Category: Global

Nama dan Peran Staf Pribadi Menpora Muncul dalam 3 Surat Dakwaan Jaksa

Jakarta (VLF) – Nama Miftahul Ulum muncul dalam tiga surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2019). Ulum yang merupakan staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu disebut berperan dalam pemberian fee antara pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kemenpora.

Adapun, tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Kemudian, Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Mulyana didakwa menerima Rp 400 juta,1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sementara, Adhi dan Eko didakwa menerima Rp 215 juta. Ketiganya didakwa menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Diduga, pemberian itu agar ketiganya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. “Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi,” ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Miftahul pernah mengarahkan agar Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mencatat daftar pejabat Kemenpora yang akan menerima uang. “Pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul, terdakwa memerintahkan Suradi selaku Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI untuk mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora,” kata jaksa.

Menurut jaksa, komitmen fee itu terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Dana yang diminta dalam proposal itu sejumlah Rp 17,9 miliar.

Adapun, dalam daftar yang dibuat Suradi tertulis inisial MLY, yang berarti Mulyana, sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, AP yang berarti Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora sebesar Rp 250 juta. Selain itu, EK yang memaksudkan Eko Triyanta selaku staf Kemenpora sebesar Rp 20 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Nama dan Peran Staf Pribadi Menpora Muncul dalam 3 Surat Dakwaan Jaksa”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/15191721/nama-dan-peran-staf-pribadi-menpora-muncul-dalam-3-surat-dakwaan-jaksa.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Deputi IV Kemenpora Didakwa Terima Suap Berupa Uang, Mobil, dan Ponsel

Jakarta (VLF) – Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2019).

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olagraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.

Masing-masing, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018. Mulyana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Deputi IV Kemenpora Didakwa Terima Suap Berupa Uang, Mobil, dan Ponsel”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/13461281/deputi-iv-kemenpora-didakwa-terima-suap-berupa-uang-mobil-dan-ponsel.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tosin, Senin (6/5/2019).  Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/11572981/kasus-bowo-sidik-pangarso-kpk-panggil-dirut-pt-pupuk-indonesia.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus PLTU Riau 1, KPK Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir, Senin (6/5/2019). Sofyan rencananya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin. Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau 1, KPK Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/09482331/kasus-pltu-riau-1-kpk-panggil-sofyan-basir-sebagai-tersangka.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Sempat Ditunda, Hari Ini Sidang Praperadilan Romahurmuziy di PN Jaksel

Jakarta (VLF) – Sempat tertunda, sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). “Hari ini jam 9 iya betul,” kata Penasehat Hukum Romahurmuziy Maqdir Ismail, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/5/2019).

Maqdir mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk sidang praperadilan. Menurut dia, Romahurmuziy tidak akan hadir di sidang praperadilan hari ini. “Enggak, nggak dateng,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan Romahurmuziy ditunda karena KPK tak hadir dan meminta penundaan sidang. “Sidang 22 April ditunda menjadi 6 Mei 2019 atau dua minggu ke depan. Memanggil lagi kepada termohon (KPK) dan pemohon pada 6 Mei,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Romahurmuziy mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur. Pengajuan praperadilan tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sempat Ditunda, Hari Ini Sidang Praperadilan Romahurmuziy di PN Jaksel”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/08113051/sempat-ditunda-hari-ini-sidang-praperadilan-romahurmuziy-di-pn-jaksel.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana

Bowo Sidik Pangarso Tunjuk Pengacara Baru

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menunjuk Sahala Pandjaitan sebagai penasihat hukum yang baru, menggantikan Saut Edward Rajagukguk. Saut sebelumnya ditunjuk sebagai pengacara di awal Bowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diketahui setelah Sahala bersama timnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Bowo merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Kami di sini ada agenda, pertama, pencabutan kuasa dari Pak Bowo kepada pengacara lama. Ini surat pencabutannya, dari Pak Saut sudah dicabut. Kemudian, kami juga mengantarkan surat kuasa baru. Ini (surat) kuasa baru,” ujar Sahala sembari menunjukkan surat pencabutan kuasa Saut dan surat kuasa baru dirinya.

Kepada wartawan, Sahala menunjukkan salinan surat pencabutan kuasa yang diteken Bowo terhadap Saut. Bowo menandatangani surat itu di atas materai, pada 29 April 2019.

Di sisi lain, Sahala juga menunjukkan surat kuasa Bowo Sidik terhadap dirinya dan tim kuasa hukum. “Perubahan kuasa hukum ini di tanggal 2 mei.

Pencabutan kuasa (Saut) itu di tanggal 29 April. Kami baru menyampaikan surat kuasa baru. Jadi kami menunggu dari KPK apakah kami nanti akan diizinkan ketemu Pak Bowo itu mungkin di hari Senin,” kata dia.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso terjerat kasus korupsi karena diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bowo Sidik Pangarso Tunjuk Pengacara Baru”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/03/13304851/bowo-sidik-pangarso-tunjuk-pengacara-baru.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif Jalani Proses Hukum

Jakarta (VLF) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, agar bersikap kooperatif. Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai penerima suap terkait revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.

“Saya minta kepada saudara Sri Wahyumi Bupati untuk kooperatif mengikuti jalannya proses hukum oleh KPK,” kata Tjahjo saat ditemui di Ruang Perjamuan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Ia pun mengaku prihatin dan sedih ada kepala daerah lain yang terjerat kasus korupsi. Kendati demikian, Tjahjo menyerahkan kasus tersebut kepada KPK untuk menangani dengan asas praduga tak bersalah.

“Kami sedih, kami prihatin ya, kami sudah menyerahkan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum silakan diproses tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK pada Selasa (30/4/2019) siang. Kemudian, KPK menetapkan Sri sebagai tersangka.

Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo. KPK juga menyebut, Sri menerima imbalan berupa barang mewah mulai jam tangan, tas, berlian, hingga uang tunai.

KPK menetapkan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh sebagai orang kepercayaan Bupati, dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Dua nama pertama ditetapkan sebaga tersangka penerima suap, sementara Bernard sebagai pemberi. Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif Jalani Proses Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/16270131/mendagri-minta-bupati-talaud-kooperatif-jalani-proses-hukum.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir, Dirut Pertamina Mengaku Sudah Jelaskan Semua ke Penyidik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Kamis (2/5/2019).

Mantan pejabat PT PLN (Persero) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau. Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.12 WIB.

Seusai diperiksa, Nicke tak banyak bicara terkait materi pemeriksaannya. “Tadi saya ditanya kurang lebih sama dengan yang ditanyakan sebelumnya, sebagai mantan direktur di PLN, itu saja. Sama dengan yang dulu. Kurang lebih sama,” kata Nicke.

Ia enggan menanggapi lebih jauh berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan terkait keterangan yang ia sampaikan dalam pemeriksaan kasus ini. “Saya sudah jelaskan semua ke penyidik,” ujar dia.

Pada September 2018 silam, Nicke juga pernah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Perencanaan PT PLN. Penyidik pada waktu itu, mendalami pengetahuan Nicke terkait perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau 1.

KPK saat itu juga menelusuri dugaan pertemuan yang dilakukan Nicke dengan Eni Maulani. Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan KPK dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah menjerat Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir, Dirut Pertamina Mengaku Sudah Jelaskan Semua ke Penyidik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/16091811/diperiksa-kpk-untuk-sofyan-basir-dirut-pertamina-mengaku-sudah-jelaskan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Jadi Tersangka KPK, Sofyan Basir Belum Berencana Praperadilan

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal itu dikatakan pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo. “Prapid belum lah, belum tahu kami. Biarlah sambil berintrospeksi dan kemudian fakta-fakta persidangan lagi dipelajari,” ujar Soesilo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Menurut Soesilo, tim pengacara masih mempelajari fakta-fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sofyan sebelumnya sudah tiga kali bersaksi di pengadilan.

Selain itu, pengacara juga masih menunggu jadwal pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka. Setelah itu, tim pengacara dan Sofyan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Namun, Soesilo memastikan kliennya tersebut akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.

“Kami sebagai penasehat hukumnya masih bertanya, dua alat buktinya yang mana begitu. Saya belum dapat jawaban. Mungkin nanti ketika ada pemeriksaan,” kata Soesilo. Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jadi Tersangka KPK, Sofyan Basir Belum Berencana Praperadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/14353071/jadi-tersangka-kpk-sofyan-basir-belum-berencana-praperadilan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Tangkap Bupati Kepulauan Talaud, KPK Duga Ada Pemberian Tas, Jam, dan Berlian

Jakarta (VLF) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019). Tim juga mengamankan 5 orang lainnya di sejumlah lokasi. KPK menduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian.

“Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.

Sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa, tim penindakan KPK bergerak di Jakarta, Manado, dan Talaud. Dari Manado dan Talaud, KPK mengamankan dua orang.

Salah satunya Sri Wahyumi. Menurut Laode, keduanya sedang dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Di Jakarta tim mengamankan 4 orang pihak swasta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan,” kata Laode.

Laode menjelaskan, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. “Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tangkap Bupati Kepulauan Talaud, KPK Duga Ada Pemberian Tas, Jam, dan Berlian”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/13550041/tangkap-bupati-kepulauan-talaud-kpk-duga-ada-pemberian-tas-jam-dan-berlian.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary