Category: Global

OTT di Kalimantan Barat, KPK Tangkap Bupati Bengkayang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Kalimantan Barat, Selasa (3/9/2019) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu orang yang ditangkap yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.  “Lima orang (ditangkap) termasuk bupati,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Febri mengatakan, KPK juga menangkap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Namun, Febri tidak menyebut nama-nama mereka.

Menurut Febri, dua orang pejabat Pemkab Bengkayang yang ditangkap dibawa dari Pontianak ke Jakarta pagi tadi.

Sementara itu, pejabat Pemkab Bengkayang lainnya sudah berada di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada OTT lainnya yang berlangsung di Kalimantan Barat pada Selasa kemarin.

“Ada kegiatan anak-anak (tim KPK) di Kalimantan Barat tetapi detailnya belum kami bisa sebutkan sekarang,” kata Laode, Selasa (3/9/2019) malam.

Laode enggan menjelaskan secara rinci terkait siapa saja pihak yang diamankan dan pokok perkara dalam OTT ini.

KPK biasanya akan menentukan status hukum dari orang-orang yang diamankan dalam waktu 1 x 24 jam. Adapun hasil OTT akan disampaikan secara rinci dalam konferensi pers.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OTT di Kalimantan Barat, KPK Tangkap Bupati Bengkayang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/10040311/ott-di-kalimantan-barat-kpk-tangkap-bupati-bengkayang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Alasan Komnas HAM Tolak Sanksi Pidana Hukuman Mati dalam RKUHP

Jakarta (VLF) – Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, pihaknya konsisten menolak ketentuan penerapan hukuman mati yang masih diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Menurut Anam, hukuman mati yang digunakan dalam sanksi pidana tidak akan membuat kejahatan berhenti.

“Nah ini, kalau Komnas HAM tidak kompromi soal ketentuan penerapan hukuman mati. Kenapa kami berseberangan, karena pada praktiknya hukuman mati tidak menimbulkan efek jera,” ujar Anam dalam diskusi terkait RKHUP di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Pasal 98 draf terbaru RKUHP menyatakan, pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Kemudian Pasal 100 ayat (1) mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan dapat diputuskan hakim jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting atau adanya alasan yang meringankan.

Menurut Anam, ketentuan penerapan hukuman mati dalam RKUHP tidak juga menimbulkan pengurangan kejahatan. “Ini juga bertentangan dengan paradigma melawan kejahatan ya bukan dengan cara melakukan pelanggaran.

Itu paradigma yang dibangun dalam konteks hukuman mati,” papar Anam. Ketentuan pidana mati dalam RKUHP, kata Anam, dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan HAM internasional.

Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi konvenan internasional tentang hak sipil dan politik. Ia menyebutkan, dalam konvenan tersebut dinyatakan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi.

“Kemudian Indonesia juga meratifikasinya melalui Undang-undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights,” pungkas Anam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Alasan Komnas HAM Tolak Sanksi Pidana Hukuman Mati dalam RKUHP”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/12123201/alasan-komnas-ham-tolak-sanksi-pidana-hukuman-mati-dalam-rkuhp.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Pandjaitan mengonfirmasi adanya penyegelan sejumlah ruangan oleh KPK menyusul ditangkapnya Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Salah satu ruangan yang disegel ruang kerja Ahmad Yani. Meski demikian, Basaria belum mengungkap lebih rinci ruangan mana saja yang disegel.

“Kami konfirmasi ada sejumlah ruangan yang disegel. Kami ingatkan agar pihak-pihak di lokasi tersebut tidak merusak atau memasuki zona tersebut,” kata Basaria dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2019).

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi juga membenarkan adanya penyegelan ruang kantor Ahmad Yani.

“Iya benar yang kena (OTT) Bupati (Muara Enim). Terkait masalah apa saya belum tahu,” kata Supriadi, Selasa (3/9/2019).

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan tiga orang lain yang terdiri dari pejabat pengadaan dan pihak swasta.

Selain itu, tim KPK juga mengamankan uang sekitar 35.000 dollar Amerika Serikat (AS). KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait pengurusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum setempat.

KPK akan menentukan status hukum 4 orang yang diamankan dalam waktu 1X24 jam. Adapun hasil kegiatan OTT akan disampaikan secara rinci dalam konferensi pers.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Segel Ruang Kerja Bupati Muara Enim Ahmad Yani”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/11291471/kpk-segel-ruang-kerja-bupati-muara-enim-ahmad-yani.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Dalam RKUHP, Ancaman Pidana bagi Koruptor Lebih Ringan

Jakarta (VLF) – Tim Panja DPR dan pemerintah sepakat untuk tetap memasukkan ketentuan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Berdasarkan draf RKUHP per 28 Agustus 2019, terdapat lima pasal tindak pidana pokok (core crime) yang diadopsi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mengacu pada ketentuan peralihan di RKUHP, dengan masuknya lima delik itu, pasal-pasal yang bersangkutan di UU Tipikor otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, dari lima pasal yang diadopsi, tiga pasal di antaranya mengandung ancaman pidana penjara dan denda yang lebih ringan.

Pasal 604 RKUHP yang diadopsi dari Pasal 2 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri mengandung ancaman penjara minimum yang lebih singkat, yakni dari empat tahun menjadi dua tahun. Sanksi denda minimum juga diperingan, dari Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain itu, pidana mati untuk pelaku yang sebelumnya diatur dalam UU Tipikor juga ditiadakan. Ketentuan lain yang diperingan yakni Pasal 605 yang diadopsi dari Pasal 3 UU Tipikor terkait denda untuk pelaku yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan.

Ancaman denda minimum untuk pelaku di UU Tipikor yakni Rp 50 juta, sedangkan RKUHP juga menjadi lebih ringan yaitu Rp 10 juta. Ada pula pasal 607 Ayat (2) RKUHP yang diadopsi dari Pasal 11 UU Tipikor mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Dalam RKUHP tertulis ancaman maksimal pidana penjara selama 4 tahun, sedangkan UU Tipikor mengatur ancaman maksimal pidana penjara yang lebih lama, yakni 5 tahun. Begitu juga dengan sanksi denda di RKUHP yang lebih ringan, sebesar Rp 200 juta.

Padahal, UU Tipikor menyatakan sanksi denda maksimal Rp 250 juta. Terkait ancaman hukuman untuk pelaku korupsi yang lebih ringan, anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Nasir Djamil mengatakan, harus ada perubahan paradigma pemberantasan korupsi.

Menurut dia, seharusnya upaya pemberantasan korupsi fokus pada menyelamatkan uang negara ketimbang memperberat pidana penjara terhadap pelaku.

“Ke depan memang kita harus mengubah cara pandang bahwa korupsi ini kejahatan keuangan, pidana kurungan badan bukan yang utama, melainkan bagaimana uang yang sudah dirampok dikembalikan ke negara,” ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019).

Selain itu, Nasir menegaskan bahwa pengaturan sejumlah delik tindak pidana korupsi tidak akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa nanti ada semacam pelemahan kewenangan,” ucap dia.  Adapun DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September 2019.

Menurut jadwal, rapat paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dalam RKUHP, Ancaman Pidana bagi Koruptor Lebih Ringan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/31/17342791/dalam-rkuhp-ancaman-pidana-bagi-koruptor-lebih-ringan?page=2.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Icha Rastika

Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemkab Kudus, KPK Panggil 4 Saksi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Senin (2/9/2019) hari ini.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MTZ ( Bupati Kudus, Muhammad Tamzil),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Empat orang yang diperiksa adalah Direktur Radar Kudus Baehaqi dan Direktur RSUD dr. Loekmonohadi Kudus dr Abdul Azis Achyar, M. Kes.

Kemudian Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus serta Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Kasmudi.

Sebelumnya, Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan.

Dalam kasus ini, Tamzil diduga meminta meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk menutupi utang pribadinya. Soeranto pada akhirnya memutuskan meminta uang ke Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan yang pernah berpesan kepada Soeranto untuk memudahkan karirnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemkab Kudus, KPK Panggil 4 Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/02/10253341/kasus-jual-beli-jabatan-di-pemkab-kudus-kpk-panggil-4-saksi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus E-KTP, KPK Panggil Miryam S Haryani untuk Diperiksa

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, Senin (2/9/2019) hari ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos),” kata Febri kepada wartawan. Dalam kasus ini, Miryam juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain Miryam dan Paulus, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Miryam saat ini sudah ditahan unuk menjalani hukumannya dalam kadus pemberian keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, KPK Panggil Miryam S Haryani untuk Diperiksa “, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/02/11230531/kasus-e-ktp-kpk-panggil-miryam-s-haryani-untuk-diperiksa.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Hendardi Minta Polisi Tak Proses Hukum Jubir KPK dan Aktivis Antikorupsi

Jakarta (VLF) – Penasihat Kapolri, Hendardi, mengaku sudah meminta Polda Metro Jaya untuk tak memproses laporan terhadap juru bicara KPK Febri Diansyah dan aktivis antikorupsi.

“Buat saya, itu (laporan) enggak terlalu penting. Saya sudah bilang ke Polda enggak usah diproses,” ujar Hendardi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Pria yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Panitia Seleksi calon pimpinan KPK itu mengaku, permintaannya tersebut disampaikan Kamis ini.

Permintaan itu, diakuinya, sebagai permintaan pribadi. Bukan sebagai penasihat Kapolri maupun atas nama Pansel capim KPK. “Atas nama pribadi lah.

Tadi saya sudah sampaikan hari ini, pokoknya itu permintaan pribadi, belum tentu dipenuhi,” lanjut dia. Diberitakan, seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong.

Ketiga terlapor itu, yakni juru bicara KPK Febri Diansyah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asfinawati dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

Ketiganya, menurut Agung, menyampaikank pernyataan yang menimbulkan kegaduhan sekaligus menurunkan integritas KPK. Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online.

“Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan Koordinator ICW Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019,” ungkap Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hendardi Minta Polisi Tak Proses Hukum Jubir KPK dan Aktivis Antikorupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/29/20280511/hendardi-minta-polisi-tak-proses-hukum-jubir-kpk-dan-aktivis-antikorupsi.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Fabian Januarius Kuwado

LSI: KPK Paling Dipercaya Publik, Jangan Main-main dengan Masa Depannya

Jakarta (VLF) – Peneliti Lembaga Survei Indonesia ( LSI) Burhanuddin Muhtadi meminta semua pihak untuk tak bermain-main dengan masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Pasalnya, KPK mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi berdasarkan survei LSI yang dilakukan pada 11-16 Mei 2019.

Sehingga dukungan publik terhadap lembaga antirasuah itu kuat. “Apa poinnya ketika kita sampaikan poin ini? Jangan main-main terhadap masa depan KPK.

Karena dibanding lembaga lain KPK yang paling tinggi tingkat kepercayaannya,” kata Burhanuddin dalam diskusi Efek Kinerja Pemberantasan Korupsi terhadap Dukungan pada Jokowi di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Menurut Burhanuddin, responden diberi pertanyaan, “Seberapa percayakah Ibu/Bapak dengan lembaga di bawah ini?”.

Hasilnya, 62 persen responden menyatakan cukup percaya dan 22 persen menyatakan sangat percaya dengan KPK.

Urutan kedua ditempati oleh Presiden. Ia memaparkan, 59 persen responden cukup percaya dan 20 persen sangat percaya terhadap Presiden.

Kemudian disusul Polisi, yaitu 64 persen responden cukup percaya dan 15 persen sangat percaya terhadap lembaga tersebut. “Polisi trustnya juga sekitar 79 persen tapi persentase komanya lebih unggul Presiden,” kata Burhanuddin.

Pengadilan menempati peringkat keempat sebagai lembaga yang dipercaya publik. Tingkat kepercayaannya, 60 persen responden cukup percaya dan 11 persen sangat percaya dengan pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “LSI: KPK Paling Dipercaya Publik, Jangan Main-main dengan Masa Depannya”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/30/06005981/lsi-kpk-paling-dipercaya-publik-jangan-main-main-dengan-masa-depannya.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

MA Kurangi Hukuman Patrialis Akbar Menjadi 7 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung ( MA) mengurangi hukuman mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjadi 7 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali ( PK). Hukuman ini lebih rendah dari putusan sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Pemohon PK/Terpidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2019).

Patrialis merupakan terpidana kasus suap terkait impor daging.

Menurut majelis hakim PK, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas Patrialis tidak didukung dengan pertimbangan hukum yang konkret dan cukup sebagai alasan yang mendasari penentuan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.

Andi menjelaskan, dari fakta hukum persidangan, terungkap adanya keadaan yang relevan dan patut dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan hukuman Patrialis. Namun, hal itu tidak dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama.

“Keadaan tersebut adalah pemohon PK hanya menerima uang sejumlah 10.000 dollar AS, yaitu separuh dari jumlah pemberian uang dari Basuki Hariman (pengusaha) sebesar 20.000 dollar AS melalui Kamaluddin (orang dekat Patrialis),” ujar Andi.

“Sisanya tidak diterima oleh pemohon PK, melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri Kamaluddin dan uang untuk kepentingan main golf bersama Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195,” lanjut dia.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, majelis hakim PK juga menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan Patrialis tak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Sehingga, kadar kesalahan Patrialis memengaruhi putusan PK ini.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka alasan PK Pemohon, yaitu adanya suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex factie dapat dibenarkan.

Sedangkan, alasan-alasan PK selebihnya mengenai adanya novum dan adanya pertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya tidak dapat dibenarkan,” ungkap dia.

Dengan demikian, majelis hakim PK membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan mengadili kembali dengan mengabulkan permohonan PK Patrialis. Selain itu, Patrialis wajib membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.195.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 bulan,” kata Andi.

Menurut Andi, putusan PK tersebut telah dijatuhkan pada Selasa (27/8/2019) oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh dirinya dan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Leopold L Hutagalung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Kurangi Hukuman Patrialis Akbar Menjadi 7 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/30/12092541/ma-kurangi-hukuman-patrialis-akbar-menjadi-7-tahun-penjara?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Kasus DPRD Tulungagung, Soekarwo Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019 Soekarwo yang akrab disapa dengan nama Pakde Karwo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/8/2019).

Hari ini, Soekarwo dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

“Saksi (untuk kasus) Tulungagung, makasih makasih, enggak ada persiapan,” kata Soekarwo setibanya di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Soekarwo akan diperiksa untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Panggilan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Soekarwo.

Sebelumnya, Soekarwo telah dipanggil KPK pada Rabu (21/8/2019) lalu. Namun, saat itu Soekarwo tidak dapat memenuhi panggilan. KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.

Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi. Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus DPRD Tulungagung, Soekarwo Penuhi Panggilan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/10124281/kasus-dprd-tulungagung-soekarwo-penuhi-panggilan-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana