Category: Global

MA Anulir Hukuman Mati ke Bandar Sabu 20 Kg!

Jakartra (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati ke bandar sabu 20 kg, Mulyadi Zein menjadi 20 tahun penjara. Pria kelahiran 19 Desember 1980 itu bagian dari jejaring bandar 20 kg sabu.

Kasus bermula saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus lima kurir narkotika dari kelompok Aceh pada Oktober 2017. Dari kelima tersangka tersebut tim Subdit II Psikotropika mengamankan 20,4 kg sabu yang dibungkus dalam kantong teh bermerek.

Salah satu dari kelima orang itu adalah Mulyadi. Tidak mudah bagi polisi menangkap komplotan tersebut. Harus menguntit dari Aceh, ditangkap di Pengandaran, Jabar dan Koja, Jakut.

Atas hal itu, Mulyadi kemudian diadili. Pada 16 Juli 2018, PN Jakut menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Mulyadi. Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding dikabulkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karen aitu dengan pidana MATI,” ujar majelis yang diketuai Sudirman dengan anggota Dahlia Brahmana dan Sri Anggarwati.

Majelis menyatakan tindakan Mulyadi tidak hanya merusak mental generasi muda, tapi juga dapat membunuh secara pelan-pelan penerus bangsa. Perbuatan terdaksa sudah melibatkan pengedar gelap narkotika yang menjadi musuh bersama bangsa Indonesia, bahkan dunia.

“Peredaran gelap narkotika saat ini sudah sangat mengkhawatirkan keselamatan umat manusia sehingga pemerintah mencanangkan keadaan darurat narkotika,” ujar majelis dengan bulat.

Mengetahui hukuman mati itu, Mulyadi tidak terima dan buru-buru mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi dari Terdakwa tersebut dengan memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana penjara selama 3 bulan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (4/4/2019).

Perkara nomor 416 K/PID.SUS/2019 diadili oleh ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota hakim agung Desnayeti dan hakim agung MD Pasaribu.

( Sumber : MA Anulir Hukuman Mati ke Bandar Sabu 20 Kg! )

Amien Rais: Mungkin Ada Kekuatan Spiritual Membuat Pikiran Ratna Tak Logis

Jakarta (VLF) – Amien Rais mengaku kecewa saat mengetahui Ratna Sarumpaetternyata berbohong soal penganiayaan. Amien Rais menduga-duga soal penyebab Ratna nekat berbohong, mengaku dianiaya.

“Cuma kenapa terjadi seperti ini? Jadi ada berbagai macam teori, jangan-jangan RS (Ratna Sarumpaet) yang istikamah, mungkin ada kekuatan spiritual atau apa yang menyebabkan kemudian pikirannya nggak logis,” kata Amien Rais dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/4/2019).

Tapi Amien Rais menegaskan kekecewaan dirinya atas hoax Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet memang bertemu Prabowo Subianto di lapangan Polo Nusantara, Hambalang, Bogor pada 2 Oktober 2018 hingga akhirnya Prabowo menggelar jumpa pers pada malam harinya.

“Tapi yang jelas kami tetap, bahwa telah terjadi penipuan, yes, pasti kami juga marah. Tapi Mba RS (Ratna Sarumpaet) sebagai anak Adam, sama kaya kita juga kena musibah seperti itu,” terang Amien.

Dalam persidangan, jaksa juga memutar video jumpa pers Prabowo Subianto di Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari surat dakwaan, jaksa menyebut jumpa pers Prabowo dihadiri Amien Rais, Nanik Sudaryati Deyang, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Djoko Santoso.

“Ya itu, (penganiayaan) melanggar demokrasi yaitu HAM. Jadi kalau warga nggak aman berpergian, maka ini bisa merusak suasana demokrasi. Memiliki HAM Itu bagian dari demokrasi,” kata Amien Rais menjelaskan isi jumpa pers pada 2 Oktober 2018 malam.

Amien saat ditanya jaksa, mengaku ikut memberi pernyataan soal pentingnya pengusutan penganiayaan yang diklaim Ratna Sarumpaet terkait wajah bengkaknya.

“Kalau nggak salah, malah saya bilang, entah di situ apa di konpers (jumpa pers) lain. Sebaiknya tim yang langsung mendalami ini langsung ketemu Pak Kapolri, Pak Tito. Tapi semua nggak terjadi, karena dapat berita dini hari,” terang Amien

Berita dini hari yang dimaksud Amien Rais adalah keterangan kepolisian soal penelusuran kabar penganiayaan Ratna. Mengutip ulang keterangan kepolisian, Amien menyebut wajah bengkak mirip lebam Ratna bukan penganiayaan, tapi terkait dengan operasi di RS Bina Estetika Menteng, Jakpus.

Usai jumpa pers polisi, Ratna Sarumpaet juga memberikan keterangan pers mengakui hoax penganiayaan. Pada 3 Oktober 2018 malam, Prabowo kembali menggelar jumpa pers atas pernyataan Ratna Sarumpaet.

“Preskon (jumpa pers) yang kedua, itu kan (Prabowo Subianto) minta maaf. Itu reaksi masyarakat juga ada yang pro kontra, sama. Ada yang bilang Prabowo baik hatinya,” kata Amien.

“Yang Mulia saya punya informasi, isu setajam mana pun pasti menaiki kurva, setelah di titik ini cooling down. Nah saya melihat kasus Mba Ratna itu pitchnya 2 minggu, kemudian saya melihat sekarang sudah forgotten,” ujar Amien.

( Sumber : Amien Rais: Mungkin Ada Kekuatan Spiritual Membuat Pikiran Ratna Tak Logis )

KPK Mulai Buka Kardus Keempat yang Berisi Amplop Uang “Serangan Fajar” Bowo Sidik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mulai membuka kardus keempat yang berisi amplop pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 50.000. Sebelumnya, pada Selasa (2/4/2019) KPK sudah membuka tiga kardus. Empat kardus ini bagian dari total 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik yang berisi 400.000 amplop uang dengan nilai Rp 8 miliar.

Kardus-kardus itu disita dalam operasi tangkap tangan ( OTT) yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. “Perkembangan penghitungan uang di amplop, sampai siang ini tim mulai masuk pada kardus keempat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2019).

Sejauh ini, kata Febri, tim KPK sudah membuka 15 ribu amplop uang. Adapun nilai totalnya Rp 300 juta.

Per Selasa lalu, KPK mengeluarkan uang dengan nilai sekitar Rp 246 juta dari amplop uang dalam tiga kardus. KPK akan terus menghitung jumlah uang dari setiap amplop. Hasil perhitungan itu nantinya akan menjadi informasi yang dituangkan dalam berkas acara dalam kasus ini.

Febri menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menuntaskan pembongkaran kardus lainnya. “Dari yang sudah dibuka berisi uang Rp 20.000 dan sebagian kecil ada uang dalam pecahan Rp 50.000. Untuk jumlah sampai saat ini sekitar Rp 246 juta yang sudah dikeluarkan dari amplop tersebut,” ujarnya.

KPK menduga uang tersebut akan dibagikan kepada warga untuk kepentingan Bowo sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2019. Pembagian uang itu kerap disebut sebagai serangan fajar.

Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Sebab, KPK menemukan 400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Mulai Buka Kardus Keempat yang Berisi Amplop Uang “Serangan Fajar” Bowo Sidik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/04/14142661/kpk-mulai-buka-kardus-keempat-yang-berisi-amplop-uang-serangan-fajar-bowo.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Diperiksa KPK, Mantan Sekjen Kemenag Mengaku Ditanya soal Proses Seleksi Jabatan

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ( Kemenag) Nur Syam mengatakan, dirinya ditanya soal prosedur seleksi jabatan tinggi di Kemenag oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal itu ia sampaikan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. Nur Syam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Meski demikian, Nur Syam tak ingat berapa pertanyaan penyidik yang ia jawab. “Waduh enggak ingat saya (berapa pertanyaan).

Yang jelas (soal) prosedur seleksi aja. (Seleksi) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian Agama,” kata Nur Syam saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2019). Pria yang juga menjadi Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel ini menegaskan, proses seleksi di Kemenag harus sesuai dengan regulasi-regulasi yang berlaku.

Ia mengaku tak tahu saat disinggung soal terpilihnya tersangka Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. Haris sempat tak lolos dalam nama kandidat yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebab, Haris pernah terkena sanksi disiplin. Namun, pada akhirnya hasil seleksi meloloskan Haris. “Itu urusan panitia (seleksi) sekarang, saya enggak tahu itu,” kata dia. Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperiksa KPK, Mantan Sekjen Kemenag Mengaku Ditanya soal Proses Seleksi Jabatan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/16044331/diperiksa-kpk-mantan-sekjen-kemenag-mengaku-ditanya-soal-proses-seleksi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Pansel Kemenag dan Guru Besar UIN Sunan Ampel

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Selasa (2/4/2019).

Mereka yang dipanggil adalah tiga anggota panitia seleksi (Pansel) jabatan tinggi Kemenag, yaitu Septian Saputra, Fiestyo Imanta Santoso dan Farah Yuliana. Selain itu, KPK memanggil Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel, Nur Syam.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Pansel Kemenag dan Guru Besar UIN Sunan Ampel”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/10030961/kasus-romahurmuziy-kpk-panggil-pansel-kemenag-dan-guru-besar-uin-sunan-ampel.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Dua terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/4/2019). Selain itu, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti. Muslim dihukum membayar Rp 392,5 juta.

Sementara itu, Sonny dihukum membayar uang pengganti Rp 250 juta. Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan dan penuntutan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai, perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, keduanya bersikap sopan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, keduanya sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima. Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp 615 juta. Sementara, Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta.

Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Muslim dan Sonny memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar keduanya memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar keduanya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus Divonis 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/13072921/anggota-dprd-sumut-muslim-simbolon-dan-sonny-firdaus-divonis-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Irwandi Yusuf Merasa Tak Pernah Minta Stafnya Cari Uang ke Pengusaha

Jakarta (VLF) – Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf merasa tidak pernah meminta staf atau orang dekatnya untuk mencari uang kepada pengusaha pelaksana proyek di Aceh. Irwandi merasa tidak mengetahui adanya pemberian uang melalui staf atau orang dekatnya, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Hal itu dikatakan Irwandi saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/4/2019).

“Teuku Saiful tidak pernah ada perintah saya untuk cari uang. Demikian juga Hendri Yuzal, tidak pernah saya perintahkan, baik untuk kepentingan saya maupun kepentingan lain,” kata Irwandi kepada majelis hakim.

Menurut Irwandi, tuntutan yang dibuat jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan. Irwandi menilai, jaksa terlalu berpedoman pada surat dakwaan sehingga mengabaikan keterangan para saksi. Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Irwandi juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar. Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Irwandi Yusuf Merasa Tak Pernah Minta Stafnya Cari Uang ke Pengusaha”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/09394851/irwandi-yusuf-merasa-tak-pernah-minta-stafnya-cari-uang-ke-pengusaha.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Divonis 3 Tahun Bui, Air Mata Ayu ‘Poliandri’ Menetes

Jakarta (VLF) – Kepala Ayu terus tertunduk usai divonis tiga tahun penjara. Ayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara terus-menerus.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” jawab Ayu usai pembacaan vonis di PN Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019).

Kepalanya masih terus tertunduk sampai di ruang tahanan. Dia kehilangan kata-kata dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Masih belum terima, (banding) belum tahu,” ujar Ayu lirih.

Ketika ditanya tentang nasib ketiga anaknya, Ayu kehilangan kata-kata. Air matanya lalu menetes. Apalagi dia tak menyangka harus mendekam bui karena ulah pria yang dia cintai.

“Ya iyalah (cinta) sampai saya bolak-balik Jawa-Bali dari Madiun-Gilimanuk, kalau nggak seneng atau cinta gimana?” tuturnya.

“Semenjak ibunya dibawa lari orang, kan saya yang ngurusin (anak-anak Arya),” ucap Ayu.

Ayu lalu menyinggung nasib ketiga anaknya yang kini tinggal bersama mantan suaminya. Dia teringat nasib ketiga anaknya.

“Kami pisah dari 2015, jadi nggak pernah dateng juga. Komunikasi sama anak masih bisa kadang, anak pertama kembar, sekarang kelas 2 SMP, paling kecil 6 SD,” tuturnya.

( Sumber : Divonis 3 Tahun Bui, Air Mata Ayu ‘Poliandri’ Menetes )

Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Tiga Panitia Seleksi Jabatan Kemenag

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dari panitia seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (1/4/2019). Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Mereka yang dipanggil adalah Wakil Ketua Panitia Seleksi Mohammad Farid Wadjdi; Sekretaris Panitia Seleksi Iwan Kurniawan dan anggota Panitia Seleksi Administrasi Yennie Poetri.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Tiga Panitia Seleksi Jabatan Kemenag”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/01/10054961/kasus-romahurmuziy-kpk-panggil-tiga-panitia-seleksi-jabatan-kemenag.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Staf Pengusaha Akui Beri Rp 500 Juta ke Pejabat PUPR Lampung Jelang Lebaran

Jakarta (VLF) – Pegawai PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Jemy Paundanan mengakui pernah menyerahkan Rp 500 juta kepada Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.

Hal itu dikatakan Jemy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/3/2019). Jemy bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo. “Satu kali, jumlah uangnya Rp 500 juta, menjelang Lebaran.

Tidak tahu terkait proyek apa, tapi menjelang Lebaran,” ujar Jemy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Jemy, penyerahan uang itu atas perintah Yuliana Enganita Dibyo.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.

Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Menurut jaksa, uang diduga diberikan agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Staf Pengusaha Akui Beri Rp 500 Juta ke Pejabat PUPR Lampung Jelang Lebaran”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/01/12481501/staf-pengusaha-akui-beri-rp-500-juta-ke-pejabat-pupr-lampung-jelang-lebaran.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra