Category: Global

Pihak Swasta Ini Didakwa Menyuap Mantan Bupati Lampung Tengah

Jakarta (VLF) – Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi didakwa menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 5 miliar.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

“Bahwa terdakwa Budi Winarto alias Awi memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp 1 miliar, Rp 500 juta, Rp 1 miliar, Rp 500 juta, Rp 500 juta, Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 1 miliar. Yang seluruhnya berjumlah Rp 5 miliar kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut jaksa, uang itu sebagai commitment fee ke Mustafa untuk pengurusan paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Jaksa memaparkan, pada awalnya kenalan Awi bernama Soni Adiwijaya bersedia mencarikan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Meski demikian, kata jaksa, Soni menyebut ada permintaan commitment fee untuk Mustafa. Awi pun bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Awi kemudian memerintahkan Manager PT Sorento Nusantara bernama Tafip Agus Suyono untuk memberikan commitment fee itu ke Mustafa melalui Taufik Rahman secara bertahap.

Rinciannya, pada 1 Agustus 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 3 Agustus 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 12 September 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 22 September 2017 sebesar Rp 500 juta.

Kemudian, tanggal 7 Oktober 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 23 Oktober 2017 sebesar Rp 200 juta; dan bulan November 2017 sebesar Rp 1,3 miliar. Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).(Antaranews) Awi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mustafa sendiri sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap ke sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.

Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Pada 30 Januari 2019, Mustafa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan Awi tersebut.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Nilainya sekitar Rp 95 miliar. Salah satu penerimaan fee itu berasal dari Awi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pihak Swasta Ini Didakwa Menyuap Mantan Bupati Lampung Tengah”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/15552671/pihak-swasta-ini-didakwa-menyuap-mantan-bupati-lampung-tengah?page=all.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

 

Terungkap Modus Suap DAK di Papua, Dibelokkan Dulu ke Rekening Lain…

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus ( DAK) Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rifa Surya mengatakan, fee untuk anggota DPR Sukiman ada yang dititipkan di rekening perusahaan, yaitu PT Dipantara Inovasi Teknologi.

Fee yang dititipkan itu berasal dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pegunungan Arfak Natan Pasomba dan dua rekanan dinas PU Pegunungan Arfak bernama Sovian Lati Lipu dan Nicolas Tampang Allo.

“Iya bertahap, itu pakai (rekening) PT Dipantara,” kata Rifa saat bersaksi untuk terdakwa Natan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Ia mengakui bahwa fee yang dititipkan tersebut tidak hanya untuk Sukiman saja, melainkan juga untuk dirinya dan tenaga ahli fraksi PAN di DPR, Suherlan.

Rifa menjelaskan, PT Dipantara Inovasi Teknologi itu sendiri merupakan milik teman Suherlan. Fee yang dimaksud adalah terkait pengurusan tiga jenis dana alokasi khusus (DAK) untuk Pegunungan Arfak.

Yaitu, DAK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017; DAK tambahan yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017; dan DAK yang bersumber dari APBN TA 2018.

Total fee yang dititipkan di rekening perusahaan itu senilai Rp 2,96 miliar. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pun mempertanyakan alasan mengapa fee tersebut tak ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing.

“Kan bisa transfer ke rekening saudara langsung? Ke rekening Pak Suherlan langsung atau ke Pak Sukiman langsung? Kenapa harus dibelokkan lagi ke rekening perusahaan lain? Apa tujuannya?” tanya jaksa Wawan.

“Iya karena transfernya banyak,” jawab Rifa.

“Iya, tujuannya apa? Kan lebih enak transfer langsung kenapa harus dibelokkan? Apakah sengaja biar tidak ketahuan?” tanya jaksa Wawan lagi.

“Iya, iya,” jawab Rifa lagi.

Rifa juga mengonfirmasi, selain uang di rekening perusahaan, ada fee lain yang diberikan Natan, Sofian dan Nicolas secara langsung. Nilainya Rp 550 juta dan 33.500 dollar Amerika Serikat. Uang di rekening dan yang diterima secara langsung itu kemudian dibagi-bagikan.

“Pembagiannya, saya (menerima) Rp 400 juta, Pak Suherlan Rp 400 juta, Pak Natan juga dapat 9.400 dollar AS gitu. Pak Sukiman sisanya Rp 2,95 miliar yang (total) dari 22.000 dollar AS dan sisanya rupiah,” kata dia.

Dalam kasus ini, Natan Pasomba didakwa menyuap anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar AS.

Menurut jaksa, suap itu dilakukan Natan bersama-sama dengan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Suap itu merupakan commitment fee untuk Sukiman atas pengurusan DAK tambahan yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan DAK yang bersumber dari APBN TA 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terungkap Modus Suap DAK di Papua, Dibelokkan Dulu ke Rekening Lain…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/15292621/terungkap-modus-suap-dak-di-papua-dibelokkan-dulu-ke-rekening-lain?page=all.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

 

Larangan ke Luar Negeri Tersangka Penyuap Anggota DPR Diperpanjang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa larangan ke luar negeri pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Nenie Afwani.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa pelarangan ke luar negeri keduanya diperpanjang untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 5 September 2019 lalu.

“KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan (swasta) dan Nenie Afwani (swasta),” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2019).

Febri mengatakan, keduanya dilarang ke luar negeri dalam rangkaian proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Dalam kasus ini, Samin yang berstatus sebagai tersangka diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Nenie berstatus sebagai saksi untuk tersangka Samin sehingga ia ikut dicegah ke luar negeri demi memudahkan proses penyidikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Larangan ke Luar Negeri Tersangka Penyuap Anggota DPR Diperpanjang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/13404901/larangan-ke-luar-negeri-tersangka-penyuap-anggota-dpr-diperpanjang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Kuasa Hukum Kivlan Pesimistis 4 Gugatan Praperadilan Kliennya Dikabulkan

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, pesimistis gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.

Sebab, sidang keempat gugatan praperadilan tersebut baru dimulai pada Jumat (6/9/2019) hari ini.   Sementara itu, sidang kasus kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan mulai disidang pada Selasa (10/9/2019) mendatang.

“Setelah kami melihat perkembangan daripada perkara Pak Kivlan yang isunya tanggal 10 itu sudah sidang perkara pokok, jadi kemingkinan perkara ini akan gugur. Nah, kalau hari Selasa jadi sidang pokok, maka persidangan ini sia-sia,” kata Tonin di PN Jaksel, Jumat siang.

Hari ini, PN Jaksel menggelar sidang pembacaan permohonan empat gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan. Empat gugatan itu mengenai penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka Kivlan terkait kasus kepemilikan senjata api.

Tonin menyayangkan empat gugatan itu tidak segera disidang. Ia pun menuding aparat hukum memainkan kewenangan dan kekuasaan yang mereka miliki. “Kita masyarakat di pihak yang lemah harus menunggu, menunggu keadilan. Jadi kami yakin di praper (praperadilan nomor) 96 sampai 99 kami tidak mendapat keadilan,” ujar Tonin.

Kendati demikian, Tonin menyebut masih ada secercah harapan karena putusan gugatan yang dilayangkan atas nama istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati, akan dibacakan pada Senin (9/9/2019) mendatang. “Nah jadi kami berharap yang (praperadilan nomor) 101 kami dikabulkan, yang akan baca putusan hari Senin besok,” ujar Tonin.

Seperti diketahui, Dwitularsih menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian lantaran tidak pernah mendapat surat tembusan jika suaminya ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya serta surat penyitaan mobil sebagai barang bukti.

Sementara itu, agenda sidang empat gugatan Kivlan adalah pembacaan jawaban dari pihak tergugat yakni pihak kepolisian pada Senin mendatang. Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Sementara itu, polisi telah menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif. Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kuasa Hukum Kivlan Pesimistis 4 Gugatan Praperadilan Kliennya Dikabulkan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/06/13103651/kuasa-hukum-kivlan-pesimistis-4-gugatan-praperadilan-kliennya-dikabulkan?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Klarifikasi MK atas Video Penangkapan Hakim Konstitusi yang Diunggah Hotman Paris

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) mengklarifikasi video yang diunggah pengacara Hotman Paris Hutapea di akun Instagram-nya @hotmanparisofficial.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menyatakan, dalam video yang diunggah pada Kamis (5/9/2019) itu intinya ada kesalahan informasi terkait penangkapan hakim MK yang diunggah Hotman.

“Isinya Ketua MK saat itu (periode 2015-2017), Arief Hidayat, ditanya wartawan sesaat setelah mendengar info ada hakim konstitusi ditangkap KPK. Ada pernyataan Ketua MK mohon ampun kepada Allah dan mohon maaf kepada rakyat Indonesia.

Tetapi, ada konteks yang dihilangkan dan caption seolah-olah Ketua MK ditangkap KPK,” ujar Fajar kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2019).

Mengutip siaran pers MK, dalam unggahan tersebut, dimuat berita yang ditayangkan stasiun televisi Berita Satu pada 2017 yang menuai banyak komentar. Akibatnya, timbul pandangan negatif terhadap lembaga MK yang berdampak pada krisis kepercayaan masyarakat terhadap dunia hukum.

MK menegaskan bahwa video yang diunggah tersebut tidak akurat karena terjadi pada 26 Januari 2017. Sementara itu, pada 2019 ini, Ketua MK dijabat oleh Anwar Usman.

“MK berharap agar masyarakat semakin cerdas dalam menyikapi pemberitaan di media sosial sehingga tidak mudah percaya pada pemberitaan hoaks,” demikian pernyataan MK dalam siaran persnya.

Adapun dalam Instagram Hotman Paris, unggahan video yang dimaksud sudah tidak ada. MK pun mengaku tak sempat menyimpan video tersebut dan hingga kini belum ada rencana melapor Hotman ke polisi. “Kami tidak sempat menyimpan.

Belum ada rencana lapor atau mengontak yang bersangkutan (Hotman),” tutur Fajar. Sementara itu, Kompas.com sempat mengontak Hotman. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Klarifikasi MK atas Video Penangkapan Hakim Konstitusi yang Diunggah Hotman Paris”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/06/11542951/klarifikasi-mk-atas-video-penangkapan-hakim-konstitusi-yang-diunggah-hotman.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Diamanty Meiliana

Diperiksa KPK, Bupati Solok Selatan Mengaku Tak Ditanya soal Kasusnya

Jakarta (VLF) – Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengaku tidak mendapat pertanyaan terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (5/9/2019).

Muzi mengatakan, penyidik banyak bertanya mengenai tugas-tugasnya sebagai kepala daerah. “Enggak (masuk substansi kasus) cuman baru bangsa struktur organisasi seperti apa segala macam.

Belum, kan baru panggilan kedua,” kata Muzni saat meninggalkan Gedung KPK. Muzni menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Ia tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan KPK sektar enam jam kemudian.

Muzni menyebut, ada sekitar empat hingga lima pertanyaan yang dilontarkan penyidik selama proses pemeriksaan. Tanpa menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaannya, Muzni mengaku akan tetap kooperatif menjalani proses hukumnya.

“Empat, lima (pertanyaan), persoalan tupoksi. Belum, belum (masuk substansi), yang penting kita kooperatif, dipanggil datang, kan itu saja,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan.

Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin. Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

“MYK diduga juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta,” kata dia.

Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.

Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut.

Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu. Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.

Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperiksa KPK, Bupati Solok Selatan Mengaku Tak Ditanya soal Kasusnya”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/16443521/diperiksa-kpk-bupati-solok-selatan-mengaku-tak-ditanya-soal-kasusnya?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Dugaan Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, KPK Periksa Bupati Solok Selatan

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Kamis (5/9/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Muzni akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan proyek masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan,” kata Febri.

Pantauan Kompas.com, Muzni telah tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

Selain Muzni, KPK memeriksa dua saksi dalam kasus ini, yakni Direktur Dempo Damko Indonesia dan Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia Suhandana Pribadi alias Wanda serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Solok Selatan periode 2016-2017 Hanif Rasimon.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MZ ( Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria),” kata Febri.

Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan. Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin.

Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. MYK diduga juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta,” kata dia.

Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar. Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut.

Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu. Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.

Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dugaan Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, KPK Periksa Bupati Solok Selatan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/10383231/dugaan-korupsi-proyek-masjid-dan-jembatan-kpk-periksa-bupati-solok-selatan?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Fakta Penetapan Bupati Bengkayang Tersangka KPK yang Berawal dari OTT

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/9/2019).

Selain Suryadman, seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bengkayang Aleksius.

KPK juga menetapkan lima orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap, yakni Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Nelly Margeritha, dan Rodi.

Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengamankan Suryadman, Aleksius, dan Rodi dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Bengkayang dan Pontianak, Selasa (3/9/2019) lalu.

Dalam kasus ini, Suryadman diduga meminta uang Rp 300.000.000 kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan pada Jumat (30/8/2019) lalu.

“Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar,” kata Basaria.

Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan Suryadman meminta untuk disiapkan pada hari Senin (2/9/2019) dan diserahkan kepadanya di Pontianak.

Menindaklanjuti permintaan Suryadman, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

“Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati,” ujar Basaria.

“Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta,” kata dia lagi.

Pada Senin lalu, Aleksei menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung.  Ada lima pihak swasta yang mengirimkan uang itu melalui staf Dinas PUPR Bengkayang, Fitri Julihardi.

Kelima pihak swasta itu yakni Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Nelly Margeritha, dan Rodi yang kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka Bun Si Fat menyerahkan uang senilai Rp 120.000.000, Nelly menyerahkan Rp 60.000.000, sedangkan Pandus, Yosef, dan Rodi menyerahkan Rp 160.000.000.

Kronologi OTT

Kasus dugaan suap itu terbongkar saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa lalu. Mulanya, KPK mendapat informasi adanya permintaan uang dari Suryadman ke dua kepala dinasnya.

Setelah melakukan penelusuran, tim mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Suryadman.

Pada Selasa siang sekira pukul 10.00 WIB, tim KPK melihat Aleksei bersama stafnya yang bernama Fitri Julihardi sedang berasa di Mes Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

“Tidak lama kemudian, tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mes Pemda. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu yaitu di dalam mes tersebut,” ujar Basaria.

Tim KPK lalu merangsek ke dalam mes dan menangkap Suryadman, Aleksei, Fitri, serta dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Bengkayang Obaja dan Ajudan Bupatti Bengkayang Risen Sitompul. Di sana, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 336.000.000 dalam bentum pecahan Rp 100.000.

Pada Selasa malam, tim KPK menangkap pihak swasta bernama Rodi di sebuah hotel di Pontianak dan mengamankan Agustinus di sebuah hotel di Bengkayang. “Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan seluruhnya secara bertahap ke Kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal,” kata Basaria.

Pantauan Kompas.com, Suryadman dan Aleksius selesai diperiksa hingga pukul 22.00 WIB. Saat meninggalkan Gedung KPK menuju tahanan, Suryadman dan Aleksius bungkam.

Bahkan, Suryadman tampak menutupi wajahnya dengan lembaran kertas yang ia pegang.

OTT tetap diperlukan

OTT yang menjaring Suryadman merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK dalam kurun waktu Senin hingga Selasa lalu. Basaria menegaskan, OTT tetap diperlukan sebagai langkah represif memberantas korupsi.

“Perlu dipahami bahwasanya OTT memang bukanlah strategi tunggal yang dilakukan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebenarnya, upaya-upaya pencegahan terus dilakukan oleh KPK,” kata Basaria, Rabu (4/9/2019).

Basaria mengakui, upaya pencegahan tersebut memang tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK. Menurut dia, instansi dan lembaga lainnya seperti Pemerintah Pusat dan Daerah hingga partai politik.

Apalagi, kata Basaria, korupsi yang terjadi di Indonesia banyak melibatkan aktor-aktor politik. Oleh karena itu, Basaria menilai, OTT tetap dibutuhkan sebagai cara represif dalam menindak perbuatan korupsi yang gagal dicegah.

“Namun, jika kejahatan korupsi telah terjadi, KPK sebagai penegak hukum tidak boleh diam. Oleh karena itulah OTT ataupun penanganan perkara dengan cara lain perlu terus dilakukan secara konsisten, sebagaimana halnya dengan upaya Pencegahan korupsi,” kata Basaria.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fakta Penetapan Bupati Bengkayang Tersangka KPK yang Berawal dari OTT”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/07554431/fakta-penetapan-bupati-bengkayang-tersangka-kpk-yang-berawal-dari-ott?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Kasus Suap AP II dan PT INTI, KPK Panggil Direktur AP II

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Director of Engineering and Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo, Rabu (4/9/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Djoko dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjalan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II),” kata Febri.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Djoko datang memenuhi panggilan KPK sekira pukul 11.00 WIB dan langsung beranjak menuju ruang pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur, staf PT INTI.

Suap itu diberikan kepada Andra berkaitan proyek pengadaan baggage-handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT INTI.

Kasus ini bermula ketika PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.

Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.

Selain itu, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.

Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti. Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT INTI.

Andra juga mengarahkan Wisnu Raharjo selaku Direktur Utama PT APP agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.

Uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap AP II dan PT INTI, KPK Panggil Direktur AP II”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/11195371/kasus-suap-ap-ii-dan-pt-inti-kpk-panggil-direktur-ap-ii.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

OTT di Kalbar, KPK Juga Ciduk Sekda dan Kepala Dinas Pemkab Bengkayang

Jakarta (VLF) – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab Bengkayang ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kegiatan operasi tangkap tangan di Kalimantan Barat, Selasa (3/8/2019) kemarin.

“Selain Bupati, KPK juga mengamankan Sekda dan salah satu kepala dinas,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Febri mengatakan, total ada lima orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut. Dua orang pejabat Pemkab Bengkayang, kata Febri, dibawa dari Pontianak ke Jakarta pagi tadi.

Sedangkan, pejabat Pemkab Bengkayang lainnya disebut telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain mengamankan lima orang yang termasuk Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, KPK juga menemukan uang ratusan juta dalam operasi tangkap tangan kemarin.

“Ada uang ratusan juta juga yang kami amankan sebagai barang bukti. Diduga ada transaksi terkait proyek di Pemkab Bengkayang,” ujar Febri.

Febri mengatakan, hasil operasi tangkap tangan tersebut akan dijelaskan selengkapnya pada konferensi pers yang rencananya digelar sore nanti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OTT di Kalbar, KPK Juga Ciduk Sekda dan Kepala Dinas Pemkab Bengkayang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/10484171/ott-di-kalbar-kpk-juga-ciduk-sekda-dan-kepala-dinas-pemkab-bengkayang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih