Category: Global

Saksi Akui Terima Uang dari Ajudan Bupati dan Diserahkan ke Gubernur Aceh

Jakarta (VLF) – Teuku Fadhilatul Amri mengaku pernah menerima uang Rp 1 miliar dari ajudan Bupati Bener Meriah. Sebagian uang tersebut kemudian dikirim ke rekening milik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Hal itu diakui Fadhilatul saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. “Pernah terima dari Muyassir kawannya Pak Saiful. Dia (Muyassir) ajudan Bupati Bener Meriah,” ujar Fadhil.

Menurut Fadhil, dia diperintah oleh Saiful yang merupakan teman bisnisnya. Adapun, Saiful merupakan teman lama Irwandi Yusuf. Fadhil mengaku diberikan sejumlah nomor rekening. Salah satunya, rekening atas nama Irwandi Yusuf.

Selanjutnya, kata Fadhil, Saiful memerintahkan dia mengirimkan uang Rp 150 juta ke empat rekening, termasuk rekening Irwandi. Namun, uang Rp 150 juta itu disebut untuk keperluan Irwandi.

Dalam berita acara pemeriksaan, Fadhil mengatakan, Teuku Saiful diberitahu oleh orang dekat Irwandi, Steffy Burase, bahwa gubernur membutuhkan uang Rp 150 juta. Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Akui Terima Uang dari Ajudan Bupati dan Diserahkan ke Gubernur Aceh”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/04/12570791/saksi-akui-terima-uang-dari-ajudan-bupati-dan-diserahkan-ke-gubernur-aceh.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Steffy Burase Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Jakarta (VLF) – Mantan model Steffy Burase menjadi saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019). “Saya kenal dengan terdakwa,” ujar Steffy kepada majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Irwandi Yusus menunjuk Steffy Burase sebagai panitia kegiatan Aceh Marathon. Adapun, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga digunakan Steffy untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Dalam surat dakwaan, Irwandi juga disebut menggunakan beberapa orang dekatnya untuk menerima gratifikasi. Salah satunya adalah Steffy.

Dalam persidangan untuk terdakwa lainnya, Irwandi dan Steffy mengakui bahwa mereka memiliki hubungan cukup dekat.

Keduanya bahkan berencana untuk menikah. Namun, pernikahan batal dilakukan karena Irwandi lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sejak Oktober 2017 sampai akhir Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy dengan total nilai sebesar Rp 568 juta. Uang tersebut berasal dari Teuku Fadhilatul Amri. Dalam dakwaan gratifikasi pertama, rekening Steffy 15 kali menerima uang dari Teuku Fadhilatul Amri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Steffy Burase Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/04/11463601/steffy-burase-bersaksi-untuk-terdakwa-gubernur-aceh-irwandi-yusuf.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Merasa Tak Bersalah, Buni Yani Mengadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Jakarta (VLF) – Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Ia tiba di gedung DPR sekitar pukul 15.00 WIB dengan didamping tim kuasa hukumnya. Dalam pertemuan tersebut Buni Yani memaparkan kejanggalan perjalanan kasus yang dialaminya. Di hadapan dua pimpinan DPR itu, Buni juga tidak mengakui melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya.

Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani. Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bunu Yani mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Buni tetap divonis 1,5 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai putusan kasasi MA atas kasus kliennya itu sebagai keputusan yang tidak lazim.

Hal itu menjadi alasan tim kuasa hukum meminta agar penahanan Buni Yani ditunda. Diketahui Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi pada hari ini, Jumat (1/2/2019).

“Dalam putusan kasasi itu ada yang dirasa tidak lazim. Beda dengan putusan Pengadilan Tinggi,” kata Aldwin. Aldwin memaparkan tiga poin dalam putusan kasasi MA yang ia anggap tidak lazim, yakni menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa dan kesalahan penulisan umur.

Menurut dia, putusan kasasi tidak memperkuat atau berbeda dengan putusan pengadilan tinggi sebelumnya. Ia mengatakan, pihaknya akan berupaya meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi dan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke MA. “Atas kasus ini kami akan minta fatwa dari MK dan mengupayakan peninjauan kembali,” ucap Aldwin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Merasa Tak Bersalah, Buni Yani Mengadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/01/16592901/merasa-tak-bersalah-buni-yani-mengadu-ke-fahri-hamzah-dan-fadli-zon.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi

Polisi Tetapkan Adik Wagub Sumut Tersangka Kasus Hutan Lindung

Jakarta (VLF) – Musa Idishah alias Dodi ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan alih fungsi hutan lindung. Dodi yang juga adik Wagub Sumut Musa Rajekshah (Ijeck) dikenakan wajib lapor.

“Status menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan saat dihubungi detikcom, Kamis (31/1/2019).

Penetapan tersangka laporan penyelidikan kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kebun sawit seluas 366 hektare.

Musa Idishah yang berstatus Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) diduga mengubah fungsi hutan lindung itu.

Tatan menjelaskan, Musa Idishah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi. Polisi menjemput paksa dan menetapkan status tersangka setelah memeriksa Musa Idishah.

“Panggilan pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, Kemudian surat perintah membawa dikeluarkan kemarin tanggal hari Selasa 29 Januari. Beliau dijemput untuk dilakukan pemeriksaan. Naik status menjadi tersangka,” ujarnya.

Setelah itu, Musa Idishah dikenakan wajib lapor. Penyidik meyakini tersangka tidak akan kabur.

“Memang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun ini, cuma ada keyakinan penyidik kalau yang bersangkutan tidak ditahan tidak melarikan diri,” kata Tatan.

Dalam kasus ini, Musa dijerat UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

( Sumber : Polisi Tetapkan Adik Wagub Sumut Tersangka Kasus Hutan Lindung )

 

Jaksa KPK Putar Suara Sopir Lucas yang Sebut Nama Eddy Sindoro hingga James Riady

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan dalam persidangan terhadap terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019). Menurut jaksa, suara tersebut adalah suara sopir Lucas, Jaman.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menghadirkan Jaman sebagai saksi terhadap Lucas. “Kami ingin buktikan bahwa bagaimana Pak Jaman bisa kenal James Riady dan Eddy Sindoro,” ujar jaksa KPK Abdul Basir kepada majelis hakim.

Sebelum rekaman diputar, jaksa menanyakan apakah Jaman kenal dengan para petinggi Lippo Group, yakni James Riady dan Eddy Sindoro. Namun, Jaman mengaku tidak kenal dan tidak tahu mengenai nama-nama tersebut.

Padahal, menurut jaksa, dalam rekaman itu Jaman membicarakan nama Lucas, Eddy, dan James yang terkait Lippo Group. “Total percakapan 1 jam 24 menit. Tapi hanya empat bagian yang akan kami putar,” kata jaksa.

Namun, setelah rekaman diputar, Jaman menyatakan tidak mengenal suara dalam rekaman pembicaraan itu. Tetapi, Jaman membenarkan nomor ponselnya yang disadap oleh KPK. Penasihat hukum Lucas juga menyatakan keberatan rekaman tersebut diputar.

Namun, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memutar rekaman. Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa KPK Putar Suara Sopir Lucas yang Sebut Nama Eddy Sindoro hingga James Riady”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/15074131/jaksa-kpk-putar-suara-sopir-lucas-yang-sebut-nama-eddy-sindoro-hingga-james.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara sekitar Rp 568 miliar. Karen diduga menyalahgunakan wewenang dalam investasi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Menurut jaksa, Karen telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Kasus ini terjadi pada 2009, saat Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009.

Nilai transaksinya mencapai 31 juta dollar AS. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dollar AS. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah.

Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/13014041/mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-didakwa-rugikan-negara-rp-568-miliar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka bernama Thamrin Ritonga ke tingkat penuntutan. Thamrin merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Ia diduga merupakan orang kepercayaan tersangka Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. “Hari ini, Kamis 31 Januari 2019, penyidikan untuk tersangka TR (Thamrin Ritonga) dalam kasus telah selesai. Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas pada penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (31/1/2019).

Menurut Febri, sebanyak 62 saksi dari beragam unsur telah diperiksa dalam kasus ini. Saat ini, penahanan Thamrin dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. “Dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Febri.

Thamrin diduga sebagai penghubung antara Pangonal dan pihak swasta bernama Effendy Sahputra terkait permintaan dan pemberian uang pada Pangonal.

Ia diduga pernah menghubungi Effendy agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada Pangonal. Selain itu, Thamrin diduga berperan mengoordinasikan pembagian sejumlah proyek, terutama untuk tim sukses Pangonal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/15504301/orang-kepercayaan-bupati-labuhanbatu-segera-disidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Timses Jokowi: Sudahlah Buni Yani, Nggak Usah Cengeng!

Jakarta (VLF) – Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap jantan menghadapi eksekusi atas vonisnya.

Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri. “Ya, sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan aja nggak usah terlalu cengeng!” kata Aria saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Aria juga meminta Buni Yani tak mendramatisir, menuding pemerintah otoriter terhadap kasus hukum yang ia jalani.

Sebab, kata Aria, pemerintah telah berlaku adil terhadap seluruh pihak. “Nggak usah terlalu didramatisasi menjadi pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah dizalimi,” ujar dia.

Aria mengatakan, tak ada kriminalisasi hukum terhadap kasus Buni Yani. Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga tidak melakukan intervensi hukum. Proses hukum yang diberlakukan oleh Buni Yani, kata dia, telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Proses hukum tersebut juga dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat. Tudingan Buni Yani mengenai adanya kriminalisasi dinilai Aria tidak tepat.

“Ada satu desain seolah-olah bagaimana berbuat sesuka-sukanya seperti semau-maunya itu bagian daripada ekspresi menyampaikan pendapat yang semuanya diatur di UU ITE. Pada saat itu dilanggar dan diproses hukum, ngomongnya kriminalisasi,” ujar Aria.

Buni Yani akan dieksekusi pada Jumat (1/2/2019) oleh Kejaksaan Negeri Depok. Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Timses Jokowi: Sudahlah Buni Yani, Nggak Usah Cengeng!”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/12210021/timses-jokowi-sudahlah-buni-yani-nggak-usah-cengeng.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sandro Gatra

 

KPK Lapor Kekurangan Penyidik dan Jaksa Penuntut Kepada DPR

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengalami kekurangan tenaga penyidik dan jaksa penuntut. Hal itu disebabkan minimnya penyidik dan jaksa penuntut yang lolos proses seleksi KPK dan tidak sebanding dengan jumlah tenaga yang dibutuhkan.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2018).

Pahala mencontohkan, mereka membutuhkan 60 penyidik di tahun 2018. Setelah melewati serangkaian proses seleksi oleh tim independen, hanya 14 penyidik yang lolos. “Selama 2018, kami bersurat ke Kapolri untuk minta 60 tambahan tenaga penyidik. Lantas dikirimkan semua dan proses di KPK harus melalui assesment, melalui konsultan independen yang kita tunjuk,” kata Pahala. “Dari situ dinyatakan dapat disarankan hanya 14 orang.

Jadi 14 itu kita angkat sebagai penyidik maupun korwil di KPK,” sambungnya. Setelah itu, KPK masih membutuhkan penyidik. Oleh karena itu, mereka kembali meminta penyidik kepada pihak kepolisian di bulan Desember 2018.

Namun, kata Pahala, proses kualifikasi KPK akan menjadi salah satu penentu jumlah penyidik yang akan didapatkan lembaga antisrasuah tersebut. “Sekali lagi itu tergantung berapa dari polisi kasih dan berapa yang lulus dari konsultan independen yang kita tunjuk,” jelasnya.

Hal yang sama juga terjadi terkait permintaan jaksa penuntut. Pada tahun 2018, KPK meminta sebanyak 50 jaksa penuntut kepada pihak kejaksaan.

Namun, setelah proses seleksi, hanya 2 orang yang berhasil lolos. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan standar yang dimiliki KPK terhadap dua posisi itu memang tinggi dan tidak dapat diturunkan.

Untuk mengatasi itu, Saut mengatakan salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan adalah meningkatkan frekuensi perekrutan. “Jadi lebih banyak kita melakukan rekrutnya. Atau kemudian nanti ada beberapa ide kita bicara track record. Nanti kita lihat lah seperti apa terobosannya,” ungkap Saut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Lapor Kekurangan Penyidik dan Jaksa Penuntut Kepada DPR”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/28/23321161/kpk-lapor-kekurangan-penyidik-dan-jaksa-penuntut-kepada-dpr.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril

Ahmad Dhani Dibui, Sandi Menyoal Hukum untuk Lawan dan Kawan

Jakarta (VLF) – Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, resmi divonis 1,5 tahun penjara dan langsung dibui. Cawapres Sandiaga Uno menanggapinya dengan mnyentil soal perlakukan untuk lawan dan kawan.

Saat berkunjung ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tasikagung Rembang, Sandiaga Uno menyebut adanya kondisi hukum yang dapat digunakan sebagai alat untuk memukul lawan, namun bisa untuk melindungi kawan.

“Hukum itu sudah kami utarakan, jika Prabowo-Sandi diberi amanah oleh Allah SWT, hukum akan kita tegakkan seadil-adilnya. Jangan digunakan hukum itu untuk memukul lawan dan melindungi kawan,” kata Sandi kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).

“Kita harus pastikan bahwa hukum itu tidak tebang pilih, hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah. Atau tajam ke oposisi tapi tumpul ke bagian masyarakat yang mendukung,” lanjutnya.

Sandi menyebut banyak aspirasi yang diterimanya dari masyarakat bahwa ada ketidakadilan pemberlakuan hukum yang luar biasa terjadi di masyarakat. Dia juga menilai, keberadaan hukum saat ini seolah-olah digunakan untuk melanggengkan suatu kekuasaan.

“Masyarakat bisa menilai, sekarang sudah semakin banyak yang mengharapkan perubahan karena ketidakadilan itu hadir. Seakan-akan hukum itu dipakai untuk melanggengkan suatu kekuasaan,” terangnya.

Sandi berencana, usai agenda kunjungannya di sejumlah daerah di Jawa Tengah akan lansgung kembali ke Jakarta untuk menjenguk Ahmad Dhani.

“Saya sangat prihatin dan rencananya saya akan langsung menjenguk beliau, memberikan semangat. Setelah saya sampai di Jakarta usai melakukan kunjungan di Jawa Tengah,” lanjutnya.

( Sumber : Ahmad Dhani Dibui, Sandi Menyoal Hukum untuk Lawan dan Kawan )