Category: Global

OTT Bowo Sidik, KPK Amankan 84 Kardus untuk Simpan 400.000 Amplop Serangan Fajar

Jakarta (VLF) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan 84 kardus yang berisikan uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu dipecah dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dan dimasukkan dalam 400.000 amplop.

Puluhan kardus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Uang itu diamankan tim KPK di salah satu lokasi di kawasan Pejaten.

“Tim bergerak menuju ke sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop di 84 kardus,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Basaria menjelaskan, Bowo merupakan anggota DPR yang berencana mencalonkan diri kembali sebagai caleg di Pemilu 2019. Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan ” serangan fajar” terkait pencalonannya sebagai caleg.

“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita, beliau (Bowo) mengatakan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri. Dia diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yang dipersiapkan untuk serangan fajar,” katanya.

Basaria membantah spekulasi uang sekitar Rp 8 miliar itu juga dipersiapkan sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu. “Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu.

Saya ulang kembali, hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali,” kata dia. Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga ada dua sumber penerimaan uang Bowo.

Pertama, diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. “Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Adapun Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara,” kata Febri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OTT Bowo Sidik, KPK Amankan 84 Kardus untuk Simpan 400.000 Amplop Serangan Fajar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/29/10345751/ott-bowo-sidik-kpk-amankan-84-kardus-untuk-simpan-400000-amplop-serangan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Status Tersangka Tak Pengaruhi Pencalegan Bowo Sidik Pangarso

Jakarta (VLF) – Nama Bowo Sidik Pangarso masih tetap sah sebagai calon legislatif (caleg) meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan suap. Pencalegannya dalam Pemilu 2019 tak terpengaruh karena kasus hukum yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar itu belum inkrah.

“(Bowo) memang masih caleg lah. Kan belum ada putusan inkrah,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019). Arief menyebutkan, KPU baru akan mengambil keputusan terhadap pencalonan caleg DPR RI Dapil Jateng II itu jika putusan hukum yang bersangkutan sudah inkrah.

“Ya nanti kita tunggu putusan inkrahnya seperti apa,” ujar dia. Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengatur pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Surat tersebut menyatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana yang dimaksud ke partai pengusung caleg. Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.

KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Akan tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Selain Bowo, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo dan Indung diduga sebagai penerima suap. Sementara, Asty diduga sebagai pemberi suap. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Status Tersangka Tak Pengaruhi Pencalegan Bowo Sidik Pangarso”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/29/14330601/status-tersangka-tak-pengaruhi-pencalegan-bowo-sidik-pangarso.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Respons Putusan MK, KPU Bakal Revisi Sejumlah PKPU

Jakarta (VLF) – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bakal merevisi sejumlah pasal dalam Peraturan KPU (PKPU). Langkah ini menyusul dikabulkannya sebagian permohonan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi ( MK) terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kemungkinan, KPU bakal merevisi aturan yang dimuat dalam PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. “Prinsipnya, revisi dilakukan terhadap PKPU yang terkait dengan perubahan putusan MK. Yang pasti PKPU Nomor 3 kami akan lakukan perubahan,” kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).

Ada sejumlah aturan yang bakal diubah dalam PKPU tersebut. Misalnya soal durasi waktu pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, Penghitungan Suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS. Sementara itu, melalui keputusan MK, ditegaskan bahwa pemugutan dan penghitungan suara boleh dilanjutkan melewati batas waktu pukul 24.00.

MK memberi waktu selama 12 jam untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyelesaikan proses tersebut. Selain PKPU Nomor 3, KPU berencana merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.

PKPU ini memuat pasal tentang pengadaan logistik pemilu. Revisi pada aturan ini menyusul keputusan MK yang membolehkan KPU membangun TPS tambahan untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah TPS.

Viryan mengatakan, pihaknya sudah mulai melalukan pembahasan terkait hal ini sejak Kamis (28/3/2019). Pembahasan masih akan berlanjut hingga beberapa waktu ke depan. “Dua hari ke depan kami akan koordinasi agar bisa sepaham dengan teknis yang mengalami perubahan dan langkah-langkaj terkait persiapan,” ujar Viryan.

Selain kedua aturan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan sejumlah hal. MK memutuskan menambah waktu layanan pindah memilih atau pindah TPS. Bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Artinya, prosedur pindah memilih dapat dilayani hingga 10 April 2019. Selain itu, MK juga memutuskan, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos. Surat ini hanya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Respons Putusan MK, KPU Bakal Revisi Sejumlah PKPU”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/29/14295791/respons-putusan-mk-kpu-bakal-revisi-sejumlah-pkpu.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sabrina Asril

KPK Eksekusi Eni Maulani Saragih ke Lapas Wanita Tangerang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Wanita Tangerang. “KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni M Saragih yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers (28/3/2019).

KPK memandang vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah proporsional. Selain itu, kata Febri, Eni juga kooperatif selama menjalani pemeriksaan di penyidikan hingga persidangan.

“Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019,” kata dia. Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas. Menurut hakim, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Eksekusi Eni Maulani Saragih ke Lapas Wanita Tangerang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/14174321/kpk-eksekusi-eni-maulani-saragih-ke-lapas-wanita-tangerang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Idrus Marham MInta Divonis Bebas

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham minta divonis bebas dalam perkara dugaan penerimaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat saya,” kata Idrus Marham dalam pembacaan pledoi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/3/2019), dikutip dari Antara.

Idrus Marham dalam perkara ini dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus dinilai terbukti terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp 2,25 miliar guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam pengurusan proyek PLTU RIAU-1.

“Saya bukan orang yang berkepentingan dengan proyek PLTU Riau I. Secara personal saya tidak memiliki kepentingan politis atas pelaksanaan munaslub karena saya bukan calon ketua umum,” ungkap Idrus membacakan pledoi sepanjang 85 halaman.

Menurut Idrus, hubungannya dengan Eni Maulani Saragih adalah hubungan yang biasa. “Sama dengan hubungan saya dengan kader-kader muda partai Golkar lainnya yang tidak bertendensi untuk mencari sesuatu yang tidak sesuai hukum dan aturan perundang-undangan,” tambah Idrus.

Pola komunikasi antara Idrus dan Eni yang terungkap dalam sidang menggunakan kata “siap”, “iya bang”, “paham bang”, menurut Idrus karena tanggapan dari senior, bukan persekongkolan atau kerja sama.

“Komunikasi itu dinilai dari perspektif pembinaan karena dalam dunia pengkaderan ada disebut pengkaderan laboratoris atau pendekatan ‘keranjang sampah’ di mana segala sesuatu diberi agar menyeleksi sendiri berdasarkan rambu-rambu nilai yang ada,” ungkap Idrus.

Menurut Idrus, dalam persidangannya telah jelas Eni Saragih menyatakan bahwa tidak mengetahui, tidak terlibat dan tidak menerima. “Saya tidak mempengaruhi, tidak memerintahkan, tidak menerima laporan atas apa yang dilakukan Eni Saragih berupa penerimaan sejumlah uang dan janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo,” tegas Idrus.

Menutup pledoinya, Idrus membacakan puisi berjudul “Keadilan Sebuah Keniscayaan” dengan salah satu kalimatnya berbunyi “saya tidak mengerti mengapa saya harus berdiri di sini, tapi saya percaya dan yakin, di sini ada hati nurani, nurani bicara kebenaran, nurani bicara keadilan, keadilan sebuah keniscayaan”.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Idrus Marham MInta Divonis Bebas”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/13282331/idrus-marham-minta-divonis-bebas.

Editor : Diamanty Meiliana

Nama Dahnil Anzar dan Fadli Zon Disebut di Sidang Ratna Sarumpaet

Jakarta (VLF) – Nama Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut dalam sidang lanjutan terdakwa hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet. Nama keduanya disebut saat hakim bertanya ke saksi mengenai awal mula mengetahui munculnya kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Saksi dari penyidik Polda Metro Jaya, Niko Purba mengaku mengetahui berseliwerannya foto wajah Ratna Sarumpaet yang tampak seperti lebam dan bengkak. Niko juga mengaku membaca berita media online.

“Jawa Pos seingat saya terkait statement Dahnil Anzar yang membenarkan bahwa Bu Ratna korban penganiayaan. Kalau Tribunnews soal pembenaran dari Fadli Zon,” kata Niko yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (26/3/2019).

Polisi menurut Niko membentuk tim menelusuri kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet yang disebut-sebut terjadi di Jawa Barat.

Polisi juga mengecek foto-foto yang menunjukkan luka lebam Ratna yang beredar luas di media sosial maupun aplikasi perpesanan WhatsApp. Salah satu yang dicek polisi dari foto yang viral itu adalah latar belakang foto yang diduga polisi sama dengan latar di salah satu kamar pada Rumah Sakit Khusus Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat.

“Dari wallpaper-nya itu sama dengan latar yang di RS. Saya konfirmasi, dia (pihak rumah sakit) menyatakan benar,” kata Niko.

Selain itu, polisi mendapati sejumlah bukti bila Ratna berada di rumah sakit itu pada tanggal yang diklaim Ratna terjadi penganiayaan. Bukti-bukti itu semakin meyakinkan polisi bila Ratna tidak mengalami penganiayaan.

“Bukti yang diperoleh (dari rumah sakit), Ratna menjalani rawat inap dan operasi pada tanggal 21 sampai 24 September (2018),” ujar Niko.

“Dari keterangan saat interogasi, saya melihat dokumen jadwal operasi, dokumen kuitansi, dan struk debit,” imbuh Niko.

( Sumber : Nama Dahnil Anzar dan Fadli Zon Disebut di Sidang Ratna Sarumpaet )

Kasus Krakatau Steel, Petinggi Tjokro Group Menyerahkan Diri ke KPK

Jakarta (VLF) – Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/3/2019). Yudi yang mewakili perusahaan Tjokro Group itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa. Yudi datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB dan didampingi kuasa hukumnya saat menyerahkan diri ke KPK.

“Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap koopertif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur,” kata Febri. Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka.

Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta. Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel) Tahun 2019, yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alex diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui. Mereka sepakat menunjuk PT Grand Kartech dan Tjokro Group, yang kemudian berencana memberi commitment fee senilai 10 persen dari nilai kontrak yang akan diberikan. Alex diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu.

Sejak 20 Maret 2019, Alex menerima Rp 50 juta dari Yudi, atau setengah dari permintaan senilai Rp 100 juta. Kemudian, Alex menerima uang dari Kenneth senilai Rp 45 juta dan 4.000 dollar Amerika Serikat dari total uang yang diminta senilai Rp 50 juta.

Seluruh uang itu kemudian disetorkan ke rekening Alex. Pada 22 Maret 2019, Alex menyerahkan Rp 20 juta kepada Wisnu di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, melalui sebuah kantong kertas berwarna coklat. Dari Alex, tim KPK mengamankan sebuah buku tabungan atas nama Alex.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Krakatau Steel, Petinggi Tjokro Group Menyerahkan Diri ke KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/26/14582421/kasus-krakatau-steel-petinggi-tjokro-group-menyerahkan-diri-ke-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Diduga Terima Suap dari Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Ditahan KPK

Jakarta (VLF) – Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/3/2019). Lasito ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Lasito tampak mengenakan rompi tahanan oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan di Lantai II Gedung KPK.

Tanpa berbicara kepada awak media, Lasito langsung naik ke mobil tahanan. “Hakim LAS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diduga Terima Suap dari Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Ditahan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/26/14400381/diduga-terima-suap-dari-bupati-jepara-hakim-pn-semarang-lasito-ditahan-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Menurut KPK, Uang yang Disita dari Laci Meja Menag Diduga Terkait Pokok Perkara

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tim KPK sudah memilah uang mana saja yang ditinggalkan atau disita saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Jumlah uang yang disita KPK dari laci meja kerja Lukman sekitar Rp 180 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat.

Penyitaan itu terkait penanganan kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama wilayah Jawa Timur. “Kami sebenarnya menemukan uang-uang lain di ruangan Menteri Agama saat itu, dari informasi atau dari data yang ada di sana itu diduga merupakan honorarium dan uang tersebut tidak dibawa.

Jadi sejak awal tim KPK sudah memisahkan mana uang dalam amplop yang merupakan honor, mana yang bukan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019) malam.

Menurut Febri, uang honorarium yang ditemukan tak dihitung oleh tim KPK saat penggeledahan. Sebab, KPK tak akan membawa uang itu. “Tentu kami tinggalkan dan tidak dibawa. Yang dibawa adalah yang diduga terkait pokok perkara,” kata Febri.

Meski demikian, kata dia, KPK akan mengklarifikasi lebih lanjut uang sitaan tersebut dalam proses pemeriksaan nanti. “Tentu nanti ada proses klarifikasi lebih lanjut yang akan kami tanya saat proses pemeriksaan,” ujar dia. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan, ia enggan berkomentar saat ini terkait temuan uang di laci ruangan kerjanya oleh tim KPK.

“Begini, saya selalu menyatakan saya secara etis tidak layak, tidak patut, tidak pantas, kalau menyampaikan hal-hal yang dimungkinkan terkait materi perkara, sebelum saya menyampaikan secara resmi ke KPK,” kata Lukman saat meninggalkan Mukernas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Seruni, Bogor, Rabu (20/3/2019) malam.

Lukman menegaskan, dirinya menghargai KPK menangani kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kemenag Jawa Timur dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Oleh karena itu, Lukman akan mengklarifikasi uang yang disita itu ke KPK dulu. “Karena mereka yang mestinya harus menerima keterangan resmi dari saya terkait dengan kasus ini. Jadi mohon maaf kepada para media saya belum bisa saat ini untuk menyampaikan segala sesuatu yang terkait hal ini,” kata Lukman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut KPK, Uang yang Disita dari Laci Meja Menag Diduga Terkait Pokok Perkara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/21/21325721/menurut-kpk-uang-yang-disita-dari-laci-meja-menag-diduga-terkait-pokok.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Meski Hukumannya Sudah Dikurangi, OC Kaligis Kembali Ajukan PK

Jakarta (VLF) – Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis kembali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung.

Mantan advokat senior itu berharap hukumannya dikurangi. “Kalau untuk keadilan saya, sehabis ini hukuman saya mesti diturunkan lagi, itu harapan saya. Tolong kaji lah, kalau enggak, saya korban ketidakadilan, itu saja,” ujar OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/4/2019).

Menurut Kaligis, jika dibandingkan dengan terpidana lain dalam kasus yang menjeratnya, hukuman terhadapnya jauh lebih berat.

Dia menilai, setidaknya hukuman terhadapnya sama dengan Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan mantan anak buah Kaligis. “Kalau pun mau dihukum, sama dengan Gary 2 tahun, sekarang sudah 4 tahun, umur saya sudah 77 tahun,” kata Kaligis.

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.

OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya “aman” dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Meski Hukumannya Sudah Dikurangi, OC Kaligis Kembali Ajukan PK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/25/12542821/meski-hukumannya-sudah-dikurangi-oc-kaligis-kembali-ajukan-pk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril