Category: Global

Kejagung Sudah Kirim 25 Jaksa Tambahan ke KPK

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah mengirimkan tambahan jaksa ke KPK. Namun dia menyebut jaksa yang ditugaskan ke lembaga antirasuah itu tidak sebanyak permintaan KPK.

“Memang kita kirimkan belum sebanyak mereka minta karena kejaksaan pun masih kekurangan tenaga,” ucap Prasetyo di Badiklat Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Prasetyo berkomitmen memenuhi permintaan KPK kelak secara bertahap. Sumber daya manusia di kejaksaan disebut Prasetyo sebagai aset untuk bersama-sama memberantas korupsi.

“KPK minta 100 (jaksa) tambahan, sementara jaksa kami di sana pun ada 90-an. Kemarin baru bisa kirim 25 (jaksa) kalau nggak salah,” kata Prasetyo.

“Mereka (KPK) merasa kurang. Nanti secara bertahap kita akan penuhi permintaan itu,” imbuh Prasetyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku lembaga antirasuah itu kekurangan jaksa sehingga menghambat penuntasan kasus. Dia mengaku sudah meminta Kejagung mengirimkan tambahan jaksa.

“Harus antre (perkara masuk ke persidangan). Jaksa sekarang agak kurang,” ucap Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

( Sumber : Kejagung Sudah Kirim 25 Jaksa Tambahan ke KPK )

Lagi! Binsar Si Pengadil Kopi Sianida Jessica Bikin Geger Hukum

Jakarta (VLF) – Hakim di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Binsar M Goeltom gagal mengikuti seleksi hakim agung. Hakim yang dikenal saat mengadili kasus Jessica itu menggugat ke sana-sini.

Salah satu gugatannya yaitu dilayangkan ke PTUN Jakarta. Ia menggugat keputusan KY nomor Nomor 07/PENG/PIM/RH.01.03/10 2018 yang mencoret namanya.

“Selain guggatan tersebut sudah tidak relevan, gugatan Goeltom ini potensial akan membuat para hakim TUN melanggar prinsip utama peradilan. ‘Nemo Judex Ideneus In Propia Causa’ yang mana hakim tidak boleh menjadi hakim untuk dirinya sendiri,” kata peneliti ILR, Erwin Natoesmal Oemar kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Kedua, gugatan itu juga meruntuhkan semangat reformasi peradilan sebagaimana yang dimaksud oleh konstitusi.

“Dalam kasus ini jelas sekali, bahwa hakim yang memeriksa secara tidak langsung punya kepentingan terhadap gugatan Binsar,” ujarnya.

Selain itu, semangat reformasi adalah membentuk Komisi Yudisial (KY) untuk menguatkan independensi hakim. Yaitu dengan dengan melakukan seleksi terhadap orang-orang yang berintegritas untuk menjadi hakim agung.

“Menghentikan proses guggatan yang sedang berjalan di PTUN. Meminta Komisi Yudisial untuk memerika potensi adanya pelanggaran etik yang serius terhadap hakim yang memeriksa perkara,” kata Erwin mewakili tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan.

Menanggapi desakan di atas, Binsar menyerakan proses itu ke kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.

“Hak LSM untuk menolak namun setiap warga negara juga berhak mencari keadilan di pengadilan, karena seorang hakim tidak pernah diabut statusnya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi negara dan sarana perlindungan hukum itu adalah kekuasaaan kehakiman , karenanya setiap hakim berhak mencari keadilan di pengadilan,” ujar Irman.

“Hakim menjadi terdakwa di pengadilan banyak. Menjadi pemohon judicial review di MA/MK juga banyak karenanya menjadi penggugat juga adalah hak setiap warga negara termasuk hakim jikalau merasa terdapat ketidakadilan,” pungkas Irman.

Jejak Binsar kerap menghiasi media. Pada 2012, ia mendaftar calon hakim agung lewat jalur nonkarier tapi gagal. Pada 2017 dan 2018, ia berturut-turut mengikuti seleksi hakim agung dari jalur karier. tapi kembali gagal. Pada 2016, ia juga menggugat syarat calon hakim agung ke MK.

( Sumber : Lagi! Binsar Si Pengadil Kopi Sianida Jessica Bikin Geger Hukum )

ICJR Kirim “Amicus Curiae” ke MA untuk Kasus Baiq Nuril

Jakarta (VLF) – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) mengirimkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun atas kasusnya. Amicus Curiae secara sederhana dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.

Informasi akan disajikan dalam bentuk singkat, dan menjadi hak pengadilan untuk mempertimbangkan atau tidak paparan yang diberikan.

Peneliti ICJR, Genoveva Alicia, berharap Majelis Hakim dapat memutus kasus ini dengan hati-hati untuk memenuhi rasa keadilan bagi Nuril. “Kami berharap materi di dalam Amicus bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara,” kata Alicia saat dihubungi Selasa (26/2/2019) siang.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/2/2019), ICJR mengirimkan Amicus Curiae kepada MA setelah Nuril mengajukan permohonan PK atas kasusnya.  Dalam kasus ini, kasasi MA menyatakan Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Putusan MA itu muncul setelah kasus pelecehan yang dialami Nuril dari atasan di tempatnya bekerja, Muslim, diproses di Pengadilan Negeri Mataram.

Kasus ini berawal ketika Nuril merekam percakapan yang terjadi antara dirinya dan Muslim melalui telepon. Dalam percakapan dengan Nuril, Muslim menceritakan pengalaman hubungan seksual yang ia lakukan bersama wanita yang bukan istrinya.

Rekaman ini digunakan Muslim sebagai barang bukti perlakuan tidak menyenangkan. Nuril dilaporkan Muslim ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (1) UU ITE. “Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Mataram, Ibu Nuril dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Namun atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya dalam putusan kasasinya,” kata Direktur Program ICJR, Erasmus Napitupulu, sebagaimana tertulis dalam rilis.

Hal inilah yang melatarbelakangi ICJR mengirimkan Amicus Curiae. “Melalui mekanisme Amicus Curiae ini, pengadilan diberikan izin untuk menerima-mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar,” ujar Erasmus.

Sebagai lembaga kajian independen dan advokasi, ICJR memiliki catatan tersendiri terkait putusan MA dalam kasus Nuril. Pertama, menurut ICJR, MA telah melampaui kewenangannya berdasarkan perundang-undangan, dalam mengadili perkara di tingkat kasasi.

MA sebagai judex juris seharusnya tidak diperbolehkan memeriksa fakta, apalagi menyusun sendiri fakta hukum yang berbeda dengan judex factie. “Tidak hanya itu, Mahkamah Agung seharusnya dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi tidak diperbolehkan untuk menjatuhkan putusan yang lebih berat dari pengadilan yang sebelumnya,” demikian Erasmus.

Kedua, Majelis Hakim dinilai gagal melihat fakta bahwa bukan Nuril yang melakukan distribusi sehingga rekaman tersebut tersebar. Hal ini sebenarnya sudah diakui oleh MA.

Selain itu, faktor perlindungan diri Nuril yang dalam hal ini merasa dirugikan juga dinilai ICJR gagal dilihat oleh Majelis Hakim. Terakhir, MA dianggap gagal dalam menjawab pertanyaan hukum yang menjadi masalah dalam putusan judex factie di tingkat kasasi.

Hal ini terkait bukti elektronik yang tidak bisa jadi dasar dakwaan. “Perkara ini seharusnya tidak layak untuk diperiksa, sebab alat bukti dalam perkara ini kurang memenuhi syarat aturan minimum alat bukti dalam KUHAP,” lanjut Erasmus.

Selain kasus Baiq Nuril, ICJR juga pernah mengirimkan Amicus Curiae untuk beberapa kasus. Misalnya, pada kasus UU ITE Prita Mulyasari, pembunuhan berencana aktivis tani Salim Kancil, dan beberapa kasus lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “ICJR Kirim “Amicus Curiae” ke MA untuk Kasus Baiq Nuril”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/26/15031291/icjr-kirim-amicus-curiae-ke-ma-untuk-kasus-baiq-nuril.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Warung Kopi hingga Parkiran Bank Jadi Tempat Penyerahan Uang untuk Irwandi Yusuf

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Tuah Sejati M Taufik Reza mengungkapkan sejumlah tempat yang menjadi lokasi penyerahan uang kepada Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Menurut Taufik, penyerahan uang secara tunai itu dilakukan melalui orang terdekat Irwandi, Izil Azhar.

Hal itu disampaikan Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2/2019) sore. “Biasa kami dihubungi melalui orang-orangnya (Izil). Nanti ketemunya di warung kopi, di jalan, di tempat-tempat yang enggak ada orang sih, Pak, biasanya,” kata Taufik kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik bahwa penyerahan uang pernah terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, parkiran Bank Aceh, dan Kantor PT Tuah Sejati. “Benar, Pak. Biasanya (sebelum penyerahan) dicatat dulu permohonannya kepada kepala JO-nya (joint operation), nanti disetujui, baru kami keluarkan (uangnya),” jawab Taufik mengonfirmasi BAP-nya yang dibacakan jaksa. Irwandi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar.

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar. Izil merupakan salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh. Pemberian oleh keduanya melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza. Pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang menggunakan delapan kali transaksi.

Kemudian, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber yang sama. Melalui Izil Azhar, Irwandi menerima Rp 9,5 miliar. Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar. Pemberian melalui 39 kali transaksi.

Menurut jaksa, setelah menerima uang Rp 32,4 miliar, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK. Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Warung Kopi hingga Parkiran Bank Jadi Tempat Penyerahan Uang untuk Irwandi Yusuf”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/15362871/warung-kopi-hingga-parkiran-bank-jadi-tempat-penyerahan-uang-untuk-irwandi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus SPAM PUPR, KPK Periksa Kepala BPPPSPAM dan 8 Saksi Lain

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmo, Senin (25/2/2019).

Bambang rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Untuk tersangka ARE, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya. Tiga di antaranya adalah pensiunan anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR, yaitu Amiruddin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi.

Kemudian, dua orang dari pihak swasta yaitu Dewi Ratih Ayu dan Ulva Novita Takke, staf Sales Administration Division PT Sentul City Tbk Lukman Hakim, dan seorang PNS Sri Hartoyo, juga berencana diperiksa untuk tersangka ARE.

KPK juga memanggil Kepala Balai Cipta Kalimantan dan mantan PPK PPLP Strategis Shandi Eko Bramono. Ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus SPAM PUPR, KPK Periksa Kepala BPPPSPAM dan 8 Saksi Lain”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/10560951/kasus-spam-pupr-kpk-periksa-kepala-bpppspam-dan-8-saksi-lain.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Jaksa ke Eddy Sindoro: Bapak Ini Orang Baik, Masak Bohong Terus?

Jakarta (VLF) – Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, berulang kali membantah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal, beberapa saksi sebelumnya menjelaskan peran Eddy dalam pengurusan perkara hukum di bawah Lippo Group. Bantahan itu disampaikan Eddy saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Namun, bantahan itu diragukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bapak ini orang baik, masak mau bohong terus,” ujar jaksa KPK Abdul Basir saat menanggapi berbagai bantahan yang disampaikan Eddy Sindoro.

Eddy membantah memerintahkan pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti untuk mengurus perkara hukum. Eddy juga merasa tidak kenal dengan Edy Nasution.

Padahal, saat bersaksi dalam beberapa persidangan sebelumnya, Wresti Kristian Hesti mengakui melaporkan kepada Eddy mengenai permintaan uang dari panitera PN Jakarta Pusat. Hesti bahkan mengatakan bahwa pengurusan perkara itu atas perintah Eddy Sindoro. “Bapak diam saja boleh, apalagi bohong, Bapak punya hak ingkar,” kata jaksa.

Meski demikian, Eddy tetap berkeras tidak pernah terkait dengan pengurusan perkara dan pemberian uang kepada panitera. “Saya tidak bohong Pak,” kata Eddy.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa ke Eddy Sindoro: Bapak Ini Orang Baik, Masak Bohong Terus?”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/15450851/jaksa-ke-eddy-sindoro-bapak-ini-orang-baik-masak-bohong-terus.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus SPAM PUPR, KPK Panggil Direktur PT WKE

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Dwi Priyanto Siswoyudo, Jumat (22/2/2019). Ia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum ( SPAM) Kementerian PUPR.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi, Jumat.

Selain itu, KPK juga memanggil dua Project Manager pada PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), yaitu Untung Wahyudi dan Adi Dharma.

Untung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT TSP Irene Irma. Sementara Adi diperiksa untuk tersangka Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar. Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus SPAM PUPR, KPK Panggil Direktur PT WKE”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/10594701/kasus-spam-pupr-kpk-panggil-direktur-pt-wke.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Sebelum OTT KPK, Panitera PN Medan 2 Kali Ingatkan agar Anak Buahnya Berhati-hati

Jakarta (VLF) – Panitera Pengadilan Negeri Medan Marten Teny Pietersz pernah mengingatkan panitera pengganti Helpandi agar berhati-hati dalam mengurus perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. Marten menyampaikan itu beberapa jam sebelum sidang putusan Tamin.

Hal itu dikatakan Marten saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019). Marten bersaksi untuk terdakwa Merry Purba yang adalah hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Medan. “Hati-hati supaya Helpandi jangan mau disogok, jangan mau dibayar. Kalau sudah selesai, selesaikan semua tugas dengan baik. Itu tujuan saya memberitahukan,” ujar Marten.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutarkan rekaman sadapan telepon. Rekaman itu berisi pembicaraan antara Marten dan Helpandi.

Menurut jaksa Putra Iskandar, dalam rekaman itu Marten menanyakan jadwal putusan perkara korupsi Tamin Sukardi. Kemudian, Marten dua kali menekankan supaya Helpandi berhati-hati.

Namun, Marten mengatakan, imbauan berhati-hati itu hanya secara umum. Marten mengaku tidak mengetahui bahwa sudah ada pemberian uang dari pihak Tamin. “Dalam soal pembinaan, saya secara keseluruhan mengingatkan agar jangan mudah disuap, disogok. Jadi bukan hanya ke Helpandi,” kata Marten.

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara tersebut ialah dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sebelum OTT KPK, Panitera PN Medan 2 Kali Ingatkan agar Anak Buahnya Berhati-hati”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/21/14173771/sebelum-ott-kpk-panitera-pn-medan-2-kali-ingatkan-agar-anak-buahnya-berhati.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Sadapan KPK Ungkap Dugaan Negosiasi Terdakwa dan Panitera PN Medan

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman pembicaraan telepon dalam persidangan untuk terdakwa Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Rekaman hasil sadapan tersebut mengungkap dugaan proses negosiasi antara panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sianturi dengan Tamin Sukardi, salah satu terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan. “Saya memang pernah saya ditelepon. Awalnya saya tidak tahu itu nomor siapa,” ujar Oloan Sianturi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepada jaksa, Oloan yang dihadirkan sebagai saksi mengakui sudah mengenal pengusaha Tamin Sukardi dan stafnya Sudarni sejak 2012. Oloan mengaku dihubungi pada Agustus 2018, saat Tamin menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Medan.

Awalnya, menurut Oloan, dia dihubungi oleh Sudarni dan Tamin. Keduanya meminta alamat tempat tinggal hakim Sontan Merauke Sinaga, salah satu yang menangani perkara Tamin. “Saya tanya, kenapa mesti cari alamat hakim. Saya dibisiki Sudarni, mungkin Bapak ini (Tamin) sudah ada yang keluar,” ujar Oloan.

Dalam rekaman pembicaraan yang diputar jaksa, Oloan sempat berbicara dengan Tamin beberapa jam sebelum sidang putusan pada 27 Agustus 2018. Oloan dan Tamin membicarakan mengenai rapat musyawarah hakim dan kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan.

Kemudian, setelah Tamin divonis bersalah dan dihukum penjara, Sudarni kembali menghubungi Oloan.

Saat itu, Oloan menggunakan bahasa Batak yang jika diterjemahkan berarti menyuruh agar Sudarni dan Tamin mengambil kembali uang yang sudah diserahkan kepada hakim. “Aku berasumsi sudah ada keluar uangnya. Ambil kembali barangnya itu maksudnya ambil kembali uangnya,” kata Oloan.

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura. Pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sadapan KPK Ungkap Dugaan Negosiasi Terdakwa dan Panitera PN Medan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/21/13071451/sadapan-kpk-ungkap-dugaan-negosiasi-terdakwa-dan-panitera-pn-medan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Suaminya Meninggal, Merry Purba Menangis di Hadapan Majelis Hakim

Jakarta (VLF) – Terdakwa Merry Purba menangis saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019). Tangis Merry pecah karena teringat suaminya yang meninggal dunia saat ia berada di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merry awalnya tak sanggup berbicara. Suaranya parau karena menangis. Setelah beberapa saat sambil mengusap air mata, Merry akhirnya menyatakan siap untuk menjalani persidangan.

Majelis hakim kemudian mengucapkan bela sungkawa kepada Merry dan keluargaanya. “Kami atas nama majelis hakim menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya suami Ibu.

Kita hanya bisa mendoakan sesuai agama keyakinan kita masing-masing, semoga Ibu bisa sabar dan tabah menghadapi,” ujar ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri. Pengacara Merry mengucapkan terima kasih atas perhatian yang disampaikan majelis hakim. Pengacara Merry juga berterima kasih atas izin berkabung yang diberikan kepada Merry.

Saat suaminya meninggal dunia, majelis hakim mengizinkan Merry ke Medan, Sumatera Utara untuk menghadiri proses pemakaman.

“Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Kami juga mengapresiasi setingginya kepada jaksa KPK. Pihak keluarga menyampaikan terima kasih banyak,” kata pengacara Merry, Effendi Simanjuntak. Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura.

Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Suaminya Meninggal, Merry Purba Menangis di Hadapan Majelis Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/21/11160871/suaminya-meninggal-merry-purba-menangis-di-hadapan-majelis-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra