Category: Global

KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud

Jakarta (VLF) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tim penindakan KPK memang bergerak di Manado dan Talaud, sejak pagi tadi.

“Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado dan Talaud pagi ini. KPK mengamankan dua orang dari daerah tersebut termasuk unsur kepala daerah. Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta,” kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa.

Menurut Laode, tim KPK juga bergerak di wilayah Jakarta sejak Senin (29/4/2019) malam. Tim mengamankan 4 orang pihak swasta dan telah dibawa ke KPK. “Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata dia.

Laode mengungkapkan, diduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian senilai ratusan juta rupiah.

“KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK,” kata Laode.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/13260351/kpk-tangkap-bupati-kepulauan-talaud.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Pejabat PT PILOG dan PT HTK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Ahmadi Hasan dan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono, Selasa (30/4/2019).

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerjasama penyewaan kapal antara PT PILOG dan PT HTK. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terjerat kasus korupsi karena diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Pejabat PT PILOG dan PT HTK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/11040961/kasus-bowo-sidik-pangarso-kpk-panggil-pejabat-pt-pilog-dan-pt-htk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Saat Jaksa Uji Kejujuran Imam Nahrawi di Pengadilan…

Jakarta (VLF) – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersaksi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Imam bersaksi untuk dua terdakwa, yakni untuk Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Kemudian, Imam bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

Dalam persidangan, Imam dicecar sejumlah pertanyaan seputar perkara korupsi yang melibatkan sejumlah bawahannya dan pejabat KONI.

Salah satunya, Imam dikonfirmasi soal staf pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan mengawali pertanyaan seputar awal mula pengangkatan Ulum sebagai staf pribadi.

Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai tugas pokok dan fungsi staf pribadi. “Tugasnya mengoordinasikan jadwal saya dengan jajaran teknis, sekretariat, deputi maupun di tempat-tempat yang saya djadwalkan hadir. Kemudian membantu publikasi dan komunikasi dengan protokol tentang jadwal aya yang mendadak berubah,” kata Imam.

Jaksa kemudian berlanjut menanyakan seputar keterlibatan Ulum dalam proposal permintaan anggaran yang diajukan pihak ketiga di luar Kemenpora. Imam secara tegas memastikan bahwa Ulum tidak terlibat sama sekali mengenai proposal anggaran.

Menurut Imam, Ulum tidak pernah diberikan tugas untuk memantau dan mengawal proposal yang masuk.

Secara spesifik, Ulum juga tidak pernah dikaitkan dengan proposal dana hibah dari KONI. “Saya tidak pernah memberikan tugas di luar tupoksi. Proposal yang masuk langsung saya teruskan ke sekretariat,” kata Imam.

Jaksa sempat mengulangi pertanyaan yang sama beberapa kali. Bahkan, Imam sempat diingatkan bahwa dia telah disumpah dan memiliki risiko hukum jika berkata tidak jujur sebagai saksi. Namun, Imam tetap pada keterangannya.

Dalam persidangan, jaksa Budi Nugraha kemudian menampilkan barang bukti berupa nota dinas yang dibuat oleh Imam Nahrawi. Nota dinas itu berisi disposisi tindak lanjut atas proposal dana hibah yang diajukan KONI.

Dalam barang bukti tersebut, tertulis bahwa Imam memerintahkan dua deputi untuk menindaklanjuti proposal. Selain itu, Imam juga mendisposisikan proposal itu kepada staf pribadinya dan bagian tata usaha. “Tadi rekan saya tanya soal proposal, Anda bilang Ulum tidak tahu. Ini buktinya Anda berikan disposisi?” kata jaksa Budi Nugraha.

Imam tidak langsung menjawab pertanyaan jaksa. Ia tampak terdiam sejenak dan memerhatikan serius barang bukti nota dinas yang ditunjukkan jaksa melalui proyektor. “Saya enggak tahu, karena tugas dia juga mengarsipkan,” kata Imam.

Jaksa kemudian menimpali pernyataan Imam dengan menegaskan bahwa faktanya Ulum bersentuhan langsung dengan proposal anggaran yang diminta KONI.

Setidaknya, menurut jaksa, Ulum mengetahui dan memiliki copy proposal dari KONI. “Jadi Bapak cabut keterangan yang tadi? Kami jangan dibuat bingung, ini sudah malam. Bapak capek, kami juga capek. Yang Bapak disposisi ini copy proposal bukan?” kata jaksa. Imam akhirnya mengakui bahwa disposisi tersebut mengenai proposal KONI.

Menurut jaksa, faktanya Imam pernah membuat disposisi atas proposal KONI yang salah satunya ditujukan kepada staf pribadinya, Miftahul Ulum.

Proposal Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Miftahul Ulum adalah orang yang berperan aktif dalam mempercepat persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI. Tak hanya itu, Ulum juga mengatur pemberian cash back atau fee kepada pejabat Kemenpora atas dana hibah yang disetujui.

Selain itu, sejumlah saksi dan dua terdakwa sudah menyatakan dengan jelas bahwa Ulum pernah menerima uang dari Sekjen dan Bendahara KONI. Setidaknya, Ulum menerima Rp 5 miliar untuk dua proposal anggaran yang diajukan KONI pada satu tahun anggaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Jaksa Uji Kejujuran Imam Nahrawi di Pengadilan…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/10442291/saat-jaksa-uji-kejujuran-imam-nahrawi-di-pengadilan?page=all.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Geledah Ruang Menteri Perdagangan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (29/4/2019). Adapun lokasi yang digeledah adalah ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan terkait kepentingan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. “KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin.

Febri belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja yang disita oleh tim KPK. Sebab, penggeledahan masih berjalan di ruangan Enggartiasto.

“Penggeledahan masih berlangsung di lokasi tersebut,” ujar Febri. Bowo terjerat kasus korupsi karena diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Geledah Ruang Menteri Perdagangan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/14502791/kasus-bowo-sidik-pangarso-kpk-geledah-ruang-menteri-perdagangan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kemenpan RB Harap Putusan MK Dorong Pimpinan Instansi dan Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor

Jakarta (VLF) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi perihal hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor. Putusan MK mempertegas bahwa PNS koruptor yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, berharap putusan tersebut dapat menjadi dorongan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pemecatan.

“Kami menyambut baik putusan MK karena hal tersebut kami harapkan dapat mendorong para PPK untuk tidak ragu-ragu mengambil tindakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” kata Mudzakir saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (29/4/2019).

Ia mengatakan, batas pemecatan paling lambat 30 April 2019 berdasarkan pada surat petunjuk Menteri PAN-RB dengan nomor B/50/M.SM.00.00/2019. Surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Syafruddin tersebut tertanggal 28 Februari 2019 dan ditujukan kepada para PPK.

Mudzakir menyebutkan, pihaknya akan terus mendorong PPK melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaannya, KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu karena kebanyakan PPK merupakan kepala daerah sehingga Kemendagri menjadi leading sector. “KemenPAN-RB akan terus mendorong diselesaikannya hal tersebut dengan terus berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Kemendagri,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, sebanyak 1.372 ASN sudah dipecat dengan tidak hormat. Data tersebut per 26 April 2019. “Sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131,” ujar dia melalui rilis, Sabtu (27/4/2019).

Sementara, masih terdapat 1.124 ASN yang tersandung kasus korupsi tetapi belum dilakukan PTDH. Jumlah tersebut terdiri dari 143 ASN di tingkat provinsi, dan 981 ASN lainnya di tingkat kabupaten/kota. Bahtiar menuturkan, para kepala daerah memiliki waktu paling lambat 30 April 2019 untuk melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kemenpan RB Harap Putusan MK Dorong Pimpinan Instansi dan Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/13083231/kemenpan-rb-harap-putusan-mk-dorong-pimpinan-instansi-dan-kepala-daerah.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Dirut Pertamina Nicke Widaywati Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Rencananya ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau, Senin (29/4/2019), untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat PT PLN saat itu. Ia pernah menjabat sejumlah posisi di PLN, seperti mantan Direktur Perencanaan Korporat, mantan Direktur Niaga dan Manajemen Risiko serta mantan Direktur Perencanaan Strategis “Saksi Nicke akan dijadwal ulang.

Tadi penasihat hukum datang mengirimkan surat pada penyidik. Belum bisa hadir karena sakit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dirut Pertamina Nicke Widaywati Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/13081231/dirut-pertamina-nicke-widaywati-sakit-kpk-jadwalkan-ulang-pemeriksaannya.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Awalnya Minta Mobil, PPK di Kemenpora Minta Sekjen KONI Bayar Cicilan Rumah

Jakarta (VLF) – Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pemuda dan Olahraga Adhi Purnomo pernah minta dibelikan mobil Toyota Yaris oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Namun, pada akhirnya Adhi meminta agar Hamidy membantu pembayaran cicilan pembelian rumah.

Hal itu dikatakan staf Kemenpora Eko Triyanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

“Memang sejak September 2018, Pak Adhi minta bantuan saya untuk dibelikan mobil Yaris. Ya sudah, nanti saya kasi tahu ke Pak Sekjen,” ujar Eko kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, menurut Eko, beberapa waktu kemudian Adhi membatalkan permintaan mobil. Adhi meminta diberikan uang tunai untuk membayar cicilan pembelian rumah sebesar Rp 200 juta. Hal tersebut juga diakui oleh Adhi yang juga dihadirkan sebagai saksi.

“Selama ini saya enggak punya mobil. Sampai ditangkap pun saya hanya pakai motor. Jadi hanya ada keinginan saja Pak,” kata Adhi.

Menurut Adhi, sebelumnya Eko memberitahu bahwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy akan memberikan tanda terima kasih. Pemberian itu apabila permintaan dana hibah dari KONI kepada Kemenpora sudah disetujui dan dicairkan.

Adhi mengatakan, ia saat itu berpikir bahwa lebih baik pemberian uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan rumah. Menurut Adhi, setiap bulan dia memiliki kewajiban cicilan rumah sebesar Rp 5 juta. “Ya kalau ada rezeki ya saya mau buat cicilan rumah saja,” kata Adhi.

Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan pegawai Kemenpora lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Awalnya Minta Mobil, PPK di Kemenpora Minta Sekjen KONI Bayar Cicilan Rumah”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/15023311/awalnya-minta-mobil-ppk-di-kemenpora-minta-sekjen-koni-bayar-cicilan-rumah.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka. Budi disangka terlibat dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

“KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan BDB sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/26/15063351/kpk-tetapkan-wali-kota-tasikmalaya-sebagai-tersangka.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Panggil Direktur dan Petinggi PLN untuk Jadi Saksi Sofyan Basir

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah direktur dan petinggi PT PLN Persero, Jumat (26/4/2019). Mereka akan bersaksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat. Para saksi yang dipanggil yakni, Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Persero Mimin Insani. Kemudian, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kusdwiharto.

Selain itu, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik dan Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Henky Heru Basudewo.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Direktur dan Petinggi PLN untuk Jadi Saksi Sofyan Basir”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/26/11123551/kpk-panggil-direktur-dan-petinggi-pln-untuk-jadi-saksi-sofyan-basir.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Geledah Rumah Bupati, KPK Sidik Dugaan Korupsi di Solok Selatan

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan tim KPK menggeledah rumah Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, Kamis (25/4/2019).

“Benar ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis.

Menurut Febri, tim saat ini masih bergerak di lapangan untuk melakukan sejumlah kegiatan tertentu yang dibutuhkan.

Febri memastikan, penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan baru yang sedang dilakukan oleh KPK. “Prosesnya tentu sudah di tingkat penyidikan. Namun karena tim masih bekerja di lapangan, nanti informasi lebih lengkap terkait perkara dan tersangkanya akan disampaikan menyusul,” kata dia.

Sebelumnya, sebanyak enam orang terlihat datang dengan mobil Innova hitam sekitar pukul 08.00 WIB ke rumah Muzni di Jalan Tanjung Karang, No.12, Ulak Karang, Padang.

Warga sekitar menyebutkan dari rombongan yang datang, dua orang diantaranya memakai rompi KPK. Sekitar pukul 12.15 WIB, petugas tersebut keluar dari rumah dengan membawa dua tas koper dan kemudian pergi dari rumah dengan menggunakan mobil tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Geledah Rumah Bupati, KPK Sidik Dugaan Korupsi di Solok Selatan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/15211421/geledah-rumah-bupati-kpk-sidik-dugaan-korupsi-di-solok-selatan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary