Category: Global

Anggota DPRD Sumut Helmiati Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Anggota DPRD Sumatera Utara Helmiati dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Helmiati juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider tuga bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai Helmiati tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

Namun, jaksa mempertimbangkan Helmiati yang sedang dalam tahap pemulihan akibat terserang stroke.

Helmiati juga dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui dan menyesali perbuatan.

Selain itu, Helmiati juga sudah menyerahkan uang suap yang diterima kepada KPK sebesar Rp 474,5 juta. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Helmiati membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 juta.

Jumlah itu sisa uang yang belum diserahkan Helmiati kepada KPK. Dalam kasus ini, Helmiati dinilai terbukti menerima uang Rp 495 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Helmiati dan anggota DPRD lainnya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar anggota DPRD Sumut menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anggota DPRD Sumut Helmiati Dituntut 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/15480281/anggota-dprd-sumut-helmiati-dituntut-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Mantan Bendahara Kemenpora Sebut Menteri Mungkin Terima Fee dari KONI

Jakarta (VLF) – Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga Supriyono menyebut, sejumlah pejabat di Kemenpora mendapat jatah kesepakatan fee dari Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).

Salah satu yang diduga mendapat fee adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. “Kalau PA (pengguna anggaran) kemungkinan dapat.

Tetapi yang lebih jelas Pak Sekjen KONI yang tahu,” kata Supriyono kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).

Supriyono bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Menurut Supriyono, sejak awal sudah ada kesepakatan fee antara pejabat KONI dan pejabat Kemenpora.

Dalam kesepakatan itu, pejabat KONI bersedia memberikan fee atas setiap pencairan dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora.

Supriyono mengatakan, fee dari KONI itu diterima semua pejabat Kemenpora yang bersentuhan langsung dengan proposal permintaan dana hibah KONI.

Beberapa di antaranya, pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), tim verifikasi dan bendahara.

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.

Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Bendahara Kemenpora Sebut Menteri Mungkin Terima Fee dari KONI”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/13060381/mantan-bendahara-kemenpora-sebut-menteri-mungkin-terima-fee-dari-koni.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara, Senin (13/5/2019).

Ia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/10351881/kasus-bowo-sidik-pangarso-kpk-panggil-direktur-pemasaran-pt-pupuk-indonesia.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus E-KTP, KPK Panggil Ganjar Pranowo

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (10/5/2019). Mantan anggota DPR itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat. Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam. Namun, KPK baru menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam. Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP. Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, KPK Panggil Ganjar Pranowo”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/10/09435401/kasus-e-ktp-kpk-panggil-ganjar-pranowo.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Ratna Sarumpaet Yakin Bebas, Begini Kesaksian Saksi Ahli Meringankan

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku puas dengan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukumnya dalam sidang, Kamis (9/5/2019) kemarin.

Ratna percaya dapat bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum bila majelis hakim mempertimbangkan keterangan para saksi dengan benar.

Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin adalah ahli hukum pidana Universitaa Islam Indonesia Mudzakir serta Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kementerian Kominfo Teguh Arifiadi.

Berikut sejumlah kesaksian kedua saksi ahli dalam persidangan yang dirangkum oleh Kompas.com:

1. Tak ada keonaran imbas kebohongan Ratna

Mudzakir menilai kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tidak memenuhi unsur keonaran seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Mudzakir menuturkan, kegaduhan yang terjadi di media sosial akibat kebohongan Ratna tidak dapat didefinisikan sebagai keonaran sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang didakwakan kepada Ratna.

Menurut Mudzakir, keonaran yang dimaksud adalah kerusuhan secara fisik, bukan sebatas di dunia maya. “Kalau ingin menjelaskan onar seperti apa, baca saja peristiwa bulan Mei tahun 1998. Itu namanya keonaran yang di Jakarta, tak terkendalikan,” ujar dia.

2. Berbohong tanpa niat pidana selesai dengan minta maaf

Mudzakir melanjutkan, sebuah perbuatan bohong tanpa niat melakukan tindak pidana semestinya selesai ketika orang yang berbohong itu meminta maaf kepada orang yang berbohong.

“Kalau kebohongan itu ditujukan kepada orang tanpa niat pidana, sudah selesai dengan minta maaf,” kata Mudzakir dalam persidangan.

Adapun perbuatan bohong, menurut Mudzakir, dapat dipidana bila dilanjutkan dengan tindakan pidana seperti penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

3. Kebohongan Ratna tak masuk pidana

Mudzakir menilai, kebongan yang diucapkan oleh Ratna tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana. “Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana, tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain,” kata Mudzakir.

Mudzakir beralasan, kebohongan Ratna hanya disampaikan kepada keluarga dan kerabat dekatnya sehingga tidak bisa disebut sebagai pidana.

4. Penyebar luas hoaks yang mestinya dipidana

Mudzakir menambahkan, Ratna sebagai pembuat berita bohong belum tentu dipidana karena menurut ya yang harus dipidanakan adalah orang yang menerima berita bohong lalu menyebarkannya ke media sosial.

“Kalau itu (berita bohong) diberi tujuan kepada orang lain dan orang lain memposting kepada sehingga publik bisa membaca dan seterusnya itu sebenarnya tanggung jawabnya adalah yang memposting itu sendiri,” kata Mudzakir.

Ia mencontohkan, jika sebuah berita bohong disampaikan kepada orang lain dengan catatan tidak untuk disebarluaskan, tetapi berita tersebut sudah terlanjur meluas. Jika begitu, pihak yang patut bertangung jawab yakni orang yang mempublikasi kebohongan itu.

“Tapi kalau misalanya itu sudah terpublikasi walaupun ada tertulis off the record ya yang bertanggung jawab adalah yang mempublikasi, tetapi karena tanggung jawab untuk keonaran tidak ada, berati target untuk membuat keonaran tidak ada,” papar dia.

5. Kirim WhatsApp tak termasuk sebar luaskan hoaks

Sementara itu, Teguh Afriyadi mengatakan, menyebarkan pesan dari satu orang ke orang lain melalui WhatsApp tidak bisa disebut menyebarluaskan. “Dalam konteks UU ITE Pidana 28 Ayat 2 yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, mengirim pesan WhatsApp merupakan bentuk transmisi, bukan penyebarluasan karena pesan hanya disampaikan dari orang ke orang, bukan kepada publik. “Penyebaran via WhatsApp itu mentransmisikan, tetapi apakah dia mendisitribusikan? Konteks Pasal 157 KUHP itu penyebaran dengan waktunya sama, tujuanya untuk diketahui secara umum,” ujar Teguh.

Dalam konteks kasus Ratna, Ratna diketahui hanya mengirimkan pesan terkait penganiayaannya kepada orang-orang dekatnya seperti Rocky Gerung, Dahnil Anzar, dan Fadli Zon.

Namun, Ratna tidak pernah mengunggah foto muka lebamnya dan mengaku dipukul ke media sosial.  Kasus hoaks Ratna bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik. Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ratna Sarumpaet Yakin Bebas, Begini Kesaksian Saksi Ahli Meringankan”, https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/10/10520241/ratna-sarumpaet-yakin-bebas-begini-kesaksian-saksi-ahli-meringankan?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Ana Shofiana Syatiri

 

 

Saat Didatangi Petugas KPK, Panitera Minta Istrinya Buang Uang Dollar Singapura ke WC

Jakarta (VLF) – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan pernah meminta istrinya Deasy Diah Suryono untuk membuang uang dalam pecahan dollar Singapura ke WC.

Permintaan itu disampaikan Ramadhan saat rumahnya didatangi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diakui Deasy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dia bersaksi untuk dua terdakwa, yakni R Iswahyu Widodo dan Irwan yang merupakan hakim PN Jaksel.

“Waktu itu malam hari, suami saya simpan amplop di tempat tidur, lalu turun ke bawah. Tidak sampai satu menit, suami saya naik lagi ke atas lalu mengeluarkan uang dollar Singapura,” kata Deasy.

Menurut Deasy, suaminya meminta agar dia membuang uang itu ke WC. Deasy sempat bertanya alasan permintaan suaminya itu. “Suami saya bilang, Arief ditangkap. Ada KPK di bawah,” ujar Deasy saat menirukan ucapan suaminya.

Saat itu, Deasy menolak membuang uang tersebut. Ia meminta agar suaminya menyerahkan uang tersebut kepada KPK dan berterus terang mengenai perkara yang melibatkannya.

Dalam kasus ini, hakim Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, Iswahyu Widodo dan Irwan menerima suap melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Uang tersebut berasal dari pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.

Diduga, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources. Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim.

Kemudian, Irwan selaku hakim anggota. Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Didatangi Petugas KPK, Panitera Minta Istrinya Buang Uang Dollar Singapura ke WC”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/09/14380371/saat-didatangi-petugas-kpk-panitera-minta-istrinya-buang-uang-dollar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Gita Wirjawan Jadi Saksi Persidangan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum menghadirkan mantan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina Persero Gita Wirjawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Gita bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. “Saya sebagai anggota Dewan Komisaris hingga Oktober atau November 2009, sebelum saya masuk kabinet,” ujar Gita Wirjawan dalam persidangan.

Selain Gita, jaksa juga menghadirkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick ST Siahaan.

Dalam kasus ini, Gita dikonfirmasi jaksa seputar kebijakan Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Menurut jaksa, Karen telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok BMG.

Karen dinilai telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gita Wirjawan Jadi Saksi Persidangan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/09/13104031/gita-wirjawan-jadi-saksi-persidangan-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Anggota DPR hingga Direktur Keuangan PT PJBI

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Kamis (9/5/2019).

Mereka yang dipanggil adalah Anggota Komisi VII DPR Nawafie Saleh, Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Amir Faisal dan Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau 1. Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Anggota DPR hingga Direktur Keuangan PT PJBI”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/09/09415301/kasus-pltu-riau-1-kpk-panggil-anggota-dpr-hingga-direktur-keuangan-pt-pjbi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Bachtiar Nasir Minta Diperiksa sebagai Tersangka Setelah Lebaran

Jakarta (VLF) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir berharap pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri dilakukan setelah bulan Lebaran.

“Harapannya selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksanaan dan kebijakan dari pihak kepolisian,” kata pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Bachtiar rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, Rabu hari ini.

Namun, Bachtiar tak menghadiri dengan alasan memiliki acara pribadi. Kepolisian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.

Menurut Aziz, kliennya tersebut kemungkinan besar tak dapat memenuhi panggilan jika dilakukan minggu depan. “Sepertinya kita masih belum bisa penuhi, di suratnya sudah jelas bahwa kita tidak mengemukakan tanggal pastinya nanti,” ujarnya.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bachtiar Nasir Minta Diperiksa sebagai Tersangka Setelah Lebaran”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/14560851/bachtiar-nasir-minta-diperiksa-sebagai-tersangka-setelah-lebaran.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra

3 Fakta Sidang Praperadilan Romahurmuziy: Menteri Agama Disebut Terima Uang

Jakarta (VLF) – Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Romahurmuziy mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementrian Agama RI digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin, Selasa (7/5/2019).

Sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK terhadap permohonan Romahurmuziy mengungkap fakta-fakta menarik dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga KPK menyebut Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin ikut menerima uang.

Berikut ini rangkumannya :

1. Romahurmuziy sempat kabur ke belakang pintu Hotel Bumi Surabaya

Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Naila Fauzanna Nasution mengatakan, OTT terhadap Romahurmuziy di Hotel Bumi, Surabaya tanggal 15 Maret 2019 dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK langsung mengamankan Muafaq, Abdul Wahab, dan sopirnya di sekitar lobi hotel. Ia mengatakan, Romy sempat kabur ke belakang pintu restoran menuju jalan raya saat akan diamankan KPK menyusul ditangkapnya Haris.

“Romy melarikan diri melalui pintu belakang restoran menuju ke arah jalan raya, Termohon (KPK) segera mengejar Romy dan berhasil mengamankan di jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya City Resort Surabaya,” ujarnya.

2. Beberapa dalil permohonan Romy masuk dalam pokok perkara

Sementara itu, Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Efi Laila Kholis mengatakan, sebagian permohonan Romahurmuziy pada sidang praperadilan masuk dalam materi pokok perkara.

Oleh karena itu, hakim praperadilan tidak memiliki wewenang karena kewenangannya hanya pada pengawasan horizontal yang terbatas.

“Dalil-dalil permohonan praperadilan tersebut telah memasuki materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang seharusnya disampaikan pemohon (Romy) dalam pembelaan (pledoi) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Efi.

3. Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp.10 juta

KPK memaparkan kronologi temuan permulaan bukti bahwa Romy menerima uang dari Haris Hasanuddin terkait seleksi jabatan di Kementrian Agama RI di Jawa Timur senilai Rp 250 juta.

Selain itu, KPK menyebutkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menerima uang dari Haris senilai Rp 10 juta sebagai kompensasi terpilihnya Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

“Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10.000.000 dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” ucap dia.

Oleh karena itu, KPK meminta hakim di sidang praperadilan menolak permohonan Romy karena pihaknya yakin penyelidikan dan penyidikan sah secara hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “3 Fakta Sidang Praperadilan Romahurmuziy: Menteri Agama Disebut Terima Uang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/09105871/3-fakta-sidang-praperadilan-romahurmuziy-menteri-agama-disebut-terima-uang.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana