Category: Global

Ditetapkan sebagai Tersangka, Kivlan Zen Diperiksa Rabu Besok

Jakarta (VLF) – Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, pada Rabu (29/5/2019).

Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kivlan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Ya betul (sudah tersangka), besok infonya dari PH (penasehat hukum) akan hadir dalam riksa di Bareskrim,” ungkap Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2019).

Hal serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro. Ia mengaku akan mendampingi Kivlan dalam pemeriksaan tersebut. “Rabu lusa diperiksa. Saya dampingi,” tutur Djuju ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Menurutnya, Kivlan sempat dipanggil sebagai tersangka pada Selasa, 21 Mei 2019. Namun, pihaknya meminta penundaan karena kliennya berhalangan hadir.

“Jadwalnya minggu lalu, tapi beliau masih di luar kota sehingga kita minta tunda,” tuturnya. “Ya panggilan pertama sebagai tersangka, betul,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ditetapkan sebagai Tersangka, Kivlan Zen Diperiksa Rabu Besok”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/07583741/ditetapkan-sebagai-tersangka-kivlan-zen-diperiksa-rabu-besok.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

KPK Minta Keterangan Mantan Ketua OJK Terkait Kasus Bank Century

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Muliaman D Hadad, Senin (27/5/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Muliaman untuk permintaan keterangan terkait kepentingan penyelidikan baru kasus bailout Bank Century.

Febri mengungkapkan, Muliaman sudah berada di dalam gedung KPK sejak pagi tadi.

“Terkait Muliaman Hadad, tadi yang bersangkutan datang pagi, memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century,” kata Febri saat dikonfirmasi, Senin.

Menurut Febri, sejauh ini KPK sudah meminta keterangan dari 36 orang terkait penyelidikan kasus tersebut.

Febri pernah menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini guna mencermati sejumlah fakta persidangan dan putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

Budi telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja,” lanjut Febri.

Febri menekankan, KPK juga harus hati-hati dalam penyelidikan baru kasus ini. Ia membatasi diri dalam memberi keterangan soal perkembangan substansi penyelidikan.

Beberapa orang yang diketahui telah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Kemudian, mantan Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan. KPK memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Minta Keterangan Mantan Ketua OJK Terkait Kasus Bank Century”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/12485541/kpk-minta-keterangan-mantan-ketua-ojk-terkait-kasus-bank-century.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

KPK Kembali Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Jumat (24/5/2019).

Ia akan diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

“Pagi, sekitar jam 10 ya, memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB Direktur Utama PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi.

Jadi hari Jumat ya, sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB. Tentu suratnya sudah kami sampaikan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Febri berharap, Sofyan bisa kembali memenuhi pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Pada Senin (6/5/2019), Sofyan telah memenuhi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Kembali Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/24/05010071/kpk-kembali-panggil-sofyan-basir-sebagai-tersangka-kasus-pltu-riau-1.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Tiga Anggota DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Tiga anggota DPRD Sumatera Utara, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ketiganya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor

Dalam pertimbangan, hakim menilai ketiganya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, mereka telah mengembalikan sebagian uang yang diterima. Menurut hakim, Restu menerima total Rp 702,5 juta dan Washington Pane menerima Rp 597,5 juta. Sementara, John Hugo menerima Rp 547,5 juta.

Uang tersebut diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Uang yang disebut “uang ketok” itu diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, memberi persetujuan pengesahan APBD TA 2015, dan agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Selain penjara dan denda, ketiganya dihukum membayar uang pengganti yang dikurangi jumlah uang yang telah diserahkan kepada KPK. Restu dihukum membayar Rp 575,5 juta.

Washington dihukum membayar Rp 572,5 juta. Sementara, John Hugo dihukum membayar Rp 260 juta.

Selain itu, ketiganya juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan selama 3 tahun setelah mereka selesai menjalani pidana pokok.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tiga Anggota DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/16093281/tiga-anggota-dprd-sumut-dihukum-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Suap Penyediaan Air Minum, Suami, Istri, dan Anak Dihukum 3 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Budi dan tiga terdakwa lainnya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Budi dan Lily merupakan suami dan istri. Sementara, Irene merupakan putri dari keduanya.

Dalam pertimbangan, hakim menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan mereka memberi uang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai bisa menghambat pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun, para terdakwa bersikap sopan, mau mengakui perbuatan dan merasa menyesal. Keempatnya terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.

Adapun, keempat pejabat PUPR yang menerima uang yakni, Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. Anggiat menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS.

Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura. Berikutnya, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS.

Selain itu, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Keempatnya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Penyediaan Air Minum, Suami, Istri, dan Anak Dihukum 3 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/12480601/kasus-suap-penyediaan-air-minum-suami-istri-dan-anak-dihukum-3-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Menteri Agama Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Romahurmuziy

Jakarta (VLF) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. Lukman diketahui sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 09.00 WIB.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menteri Agama Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Romahurmuziy”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/10065871/menteri-agama-kembali-dipanggil-kpk-terkait-kasus-romahurmuziy.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Seorang Anggota Komisi VI DPR

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi VI DPR, Eka Sastra, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung, orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.

Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Seorang Anggota Komisi VI DPR “, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/09360941/kasus-bowo-sidik-pangarso-kpk-panggil-seorang-anggota-komisi-vi-dpr.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Gugatan Hasil Pilpres ke MK Dinilai Bisa Jadi Sarana Akhiri Polemik di Publik

Jakarta (VLF) – Rencana gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019 yang akan dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa menjadi sarana untuk mengakhiri polemik di publik.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi berpendapat, gugatan hasil pemilu ke MK pada dasarnya bisa menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan.

“Dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka seluruh persoalan yang selama ini muncul di ruang publik, seluruh tuduhan atau dugaan pelanggaran, dugaan kecurangan selama ini dimiliki oleh para pihak, ditemukan para pihak, bukti yang dikumpulkan itu nanti bisa dikonfirmasi melalui mekanisme persidangan,” kata Veri dalam diskusi ‘Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu’, di D’Hotel, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Ia mengatakan, rencana kubu Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK bisa menjadi sarana untuk menguji apakah dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif itu benar atau tidak. Dengan demikian, dugaan seperti itu tak berkembang liar di publik.

“Dan ini bukan hanya menjadi wacana, bukan hanya menjadi tuduhan liar di ruang publik, tapi juga ada kesempatan bagi para pihak khususnya penyelenggara pemilu juga bisa membantah mendalilkan berbeda dari apa yang dilakukan pemohon. Ini kan jauh lebih fair,” ujar dia.

Veri memandang, proses sengketa di MK harus didasari dengan alat bukti-alat bukti yang valid dan tepat. Alat bukti yang diajukan pihak yang bersengketa nantinya bisa menguji dalil-dalil yang disampaikan.

“Yang tidak puas terhadap hasil pemilunya juga bisa mendalilkan, bagi yang dituduhkan bisa menbuktikan apakah memang benar dalil-dalil pemohon itu,” ujar Veri. Oleh karena itu, penanganan sengketa hasil Pemilu 2019 di MK bisa mengedukasi masyarakat. Sebab, masyarakat bisa mengikuti dengan seksama proses sidang sengketa yang berlangsung.

Hal itu termasuk pembuktian dari pihak yang bersengketa. “Ini baik bagi publik supaya publik teredukasi. Sekarang ini kita kan selalu bingung, benar enggak sih? Kemudian dugaan pelanggaran yang dimunculkan itu terstruktur, sistematis, masif? Kan publik selalu bertanya. Kalau proses ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi harapannya semua dalil itu bisa dibuktikan,” papar Veri.

“Kalau benar dalilnya, yang bersangkutan akan mendapat keadilan dan bagi yang melakukan pelanggaran ada juga sanksinya. Kalau memang tidak benar, maka selesai sudah perdebatan kita terkait proses penyelenggaraan pemilu,” lanjut dia.

Ia juga menekankan semua pihak yang bersengketa di MK bisa menerima putusan hakim konstitusi dengan baik. “Jadi apapun yang diputuskan MK, ya, terima. Jangan kemudian sejak awal ada niatan kita uji saja di MK, kalau misalnya putusannya berbeda tidak sesuai yang diinginkan, cari alternatif yang kemungkinan tidak tepat (menempuh cara negatif),” kata Veri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gugatan Hasil Pilpres ke MK Dinilai Bisa Jadi Sarana Akhiri Polemik di Publik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/22/04544591/gugatan-hasil-pilpres-ke-mk-dinilai-bisa-jadi-sarana-akhiri-polemik-di.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Dugaan Gratifikasi di Kasus Korupsi Kapal Orca KKP Ditelusuri KPK

Jakarta (VLF) – KPK mengatakan bakal menelusuri dugaan gratifikasi pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal tersebut terkait dugaan penerimaan fasilitas sebesar Rp 300 juta ke tim KKP saat kegiatan factory acceptance test di Jerman.

“Tentang gratifikasi nanti kita dalami. Tapi indikasinya memang ada di situ ya, jadi akan kita dalami seperti apa,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Selasa (21/5/2019).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ada banyak istilah pemberian fasilitas dalam pengadaan proyek. Dia menyebut KPK bakal melihat siapa yang memberi fasilitas itu, apakah pihak swasta atau bukan.

“Berbagai nama yang digunakan di sana, dalam konteks ini kami akan mendalami lebih lanjut apakah ada dan siapa yang membiayai,” ucapnya.

“Kalau dibiayai oleh pihak swasta, ada risiko gratifkasi di sana dalam perkara ini sudah disampaikan yang untuk kasus SKIPI ya,” sambung Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada korupsi dalam pengadaan empat kapal yang diajukan oleh KKP. Kapal-kapal tersebut merupakan bagian dari Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) untuk mengejar maling ikan.

Ada dua tersangka dalam kasus pengadaan kapal di KKP ini. Mereka ialah Aris Rustandi selaku PPK dan Amir Gunawan yang juga jadi tersangka di kasus korupsi pengadaan di Bea Cukai.

KPK menyebut pengadaan kapal ini dilakukan pada 2012 dan diserahterimakan ke KKP pada 2016. Dalam prosesnya, Aris dan Tim Teknis pernah melakukan kegiatan factory acxeptance test ke Jerman.

“Untuk kegiatan itu PPK dan Tim Teknis diduga menerima fasilitas dari PT DRU senilai Rp 300 juta,” jelas Saut.

 KKP sendiri menerima keempat kapal yang kemudian dinamai Orca itu pada 2016. Selanjutnya, KKP melakukan pembayaran senilai USD 58.307.788 atau setara Rp 744.089.959.059 padahal diduga biaya pembagunan empat unit kapal SKIPI itu hanya Rp 446.267.570.055.

Empat kapal untuk mengejar maling ikan itu juga diduga tak memenuhi spesifikasi mulai dari kecepatan kekurangan panjang kapal 26 cm hingga markup volume baja, alumunium dan kekurangan perlengakapan kapal. Ada indikasi kerugian keuangan negara Rp 61,5 miliar akibat pengadaan kapal ini.

Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli bepergian ke luar negeri.

Keempat tersangka itu adalah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto dan Aris Rustandi, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan. Istadi dan Heru merupakan tersangka dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara Aris merupakan tersangka dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, satu saksi terkait kasus ini juga dicegah ke luar negeri. Satu saksi itu adalah karyawan PT DRU Steven Angga Prana.

“KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang pada pihak Ditjen Imigrasi. Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 7 Mei 2019,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Istadi, Heru dan Amir terjerat dalam kasus pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

Amir juga terjerat dalam kasus pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Ia terjerat bersama Aris Rustandi.

Dalam pengadaan 16 kapal patroli ini, KPK menduga kerugian keuangan negara sekitar Rp 117,7 miliar. Sementara dalam pengadaan 4 kapal SKIPI, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 61,54 miliar.

KPK menduga keempatnya melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Dicegah ke Luar Negeri”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/21/16165081/empat-tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-kapal-patroli-dicegah-ke-luar-negeri.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril