Jakarta (VLF) – Penasihat Kapolri, Hendardi, mengaku sudah meminta Polda Metro Jaya untuk tak memproses laporan terhadap juru bicara KPK Febri Diansyah dan aktivis antikorupsi.
“Buat saya, itu (laporan) enggak terlalu penting. Saya sudah bilang ke Polda enggak usah diproses,” ujar Hendardi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Pria yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Panitia Seleksi calon pimpinan KPK itu mengaku, permintaannya tersebut disampaikan Kamis ini.
Permintaan itu, diakuinya, sebagai permintaan pribadi. Bukan sebagai penasihat Kapolri maupun atas nama Pansel capim KPK. “Atas nama pribadi lah.
Tadi saya sudah sampaikan hari ini, pokoknya itu permintaan pribadi, belum tentu dipenuhi,” lanjut dia. Diberitakan, seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong.
Ketiga terlapor itu, yakni juru bicara KPK Febri Diansyah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asfinawati dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
Ketiganya, menurut Agung, menyampaikank pernyataan yang menimbulkan kegaduhan sekaligus menurunkan integritas KPK. Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online.
“Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan Koordinator ICW Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019,” ungkap Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hendardi Minta Polisi Tak Proses Hukum Jubir KPK dan Aktivis Antikorupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/29/20280511/hendardi-minta-polisi-tak-proses-hukum-jubir-kpk-dan-aktivis-antikorupsi.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Fabian Januarius Kuwado
