Category: Global

MA Vonis Mati Oknum Polisi Aipda Evgiyanto di Kasus Penyeludupan 52 Kg Sabu

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Aipda Evgiyanto dan jaksa dalam kasus penyelundupan 52 kg sabu. Alhasil, vonis mati Apida Evfiyanto tetap berlaku.

Kasus bermula saat BNN mengendus penyelundupan 52 kg sabu di Riau pada Juli 2022. Tim BNN Pusat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 52 kilogram dan anggota Polres Siak, Aipda Evgianto di parkir Hotel The Zuri, Dumai. Penangkapan Aipda Evgianto buntut penangkapan kurir narkoba Yulamto. Keduanya lalu diproses secara hukum dan diadili dengan berkas terpisah.

Pada 17 Januari 2023, jaksa menuntut mati Aipda Evgiyanto. Namun Pengadilan Negeri (PN) Dumai hanya berani menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aipda Evgiyanto pada 9 Februari 2023.

Jaksa lalu mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 20 Maret 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati kepada Aipda Evgiyanto. Duduk sebagai ketua majelis Yus Enindar dengan anggota Setia Rina dan Dahmiwardja.

Atas putusan itu, Aipda Evgiyanto tidak terima dan mengajukan kasasi. Demikian juga dengan jaksa.

“Amar putusan. Kasasi jaksa tidak diterima. Kasasi terdakwa ditolak,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Selasa (22/8/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi. Vonis itu diketok secara bulat pada 15 Agustus 2023 lalu.

“Panitera pengganti Muliyawan,” ujarnya.

Di kasus ini, Yulamto awalnya juga dihukum penjara seumur hidup oleh PN Dumai. Untungnya, hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati.

Untuk diketahui, Surya Jaya merupakan hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati ke bandar narkoba. Saat ini, Surya Jaya sedang mengadili dua polisi yang didakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Adapun Jupriyadi terakhir disebut publik karena berani dissenting opinion dalam putusan kasasi Ferdy Sambo dan menilai Ferdy Sambo seharusnya tetap dihukum mati. Sedangkan Hidayat Manao adalah hakim agung dari unsur militer.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6889046/ma-vonis-mati-oknum-polisi-aipda-evgiyanto-di-kasus-penyeludupan-52-kg-sabu.)

Kadiv Bendahara-Eks Senior Manajer BAKTI Kominfo Jadi Saksi Sidang Kasus BTS

Jakarta (VLF) Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo, Erwien Kurniawan, sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS. Selain Erwin, jaksa juga menghadirkan dua orang saksi lainnya.

“Berapa orang bapak?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

“Izin ada 3 orang saksi, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Saksi lainnya yang dihadirkan jaksa yakni Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI, Puji Lestari, dan Kepala Divisi Backbone, Guntoro Prayudhi. Mereka akan bersaksi untuk Terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6889044/kadiv-bendahara-eks-senior-manajer-bakti-kominfo-jadi-saksi-sidang-kasus-bts.)

MAKI Soroti Rencana Larangan Impor e-Commerce Harga di Bawah USD 100

Jakarta (VLF) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapat informasi bahwa Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce. Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online e-Commerce di bawah USD 100.

“Pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak. Maka apabila pelarangan ini dilakukan,maka potensi pendapatan negara dari pajak per tahun akan hilang sekitar 1,5 hingga 2,5 triliun,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, tanpa proses resmi seperti crossborder. barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan. Malah bisa berbuah penyelundupan. Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yang tinggi hingga USD 10 per kilogram dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile). Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual.

“Dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri,” ucapnya.

Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung bekerja sama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight).

“Dan setibanya barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah, sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM,” tegas Boyamin.

Ditambahkan olehnya, pada waktu terjadi pembatasan 18 jenis barang pada tahun 2020 oleh Kemenkop, sistem crossborder dan di antara 18 item tersebut termasuk busana muslim. Faktanya di e-Commerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang. Harga jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder.

“Artinya tanpa crossborder barang itu tetap diimpor, karena tingginya permintaan, bahkan saat ini harga barang bekas impor itu bisa semakin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris,” ungkap Boyamin.

Menurut MAKI, Kemenkop UKM sangat tergesa-gesa menyimpulkan bahwa crossborder tersebut merugikan negara dan UMKM. Padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines, pergudangan, kurir, dan trucking.

“Bahkan di saat pandemi, maskapai nasional kita dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder di saat ada larangan untuk mengangkut penumpang,” beber Boyamin.

MAKI melihat sisi lain. Yaitu sektor e-Commerce crossborder dan logistiknya juga telah berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara berkat ekspor crossborder UMKM ke 6 negara ASEAN, logistik di Indonesia saat ini juga menjadi sektor paling tinggi pertumbuhannya, berdasarkan hasil BPS untuk triwulan 1 2023 sebesar y-on-y 15,93%.

“Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yg telah dijual di pasar lokal. Di sinilah letak masalahnya. Yaitu presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM. Padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM,” kata Boyamin.

Kebijakan pelarangan saja namun tidak diiringi dengan pengawasan tidak akan efektif, kata Boyamin lagi. Apalagi rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol, dan cenderung ilegal, sejatinya musuh bersama penyebab bangkutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing dan lainnya.

“Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan berencana menyusun positive list atau daftar produk impor murah yang masih boleh dijual di platform online. Namun rencana tersebut ditolak Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menilai, usulan sebelumnya dirasa sudah tepat tanpa adanya daftar pengecualian, yakni penetapan harga untuk barang yang boleh diimpor secara langsung lewat e-commerce alias barang cross border minimal US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).

“Itu saya nggak setuju (positive list) ini. Sesuai arahan pak presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah,” kata Teten saat ditemui usai audiensi dengan seller platform online di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6889068/maki-soroti-rencana-larangan-impor-e-commerce-harga-di-bawah-usd-100.)

Bareskrim Periksa 2 Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Jakarta (VLF) Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim Polri memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut hari ini.

“Agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan dengan inisial MA dan MS,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Panji sendiri masih berstatus saksi dalam kasus ini. Whisnu tak menjelaskan detail identitas dua saksi dan materi yang akan ditanyakan kepada para saksi.

“Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,” jelasnya.

Whisnu mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan PPATK soal rekening yang telah dibekukan sementara terkait Panji Gumilang. Dia mengatakan Bareskrim akan berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi terkait penyidikan dana BOS Al-Zaytun.

Sebelumnya, Bareskrim telah meningkatkan status penanganan dugaan TPPU dan dugaan korupsi dana BOS Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8).

Dalam gelar perkara tersebut, Whisnu menjelaskan, ada dua berkas perkara yang disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun gelar perkara dilakukan pada pukul 10.00-13.00 WIB hari ini.

“Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.

“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” lanjutnya

Dia belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Whisnu mengatakan pihaknya melakukan penyidikan terkait Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, pihaknya juga mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi terkait dana BOS Al-Zaytun.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6888960/bareskrim-periksa-2-saksi-terkait-kasus-tppu-panji-gumilang-hari-ini.)

Mahfud: Oknum Nakal di Mana Saja Ada tapi Kepuasan Kerja Polisi Meningkat

Jakarta (VLF) Menko Polhukam, Mahfud Md tidak menyangkal masih ada oknum nakal di lingkungan institusi pemerintah, termasuk di kepolisian. Namun dirinya menyebut sejauh ini masyarakat puas dengan kinerja polisi.

“Ya memang masih ada ya, di mana-mana orang nakal tuh masih ada, di institusi apa aja, baik di DPR, di hakim, di TNI, di Polisi, semua ada. Nah tetapi secara umum kepuasan terhadap kinerja polisi terus meningkat,” kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Mahfud pun menepis berbagai dugaan miring yang mengatakan kondisi politik dan keamanan tanah air sedang kacau balau. Menurutnya, ungkapan tersebut hanya omongan di media sosial saja.

“Polkam itu kontribusinya yang tertinggi terhadap kepuasan dan kepercayaan publik. Itu tahun ini polkam tertinggi. Ketika orang mengatakan ‘Wah itu kacau balau politik, kacau balau keamanan’ enggak. Tertinggi. Itu yang kacau balau kan hanya kata medsos saja. Dan ini semua survei mengatakan begitu,” jelas Mahfud.

“Jadi kita bersyukur, mari kita jaga bahwa polkam kita terbaik untuk tahun ini, bukan untuk tahun ini, bahkan sepanjang pemerintahan Pak Jokowi periode kedua inilah yang terbaik,” imbuhnya.

Mahfud sebelumnya menyambut baik hasil survei Litbang Kompas terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah. Mahfud membanggakan kenaikan tingkat kepuasan masyarakat khususnya di sektor politik, hukum dan keamanan.

“Yang lebih menggembirakan lagi kontribusi terbesar terhadap tingkat kepercayaan dan kepuasan ini diberikan oleh bidang politik dan keamanan. Bidang hukum juga sekarang mencapai tertinggi,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut peningkatan ini terjadi saat dirinya mulai diminta menjadi Menko Polhukam oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu. Saat itu Mahfud menyebut tingkat kepuasan terhadap bidang politik, hukum dan keamanan memiliki persentase yang rendah.

Survei Litbang Kompas

Litbang Kompas menggelar survei terkait kepuasan kinerja pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Hasilnya sebanyak 74,3% responden puas dengan kinerja pemerintah Jokowi-Ma’ruf.

Survei ini dilakukan pada 27 Juli-7 Agustus 2023 melalui wawancara tatap muka. Survei dilakukan terhadap 1.364 responden yang dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia. Tingkat kepercayaan 95%, margin of error kurang lebih 2,65 persen.

Hasil survei tersebut menunjukkan 74,3% responden puas terhadap kinerja Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dan 25,7% responden tidak puas terhadap kinerja Jokowi. Tingkat kepuasan terhadap kinerja Jokowi-Ma’ruf pada Agustus ini meningkat dibandingkan survei pada Mei 2023 yakni 70,1% responden.

Sedangkan tingkat ketidakpuasan terhadap kinerja Jokowi-Ma’ruf pada Agustus 2013 mengalami penurunan. Dari semula pada survei Mei 2023 29,9% kini jadi 25,7%.

“74,3% responden puas,” demikian dikutip dari survei Litbang Kompas, Senin (21/8/2023).

Berikut ini sejumlah hasil survei terhadap kinerja pemerintahan Jokowi di berbagai bidang:

1. Politik dan Keamanan
– 79,3% responden puas
– 20,7% responden tidak puas

2. Penegakan hukum:
– 61,9% responden puas
– 38,1% responden tidak puas

3. Perekonomian:
– 61,5% responden puas
– 38,5% responden tidak puas

4. Kesejahteraan Sosial:
– 76,4% responden puas
– 23,6% responden tidak puas

Sementara itu survei Litbang Kompas mencatat proporsi tingkat kepuasan terhadap kinerja Jokowi antara pemilih Jokowi dan bukan pemilih Jokowi-Ma’ruf. Berikut hasilnya:

1. Pemilih Jokowi-Ma’ruf Amin 83,6% responden
2. Bukan pemilih Jokowi-Ma’ruf Amin 52,5% responden

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6887474/mahfud-oknum-nakal-di-mana-saja-ada-tapi-kepuasan-kerja-polisi-meningkat.)

Johanis Tanak Akan Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Kasus Chat Hari Ini

Jakarta (VLF) Sidang etik kasus chat dengan terlapor Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hari ini kembali digelar. Tanak akan menyampaikan pembelaan dalam sidang hari ini.

“Agenda hanya pembelaan,” kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Senin (21/8/2023).

Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, juga menyampaikan sidang etik hari ini hanya akan mendengarkan pembelaan yang dilakukan oleh Tanak.

Dewas KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pimpinan KPK hingga saksi ahli dalam mengurai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Tanak.

Albertina belum memerinci perkembangan temuan yang telah didapatkan Dewas KPK sejauh ini. Dia mengaku pihaknya akan membuka hasil pemeriksaan Dewas KPK secara utuh pada sidang putusan nanti.

“Sabar, nanti akan dibahas semuanya dalam putusan,” jelas Albertina.

Tanak Hadirkan Ahli Pidana

Johanis Tanak sebelumnya juga telah menghadirkan saksi ahli pada sidang etik yang digelar Jumat (11/8). Saksi yang dihadirkan Tanak ialah pakar hukum Prof Romli Atmasasmita.

“Ada satu saksi ahli yang diajukan oleh Pak JT (Johanis Tanak). Saksi ahlinya adalah ahli hukum pidana dari Unpad Prof Romli Atmasasmita,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).

Dewas KPK mendalami soal pengertian pelanggaran etik saat memeriksa Romli.

“Ya kalau keahlian apa yang dimaksud pelanggaran etik dan seterusnya,” ujar Syamsuddin.

Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viral riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.

Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Johanis Tanak dan Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang berisi ‘bisalah kita cari duit’, itu juga sempat viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.

Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.

Johanis Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dewas KPK menemukan chat lain di luar materi yang dilaporkan terhadap Tanak.

Chat itu disebut terjadi saat penggeledahan KPK di kantor ESDM pada Maret 2023. Johanis Tanak juga disebut menolak ponselnya diperiksa.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6886988/johanis-tanak-akan-sampaikan-pembelaan-di-sidang-etik-kasus-chat-hari-ini.)

Kemenkes Pastikan Perlindungan Hukum Bagi Nakes dan Dokter di UU Kesehatan

Jakarta (VLF) Kementerian Kesehatan RI menjelaskan bahwa tenaga kesehatan tidak akan dapat serta merta dipidana dalam UU Kesehatan yang baru disahkan bulan lalu.

Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkes RI Sundoyo mengatakan dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana yang terjadi di pelayanan kesehatan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dulu dari majelis independen.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” ucap Sundoyo dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023)

“Namun, harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” sambungnya.

Sundoyo menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat, tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien dan dimungkinkan melakukan tindakan lebih di luar prosedur standar pelayanan rutin.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.

Pada saat ini aturan turunan dari UU Kesehatan tengah disusun. Kemenkes mengatakan bahwa majelis independen tersebut akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Majelis nantinya beranggotakan dokter dan tokoh masyarakat, serta akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

(Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6886984/kemenkes-pastikan-perlindungan-hukum-bagi-nakes-dan-dokter-di-uu-kesehatan.)

Daftar Koruptor yang Ramai-ramai Dapat Diskon Hukuman

Jakarta (VLF) Sederet koruptor ramai-ramai mendapat diskon hukuman dalam rangka HUT ke-78 RI. Ada yang langsung bebas, bebas bersyarat, hingga pengurangan sebagian masa hukuman sebanyak tiga sampai empat bulan.

Dirangkum detikcom, Minggu (20/8/2023), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan remisi umum HUT ke-78 Republik Indonesia bagi 175.510 narapidana pada Kamis (17/8). Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan bahwa pemberian remisi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi.

“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, di mana dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi,” kata Rika dalam keterangannya, Jumat (18/8).

Rika menjelaskan, saat ini peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dia menegaskan peraturan itu berlaku untuk semua narapidana tanpa terkecuali.

“Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi. Selama Narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” ujar Rika.

16 Koruptor Langsung Bebas

Ditjen PAS pun mengungkap 16 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi. Berikut ini para koruptor yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas pada 2023:

1. Iyan Syafrudin bin Emed (Alm)
2. Joko Priono bin Kari (Alm)
3. Kitot Prihartono bin Sudono Soerosemito (Alm)
4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata bin Munir Saibu (Alm)
5. Agus Suseno bin Soegihono (Alm)
6. Yohanes Cahyono Adi bin Marjus Budi Prastowo
7. Asep Mulyani, S.IP., M.M bin Mami Muchtar
8. Almubarak bin Umar (Alm)
9. Wiyono, S.E. bin Suparman
10. Drs. Raja Erisman, M.Si bin (Alm) Raja Arifin
11. Heppy Noviardi alias Heppy bin Nazaruddin (Alm)
12. Soeharto bin Yakoen
13. Sudarsono bin Rahmad
14. Josua Siahaan
15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)
16. Johan, S.Pd.K bin Puding

4 Koruptor Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah mendapat remisi HUT RI. Nurdin dikenai wajib lapor selama satu tahun.

Dilansir detikJabar, Jumat (18/8), Nurdin Abdullah bebas bersama 3 napi korupsi lainnya yang juga mendapat remisi, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3 Yul Dirga, General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, dan mantan politikus PDIP Nyoman Damantra.

“Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya, dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri.

Dia menyampaikan, keempat napi bebas bersyarat setelah mendapat remisi sehingga SK mereka direvisi dan bisa pulang hari ini.

“Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, SK-nya direvisi. Jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023,” katanya.

Koruptor Dapat Remisi 3-4 Bulan

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Ketiganya mendapat remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman dari tiga sampai empat bulan.

“Juliari mendapat remisi 4 bulan sedangkan Azis dan Edhy masing-masing pengurangan hukuman 3 bulan penjara,” kata Kalapas Kelas 1 Tangerang Asep Sutandar kepada wartawan, Minggu (20/8).

Asep menerangkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Asep mengatakan ketiganya memenuhi syarat penerimaan remisi. Dia berharap napi yang mendapatkan remisi bisa memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman.

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tanpa kecuali bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman,” kata Asep.

Asep menuturkan Juliari, Edhy hingga Azis berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.

“Mereka menjalani pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang kami lakukan di dalam Lapas,” kata Asep

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6886834/daftar-koruptor-yang-ramai-ramai-dapat-diskon-hukuman.)

2 Gangster Bersajam di Surabaya Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Dua pemuda anggota gangster bersenjata tajam ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tak menahan mereka karena masih berstatus pelajar.

“Karena masih sekolah kelas 1 SMA, mereka tidak kami tahan,” kata Kapolsek Gubeng AKP Rizky Santoso, Minggu (20/8/2023).

Meski demikian, Rizky menyebut kasus keduanya tetap akan diproses hukum.

“Terkait perkara kami tangani, masih proses lanjut,” tutur Rizky.

Sebelumnya, dua pemuda anggota gangster bersenjata tajam diamankan karena hendak melakukan tawuran. Mereka diamankan saat petugas membubarkan balap liar.

Kedua pemuda dilakukan pada Sabtu (19/8) dini hari. Saat itu, petugas melakukan patroli di kawasan Kebonrojo, Tunjungan, Jimerto, Pemuda, Darmo, Wonokromo, hingga Bundaran Waru Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan saat patroli, pihaknya mendapati segerombol pemuda akan melakukan aksi balap liar di kawasan Surabaya Barat.

“Langsung dibubarkan gerombolan pemuda bermotor yang terindikasi akan melakukan aksi balap liar di Jalan Mayjend Sungkono,” ujar Haryoko.

(Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6886762/2-gangster-bersajam-di-surabaya-tak-ditahan-meski-jadi-tersangka.)

Pejabat Pembuat Komitmen Proyek BTS BAKTI Kominfo Akui Terima Rp 2,4 M

Jakarta (VLF) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan, mengaku mendapat uang dari terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy. Nominal uang yang diterima Elvano Rp 2,4 miliar.

“Saya diberikan uang oleh Pak Irwan Hermawan, kemudian ‘Ini harus saya apakan?’, saya bilang, (Irwan menjawab, red) ‘Itu untuk kamu saja, nggak usah tahu dari mana,'” cerita Elvano saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Elvano bersaksi untuk persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mendengar kesaksian Elvano, hakim menanyakan soal perintah terdakwa Anang di balik pemberian uang tersebut. Elvano pun mengaku langsung melapor kepada Anang soal dirinya diberi Rp 2,4 miliar dari Irwan.

“Dan itu atas perintah Anang Latif. Anang ada ngomong dengan Saudara tentang uang itu?” tanya Hakim Fahzal.

“Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan, setelah itu saya konfirmasi ke Pak Anang. Pak Anang jawab iya, itu untuk saya,” jawab Elvano.

“Untuk kamu?” tanya Hakim Fahzal.

“Ya,” jawab Elvano.

Elvano mengatakan uang senilai Rp 2,4 miliar itu kemudian dia gunakan untuk membeli motor trail, motor Ducati hingga mobil HR-V. Dia menyebutkan uang itu juga digunakan untuk membayar cicilan rumah.

“Pada saat 2022 saya belikan beberapa aset, Yang Mulia, beberapa kendaraan bermotor, mobil dan motor,” jawab Elvano.

“Mobil apa?” tanya hakim.

“HR-V dan 2 motor besar,” jawab Elvano.

“HR-V berapa dibeli Pak?” tanya hakim.

“Rp 400 juta,” jawab Elvano.

Elvano mengaku barang yang dibelinya dari uang Rp 2,4 miliar itu sudah diserahkan kepada jaksa. Selain itu, Elvano juga mengakui jika dihitung sejak awal dia bekerja di BAKTI Kominfo hingga saat ini, total ada uang yang dia terima Rp 8 miliar.

“Saya PPK baru 2018. Dulu saya 2015 memang stafnya Pak Anang di Kemenkominfo. Baru 2016 sampai sekarang di BAKTI,” jawab Elvano.

“Jadi dalam kurun waktu 2020-2022 banyak tuh, rumah Rp 6 miliar, tambah mobil tambah ini sekitar kurang Rp 8 miliar,” kata hakim.

“Mungkin Rp 8 miliar,” jawab Elvano.

Dia mengatakan rumah dan aset yang diterimanya dari Irwan maupun Anang telah disita. Dia mengaku tak mengetahui asal dana uang tersebut.

“Rumah masih ditempati?” tanya hakim.

“Tidak sudah diserahkan dan disita,” jawab Elvano.

“Jadi uang yang Saudara terima tadi uang apa?” tanya hakim.

“Saya tidak pernah menanyakan uang apa namanya tapi disampaikan oleh Pak Anang itu buat saya,” jawab Elvano.

Hakim pun mencecar Elvano soal asal muasal uang yang kerap Anang berikan kepada dirinya. Namun Elvano tetap menjawab tak tahu asal uang Anang tersebut.

“Saudara tahu atau pura pura?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu,” jawab Elvano.

“Nggak mungkin secara pribadi dikasih Saudara, Saudara sebagai PPK di dalam proyek yang sangat besar ini, sudah adalah menduga-duga. Saudara kan bukan orang bodoh. Saudara juga orang berpendidikan, bisa diduga uang itu dari mana,” kata hakim.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6869331/pejabat-pembuat-komitmen-proyek-bts-bakti-kominfo-akui-terima-rp-24-m.)