Category: Global

Saksi Sidang Gubernur Aceh Mengaku Pernah Kirim Rp 1 Miliar kepada Nasir Djamil

Jakarta (VLF) – Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada anggota DPR RI Nasir Djamil.

Hal itu terungkap saat Dedi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019). Dedi bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

“Dia anggota DPR RI. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal,” ujar Dedi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Dedi, perusahaannya yang bergerak di bidang jasa konstruksi ditawarkan untuk mengerjakan proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dedi mengatakan, pekerjaan itu ditawarkan oleh seseorang bernama Rizal.

Menurut pengakuan Dedi, dia kemudian menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Rizal melalui Nasir Djamil.

“Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil,” kata Dedi. Dalam persidangan, Dedi mengaku juga pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Irwandi Yusuf. Penyerahan uang melalui Saiful Bahri yang dikenal dekat dengan Irwandi. Pemberian uang tersebut bertujuan agar perusahaan Dedi dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Sidang Gubernur Aceh Mengaku Pernah Kirim Rp 1 Miliar kepada Nasir Djamil”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/11/15175961/saksi-sidang-gubernur-aceh-mengaku-pernah-kirim-rp-1-miliar-kepada-nasir.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Jaksa Hadirkan Ahli Pidana Korporasi untuk Buktikan Afiliasi Eddy Sindoro dengan Lippo Group

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli korporasi Yunus Husein dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Yunus diminta oleh jaksa KPK untuk membuktikan afiliasi terdakwa Eddy Sindoro dengan sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group. “Kami ingin membuktikan afiliasi terdakwa dengan korporasi,” ujar jaksa Ni Nengah Gina Saraswati kepada majelis hakim.

Awalnya, penasehat hukum Eddy keberatan Yunus dihadirkan sebagai ahli. Sebab, mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu dikenal sebagai ahli pencucian uang. Sementara, dalam surat dakwaan jaksa tidak mendakwa Eddy dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun, Yunus menjelaskan bahwa dia banyak diminta menjadi ahli dalam masalah pidana korporasi. Yunus merupakan ketua tim perumusan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Beneficial Owner.

Selain itu, Yunus juga ikut menyusun peraturan Mahkamah Agung tentang pidana korporasi. Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait perkara hukum sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group. Pertama, agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Hadirkan Ahli Pidana Korporasi untuk Buktikan Afiliasi Eddy Sindoro dengan Lippo Group”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/14101441/jaksa-hadirkan-ahli-pidana-korporasi-untuk-buktikan-afiliasi-eddy-sindoro.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Catatan Tim Ahli Terkait Pemilihan Calon Hakim MK Diusulkan Mengikat

Jakarta (VLF) – Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natoesmal Oemar mengusulkan agar catatan atau penilaian tim ahli dalam pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) bersifat mengikat.

Pasalnya keempat anggota tim ahli tersebut ikut terlibat dalam proses seleksi 11 calon hakim MK di DPR. “Kami minta catatan atau pandangan dari tim ahli harus mengikat,” ujar Erwin kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019). Tim ahli tersebut telah dilibatkan dalam uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim MK pada Rabu (6/2/2019) dan Kamis (7/2/2019).

Adapun empat anggota tim ahli yang turut memberikan penilaian adalah mantan hakim MK Harjono, Maruarar Siahaan dan Maria Farida Indrati serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Hiariej. “Mereka kan sudah membuat penilaian selama seleksi,” kata Erwin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menuturkan pihaknya akan meminta masukan atau penilaian dari tim ahli terkait pemilihan calon hakim MK sebelum Rapat Pleno pengambilan keputusan pada Selasa 12 Maret 2019 atau setelah masa reses. “Catatan masing-masing mereka itu tidak diserahkan sama kami hari ini.

Diserahkan nanti, ya sama-sama kita melakukan pengendapan,” ujar Trimedya saat ditemui seusai Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Seperti diketahui Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK. Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Catatan Tim Ahli Terkait Pemilihan Calon Hakim MK Diusulkan Mengikat”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/13452221/catatan-tim-ahli-terkait-pemilihan-calon-hakim-mk-diusulkan-mengikat.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi

DPR Diminta Tak Loloskan Lima Calon Hakim MK

Jakarta (VLF) – Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Bivitri Susanti menilai DPR perlu memperhatikan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).

Sebelumnya, sebanyak lima calon hakim MK diduga belum melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bivitri mengungkapkan bahwa para calon yang tidak melaksanakan kewajibannya telah menunjukkan preseden buruk terkait ketaatan dalam dunia hukum.

“Saya kira itu harus jadi catatan penting buat anggota DPR yang menyeleksi karena ini menunjukkan bahwa dia sudah melanggar hukum, bagaimana bisa seorang hakim MK melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bivitri saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Selain melanggar secara hukum, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu menyebutkan tindakan tersebut juga melanggar kode etik. Oleh karena itu, ia berharap kelalaian melaporkan LHKPN dapat berpengaruh secara signifikan dalam pertimbangan DPR.

Ke depannya, Bivitri tidak ingin hal itu menumbuhkan bibit korupsi yang mencoreng nama MK. “Catatannya sangat minus sehingga kalau saya berharap ini jadi faktor pengurang nilai yang cukup signifikan, karena baru kecil-kecil begini saja sudah melanggar, bagaimana nanti ke depannya,” ucap Bivitri.

Sebelumnya, DPR akan menyeleksi 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya punya kewajiban melaporkan LHKPN ke KPK.

Namun, sebanyak lima dari sembilan calon hakim yang punya kewajiban itu diduga belum melaporkan LHKPN.

Disebutkan, dua dari lima orang tersebut saat ini masih aktif sebagai petinggi lembaga negara. Hal ini diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK. Koalisi ini terdiri dari LBH Jakarta, PBHI, Perludem, Kode Inisiatif, ICW, ICJR, ILR, dan YLBHI.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil enggan menyebut 5 nama calon hakim tersebut. Mereka menyerahkan hal ini kepada DPR sebagai pihak yang memilih calon hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “DPR Diminta Tak Loloskan Lima Calon Hakim MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/15223731/dpr-diminta-tak-loloskan-lima-calon-hakim-mk.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK

Jakarta (VLF) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, polisi sudah memanggil lima saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019). “Kami sudah periksa lima saksi hari ini, antara lain 3 sekuriti hotel, 1 penerima tamu, dan 1 operator kamera pengintai,” kata Iqbal. Dua penyelidik KPK diduga dianiaya oleh sejumlah orang di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/2/2019) dini hari.

Pada hari yang sama, KPK melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Metro Jaya. Iqbal melanjutkan, ke depannya kepolisian bersama KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua penyelidik tersebut. “Kami akan tunggu korban untuk bisa segera diperiksa. Kita juga sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menentukan tanggal pemeriksaan,” kata Iqbal.

Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang terlibat aksi saling lapor terkait insiden yang terjadi juga akan segera dipanggil kepolisian untuk diperiksa. “Pemprov Papua juga akan secepatnya,” ujar dia.

Setelah KPK melapor ke Polda Metro Jaya, Pemprov Papua melakukan hal yang sama, yaitu melaporkan penyelidik KPK atas dugaan pelanggan UU ITE dan pencemaran nama baik. Terkait hasil visum penyelidik, Iqbal mengatakan, kepolisian sudah mengonfirmasi adanya luka di tubuh keduanya. Meski demikian, polisi akan memeriksa hasil visum tersebut secara ilmiah untuk dituangkan dalam berita acara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/12063651/polisi-periksa-5-saksi-terkait-dugaan-penganiayaan-penyelidik-kpk.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Panggil Bupati dan 3 Eks Anggota DPRD

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Ketiga mantan anggota DPRD itu adalah Azmi, Firzal Fudhoh, dan Suhendri Asnan.

Empat orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HOS (Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2019).

Pada kasus korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Panggil Bupati dan 3 Eks Anggota DPRD”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/10205861/kasus-korupsi-jalan-di-bengkalis-kpk-panggil-bupati-dan-3-eks-anggota-dprd#.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Ahmad Dhani Batal Dibawa ke Surabaya

Jakarta (VLF) – Ahmad Dhani batal menginap di Rutan Medaeng dalam rangka menjalani sidang perdananya dalam kasus pencemaran nama baik. Dhani bakal langsung menghadiri sidang tanpa menginap di Rutan Medaeng.

Kuasa Hukum Dhani, Indra Wansyach membenarkan jika kliennya tidak jadi dititipkan ke Medaeng hari ini.

“Jadi hari ini kemungkinan besar tidak jadi dipindahkan. Kemungkinan besok pagi berangkat dari Cipinang,” kata Indra saat dihubungi detikcom, Rabu (6/2/2018).

Indra mengatakan jika kliennya datang hanya ketika menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya saja dan kemudian kembali ke Lapas Cipinang.

“Rencananya informasi yang kami dapat, Ahmad Dhani Prasetyo tidak jadi dipindahkan ke Rutan Surabaya, hanya hadir sidang saja, kemudian setelah sidang beliau langsung balik ke Jakarta,” ungkap Indra.

Indra menambahkan tim kuasa hukum Dhani dan juga yang bersangkutan siap untuk bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk menghadiri sidang.

“Pihak Ahmad Dhani Prasetyo dan kuasa hukum sudah komitmen siap. Ini kan tinggal mekanisme Kejaksaan Tinggi Surabaya saja. Intinya kami siap-siap saja, tidak ada masalah,” ujar Indra.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri DKI Jakarta terkait pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo di Rutan Medaeng.

“Kami sudah mendapatkan putusan dari Hakim Pengadilan DKI Jakarta untuk ditahan di Rutan Medaeng. Yang penting besok kami bisa menghadirkan Ahamad Dhani di persidangan. Entah nanti malam atau gimana, karena situasi lapangan bisa berubah-rubah, kan begitu,” ungkap Richard.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa Bela NKRI. Saat itu dalam vlognya, Ahmad Dhani sempat mengatakan para penghadangnya ‘idiot’. Kemudian Ahmad Dhani dilaporkan oleh massa Bela NKRI ke Polda Jatim.

( Sumber : Ahmad Dhani Batal Dibawa ke Surabaya )

Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Eni Maulani Saragih

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Jaksa menilai perbuatan Eni telah mencederai amanat anggota DPR sebagai wakil rakyat. “Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Menurut jaksa, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat sebagai anggota DPR. Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi telah mencederai tatanan lembaga legislatif dan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pencabutan hak politik dinilai perlu untuk melindungi publik agar tidak salah memilih calon anggota dewan yang punya rekam jejak korupsi. Selain itu, agar jabatan publik tidak diiisi oleh orang-orang yang pernah terlibat korupsi.

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Eni dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Eni Maulani Saragih”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/13184341/jaksa-kpk-tuntut-pencabutan-hak-politik-eni-maulani-saragih.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

KPK Tolak Permohonan “Justice Collaborator” Eni Maulani

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Eni Maulani Saragih untuk ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi. Dengan demikian, Eni tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. “Berdasarkan pertimbangan di atas dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan tidak dapat dikabulkan,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Menurut jaksa, Eni cukup kooperatif selama persidangan, sehingga membantu pembuktian jaksa. Namun, Eni selaku anggota DPR merupakan pelaku utama subjek hukum yang menerima uang Rp 4,750 miliar. Uang tersebut berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Selain itu, Eni merupakan pelaku utama dalam menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

“Uang itu diberikan karena ada permintaan terdakwa untuk keperluan suaminya di pilkada Temanggung,” kata jaksa. Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tolak Permohonan “Justice Collaborator” Eni Maulani”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/12584441/kpk-tolak-permohonan-justice-collaborator-eni-maulani.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

 

Rombongan Fadli Zon Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI Jakarta

Jakarta(VLF) – Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III Muhammad Syafii datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas penahanan terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, Senin (4/2/2019).

Fadli mengajak serta dua kuasa hukum Dhani, yaitu Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis. Fadli dan rombongan diterima jajaran hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, antara lain Ketua PT Jakarta Daming Sanusi dan Wakil Ketua PT Jakarta Syahrial Sidik. Fadli mempersilakan kuasa hukum Dhani untuk berbicara dalam pertemuan itu.

“Ketika terdakwa sudah mengajukan banding, kewenangan penahanan ada pada hakim pada tingkat pengadilan tinggi. Apa hal itu sudah ada?” ujar Hendarsam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Senin (4/2/2019). Fadli dan Hendarsam memang mempertanyakan dasar penahanan Dhani.

Sebab, kata dia, tidak ada penetapan hakim yang memerintahkan penahanan Dhani. Adanya hanya amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan agar Dhani ditahan. Menurut dia, amar putusan baru bisa dilaksanakan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap. Sementara pihak Dhani telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam hal ini, kata Hendarsam, kewenangan penahanan setelah pengajuan banding ada pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia pun mempertanyakan sikap PT DKI Jakarta atas laporan banding tersebut. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik menjelaskan panjang lebar mengenai masalah penahanan Dhani.

Namun, dia menegaskan pihaknya tidak bisa membahas hal yang berkaitan dengan materi perkara. “Seharusnya pengacara itu in the court atau hal-hal ini bisa dimuat dalam memori banding. Bukan di sini, kita akan jadi debat kusir,” ujar Syahrial. Syahrial hanya menjelaskan prosedur-prosedur yang sudah ada dalam aturan perundangan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). Seusai divonis, Dhani langsung dijebloskan ke penjara.

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara. Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rombongan Fadli Zon Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI Jakarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/04/14075931/rombongan-fadli-zon-pertanyakan-penahanan-ahmad-dhani-ini-jawaban-pt-dki.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Krisiandi