Category: Global

Penahanan Terdakwa BLBI Berakhir Selasa Besok, MA Belum Putuskan Kasasi

Jakarta (VLF) – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung ( MA) Abdullah mengatakan, hingga hari ini Senin (8/7/2019), MA belum memutuskan kasasi yang diajukan terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.

Padahal, Selasa (9/7/2019) besok, adalah hari terakhir masa penahanan Syafruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

“Sepertinya belum, karena tadi di webnya belum ada. Kalau sudah diputuskan, Insya Allah hari nya itu akan dipasang di web,” kata Abdullah saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Abdullah yakin majelis hakim mengetahui bahwa besok adalah hari terakhir masa penahanan Syafruddin.

Namun, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari majelis hakim, terkait jadwal diputuskannya kasasi Syaifudin Arsyad. “Iya, itu (besok terakhir penahanan) sudah diketahui oleh hakim pemeriksa perkara, saya yakin hakimnya sangat paham dalam perkara pidana. Kalau memang sudah ada (jadwal) langsung kita sampaikan,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta MA segera memutuskan kasasi yang diajukan Syafruddin Temenggung. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, MA perlu segera memutus kasasi karena masa penahanan Syafruddin akan berakhir pada Selasa (9/7/2019) besok.

“Besok pada tanggal 9 Juli 2019 masa penahanan untuk terdakwa untuk penahanan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung akan berakhir.

Sehingga ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama, agar kalau belum ada putusan tentu saja besok bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum,” kata Febri kepada wartawan, Senin (8/7/2019).

Febri menuturkan, hal itu tidak perlu terjadi bilamana MA telah mengeluarkan putusan. Febri menyebut, memori kasasi yang diajukan oleh Syafruddin pun dianggap tak kuat oleh Penuntut Umum dari KPK.

Oleh karena itu, Febri mengatakan, KPK berharap agar MA menolak kasasi yang diajukan. Namun demikian, Febri menyebut KPK tetap menghormati dan mempercayai independensi dan imparsialitas pengadilan MA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penahanan Terdakwa BLBI Berakhir Selasa Besok, MA Belum Putuskan Kasasi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/22214321/penahanan-terdakwa-blbi-berakhir-selasa-besok-ma-belum-putuskan-kasasi.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi

Eksepsi Ditolak, Pengacara Tegaskan Sofyan Basir Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Senin (8/7/2019).

Adapun Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Seusai persidangan, Sofyan Basir enggan menanggapi lebih jauh terkait ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim. “Lanjut (tanya) penasihat hukum ya, semua nanti ke pokok perkara ya. Nanti sama penasihat hukum ya,” kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Sementara itu, penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menghormati putusan majelis hakim yang menolak seluruhnya delapan poin eksepsi Sofyan Basir.

Ia menyatakan, kliennya siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan. “Kan, artinya mungkin untuk pekan depan akan dilakukan pemeriksaan pokok perkara. Kita lihat saja, kita siap untuk meng-counter pembuktian dari penuntut umum.

Pada dasarnya kita akan siap menghadapi itu,” kata Soesilo seusai mendampingi kliennya.

Soesilo menghormati kewenangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. “Tentu kan saksi yang dihadirkan ada dalam berkas, berkas kan sudah kita terima.

Cuma, siapa-siapa di hari Senin (pekan depan) tentu lebih baik tanya jaksa ya. Karena itu adalah kewenangan jaksa untuk menghadirkan itu,” katanya.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eksepsi Ditolak, Pengacara Tegaskan Sofyan Basir Siap Hadapi Sidang Lanjutan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/13113791/eksepsi-ditolak-pengacara-tegaskan-sofyan-basir-siap-hadapi-sidang-lanjutan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Kasus Suap Bakamla

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa artis Inneke Koesherawati sebagai saksi kasus dugaan suap Badan Keamanan Laut, Senin (8/7/2019). “Iya, penjadwalan ulang hari ini. Tadi datang ke KPK sekitar pukul 09.00 WIB lewat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Menurut Febri, Inneke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa. Inneke merupakan istri Fahmi Darmawansyah yang menjabat sebagai pemillik sekaligus Direktur PT Merial Esa.

Adapun pihak PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China. PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Kasus Suap Bakamla”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/12494081/kpk-periksa-inneke-koesherawati-terkait-kasus-suap-bakamla.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.

Adapun Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

“Mengadili, pertama, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2019).

Dengan demikian, persidangan terhadap Sofyan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan nomor DAK-66/TUT.01.04/24/06/2019 telah disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Majelis hakim berpendapat, penerapan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak berlebihan dan tidak membuat surat dakwaan yang disusun jaksa KPK menjadi kabur.

Menurut majelis hakim, penerapan pasal dalam surat dakwaan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga berpandangan, anggapan bahwa transaksi suap sudah terjadi sebelum diketahui oleh Sofyan Basir tidak beralasan secara hukum.

Kemudian, majelis hakim menilai, poin keberatan terkait kekaburan jumlah pertemuan-pertemuan yang melibatkan Sofyan Basir, penerapan pasal yang berbeda di penyidikan dan penuntutan, dan anggapan surat dakwaan tidak cermat menyangkut perbuatan kejahatan pembantuan masih harus diuji di persidangan.

“Kedua, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sofyan Basir.

Ketiga, memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pemeriksaan pada perkara ini,” kata Hariono. Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang. Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sofyan Basir”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/12311611/hakim-tipikor-tolak-eksepsi-sofyan-basir.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Tangani 260 Gugatan Pileg, MK Akan Gelar Sidang dalam Tiga Panel

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) akan membagi sidang sengketa hasil pemilu legislatif menjadi tiga panel.

Mekanisme ini ditempuh lantaran jumlah gugatan hasil pileg mencapai 260 perkara. “Karena banyaknya perkara sehingga hakim hanya sembilan, oleh karena itu fair-nya hakim tiga (orang) (tiap panel),” kata Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Panel I terdiri dari Anwar Usman sebagai ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul.

Sedangkan Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Menurut Guntur, panel dikelompokan berdasarkan provinsi. Misalnya, satu partai mengajukan 10 perkara yang berasal dari tiga provinsi, maka 10 perkara tersebut akan dibagi ke tiga panel berbeda. Guntur mengatakan, jumlah pekara yang ditangani setiap panel tidak bisa sama rata.

“Tidak seimbang, dalam artian diusahakan seimbang mungkin, kecuali memang sudah enggak bisa dibagi lagi tentu ada yang lebih satu atau kurang satu,” ujarnya. Guntur menambahkan, hakim di setiap panel menangani perkara yang bukan dari daerah asal mereka. Sistem ini dilakukan untuk menghindari terjadinya conflict of interset.

“Jadi misalnya hakim X dia tidak boleh menangani perkara dari X, demikian juga hakim dari daerah Y misalnya itu tidak bisa menangani perkara daerah Y,” ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019. Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tangani 260 Gugatan Pileg, MK Akan Gelar Sidang dalam Tiga Panel”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/16180351/tangani-260-gugatan-pileg-mk-akan-gelar-sidang-dalam-tiga-panel.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Ini Alasan MA Tolak PK Sehingga Baiq Nuril Tetap Terancam Penjara 6 Bulan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung ( MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. “Sudah putus.

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019,” ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.

MA menilai Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar H Muslim malu.

Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi.

Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat. “Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan,” kata Andi. “Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya,” ucapnya.

MA sebelumnya lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. “Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelpon terdakwa sekitar satu tahun yang lalu,” tutur Andi.

“Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas,” kata dia.

Andi juga menegaskan, terdakwa yang menyerahkan ponsel miliknya kepada orang lain, kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan, tidak dapat dibenarkan.

Maka dari itu, lanjutnya, atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak. Adapun perkaranya saat itu bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan ‘mesum’ lewat telepon dengan Muslim. Lantaran merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ini Alasan MA Tolak PK Sehingga Baiq Nuril Tetap Terancam Penjara 6 Bulan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/11121001/ini-alasan-ma-tolak-pk-sehingga-baiq-nuril-tetap-terancam-penjara-6-bulan.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Bayu Galih

Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG) Ahmadi Hasan, Jumat (5/7/2019).

Ia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT PILOG dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung, orang kepercayaan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak lima kali dengan total 158.733 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diberikan melalui Indung secara bertahap. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/10232421/kasus-bowo-sidik-kpk-panggil-dirut-pt-pupuk-indonesia-logistik.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Usai Diperiksa KPK, Eks Menko Perekonomian Era Megawati Enggan Bicara

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (4/7/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dorodjatun datang ke KPK untuk mengikuti pemeriksaan terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).

“Sudah datang pukul 10.00 WIB tadi, penjadwalan ulang,” kata Febri kepada wartawan. Dorodjatun tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.30 WIB. Ia tak banyak bicara kepada awak media yang menunggunya.

“Nanti tanya KPK saja,” ujar Dorodjatun singkat. Sebelumnya, Dorodjatun tak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (2/7/2019) lalu. Saat itu ia seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Usai Diperiksa KPK, Eks Menko Perekonomian Era Megawati Enggan Bicara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/04/12271041/usai-diperiksa-kpk-eks-menko-perekonomian-era-megawati-enggan-bicara.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Menpora Imam Nahrawi akan Bersaksi di Persidangan Kasus Suap Alokasi Dana Hibah KONI

Jakarta (VLF) – Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi akan bersaksi di persidangan kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ia rencananya bersaksi untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Ketiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto membenarkan Imam rencananya menghadiri persidangan. “Rencananya begitu sesuai undangan. Beliau hadir,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Imam akan dikonfirmasi berbagai hal yang relevan terkait kasus ini.

“Baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana,” kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019) malam.

Febri tak menyampaikan secara spesifik materi apa yang akan digali oleh jaksa KPK dalam persidangan kali ini.

Sebab, hal itu merupakan wilayah kewenangan jaksa dalam persidangan. “Tapi yang pasti tiga hal akan menjadi poin. Pertama terkait dengan kewenangan dan proses dari pengajuan proposal tersebut.

Kedua pengetahuan-pengetahuan misalnya atau kalau ada komunikasi dan pertemuan. Ketiga tentang aliran dana itu jika memang dibutuhkan oleh penuntut umum itu dapat dikonfirmasi lebih lanjut,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menpora Imam Nahrawi akan Bersaksi di Persidangan Kasus Suap Alokasi Dana Hibah KONI”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/04/11091731/menpora-imam-nahrawi-akan-bersaksi-di-persidangan-kasus-suap-alokasi-dana.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka di KPK, Kejagung Rotasi Jabatan

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung merotasi jabatan setelah memberhentikan sementara Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.

Ia diduga terlibat kasus suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Agus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, digantikan oleh Roberthus Tacoy. Roberthus sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta.

“Beberapa hal lain yang dilakukan adalah kita juga melakukan pergantian terhadap Aspidum yaitu mengganti pejabat lama Agus Winoto dengan Roberthus Tacoy yang saat ini menjabat Asisten Intelijen DKI Jakarta,” ungkap Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Kemudian, jabatan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta kini diemban Teuku Rahman. Sebelumnya, Rahman merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Selanjutnya, Yudi Kristiani menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menggantikan Rahman. “Untuk mengisi posisi Kejaksaan Tinggi Jaktim diisi oleh saudara Yudi Kristiani. Ini juga mantan jaksa pada KPK,” tutur dia.

Jan mengatakan bahwa pelantikan tersebut sudah dilakukan Kejati DKI Jakarta pada Selasa, (2/7/2019) kemarin. Selain Agus, Kejaksaan Agung juga memberhentikan sementara dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus yang sama, pada Jumat (28/6/2019).

Keduanya adalah Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.

Pemberhentian tersebut, katanya, bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan tidak mengganggu pelayanan publik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para oknum jaksa.

Namun, terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan, Jan mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan oleh pihak Kejati DKI Jakarta yang menanganinya. “Kita melihat ada temuan pelanggaran etik, dan itu akan didalami Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI.

Apapun nanti hasilnya bisa ditindaklanjuti namun itu semua kita serahkan, kita percayakan pada Kejaksaan Tinggi DKI untuk melakukannya,” tutur Jan.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada Jumat (28/6/2019) lalu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Agus Winot, Sendy Pericho dari pihak swasta, dan Alvin Suherman berstatus pengacara.

Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.

Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas, tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka di KPK, Kejagung Rotasi Jabatan “, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/03/14031461/aspidum-kejati-dki-jadi-tersangka-di-kpk-kejagung-rotasi-jabatan.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi