Category: Global

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Pakai Argumen Yusril Saat Sengketa Pilpres 2014

Jakarta (VLF) – Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa seluruh tahapan proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 terkait permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya.

Artinya, MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres. Menurut tim hukum, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.

Untuk memperkuat pendapatnya itu,Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan argumen atau keterangan Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014.

Sementara Yusril hadir di ruangan sidang. Ia memimpin para kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf. “Pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi,” ujar anggota tim hukum Teuku Nasrullah dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

“Yang pertama, adalah rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01,” ucapnya.

Pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014, Yusril memberikan keterangan ahli bagi pihak pemohon, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Saat itu, Yusril berpendapat, MK dalam menjalankan kewenangannya sudah harus melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Yusril mencontohkan, Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.

Menurut Yusril, masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri.

Dengan demikian, MK harus memeriksa apakah asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil, telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu.

Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar. “Ada baiknya dalam memeriksa Perkara PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kali ini, Mahkamah Konstitusi melangkah ke arah itu,” ucap Nasrullah saat membacakan pendapat Yusril.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Pakai Argumen Yusril Saat Sengketa Pilpres 2014”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/10414071/di-sidang-mk-tim-hukum-prabowo-sandi-pakai-argumen-yusril-saat-sengketa.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sandro Gatra

Ketua MK Ingatkan Jangan Menghina Lembaga Peradilan

Jakarta (VLF) – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan semua pihak untuk menjaga marwah lembaga MK dalam persidangan sengketa pilpres ini. Anwar menyampaikan ini kepada para pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres. “Pada pemohon, termohon, marilah kita menjaga marwah konstitusi.

Untuk itu, kami mohon selama persidangan tidak mengeluarkan pernyataan atau keterangan yang mengarah kepada penghinaan lembaga peradilan MK,” ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019). Anwar juga menyampaikan komitmen para hakim MK mengenai independensi mereka.

Dia menegaskan hakim MK tidak takut pada tekanan atau intervensi apapun selama proses sidang berlangsung. “Sejak kami ucapkan sumpah, kami bertekad tidak bsa dipengaruhi siapapun dan hanya takut pada Allah,” kata Anwar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketua MK Ingatkan Jangan Menghina Lembaga Peradilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/09310121/ketua-mk-ingatkan-jangan-menghina-lembaga-peradilan.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Sandro Gatra

Menyuap Hakim, Advokat dan Pengusaha Dituntut 4 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Advokat Arif Fitriawan dan pengusaha Martin P Silitonga dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Keduanya juga dinilai terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing Iswahyu Widodo dan Irwan.

Arif dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, Martin dituntut 5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, Arif dan Martin tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Arif adalah advokat yang seharusnya tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, Martin sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.

Menurut jaksa, Arif dan Martin menyerahkan uang Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta) kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irwan. Pemberian melalui Muhammad Ramadhan, panitera yang kenal dekat dengan kedua hakim.

Uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan.

Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan. Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu.

Namun, keduanya menanyakan berapa uang yang akan diberikan pihak penggugat. Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim. Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat.

Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir. Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah 47.000 dollar Singapura. Arif dan Martin dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menyuap Hakim, Advokat dan Pengusaha Dituntut 4 Tahun dan 5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/15041161/menyuap-hakim-advokat-dan-pengusaha-dituntut-4-tahun-dan-5-tahun-penjara?page=all.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Demi Proyek, Kontraktor Biayai Pejabat Krakatau Steel Kunjungan ke Taiwan

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Menurut surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kenneth pernah membiayai Wisnu saat berkunjung ke Taiwan.

“Atas biaya PT Grand Kartech, pada 2013, terdakwa mengajak Karunia Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro untuk melakukan kunjungan ke beberapa vendor di Taiwan,” ujar jaksa Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Menurut jaksa, kunjungan itu terkait rencana proyek pembangunan power plant di PT Krakatau Steel. Kenneth berharap, apabila vendor tersebut ada yang mendapat pekerjaan di PT Krakatau Steel, maka subkontraknya akan dikerjakan PT Grand Kartech.

Atas pendekatan yang dilakukan itu, menurut jaksa, dalam kurun waktu 2012 hingga 2016, Kenneth melalui perusahaannya mendapat proyek di PT Krakatau Steel dan anak usaha lainnya.

Menurut jaksa, sebelumnya Kenneth bersama Alexander sering melakukan pertemuan dengan Wisnu Kuncoro, sejak Wisnu menjabat Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik pada 2009 hingga 2014.

Kemudian, saat Wisnu menjabat di Krakatau Steel, Kenneth dan Alexander sering bertemu dan membicarakan keikutsertaan dalam proyek. Kenneth didakwa memberikan uang Rp 101,5 juta kepada Wisnu.

Menurut jaksa, pemberian uang melalui Karunia Alexander Muskitta itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.

Proyek senilai Rp 24 miliar itu terdapat di PT Krakatau Steel atau jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel pada 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Demi Proyek, Kontraktor Biayai Pejabat Krakatau Steel Kunjungan ke Taiwan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/12/14273591/demi-proyek-kontraktor-biayai-pejabat-krakatau-steel-kunjungan-ke-taiwan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Kejaksaan Agung RI Belum Tentukan Sikap soal Vonis Ahmad Dhani

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung RI belum menentukan sikap terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap musisi Ahmad Dhani.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik melalui vlog “idiot”.

“Terhadap putusan terdakwa Dhani Ahmad, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap sesuai aturan hukum yang diberikan kepada kami,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Mukri menuturkan, vonis tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Di sisi lain, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding saat persidangan. “Saya banding yang mulia,” kata Ahmad Dhani merespon pertanyaan Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog “idiot”, melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vlog “idiot” dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya. Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa. Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejaksaan Agung RI Belum Tentukan Sikap soal Vonis Ahmad Dhani”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/12/09000791/kejaksaan-agung-ri-belum-tentukan-sikap-soal-vonis-ahmad-dhani.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril

TKN Terima Panggilan Sidang di MK sebagai Pihak Terkait

Jakarta (VLF) – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah resmi tercatat sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil pemilu yang dimohonkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, TKN sudah menerima salinan bukti penerimaan akta pengajuan keterangan pihak terkait. “Jadi status kami sebagai pihak terkait kami nyatakan sudah resmi dan sudah disahkan oleh kepaniteraan MK,” kata Ade di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Menurut Ade, pada Selasa sore, TKN telah menyerahkan seluruh persyaratan yang diperlukan sebagai pihak terkait ke MK.

Adapun, persyaratan itu di antaranya kartu identitas Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, hingga kartu identitas dan kartu advokat seluruh tim hukum dan advokasi TKN. Ade mengatakan, TKN juga telah menerima panggilan sidang perdana pada 14 Juni 2019.

“Setelah kami mendaftar, kami juga sudah langsung diberitahukan melalui e-mail dan SMS kepada kami yang sudah kami daftarkan nomornya, bahwa kami sudah dipanggil untuk bersidang di tanggal 14 Juni,” ujar Ade.

MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019). Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “TKN Terima Panggilan Sidang di MK sebagai Pihak Terkait”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/21533101/tkn-terima-panggilan-sidang-di-mk-sebagai-pihak-terkait.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Hari Ini, Berkas Sengketa Pilpres Mulai Diregistrasi MK

Jakarta (VLF) – Tahapan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019, mulai dilaksanakan, Selasa (11/6/2019).

Sesuai jadwal, hari ini berkas sengketa Pilpres akan diregister oleh Mahkamah Konstitusi. Sesuai penjelasan dalam situs resmi MK, permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Selanjutnya, pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK. Proses ini sebagai prosedur administrasi sebelum sidang dimulai.

Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 14 Juni 2019. MK akan memutus lanjut atau tidaknya persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan. Tahapan sidang pemeriksaan perkara akan berlangsung pada 17-24 Juni.

Kemudian, hakim konstitusi akan menggelar rapat musyawarah pada 25-27 Juni 2019. Adapun, sidang pembacaan putusan untuk sengketa pilpres akan digelar pada 28 Juni 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hari Ini, Berkas Sengketa Pilpres Mulai Diregistrasi MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/08524421/hari-ini-berkas-sengketa-pilpres-mulai-diregistrasi-mk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Karen Agustiawan Tak Terbukti Bersalah

Jakarta (VLF) – Salah satu hakim yang mengadili mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan menyatakan berbeda pendapat dengan empat majelis hakim lainnya. Anwar yang merupakan hakim anggota tiga menilai, Karen tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum.

“Hakim anggota tiga menyatakan dissenting opinion dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 UU Tipikor,” ujar hakim Anwar saat membacakan pendapatnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).

Menurut Anwar, keputusan untuk investasi dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, bukan keputusan Karen sendiri. Keputusan itu adalah kolektif kolegial oleh seluruh jajaran direksi.

Kemudian, Karen bersama jajaran direksi menyetujui akuisisi dengan terlebih dulu meminta izin pada Dewan Komisaris Pertamina pada 12 April 2009.

Menurut Anwar, Karen dan jajaran direksi melakukan akuisisi semata-mata untuk mengembangkan Pertamina dan bertujuan menambah cadangan minyak. Anwar mengatakan, Karen sebagai direktur utama memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tepat guna.

Adapun, beda pendapat antara Komisaris dan Direksi Pertamina, menurut Anwar, adalah hal yang tidak termasuk melanggar hukum. Sebab, Komisaris hanya berfungsi sebagai penasehat, bukan pengambil kebijakan.

“Perbedaan itu bukan penyalahgunaaan wewenang atau melanggar hukum. Keputusan ada pada direksi bukan dewan komisaris,” kata Anwar. Di sisi lain, menurut Anwar, usaha minyak dan gas adalah bisnis yang sangat penuh dengan ketidakpastian.

Sekalipun sudah ada evaluasi yang matang, tetap tidak ada kepasian mengenai bisnis minyak di bawah dasar laut.

Bukan kerugian negara Menurut Anwar, kerugian Pertamina sebesar Rp 568 miliar tidak serta merta menjadi keruguan negara.

Sebab, uang itu digunakan untuk kepentingan bisnis, bukan untuk kepentingan pribadi. Apalagi, dalam pertimbangan empat hakim lainnya, dinyatakan bahwa Karen tidak terbukti menerima keuntungan dan memperkaya diri sendiri.

Selain itu, seluruh transaksi dalam akuisisi juga dilakukan secara jelas melaui transfer bank. Untuk membuktikan adanya perbuatan pidana atau kerugian negara, menurut Anwar, perlu diselidiki apakah ada persekongkolan antara Karen dan Roc Oil Company Ltd Australia.

Namun, dalam perkara ini, tidak ada satupun pihak Roc yang diperiksa dan dimintai keterangannya. Menurut Anwar, sejauh hanya transaksi bisnis, maka kerugian itu adalah kerugian bisnis PT Pertamina. Apalagi, Karen telah mendapat release and discharge dari PT Pertamina. “Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Anwar.

Meski demikian, karena yang berbeda pendapat hanya satu hakim, putusan terhadap Karen tetap menggunakan pertimbangan suara terbanyak, yakni empat hakim lainnya.

Mayoritas hakim berpendapat Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Karen divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Karen Agustiawan Tak Terbukti Bersalah”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/16445941/beda-pendapat-satu-hakim-nilai-karen-agustiawan-tak-terbukti-bersalah?page=2.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Suap kepada Romahurmuziy Digunakan Sepupunya yang Jadi Caleg PPP di Gresik

Jakarta (VLF) – Anggota DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy diduga menerima suap Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romahurmuziy alias Romy hanya menerima uang Rp 50 juta.

Sementara, sisanya digunakan untuk membiayai kampanye dan pencalonan sepupu Romy, Abdul Wahab, yang merupakan calon anggota DPRD Gresik.

Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Muafaq yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

“Terdakwa diarahkan oleh Romahurmuziy untuk membantu Abdul Wahab yang merupakan sepupu Romahurmuziy yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto.

Menurut jaksa, uang yang diserahkan kepada Romy dan sepupunya terkait tindakan Romy yang mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Pada 16 Januari 2019, Haris Hasanudin selaku pelaksana tugas Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur memberitahu Muafaq bahwa terpilihnya dia sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik adalah atas bantuan Romy.

Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di hotel Aston Bojonegoro, dan membahas mengenai kompensasi uang yang akan diberikan kepada Romy.

“Dalam pertemuan itu dibahas pula mengenai cara membesarkan PPP di Provinsi Jawa Timur serta terdakwa diarahkan oleh Romy untuk membantu Abdul Wahab,” kata jaksa.

Selanjutnya, pada 17 Januari 2019, di Kedai Puncak Kopi Putri Cempo Jalan Awikoen Tirta, Kebomas, Gresik, Muafaq menemui Abdul Wahab. Dalam pertemuan, Wahab meminta bantuan untuk pencalonan dirinya.

Menurut jaksa, Muafaq menyanggupi dan akan memberi bantuan dengan cara mengarahkan teman-temannya di Kementerian Agama Gresik agar mendukung Wahab.

Selain itu, dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2019, Muafaq juga memberikan bantuan uang sebesar Rp 41,4 juta.

Dalam rincian biaya, uang tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan. Sebagai contoh, biaya membeli kaos, dana sosialisasi dan biaya pendirian posko pemenangan Wahab.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Suap kepada Romahurmuziy Digunakan Sepupunya yang Jadi Caleg PPP di Gresik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/29/12583071/suap-kepada-romahurmuziy-digunakan-sepupunya-yang-jadi-caleg-ppp-di-gresik.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Dua Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yusriansyah Fazrin. “Penyidik PNS di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

PPNS imigrasi setempat menduga 2 WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Merespons penangkapan tersebut, Liliana diduga mencoba mencari cara untuk bernegosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak dilanjutkan.

“Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. YRI (Yusriansyah) kemudian menghubungi LIL (Liliana) untuk mengambil SPDP tersebut,” ujar Alex.

Permintaan pengambilan SPDP ini yang diduga sebagai kode patokan harga untuk menghentikan proses hukum terhadap dua WNA tersebut. Lliliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut.

Akan tetapi, Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. “Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YRI berkoordinasi dengan atasannya KUR (Kurniadie).

Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas negosiasi harga,” ujar Alex.

Proses negosiasi antara Liliana dan Yusriansyah dilakukan lewat tulisan kode tertentu di kertas. “Kemudian YRI melaporkan pada KUR untuk mendapat arahan atau persetujuan.

Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar,” kata dia. Uang tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek hitam dan dibuang ke tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.

“YRI kemudian memerintahkan BWI (Bayu Wicaksono, PPNS Imigrasi Mataram) mengambil uang tersebut dan membagikan sekitar Rp 800 juta untuk KUR. Penyerahan uang pada KUR adalah dengan cara meletakkan di ember merah,” ujar Alex.

Kurniadie kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp 340 juta ke rekeningnya di sebuah bank. Sedangkan sisanya akan diperuntukkan pada pihak-pihak lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dua Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/22075111/dua-pejabat-imigrasi-mataram-diduga-terima-suap-rp-12-miliar.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana