Category: Global

Jumat Malam, KPK Bawa Pihak yang Terjaring OTT Jatim ke Jakarta

Jakarta (VLF) – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

Mereka terdiri dari unsur anggota DPR, swasta dan pejabat pada Kementerian Agama di daerah. Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan menjelaskan lebih rinci identitas orang-orang yang diamankan.

“Dalam 24 jam tim akan bekerja semaksimal mungkin, rencananya sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara, pihak-pihak yang diamankan akan dibawa ke kantor KPK Jakarta malam ini untuk proses lebih lanjut,” kata Febri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat.

KPK juga mengamankan uang dalam pecahan rupiah. Namun, Febri belum bisa memastikan jumlah spesifiknya. “Ada uang yang kami amankan juga karena itu ada diduga adalah bagian dari transaksi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara negara tersebut,” kata Febri.

Menurut Febri, diduga akan terjadi transaksi terkait pengisian jabatan Kementerian Agama baik di tingkat pusat dan daerah. “Diduga itu terkait dengan pengisian jabatan di kementerian. Tidak hanya di Jakarta ya, tetapi juga jaringan atau struktur kementerian yang ada di daerah juga,” ujar Febri.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum lebih lanjut dari orang-orang yang diamankan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jumat Malam, KPK Bawa Pihak yang Terjaring OTT Jatim ke Jakarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/15/16391971/jumat-malam-kpk-bawa-pihak-yang-terjaring-ott-jatim-ke-jakarta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Jaksa KPK Cecar Kasi Litbang MA soal Saran ‘Bom Gede’ Hakim Medan

Jakarta (VLF) – Jaksa mengungkapkan adanya peran pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ikut membantu penyuap hakim Merry Purba, Tamin Sukardi. Pejabat MA itu disebut menyarankan Tamin untuk menyuap hakim PN Medan.

Pejabat MA itu adalah Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA), Suhenda. Jaksa menghadirkan Suhenda sebagai saksi karena dinilai memiliki kedekatan dengan Tamin dan juga memiliki peran menyarankan Tamin agar menyuap hakim PN Medan.

Awalnya, jaksa bertanya mengenai maksud dari perkataan Suhenda di sadapan telepon Suhenda pada 24 Agustus 2018 dengan Tamin Sukardi yang menyarankan agar mendekati hakim PN Tipikor Medan. Dia juga menyarankan Tamin untuk memberikan ‘bom besar’. Suhenda mengatakan yang dimaksud bom itu adalah agar Tamin mencari pengacara yang tangguh.

“Kemudian di poin 4 saudara jelaskan ‘kemudian saya sarankan agar bertemu atau dekati hakimnya, dan supaya dibom yang gede aja’. Maksudnya apa?” tanya jaksa Luki Dwi Nugroho di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

“Agar supaya cari pengacara yang tangguh pak,” kata Suhenda.

Jaksa menilai pernyataan Suhenda di sadapan telepon itu tidak berkaitan dengan konteks pernyataannya terkait ‘dekati hakim dan berikan bom yang gede’. Suhenda beralasan dia mengatakan itu agar Tamin tidak mengganggunya.

“Karena lebih banyak ganggu telpon saya. Saya nggak tahu kasus bapak apa, dia cerita aja,” katanya.

“Apa maksudnya beri hakim uang besar aja supaya bisa dipengaruhi?” tanya jaksa Luki lagi.

“Nggak, Ya pokoknya terserah beliau lah intinya beliau mau apa-apa. Saya cuma mau tenangin beliau supaya nggak telpon saya terus,” ucapnya.

Jaksa kemudian meminta Suhenda untuk berkata jujur saja. Namun, lagi-lagi dia tetap bersikeras bahwa yang dimaksudnya adalah mencari pengacara tangguh bukan menyuap hakim dengan jumlah besar.

( Sumber : Jaksa KPK Cecar Kasi Litbang MA soal Saran ‘Bom Gede’ Hakim Medan )

 

Kejagung Beberkan Prestasi Anak Jaksa Agung yang Jadi Kajari Jakbar

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan prestasi Bayu Adhinugroho Arianto, anak Jaksa Agung, M Prasetyo, yang dipromosikan menjadi Kepala Kejari Jakbar. Kejagung menolak anggapan nepotisme. Bayu disebut berprestasi saat bertugas di Bali.

“Karir seorang jaksa atas nama Bayu Adhinugroho Arianto tidak boleh terhambat karirnya hanya karena yang bersangkutan anak Jaksa Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Mukri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).

Bayu saat menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Bali disebut Mukri berhasil memimpin penangkapan koruptor terbesar yang sudah beberapa tahun tak bisa ditangkap.

“Bayu Adhinugroho Arianto punya kinerja yang hebat dan membanggakan. Sewaktu Kajari Gianyar yang bersangkutan berhasil memenangkan gugatan perdata atas kekayaan negara dan mengembalikan lahan dan istana negara sebagaimana mestinya yang sekian
lama tidak terselesaikan,” papar dia.

Menurut Mukri mekanisme dan sistem mutasi maupun promosi secara objektif tetap berlaku sama dan diputuskan dalam rapat pimpinan. Dasarnya, pertimbangan unsur prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas (PDLI).

“Sekali lagi perlu disampaikan bahwa semua keputusan dan kebijakan tentang hal tersebut adalah merupakan hasil dari pembahasan bersama meliputi semua aspek, berdasarkan data base kepegawaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi juga tidak benar kalau ada sementara pihak yang masih menyatakan bahwa mekanisme rotasi saat
ini dianggap tidak terbuka dan tidak transparan,” katanya.

Selain Bayu, ada sejumlah pejabat di Kejagung yang dipromosikan seperti Kajari Deliserdang, Asep Margono yang dipromosikan sebagai Aspidum Kejati Jawa Timur. Kajari Belitung, Sekti Anggrainim, dipromosikan sebagai Aspidsus Kejati Banten.

Selain itu, Kasubdit Pemantauan pada Direktorat III JAM Intel Kejagung Anang Supriatna dipromosikan sebagai Kajari Jakarta Selatan. Promosi Anang sambung Mukri karena prestasinya dalam program Tangkap Buron (Tabur 31.1).

( Sumber : Kejagung Beberkan Prestasi Anak Jaksa Agung yang Jadi Kajari Jakbar )

Diminta Saran oleh Terdakwa, Pejabat MA Bilang “Cincai-cincai Saja Lah”

Jakarta (VLF) – Kepala Seksi Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Suhenda mengaku pernah diminta saran oleh Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Hal itu diakui Suhenda bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019). Suhenda bersaksi untuk terdakwa Merry Purba yang merupakan hakim adhoc Tipikor Medan. Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho menanyakan seputar isi percakapan Suhenda dan Tamin dalam rekaman sadapan.

Menurut jaksa, Suhenda pernah mengucapkan kata “cincai” kepada Tamin. “Anda sarankan supaya Tamin cincai-cincai saja lah. Maksudnya ini cincai apa, cincai dengan siapa?” ujar Luki.

Menurut Suhenda, dia sebenarnya tidak memiliki maksud khusus saat mengatakan hal itu kepada Tamin. “Maksudnya, ya kalau mau damai ya damai lah. Maksud saya supaya jangan ganggu saya terus, menelpon saya terus,” kata Suhenda.

Jaksa meragukan keterangan Suhenda dalam persidangan. Jaksa menduga, istilah cincai itu memaksudkan agar Tamin melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait di pengadilan. Sebab, dalam rekaman percakapan, Suhenda mengatakan, “Ya terserah bapak saja, mau sama jaksa atau sama ini”.

Selain itu, dalam rekaman sadapan, Suhenda memberi tahu nama ketua pengadilan kepada Tamin. Namun, Suhenda beralasan hanya menyampaikan perkataan itu agar Tamin tidak terus menerus menghubunginya. “Ya, supaya Beliau (Tamin) damai sama siapa lah gitu, karena dia banyak ganggu saya yang lagi kerja,” kata Suhenda.

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diminta Saran oleh Terdakwa, Pejabat MA Bilang “Cincai-cincai Saja Lah””, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/14/14241791/diminta-saran-oleh-terdakwa-pejabat-ma-bilang-cincai-cincai-saja-lah.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Proyek IPDN, KPK Geledah Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menggeledah kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya, Selasa (12/3/2019). Penggeledahan untuk kepentingan penanganan kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan dan Minahasa, Sulawesi Utara.

“KPK telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi kemarin, dari jam 2 siang hingga malam hari. Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Rabu (13/3/2019).

Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti informasi elektronik berbentuk CD yang dianggap akan mendukung pembuktian perkara.

“Hari ini, penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan,” ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Tbk Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, Dono Purwoko sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pada Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan 2 gedung kampus IPDN tersebut. Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu.

Hal itu agar dana dapat dibayarkan.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Proyek IPDN, KPK Geledah Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/13/09074721/kasus-proyek-ipdn-kpk-geledah-kantor-waskita-karya-dan-adhi-karya.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Minta 2,5 Juta Dollar AS untuk Jadi Ketum Golkar, Idrus Mengaku Cuma Berkelakar

Jakarta (VLF) – Terdakwa Idrus Marham mengaku pernah meminta 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Uang yang berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo tersebut untuk keperluan Idrus menjadi ketua umum Partai Golkar.

Namun, Idrus mengaku tidak secara serius meminta uang kepada Eni. Hal itu dikatakan Idrus saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2019).

“Saya tagih, saya cuma berkelakar. ‘Eni, katanya lu ada uang tanpa syarat? Jangan satu lah, dua atau tiga lah atas nama saya’. Itu kelakar, candaan supaya saya beri pelajaran, karena Eni selalu menggampangkan sesuatu,” kata Idrus. Menurut Idrus, sejak awal Eni dan banyak kader Golkar lainnya mendukung agar dia maju menggantikan posisi Setya Novanto sebagai ketua umum partai.

Saat itu, Novanto tidak dapat melanjutkan jabatan karena terlibat kasus dugaan korupsi. Eni kemudian menjanjikan untuk membantu Idrus mendapatkan dana sebagai biaya pencalonan sebagai ketua umum. Menurut Idrus, Eni meyakinkan bahwa uang tersebut tidak terkait korupsi.

“Karena Eni kan janji saya untuk munaslub Rp 200 miliar. Kan dia bilang gampang, jadi saya ledekin, mana tuh Rp 200 miliar? Ya sudah minta saja, katanya lu bisa?,” kata Idrus. Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Mantan Menteri Sosial itu didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Minta 2,5 Juta Dollar AS untuk Jadi Ketum Golkar, Idrus Mengaku Cuma Berkelakar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/12/13140661/minta-25-juta-dollar-as-untuk-jadi-ketum-golkar-idrus-mengaku-cuma.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Idrus: Pak Kotjo Bilang Bukan Uang Negara, Eni Bilang Ini Halal

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2019). Dalam persidangan, Idrus mengaku pernah dijanjikan uang oleh politisi Golkar Eni Maulani Saragih.

Saat itu, Eni merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Menurut Idrus, bantuan uang yang dijanjikan Eni itu berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. “Yang mengatakan ini tidak ada uang negara Pak Kotjo, yang mengatakan ini halal, Eni,” ujar Idrus kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Idrus, bantuan itu untuk keperluan dirinya yang diusung menjadi calon ketua umum Partai Golkar. Sebab, pada saat itu Setya Novanto yang menjabat Ketua Umum Partai Golkar sedang menghadapi perkara hukum di KPK. Idrus mengatakan, saat itu dia tidak berpikir bahwa sumbangan itu sebagai suap yang melanggar hukum.

Apalagi, dia diyakinkan oleh Kotjo dan Eni bahwa uang yang akan diberikan tidak terkait proyek apa pun. Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Mantan Menteri Sosial itu didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Idrus: Pak Kotjo Bilang Bukan Uang Negara, Eni Bilang Ini Halal”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/12/12523231/idrus-pak-kotjo-bilang-bukan-uang-negara-eni-bilang-ini-halal.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK soal Mutasi Jabatan

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

Gugatan itu sebelumnya didaftarkan tertanggal 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT oleh WP KPK. “Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK, dengan alasan objek gugatan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK sudah direvisi oleh pimpinan KPK,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan persnya, Senin (11/3/2019).

Yudi memaparkan, Pimpinan menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier.

Menurut dia, penerbitan aturan baru itu menunjukkan adanya kekeliruan pada SK Tata Cara Mutasi. Hal itu, kata Yudi, terlihat dari upaya pimpinan yang segera merevisi aturan mutasi dengan melibatkan WP KPK. “Serta menghapus klasul-klasul yang menjadi keberatan Wadah Pegawai KPK.

Selain itu, Perpim KPK ini memperbaiki aturan tata cara mutasi, rotasi, dan promosi dengan pengaturan lebih spesifik dan tetap berprinsip pada mekanisme assestment berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, dan juga berjenjang,” ujar Yudi.

Meski gugatan ditolak karena pimpinan sudah menerbitkan aturan baru, Yudi melihat ada potensi pelanggaran prosedur dalam penerbitan SK Tata Cara Mutasi itu. “Meski gugatan ini tidak diterima oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Wadah Pegawai KPK bersama kuasa hukum dari Tim Advokasi Selamatkan KPK berpandangan bahwa dengan adanya gugatan tersebut, beberapa tuntutan substansial materil para penggugat telah dilakukan oleh Pimpinan KPK RI selaku tergugat,” ujar dia.

Yudi memandang, gugatan yang dilayangkan WP KPK ini menjadi masukan dan pelajaran bagi jajaran KPK agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum dan kebijakan di lingkungan KPK.

Sebab, kebijakan internal maupun eksternal KPK bisa berdampak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia oleh KPK. “Putusan Majelis Hakim PTUN yang tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK hanya mempertimbangkan masalah telah dicabutnya objek sengketa oleh tergugat.

Oleh karena itu, secara implisit majelis hakim mengakui dan menerima legal standing Wadah Pegawai KPK untuk mengajukan gugatan di pengadilan,” papar Yudi. Ia berharap, jajaran KPK ke depannya lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan.

“Hal ini mesti dilakukan agar citra lembaga KPK RI sebagai lembaga yang profesional, transparan, akuntabel, dan taat hukum tetap terjaga, dan masyarakat Indonesia tetap percaya,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK soal Mutasi Jabatan “, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/11/15031541/ptun-tolak-gugatan-wadah-pegawai-kpk-soal-mutasi-jabatan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Menurut Jaksa, Permintaan Fee ke KONI atas Arahan Asisten Imam Nahrawi

Jakarta (VLF) – Nama Miftahul Ulum disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy. Miftahul merupakan asisten Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019), jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.

“Untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum,” ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, dalam rangka memenuhi permintaan komitmen fee tersebut, Johnny bersama Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, memberikan hadiah berupa uang dan barang kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana.

Awalnya, KONI mengajukan proposal persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora. Dana tersebut untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Proposal tersebut kemudian disetujui Kemenpora dengan jumlah yang akan diberikan sebesar Rp 30 miliar dari yang diminta Rp 50 miliar.

Setelah itu, Ending disarankan oleh Mulyana agar berkoordinasi dengan Miftahul Ulum. Koordinasi itu untuk menentukan jumlah komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada pihak Kemenpora. “Setelah berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, disepakati besaran fee untuk Kemenpora lebih kurang 15-19 persen dari total nilai dana hibah yang diterima KONI,” kata Ronald. Selain itu, permintan dana hibah juga dilakukan KONI untuk kegiatan pendampingan dan pengawasan program Sea Games 2019.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Jhonny dan Ending memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johnny dan Ending dan memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut Jaksa, Permintaan Fee ke KONI atas Arahan Asisten Imam Nahrawi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/11/15380011/menurut-jaksa-permintaan-fee-ke-koni-atas-arahan-asisten-imam-nahrawi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ketua KPK

Jakarta (VLF) – Petinggi Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019). Billy dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Menanggapi vonis itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebenarnya berharap hakim mempertimbangkan rekam jejak Billy yang pernah tersangkut kasus korupsi sebelum kasus Meikarta.

“Makanya kalau sudah yang kedua kali gitu ya kami sangat berharap sebetulnya hakim juga mempertimbangkan itu. Semestinya dipertimbangkan untuk diperberat, jangan hanya dua per tiga dari tuntutan kalau hanya gitu kan,” kata Agus, di Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Meski demikian, Agus enggan membeberkan langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK terkait vonis Billy. “Ya, nanti itu masih kita bicarakan ya,” kata Agus. Billy sebelumnya pernah berurusan dengan KPK.

Saat itu, dia terjerat kasus penyuapan. Dikutip dari Harian Kompas, pada 16 September 2008, Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

Billy disangka terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam. Pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.

Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris. Billy diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada tahun 2009.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ketua KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/11/12325031/billy-sindoro-divonis-35-tahun-penjara-ini-tanggapan-ketua-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary