Category: Global

Ditelepon Fahri Hamzah, Ratna Sarumpaet Mengaku Bohong soal Penganiayaan

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengataku sempat menghubungi terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018.

Saat itu, Fahri ingin memastikan apakah Ratna menjadi korban pemukulan seperti kabar yang ramai beredar. “Secara resmi baru mendengar kira-kira tanggal 2 (Oktober) pagi, tetapi sebelumnya sudah banyak yang mengabarkan desas desus,” ujar Fahri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Namun, lanjut dia, Ratna tidak menjawab panggilan Fahri. “Tapi media sudah bertanya saya, jadi saya bereaksi cukup keras karena peristiwa penganiayaan ini,” katanya. Keesokan harinya, Fahri kembali menelepon Ratna untuk memastikan kejadian tersebut.

Kali ini, telepon Fahri dijawab Ratna. Dalam perbincangan tersebut, Ratna mengaku telah berbohong mengenai penganiayaan.

“Beliau bilang, ‘Fahri, saya minta maaf, saya berbohong. Saya akan akhiri ini, saya akan konferensi pers’. Beliau bilang seperti itu,” ujar Fahri.

“Begitu beliau menyatakan minta maaf, ya sudah selesai, sudah selesai berarti persoalannya. Saya menanggapi sudah selesai dan tidak ikuti lagi,” ucapnya.

Adapun, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku menjadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat. Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.

Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik. Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ditelepon Fahri Hamzah, Ratna Sarumpaet Mengaku Bohong soal Penganiayaan”, https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/07/13201011/ditelepon-fahri-hamzah-ratna-sarumpaet-mengaku-bohong-soal-penganiayaan.
Penulis : Walda Marison
Editor : Kurnia Sari Aziza

Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, KPK Telah Geledah 6 Tempat

Jakarta (VLF) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah 6 tempat di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (5/5/2019) sampai Senin (6/5/2019). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Dalam kasus ini, KPK menjerat hakim pada PN Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka. “Tempat yang digeledah pada hari Minggu adalah rumah KYT (Kayat), kemudian rumah FAZ (Fahrul Azami) ini panitera muda, dan kantor JHS (Jhonson Siburian) pengacara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Pada hari Senin, kata Yuyuk, penyidik menggeledah PN Balikpapan; kantor dan rumah tersangka swasta, Sudarman.

“Ada beberapa yang disita penyidik. Pertama, beberapa dokumen terkait proses pidana pemalsuan dokumen, kemudian ada slip penyetoran dana, barang elektronik yang terkait perkara dan beberapa surat dan register perkara pidana terkait perkara yang disidik,” kata dia. Dalam kasus ini, Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.

Selain Kayat, KPK juga menjerat Sudarman dan Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap. Pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.

Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut. Namun Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual. Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara.

Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan. Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di PN Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).

Diduga, penyerahan uang tersebut sebagai fee untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang sebesar Rp 227,5 juta dari total Rp 500 juta yang dijanjikan oleh Sudarman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, KPK Telah Geledah 6 Tempat”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/19333471/kasus-suap-hakim-pn-balikpapan-kpk-telah-geledah-6-tempat.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

7 Jam Diperiksa KPK, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan

Jakarta (VLF) – Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5/2019).

Sofyan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Sofyan diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB.  Penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menjelaskan, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan ke Sofyan.

“Standar saja, masih (soal) identitas, kemudian tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai Dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau 1.

Yang lain-lain belum ada. Belum ke materi (perkara),” kata Soesilo seusai mendampingi Sofyan, Senin sore. Soesilo menegaskan, kliennya akan kooperatif jika dipanggil lagi oleh penyidik KPK. “Pada prinsipnya kita kooperatif, kalau misalkan KPK menghendaki pemeriksaan, kapan saja kita akan siap untuk menghadirkan Pak Sofyan,” ujar dia.

Sementara itu, terkait statusnya sebagai tersangka, Sofyan menghormati proses hukum yang ada. “Ya memang proses hukum, kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik. KPK profesional. Ikuti saja,” kata Sofyan usai diperiksa.

Sofyan enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaannya hari ini dan mengalihkannya ke Soesilo selaku penasihat hukum. Ia hanya ingin mengucapkan selamat menjalani ibadah puasa bagi umat Islam. “Selamat hari perayaan Ramadhan, masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman.

Ya semua berjalan dengan baik. Ini bulan suci Ramadhan baru saja selesai pemeriksaan, silakan Pak Soesilo yang menjelaskan (soal materi pemeriksaan),” katanya. Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan berikutnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “7 Jam Diperiksa KPK, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/18532041/7-jam-diperiksa-kpk-sofyan-basir-dicecar-15-pertanyaan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Pengacara Sebut Penyadapan terhadap Romahurmuziy oleh KPK Ilegal

Jakarta (VLF) – Penasihat Hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan, penyadapan yang dilakukan KPK terhadap kliennya adalah tindakan ilegal.

Menurut Maqdir, dalam penyadapan itu, KPK bertindak tanpa surat perintah.  “Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.GasI 9/20-22/02/2019 tangal 6 Februari 2019.

Namun berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang, tidak dapat diketahui Surat Perintah Penyelidikan tersebut diterbitkan untuk menyelidiki siapa dan dalam perkara apa,” kata Maqdir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Selain itu, kata Maqdir, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Romahurmuziy karena nilai hadiah yang diduga diterima Romy kurang dari Rp 1 miliar.

Hal itu dijelaskan dalam Undang-undang KPK Pasal 11 yang menyebut KPK memiliki wewenang dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan jika menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar “Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penyelidik KPK, uang berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi sejumlah Rp 50.000.000,” ujarnya.

Maqdir mengatakan, pasal yang disangkakan KPK kepada Romy tidak sesuai karena jumlah yang diterima klienya tidak menimbulkan kerugian negara. “Dan dengan demikian apa yang diduga dilakukan oleh Pemohon (Romahurmuziy) tidaklah menyebabkan kerugian keuangan negara, sehingga kualifikasi dari Pasal 11 huruf c Undang-Undang KPK pun tidak terpenuhi,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Menurut Maqdir, proses penyidikan dan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah. Ia mengatakan, meski kliennya terbukti melakukan tindak pidana, bukan KPK yang seharusnya menangani kasusnya.

“Oleh karenanya memerintahkan termohon (KPK) untuk menyerahkan seluruh dan segala berkas terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengacara Sebut Penyadapan terhadap Romahurmuziy oleh KPK Ilegal”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/15380791/pengacara-sebut-penyadapan-terhadap-romahurmuziy-oleh-kpk-ilegal.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi

Nama dan Peran Staf Pribadi Menpora Muncul dalam 3 Surat Dakwaan Jaksa

Jakarta (VLF) – Nama Miftahul Ulum muncul dalam tiga surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2019). Ulum yang merupakan staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu disebut berperan dalam pemberian fee antara pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kemenpora.

Adapun, tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Kemudian, Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Mulyana didakwa menerima Rp 400 juta,1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sementara, Adhi dan Eko didakwa menerima Rp 215 juta. Ketiganya didakwa menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Diduga, pemberian itu agar ketiganya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. “Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi,” ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Miftahul pernah mengarahkan agar Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mencatat daftar pejabat Kemenpora yang akan menerima uang. “Pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul, terdakwa memerintahkan Suradi selaku Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI untuk mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora,” kata jaksa.

Menurut jaksa, komitmen fee itu terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Dana yang diminta dalam proposal itu sejumlah Rp 17,9 miliar.

Adapun, dalam daftar yang dibuat Suradi tertulis inisial MLY, yang berarti Mulyana, sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, AP yang berarti Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora sebesar Rp 250 juta. Selain itu, EK yang memaksudkan Eko Triyanta selaku staf Kemenpora sebesar Rp 20 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Nama dan Peran Staf Pribadi Menpora Muncul dalam 3 Surat Dakwaan Jaksa”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/15191721/nama-dan-peran-staf-pribadi-menpora-muncul-dalam-3-surat-dakwaan-jaksa.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Deputi IV Kemenpora Didakwa Terima Suap Berupa Uang, Mobil, dan Ponsel

Jakarta (VLF) – Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2019).

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olagraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.

Masing-masing, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018. Mulyana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Deputi IV Kemenpora Didakwa Terima Suap Berupa Uang, Mobil, dan Ponsel”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/13461281/deputi-iv-kemenpora-didakwa-terima-suap-berupa-uang-mobil-dan-ponsel.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tosin, Senin (6/5/2019).  Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/11572981/kasus-bowo-sidik-pangarso-kpk-panggil-dirut-pt-pupuk-indonesia.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus PLTU Riau 1, KPK Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir, Senin (6/5/2019). Sofyan rencananya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin. Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau 1, KPK Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/09482331/kasus-pltu-riau-1-kpk-panggil-sofyan-basir-sebagai-tersangka.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Sempat Ditunda, Hari Ini Sidang Praperadilan Romahurmuziy di PN Jaksel

Jakarta (VLF) – Sempat tertunda, sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). “Hari ini jam 9 iya betul,” kata Penasehat Hukum Romahurmuziy Maqdir Ismail, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/5/2019).

Maqdir mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk sidang praperadilan. Menurut dia, Romahurmuziy tidak akan hadir di sidang praperadilan hari ini. “Enggak, nggak dateng,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan Romahurmuziy ditunda karena KPK tak hadir dan meminta penundaan sidang. “Sidang 22 April ditunda menjadi 6 Mei 2019 atau dua minggu ke depan. Memanggil lagi kepada termohon (KPK) dan pemohon pada 6 Mei,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Romahurmuziy mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur. Pengajuan praperadilan tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sempat Ditunda, Hari Ini Sidang Praperadilan Romahurmuziy di PN Jaksel”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/08113051/sempat-ditunda-hari-ini-sidang-praperadilan-romahurmuziy-di-pn-jaksel.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana

Bowo Sidik Pangarso Tunjuk Pengacara Baru

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menunjuk Sahala Pandjaitan sebagai penasihat hukum yang baru, menggantikan Saut Edward Rajagukguk. Saut sebelumnya ditunjuk sebagai pengacara di awal Bowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diketahui setelah Sahala bersama timnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Bowo merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Kami di sini ada agenda, pertama, pencabutan kuasa dari Pak Bowo kepada pengacara lama. Ini surat pencabutannya, dari Pak Saut sudah dicabut. Kemudian, kami juga mengantarkan surat kuasa baru. Ini (surat) kuasa baru,” ujar Sahala sembari menunjukkan surat pencabutan kuasa Saut dan surat kuasa baru dirinya.

Kepada wartawan, Sahala menunjukkan salinan surat pencabutan kuasa yang diteken Bowo terhadap Saut. Bowo menandatangani surat itu di atas materai, pada 29 April 2019.

Di sisi lain, Sahala juga menunjukkan surat kuasa Bowo Sidik terhadap dirinya dan tim kuasa hukum. “Perubahan kuasa hukum ini di tanggal 2 mei.

Pencabutan kuasa (Saut) itu di tanggal 29 April. Kami baru menyampaikan surat kuasa baru. Jadi kami menunggu dari KPK apakah kami nanti akan diizinkan ketemu Pak Bowo itu mungkin di hari Senin,” kata dia.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso terjerat kasus korupsi karena diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bowo Sidik Pangarso Tunjuk Pengacara Baru”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/03/13304851/bowo-sidik-pangarso-tunjuk-pengacara-baru.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi