Category: Global

Setya Novanto Ajukan PK Kasus E-KTP, Hari Ini Sidang Perdana di PN Jakpus

Jakarta (VLF) –  Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Informasi itu dibenarkan oleh pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail.

“Betul, kita mulai sidang hari ini. (Alasannya) ya pertama karena ada novum. Kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kekhilafan hakim.

Jadi tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. Ketiganya terpenuhi. Sehingga kita ajukan permohonan PK,” kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8/2019).

Maqdir berharap kliennya bisa dibebaskan dengan menempuh upaya PK ini. “(Harapannya) bebaslah, kita menyatakan bahwa dakwaan itu tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah,” ungkap dia.

Kendati demikian, Maqdir enggan menjelaskan secara rinci poin-poin permohonan PK Novanto.

“Nanti, kan belum dibacain (di hadapan majelis hakim),” katanya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah juga membenarkan informasi tersebut. Jaksa KPK akan memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK Novanto.

“Sidang diagendakan pukul 10 pagi ini di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2019).

Novanto sebelumnya dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setya Novanto Ajukan PK Kasus E-KTP, Hari Ini Sidang Perdana di PN Jakpus”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/10023881/setya-novanto-ajukan-pk-kasus-e-ktp-hari-ini-sidang-perdana-di-pn-jakpus?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Meikarta, Aher Tak Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Senin (26/8/2019).

Sedianya, pria yang biasa dipanggil Aher itu memenuhi panggilan KPK sebagai saksi bagi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jawa Barat saksi IWK, saksi menghubungi KPK. Pemeriksaan dijadwalkan ulang besok (27/8/2019),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin.

Kendati demikian, saksi lainnya dari pihak swasta, yakni James Yehezkeil hadir dalam pemeriksaannya.

Menurut Febri, melalui pemeriksaan James, penyidik KPK mendalami informasi soal pencalonan Iwa dalam Pilkada Jabar.

Iwa berniat mencalonkan diri sebagai gubernur Jawa Barat melalui Pilkada 2018.  Iwa telah mendaftar sebagai calon gubernur Jawa Barat melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tetapi tak terpilih sebagai kandidat calon gubernur Jawa Barat oleh PDI-P.

Sementara itu, saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Soetono Toere telah diperiksa KPK pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Dalam kasus dugaan suap Meikarta, KPK Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebesar Rp 10,5 miliar melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Dalam kasus ini, Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang tersebut diberikan agar Pemkab Bekasi bisa menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR tersebut dibutuhkan untuk perizinan proyek Meikarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, Aher Tak Penuhi Panggilan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/19332661/kasus-meikarta-aher-tak-penuhi-panggilan-kpk.
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Icha Rastika

Sidang Sofyan Basir, Ahli Pidana Sebut Unsur Pembantuan dalam Kejahatan Bersifat Alternatif

Jakarta (VLF) – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, unsur Pasal 56 KUHP yang diterapkan dalam dakwaan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bersifat alternatif.

Unsur-unsur yang ada dalam pasal itu tidak harus seluruhnya terpenuhi. Hal itu dipaparkan Abdul saat dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli di persidangan Sofyan Basir.

“Oke, itu alternatif ya. Kesempatan, sarana atau keterangan, bisa salah satu, bisa kumulatif seluruhnya,” ujar Fickar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/8/2019).

“Tapi sebenarnya itu alternatif. Kesempatan itu umpamanya dalam satu peristiwa seseorang itu punya kewenangan yang orang lain tidak punya kewenangan itu,” kata Abdul Fickar.

Melalui kewenangan itu, kata Abdul, yang bersangkutan memberi kesempatan ke orang lain untuk melakukan kejahatan.

Dia mencontohkan, seseorang yang meminta fasilitas dari orang yang punya kewenangan, tidak secara langsung kesempatan itu diberikan.

“Umpamanya, misalnya melalui perintah kepada atasannya atau bawahan yang berwenang itu, untuk memberi kesempatan kepada seseorang yang meminta dibantu dan diberikan fasilitasnya,” kata Fickar.

Sementara unsur sarana, ujar Abdul, biasanya berbentuk fisik, seperti tempat atau kendaraan. Kemudian, unsur keterangan berupa informasi yang dimiliki oleh si pembantu baik informasi langsung atau informasi elektronik.

“Biasanya keterangan yang tidak dipunyai orang lain ya, nah tapi diberikan sebagai satu bantuan untuk melakukan suatu kejahatan umpamanya. Jadi kesempatan sarana dan keterangan itu merupakan alat untuk membantu,” ujar Abdul.

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kembali memastikan apakah unsur memberi kesempatan, sarana atau keterangan tidak semuanya harus terpenuhi.

“Betul, alternatif, karena di pasalnya kan pakai kata ‘atau’ seperti ‘sarana atau keterangan’,” ujarnya.

Sofyan Basir sendiri dikualifikasikan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Secara khusus, Pasal 56 ke-2 KUHP mengatur tentang pemidanaan bagi pembantu kejahatan yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Sofyan Basir, Ahli Pidana Sebut Unsur Pembantuan dalam Kejahatan Bersifat Alternatif”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/20071621/sidang-sofyan-basir-ahli-pidana-sebut-unsur-pembantuan-dalam-kejahatan?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

KPK Sita Uang Rp 130 Juta Saat Geledah Rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta

Jakarta (VLF) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita uang Rp 130 juta saat menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim.

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta. “Di Yogyakarta kemarin, di rumah saksi Kabid SDA Dinas PUPKP Yogyakarta, dari lokasi ini kami menyita uang sekitar Rp 130 juta.

Uang ini kami duga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut dan ada dokumen dan barang bukti elektronik yang kami sita juga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Yogyakarta dan Solo pada Rabu (21/8/2019) dan Kamis (22/8/2019).

Menurut Febri, penyidik KPK akan mengklarifikasi temuan tersebut dalam proses pemeriksaan saksi perkara ini. “Nanti kami dalami secara spesifik dalam proses pemeriksaan saksi,” kata dia.

Di Solo, KPK menggeledah Kantor PT Kusuma Chandra dan Kantor PT Mataram Mandiri. Penyidik menyita dokumen-dokumen terkait proyek yang ditangani dua perusahaan tersebut.

Pada Kamis ini, lanjut Febri, KPK menggeledah Kantor Dinas PUPKP dan Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta. Tim penyidik juga menyita dokumen-dokumen terkait proyek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Sita Uang Rp 130 Juta Saat Geledah Rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/22185451/kpk-sita-uang-rp-130-juta-saat-geledah-rumah-kabid-sda-pupkp-yogyakarta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Kasus Meikarta, KPK Panggil Eks Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada Jumat (23/8/2019).

Deddy rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Iwa menjadi tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang itu, menurut KPK, untuk memuluskan proses rencana detail tata ruang (RDTR) di tingkat provinsi. Kasus ini berawal ketika Neneng menyampaikan Rancangan Perda RDTR pada April 2017.

Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan itu.

Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, pembahasan Raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Eks Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar “, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/23/10023141/kasus-meikarta-kpk-panggil-eks-wagub-jawa-barat-deddy-mizwar.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Ini 4 Anggota Polri dan 3 Jaksa yang Lolos “Profile Assessment” Capim KPK

Jakarta (VLF) – Empat anggota Polri dan tiga jaksa lolos profile assessment sebagai bagian dari proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa jabatan 2019-2023.

Mereka dinyatakan lolos oleh Tim Panitia Seleksi Capim KPK bersama 20 orang lainnya.

” Jaksa (yang lolos tes profile assessment) tiga orang, anggota Polri empat orang,” kata Ketua Pansel Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Garnasih di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/8/2019).

Empat orang anggota Polri yang lolos, yaitu:

1. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Antam Novambar

2. Mantan Kapolda Sumbar Brigjen Bambang Sri Haryanto

3. Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani

4. Irjen Firli Bauri yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan

Sementara itu, tiga orang jaksa yang lolos yaitu:

1. Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Johanes Tanak

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo

3. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi

Selain anggota Polri dan jaksa, tujuh peserta yang lolos berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari dosen dan akademisi, advokat, pensiunan jaksa, hakim, auditor, Komisi Kejaksaan RI, Komisioner KPK, PNS, dan lain-lain.

Sebanyak 20 peserta yang lolos ini wajib melanjutkan seleksi ke tahapan selanjutnya, yaitu tes kesehatan, wawancara, dan uji publik. Tahapan tes kesehatan akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto pada Senin, 26 Agustus.

Adapun tes wawancara dan uji publik pada 27-29 Agustus di Gedung Kemensetneg. Pencalonan anggota Polri dan jaksa sebagai calon pimpinan KPK sempat menjadi polemik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi salah satu pihak yang menolak masuknya unsur kepolisian dan jaksa menjadi calon pimpinan KPK.

Dikhawatirkan, kedua kalangan tersebut bakal punya loyalitas dan standar ganda saat mengusut suatu kasus korupsi.

Namun, dalam persyaratan pendaftaran calon pimpinan KPK, tak ada satu pun syarat yang melarang anggota kepolisian untuk ikut mendaftar. Pihak KPK sendiri tak mempermasalahkan adanya anggota kepolisian dan kejaksaan aktif yang ikut mendaftar.

Pansel Capim KPK juga telah menegaskan bahwa calon pimpinan dari unsur instansi penegak hukum tetap diperlukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ini 4 Anggota Polri dan 3 Jaksa yang Lolos “Profile Assessment” Capim KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/23/15235061/ini-4-anggota-polri-dan-3-jaksa-yang-lolos-profile-assessment-capim-kpk?page=2.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Bayu Galih

Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkot Yogyakarta

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Kamis (22/8/2019) terkait kasus suap yang melibatkan dua orang jaksa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua kantor yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Yogyakarta serta Kantor Bagian Layanan Pengadaan Yogyakarta.

“Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis siang.

Febri menyampaikan, KPK telah menggeledah dua lokasi di Solo pada Rabu (21/8/2019), yaitu Kantor PT Kusuma Chandra dan Kantor PT Mataram Mandiri. “Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi,” ujar Febri.

KPK telah menetapkan dua orang jaksa dan satu pengusaha dalam kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Ketiga tersangka itu adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.

Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

Salah satu anggota tim itu adalah tersangka Eka Safitra, jaksa pada Kejari Yogyakarta.

Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana pun berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.

Pada suatu waktu, Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka. Sejak saat itulah, Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella.

Eka diduga menerima fee dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella karena telah membantu memenangkan lelang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkot Yogyakarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/15015021/kasus-suap-jaksa-kpk-geledah-2-kantor-di-lingkungan-pemkot-yogyakarta.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Mantan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi mengaku dikirimi uang oleh Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief melalui transfer dari rekening bank di luar negeri.

Hal itu disampaikan Fayakhun saat bersaksi untuk Erwin Syaaf, terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

“Spesifik soal uang ya, banknya ada di China, ada di Hangzhou dan Guangzhou.

Nah ini gimana kok sampai muncul rekening ini?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan ke Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

“Betul untuk mengirimkan bantuan (uang) tersebut terdakwa minta nomor rekening, nah saya kemudian melalui staf saya Agus Gunawan, minta carikan. Rekening saya dapat dari staf saya, itu rekening dari money changer.

Saya sampaikan kepada terdakwa,” jawab Fayakhun. Jaksa Takdir pun menanyakan alasan uang tersebut harus diberikan lewat transaksi bank di luar negeri, bukan di Indonesia.

Fayakhun menjawab bahwa Erwin menyampaikan uang untuk dirinya tidak di Indonesia, melainkan di luar negeri. Sehingga, transfer uang akan lebih mudah jika menggunakan rekening bank di luar negeri.

“Ini atas uraian nama rekening dan bank account, di Hangzhou ada 200.000 dollar AS, kemudian Guangzhou 100.000 dollar AS, kemudian ada juga atas nama Abu Djaja Bunjamin ini 500.480 dollar AS.

Kemudian account Omega Capital Aviation ini 110.000 dollar AS. Pernah disampaikan Agus Gunawan?” tanya jaksa Takdir. “Iya nomor rekening dan nama banknya dari Agus Gunawan kemudian pecahan besarannya juga diberitahukan Agus Gunawan.

Lalu saya sampaikan pesan ke Whatsapp saudara terdakwa (Erwin),” ujarnya.

Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia. Atas pemberian itu, Fayakhun Andriadi memerintahkan stafnya mencairkan uang tersebut untuk kemudian digunakan dalam kegiatan politiknya.

Fayakhun sendiri telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara ini. Ia dianggap terbukti menerima suap 911.480 dollar AS tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/15131851/petinggi-rohde-and-schwarz-transfer-uang-untuk-fayakhun-andriadi-dari.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Tersangkut Kasus Dugaan Suap, Jaksa Kejari Surakarta Diantar ke KPK

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung ( Kejagung) menyerahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/8/2019).

Satriawan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Sebelumnya, Satriawan tak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jaksa pada Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, Senin (19/8/2019) silam.

KPK sempat meminta Satriawan kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK. “Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SAT (Satriawan) yang sudah kita lakukan pemeriksaan, pengawasan dan kami terima kasih kepada KPK,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan M Yusni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Yusni, KPK sudah membantu Kejagung dalam menertibkan oknum-oknum jaksa yang melakukan penyimpangan, termasuk dalam dugaan korupsi.

“Sekali lagi kami harap ini yang terakhir, jangan terulang kembali seperti ini, kami dari pengawasan tidak kurangnya ikut membina, inspeksi-inspeksi dan sebagainya dan kami harapkan ini jadi contoh efek jera,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Satriawan diserahkan Kejagung ke KPK sekitar pukul 12.30 WIB.

“Sebagaimana tadi dilihat ada Jamintel dan Jamwas Kejagung yang datang berkordinasi di sini dan tentu kami menghargai dan mengucapkan terima kasih,” kata Febri. Febri menyatakan, saat OTT berlangsung pada Senin lalu, tim KPK belum menemukan Satriawan di rumah atau kantornya.

Sehingga dalam konferensi pers Selasa (20/8/2019) kemarin, KPK mengimbau Satriawan untuk kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK. “Namun ada kabar yang baik siang ini ketika Kejagung mengantarkan jaksa tersebut ke KPK,” kata Febri.

Menurut Febri, saat ini Satriawan sedang diperiksa secara intensif di dalam gedung KPK. Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Salah satu anggota tim itu adalah tersangka Eka Safitra, jaksa pada Kejari Yogyakarta.

Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana pun berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu. Pada suatu waktu, Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.

Sejak saat itulah, Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella. Eka diduga menerima fee dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella karena telah membantu memenangkan lelang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangkut Kasus Dugaan Suap, Jaksa Kejari Surakarta Diantar ke KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/21/16322571/tersangkut-kasus-dugaan-suap-jaksa-kejari-surakarta-diantar-ke-kpk?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dua di antaranya adalah tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP. Mereka adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

Kemudian, istri tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos bernama Lina Rawung dan anaknya bernama Catherine Tannos “KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada Imigrasi terhadap empat orang,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2019).

“Yaitu Isnu Edhi Wijaya, terhitung sejak 7 Agustus 2019; Husni Fahmi, terhitung sejak 7 Agustus 2019; Catherine Tannos, terhitung sejak 19 Agustus 2019 dan Lina Rawung, terhitung sejak 19 Agustus 2019,” kata Febri.

Febri menyatakan, langkah itu untuk kepentingan penanganan kasus korupsi e-KTP agar yang bersangkutan berada di Indonesia jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Dalam kasus ini, selain Isnu, Husni dan Paulus, KPK juga menjerat mantan anggota DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka baru kasus e-KTP. Isnu, Husni, Paulus dan Maryam disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan e-KTP.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/21/14232471/empat-orang-dicegah-ke-luar-negeri-terkait-kasus-e-ktp.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih