Category: Global

Aktivis Minta KLHK-Polisi Usut Tuntas Perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon

Jakarta (VLF) Peneliti dari Yayasan Auriga Nusantara, Riszki Is Hardiyanto, mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polda Banten harus mengusut tuntas dugaan perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dia mengatakan pelakunya harus ditangkap dan dihukum.

“Kita harap pada proses lebih, lebih jelas misalnya pelakunya siapa, kemudian ada penangkapan-penangkapan,” kata Riszki kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Dia menyoroti senjata api ilegal yang diamankan Polda Banten dari warga sekitar TN Ujung Kulon. Dia menduga senjata itu bukan untuk berburu babi.

“Terus senjata itu dalangnya siapa, perdagangan senjatanya seperti apa, karena nggak mungkin senjata itu ada di situ, dengan jumlah sebanyak itu mereka berburu babi, kita punya data bahwa ada (pemburu) yang ke semenanjung, karena buat apa masuk ke semenanjung kalau mau berburu babi,” ujarnya.

Meski demikian, dia mengapresiasi KLHK dan polisi yang menyita senjata api ilegal itu. Dia juga memuji KLHK dan polisi yang terbuka soal temuan tulang badak hingga indikasi perburuan.

“Walaupun belum sesuai bayangan kita yang lebih taktis lebih cepat dalam pengungkapanya. Tapi sudah ada progress, kami mengapresiasi sudah ada progress itu,” ucapnya.

“Pemerintah sudah open mengakui adanya indikasi, jadi kita kalau ngepush ada penegakkan serius lebih enak. Karena mereka mengakui. Karena sudah ada tulang belulang dan tidak ada culanya,” sambungnya.

Sebelumnya, Satgas bentukan KLHK dan Polda merilis pengungkapan 294 senpi dari warga sekitar TNUK. Penyitaan dilakukan karena ada perburuan serta ditemukannya tulang badak yang culanya sudah dipotong.

“Kita memang menemukan adanya tulang belulang badak di lokasi tersebut (TNUK) di mana dipotong culanya, kita temukan,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pada Selasa (15/8).

Tapi, terduga pelaku pemburu badak tersebut belum diungkap dan ditangkap oleh Satgas. Polda Banten menyatakan bahwa sudah ada enam orang jadi target operasi sebagai pelaku perburuan badak.

“Ada enam orang yang sudah kita dapatkan alat bukti yang kuat bahwa mereka sudah melakukan perburuan liar,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6892732/aktivis-minta-klhk-polisi-usut-tuntas-perburuan-badak-jawa-di-tn-ujung-kulon.)

Beda Nasib Pemotor Lawan Arah dan Sopir Truk Usai Kecelakaan

Jakarta (VLF) Nasib berbeda dialami 7 pengendara motor dan sopir truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, para pemotor yang melawan arah berpotensi menjadi tersangka.

Polisi menyatakan tabrakan antara truk dan motor adalah kesalahan pemotor yang melawan arah. Sementara sopir truk merupakan korban kecerobohan para pemotor yang lawan arah.

Kecelakaan di Lenteng Agung itu terjadi pada Selasa (22/8), pukul 07.00 WIB. Mulanya truk melaju ke arah Kota Depok.

Polisi mengatakan para pemotor yang terlibat kecelakaan diduga melawan arah. Hal itu didapatkan dari keterangan saksi di lokasi.

Sopir Truk Adalah Korban Pemotor Ceroboh

Polisi mengatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan tujuh pemotor lawan arah merupakan korban. Menurut polisi, sopir truk itu merupakan korban dari kecerobohan para pemotor yang melawan arah.

“Ya makanya nanti kita lihat, tapi dilihat dari olah TKP kan sopir bisa dikatakan korban. Walaupun yang luka kendaraan, tapi kan korban kecerobohan pengendara sepeda motor,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Sopir Truk Berstatus Saksi-Dipulangkan

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan pemotor lawan arah berstatus sebagai saksi.

“Sementara masih kita periksa sebagai saksi,” kata Bayu kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Bayu mengatakan sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan itu telah dipulangkan. Dia menyebutkan sopir hanya dimintai berita acara interview (BAI).

“Kemarin sudah kita BAI, sejauh ini sudah kita kembalikan,” ujarnya.

Pemotor Lawan Arah Bisa Jadi Tersangka

“Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Latif berujar, yang menjadi korban dalam kasus ini justru sopir truk. Sebab, kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian si pemotor yang melawan arah.

“Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak,” jelasnya.

Ancaman Hukuman bagi Pemotor Lawan Arah

Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dalam kasus ini, pemotor lawan arah bisa dikenai Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Hasil penyidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta,” kata Bayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Pasal 310 ayat 2 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”

Bayu mengatakan, atas ulah pemotor yang melawan arah ini, para pemotor itu mengalami luka ringan dan menimbulkan kerugian materiil.

Pemotor Bisa Dituntut Ganti Rugi

“Materiilnya di siapa, di mobil truk dong. Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan,” lanjutnya.

Pemotor Lawan Arah Tak Dapat Santunan

Jasa Raharja menyampaikan pemotor lawan arah yang terlibat kecelakaan di Lenteng Agung tidak bisa mendapatkan santunan. Ini dikarenakan pemotor lawan arah ini menjadi penyebab kecelakaan itu.

“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8).

Dia menjelaskan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. Dia memberi contoh semisal maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

Hal senada disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Firman menyoroti kecelakaan yang menurutnya diawali perilaku para pemotor yang lawan arah. Dia berharap ini menjadi pembelajaran bagi para pengendara.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6892633/beda-nasib-pemotor-lawan-arah-dan-sopir-truk-usai-kecelakaan.)

Sorotan KLHK soal Situasi Polusi Udara di Jabodetabek

Jakarta (VLF) Masyarakat Jabodetabek kini hidup dikepung polusiudara yang ugal-ugalan. Hal ini tentunya menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali para praktisi medis yang khawatir perihal efek gangguan pernapasan pada masyarakat yang kerap terpapar polusi udara.

Sebagaimana disoroti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seluruh sektor termasuk masyarakat diharapkan ikut berkontribusi dalam penanganan polusi udara di Jabodetabek kini. Salah satu langkah yang diupayakannya, yakni dengan pengawasan kendaraan yang berseliweran agar sesuai dengan standar uji emisi.

“Bersama-sama menerapkan bahwa kendaraan yang masuk dalam kantor, kemudian fasilitas mereka itu benar-benar kendaraan yang telah memenuhi emisi,” ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers, Rabu (23/8/2023).

“Kami terus mengupayakan langkah-langkah mitigasi, pengawasan, termasuk penegakan hukum kepada kegiatan-kegiatan yang berpotensi menghasilkan emisi yang menyebabkan penurunan udara di wilayah Jabodetabek. Udara ini kan berputar. Selanjutnya termasuk juga pemerintah akan menggunakan semua upaya untuk memastikan kualitas udara meningkat menggunakan berbagai macam teknologi,” pungkasnya.

Dari ranah medis, dokter pun ikut menyoroti efek polusi udara pada masyarakat. Sebagaimana dijelaskan oleh dokter spesialis paru dr Erlina Burhan, SpP(K), paparan polusi udara tidak hanya memicu penyakit pernapasan, melainkan juga penyakit kardiovaskular, hingga gangguan pertumbuhan pada anak.

“(32 persen), asma (27,95 persen) kanker paru (12,5 persen) dan tuberkulosis (12,2 persen),” jelas dr Erlina lewat keterangan tertulisnya diterima detikcom.

Selain penyakit respirasi, pajanan jangka panjang terhadap polutan udara juga terbukti dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit lain, mencakup gangguan kardiovaskular, neurologis, psikologis, kulit, dan tumbuh kembang anak.

Polusi udara menjadi salah satu faktor yang memicu timbulnya gangguan kardiovaskular berupa stroke, hipertensi, gagal jantung, dan penyakit jantung koroner.

(Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6892619/sorotan-klhk-soal-situasi-polusi-udara-di-jabodetabek.)

Uji Coba Tilang Uji Emisi Sebab Polusi Udara Kian Menjadi-jadi

Jakarta (VLF) Polusi udara semakin menjadi-jadi di DKI Jakarta. Kini muncul kebijakan uji coba tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Sanksi tilang diuji coba mulai 25 Agustus. Langkah ini muncul sebagai upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.

“Bekerja sama dengan Polda Metro dan POM TNI, untuk uji emisi per tanggal 1 September. Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP dan teknis. Rencana pada Jumat 25 Agustus kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September November 2023 itu akan kami lakukan bekerja sama POM TNI, Dishub dan Polda Metro untuk melakukan uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Komisi D DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).

Selain penerapan sanksi tilang uji emisi, Pemprov DKI juga akan memberikan izin bengkel kendaraan agar bisa melakukan uji emisi.

Asep menerangkan kebijakan itu sudah tertuang dalam Pergub 66 tahun 2020. Nantinya bengkel selain ATPM (agen tunggal pemegang merek) bisa menguji kendaraan warga.

“Dalam pergub ini juga diatur tentang bagi warga yang ingin membuat menyediakan fasilitas uji emisi itu juga sudah diatur jadi tidak hanya bengkel ATPM, bahkan bengkel sederhana kami beri izin membuat fasilitas uji emisi di bengkel tersebut,” ujarnya.

Denda

Ada ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi. Nilainya mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara Pasal 286 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

“Untuk sepeda motor Rp 250 ribu. Roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal,” ucap Latif.

Latif tak memerinci lokasi tilang uji emisi. Prinsipnya, pihaknya bakal mencari lokasi yang tak mengganggu lalu lintas di sekitar lokasi.

“Nanti kita lihat karena Jakarta ini. Kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jakarta bisa. Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” terangnya.

Kendaraan ASN DKI Tak Lulus Uji Emisi Tak Boleh Parkir di Kantor

Pemprov DKI akan mewajibkan seluruh ASN melakukan uji emisi kendaraannya. Jika ada yang tak lulus uji emisi, kendaraan ASN DKI dilarang parkir di kantor.

“Dari Dinas Lingkungan Hidup juga sedang giat-giatnya melakukan uji emisi, baik kendaraan pribadi maupun umum, utamanya di Pemprov DKI,” kata Asep.

Asep mengatakan dalam waktu dekat akan dikeluarkan instruksi Gubernur yang mewajibkan seluruh ASN melakukan uji emisi kendaraannya.

“Yang tak lulus uji emisi tak boleh parkir di halaman parkir kantor masing-masing,” jelas Asep.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6892618/uji-coba-tilang-uji-emisi-sebab-polusi-udara-kian-menjadi-jadi.)

Polisi Sebut Pemotor Lawan Arah Bisa Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Polisi masih menyelidiki kecelakaan truk menabrak tujuh pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Polisi membuka kemungkinan pemotor lawan arah dapat dipidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dalam kasus ini, pemotor lawan arah bisa dikenai Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Hasil penyidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta,” kata Bayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Pasal 310 ayat 2 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”

Bayu mengatakan, atas ulah pemotor yang melawan arah ini, para pemotor itu mengalami luka ringan dan kerugian materiil.

Pemotor Bisa Dituntut Ganti Rugi

Tak hanya dikenai pidana atas kelalaiannya, pemotor lawan arah juga bisa dituntut ganti kerugian materiil jika pihak sopir truk menuntut.

“Materiilnya di siapa, di mobil truk dong. Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan,” lanjutnya.

Pemotor Berpotensi Tersangka

Polisi mengatakan kecelakaan truk menabrak tujuh pemotor di Lenteng Agung, Jaksel, adalah kesalahan pemotor yang lawan arah. Pemotor lawan arah berpeluang menjadi tersangka di kasus kecelakaan tersebut.

“Ya itulah, bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

Latif berujar yang menjadi korban dalam kasus ini justru sopir truk. Sebab, kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian si pemotor yang melawan arah.

“Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak,” jelasnya.

Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Latif menyebut para pemotor yang melawan arah berpotensi tak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Sebab, kecelakaan itu disebabkan adanya pelanggaran.

“Ya sesuai ketentuan kalau dia melakukan jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran. Kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini, kalau misalnya kamu mau terjun, itu jurang, kamu ke situ, ya ngapain asuransi. Orang niat dia sendiri,” ucapnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6891690/polisi-sebut-pemotor-lawan-arah-bisa-jadi-tersangka-ancaman-1-tahun-bui.)

BNN Jelaskan Alasan Hambat Akses Kontainer Saat Penangkapan 100 Kg Sabu

Jakarta (VLF) Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono buka suara perihal pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mengaku mendengar akses keluar masuk kontainer terhambat imbas pengungkapan kasus 100 kg sabu di Jawa Timur. Sulistyo mengaku tidak mengetahui apakah proses pengungkapan kasus tersebut saat itu mengganggu lalu lintas.

Namun, menurut Sulistyo, terhambatnya lalu lintas wajar terjadi saat proses penangkapan dilakukan di tempat umum. Apalagi, dalam proses penangkapan itu BNN juga harus menjaga keselamatan banyak orang yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP), mengingat ada potensi pelaku membawa senjata.

“Soal keluar masuk kontainer dan lain-lain itu kan jelas kita melakukan penangkapan. Apakah proses penangkapan itu mempengaruhi yang lain kita nggak ngerti. Yang jelas proses penangkapan itu pasti ada menjaga keselamatan orang banyak. Kalau terjadi tembak menembak gimana, tidak sederhana orang bayangkan. Jadi mengungkap ratusan kilogram sabu itu kan ada potensi orang itu bersenjata dan lain lain,” kata Sulistyo kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Terlepas dari itu, Sulistyo pun meminta maaf jika ada warga yang merasa perjalanannya terganggu saat penangkapan jaringan narkoba dilakukan. Dia menegaskan tidak ada niat dari BNN untuk mengganggu lalu lintas.

“Mohon maaf bila ada yang merasa terganggu perjalanan pribadinya atau mungkin bisnisnya terganggu setengah jam, satu jam, karena pasti ada yang namanya menangkap orang kan pasti ada menjaga keselamatan orang banyak gitu lho,” ujarnya.

“Yang jelas niatnya tidak ada mengganggu. Niat kita saat kita melakukan penangkapan jangan sampai terdapat benturan tembak-menembak anggota BNN dengan jaringan. Sehingga pasti kita menghentikan arus kah, menjauhkan masyarakat dari TKP yang sedang terjadi upaya paksa tadi. Di mana jika ada masyarakat atau korban yang terluka, operasi itu menjadi tidak bermanfaat,” imbuh Sulistyo.

BNN Jelaskan soal Pengungkapan Kasus 100 Kg Sabu di Jati

Sulistyo juga sebelumnya menjelaskan perihal pengungkapan kasus 100 kg sabu yang disorot Ahmad Sahroni itu. BNN menjelaskan kasus itu merupakan kasus lama dan sudah dipublikasikan.

Pengungkapan kasus itu dilakukan saat Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023. Kala itu ada tiga jaringan sabu yang dibongkar, salah satunya jaringan Malaysia-Surabaya yang diungkap pada 24 Mei 2023 di Jawa Timur. Pada Sulistyo mengungkapkan pada kasus itu ada tiga tersangka ditangkap dan 108.045 kg sabu disita.

“Sudah dipers riliskan, sudah lama dan sudah dimusnahkan barang buktinya. Pemusnahan di Bali tanggal 23 Juni 2023” ungkapnya.

Unggahan Sahroni

Sebelumnya, Ahmad Sahroni memposting soal penangkapan sabu 100 kilogram di Jawa Timur. Postingan Sahroni tersebut memensyen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejagung, Bea Cukai, hingga Presiden Jokowi.

Dalam postingannya melalui akun instagram @ahmadsahroni88, Sahroni mempertanyakan soal pengungkapan 100 kilogram sabu tetapi tidak ada pemberitaannya.

“Saya dengar ada penangkapan shabu-shabu 100 kg di Jawa Timur tapi kok gaak ada beritanya ya?? @jokowi @beacukairi @kejaksaan.ri @listyosigitprabowo. Sekarang saya dengar malah keluar kontainer dihamat, apa bener demikiankah??” tanya Sahroni di akun Instagramnya, dilihat Rabu (23/8/2023).

Bareskrim kemudian memberikan klarifikasi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa pengungkapan kasus 100 kg sabu tersebut bukan dilakukan jajarannya, melainkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN juga sudah mengakui pengungkapan kasus tersebut.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6891415/bnn-jelaskan-alasan-hambat-akses-kontainer-saat-penangkapan-100-kg-sabu.)

MA Ganti Karpet Ruang Kerja Wakil Ketua, Nilai Proyeknya Rp 660 Juta

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) mengganti karpet ruang kerja Wakil Ketua MA Yudisial Sunarto. Nilai kontrak untuk penggantian karpet itu Rp 660 juta.

Berdasarkan di situs LPSE MA, Rabu (23/8/2023), tertulis nama paket pekerjaan Penggantian Karpet Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. MA menyiapkan anggaran Rp 768 juta untuk mengganti karpet.

“Nilai total HPS Rp 768.645.000 (Rp 768 juta),” tulisnya.

Berikut tahapan pemasangan karpet:

Tahap 1 – Pekerjaan Pembongkaran

Pada tahap ini, Penyedia melaksanakan pembongkaran karpet dan underlayer existing pada Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

Tahap 2 – Pengadaan

Pada tahap ini, Penyedia harus melakukan pengadaan karpet dan under layer untuk karpet lama dan karpet baru sesuai dengan spesifikasi dan volume yang telah ditetapkan pada Spesifikasi teknis ini.

Tahap 3 – Tahap Pemasangan Karpet Baru

Pada tahap ini, Penyedia melaksanakan kegiatan pemasangan karpet dan under layer baru pada Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,

Adapun standar pemasangan yaitu:

1. Pemasangan karpet harus memperhatikan estetika dan konfigurasi pada Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial;
2. Pemasangan karpet harus dilaksanakan sendiri oleh produsennya, sebagai orang yang ahli di dalam bidang tersebut.
3. Hasil pemasangan karpet harus rata, kuat, dan tidak menggelembung. Sambungan-sambungan yang terjadi harus rapi dan tidak terlihat.
4. Setelah pemasangan. seluruh karpet harus dibersihkan dan siap untuk dipakai, Pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang terjadi.

Proyek ini sudah ditenderkan sejak April 2023 dan sudah ada pemenang berkontrak, yakni PT Sahabat Karya Kreasindo. Harga kontrak penggantian karpet ini menjadi Rp 660.131.000 (Rp 660 juta).

detikcom sudah meminta tanggapan kepada Jubir MA Suharto atas penggantian karpet itu tapi belum mendapatkan jawaban.

Dua tahun lalu, MA juga mengganti karpet Ketua MA sebesar Rp 1 miliar. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA) membenarkan perihal anggaran karpet ruang kerja Ketua MA. Disebutkan pagu anggaran Rp 9,4 miliar tetapi BUA MA menyebutkan realisasinya kurang dari Rp 1 miliar.

“Penggantian karpet ruang kerja Ketua MA dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, karena kondisi karpet ruang Ketua MA sudah melewati masa umur ekonomis dan kondisinya sudah sudah tidak layak untuk digunakan pada ruang pimpinan. Kedua, ruang rapat Ketua MA belum terdapat karpet, sehingga karpet lama dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada ruang rapat Ketua MA tersebut,” demikian bunyi siaran pers BUA MA yang diterima detikcom, Minggu (29/8/2021)

Waktu itu BUA menyebut penggantian karpet ruang kerja Ketua MA dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama karena kondisi karpet ruang Ketua MA sudah melewati masa umur ekonomis dan kondisinya sudah sudah tidak layak untuk digunakan pada ruang pimpinan.

“Kedua, Ruang Rapat Ketua MA belum terdapat karpet, sehingga karpet lama dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada ruang rapat Ketua MA tersebut,” ungkapnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6891232/ma-ganti-karpet-ruang-kerja-wakil-ketua-nilai-proyeknya-rp-660-juta.)

Mario Dandy Bawa-bawa Usia Muda Saat Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), mengaku kecewa dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia pun membawa-bawa usianya yang masih muda.

Kekecewaan itu disampaikan Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy awalnya mengaku terkejut dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” kata Mario Dandy.

Mario Dandy mengaku siap membayar restitusi itu sesuai kemampuannya. Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu mengungkit saat ini sedang menjalani hukuman dan belum mempunyai penghasilan. Dia juga mengaku tidak memiliki harta apapun.

“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” kata Mario Dandy.

“Saya memohon kepada majelis agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” kata Dandy.

Terisak Menyesal

Mario Dandy juga sempat terisak-isak dan mengaku menyesal perbuatannya telah berdampak pada kedua orang tuanya. Dia mengatakan orang tuanya mendapat kepahitan dari perbuatannya.

Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang justru yang memberikan ayah saya, terlebih kepada ibu saya, yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya,” kata Mario Dandy.

Sebagai informasi, kasus Mario Dandy Satrio menganiaya David ini terjadi pada 20 Februari 2023. Kasus tersebut viral dan berbuntut panjang.

Usai kasus itu mencuat, netizen ramai-ramai menguliti soal harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang kala itu berstatus pejabat di Ditjen Pajak.

Salah satu yang disorot adalah mobil Rubicon serta motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy ternyata tak ada di LHKPN Rafael Alun. Singkat cerita, Rafael Alun dipecat Kemenkeu hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Rafael Alun juga segera disidang.

Kembali ke Mario Dandy, dia juga meminta maaf kepada ibunya. Mario Dandy mengaku menyesal tidak bisa menjadi anak yang diharapkan kedua orang tuanya.

“Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik. Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam,” kata Dandy sambil terisak.

“Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya,” imbuhnya.

Kecewa Dituntut 12 Tahun dan Ungkit Usianya

Setelah itu, Mario Dandy menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan 12 tahun dari jaksa. Dia mengatakan tuntutan itu merupakan ancaman hukuman maksimal.

“Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy.

Mario Dandy mengatakan usianya yang saat ini 19 tahun dan masih kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang. Mario Dandy mengaku belum bisa mengontrol emosi.

“Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan,” katanya.

Mario Dandy mengaku yakin bisa memperbaiki diri menjadi lebih baik. Dia mengaku akan berubah menjadi pribadi yang baru.

“Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik,” tuturnya.

Tuntutan 12 Tahun Bui dan Restitusi Rp 120 M

Sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyakini Mario Dandy bersama-sama Shane dan AG melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG, membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika Mario Dandy tak membayar, maka restitusi itu diganti hukuman 7 tahun penjara.

“Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu sempat menyebabkan David mengalami koma. Setelah sadar, David mengalami amnesia dan harus melakukan perawatan secara rutin.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6890661/mario-dandy-bawa-bawa-usia-muda-saat-kecewa-dituntut-12-tahun-penjara.)

MAKI Tak Setuju Usul KPK Dibubarkan: Dibutuhkan Rakyat

Jakarta (VLF) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak setuju dengan usulan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri membubarkan KPK. Menurut MAKI, KPK masih dibutuhkan masyarakat.

“Saya tidak setuju KPK dibubarkan karena apapun dibutuhkan masyarakat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Boyamin menjelaskan KPK dibentuk sebagai simbol negara demokratis. Selain itu KPK, kata Boyamin, juga dibutuhkan untuk chek and balanece serta saling kontrol antar lembaga.

“KPK dibentuk setelah reformasi sebagai anak kandung bersama komisi yudisial maupun mahkamah konstitusi. Jadi itu sebagai simbol bahwa negara ini demokratis. Bahwa penegakkan hukum itu banyak dilakukan oleh instansi lembaga negara supaya saling chek and balance, saling megontrol, saling bersaing. Jadi KPK keberadaanya dibutuhkan untuk itu,” ujarnya.

Boyamin menilai jika KPK dibubarkan justru akan rugi. Dia mengatakan kritik dari Megawari harus dijawab KPK agar bisa bekerja lebih efektif dalam memberantas korupsi.

“Jadi kalau dibubarkan rasanya kita rugi karena apapun sudah ada. Kalau kurang efektif ya itu sebagai kritik dari Bu Megawati harus dijawab oleh KPK untuk supaya lebih efektif dan lebih hebat memberantas korupsi bukan hanya sekadar OTT saja, tapi memberantas korupsi secara menegakkan hukum dengan pasal 2 dan pasal 3 perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang, itu juga kaitannya dengan pencegahan. Jadi hebat di pemberantasan itu juga termasuk pencegahan,” ujarnya.

Boyamin menyebut pencegahan merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu dia mengatakan KPK harusnya dibenahi.

“Pencegahan itu tata kelola pemerintahan yang baik. Yang anti suap, anti KKN dan juga transparan terbuka sehingga semua orang bisa melihat dan terjadi kompetisi, baik di jabatan maupun pengadaan. Itu yang memang jadi PR KPK, jadi tantangan KPK memberatas korupsi,” ucapnya.

“Jadi kalau alasan tidak efektif, ya harus dibenahi dan didukung semuanya termasuk didukung Bu Mega, karena kalau dibubarkan nanti akan membentuk lagi lebih susah lagi. Kita menyesal nanti kalau dibubarkan,” lanjutnya.

Ucapan Megawati

Tentang ucapan Megawati sebelumnya disampaikan saat menjadi pembicara di acara Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka. Megawati awalnya berbicara tentang rakyat yang masih miskin dan korupsi masih saja terjadi.

“Ayo, kalian pergilah ke bawah, lihatlah rakyat yang masih miskin. Ngapain kamu korupsi, akhirnya masuk penjara juga. Bohong kalau nggak kelihatan. Persoalannya, penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum Indonesia ini yang sudah susah-susah saya buat KPK itu. Itu persoalannya, itu persoalannya,” kata Megawati di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan.

Megawati kemudian menyinggung saat dia masih menjabat Presiden RI. Kala itu dia menghadapi 300 ribuan kredit macet.

“Waktu saya, apa itu, krisis. Kredit macet itu 300 ribuan, saya disuruh nangani. Setelah itu, KPK udah ada yang saya bikin sendiri. Oh, waktu itu yang KPK ini, nggak percaya katanya mana mungkin 300 kredit macet itu, digugat, malak pengusaha-pengusaha ini. Saya bilang sama KPK-nya, sini dong buktinya kalau saya malak. Ini dunia modern, saya mau narok uangnya di mana, emangnya di karung? Itulah kebenaran,” jelas Megawati.

“Supaya insaf, supaya insaf loh, bahwa kalian itu akan selalu ketahuan. Persoalannya, persoalannya itu nggak des, des, des gitu loh,” imbuhnya.

Barulah kemudian Megawati mengungkap obrolannya dengan Jokowi. Megawati mengatakan pernah mengatakan kepada Jokowi agar KPK dibubarkan karena tidak efektif.

“Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, ‘Udah deh, bubarin aja KPK itu, Pak, menurut saya nggak efektif’. ‘Ibu, nek kalau ngomong ces pleng’,” katanya menirukan percakapan dengan Jok(owi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6890702/maki-tak-setuju-usul-kpk-dibubarkan-dibutuhkan-rakyat.)

Pimpin Sidang AMMTC + 3, Kapolri: Kita Cari Persamaan, Bukan Perbedaan

Jakarta (VLF) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini membuka Rapat Konsultasi ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) + 3 ke-13. Kapolri mengapresiasi komitmen dan kerja sama antara ketiga negara sahabat dengan ASEAN.

“Saya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri sekaligus Ketua AMMTC Indonesia, ingin mengucapkan terima kasih kepada Negara plus three atas komitmennya dalam menjaga kerja sama dengan ASEAN,” kata Jenderal Sigit saat membuka Rapat Konsultasi AMMTC + 3 yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (22/8/2023).

Rapat Konsultasi AMMTC + 3 ke-13 ini dihadiri delegasi 10 negara anggota ASEAN, Timor Leste, Sekretariat ASEAN, dan rekan delegasi dari Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea. Sigit mengatakan kerja sama antarnegara merupakan kunci dalam upaya penanganan kejahatan transnasional.

“Dunia sedang dihadapkan dengan turbulensi dan ketidakpastian di berbagai bidang. Tidak ada waktu yang lebih tepat dalam mengajak seluruh negara untuk mencari persamaan bukan perbedaan, untuk memacu kerja sama bukan kompetisi,” kata dia.

Sigit mengatakan kerja sama antara ASEAN dengan negara-negara tersebut telah berlangsung 26 tahun dalam berbagai aspek seperti keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

Menurutnya, ikatan yang telah terjalin kuat ini membuat ASEAN + 3 memiliki hubungan dan kerja sama yang semakin kuat dalam berbagai bentuk.

Dia mengatakan partisipasi aktif dan ide-ide dari seluruh negara anggota ASEAN + 3 menjadi bagian kontribusi dalam meraih tujuan bersama guna menghadapi tantangan saat ini dan di masa yang akan datang.

“Oleh karena itu, kita berharap dalam pertemuan ini, dapat membahas aspek potensial untuk memperkuat kerja sama kita menjadi upaya nyata dalam pemberantasan kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN dan sekitarnya,” ungkapnya.

Kapolri Teken MoU dengan 6 Negara ASEAN

Rapat Konsultasi AMMTC + 3 merupakan rangkaian dari kegiatan AMMTC ke-17 yang digelar pada 20-23 Agustus 2023. Sebelumnya, Kapolri meneken 6 nota kesepahaman (memorandum of Understanding/MoU).

Persidangan digelar di Hotel Merourah di Labuan Bajo, NTT, Senin (21/8/2023). Enam negara yang menjalin kesepakatan dengan Polri di antaranya Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.

Perjanjian bilateral antara Indonesia dengan keenam negara tersebut berisi kesepakatan yang berbeda-beda. Secara garis besar, isi kesepakatan bilateral tersebut menyangkut kerja sama penanganan kejahatan transnasional hingga soal peningkatan kemampuan.

Kapolri menekankan ASEAN harus menjadi kawasan yang stabil dan damai, serta jangkar bagi stabilitas dunia.

“Dalam jalannya diskusi, kita harus selalu mengingat bahwa keamanan rakyat dan stabilitas kawasan menjadi prioritas utama demi mewujudkan kemakmuran bagi ASEAN,” kata Jenderal Sigit dalam sidang AMMTC ke-17, Senin (21/8).

Dia mengharapkan pembahasan AMMTC ini harus memiliki semangat yang sama demi mewujudkan kawasan ASEAN yang aman dan stabil. Sigit mengatakan tujuan tersebut dapat dicapai dengan memperkuat komunikasi dan kerja sama antarnegara ASEAN dan negara sahabat lainnya.

“Dalam rapat yang terhormat ini, izinkan saya menegaskan kembali pentingnya komunikasi dan kerja sama menjaga stabilitas, keamanan, dan perdamaian di kawasan. Dukungan, ide, dan kontribusi berharga anda dalam pertemuan ini akan bermanfaat bagi hasil pertemuan ini,” ucap dia.

Dia menyatakan negara-negara di ASEAN menghadapi musuh bersama yakni kejahatan lintas negara yang tidak mengenal batas negara, kedaulatan negara, dan hukum yang berlaku. Menurutnya, kejahatan transnasional tak dapat diatasi tanpa kerja sama dan soliditas antarnegara.o juga disambut bahagia oleh masyarakat. Sebab, penyelenggaraan AMMTC dinilai semakin membuat publik lebih mengenal Labuan Bajo yang merupakan destinasi premium Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga memajukan perekonomian lokal. Di sekitar lokasi Hotel Meruorah juga berdiri tenant-tenant yang menampilkan dan menjual hasil kerajinan tangan hingga panganan khas dari Manggarai Barat dan NTT.

Terlihat wisatawan mancanegara juga berhenti dan melihat-lihat hasil kerajinan masyarakat seperti kain tenun, topi, hingga cenderamata lainnya.

Delegasi AMMTC Berburu Sunset di Bajo

Sebanyak 14 delegasi negara-negara ASEAN dan negara sahabat mengikuti AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut para delegasi dengan menikmati keindahan bahari Labuan Bajo.

“Selamat datang di Labuan Bajo. Suatu kehormatan bagi kami untuk dapat menjadi tuan rumah AMMTC ke-17 yang dapat dilaksanakan secara langsung setelah adanya Pandemi COVID-19 sejak tahun 2019,” kata Jenderal Sigit, Minggu (20/8).

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Welcome Cocktail and Toast AMMTC yang dilakukan di kapal Phinisi Lako Sae. Kegiatan berlangsung dengan hangat dalam suasana senja di perairan Labuan Bajo.

Kapolri mengatakan negara-negara ASEAN terikat dalam hubungan kekeluargaan karena sejarah yang mengikatnya. Dia mengatakan ikatan negara-negara ASEAN bukan semata-mata sebuah komunitas.

“Jika berbicara pertemuan ASEAN, kita sedang membicarakan pertemuan suatu keluarga besar. Sebab, ikatan kita bukan sekadar ikatan komunitas, melainkan ikatan keluarga. Keluarga yang terikat dengan sejarah dan budaya yang kuat,” ujar dia.

Dalam AMMTC ke-17 yang digelar pada 20-23 Agustus 2023 ini akan dibahas penanganan kejahatan transnasional. Selain itu, negara-negara ASEAN dan negara sahabat lainnya akan memperkuat kerja sama sebagai wujud langkah nyata dalam menghadapi kejahatan transnasional.

Kapolri mengajak para delegasi untuk menikmati keindahan alam Labuan Bajo yang dikenal dengan julukan Kota Seribu Senja dan habitat asli dari Komodo. Kegiatan Welcome Cocktail and Toast AMMTC di atas Phinisi Lako Sae berlangsung sekitar 1,5 jam.

AMMTC Dibuka Jokowi

Sebagai informasi, AMMTC ke-17 dibuka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara virtual dan dipimpin langsung Kapolri Jenderal Sigit selaku Ketua AMMTC 2023. Kegiatan ini digelar pada 20-23 Agustus 2023.

Sebanyak 10 menteri dari negara sahabat di kawasan ASEAN mengikuti kegiatan AMMTC ini. Pada saat kedatangan delegasi, dilakukan Welcome Cocktail and Toast AMMTC di atas kapal Phinisi Lako Sae.

Terdapat 10 isu yang menjadi bahasan, yakni kejahatan terorisme, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata, perdagangan satwa liar dan kayu ilegal, perdagangan obat-obatan terlarang, pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional, pembajakan laut, penyelundupan manusia, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6889054/pimpin-sidang-ammtc–3-kapolri-kita-cari-persamaan-bukan-perbedaan.)