Mataram Mall-Pemkot Berpeluang Kerja Sama Lagi Usai Bayar Royalti Rp 4,8 M

Jakarta (VLF) – PT Pacific Cilinaya Fantasi (PCF) resmi menyelesaikan tunggakan royalti sebesar Rp 4,8 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Polemik antara PT PCF dan Pemkot Mataram selama ini resmi berakhir. Peluang kerja sama pun terbuka lebar.

Ketua Tim Pengacara PT PCT, Yan Marli mengatakan, PCF berpeluang besar untuk kembali bekerja sama dengan Pemkot Mataram hingga 20 tahun. Hanya saja, ke depannya perlu ada pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Pesan Pak Wali, ini menjadi dasar hukum pengelolaan Mataram Mall untuk 20 tahun ke depan. Kami diminta memastikan tidak boleh ada mens rea (niat jahat) dalam pelaksanaan kerja sama. Semuanya harus clear and clean,” katanya, saat diwawancarai di Kantor Wali Kota, Kamis (9/7/2026).

Selain soal administrasi, Pemkot Mataram juga mewajibkan pihak pengelola melakukan perbaikan fisik secara menyeluruh. Mataram Mall diharapkan tidak sekedar menjadi pusat bisnis, melainkan mampu mencerminkan wajah ibu kota.

“Prinsipnya harus ada revitalisasi, secara fisik gedung ini harus mencerminkan bahwa Mataram adalah etalase NTB. Dari pihak PCF pun siap melakukan revitalisasi dan pengembangan pengelolaan lainnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Yan Marli menuturkan, untuk menjamin kepastian hukum dan pendapatan daerah, pihak pengelola sepakat dengan aturan sanksi yang ketat. Pembayaran royalti ditetapkan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menuturkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan manajemen PCF untuk membahas kelanjutan pengelolaan Mataram Mall. Pertemuan ini dilakukan menyusul kewajiban pihak PCF yang telah diselesaikan.

“Kemarin, kewajiban mereka sudah diselesaikan, dan saya sudah lihat tadi rekening korannya sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp 4,8 miliar,” kata Mohan, saat dikonfirmasi, Kamis.

Jika kerja sama ini berlanjut, Pemkot Mataram akan melakukan sejumlah koreksi melalui addendum pada kesepakatan yang ada. Di antaranya, melakukan evaluasi secara berkala selama tiga tahun sekali, disusul penyesuaian besar royalti. Kemudian melakukan pembenahan pengelolaan hingga mengusulkan sharing untuk peluang sistem parkir di luar area mall.

(Sumber:Mataram Mall-Pemkot Berpeluang Kerja Sama Lagi Usai Bayar Royalti Rp 4,8 M Baca artikel detikbali, “Mataram Mall-Pemkot Berpeluang Kerja Sama Lagi Usai Bayar Royalti Rp 4,8 M” selengkapnya . Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *