Category: Global

Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham

Jakarta (VLF) –  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberhentikan secara tidak hormat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal tahanan Idrus Marham.

Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah mendalami temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait Idrus Marham beberapa waktu lalu.

“Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada Pimpinan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan saudara Idrus Marham yang berobat di RS MMC pada tanggal 21 Juni 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Menurut Febri, M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK.

“Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan,” kata Febri.

Febri menyatakan, Direktorat Pengawasan Internal KPK tak berkompromi jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh internal KPK. “M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK.

Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” kata Febri.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan Idrus sedang berada di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) pukul 12.00 WIB. Pegawai Ombudsman yang sedang mencari makan tidak sengaja menjadi saksi mata berkeliarannya Idrus dari luar sel tersebut.

Ombudsman menengarai terdapat dugaan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK dalam peristiwa ini.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni Idrus yang tidak mengenakan pakaian tahanan, tidak ada pemborgolan dan Idrus yang dengan leluasa menggunakan alat komunikasi pribadi.

Ombudsman juga menemukan hal sensitif dalam peristiwa berkeliarannya Idrus Marham di luar Rutan. Ombudsman juga menemukan dugaan pelanggaran lain di luar maladministrasi dari aksi Idrus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/12110261/tindaklanjuti-temuan-ombudsman-kpk-pecat-pengawal-tahanan-idrus-marham.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Minta Penerima Aliran Dana Kasus Pengadaan RTH Kota Bandung Kembalikan Uang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta para terduga penikmat aliran dana terkait korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung segera menyerahkan uang yang diterima ke KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian negara dalam pengadaan RTH ini mencapai Rp 60 miliar.

“Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di mark-up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil.

Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut. Diduga uang ini mengalir pada sejumlah pihak,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Sejumlah pihak yang dimaksud tak hanya tersangka yang sudah terjerat, melainkan pihak lain di Bandung. Kendati demikian, Febri enggan menjelaskan secara spesifik siapa pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana.

“KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Ada yang telah secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan 5 bidang tanah,” kata dia.

Febri mengimbau, apabila ada pihak lain yang merasa menerima aliran dana dugaan korupsi ini, bisa menyerahkan uang tersebut ke KPK. “Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini,” kata dia.

Di sisi lain, lanjut Febri, KPK juga sedang mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. “Dalam pemeriksaan ini sekaligus dilakukan proses lanjutan perhitungan kerugian keuangan negara.

KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami,” ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.

Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Menurut KPK, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau.

Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Minta Penerima Aliran Dana Kasus Pengadaan RTH Kota Bandung Kembalikan Uang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/11465811/kpk-minta-penerima-aliran-dana-kasus-pengadaan-rth-kota-bandung-kembalikan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Jaksa Agung Minta Baiq Nuril Tak Khawatir soal Eksekusi

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Baiq Nuril tidak khawatir perihal eksekusi kasusnya. Baiq Nuril Maqnun adalah korban pelecehan seksual verbal yang divonis bui karena merekam percakapan mesum atasannya.

“Untuk Bu Baiq Nuril ga perlu khawatir ketakutan pada eksekusi, dimasukkan dalam jeruji besi, tidak.

Kita akan lihat perkembangan selanjutnya,” ujar Prasetyo usai bertemu langsung dengan Nuril, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Dalam pertemuan itu, Nuril yang didampingi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, mengajukan surat penangguhan eksekusi dari 132 pihak.

Prasetyo pun mengaku sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar tidak memikirkan perihal eksekusi terlebih dahulu.

Selain itu, menurutnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian khusus pada kasus ini, terlebih perihal pemberian amnesti. “Saya saat melapor kepada beliau, saya sudah tahu beliau akan memberikan amnesti,” tuturnya.

Ia berpandangan bahwa hukum tidak hanya soal keadilan dan kebenaran. Dalam kasus ini, Prasetyo menilai ada persoalan kesetaraan gender yang harus diperhatikan.

“Kembali ke hukum bukan untuk sekadar mencari keadilan dan kebenaran, tapi kemanfaatan harus diperhatikan, kita lihat ada kepentingan hukum yang lebih besar dan HAM khususnya perempuan. Ini bagian dari politik kesetaraan gender, tentunya ini harus diperhatikan bersama,” ungkap Prasetyo.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Agung Minta Baiq Nuril Tak Khawatir soal Eksekusi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/13234371/jaksa-agung-minta-baiq-nuril-tak-khawatir-soal-eksekusi.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Hanura Persoalkan Campur Tangan Ketua RT pada PSU di Palembang

Jakarta (VLF) – Partai Hanura menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kota Palembang Dapil 3 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Dapil ini meliputi Kecamatan Ilir Timur 1, Ilir Timur 2, dan Ilir Timur 3.

Ada sejumlah dalil yang dimohonkan, salah satunya terkait pemungutan suara ulang yang direkomendasikan oleh ketua RT di salah satu kelurahan di Kecamatan Ilir Timur 2.

“(Adanya) surat permintaan pemungutan suara ulang (PSU) dari Ketua RT 10 sekaligus ketua KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) TPS 19 Kelurahan Sungai Buah dikarenakan banyaknya warga yang belum menggunakan hak pilihnya, Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Partai Hanura, Afifudin kepada Majelis Hakim di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Mendengar dalil pemohon, Hakim MK Saldi Isra meminta penegasan.

“Ini permintaan dari ketua RT?” kata Saldi.

“Iya, Yang Mulia,” ucap Afifudin menjawab.

Saldi kemudian mengalihkan pertanyaan ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yang hadir sebagai pihak termohon dalam persidangan.

Saldi bertanya, apakah ketua RT berhak untuk meminta penyelenggaraan PSU atau tidak.

“Ada struktur baru di situ? Pak Hasyim, ketua RT itu bisa enggak minta PSU?” ujar Saldi.

“Tidak, Yang Mulia,” kata Hasyim menjawab.

Saldi kemudian meminta termohon, dalam hal ini KPU, untuk menyiapkan jawaban atas dalil tersebut.

Jawaban tersebut akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gugat Hasil Pemilu ke MK, Hanura Persoalkan Campur Tangan Ketua RT pada PSU di Palembang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/12073741/gugat-hasil-pemilu-ke-mk-hanura-persoalkan-campur-tangan-ketua-rt-pada-psu.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika

 

Jadi Pengacara Tersangka Rencana Pembunuhan Pejabat, Yusril Sudah Beri Tahu Jokowi

Jakarta (VLF) – Advokat Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa dirinya telah memberi tahu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin bahwa dirinya akan menjadi kuasa hukum Habil Marati. Saat ini Habil Marati menjadi tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan empat pejabat negara.

Di satu sisi, Yusril adalah Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Menurut Yusril, pihak Jokowi-Ma’ruf tak mempermasalahkan dirinya menjadi pengacara Habil Marati. “Saya beri tahu juga semuanya bahwa saya akan jadi kuasa hukum Pak Habil ini. Pemerintah tahu, jadi enggak masalah,” kata Yusril saat dihubungi pada Kamis (11/7/2019).

Yusril mengatakan, pihak Jokowi-Ma’ruf yakin dirinya profesional dan obyektif dalam menangani setiap perkara hukum, termasuk kasus rencana pembunuhan empat pejabat. “Mereka (pihak Jokowi-Ma’ruf) juga tahu saya bersifat obyektif dalam menangani perkara apa pun,” ujarnya.

Selanjutnya, Yusril mengatakan, tugasnya sebagai advokat membantu Habil Marati agar proses hukumnya dilakukan dengan benar tanpa merugikan pihak-pihak mana pun. “Tugas saya sebagai advokat membantu Pak Habil supaya proses hukumnya itu dilakukan dengan benar, tidak merugikan pihak mana pun secara seobyektif mungkin,” kata dia.

Kemarin, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui Habil Marati. Ia mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Habil dan akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya guna mengetahui alasan penyidik menetapkan Habil sebagai tersangka.

Yusril pun menjamin kasus yang menjerat Habil Marati akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jadi Pengacara Tersangka Rencana Pembunuhan Pejabat, Yusril Sudah Beri Tahu Jokowi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/13121861/jadi-pengacara-tersangka-rencana-pembunuhan-pejabat-yusril-sudah-beri-tahu.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih

Terjaring OTT, Gubernur Kepri Dibawa Tim KPK ke Jakarta

Jakarta (VLF) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membawa Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan lima orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kepri, Rabu (10/7/2019), ke Jakarta.

“Tim KPK telah membawa sekitar 6 orang yang diamankan di OTT kemarin. Mereka dalam perjalanan ke Jakarta lewat jalur udara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019). Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.

Menurut Febri, sesampainya di Jakarta, mereka akan diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK. Febri mengatakan, selain uang 6.000 dollar Singapura yang diamankan, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dalam OTT di Kepri itu.

Kendati demikian, tim KPK masih menghitung rinci total uang yang diamankan. Febri menyampaikan, KPK menduga akan terjadi transaksi pemberian uang terkait izin lokasi reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri.

“Informasi yang bisa disampaikan saat ini adalah diduga transaksinya itu terkait dengan kewenangan pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau tersebut,” kata Febri.

KPK punya waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum 6 orang yang ditangkap dalam OTT di Kepri tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terjaring OTT, Gubernur Kepri Dibawa Tim KPK ke Jakarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/11371631/terjaring-ott-gubernur-kepri-dibawa-tim-kpk-ke-jakarta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terjaring OTT KPK, Total Hartanya di LHKPN Rp 6,2 Miliar

Jakarta (VLF) – KPK menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun beserta lima orang lainnya di Kepri, Rabu (10/7/2019) malam. Di antara mereka diduga terjadi transaksi terlarang terkait perizinan.

Dilihat dari situs acch.kpk.go.id, Nurdin termasuk taat dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di setiap jenjang karirnya sebagai pejabat publik. Ia pertama kali membuat laporan harta ke KPK saat menjadi Bupati Karimun periode 2006-2011.

Terakhir kali ia menyerahkan LHKPN yakni tanggal 8 Mei 2015, saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Tercatat, total harta kekayaannya saat itu Rp 6.262.965.447.

Mayoritas hartanya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.683.119.564. Terdapat 10 tanah maupun bangunan yang seluruhnya berada di Kabupaten Karimun.

Sedangkan harta bergerak yang dia miliki berupa alat transportasi senilai Rp 380 juta.  Ketua DPW Partai Nasdem Kepri itu dilaporkan memiliki mobil Honda CRV keluaran 2005 dan Honda Jazz perolehan tahun 2013. Ia juga memiliki logam mulia senilai Rp 200 juta dan benda bergerak lainnya senilai Rp 260 juta.

Terakhir, giro dan setara kas milik Nurdin yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 739.845.883. LHKPN tersebut menunjukkan bahwa Nurdin tak memiliki utang maupun piutang.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu malam. Salah satu yang diamankan adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

“Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Diduga transaksi tersebut terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam operasi ini. KPK menduga uang yang disita bukan penerimaan pertama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terjaring OTT KPK, Total Hartanya di LHKPN Rp 6,2 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/06080081/gubernur-kepri-nurdin-basirun-terjaring-ott-kpk-total-hartanya-di-lhkpn-rp.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Ana Shofiana Syatiri

KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA

Jakarta (VLF) – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menyiapkan jawaban untuk merespon gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Agung ( MA).

Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak turut tergugat. “Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi. (Jawaban) sudah disusun,” kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Hasyim mengatakan, dalam menyusun jawaban, KPU akan menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, perkara yang didugat kubu 02 ke MA kurang lebih sama dengan perkara yang sebelumnya mereka gugat ke MK.

Dalam jawabannya, KPU juga akan mempertanyakan apakah MA berwenang untuk mengadili perkara ini.

Selebihnya, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada MA. “Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silahkan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu,” kata Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KHMa’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. “Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon,” kata Yusril.

Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso. Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard).

Menurut dia, artinya materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau NO.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/10/11252091/kpu-siapkan-jawaban-atas-permohonan-kasasi-prabowo-sandi-di-ma.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum. “Menyatakan Syaruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).

“Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa,” kata dia.

Abdullah menambahkan, putusan dalam perkara tersebut tidak bulat, sebab ada dissenting opinion di dalamnya. “Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding.

Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata,” ujar Abdullah. “Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi,” kata dia.

Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas “, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/15541341/ma-kabulkan-kasasi-terdakwa-kasus-blbi-syafruddin-temenggung-bebas.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih

MK Gelar Sidang Perdana untuk 260 Sengketa Hasil Pemilu Legislatif

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 pada Selasa (9/7/2019) hari ini.

Sidang digelar untuk 260 perkara meliputi sejumlah daerah. “(Daerah yang bersengketa) ada Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara, dan lain-lain,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa.

Untuk efisiensi, MK membagi sidang menjadi tiga panel. Panel tersebut dikelompokan berdasarkan provinsi. Misalnya, satu partai mengajukan sepuluh perkara yang berasal dari tiga provinsi, maka, sepuluh perkara tersebut akan dibagi ke tiga panel berbeda. “Ada panel yang mulai (persidangan) pukul 08.00, ada panel yang mulai (persidangan) pukul 09.00,” ujar Fajar.

Panel I terdiri dari Anwar Usman sebagai ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Sedangkan, Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Gelar Sidang Perdana untuk 260 Sengketa Hasil Pemilu Legislatif”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/09144881/mk-gelar-sidang-perdana-untuk-260-sengketa-hasil-pemilu-legislatif.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih