Hakim Tolak Curhat Para Koruptor dan Pembelaan Idrus

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh materi pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Majelis hakim meyakini Idrus terbukti bersalah menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih. Hal itu diungkapkan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Salah satu yang ditolak hakim adalah materi pleidoi Idrus yang menyebut bahwa proses pengadilan cenderung menghukum, bukan mengadili. Selain itu, Idrus menyebut persidangan di pengadilan hanya meligitimasi surat dakwaan dan tuntutan jaksa.

Dalam pleidoi, Idrus mengaku mendapat informasi itu dari curhat para terpidana kasus korupsi dan teman-teman dekatnya. Menurut Idrus, putusan hakim biasanya hanya meng-copy paste tuntutan jaksa, tanpa memperhatikan fakta yang terungkap.

“Hakim tidak sependapat, karena dalam membuat putusan, hakim tentu harus berdasarkan bukti yang cukup dan keyakinan hakim,” kata hakim anggota Anwar. Selain itu, menurut hakim Anwar, putusan vonis terhadap terdakwa tidak ditentukan secara sembarangan. Dalam menghukum seseorang, hakim harus memastikan semua unsur pasal yang didakwakan dapat terbukti.

Jika tidak terbukti dalam persidangan, maka terdakwa harus dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana. “Putusan hakim itu dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat,” kata hakim Anwar.

Sementara, mengenai surat dakwaan dan tuntutan yang tidak jauh berbeda, menurut hakim, hal itu merupakan hak jaksa penuntut umum untuk membuktikan kesalahan atas perbuatan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Tolak Curhat Para Koruptor dan Pembelaan Idrus”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/14184871/hakim-tolak-curhat-para-koruptor-dan-pembelaan-idrus.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *