Category: Global

Hapus Persepsi Daerah Rawan Korupsi, PN Jakpus Deklarasi Zona Integritas

Jakarta (VLF) – Hakim dan seluruh aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar deklarasi zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WAK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di PN Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

“Sebetulnya, 6 bulan lalu PN Jakpus sudah mencanangkan zona integritas, dan ini merupakan ketiga kalinya. Mudah-mudahan PN Jakpus bisa lebih hebat dan luar biasa,” ujar Ketua PN Jakarta Pusat Yanto saat memberikan kata sambutan.

Dalam acara tersebut, dilakukan pembacaan ikrar yang berisi sumpah untuk tidak melakukan korupsi. Ikrar diikuti oleh hakim, panitera, juru sita, dan sejumlah pegawai pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik mengatakan, selama ini ada persepsi negatif tentang pengadilan. Deklarasi zona integritas ini diharapkan dapat mengubah persepsi lembaga peradilan di mata publik.

“Selama ini ada persepsi negatif, di mana pengadilan dinilai masih jadi sarang korupsi,” ujar Syahrial saat memberikan kata sambutan.

Menurut Syahrial, kegiatan ini perlu dibuat agar masyarakat tahu ada niat dan upaya dari aparatur peradilan untuk melakukan perbaikan. Ia mengatakan, publik akan menjadi pengawas untuk menilai independensi lembaga peradilan.

Di sisi lain, dekalrasi ini diharapkan semakin mendorong kualitas sumber daya manusia di pengadilan. Menurut Syahrial, seluruh aparatur harus memahami bahwa mereka bukan menjadi tuan, tetapi menjadi pelayan publik. “Modernisasi dan akuntabilitas publik itu berkaitan dengan kepuasan masyarakat. Bagaimana orang menilai pengadilan itu baik,” kata Syahrial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hapus Persepsi Daerah Rawan Korupsi, PN Jakpus Deklarasi Zona Integritas”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/11591401/hapus-persepsi-daerah-rawan-korupsi-pn-jakpus-deklarasi-zona-integritas.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa Bupati Lampung Timur

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, Jumat (1/3/2019). Rencananya, ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ke DPRD Lampung Tengah yang juga melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam pengembangan kasus ini, Mustafa kembali menjadi tersangka. Selain itu, empat anggota DPRD juga menjadi tersangka. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi, dan tiga anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin menjadi tersangka. Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Mereka diduga menerima suap terkait tiga hal. Pertama, persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kemudian, terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa Bupati Lampung Timur”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/10525051/kasus-mantan-bupati-lampung-tengah-kpk-periksa-bupati-lampung-timur.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus DAK Kebumen, KPK Panggil Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka, Jumat (1/3/2019).

Putut rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar.

Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus DAK Kebumen, KPK Panggil Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/10163111/kasus-dak-kebumen-kpk-panggil-direktur-dana-perimbangan-kemenkeu.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

MK: Advokat Tidak Kebal Hukum

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi menegaskan, meskipun hak imunitas advokat dijamin dan dilindungi dalam UU Advokat, namun tidak serta-merta membuat advokat menjadi kebal terhadap hukum.

“Ini karena hak imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan berdasarkan iktikad baik atau tidak,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/2/2019), seperti dikutip Antara.

Manahan memaparkan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara pengujian Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat.

Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.

“Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum,” tambah Manahan.

Lebih lanjut, Manahan menyebut dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-XVI/2018 dinyatakan bahwa kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan tersebut bukan terletak pada “kepentingan pembelaan klien”, melainkan pada “iktikad baik”.

Artinya, hak imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur iktikad baik dimaksud tidak terpenuhi.

Menurut MK, kebebasan atau hak imunitas profesi advokat saat melaksanakan tugas pembelaan hukum kepada kliennya harus didasarkan kepada iktikad baik, yakni berpegang pada Kode Etik dan peraturan perundang-undangan. Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah dalam putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK: Advokat Tidak Kebal Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/28/16224231/mk-advokat-tidak-kebal-hukum.

Editor : Sandro Gatra

Jubir Prabowo Sempat ke PN Jaksel, Ngaku Tak Urus Sidang ‘Mak Lampir’

Jakarta (VLF) –  Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, sempat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun dia mengaku tak ada kaitan dengan sidang hoaxpenganiayaan Ratna Sarumpaet.

“Bukan, bukan urusan Mak Lampir nih. Gw nggak ada urusan sama Mak Lampir. Gw ada urusan yang lain,” ujar Andre di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Andre mengaku ada urusan pribadi terkait kedatangannya di PN Jaksel yang kebetulan bertepatan dengan sidang perdana Ratna Sarumpaet digelar. Dia mengaku kaget karena di PN Jaksel juga ada sidang Ratna Sarumpaet.

Dia berharap, dalam persidangan, pelaku sesungguhnya bisa terbongkar. Sebab, menurutnya, kasus tersebut dikait-kaitkan dengan BPN Prabowo-Sandiaga.

“Dibongkar aja siapa pelakunya. Kan sidang ini dihubung-hubungkan dengan kita nih. Yang pasti kami kan korban dari…, Mari kita tunggu sajalah sidangnya, gua nggak ada urusan sama beginian nihngapain gua dikejar,” kata Andre.

( Sumber :Jubir Prabowo Sempat ke PN Jaksel, Ngaku Tak Urus Sidang ‘Mak Lampir’ )

Bertengkar di Ruang Persidangan Lucas, Dua Pengunjung Sidang Diusir Hakim

Jakarta (VLF) – Persidangan terhadap terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019), sempat terhenti beberapa menit, saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengajukan pertanyaan kepada Lucas.

Dua pengunjung yang berada di Ruang Sidang Cakra II tiba-tiba berkelahi dan membuat kericuhan. Pantauan Kompas.com, dua pria yang berkelahi salah satunya mengenakan batik, dan yang satu lagi menggunakan blazer hitam.

Tidak diketahui pasti penyebab pertengkaran tersebut. Namun, kedua pihak yang terlibat berteriak-teriak dan saling menuduh satu sama lain. Situasi semakin memanas sehingga hampir terlibat saling pukul.

Namun, ketua majelis hakim Franky Tamuwun segera menegur dan mengusir kedua pihak yang bertengkar. Petugas keamanan pengadilan kemudian menggiring keduanya ke luar ruang sidang. Setelah itu, hakim mengetuk palu dan melanjutkan persidangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bertengkar di Ruang Persidangan Lucas, Dua Pengunjung Sidang Diusir Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/28/14445231/bertengkar-di-ruang-persidangan-lucas-dua-pengunjung-sidang-diusir-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

2 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Mantan Wakil Ketua Komisi VII

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah seorang pihak swasta, Fitrawan Tjandra dan pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Vera Likin berpergian ke luar negeri.

Keduanya merupakan saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebagai tersangka. Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih.

“KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan Tjandra dan Vera Likin selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2019) malam.

Menurut Febri, keduanya juga menjalani pemeriksaan ulang pada hari ini. Sebab, mereka tak memenuhi panggilan KPK pada tanggal 22 Februari lalu.

“Pada dua saksi didalami Informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka (Samin Tan) dan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM,” ujar Febri.

Samin diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “2 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Mantan Wakil Ketua Komisi VII”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/22253121/2-orang-dicegah-ke-luar-negeri-terkait-kasus-suap-mantan-wakil-ketua-komisi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Menyuap Anggota DPRD, Tiga Pejabat Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Tiga pejabat Sinarmas dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.

Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Jaksa juga mempertimbangkan sikap menyesal dan berterus-terang dari para terdakwa. Ketiganya juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut jaksa, ketiganya terbukti menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Ketiganya memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.

Anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.

Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019. Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar keempatnya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain itu, menurut jaksa, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menyuap Anggota DPRD, Tiga Pejabat Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/16140531/menyuap-anggota-dprd-tiga-pejabat-sinarmas-dituntut-25-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

 

Bupati Bekasi dan 4 Pejabat Didakwa Terima Rp 16 Miliar dan 270.000 Dollar Singapura

Jakarta (VLF) – Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi didakwa menerima suap Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,8 miliar). Suap tersebut diberikan oleh perusahaan pengembang Meikarta.

“Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut melakukan, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).

Adapun, empat terdakwa lainnya, yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Kemudian, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kemudian Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Neneng selaku Bupati menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Padahal, pengajuan IPPT tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Selain itu, agar Jamaludin yang menjabat Kepala Dinas PUPR menandatangani rekomendasi site plan dan block plan. Padahal, dasar pembuatan rekomedasi site plan dan block plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dengan dibuat tanggal mundur (back date).

Kemudian, uang tersebut diduga agar Dewi selaku Kepala Dinas PMPTSP menandatangani dokumen IMB. Padahal, dasar pembuatan IMB tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan IMB di tandatangani dibuat tanggal mundur.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan karena terdakwa Sahat Maju selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran menandatangani rekomendasi pemasangan alat proteksi kebakaran yang dibuat tanggal mundur. Kemudian, agar terdakwa Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang membantu proses keluarnya rekomendasi site plan dan block plan.

Padahal, dasar pembuatan rekomedasi site plan dan block plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dibuat tanggal mundur.

Selain itu, menurut jaksa, para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek MEIKARTA. “Sedangkan prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya rekomendasi dan IMB tersebut belum terpenuhi,” ujar jaksa.

Adapun, rincian penerimaan uang tersebut, yakni;

1. Neneng Hasanah menerima Rp 10,8 miliar dan 90.000 dollar Singapura

2. Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar

3. Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar dan 90.000 dollar Singapura

4. Sahat Maju menerima Rp 952 juta 5.

Neneng Rahmi menerima Rp 700 juta. Selain itu, menurut jaksa, ada pihak lain yang menurut jaksa ikut menerima uang. Mereka merupakan pejabat di Pemkab Bekasi.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Bekasi dan 4 Pejabat Didakwa Terima Rp 16 Miliar dan 270.000 Dollar Singapura”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/13442381/bupati-bekasi-dan-4-pejabat-didakwa-terima-rp-16-miliar-dan-270000-dollar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kuasa Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Jaminannya

Jakarta (VLF) – Tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani (46) mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Pengadilan Tinggi Jakarta, kawasan Cempaka Putih, Rabu (27/2/2019) pagi.

Pengajuan tersebut, bertujuan untuk mempermudah proses persidangan yang saat ini sedang dijalani Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kita sudah bertemu dengan Humas (Pengadilan Tinggi Jakarta) Johanes Suhadi, kita sudah masukan surat, kita ingin penangguhan penahanan ini karena sudah ada jaminan dari tokoh nasinonal supaya dikabulkan,” ucap salah satu tim kuasa hukum, Hendarsam Marantoko saat ditemui di lokasi.

Surat penangguhan tersebut dijamin oleh politikus yang juga wakil ketua DPR RI Fadli Zon. Menurut Hendarsam, Fadli Zon dianggap bisa menjamin penangguhan penahanan Dhani karena telah memenuhi salah satu syarat untuk mengajukan penangguhan.

“Karena memang azas dari pada jaminan penahanan melihat kepada orang yang melakukan penjaminan kredibel atau tidak. Dengan tokoh (nasional) tersebut pengadilan tinggi setidaknya harus mengabulkan karena tidak ada alasan lain,” ungkap Hendarsam.

Sementara, tim kuasa hukum lainnya, Ali Lubis menuturkan bahwa pihak pengadilan harus memerhatikan beberapa hal untuk menjadi pertimbangan mengizinkan penangguhan tersebut. Kata Ali, faktor Ahmad Dhani sebagai kepala keluarga dan sikap kooperatif adalah salah satunya.

“Ahmad Dhani ini kepala rumah tangga yang mencari nafkah. Artinya beliau punya dua anak yang masih kecil yang membutuhkan biaya hidup, sekolah,” ucap Ali saat ditemui di lokasi yang sama.

Ahmad Dhani saat ini sedang mendekam di rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 7 Februari 2019 lalu, setelah sebelumnya sempat ditahan di LP Cipinang.

Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dengan vonis dua tahun.

Pemindahan Dhani sendiri untuk menjalani proses hukum peradilan perkara pencemaran nama baik akibat vlog “Idiot” yang dibuatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kuasa Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Jaminannya”, https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/27/131005910/kuasa-hukum-ajukan-surat-penangguhan-penahanan-ahmad-dhani-fadli-zon.
Penulis : Andika Aditia
Editor : Irfan Maullana