Category: Global

Mengaku Terima Uang Rp 90 Juta, Hakim PN Jaksel Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman

Jakarta (VLF) – Terdakwa hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menyesal telah terjerat dalam kasus suap terkait kepengurusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. “Kesalahan saya yang sangat fatal dan telah saya akui dan sangat saya sesali adalah menerima uang Rp 90 juta dari Terdakwa II Irwan.

Hanya karena saya menghindari pertengkaran sehingga saya tidak tegas menolak menerima uang sejumlah Rp 90 juta tersebut,” kata Iswahyu sambil terisak ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Irwan merupakan koleganya sesama hakim pada PN Jakarta Selatan. Menurut Iswahyu, uang tersebut merupakan bagian dari Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta) yang disepakati Irwan dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Iswahyu mengatakan, dirinya sama sekali tak ikut dalam pembahasan kesepakatan uang untuk memengaruhi putusan perkara perdata itu.

Menurut dia, kesepakatan itu dijalin secara aktif oleh Irwan dan Ramadhan. “Rasanya tidak masuk akal dan tidak adil kalau saya yang tidak ada hubungan dengan M Ramadhan dalam hal pembicaraan atau kesepakatan adanya uang untuk putusan sela dan akhir, disamakan tuntutan pidananya dengan Terdakwa II Irwan yang jelas-jelas sangat aktif berhubungan dengan M Ramadhan,” ungkap dia.

Oleh karena itu, ia merasa tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berat bagi dirinya. “Saya menyatakan dan memohon mengaku salah dan menyesali perbuatan serta tidak akan pernah mengulanginya.

Kedua, mohon hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” ujar Iswahyu kepada majelis hakim. Dalam kasus ini, Iswahyu dan Irwan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa KPK menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi. Para terdakwa adalah tumpuan pencari keadilan yang seharusnya bertindak adil dan tidak melakukan perbuatan koruptif. Namun, Iswahyu dan Irwan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Keduanya dinilai terbukti menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta). Suap tersebut diberikan melalui Muhammad Ramadhan.

Adapun, uang tersebut diserahkan oleh pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan. Menurut jaksa, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources. Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mengaku Terima Uang Rp 90 Juta, Hakim PN Jaksel Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/15483761/mengaku-terima-uang-rp-90-juta-hakim-pn-jaksel-menyesal-dan-minta-keringanan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

MA Tolak Gugatan BPN, Politisi PKS Yakin Tak Pengaruhi Putusan MK

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera yakin putusan Mahkamah Agung ( MA) terkait gugatan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 tidak akan memengaruhi putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam putusannya MA menolak gugatan BPN yang mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.  “Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia,” kata politisi PKS ini dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2019).

Mardani berharap MK memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan prinsip keadilan dan kebenaran. Ia menyakini hakim MK memiliki jiwa negarawan dalam memberikan putusan. “Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 kepada MA, setelah permohonannya ditolak oleh Bawaslu.  Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara TSM. Namun, MA memutuskan tidak menerima permohonan tersebut. “Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais,” seperti dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Tolak Gugatan BPN, Politisi PKS Yakin Tak Pengaruhi Putusan MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/12491771/ma-tolak-gugatan-bpn-politisi-pks-yakin-tak-pengaruhi-putusan-mk.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi

Jelang Sidang Putusan MK

Jakarta (VLF) – MAHKAMAH Kontitusi ( MK) menjadwalkan untuk membacakan putusan sengketa hasil pilpres 2019 pada 27 Juni 2019.

Sidang pembacaan putusan ini dimajukan satu hari dari jadwal semula dengan alasan kesiapan majelis hakim untuk memutus sengketa yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut. Bisa jadi inilah momen yang paling dinanti oleh bangsa Indonesia sejak perhelatan pilpres yang dimulai Juli 2018 silam.

Langkah pasangan Prabowo-Sandi menggugat keputusan KPU yang memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, ke MK patut diapresiasi.

Langkah konstitusional ini pun diikuti sikap negarawan dari capres nomor urut 02 tersebut dengan mengimbau pendukungnya untuk tidak mendatangi MK dan bersikap dewasa menghadapi putusan MK.

Menjelang pembacaan putusan MK, kedua kubu yang berseteru dalam sengketa hasil pilpres, yakni BPN Prabowo-Sandi di satu kubu dan TKN Jokowi-Ma’ruf serta KPU di kubu lain, masih memegang teguh keyakinan masing-masing bahwa keputusan majelis hakim konstitusi akan menguntungkan pihaknya.

Sejak persidangan MK dimulai pada 14 Juni 2019 lalu, perdebatan antara kedua kubu seputar pembuktian dalil-dalil permohonan telah menyita perhatian publik.

Masing-masing kubu mengklaim saksi dan bukti yang mereka hadirkan di muka sidang mampu menguatkan ataupun membantah berbagai dalil terkait dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pilpres.

Adapun kecurangan yang didalilkan oleh pihak pemohon antara lain penyelewengan APBN dan program kerja pemerintah; penyalahgunaan birokrasi, BUMN, kepolisian, dan intelijen; penggelembungan suara melalui DPT siluman yang jumlahnya mencapai 22 juta, serta kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Status cawapres Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tak luput dipermasalahkan dalam permohonan. Apa yang mendasari keyakinan kedua kubu terhadap keputusan majelis hakim konstitusi akan dibahas mendalam pada talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (26/6/2019), yang disiarkan secara langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Perspektif kualitatif

Dalam berbagai argumentasi yang disampaikan sejauh ini, pihak pemohon berupaya membangun konstruksi hukum dengan sudut pandang kualitatif.

Menurut tim hukum Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon, kecurangan TSM yang terjadi harus dilihat dari perspektif kualitatif sehingga penyelesaian secara kuantitatif (dengan menambah dan mengurangi hasil perolehan suara) tidak lagi relevan untuk memutus gugatan hasil pilpres.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menggunakan istilah “Mahkamah Kalkulator” dan “old fashioned” untuk merujuk pendekatan kuantitatif tersebut. Berangkat dari konstruksi hukum seperti ini, tim hukum Prabowo-Sandi berpendapat bahwa untuk memutus gugatan pilpres, Mahkamah Konstitusi tidak lagi dikungkung oleh batasan-batasan seperti yang diatur dalam hukum acara MK dan undang-undang demi mencari penyelesaian secara substantif.

Seperti diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa MK hanya berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Pandangan berbeda disampaikan tim hukum Jokowi-Ma’ruf.

Selain menilai bahwa saksi dan bukti yang dihadirkan pemohon tak mampu membuktikan kecurangan yang didalilkan dan mampu dipatahkan, gugatan pihak pemohon yang lebih bersifat sengketa proses bukan merupakan ranah MK untuk menyelesaikannya seperti yang diatur dalam UU Pemilu.

Selain itu, tata cara penyelesaian sengketa tidak terlepas dari hukum acara MK yang telah ditetapkan. Tata cara pembuktian juga berpegang teguh pada azas “barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan” seperti halnya pembuktian pada ranah hukum pidana.

Apa pun argumentasi dan pendapat para pihak yang bersengketa, keputusan akhir dikembalikan kepada majelis hakim konstitusi yang akan mendasari keputusan pada kesaksian dan bukti yang muncul di persidangan, serta keyakinan yang dimiliki.

Lobi-lobi politik

Jelang pembacaan putusan MK, elite politik melontarkan kemungkinan terjadinya tawaran-tawaran politik untuk mencapai rekonsiliasi.

Hal ini dilontarkan oleh Sekjen PPP Arul Sani. Bahkan, Arsul mengatakan bahwa Partai Gerindra, yang selama ini merupakan motor oposisi, pantas “ditawari” untuk bergabung dalam koalisi pendukung pemerintah.

Panggung Satu Meja The Forum, Rabu (26/6/2019), turut membahas lobi-lobi politik yang terjadi di antara kedua koalisi serta peluang terjadinya rekonsiliasi antarkedua capres pascaputusan MK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jelang Sidang Putusan MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/14142931/jelang-sidang-putusan-mk?page=all.

Editor : Heru Margianto

Terkena Sanksi, Anggota Pansel Heran Haris Hasanuddin Ikut Tes Jabatan Kemenag

Jakarta (VLF) – Anggota Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian Agama ( Kemenag), Khasan Effendy merasa heran ketika terdakwa Haris Hasanuddin ikut tes wawancara sebagai calon Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Khasan saat bersaksi untuk Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019). “Saya pernah bertugas wawancara di hotel, saya nginap semalam. Saat itu saya mewawancarai Pak Haris.

Itu pun dipanggil oleh panitia, silakan Pak Haris masuk. Saya tanya sama Sekretaris Panitia Abdurrahman Masud, ini siapa? Oh ini yang sedang bermasalah dalam disiplin,” kata Khasan dalam kesaksiannya.

Mendengar jawaban itu, Khasan terkejut. Ia mempertanyakan mengapa Haris bisa masuk ke tahap tes wawancara. Padahal ia pernah terkena sanksi disiplin.

Menurut Khasan, Haris seharusnya ditangani Panitia Pelaksana yang berurusan dengan administrasi. “Saya tulis catatan di lembar nilai yang ada fotonya beliau bahwa yang bersangkutan tidak boleh dilanjutkan karena memiliki riwayat pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Pada waktu itu, Khasan sesuai kewenangannya tetap mewawancarai Haris dan menilai makalahnya. Akan tetapi, berkaitan dengan informasi sanksi disiplin, Khasan memutuskan memberi skor 65 kepada Haris.

Nilai itu di bawah standar minimal 75 sesuai kesepakatan bersama Lembar penilaian Haris sepenuhnya ia serahkan kepada Sekretaris Panitia Seleksi Abdurrahman Masud “Dan komitmen saya adalah ketika dapat informasi itu dari Sekretaris, saya tidak mau melanjutkan lagi,” ungkap dia.

Situasi janggal kembali ia temui, saat rapat pleno. Ia heran nama Haris masuk sebagai calon yang akan diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam rapat itu, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan mengeluh ada keinginan pimpinan untuk meloloskan Haris. Akan tetapi, kata Khasan, Kholis tak menyebut siapa pimpinan yang menginstruksikan hal itu. “Ada keinginan pimpinan, namanya tidak disebut siapa.

Pimpinan itu, intinya ingin nama ini ada. Tidak disebut nama. Ketika saya keluh kesah menjelang pleno, Sekjen bicara itu ada kepentingan. Menyebut namanya itu tidak vulgar, tapi ada kepentingan yang dari Jawa Timur itu masuk,” ungkap dia.

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.  Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terkena Sanksi, Anggota Pansel Heran Haris Hasanuddin Ikut Tes Jabatan Kemenag”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/13262121/terkena-sanksi-anggota-pansel-heran-haris-hasanuddin-ikut-tes-jabatan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Jadi Saksi Kasus e-KTP, Yasonna Laoly Dicecar Risalah Rapat Komisi II

Jakarta (VLF) –  Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Yasonna mengaku ditanya soal risalah rapat saat dirinya duduk di Komisi II DPR.

“Nggak ada yang beda. Hanya tambahan saja. Kenal nggak Pak Markus, sama-sama anggota Komisi II ikut pembahasan, ada beberapa risalah rapat itu aja yang kami cek. Biasalah. Sama saja kan harus dikonfirmasi,” kata Yasonna usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPR RI. Dia diperiksa kurang lebih selama empat jam.

Selain Yasonna, mantan Anggota DPR yang juga eks Menpan-RB Taufiq Effendi juga diperiksa sebagai saksi untuk Markus. Dia mengatakan dirinya ditanya soal rapat di DPR.

“Ya, rapat-rapat,” ucap Taufiq.

Dia menyatakan tak ada uang yang diberikan saat proses pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP. “Nggak ada,” ucap Taufik.

Markus merupakan salah satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan merintangi penyidikan dan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Untuk kasus pertama, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani.

Pada kasus kedua, Markus disangka menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP.

Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.

( Sumber : Jadi Saksi Kasus e-KTP, Yasonna Laoly Dicecar Risalah Rapat Komisi II )

 

Akui Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Ini Penjelasan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Jakarta (VLF) – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.

Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara. Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Teuku Nasrullah menjelaskan maksud pernyataan Bambang. Menurut Nasrullah, pihaknya memang tidak bisa menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui soal kecurangan.

“Yang dikaitkan oleh Mas BW itu misalnya ada kecurangan yang dilakukan aparatur negara. Bagaimana memaksakan aparatur negara hadir di pengadilan? Apa kami punya kewenangan memaksakan dia hadir? Tidak ada,” kata Nasrullah di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Nasrullah menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah meminta MK untuk menghadirkan secara paksa sejumlah orang ke muka persidangan. Menurut dia, MK mempunyai kewenangan untuk melakukan itu karena susah diatur dalam undang-undang.

“Jangan lupa dalam UU MK ada kalimat, setiap saksi yang dipanggil MK wajib hadir. Itu menunjukkan ada kewenangan MK untuk memanggil. Itu yang kami mohon pada MK, ayo rekan-rekan hakim MK cari dong kebenaran materiil. Anda yang memutuskan perkara ini. Anda yang bertanggung jawab kepada seluruh rakyat indonesia.

Anda yang tanggung jawab kepada tuhan, kepada konstitusi,” kata Nasrullah. “Gali dong kebenaran jika menurut anda ada yang bisa membuat terang duduk perkara pengadilan, cari, usahakan dong, ketika pihak pihak yang berperkara tak mampu menghadirkan. Jadi dalam konteks itu,” tambah dia.

Namun Nasrullah menyesalkan permintaan pihaknya untuk memanggil sejumlah orang tidak dipenuhi oleh hakim MK.

Padahal menurut dia, tim hukum Prabowo-Sandi sudah memberikan daftar nama-nama yang harus dihadirkan ke persidangan untuk membuktikan kecurangan. “Sudah kita sebut nama, tapi hakim MK menolak tidak diperlukan katanya,” ujar Nasrullah.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto menuturkan, yang bisa membuktikan kecurangan Pilpres adalah institusi negara.  “Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin.

Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Akui Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Ini Penjelasan Tim Hukum Prabowo-Sandi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/25/13220651/akui-tak-bisa-buktikan-kecurangan-ini-penjelasan-tim-hukum-prabowo-sandi.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Pasal “Langka” untuk Sofyan Basir

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6/2019). Dalam persidangan ini ada yang berbeda dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan Basir dikualifikasikan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Penerapan Pasal 15 UU Tipikor dan Pasal 56 ke-2 KUHP adalah hal yang langka. Sebab, pasal-pasal tersebut jarang digunakan dalam kasus-kasus yang ditangani KPK selama ini.

Pasal 15 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”.

Sementara, Pasal 56 KUHP mengatur tentang pemidanaan bagi seseorang yang membantu dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Menurut jaksa, Sofyan Basir telah melakukan pembantuan dalam mewujudkan tindak pidana korupsi. Dengan kata lain, sejak awal Sofyan telah mengetahui adanya rencana pemberian uang untuk Partai Golkar dan uang untuk suami Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Meski mengetahui adanya kesepakatan suap, menurut jaksa, Sofyan bukannya mencegah, tetapi malah memfasilitasi dan membantu mewujudkan pemberian uang tersebut. “Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” ujar jaksa Budhi Sarumpaet.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR, Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. Surat dakwaan jaksa menguraikan secara rinci kronologi perbuatan Sofyan dalam rangka membantu memfasilitasi dan mempercepat kerja sama proyek.

Tidak menerima uang

Dalam surat dakwaan, tidak ada penjelasan bahwa Sofyan telah menerima uang dari Kotjo atau pihak manapun. Namun, terdapat keterangan bahwa Eni dan Idrus Marham berencana memberikan uang kepada Sofyan setelah proyek berjalan.

Menurut jaksa, meski dalam kasus ini Sofyan tidak menerima uang secara langsung, Sofyan dapat disangka ikut menerima suap, karena membantu Eni Maulani dan Idrus Marham menerima suap Rp 4,7 miliar dari Kotjo.

Menurut jaksa, tindak pidana telah terpenuhi ketika Sofyan mengetahui adanya kesepakatan suap dan membantu mempercepat proses kerja sama proyek PLTU Riau 1.

Dianggap membingungkan

Sofyan Basir melalui pengacaranya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah jaksa membacakan surat dakwaan. Salah satu materi eksepsi, pengacara mempersoalkan penerapan kedua pasal baru tersebut.

Penasihat hukum menilai, pada prinsipnya kedua pasal tersebut memiliki unsur-unsur yang sama. Namun, yang membedakan adalah ancaman hukuman, di mana Pasal 15 lebih tinggi hukumannya.

Menurut mereka, surat dakwaan yang mencantumkan Pasal 15 UU Tipikor dan Pasal 56 ke-2 KUHP merupakan sesuatu yang berlebihan dan kabur, sehingga harus dinyatakan dakwaan batal demi hukum.

“Hal ini telah membingungkan terdakwa Sofyan Basir dan penasihat hukumnya di dalam pemahaman dugaan perbuatan pembantuan yang dituduhkan kepada terdakwa Sofyan Basir, sehingga menyulitkan dalam melakukan pembelaan,” ujar pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pasal “Langka” untuk Sofyan Basir”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/25/09054661/pasal-langka-untuk-sofyan-basir?page=all.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Pengacara Prabowo-Sandiaga Tak Masalah MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Jakarta (VLF) – Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mempermasalahkan dipercepatnya sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019). Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dipercepatnya jadwal sidang putusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan MK. “Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut Bambang, dipercepatnya sidang putusan itu tak masalah karena dalam ketentuannya, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.

Artinya percepatan sidang putusan itu tak melanggar aturan. “Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan,” kata dia.

Bambang meyakini para pendukung Prabowo-Sandiaga juga tak akan mempermasalahkan sidang yang dipercepat ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengacara Prabowo-Sandiaga Tak Masalah MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/17213931/pengacara-prabowo-sandiaga-tak-masalah-mk-percepat-sidang-putusan-sengketa.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sofyan Basir Didakwa Membantu Transaksi Suap dalam Proyek PLTU Riau 1

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. “Padahal terdakwa mengetahui Eni dan Idrus akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo,” kata jaksa.

Adapun, uang Rp 4,7 miliar yang diberikan agar Eni Maulani Saragih membantu Johanes Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU Riau 1.

Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam kasus ini, Eni telah divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Idrus Marham dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara. Sementara, Johannes Kotjo yang berperan sebagai pemberi suap telah dibuktikan bersalah oleh hakim dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun, pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sofyan Basir Didakwa Membantu Transaksi Suap dalam Proyek PLTU Riau 1”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/12310201/sofyan-basir-didakwa-membantu-transaksi-suap-dalam-proyek-pltu-riau-1.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Menurut Ahli, Dasar Gugatan Tim Hukum Prabowo Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti di MK

Jakarta (VLF) – Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat bahwa fundamentum petendi atau dasar gugatan dalam dalil permohonan yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak dapat dijadikan alat bukti dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Menurut Hiariej, dalil permohonan atas tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hanya berdasarkan persangkaan.

“Berbagai dalil yang diutarakan dalam fundamentun petendi (dasar gugatan) hanya dihubung-hubungkan antara satu dengan yang lain atas dasar vermoedens atau persangkaan,” ujar Hiariej saat memberikan keterangan dalam sengketa hasil pilpres di MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

“Sayangnya, vermoedens bukanlah alat bukti dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata dia. Hiariej menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pelanggaran terstruktur artinya dilakukan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Dalam konteks tersebuti, harus dibuktikan dua hal, yaitu adanya meeting of mind antar pelaku pelanggaran dengan syarat subyektif dan adanya kerja sama yang nyata. Perihal sistematis, lanjut Hiariej, mensyaratkan pelanggaran dilakukan secara matang, tersusun dan rapi.

Ia mengatakan, dalam konteks tersebut harus dibuktikan apa substansi perencanaan, siapa yang melakukan perencanaan, kapan dan di mana perencanaan itu dilakukan.

Sedangkan pelanggaran yang masif merujuk pada skala terjadinya kejahatan tersebut. Namun, Hiariej menilai hal tersebut tidak terlihat dalam dasar gugatan dalam dalil permohonan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.

“Dalam hubungannya dengan terstruktur di atas, substansi itu harus menunjukkan secara pasti untuk terjadinya meeting of mind dan kerja sama yang nyata,” ucap Hiariej. “Hal ini sama sekali tidak terlihat dalam fundamentum petendi,” tuturnya.

Dalam dalil permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran selama proses pemilu, yakni Penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara seperti Polisi dan Intelijen.

Ada pula tuduhan penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi dalam penegakkan hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut Ahli, Dasar Gugatan Tim Hukum Prabowo Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti di MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/16410341/menurut-ahli-dasar-gugatan-tim-hukum-prabowo-tak-bisa-dijadikan-alat-bukti.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi