Category: Global

Telisik Asal Usul Aset Bupati Mojokerto Nonaktif, KPK Periksa Kontraktor

Jakarta (VLF) – Selain pejabat Pemkab Mojokerto hari ini pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK juga menyasar sejumlah kontraktor dan konsultan proyek. Pemeriksaan ini sekaligus mengusut asal usul aset yang dimiliki tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Di antara belasan orang yang diperiksa hari ini, terlihat sosok Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo, mantan Kadis Peternakan Sunoto, Camat Kutorejo Boediono. Sejumlah kontraktor ikut diperiksa. Salah satunya kontraktor kondang di Mojokerto, Santoso.

Kepada wartawan, Santoso mengaku diperiksa penyidik KPK di Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara sejak pukul 13.00 WIB. Dia baru meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai dua pukul 16.00 WIB.

Santoso mengaku diperiksa penyidik KPK terkait asal usul aset milik Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa. “Ditanya asal usul asetnya,” kata Santoso di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (21/3/2019).

Pemeriksaan KPK secara maraton di Kota Mojokerto terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Lembaga antirasuah itu menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan MKP terhadap uang gratifikasi Rp 34 miliar.

MKP diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarganya, Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.

MKP juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik Mustofa.

Santoso berdalih tak pernah memberikan gratifikasi kepada MKP. Kendati begitu, dia mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK seputar asal usul mobil aset MKP yang sudah disita lembaga antirasuah. Sayangnya, dia enggan menyebutkan lebih rinci jenis mobil tersebut.

“Ada mobil ditanyakan, tak tahu mobil apa. Sudah ya mas, gitu saja,” ujarnya sembari buru-buru menuju ke mobil.

Selain TPPU, MKP juga dijerat dengan sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zaenal Abidin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

( Sumber : Telisik Asal Usul Aset Bupati Mojokerto Nonaktif, KPK Periksa Kontraktor )

Romahurmuziy Mengeluh Sakit, Pemeriksaan Perdana di KPK Tertunda

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Politisi yang akrab disapa Romy itu rencananya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Romy mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar ruang tahanan.

“Tadi RMY (Romy) mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan,” kata Febri dalam keterangan pers, Kamis sore. Saat ini, kata dia, dokter sedang memeriksa kondisi Romy. “Nanti dipastikan sama penyidiknya apakah hari ini akan dilanjutkan pemeriksaan atau jadwal kembali,” kata dia.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Romahurmuziy Mengeluh Sakit, Pemeriksaan Perdana di KPK Tertunda”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/21/16162951/romahurmuziy-mengeluh-sakit-pemeriksaan-perdana-di-kpk-tertunda.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Hakim Vonis Suami Inneke Koesherawati 3,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun terhadap suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dalam kasus suap pada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang VI, majelis hakim menilai Fahmi telah secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Wahid Husein untuk mendapat sejumlah fasilitas selama ditahan di dalam lapas.

“Dalam persidangan dapat dibuktikan terdakwa memberikan sesuatu pada Wahid Husein berupa mobil dan sejumlah barang lainnya,” ujar hakim sat membacakan vonis, Rabu (20/3/2019).

Hakim menegaskan Fahmi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara,” katanya.

Vonis tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan memberatkan karena Fahmi telah bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan telah mengulangi perbuatannya.

Sementara hal yang membuat hukuman berkurang karena majelis hakim menilai Fahmi berlaku sopan selama sidang dan memiliki tanggungan keluarga istri juga dua anak yang masih sekolah.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Fahmi dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Fahmi dianggap telah terbukti melanggar dakwan primer.

Saat menjalani persidangan ini, Fahmi yang merupakan terpidana kasus suap pejabat Bakamla, tengah menjalani vonisnya 2 tahun 8 bulan. Ia ditahan sejak Juni 2018.

Dengan vonis baru ini, masa tahanan Fahmi di Lapas Sukamiskin otomatis makin panjang.

( Sumber : Hakim Vonis Suami Inneke Koesherawati 3,5 Tahun Penjara )

Geledah Kantor Kemenag Gresik, KPK Sita Dokumen Seleksi Jabatan

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Agama di Gresik, Jawa Timur, Rabu (20/3/2019). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. “Penggeledahan masih berlangsung sampai siang ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu.

Menurut Febri, dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan di Kantor Kementerian Agama.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Geledah Kantor Kemenag Gresik, KPK Sita Dokumen Seleksi Jabatan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/20/13442911/geledah-kantor-kemenag-gresik-kpk-sita-dokumen-seleksi-jabatan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Mantan Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Persero, Frederick ST Siahaan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Frederick juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/3/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai, perbuatan Frederick tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga tidak mengakui dan tidak berterus terang. Meski demikian, Frederick belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

Dalam kasus ini, Frederick didakwa bersama-sama mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Frederick dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam akuisisi saham yang dilakukan Pertamina. Frederick bersama-sama Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Mereka dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. “Pada saat tanda tangan SPA belum ada persetujuan BOD atau BOC,” kata hakim. Perbuatan itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Kemudian, sesuai laporan perhitungan, perbuatan mareka telah merugikan negara Rp 586 miliar. Kasus ini terjadi pada 2009, saat Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai 31 juta dollar AS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/18/21433361/mantan-direktur-keuangan-pertamina-divonis-8-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

“Direncanakan dakwaan untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Febri dalam keterangan pers, Rabu.

Febri menjelaskan, dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut. Perbuatan yang diduga dilakukan Taufik akan diuraikan, termasuk dugaan penerimaan uang. KPK juga akan menguraikan peran pihak lain terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, penetapan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Saat itu, terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar.

Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/20/11110631/hari-ini-jaksa-kpk-bacakan-dakwaan-taufik-kurniawan-di-pengadilan-tipikor.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Menag Lukman Hakim

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah ruangan Menteri Agama, Sekjen Kementerian Agama dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Senin (18/3/2019). Penggeledahan terkait penanganan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan yang melibatkan dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari ruang Menteri Agama, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat. Dalam pecahan rupiah, hitungan sementara nilainya mencapai Rp 100 juta lebih. Sementara uang pecahan dollar Amerika Serikat masih dihitung.

“Dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dengan nilai ratusan juta rupiah. Tapi detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019) malam.

KPK juga mengamankan dokumen terkait proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil penyitaan-penyitaan tersebut. Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Menag Lukman Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/18/18513341/kpk-sita-uang-ratusan-juta-rupiah-dari-ruang-menag-lukman-hakim.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

KPK Minta DPR Percepat Pembahasan UU Tipikor

Jakarta (VLF) – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, DPR RI perlu mempercepat pembahasan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi untuk mengoptimalisasi regulasi korupsi di Indonesia.

“Untuk mengoptimalisasi UU Tipikor, DPR perlu mempercepat pembahasan UU tersebut. Percepatan pembahasan UU Tipikor itu diharapkan mampu mengoptimalkan instrumen yang cukup bagi kepolisian, KPK, kejaksaan, dan pengadilan untuk menjerat koruptor,” ujar Laode dalam seminar bertajuk “Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Diakui Laode, UU Tipikor saat ini belum menjerat semua tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. KPK, lanjutnya, sudah dua kali mendapatkan evaluasi dari Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Evaluasi pertama dari perwakilan Inggris dan Jepang. Kedua dari Ghana dan Yaman. Dari dua putaran evaluasi tersebut, Laode menyebut tidak ada perubahan UU Tipikor di Indonesia. “Evaluasinya adalah pertama, UU Tipikor kita belum memasukkan beberapa tindak pidana korupsi dari negara lain yang dianggap korupsi.

Misalnya memperkarya diri sendiri dengan tidak sah, suap menyuap di sektor swasta, dan pengembalian aset, serta menyuap pejabat publik asing,” paparnya. Laode juga melontarkan, dalam UU Tipikor saat ini terdapat pasal yang bertumpuk, khususnya dalam pasal 2 dan tiga, yang sebenarnya bisa menjadi satu pasal. “Tapi dalam kedua pasal itu rumusanya dibedakan. Harusnya bisa jadi satu pasal.

Maka dari itu, perlu adanya optimalisasi penguatan regulasi melalui perbaikan perumusan UU Tipikor,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Minta DPR Percepat Pembahasan UU Tipikor”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/19/11052521/kpk-minta-dpr-percepat-pembahasan-uu-tipikor.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Sabrina Asril

Sebut Dakwaan Tak Cermat, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Harris Simamora

Jakarta (VLF) – Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, menjalani sidang lanjutan. Harris Simamora lewat pengacara mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.

Dalam sidang, pengacara Haris, Bermando Siagian, membacakan poin-poin eksepsi. Di antaranya, soal ketidakcermatan dan kekeliruan JPU dalam menyampaikan dakwaan. Pertama, soal fakta uraian tindak pidana Harris terkait dakwaan pembunuhan satu keluarga dan ketidakcermatan JPU dalam menguraikan barang bukti visum.

“Surat dakwaan tidak jelas dalam menguraikan fakta dalam uraian perbuatan,” ujar Bermando di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (18/3/2019).

Pengacara menjelaskan Harris datang ke kediaman Daperum atas permintaan istri Daperum, Maya Boru. Maya disebut meminta tolong kepada Harris untuk menemaninya berbelanja di Tanah Abang.

“Bahwa perlu diketahui kedatangan terdakwa adalah untuk memenuhi perintah korban Maya Boru Ambarita untuk menemani korban belanja ke Tanah Abang besok jam 7 pagi. Dan kepergian terdakwa ke dapur tidak dijelaskan untuk melakukan apa sehingga menemukan linggis yang berada di bawah wastafel,” ujar Bermando.

Selanjutnya, Bermando menilai JPU tidak cermat dalam menguraikan barang bukti hasil visum. JPU memasukan data hasil visum Maya dan anak korban, Sarah, dalam satu surat visum.

“Satu bukti surat Visum et Repertum Nomor : R/365/SKB/XI/2018/IKF tanggal 19 November 2018 untuk 2 orang korban adalah sebuah kekeliruan yang fatal yang dapat mengakibatkan bias atau menimbulkan keraguan terhadap apa yang sebenarnya terjadi dalam sebuah peristiwa pidana,” ujar Barmendo.

Berdasarkan ketidakcermatan tersebut, Barmendo meminta hakim utama, Musa Arif Aini, untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Berdasarkan uraian di atas, hendaklah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan (untuk) menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi harkat dan martabat hukum terdakwa,” ujar Barmendo.

Dalam sidang eksepsi tersebut tidak ada tanggapan dari Harris Simamora ataupun JPU. Sidang dilanjutkan pada Rabu (20/3) dengan agenda tanggapan dari JPU mengenai eksepsi kuasa hukum Harris.

Sidang selesai pukul 15.00 WIB. Selesai sidang, Harris dibawa kembali ke LP Bulak Kapal, Bekasi dengan pengawalan ketat.

( Sumber : Sebut Dakwaan Tak Cermat, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Harris Simamora )

Staf Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek

Jakarta (VLF) – Terdakwa Hendri Yuzal mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).

Keterangan yang dicabut itu terkait perintah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf soal fee proyek. “Waktu itu saya sampaikan ke penyidik ada yang mau saya koreksi. Tapi penyidik bilang, nanti saja sampaikan di persidangan,” ujar Hendri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam BAP, Hendri mengaku pernah menunjukkan list proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Irwandi Yusuf. Saat itu, Hendri diberitahu Irwandi agar berkoordinasi dengan pengusaha Teuku Saiful Bahri, sekaligus mengawasi Saiful.

Dalam BAP selanjutnya, Hendri menjelaskan bahwa kata-kata Irwandi itu memaksudkan agar dia mengontrol pemenangan proyek PUPR di Kabupaten Bener Meriah. Selain itu, mengawasi fee yang diterima Saiful.

Namun, dalam persidangan, Hendri mencabut keterangan itu. “Fakta yang terjadi waktu itu, Saiful minta saya lapor ke gubernur, terkait konfirmasi apa betul bupati Bener Meriah minta bantu. Lalu gubernur bilang itu enggak ada urusan dengan dia, kenapa tanya dia,” kata Hendri.

Jaksa KPK sempat beberapa kali menguji kebenaran keterangan Hendri. Sebab, BAP itu telah diberi paraf dan ditandatangani oleh Hendri saat dibuat. Kemudian, beberapa dalam beberapa BAP, Hendri menjelaskan hal yang sama kepada penyidik KPK.

“Ini di BAP yang lain, sudah beda hari, beda waktu, Anda tetap katakan yang sama juga?” Kata jaksa Ali Fikri. Meski demikian, Hendri tetap mencabut keterangannya dalam BAP. Hendri beralasan, bahwa dia depresi saat menjalani pemeriksaan, sehingga dia tidak memberikan keterangan yang salah.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Staf Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/18/14064481/staf-gubernur-aceh-cabut-bap-terkait-perintah-irwandi-yusuf-soal-fee-proyek.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi