Category: Global

Pengacara Minta Komnas HAM Jadi Saksi Ahli di Sidang Gugatan TT ‘Polisi Gay’

Jakarta (VLF) – Tim kuasa hukum anggota kepolisian berinisial TT di Jawa Tengah yang dipecat karena orientasi seksual menyambangi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Tim kuasa hukum TT meminta Komnas HAM untuk memberikan keterangan di persidangan terkait gugatan yang diajukan kliennya.

“Kenapa kita mendatangi Komnas HAM, karena kita sangat yakin dan percaya terhadap institusi lembaga ini Komnas HAM yang didirikan melalui UU terkait dengan lembaga negara yang independen untuk mengawasi memantau situasi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia ini apakah sudah tercapai atau tidak.

Salah satunya adalah terkait persoalan hak asasi manusia yang menimpa klien kami di Polda Jateng,” kata salah satu tim kuasa hukum TT, M Afif Abdul Qoim, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Afif meminta Komnas HAM hadir dalam sidang gugatan TT. Dia ingin Komnas Ham mendukung gugatan TT terkait persoalan hak asasi manusia.

“Poin yang kedua, tadi kita diterima oleh salah satu komisioner Komnas HAM Ibu Sandrayati Moniaga terkait dengan pengaduan kita yang sudah diajukan pada bulan April yang tadi baru ditindaklanjuti dengan segera oleh Ibu Sandra dan kita juga meminta kesediaan Komnas HAM untuk menjadi salah satu ahli dan memberikan keterangan tertulis pada saat nanti di persidangan pembuktian untuk memperkuat argumentasi kita terkait dengan gugatan pemecatan klien kita yang dituduh orientasi seksual yang berbeda.

Nah kita melihat itu persoalan hak asasi manusia makanya kita juga meminta komisioner Komnas HAM untuk datang dan mensupport gugatan kita,” imbuh Afif.

Terkait permintaan itu, Afif menyebut Komnas HAM masih merundingkannya. Dia berharap Komnas HAM segera memutuskan datang atau tidaknya di persidangan.

“Dari Komnas HAM merundingkan dulu di internalnya dan itu butuh waktu. Tapi dia memberikan garansi, ya mudah-mudahan dalam waktu cepat tidak terlalu lama keputusannya akan segera dikabarkan kepada kita,” ujarnya.

“Ini gugatannya sudah diajukan per bulan Maret dan ini sudah masuk agenda sidang pokok perkaranya. Minggu lalu sudah masuk ke agenda replik dan besok hari Kamis itu agendanya jawaban dari Polda (Jateng) seperti apa atas ungkapan dari kita,” sambung dia.

Afif juga menepis kabar yang menyebut kliennya melakukan pelecehan seksual dan disersi. Menurut Afif, alasan pemecatan yang disampaikan terkait pemecatan TT itu merupakan alasan template.

“Jadi gini, saya dengar bahwa Mabes Polri juga melakukan klarifikasi atas pemecatan klien kita itu karena permasalahan orientasi seksual yang berbeda.

Bahwa persoalannya bukan karena itu, tapi persoalan bahwa dia sudah bolos kerja selama beberapa hari, kemudian bepergian keluar negeri juga, terus pernah melakukan tidak pidana. Nah saya pikir ini merupakan alasan template yang dicopypaste dari aturan oleh seorang perwira polisi di Mabes Polri.

Karena kalo seorang perwira polisi yang memiliki kemampuan analitis, dia harusnya membaca kasusnya ini secara detail. Koordinasi dengan Polda Jateng bagaimana kronologis kasusnya itu bermula, apa yang terjadi pada saat pemeriksaan. Karena pada saat pemeriksaan atas tuduhan-tuduhan itu, tuduhan itu tidak pernah terbukti,” ujar dia.

Bantahan juga disampaikan oleh tim kuasa hukum TT yang lain, Ma’ruf Bajammal. Menurut Ma’ruf, laporan tentang penyimpangan seksual ini dibuat oleh anggota sendiri dan bukan dari masyarakat.

“Kami mengklarifikasi bahwa tidak benar ketika klien kami itu dikatakan melakukan pelecehan seksual ataupun klien kami dikatakan meninggalkan tugas atau disersi.

Itu tidak benar. Itu memang dari awal problem diadukan karena melakukan perbuatan menyimpang. Laporannya itu dibuat oleh anggota sendiri bukan masyarakat yang kemudian dikatakan bahwa di sini ada korban itu sama sekali tidak benar,” ujar dia.

Ma’ruf mengatakan kondisi TT saat ini sangat baik. TT disebut Ma’ruf menjadikan kasus pemecatannya sebagai pelajaran dan koreksi agar polisi lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

“Untuk saat ini beliau dalam kondisi yang baik-baik saja dan kemudian memang kami pun bersama-sama beliau memaknai upaya ini harus dijadikan koreksi untuk institusi kepolisian agar ke depan lebih berhati-hati kepada menjalankan tugas dan kewajibannya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, TT dipecat Polda Jawa Tengah karena orientasi seksualnya yang menyukai sesama jenis, dalam hal ini gay. Terkait pemecatan TT, pengacara menyebut ada diskriminasi dari Polda Jateng.

“Pemeriksaan itu dilakukan tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya. Jadi diperiksa dulu baru ada laporannya, itu pun bukan laporan masyarakat,” jelas Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal saat dihubungi detikcom, Kamis (16/5).

Selanjutnya, pada 18 Oktober 2017, TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik, yaitu Perkap No 14 Tahun 2011, dan hasilnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018.

Atas PTDH itu, TT melakukan upaya banding ke komisi banding tapi ditolak. Pria asal Blora itu pun masih melakukan upaya lain dengan menggugat Polda Jateng, dalam hal ini Kapolda. Gugatan dilakukan di PTUN Semarang pada 26 Maret 2019 dan masih berjalan hingga saat ini.

Polri sendiri telah menegaskan perilaku gay termasuk melanggar norma agama dan kesopanan serta melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan seorang anggota Polri wajib mematuhi dan taat pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Aturan tersebut memang tidak memuat aturan khusus soal gay. Namun Polri menilai perilaku gay bertentangan dengan norma agama dan kesopanan.

“Pada norma agama dan kesopanan jelas bahwa LGBT masih menjadi hal yang tabu oleh agama dan tidak diakui secara yuridis oleh negara, sehingga dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual,” tegas Dedi di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

( Sumber : Pengacara Minta Komnas HAM Jadi Saksi Ahli di Sidang Gugatan TT ‘Polisi Gay’ )

 

Komisi III DPR Uji Kelayakan 4 Calon Hakim Agung

Jakarta (VLF) – Komisi III DPR melakukan fit and proper test atau uji kelayakan terhadap calon hakim agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, ada empat calon hakim agung yang akan diuji.

“Ini sebetulnya proses seleksi calon hakim agung di DPR dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat calon hakim agung yang dikirim oleh Komisi Yudisial,” ujar Arsul.

Para calon hakim agung itu adalah Cholidul Azhar dari kamar agama, Sartono dari kamar tata usaha negara, serta Matheus Samiaji dan Ridwan Mansyur dari kamar perdata.

Dari empat nama tersebut, Komisi III bisa meluluskan semua atau sebagian.

“Kita lihat apakah di mata komisi III DPR keempat calon hakim agung ini memenuhi syarat sehingga disetujui atau ada yang disetujui dan ada yang tidak atau tidak disetujui semuanya,” kata Arsul.

Arsul mengatakan secara garis besar ada dua hal yang akan diuji oleh Komisi III.

Pertama adalah terkait pemahaman para calon hakim agung terhadap hukum dan teknis peradilan. Kedua adalah mengenai rekam jejaknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Komisi III DPR Uji Kelayakan 4 Calon Hakim Agung “, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/20/14512901/komisi-iii-dpr-uji-kelayakan-4-calon-hakim-agung.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Diamanty Meiliana

Permadi Jalani Pemeriksaan Bareskrim sebagai Saksi terkait Kivlan Zen

Jakarta (VLF) – Politisi Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

Permadi akan diperiksa sebagai saksi dalam laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Ketika dihubungi wartawan sekitar pukul 10.30 WIB, Permadi mengaku sudah berada di dalam Gedung Bareskrim untuk mengikuti pemeriksaan. “Saya sudah di ruangan pemeriksa,” ungkap Permadi.

Ia pun mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, ia hanya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. “Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah undang-undang,” tutur dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengonfirmasi kedatangan Permadi. “Saudara Permadi sudah hadir dan sedang diperiksa,” tutur Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Sementara itu, untuk pemeriksaan lainnya yaitu Lieus Sungkharisma, aparat kepolisian belum mendapatkan informasi soal kehadirannya.

Lieus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar. “Sampai dengan sekarang saudara Lieus belum datang dan belum ada kabar,” tutur Dedi.

Sebelumnya, Lieus telah memastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik karena surat pemanggilan kedua tersebut belum ia terima.

“Saya belum terima panggilannya loh, barusan saya tanya di rumah enggak ada panggilan dari Bareskrim,” kata Lieus ketika dikonfirmasi Kamis (16/5/2019) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Permadi Jalani Pemeriksaan Bareskrim sebagai Saksi terkait Kivlan Zen”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/17/12110101/permadi-jalani-pemeriksaan-bareskrim-sebagai-saksi-terkait-kivlan-zen.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Idrus Marham Jalani Pemeriksaan Lanjutan untuk Kasus Sofyan Basir dan Samin Tan

Jakarta (VLF) – Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dengan diantar mobil tahanan KPK, ia tiba sekitar pukul 09.55 WIB. Idrus mengaku kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan untuk dua tersangka, yaitu Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Pada Rabu (15/5/2019), ia juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi Sofyan dan Samin Tan.

“Ini kelanjutan kemarin, karena kemarin kan sudah mau buka (puasa) cuma (pemeriksaan) belum selesai. Ya saya dipanggil bersaksi kepada dua orang, Pak Sofyan Basir dengan Pak Samin Tan,” kata Idrus saat memasuki gedung KPK.

Ia hanya berharap pemeriksaannya sebagai saksi untuk dua tersangka bisa segera dituntaskan. “Kita harapkan hari ini selesai semua dan kemarin tidak dilanjutin karena mau buka (puasa), ya itu saja, ya,” ujar Idrus.

Pada pemeriksaan Rabu kemarin, Idrus mengaku menjelaskan konteks pertemuannya dengan Sofyan ke penyidik. Idrus mengaku dirinya sama sekali tak menyinggung atau membahas proyek PLTU Riau-1 itu. “Ya saya jelaskan apa adanya.

Bahwa saya ketika ketemu dengan Pak Sofyan itu adalah bicara masalah politik, masalah kehidupan kebangsaan, bicara tentang keumatan dan tentang program kementerian sosial di daerah perbatasan 41 kabupaten, kota dan juga CSR pemuda masjid,” kata dia, Rabu sore.

Ia juga merasa tak membahas soal fee terkait proyek tersebut. “Enggak, sama sekali saya tidak bicara,” ujar dia.

Terkait Samin Tan, Idrus mengaku tak kenal dengan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu. “Pak Samin Tan, saya tidak kenal.

Pak Samin Tan juga ndak kenal dengan saya. Jadi tidak kenal, ya,” ungkapnya. Sofyan Basir dan Samin Tan merupakan dua tersangka dalam dua perkara yang berbeda.

Sofyan Basir merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.

Sementara, Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kasus yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan dari kasus yang juga menjerat Sofyan, kasus PLTU Riau 1.

Dalam kasus PLTU Riau 1, Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Hal itu terkait kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Dalam kasus dugaan suap terkait terminasi PKP2B, Samin Tan diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Idrus Marham Jalani Pemeriksaan Lanjutan untuk Kasus Sofyan Basir dan Samin Tan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/16/11133321/idrus-marham-jalani-pemeriksaan-lanjutan-untuk-kasus-sofyan-basir-dan-samin?page=all.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Pejabat PT PLN

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, Rabu (15/5/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN, Djoko Abumanan dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PT PLN, Amir Rosidin.

Keempat orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Pejabat PT PLN”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/15/09365841/kasus-pltu-riau-1-kpk-panggil-idrus-marham-dan-tiga-pejabat-pt-pln.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG) Ahmadi Hasan dan Direktur Administrasi dan Keuangan PT PILOG Teguh Hidayat Purbono, Rabu (15/5/2019).

Ahmadi dan Teguh rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT PILOG dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.

Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/15/09341251/kasus-bowo-sidik-pangarso-kpk-panggil-dirut-pt-pupuk-indonesia-logistik.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Romahurmuziy Titip Pesan ke Pengacara soal Pencabutan Praperadilan

Jakarta (VLF) – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy meminta agar pengacaranya Maqdir Ismail tidak membocorkan rencana pencabutan praperadilan.

Romy berpesan agar sikapnya itu hanya disampaikan di dalam ruang sidang, sebelum hakim membacakan putusan.

“Kemudian, saya juga dipesan sama Beliau (Romy), supaya ini hanya boleh disampaikan kalau sudah di persidangan,” ujar Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Menurut Maqdir, pada Selasa pagi, tiba-tiba Romy memintanya datang ke rumah sakit tempat Romy menjalani rawat inap.

Pengacara kemudian bertemu Romy pada pukul 11.00 WIB, atau dua jam sebelum putusan praperadilan dibacakan hakim di PN Jaksel.

Sesuai perintah Romy, Maqdir kemudian menyampaikan surat pencabutan praperadilan saat persidangan dimulai. Hakim tunggal sempat menanyakan apakah putusan masih perlu disampaikan.

Namun, kuasa hukum KPK yang diwakili tim Biro Hukum KPK meminta agar putusan tetap dibacakan oleh hakim.

Akhirnya, hakim tetap membacakan putusan yang pada amarnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Romy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Romahurmuziy Titip Pesan ke Pengacara soal Pencabutan Praperadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/14/16122461/romahurmuziy-titip-pesan-ke-pengacara-soal-pencabutan-praperadilan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Hakim Akan Bacakan Putusan, Romahurmuziy Malah Cabut Gugatan Praperadilan

Jakarta (VLF) – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurnuziy mencabut gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Romy tidak jadi menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menyampaikan keinginan klien kami secara tertulis.

Selanjutnya, apakah putusan akan tetap dibacakan atau tidak, kami serahkan kepada yang mulia,” ujar pengacara Romy, Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019).

Meski demikian, kuasa hukum KPK yang diwakili tim Biro Hukum KPK meminta agar hakim tunggal tetap membacakan putusan.

“Karena semua tahapan sudah selesai dan tinggal membacakan putusan, kami pihak tergugat tetap ingin agar yang mulia tetap memberikan putusan,” ujar anggota Biro Hukum KPK.

Hakim kemudian mempertimbangkan keinginan KPK selaku tergugat. Hakim tunggal kemudian melanjutkan sidang sesuai agenda semula yakni pembacaan putusan.

Sebelumnya, kuasa hukum Romy menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena nilai hadiah yang diduga diterima Romy kurang dari Rp 1 miliar.

Pengacara juga mempersoalkan pasal yang digunakan KPK dalam menetapkan Romy sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan KPK kepada Romy dianggap tidak sesuai, karena jumlah yang diterima klienya tidak menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan permohonan yang diajukan dalam sidang praperadilan, proses penyidikan dan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Akan Bacakan Putusan, Romahurmuziy Malah Cabut Gugatan Praperadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/14/14002831/hakim-akan-bacakan-putusan-romahurmuziy-malah-cabut-gugatan-praperadilan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Periksa Laporan Kekayaan 9 Pejabat di Maluku

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sembilan pejabat di lingkungan Provinsi Maluku, Selasa (14/5/2019).

“Kegiatan berlokasi di Kantor Gubernur Maluku dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan hingga 16 Mei 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.

Kegiatan pemeriksaan LHKPN kali ini dilakukan terhadap Pejabat di Pemprov Maluku dan Kota Ambon berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa.

Menurut Febri, kesembilan pejabat yang laporan kekayaannya diperiksa adalah:

1. Wali Kota Ambon, Richard Laohenapessy

2. Sekda Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru

3. Sekda Provinsi Maluku, Hamin Bin Thahir

4. Kadis Pendidikan Provinsi Maluku, M Saleh Thio.

5. Kadis Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy

6. Kadis ESDM Provinsi Maluku, Martha Magdalena Nanlohy

7. Kepala BPKAD Kota Ambon, Jacky Talahatu

8. Kadis PU Provinsi Maluku, Ismail Usemahu.

9. Kadis Kesehatan Provinsi Maluku, Meikyal Pontoh.

“KPK secara regular melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN sebagai bentuk upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara,” kata dia.

Menurut Febri, tindak lanjut kegiatan pemeriksaan LHKPN ini akan menjadi bahan analisis untuk mengoreksi jika ditemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan.

“Selanjutnya pejabat terkait dapat menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya.

Kepatuhan dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Laporan Kekayaan 9 Pejabat di Maluku”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/14/09544331/kpk-periksa-laporan-kekayaan-9-pejabat-di-maluku.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

KPK Tahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki

Jakarta (VLF) – Bupati Jepara Ahmad Marzuki ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangak di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Senin (13/5/2019).

Marzuki merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Saat keluar mengenakan rompi tahanan KPK, Marzuki hanya berharap dirinya diberikan kesabaran dalam menjalani proses hukum yang ada.

“Doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Terima kasih,” kata dia saat akan memasuki mobil tahanan. Marzuki berjanji dirinya akan mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku,” kata dia. Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Marzuki ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“AM Bupati Jepara periode 2017–2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin.

Dalam kasus ini, Marzuki diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito. Marzuki diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Rinciannya, uang sebesar Rp 500 juta dalam mata uang rupiah dan uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 200 juta.

Diduga pemberian Marzuki untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Marzuki.

Marzuki mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di pengadilan.

Pada akhirnya, Lasito selaku hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/16013481/kpk-tahan-bupati-jepara-ahmad-marzuki.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi