Category: Global

Ketua dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Divonis 5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Borak Milton dan Terdakwa II Punding Ladewiq H Bangkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” kata Hakim Ketua Duta Baskara saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak kedua terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan keduanya menciderai amanat sebagai wakil rakyat di Kalimantan Tengah.

Keduanya juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Menurut majelis hakim, keduanya terbukti menerima Rp 240 juta dari tiga petinggi Sinarmas. Masing-masing, yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk.

Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.

Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Satu pemberi suap lainnya, yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Pemberian uang itu agar keduanya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Borak dan Punding dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketua dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Divonis 5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/03/13305121/ketua-dan-sekretaris-komisi-b-dprd-kalteng-divonis5-tahun-penjara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa yang Terjerat OTT KPK

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung memberhentikan sementara tiga jaksa yang sedang diproses hukum. Dua dari tiga jaksa itu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus dugaan suap, pada Jumat (28/6/2019).

Ketiganya adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.

Dari ketiganya, hanya Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan dua orang lainnya berstatus saksi. Yadi dan Yuniar kini tengah dalam penyelidikan di Kejaksaan.

“Kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK.

Kemudian kami juga melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu,” ungkap Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Pemberhentian tersebut, katanya, bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan tidak mengganggu pelayanan publik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum jaksa tersebut.

Namun, terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan, Jan mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan oleh pihak Kejati DKI Jakarta yang menanganinya. “Kita melihat ada temuan pelanggaran etik, dan itu akan didalami Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI.

Apapun nanti hasilnya bisa ditindaklanjuti namun itu semua kita serahkan, kita percayakan pada Kejaksaan Tinggi DKI untuk melakukannya,” ujarnya.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada Jumat (28/6/2019) lalu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Agus Winoto, Sendy Pericho dari pihak swasta, dan Alvin Suherman berstatus pengacara.

Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.

Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.

Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas, tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa yang Terjerat OTT KPK “, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/03/12251791/kejagung-berhentikan-sementara-3-jaksa-yang-terjerat-ott-kpk.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Kasus Aspidum Kejati DKI Jakarta, KPK Geledah Kantor Tersangka Advokat

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah kantor tersangka Advokat Alfin Suherman di Jakarta pada Senin (1/7/2019) malam. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus ini menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Alfin dan seorang pihak swasta sekaligus yang berperkara di PN Jakarta Barat, Sendy Perico juga menjadi tersangka.

“KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta tadi malam dari pukul 19.00 sampai 22.00 WIB. Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Dalam kasus ini, Agus diduga menerima suap terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi. Dalam perkara itu, Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.

Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alfin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu diduga untuk memperberat tuntutan kepada pihak penipu.

Akan tetapi, Sendy dan pihak yang dituntut lalu memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung.  Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun penjara. Alfin melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum lewat seorang perantara.

Pada awalnya, rencana penuntutan terhadap pihak penipu adalah dua tahun penjara. Alfin diminta perantara menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika tuntutan ingin dikurangi menjadi 1 tahun penjara.

Sendy dan Alfin menyanggupi permintaan uang tersebut. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019. Alfin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan Rp 200 juta dan dokumen perdamaian itu.

Uang itu selanjutnya diberikan ke Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan perkara ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Aspidum Kejati DKI Jakarta, KPK Geledah Kantor Tersangka Advokat”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/02/12460691/kasus-aspidum-kejati-dki-jakarta-kpk-geledah-kantor-tersangka-advokat.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Mendag Enggartiasto Lukita pada 8 Juli

Jakarta (VLF) – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. “KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan RI yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi hari ini.

Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Febri menuturkan, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Enggartiasto Lukita pada Senin (8/7/2019) mendatang. “KPK berharap pada waktu tersebut saksi datang memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terbuka informasi terkait perkara ini,” kata dia.

Menurut Febri, rencana pemeriksaan ini guna menelusuri lebih lanjut sumber-sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik. Selain itu, hasil penggeledahan di ruangan Enggar beberapa waktu silam juga akan menjadi perhatian penyidik.

“Kami juga mengamankan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi. Nah itu menjadi poin perhatian KPK selain sejauh mana saksi mengetahui dengan dugaan gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso),” kata dia.

Hal itu juga mengingat KPK menemukan 400.000 amplop uang dengan total nilai mencapai Rp 8 miliar ketika menggeledah kantor perusahaan milik Bowo Sidik, PT Inersia.

Salah satu sumber uang itu merupakan dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.

Selain itu, dari uang Rp 8 miliar tersebut, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. KPK sejauh ini mengidentifikasi empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik.

Pertama, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi.

Kedua, terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di beberapa daerah.

Ketiga, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Keempat, terkait posisi orang tertentu di BUMN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Mendag Enggartiasto Lukita pada 8 Juli”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/02/11252261/kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-mendag-enggartiasto-lukita-pada-8-juli.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Dua Jaksa Hasil OTT Ditangani Kejagung, KPK Yakin Tidak Ada Konflik Kepentingan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini, Kejaksaan Agung tidak akan dilanda konflik kepentingan saat memeriksa dua jaksa yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggu DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019) lalu.

“Ya enggak (ada konflik kepentingan). Salah satu tugas KPK kan koordinasi dan supervisi. Kami mengkordinasikan sekaligus supervisi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Agus mengakui, ada kedua jaksa itu diindikasikan terlibat perkara lain selain perkara suap yang sedang ditangani KPK. Namun, Agus enggan membeberkan lebih lanjut kasus apa yang dimaksud. Sebab, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Kami menemukan ada indikasi kasus, yang itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Jadi bukan kasus OTT-nya sendiri. Nah, dengan melibatkan dua orang itu, dua duanya kami akan kerjasama dengan Kejagung,” lanjut Agus. Dua jaksa yang dimaksud ialah Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.

Dalam kasus suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggu DKI Jakarta di KPK sendiri, keduanya masih berstatus sebagai saksi. Agus sekaligus memastikan, KPK dan Kejaksaan Agung akan menyelidiki bersama-sama apabila kedua jaksa tersebut diindikasi terlibat di dalam perkara utamanya. Diberitakan, KPK melakukan OTT, Jumat (28/6/2019) lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara. “Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.

Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,” kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019). Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150. Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi.

Juru Bicara KPK Febri Dianysah mengatakan, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses internal.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka mengatakan, dua jaksa yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) akan ditangani oleh Kejagung. Sedangkan pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditangani KPK.

“Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan,” kata Jan, Sabtu. Jan sekaligus meminta KPK memberikan kesempatan Kejagung untuk menangani pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.

Menurut Jan, hal ini bagian dari sinergitas antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi. “Berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergitas dalam penanganan perkara.

Tadi sudah disampaikan beberapa tersangka, dan kemudian yang dikatakan kemarin OTT berikut dan dan barang buktinya akan diserahkan kepada kami termasuk dengan pihak-pihak terkait lain untuk dilakukan penangananan perkara selanjutnya,” kata Jan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dua Jaksa Hasil OTT Ditangani Kejagung, KPK Yakin Tidak Ada Konflik Kepentingan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/01/14361961/dua-jaksa-hasil-ott-ditangani-kejagung-kpk-yakin-tidak-ada-konflik.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

KPK Bantah Limpahkan Kasus Dugaan Suap Aspidum Kejati DKI ke Kejaksaan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019 yang melibatkan Kejaksaan tetap ditangani KPK.

“Apakah benar KPK telah melimpahkan penyidikan perkara ini, perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (1/7/2019).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seorang pengacara, dan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Para tersangka tersebut yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara. Alvin dan Sendy diduga sebagai pemberi. Sementara Agus sebagai penerima.

Febri menuturkan, dua jaksa yang sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan ( OTT), yakni Kasubdit Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum Yuniar Sinar Pamungkas, keduanya kini masih berstatus sebagai saksi.

“Dua jaksa tersebut masih sebatas sebagai saksi. Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka, dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal,” paparnya.

Maka dari itu, seperti diungkapkan Febri, dua jaksa tersebut diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses internal. “KPK percaya dengan kejaksaan yang profesional dalam menangani atau memproses dua orang tersebut,” jelas Febri.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT KPK terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan transaksi suap terkait kepengurusan perkara pidana umum di sana.

Dalam operasi senyap itu KPK menangkap lima orang. Mereka adalah dua pengacara yakni Sukiman Sugita (SG) dan AVS pengacara, dan Ruskian Suherman (RSU) dari pihak swasta.

Dua orang lainnya berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

“Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,” kata Laode. Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Bantah Limpahkan Kasus Dugaan Suap Aspidum Kejati DKI ke Kejaksaan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/01/10304121/kpk-bantah-limpahkan-kasus-dugaan-suap-aspidum-kejati-dki-ke-kejaksaan.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Diamanty Meiliana

Dugaan Korupsi Pengadaan Solar ke PLN, Polri Sebut Kerugian Negara Capai Rp 188 Miliar

Jakarta (VLF) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) atau solar tahun 2010 silam sebesar Rp 188,75 miliar.

Hasil itu berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 9/LHP/XXI/02/2018 tertanggal 2 Februari 2018.

Kasus itu turut melibatkan eks Direktur Energi Primer Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2010 sekaligus mantan Direktur Utama PT PLN thun 2012, Nur Pamudji, sebagai tersangka.

“Kerugian negara dalam perkara di atas sebesar Rp 188.745.051.310,72,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019). Dari jumlah tersebut, polisi telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 173 miliar.

Tampak di belakang para aparat, tumpukan uang tunai yang disebutkan sebesar Rp 173 miliar di atas meja yang telah disiapkan. “Untuk barang bukti dalam atau fresh money yang berhasil diselamatkan oleh jajaran penyidik Direktur Tipikor Bareskrim yang saat ini digelar sejumlah Rp 173 miliar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo pada saat yang sama.

Berdasarkan penyelidikan, Pamudji diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai pemasok HSD untuk operasional sejumlah gardu listrik di Indonesia.

Polisi juga mengatakan bahwa dari empat tahun memasok HSD ke PLN sesuai kontrak, TPPI dapat memenuhi sebelas bulan saja. Akibatnya, PLN mengalami kerugian karena harus membeli solar dari pihak lain dengan harga yang lebih mahal.

Pamudji dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dugaan Korupsi Pengadaan Solar ke PLN, Polri Sebut Kerugian Negara Capai Rp 188 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/28/12522311/dugaan-korupsi-pengadaan-solar-ke-pln-polri-sebut-kerugian-negara-capai-rp.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Akan Penuhi Panggilan Ombudsman Jakarta soal Idrus Marham

Jakarta (VLF) – Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mendatangi Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait tahanan Idrus Marham yang terlihat di luar Rutan Cabang KPK Jumat (21/6/2019).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, hal ini untuk memenuhi panggilan Ombudsman Jakarta Raya sekaligus mengklarifikasi pernyataan Ombudsman Jakarta Raya.

Dalam pernyataan, Ombudsman mempertanyakan durasi izin berobat Idrus dan juga hal lain, seperti penggunaan ponsel, tidak mengenakan topi, dan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, dan ketiadaan pengawasan.

“Sebagai bentuk sikap menghargai pelaksanaan tugas Ombudsman tersebut. Beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti penetapan pengadilan dan dokumen lain terkait dengan waktu keluar Idrus dari Rutan akan disampaikan,” kata Yuyuk dalam keterangan pers, Jumat (28/6/2019).

Yuyuk memandang informasi yang disampaikan pihak Ombudsman Jakarta Raya, Kamis (27/6/2019) terlalu terburu-buru dan keliru. Apalagi, Ombudsman belum mengklarifikasi secara lengkap soal temuan Idrus Marham di luar Rutan Cabang KPK.

“Di saat proses klarifikasi secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman telah merilis temuan dan membuat kesimpulan-kesimpulan yang prematur,” kata dia. Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pada Jumat (21/6/2019), Idrus Marham dibawa ke rumah sakit sesuai penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Menurut Febri, penetapan itu pada intinya mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum, agar Idrus menjalani pemeriksaan kesehatan di luar Rutan Cabang KPK. Yaitu, ke dokter spesialis gigi di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pihaknya sempat melihat narapidana kasus korupsi di luar Rutan KPK, Jumat (21/6/2019) siang.

Menurut Teguh, Idrus terlihat di sekitar Rumah Sakit (RS) MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah melihat keberadaan Idrus di sekitar RS MMC, Ombudsman memanggil beberapa instansi terkait, yakni pihak RS MMC, pada Rabu (26/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Akan Penuhi Panggilan Ombudsman Jakarta soal Idrus Marham”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/28/11492331/kpk-akan-penuhi-panggilan-ombudsman-jakarta-soal-idrus-marham.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Hakim MK Tak Yakin atas Bukti 02 soal Surat Suara Tercoblos

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara 17 April 2019 lalu. Hal itu salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos. Ada tiga bukti yang diajukan tim 02 dalam bentuk video. Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, salah satu video menunjukan satu surat suara di TPS 65, Kelurahan Cipondoh Makmur, sudah tercoblos untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Namun, setelah mencermati video, hakim MK tidak menemukan fakta lanjutan, apakah surat suara tersebut dihitung atau dinyatakan rusak ketika penghitungan suara di TPS. Video lain, menurut Mahkamah, tidak jelas di mana lokasi kejadian hingga berapa jumlah surat suara yang tercoblos.

Dalam video hanya ada suara seseorang yang mengatakan ada surat suara tercoblos untuk 01. Bukti lain, ada seseorang yang menunjukan empat surat suara tercoblos untuk 01.

Namun, menurut MK, tidak jelas tempat kejadian dan apakah surat suara tercoblos itu dihitung atau tidak oleh petugas KPPS. Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa surat suara tercoblos dalam bukti tersebut memiliki korelasi dengan dalil pemohon.

Tidak ada fakta hukum yang meyakinkan apakah surat suara tercoblos itu turut diakumulasikan dalam penghitungan suara di masing-masing TPS. “Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan hukum,” ucap Hakim Enny Nurbaningsih. Hingga pukul 16.00 WIB, majelis hakim belum merampungkan pembacaan putusan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim MK Tak Yakin atas Bukti 02 soal Surat Suara Tercoblos”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/16091681/hakim-mk-tak-yakin-atas-bukti-02-soal-surat-suara-tercoblos.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

MK Anggap Prabowo-Sandi Keliru Adukan Pelanggaran TSM, Ini Argumentasi Hakim

Jakarta (VLF) – Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.

Hal ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

“Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

“Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah,” tambah Manahan. Lembaga lain yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah Badan Pengawas Pemilu.

Ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Dalam peraturan itu, Bawaslu sudah mengatur objek pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat TSM. “Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu,” ujar Hakim.

Majelis Hakim kemudian menyampaikan bantahannya terhadap dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. Sebab dalam dalil tersebut, tim hukum Prabowo-Sandiaga seolah menyiratkan tidak ada sarana yang disediakan untuk menyelesaikan pelanggaran TSM.

Majelis Hakim menilai hal itu adalah argumen yang salah. Meskipun MK tidak menangani pelanggaran TSM, lembaga lain punya kewenangan untuk menangani itu. “Jalan hukum tersebut jelas tersedia dan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam administrasi TSM tetapi juga lembaga prosedur dan mekanisme penyelesaiannya,” ujar Hakim.

Majelis Hakim tidak mempedulikan apakah Prabowo-Sandiaga menempuh jalur lain itu atau tidak. Selain itu, juga tidak mempertimbangkan apakah hasil putusan lembaga lain itu memuaskan Prabowo-Sandi atau tidak. Hal yang pasti, pelanggaran TSM tidak ditangani dalam tingkat MK.

Majelis Hakim pun membantah bahwa hanya keadilan prosedural yang diciptakan karena pembagian kewenangan ini. “Tidak benar anggapan Pemohon bahwa kalau Mahkamah hanya menangani PHPU, maka keadilan yang ditegakan hanga keadilan prosedural.

Sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum lain untuk menyelesaikannya meski bukan dilaksanakan Mahkamah,” kata Hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Anggap Prabowo-Sandi Keliru Adukan Pelanggaran TSM, Ini Argumentasi Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/15541121/mk-anggap-prabowo-sandi-keliru-adukan-pelanggaran-tsm-ini-argumentasi-hakim.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Sabrina Asril