Category: Global

Kejelian Hakim MK Pertanyakan Keterangan KPU Riau yang Berubah-ubah…

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Firdaus Umar yang berubah-ubah selama persidangan.

Diketahui, Firdaus hadir di Gedung MK, Kamis (18/7/2019), sebagai pihak termohon atas gugatan yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam dalilnya, Nasdem menuding ada penggelembungan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika rapat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Bathin Solapan.

Sebab, jumlah suara dalam salinan formulir C1 yang dimiliki saksi Nasdem berbeda dengan C1 pihak lain. Untuk mengecek kebenaran data, Nasdem mengajukan permintaan pembukaan tujuh kotak suara kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bathin Solapan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan.

Namun, karena Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bathin Solapan baru menerima rekomendasi Panwascam setelah rapat rekapitulasi, maka hanya tiga kotak suara yang dibuka. Pembukaan 4 kotak suara lain disepakati dilanjutkan saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kebupaten Bengkalis.

“Kawan-kawan (KPU) Kabupaten Bengkalis berdasarkan data dan keterangan mereka dari 7 TPS yang diminta buka kotak, telah dilaksanakan 4 kotak suara di tingkat Kabupaten, karena yang 3 sudah dilaksanakan di tingkat kecamatan,” papar Firdaus.

Pihak Bawaslu Riau yang juga hadir dalam persidangan membantah keterangan Firdaus itu. Pihak Bawaslu mengatakan, KPU Kabupaten Bengkalis tidak pernah melakukan pembukaan kotak suara hingga hasil pemilu legislatif ditetapkan KPU pusat.

Namun, keterangan yang berbeda datang dari PKB sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Menurut PKB, PPK Bathin Solapan justru sudah menyelesaikan pembukaan tujuh kotak suara. Mendengar keterangan pihak terkait, KPU tiba-tiba mengubah keterangannya.

Firdaus menyebut, pembukaan kotak suara sudah diselesaikan seluruhnya di tingkat kecamatan. Tidak ada lagi kotak suara yang tertinggal untuk dibuka pada tahap rekapitulasi selanjutnya. “Jadi yang tujuh TPS ini berdasarkan KPU Bengkalis sudah dilakukan penghitungan ulang di TPS di kecamatan, bukan hanya tiga tapi tujuh,” kata Firdaus.

Hakim Enny Nurbaningsih jeli. Saat itulah, Hakim Enny mempertanyakan keterangan Firdaus yang berubah dari keterangan awal.

Enny menduga keterangan Firdaus itu terpengaruh pihak lain. “Tadi bapak mengatakan berbeda. Tadi bapak bilang tiga (kotak suara) di kecamatan dan empat (kotak suara) di kabupaten. Kok sekarang mengatakan semuanya sudah dilakukan di kecamatan?,” Tanya Enny.

“Iya saya baru dapat informasi,” jawab Firdaus.

“Bapak dipengaruhi siapa?,” tanya Enny lagi.

Firdaus lantas menjelaskan, dirinya baru mendapat informasi dari KPU Bengkalis. Dari informasi itu, KPU Bengkalis menyebut bahwa pembukaan kotak suara seluruhnya dilakukan di tingkat kecamatan. Firdaus juga meyakinkan hakim Enny bahwa keterangan Ketua KPU Bengkalis terkait hal ini sudah dimasukan ke dalam daftar alat bukti.

Atas perbedaan keterangan itu, Hakim MK Arief Hidayat lantas memutuskan untuk menyudahi pemeriksaan berdasar keterangan seluruh pihak. Untuk selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasar alat bukti.

“Begini saja, nanti kalau perkara ini terus, kita panggil saksi untuk membuktikan. Tapi kalau ini diputus (dismissal), bisa saja MK menentukan yakin dengan yang mana.

MK bisa ragu dengan keterangan termohon dan terkait, atau bisa saja sebaliknya. Tapi nanti putusanya bagaimana terserah MK,” kata Arief.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejelian Hakim MK Pertanyakan Keterangan KPU Riau yang Berubah-ubah…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/21335491/kejelian-hakim-mk-pertanyakan-keterangan-kpu-riau-yang-berubah-ubah?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Hukuman Diperberat, Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi

Jakarta (VLF) – Penasihat hukum mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Samsul Huda mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ( MA) setelah hukuman kliennya diperberat jadi 5 tahun penjara di tingkat banding.

Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mewajibkan Idrus membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Idrus.

“Kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, saudara Idrus Marham,” kata Samsul saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Menurut Samsul, langkah ini ditempuh agar kliennya mendapatkan keadilan. “Kami akan terus mencari keadilan yang hakiki di Mahkamah Agung RI, demikian,” kata dia.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, putusan banding itu ditetapkan pada Selasa (9/7/2019) silam. Adapun majelis hakim banding terdiri dari Hakim Ketua, I Nyoman Sutama dan dua hakim anggota bernama Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.

Dalam amar putusan, majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2019.

“Mengadili sendiri, menyatakan Terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi amar putusan tersebut. Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp 2,250 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim saat itu menjelaskan, secara fisik, Idrus tak menikmati uang tersebut.

Akan tetapi, Idrus mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni.

Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.

Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hukuman Diperberat, Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/11483191/hukuman-diperberat-idrus-marham-akan-ajukan-kasasi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Caleg yang Digugat karena Fotonya Terlalu Cantik Akan Hadiri Sidang MK

Jakarta (VLF) – Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya akan memberikan keterangan terkait permohonan Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto rekayasa terlalu cantik untuk mendaftar sebagai caleg.

Keterangan Evi Apita Maya sebagai pihak terkait akan disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/7/2019). “InsyaAllah saya akan hadiri.

Semua yang dipersoalkan sudah kami siapkan jawaban dan nanti pengacara akan menjawab semua,” tutur Evi Apita Maya dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara.

Perkara caleg DPD dari NTB akan disidangkan di Panel III yang diketuai hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams dan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Calon anggota DPD RI petahana dari dapil NTB Farouk Muhammad mempersoalkan calon DPD peraih suara terbanyak Evi Apita Maya diduga menggunakan foto rekayasa di luar batas kewajaran sehingga tampak cantik dan menarik.

Dalam dalil permohonan, Farouk menyebut foto rekayasa hingga mengubah identitas termasuk pelanggaran administrasi.

Farouk juga mempersoalkan Evi Apita Maya secara sengaja memajang foto diri dengan logo DPD RI pada spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye padahal belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.

Atas perbuatan itu, Evi Apita Maya disebut secara nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Farouk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU tentang daftar calon tetap perseorangan anggota DPD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Caleg yang Digugat karena Fotonya Terlalu Cantik Akan Hadiri Sidang MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/12574241/caleg-yang-digugat-karena-fotonya-terlalu-cantik-akan-hadiri-sidang-mk.

Editor : Diamanty Meiliana

Selain Mendag, KPK Dijadwalkan Periksa 6 Saksi Lain dalam Kasus Bowo Sidik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam saksi lain selain Menteri Perdagangan untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, Kamis (18/7/2019).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (orang kepercayaan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Indung),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Ke-enam saksi itu adalah Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa Aan Ikhayudin, Direktur Utama PT Fahreza Duta Perkasa Widodo, dan Direktur PT Fahreza Duta Perkasa.

Lalu, Komisaris PT Telaga Gelang Indonesia Muhammad Irham Harahap, Direktur PT Telaga Gelang Indonesia Hendy Putra, serta seorang wiraswasta bernama Azwir Dainy Tara. Diberitakan sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang tak hadir pada dua pemanggilan sebelumnya.

“Mengacu pada surat yang pernah disampaikan ke KPK, yang bersangkutan menyampaikan kesediaan hadir Kamis, 18 Juli 2019,” kata Febri, Rabu kemarin. Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara.

Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia. Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar di kantor PT PT Inersia.

PT Inersia berkaitan dengan sosok Bowo dan orang kepercayaannya bernama Indung. KPK sejauh ini mengidentifikasi empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik.

Pertama, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi. Kedua, terkait penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah. Ketiga, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Keempat, terkait posisi orang tertentu di BUMN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Selain Mendag, KPK Dijadwalkan Periksa 6 Saksi Lain dalam Kasus Bowo Sidik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/10415571/selain-mendag-kpk-dijadwalkan-periksa-6-saksi-lain-dalam-kasus-bowo-sidik.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Akui Punya Rekening di Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Rabu (17/7/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidiknya hendak mengklarifikasi dugaan aliran dana lintas negara yang baru-baru ini ditemukan.

Aliran dana itu sendiri terungkap dalam dugaan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

“Penyidik melakukan klarifikasi terhadap tersangka (Emirsyah) terkait dugaan aliran dana lintas negara. Penyidik menelusuri dugaan transaksi tersebut,” ujar Febri lewat pesan singkat, Rabu.

Pihak Emirsyah sendiri melalui kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan, mengakui memiliki rekening bank di luar negeri.

Namun, ia hanya memiliki satu rekening. “Ada satu rekening di luar negeri, dan itu sudah diterangkan. Rekening itu ada di Singapura,” ucap Luhut saat dihubungi secara terpisah.

Diberitakan sebelumnya, pada pemeriksaan Rabu (10/7/2019) lalu, penyidik KPK mencecar Emirsyah mengenai temuan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri.

“KPK mengonfirmasi temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan tersangka. Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, kala itu.

Adapun dalam kasus ini, Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd. KPK menduga, suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

KPK juga mengatakan ada temuan baru terkait aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka pada perkara ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Akui Punya Rekening di Luar Negeri”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/23100231/diperiksa-kpk-emirsyah-satar-akui-punya-rekening-di-luar-negeri.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Fabian Januarius Kuwado

KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara Kejati DKI

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, tiga tersangka itu adalah Agus Winot, Sendy Pericho, dan Alvin Suherman.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk AVS, SPE, dan AWN,” ujar Febri lewat pesan singkat, Rabu (17/7/2019).

Febri mengatakan, untuk Alvin dan Agus, KPK memperpanjang penahanan dari 19 Juli-27 Agustus dan Sendy dari 20 Juli-29 Agustus. Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Jumat (28/6/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Agus Winot, Sendy Pericho dari pihak swasta, dan Alvin Suherman yang berstatus pengacara.

Terdapat barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dollar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.

Sementara itu, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto serta Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berstatus saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara Kejati DKI”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/22451461/kpk-perpanjang-penahanan-3-tersangka-kasus-penanganan-perkara-kejati-dki.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Icha Rastika

Saat Hakim MK Diminta Pengacara Lafalkan PDI-P Jadi “PDI Perjuangan”

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Aswanto menegur Kuasa Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (17/7/2019).

Dalam perkara ini, PDI-P bertindak sebagai pihak terkait atas perkara yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRD Kota Gorontalo 1. Kejadian bermula ketika Aswanto hendak mengesahkan alat bukti PDI-P.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PDI-P Harlimuin, justru meminta Aswanto melafalkan PDIP dengan “PDI Perjuangan”.

“Untuk pihak terkait perkara 03 PDIP DPRD Kota Dapil Gorontalo 1 (bukti) PT-1 sampai dengan PT-10, itu untuk terkait PDI-P. Betul ya?” Kata Aswanto kepada Harlimuin di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Ya, benar yang mulia, cuma saya mohon penyebutan PDI-P sebaiknya disebut PDI Perjuangan yang mulia, mohon izin.

Karena perjuangannya berdarah-darah,” Harlimuin menjawab. Atas jawaban Harlimuin, Aswanto justru memberikan teguran. Aswanto juga meminta Harlimuin tak terlalu banyak bicara.

“Ya itu sama saja, Anda jangan terlalu cerewet lah. Kami juga bisa, Anda dari kemarin bisa meledakan telinga kalau bicara, kami juga bisa protes itu,” kata Aswanto dengan nada suara meninggi.

“Enggak usah terlalu banyak protes lah. Kecuali salah gitu ya, ini enggak salah kok,” lanjutnya. Harlimuin lantas terdiam. Persidangan pun berlanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Hakim MK Diminta Pengacara Lafalkan PDI-P Jadi “PDI Perjuangan””, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/13033361/saat-hakim-mk-diminta-pengacara-lafalkan-pdi-p-jadi-pdi-perjuangan.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Hakim MK Ancam Usir Caleg PKB yang Tak Patuh Saat Persidangan

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegur calon anggota legislatif DPRD Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Mahmuddin Nasution dalam sidang sengketa hasil pileg Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Rabu (17/7/2019).

Enny bahkan mengancam akan mengusir Mahmuddin karena tak patuh pada permintaan hakim. Kejadian bermula ketika Mahmuddin menyampaikan keberatan atas Kuasa Hukum yang mewakilinya di sidang perdana sengketa pileg.

Dalam sidang itu, Mahmuddin diwakili oleh Kuasa Hukum PKB bernama Syarif Hidayatullah, padahal ia sudah menunjuk kuasa hukum lain. “Saya tidak pernah memberikan kuasa terhadap saudara Syarif Hidayatullah.

Saya pemohon perseorangan, memberikan kuasa kepada saudara Bambang Suroso bertanggal 23 Mei 2019 terlampir dalam bukti 1,” kata Mahmuddin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Mahmuddin menilai, dirinya berhak mengajukan kuasa hukum sendiri. Sebab, permohonan perseorangan ini telah disetujui oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PKB.

Namun demikian, oleh Majelis Hakim, keterangan Mahmuddin dianggap terlambat.

Menurut Hakim, seharusnya keterangan ini disampaikan pada sidang perdana minggu lalu. Meski begitu, Mahmuddin bersikukuh melanjutkan keterangannya.

Saat itulah, Hakim Enny memberikan teguran. “Bapak diam, kalau tidak bapak bisa dikeluarkan dari ruang sidang ini ya,” kata Enny. Hakim Arief Hidayat menengahi perdebatan tersebut.

Kepada Mahmuddin, Arief menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi dokumen dan alat bukti perkara. Oleh karenanya, Arief meminta Mahmuddin tak melanjutkan keterangannya.

“Jadi kita berhak menyetop pembicaraan karena sudah tau apa yang dimaksud baik itu apa yang disampaikan pemohon, termohon, terkait, karena semua lalu lintas pembicaraan yang berwenang mengatur adalah hakim, ini adalah untuk tata tertib,” kata Arief.

“Kalau tidak mengindahkan apa yang disampaikan hakim, maka hakim berhak mengusir. Itu sudah dibacakan pada awal persidangan,” sambungnya. Atas penjelasan Arief, Mahmuddin pun tak lagi melanjutkan keterangannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim MK Ancam Usir Caleg PKB yang Tak Patuh Saat Persidangan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/12175161/hakim-mk-ancam-usir-caleg-pkb-yang-tak-patuh-saat-persidangan.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Dua Kali Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Peringatkan Saksi Kasus Bowo Sidik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengingatkan Muhajidin Nur Hasyim, adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, untuk memenuhi panggilan penyidik.

Muhajidin merupakan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

“KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Nur Hasim memenuhi panggilan penyidik dalam perkara suap terkait kerja sama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP dan IND,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Rabu (17/7/2019).

Febri menambahkan, sebelumnya Muhajidin telah menyampaikan kesediaannya hadir pada Kamis (17/7/2019) setelah tidak dapat hadir pada dua pemanggilan sebelumnya, yaitu pada 5 dan 15 Juli.

Adapun Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia. Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.

KPK sejauh ini mengidentifikasi empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik. Pertama, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi.

Kedua, terkait penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah. Ketiga, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Keempat, terkait posisi orang tertentu di BUMN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dua Kali Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Peringatkan Saksi Kasus Bowo Sidik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/12165841/dua-kali-tak-hadiri-pemeriksaan-kpk-peringatkan-saksi-kasus-bowo-sidik.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Diamanty Meiliana

KPU Sampaikan Jawaban Atas 56 Gugatan Hasil Pileg di MK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menyampaikan jawaban atas 56 gugatan sengketa hasil pileg, Selasa (16/7/2019). Jawaban disiapkan untuk sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi ( MK).

“Agenda sidang pembacaan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Selasa.

Sidang dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel ditangani oleh tiga hakim MK.

Panel 1 memeriksa Provinsi NTT, DKI Jakarta dan Sulawesi Barat. Dari NTT, ada 5 permohonan yang berasal dari partai. Dari DKI Jakarta, ada 3 permohonan partai dan 1 permohonan perorangan.

Sedangkan dari Sulawesi Barat, ada 6 permohonan yang seluruhnya berasal dari partai. Panel 2 memeriksa Provinsi Banten, Lampung dan Maluku.

Dari Banten, ada 6 permohonan dari partai. Dari Lampung, ada 3 permohonan dari partai, dan dari Maluku ada 13 permohonan partai.

Panel 3 memeriksa Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. Dari Sulawesi Selatan ada 9 permohonan partai, Sulawesi Tengah 4 permohonan partai, dan Sulawesi Utara 6 permohonan partai.

“Dengan demikian hari ini KPU menghadapi Sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pileg untuk pemeriksaan 9 provinsi, 55 partai, dan 1 perorangan partai. Sehingga total menghadapi 56 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari kedua,” ujar Hasyim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPU Sampaikan Jawaban Atas 56 Gugatan Hasil Pileg di MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/13014351/kpu-sampaikan-jawaban-atas-56-gugatan-hasil-pileg-di-mk.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi