.

“Ooo percaya, begini-begini, Pak,” Arief memotong.

“Tidak-tidak, Yang Mulia,” Albert masih berusaha menjelaskan.

Arief memberi penegasan ke Albert bahwa dirinya sudah disumpah sebagai saksi sehingga harus memberikan keterangan yang benar dan tidak berbohong. Jika pun Arief bertanya, bukan berarti dirinya tak percaya.

Melainkan, Arief harus mendapat konfirmasi yang sejelas-jelasnya terhadap keterangan saksi. “Jadi jangan suudzon kalau saya nggak percaya.

Wong Anda jujur ya harus dibuktikan, tapi nanti kita lihat kita buktikan,” kata Arief.

Arief pun melanjutkan keterangannya, dan sidang berlanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Hakim MK Dituding Tak Percaya pada Keterangan Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/16083001/saat-hakim-mk-dituding-tak-percaya-pada-keterangan-saksi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Johannes Kotjo Anggap Novanto dan Eni Saragih Percepat Perkenalannya dengan Sofyan Basir

Jakarta (VLF) – Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo mengatakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mampu mempercepat upayanya bertemu mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Sebab, tanpa keduanya, Kotjo mengaku kesulitan bertemu Sofyan untuk membahas dan bernegosiasi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Hal itu diungkapkan Kotjo saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/7/2019). Sofyan adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1.

“PT Samantaka Batubara punya tambang batu bara di Riau, kemudian kami lihat ada proyek PLN yang gagal. Bahkan, saat itu mereka kekurangan listrik. Saya tahu dari Pak Rudi Herlambang (Direktur Utama Samantaka Batubara).

Dia bilang, kenapa enggak kami bantu proyeknya,” kata Kotjo. PT Samantaka Batubara merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dipegang oleh BNR.

Setelah itu, kata Kotjo, Rudi mengecek informasi tersebut. Kemudian, PT Samantaka Batubara mengirimkan surat permohonan agar bisa berpartisipasi dalam proyek pembangkit listrik di Riau. Surat itu ditujukan ke Sofyan Basir sekitar Oktober 2015.

“Untuk partisipasi proyek mulut tambang Riau. Kapasitasnya 2×300 megawatt,” kata dia. Kendati demikian, surat itu tak ditanggapi Sofyan selama 6 bulan. Saat itulah Kotjo memutuskan meminta tolong ke Novanto.

Kotjo mengatakan, Novanto adalah kawan lamanya. “Saya bilang Pak Novanto kenal enggak sama Pak Sofyan, itu kalau enggak salah di rumahnya di awal 2016. Saya sendiri ketemu Novanto saat itu, saya cerita supaya surat kami ditanggapi untuk yang Riau,” kata Kotjo.

Singkat cerita, Novanto memperkenalkannya dengan Eni Maulani Saragih. Menurut Kotjo, Novanto memerintahkan Eni agar membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Eni pun mematuhi perintah Novanto.

“Pertama itu belum jelasin apa-apa. Setelah pertemuan yang makan siang di Fairmont baru saya jelaskan minta support untuk PLTU Riau-1 Bu Eni ini support saya nelponin Pak Sofyan biar ketemu saya,” kata Kotjo.

“Kalau enggak sama Bu Eni lama (ketemu Sofyan) bisa nunggu dua, tiga minggu. Bu Eni cepat. Dia kan di Komisi VII kan rekan kerjanya dengan PLN,” katanya.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang. Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Johannes Kotjo Anggap Novanto dan Eni Saragih Percepat Perkenalannya dengan Sofyan Basir”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/12524241/johannes-kotjo-anggap-novanto-dan-eni-saragih-percepat-perkenalannya-dengan?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Keterangan Saksi Berubah-ubah, Hakim MK Marah Dengar Jawaban Tak Jujur

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat mempertanyakan keterangan saksi Partai Bulan Bintang (PBB) yang berubah-ubah dalam persidangan pada Senin (29/7/2019).

Saksi tersebut bernama Rahmin. Ia memberikan keterangan dalam perkara yang dimohonkan PBB untuk DPRD tingkat kabupaten daerah pemilihan Alor IV, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui video telekonferensi.

Awalnya, Arief bertanya kedudukan Rahmin saat pemungutan suara April lalu. “Pak Rahmin sebagai apa?” tanya Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

“Sebagai anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 2 Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut,” kata Rahmin.

Mendengar jawaban Rahmin, Arief kemudian mempertanyakan statusnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Anda sebagai KPPS berarti penyelenggara pemilu? Kok sekarang berada di (pihak) Pemohon? Anda mau mengkritik pekerjaan Anda sendiri?” tanya Arief.

Rahmin lantas mengubah keterangannya.

Ia mengaku sebagai saksi PBB.

“Bukan, saya sebagai saksi,” kata Rahmin.

Arief yang mendengar jawaban berbeda itu kembali mempertanyakan keterangan yang diucapkan Rahmin. “Pada waktu tadi Anda menyebutkan Anda anggota KPPS, betul? Jangan enggak jujur lho, ini mulai enggak jujur ini,” kata Arief, dengan nada meninggi.

Rahmin terlihat terdiam. Arief lantas mengecek berkas berupa identitas Rahmin. Dari situ, didapati bahwa pada saat pemungutan suara Rahmin memang bertindak sebagai KPPS. Hanya saja, saat persidangan ia hadir sebagai saksi PBB.

“Anda itu waktu (pemungutan suara) itu sebagai anggota KPPS? Betul anggota KPPS?,” kata Arief disambut anggukan Rahmin.

“Nah, berarti kalau begitu Anda mengkritik pekerjaan Anda sendiri,” kata Arief lagi. Mendengar hal itu, Kuasa Hukum KPU mengajukan keberatan jajaran penyelenggara KPU bersaksi untuk peserta pemilu.

Arief pun mencatat keberatan tersebut. Namun, Rahmin tetap diperbolehkan memberikan keterangan. “Tapi ini ada keberatan (dari KPU) ya.

Mestinya Anda itu harus berada di kubunya Termohon, etiknya begitu,” ujar Arief. “Ini ditulis di sini lho, Anda tadi sudah mau berbohong lho, enggak bisa bohong di sini.

Kalau bohong Anda kena pasal pidana sehingga Anda bisa dipidana,” kata dia.

Rahmin mengiyakan. Ia pun menyampaikan keterangannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Keterangan Saksi Berubah-ubah, Hakim MK Marah Dengar Jawaban Tak Jujur”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/12210771/keterangan-saksi-berubah-ubah-hakim-mk-marah-dengar-jawaban-tak-jujur?page=all.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Ucapan Terima Kasih dari Petani Desa di Hadapan Mahkamah Konstitusi…

Jakarta (VLF) – Seorang petani yang menjabat sebagai Ketua Panitia Penyelanggara Kecamatan (PPK) bernama Hasan Basri hadir dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi ( MK), Kamis (25/7/2019).

Hasan adalah Ketua PPK Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Ia dihadirkan sebagai saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perkara yang dimohonkan Partai Hanura untuk DPRD Kabupaten Enrekang daerah pemilihan III.

Di hadapan Majelis Hakim, Hasan menyampaikan proses rekapitulasi suara pileg yang ia pimpin di Kecamatan Alla.

Sebelum mengakhiri keterangannya, Hasan sempat menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukur karena telah diberikan kesempatan untuk bersaksi.

“Bisa diizinkan 30 detik untuk memberikan catatan terakhir untuk kesaksian saya?” Kata Hasan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. Hakim I Dewa Gede Palguna yang memimpin pemeriksaan terlihat bertanya-tanya.

“Apa itu isinya?” Tanya Palguna.

“Begini Pak Hakim Yang Mulia, suatu kesyukuran bahwa seorang petani kecil dari desa bisa hadir di Mahkamah Konstitusi yang terhormat dan di depan para hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk memberikan kesaksian yang benar menurut saksi dan mudah-mudahan benar di mata Allah, meski menjadi salah di mata sebagian orang,” kata Hasan.

Matanya tertuju pada kertas yang ia baca.

“Saya kira sekian, Assalamulaikum,” lanjutnya sambil memandang para hakim.

Palguna nampak tersenyum. Ia membalas ucapan terima kasih Hasan. “Wallaikumsalam, terimakasih. Wah itu ada obat terakhir,” kata Palguna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ucapan Terima Kasih dari Petani Desa di Hadapan Mahkamah Konstitusi…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/25/15482511/ucapan-terima-kasih-dari-petani-desa-di-hadapan-mahkamah-konstitusi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Sambangi Polres Jakpus, KY Dorong Kasus Penyerangan Hakim Segera ke Pengadilan

Jakarta (VLF) – Komisi Yudisial ( KY) mendorong kasus penyerangan yang dilakukan Desrizal, pengacara Tomy Winata dalam sebuah kasus perdata, yang menyerang dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera dituntaskan.

Untuk itu, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Sumartoyo, mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk berkoordinasi terkait penuntasan kasus tersebut pada Selasa (23/7/2019).

“KY berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan proses hukum kasus penyerangan hakim PN Jakarta Pusat segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Sumartoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2019).

Menurut dia, kepastian dalam penuntasan kasus tersebut dibutuhkan karena telah mencederai dunia peradilan Indonesia. Pasalnya, hakim sebagai sebuah profesi semestinya dihormati.

Untuk itu, KY terus mengawal proses penuntasan kasus tersebut hingga dilimpahkan ke pengadilan. Perkara kasus pun diharapkan cepat selesai. “Ini (kasus penyerangan) harus diproses secara hukum, harus ditindak tegas,” tuturnya.

Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara wanprestasi pada Kamis (18/7/2019) sore.

Peristiwa itu bermula ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membaca pertimbangan putusan.

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai ketua majelis hakim dan salah satu hakim anggota yang menangani perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sambangi Polres Jakpus, KY Dorong Kasus Penyerangan Hakim Segera ke Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/25/08530991/sambangi-polres-jakpus-ky-dorong-kasus-penyerangan-hakim-segera-ke.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Bayu Galih

Salah Sebut Nama Saksi, Hakim MK: Kami Juga Nggak Bodoh-Bodoh Amat…

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Aswanto sempat keliru menyebutkan nama saksi yang dihadirkan Partai Gerindra dalam sidang sengketa pemilu legislatif, Kamis (25/7/2019). Hal ini membuat peserta sidang tertawa dan suasana persidangan pun menjadi cair.

Kejadian bermula ketika Aswanto hendak menutup pemeriksaan perkara yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Banyumas.  Pada saat yang bersamaan, Kuasa Hukum Gerindra sebagai pihak terkait menginterupsi. Ia mengatakan, saksi yang dibawa pihaknya belum memberikan keterangan.

Akhirnya, saksi dari Gerindra pun dihadirkan dalam sidang.

“Saudara namanya siapa?” tanya Aswanto setelah saksi Gerindra duduk di deretan kursi saksi.

“Tomo,” jawab saksi.

“Drs. M. Utomo? Betul ya?,” tanya Aswanto memastikan.

“Kepanjangan Pak, cuma T-O-M-O, Yang Mulia,” kata Tomo mengeja namanya.

“Iya, di catatan ini adalah Drs. M. Utomo A. Karim T, SH, MH,” kata Aswanto lagi.

Seketika terdengar sahutan dari deretan kursi Kuasa Hukum.

“Salah, Yang mulia. Itu nama saya,” ujar kuasa hukum itu.

Ia adalah M. Utomo A. Karim T, Kuasa Hukum Partai Demokrat yang dalam perkara ini juga bertindak sebagai pihak terkait.

Sontak peserta sidang pun tertawa.

“Oh sorry, sorry,” kata Aswanto yang juga ikut tertawa.

Selama beberapa saat, Aswanto mencari-cari dokumen catatan data diri saksi Gerindra bernama Tomo.

Namun, catatan yang ia cari tak juga ditemukan. Saksi yang dihadirkan Gerindra itu diketahui terlambat hadir dalam ruang sidang sehingga Majelis Hakim belum sempat mencatat nama yang bersangkutan. Ia pun akhirnya terlewat untuk diperiksa.

Hakim Aswanto menghentikan pencariannya dan memilih bertanya kembali kepada saksi untuk dicatat. “Baik, nama lengkap bapak siapa kalau gitu?” tanya Aswanto pada Tomo.

“Tomo yang mulia. T-O-M-O, empat digit yang mulia” kata Tomo kembali mengeja namanya.

Pilihan kalimat “digit” yang dikatakan Tomo sontak mengundang tawa peserta sidang.

Begitu pula Hakim. Hakim Aswanto kemudian melontarkan guyon.

“Hakimnya juga nggak bodoh-bodoh amat gitu,” kata Aswanto sambil terkekeh. “Tadi kepanjangan Yang Mulia,” jawab Tomo yang lagi-lagi diikuti tawa peserta sidang.

Persidangan pun dilanjutkan kembali dengan mendengar kesaksian dari Tomo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Salah Sebut Nama Saksi, Hakim MK: Kami Juga Nggak Bodoh-Bodoh Amat…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/25/11383731/salah-sebut-nama-saksi-hakim-mk-kami-juga-nggak-bodoh-bodoh-amat?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fabian Januarius Kuwado