Category: Global

Jerat Utang Judi Slot Bikin Pria Nekat Tusuk Pasutri di Tebet

Jakarta (VLF) Polisi memburu ER (40), pria warga Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), yang menusuk pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan tetangganya. Penusukan diduga karena pelaku tersinggung saat ditagih utang.

Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan mengatakan insiden terjadi pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya saksi yang merupakan tetangga korban mendengar suara tangisan dari arah rumah korban.

Saat dicek, saksi melihat seseorang keluar dari rumah korban dengan menenteng pisau.

“Warga tetangga mendengar suara seorang wanita nangis. Kemudian keluar menuju sumber suara. Kemudian melihat seseorang keluar dari rumah korban dengan memegang senjata tajam diduga berupa pisau,” ujar Kompol Jamalinus kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Pasutri yang menjadi korban ialah pria berinisial MT (61) yang tewas akibat ditikam pelaku dan wanita berinisial H (43) yang mengalami luka-luka. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan sudah dievakuasi ke rumah sakit (RS).

“Kemudian menemukan seorang wanita yang sudah luka dan bersimbah darah, dan ada seorang laki-laki dalam keadaan telungkup dan bersimbah darah. Kemudian diketahui wanita dan laki-laki tersebut adalah sepasang suami istri,” jelasnya.

Pelaku dan Korban Bertetangga

Pelaku dan korban merupakan tetangga. Polisi mengatakan saat ini polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri hingga mengecek rekaman CCTV.

“Mereka tetangga. Diduga pelaku sama korban sementara tetangga mereka ini,” ungkap kata Jamalinus.

“Sedang dikejar terus. Coba dicek mungkin ke tempat dia ngumpul bareng temannya, rumah keluarganya sudah. CCTV sudah (dicek), segala upaya sedang diupayakan oleh Polres maupun Polsek,” ujarnya.

Pelaku membuang pisau ke got setelah menusuk tetangganya itu. Saat ini pisau yang digunakan pelaku menusuk korban sudah diamankan pihak kepolisian.

Diduga Terkait Utang-Piutang

“Kalau nggak salah pinjam sejutaan. Cuma yang Rp 700 ribu sudah dipulangin dua bulan kemarin,” kata Ahmad di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (27/8).

Menurut kesaksian Ahmad, H menagih utang kepada pelaku dengan bahasa yang kasar. Pelaku, kata Ahmad, tidak terima dengan cara H menagih utang kemudian datang ke rumah H sambil membawa pisau di kantong plastik hingga terjadi cekcok.

Pelaku Ngutang untuk Judi Slot

Ketua RT setempat menduga pelaku berutang untuk main judi slot. Dia mengatakan pelaku merupakan seorang petugas parkiran di wilayah Tebet Barat, tetapi saat ini pelaku menjadi tukang parkir liar.

“Di parkiran, di Secure Parking. Nah, sekarang karena masalah begini, mungkin dia pusing, dia parkir liar, paling dapat Rp 20-30 ribu,” ujarnya.

Menurut kesaksian Ahmad, pelaku diduga kerap bermain judi slot di gawai pribadinya. Pelaku meminjam uang kepada korban untuk bermain slot.

“Si Edy ini main di HP itu, main slot,” imbuhnya.

Ahmad menambahkan, pelaku merupakan orang yang pendiam dan memiliki dua anak. Pelaku dan korban tinggal berdekatan yang dipisahkan tiga rumah.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6899208/jerat-utang-judi-slot-bikin-pria-nekat-tusuk-pasutri-di-tebet.)

Suara Kaki di Atap Sebelum Dosen UIN Solo Dibunuh Tukang Diselidiki Polisi

Jakarta (VLF) Pihak keluarga Dosen UIN RM Said Wahyu Dian Silviani mengaku diteror suara langkah kaki dari atas genteng rumah beberapa hari sebelum korban dibunuh. Pihak kepolisian mengaku siap mendalami informasi tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan saat ini tengah melengkapi berkas usai berhasil menangkap pelaku DF (23) yang merupakan tukang bangunan yang tengah bekerja merenovasi rumah korban.

“Untuk kasus tetap kita tindak lanjuti terus dan manakala ada info-info baru kita terus melaksanakan penyidikan dan untuk saat ini kita melengkapi berkas-berkas dan administrasi,” katanya dihubungi detikJateng, Minggu (27/8/2023).

Terkait teror suara langkah kaki, Sigit mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari media. Namun, dari pihak kepolisian tetap terbuka jika ada informasi baru yang disampaikan.

“Dari kepolisian mungkin semaksimal mungkin berupaya kalau ada informasi itu, ayo kalau saya, dari mana,” ucapnya.

Pihaknya juga telah meminta keterangan dari rekan pelaku sesama pekerja. Kesimpulan sementara, perbuatan keji itu dilakukan hanya sendiri oleh DF (23).

“Dari kepolisian itu sudah berupaya semaksimal mungkin semua kawan 5 atau 10 diinterogasi, dari situ dijadikan analisa. Tidak ada jejak lain selain dia (DF) saat ini kepolisian. Dia single, sendirian tidak ada kawannya saat eksekusi, dilihat fakta yang ada,” ujarnya.

Sigit menerangkan, dari keterangan tersangka, DF sudah berencana menghabisi Wahyu Dian sejak Senin (21/8) dan Selasa (22/8). Namun, rencana itu gagal karena saat hendak ke rumah korban sudah banyak orang.

“Tapi yang jelas, niat itu hari Senin sampai dia kerja sore, malam ya ada niat membunuh. Ini berdasarkan pemeriksaan, habis malam punya niat akhirnya mengambil pemotong daging, sebelum jam 11.00 atau 12.00 malam dia mau bergerak jalan kaki kan dekat. Setelah dari rumah jalan kaki, karena rumah dekat dekat TKP, tapi nggak memungkinkan banyak orang,” ucapnya.

“Hari ketiga tanggal 23 sudah mempersiapkan pakai buff yang menutup mulut sampai leher, biar tidak terlihat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, adik kandung Dian, Fatin Nabila Putri mengungkap, sejak awal dia menginap di rumah tersebut pada 3 Agustus 2023, sudah ada hal-hal yang mencurigakan. Dia dan kakaknya mendengar suara langkah kaki di atas genting rumahnya.

Hal itu membuat dia dan kakaknya merasa ketakutan hingga berusaha mengusir orang yang di atap rumahnya dengan menyetel musik dan pura-pura batuk.

“Kakak saya waswas cari pisau. Saya cari cutter karena takut,” ungkapnya.

(Sumber : https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6898287/kata-polisi-soal-teror-suara-kaki-sebelum-dian-dosen-uin-solo-dibunuh.)

Jokowi: 996 Ribu Kendaraan ke DKI Tiap Hari, Maka Macet-Polusi Selalu Ada

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sebanyak 996 ribu kendaraan masuk ke DKI Jakarta setiap hari. Menurutnya, hal itu menyebabkan kemacetan dan polusi selalu ada di Jakarta.

“Setiap hari, masuk 996 ribu kendaraan ke Jakarta setiap harinya. Oleh sebab itu, macet, polusi, juga selalu ada di Jakarta,” kata Jokowi usai meresmikan LRT Jabodebek di Stasiun Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/8/2023).

Jokowi menuturkan Jakarta bahkan selalu masuk dalam 10 kota termacet di dunia. Karena itulah, kata Jokowi, transportasi massal seperti LRT dibangun di Jakarta.

“Bapak ibu sekalian, kita tahu Jakarta ini selalu masuk dalam 10 kota yang termacet di dunia, kita selalu masuk sebagai 10 kota yang termacet di dunia,” ujarnya.

Jokowi berharap masyarakat bisa beralih ke transportasi massal. Meski demikian, Jokowi menyadari hal itu memang tidak mudah.

“Oleh sebab itu kenapa dibangun MRT, LRT, KRL, TJ, PRP, kereta bandara, agar masyarakat kita semua beralih dari transportasi pribadi ke transportasi massal. Emang tidak mudah sebagai contoh MRT meskipun setiap hari penuh, tapi kapasitas yang kita inginkan setiap hari 180 ribu penumpang dan hari ini 80 ribu, masih ada kapasitas yang belum terisi,” papar Jokowi.

Sumber Polusi Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan dua sumber utama polusi udara di Jakarta yaitu berasal dari asap kendaraan bermotor dan pembangkit listrik.

“Pertama, sumber-sumber kendaraan bermotor. Kedua, sumber-sumber dari kegiatan industri, termasuk di dalamnya pembangkit listrik maupun kegiatan-kegiatan pembakaran terbuka yang dilakukan oleh masyarakat ataupun pihak-pihak lainnya,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers, Rabu (23/8).

“Jadi ini sumber-sumber yang kami identifikasi sejauh ini. Namun kami diminta dalami lagi sumber besarnya,” tambahnya.

Untuk sumber polusi dari industri dan pembangkit listrik, KLHK melakukan pengawasan dengan membentuk tim. Sedangkan untuk sumber polusi dari kendaraan bermotor, KLHK berharap ada uji emisi secara luas di Jabodetabek.

“Kita harapkan uji emisi terus dapat diperluas bukan hanya di KLHK, tapi juga kementerian lain di wilayah Jabodetabek. Termasuk uji emisi dilakukan di pemerintah daerah. Kami juga menyiapkan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya,” ungkap dia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6899097/jokowi-996-ribu-kendaraan-ke-dki-tiap-hari-maka-macet-polusi-selalu-ada.)

Sahroni Sedih Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga hingga Tewas

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi soal oknum Paspampres Praka RM yang diduga menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas. Sahroni meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beri hukuman setimpal terhadap terduga pelaku tersebut.

“Menyedihkan kalau benar oknum TNI melakukan sedemikian kejinya, Panglima TNI harus tangkap dan periksa,” kata Sahroni saat dihubungi, Minggu (27/8/2023).

Sahroni meminta agar Panglima TNI memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Dia menyoroti penganiayaan hingga membuat hilangnya nyawa.

“Kalau benar terbukti oknum tersebut, berikan hukuman yang setimpal karena menyebabkan kehilangan nyawa orang lain,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sahroni mendukung persoalan ini baiknya diusut dulu oleh Puspom TNI meski ada laporan polisi di Polda Metro Jaya. Jika sudah selesai diselidiki, Puspom TNI bisa juga menyerahkan kasus ini kepada Polri agar dianggap transparan oleh publik.

“Serahkan dulu ke Puspom TNI karena yang bersangkutan anggota TNI, kalau sudah diselesaikan penyidikan di Puspom TNI dan Puspom TNI menyerahkan itu ke Polri itu lebih baik agar publik bisa melihat langsung secara transparan,” ujar dia.

Oknum Paspampres Ditahan

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Paspampres Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda asal Bireuen, Aceh, hingga tewas ditahan di Pomdam Jaya. Penahanan dilakukan untuk penyelidikan.

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ujar Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay kepada wartawan, Minggu (27/8).

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.

Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Rafael mengatakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan. Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Paspampres.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rafael.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6899023/sahroni-sedih-oknum-paspampres-diduga-aniaya-warga-hingga-tewas.)

Alasan Hakim Hapus Pidana Tambahan Hak Internet Alwi Terdakwa Revenge Porn

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menghapus hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak atas perangkat komunikasi internet terdakwa revenge porn Pandeglang Alwi Husen Maolana. Majelis sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam perkara ITE ini kecuali pidana tambahan pencabutan hak terdakwa atas perangkat internet selama 8 tahun.

“Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali masalah pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 (delapan) tahun,” dalam pertimbangan putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN yang dikutip detikcom pada Jumat (25/8/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mengatur adanya sanksi pidana tambahan. Sesuai dengan asas hukum pidana, bahwa tidak ada delik dan tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.

Selain itu, dalam perkara ini, terdakwa didakwa UU ITE yang mana sesuai dengan asas lex specialis derogate legi general. Maka hukum yang bersifat khusus itu mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Oleh sebab itu, pidana tambahan sebagaimana diatur Pasal 10 KUHP tidak bisa diterapkan dalam perkara ini.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, putusan PN Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 harus diubah mengenai pidana tambahan tersebut,” tertulis di pertimbangan.

Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN yang dikutip detikcom, majelis hakim menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 mengenai pidana tambahan untuk terdakwa.

“Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut,” bunyi putusan.

“Menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” dalam putusan itu.

Terdakwa dihukum pidana selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi lengkap dalam putusan.

Putusan ini sebagaimana rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten pada Senin, 14 Agustus 2023. Ketua majelis perkara ini adalah Encep Mulyadi dan hakim anggota Syaifoni dan Ahmad Yunus. Putusan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum pada Senin (21/8) dihadiri oleh hakim anggota dibantu panitera pengganti tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6894769/alasan-hakim-hapus-pidana-tambahan-hak-internet-alwi-terdakwa-revenge-porn.)

Hal yang Memberatkan hingga Penganiaya Bule Aussie Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum I Gede Wijaya dengan pidana penjara selama setahun enam bulan atas matinya warga Australia, Johnston McCallum Scott.

Hakim berpendapat bos Uncle Benz Cafe di Jalan Pantai Balangan Nomor 16, Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, itu terbukti menganiaya bule berusia 41 tahun itu hingga tewas.

Anggota majelis hakim Gede Putra Astawa menuturkan hal yang memberatkan Wijaya adalah dia meninggalkan begitu saja Scott yang terkapar hingga meninggal. Seharusnya, pria berusia 39 tahun itu memberikan pertolongan dengan memanggil ambulans.

“Meskipun pemukulan dilakukan dengan dalih pembelaan, tidak justru meninggalkan korban sendiri. Terdakwa harusnya dapat memanggil ambulans untuk menolong korban,” kata Astawa saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Kamis (24/8/2023).

Menurut Astawa, pemukulan yang dilakukan Wijaya pada Scott hingga meninggal dunia, bukan tanpa sebab. Wijaya berdalih menyerang Scott untuk membela diri lantaran bule itu yang memulai keributan.

Walhasil, Astawa menilai perbuatan Wijaya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP. Yakni, melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa tahan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” kata Astawa.

Wijaya Menerima Vonis Tersebut

Wijaya menerima vonis hakim tersebut. Kuasa hukum Wijaya, Tyas Yunia, tidak bisa menyanggah pendapat hakim terkait unsur yang memberatkan yaitu kliennya tidak menolong Scott saat tergeletak seusai dipukul.

“Kami menggunakan Pasal 49 KUHP untuk membebaskan terdakwa. Namun majelis hakim berpendapat terdakwa tetap bersalah karena setelah kejadian tetap membiarkan korban (tergeletak hingga tewas) tanpa memanggilkan ambulans atau membawa korban ke rumah sakit,” kata Tyas.

Jaksa Pikir-pikir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi yang sebelumnya menuntut Wijaya dengan hukuman penjara tiga tahun akan mempertimbangkan vonis hakim tersebut. Tidak ada argumen apapun darinya setelah mendengar putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU Dewi menilai Wijaya sama sekali tidak berniat membunuh Scott. Wijaya terlibat pertengkaran hebat yang akhirnya menewaskan korban.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa membuktikan Pasal 351 ayat 3. Pasal 338 KUHP tidak terbukti. Artinya, tidak ada niat membunuh. Hanya, memang diawali pertengkaran,” jelas Dewi saat itu.

Penganiayaan berujung matinya Scott terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023. Insiden berawal saat Scott mabuk berat di kafe milik Wijaya dan berulah dengan mengencingi kaki Wijaya hingga melempar gelas.

Wijaya memperingatkan Scott agar mengendalikan tingkahnya. Bukannya menuruti perkataannya, tingkah Scott semakin tak terkendali. Wijaya pun tersulut emosi dan memukul kepala Scott dengan kursi hingga terkapar tak bernyawa.

(Sumber : https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6894742/hal-yang-memberatkan-hingga-penganiaya-bule-aussie-divonis-15-tahun-penjara.)

Kasasi Ditolak MA, Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Resmi Cerai

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan anggota DPR Dedi Mulyadi. Alhasil, Dedi Mulyadi resmi bercerai dengan istrinya, Anne Ratna Mustika.

“Tolak,” demikain bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA, Jumat (25/8/2023).

Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Amran Suadi. Adapun anggota majelis Edi Riadi dan Yasardin.

“Panitera pengganti Nur Syafiuddin,” ujarnya.

Perjalanan Kasus

Prahara di biduk rumah tangga Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mulai retak saat Bupati Purwakarta itu melayangkan gugatan cerai ke pengadilan. Gugatan Anne teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Akhirnya, PA Purwakarta memutuskan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan suaminya, Dedi Mulyadi. Putusan perceraian tersebut dibacakan pada 22 Februari 2023. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung.

Blak-blakan Anne soal Gugatan Cerai

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya menceritakan alasan kuatnya menggugat cerai sang suami Dedi Mulyadi. Meski menuai pro kontra, Anne tetap teguh dengan keputusannya untuk segera mengakhiri biduk rumah tangganya itu.

Dalam wawancara eksklusif dengan Tim Blak-blakan detikJabar, Senin (7/11/2022), ada beberapa pertimbangan yang Anne putuskan untuk menggugat Dedi Mulyadi. Setidaknya, ada 3 alasan yang diutarakannya dalam wawancara eksklusif tersebut.

Alasan pertama yaitu karena Anne kerap mendapat perlakuan tidak mengenakkan. Bahkan kata Anne, perlakuan Dedi terhadapnya tergolong dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. Alasan ini ia juga tuangkan dalam materi gugatan cerainya di pengadilan.

“Materi kedua, sikap yang tidak baik, itu lebih pada apa ya, KDRT secara psikologis, ucapan yang kasar gitu kan, omongan yang dilontarkan. Jadi itu berdampak terhadap psikologi saya,” ujar Anne kepada detikJabar secara eksklusif.

Dedi Mulyadi Disebut Sering Lakukan KDRT Psikis

Bagi Anne, perlakuan tidak mengenakkan Dedi Mulyadi tak hanya sekali. Itu dilakukan secara berulang dan berlangsung sudah sejak lama.

Namun, Anne tak berdaya. Ia mencoba tetap bertahan karena lebih mementingkan keutuhan keluarga. Bahkan, Anne sampai melakukan berbagai cara agar bisa memahami suaminya serta bisa mengubah suaminya itu.

Tapi Anne mengaku kesabarannya kini sudah habis. Dulu ia memang tak punya keberanian saat mendapat perlakuan seperti itu. Namun sekarang, Anne sudah mantap mengambil langkah dengan cara menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi.

“Itu sering (KDRT psikis). Dulu saya tidak punya keberanian untuk mengungkapkan, hari ini saya merasa apa ya… sudah cukup, ini harus sudah,” katanya.

Dedi Mulyadi Sudah Lama Tinggalkan Rumah Dinas Bupati Purwakarta

Alasan kedua yaitu karena Anne mengaku sudah pisah rumah lama dengan suaminya, Dedi Mulyadi. Kata Anne, akhir April lalu, suaminya itu meninggalkan rumah dinas yang selama ini ditempati.

Padahal, rumah dinas ini sendiri menjadi tempat tinggal Anne bersama keluarganya sekaligus meneruskan tradisi yang pernah dilakukan suaminya itu. Di mana Dedi Mulyadi, juga tinggal di rumah dinas saat menjabat Bupati Purwakarta selama 2 periode. “Beliau pergi akhir April, saya lupa tepatnya,” ujar Anne.

Pilihan menetap di rumah dinas kata Anne, juga memudahkan untuk memantau anak bungsunya yang masih kecil. Jadi ketika menjalankan tugas sebagai bupati, Anne masih bisa pulang ke rumah dan bisa memantau keseharian anaknya. “Kita tidak pernah tinggal di rumah pribadi kami di Pasawahan karena lokasinya jauh,” terangnya

Sebelum benar-benar meninggalkan rumah pada akhir April lalu, kata Anne, sebenarnya sejak 2020, sudah tidak ada barang pribadi suaminya di rumah. Bahkan, kamar yang ditempati Dedi sudah kosong. Sang suami hanya datang ke sana dengan membawa satu koper.

“Beliau bawa koper gitu kan sudah tidak ada barang-barang pribadi walaupun selama ini saya siapkan juga sih seperti perlengkapan mandi tetap saya beli, saya siapkan takutnya dia enggak bawa, ketinggalan gitu kita siapkan, handuk kita siapkan, saya inisiatif menyiapkan barang-barang pribadinya beliau,” ujarnya.

“Sebelum terjadi itu (suaminya meninggalkan rumah), dari dulu juga sering jarang pulang, ke Subang ya kadang seminggu dua minggu enggak pulang,” kata Anne.

Anne Ratna Sudah Tak Berkomuniasi dengan Dedi Mulyadi

Alasan yang ketiga yaitu Anne dan Dedi Mulyadi sudah lama tidak saling berkomunikasi. Masalah ini sebetulnya sudah diketahui oleh keluarga dan orang terdekatnya. Meski sudah tak tahan, Anne belum berani mengambil langkah seperti sekarang dengan melayangkan gugatan cerai waktu itu.

“Ini masalah sudah lama ada, sudah lama terjadi lah, namun memang ada beberapa hal yang tidak bisa saya katakan terbuka, mudah-mudahan gugatan ini menjadi jalan terbaik bagi saya, bagi beliau, bagi keluarga, bagi anak-anak,” katanya.

Dedi Mulyadi Tolak Bercerai

Sementara, Dedi Mulyadi menolak diceraikan Anne Ratna Mustika. Melalui kuasa hukumnya Ojat Sudrajat, Dedi Mulyadi berencana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung.

“Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama. Nah ketika sudah mendapatkan putusan, kan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Saya, kami, para penasehat hukum Kang Dedi siap untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Ojat usai persidangan.

Ojat mengatakan, Dedi terus bersikeras mempertahankan rumah tangganya dengan Anne Ratna Mustika. Ia beralasan Dedi mempertimbangkan anak yang masih kecil dan membutuhkan keutuhan orang tuanya. Namun pihak Dedi Mulyadi tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah.

“Pak Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia siap. Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada. Makanya nanti diuji oleh PT dan MA. Pertimbangan banding karena punya anak dan beliau sayang anak, beliau jangan sampai anaknya itu ibu-bapaknya berpisah,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6894703/kasasi-ditolak-ma-dedi-mulyadi-dan-bupati-purwakarta-anne-resmi-cerai.)

Balasan Jaksa ke Mario Dandy soal Restitusi dan Tuntutan

Jakarta (VLF) Jaksa membalas Mario Dandy Satriyo yang mengaku kecewa terhadap tuntutan 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Jaksa mengatakan tuntutan itu dibuat sesuai aturan.

Jaksa awalnya membantah seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Mario Dandy dan tim pengacaranya. Jaksa mengatakan Mario Dandy merangkai kebohongan untuk membangun alibi agar bebas dari kasus tersebut.

“Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan replik dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum,” imbuhnya.

Jaksa mengatakan tak ada kejahatan yang sempurna. Jaksa menyebut kebohongan Mario Dandy selama menjalani persidangan malah memperberat tuntutan terhadap dirinya sendiri.

“Namun hal yang pasti bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, karena satu kebohongan pasti akan melahirkan kebohongan lainnya, yang pada akhirnya akan menjerat dirinya sendiri,” ucapnya.

Jaksa mengatakan Mario Dandy semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri. Jaksa mengatakan David Ozora harus memperoleh keadilan atas cedera parah dan trauma akibat penganiayaan.

“Di mana dari rangkaian kebohongan ini dapat kita lihat bersama secara objektif bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alis Wareng,” ujarnya.

Jaksa Nilai Emosi Mario Dandy Tak Terbantahkan

Jaksa mengatakan klaim Mario Dandy untuk meminta klarifikasi ke David Ozora saat mendatangi lokasi kejadian pada 20 Februari 2023 berbeda dengan perbuatan yang dilakukannya. Mario Dandy disebut justru melakukan kekerasan terhadap David.

“Dalam kasus ini, Terdakwa Mario mengklaim bahwa tujuan pertemuannya dengan anak korban Cristalino David Ozora adalah semata-mata untuk mendengarkan penjelasan dari pihak anak korban Cristalino David Ozora. Namun apa yang terjadi selama pertemuan tersebut, memberikan gambaran yang berbeda dari klaim Terdakwa Mario Dandy Satriyo,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan niat Mario Dandy tak hanya meminta klarifikasi kepada David, melainkan melakukan penganiayaan. Jaksa menyebut hal itu terlihat dari tindakan Mario Dandy yang meminta David melakukan push up hingga sikap tobat.

“Mengajak seseorang untuk berbicara dan mendengarkan penjelasan yang seharusnya tidak melibatkan tindakan fisik apa pun, apalagi yang bersifat menghukum. Oleh karena itu, tindakan terdakwa Mario Dandy Satriyo meminta anak korban Cristalino David Ozora melakukan aktivitas fisik tersebut menunjukkan adanya niat lain di balik pertemuan tersebut. Niat tersebut bukan lagi sekadar mendengarkan penjelasan melainkan untuk memberikan hukuman atau sanksi pada anak korban Cristalino David Ozora,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan niat Mario Dandy menganiaya David Ozora tergambar dari emosi Mario Dandy. Jaksa juga menyebut rekaman CCTV menjadi bukti visual tak terbantahkan atas perbuatan Mario Dandy.

“Emosi seseorang dapat menjadi indikator kuat dari niat dan perasaan yang mendasarinya terutama ketika emosi itu bereaksi terhadap suatu atau percakapan tertentu. Dalam konteks ini, rekaman CCTV telah memberikan bukti visual yang tak terbantahkan mengenai bagaimana Terdakwa Mario Dandy Satriyo bereaksi setelah berinteraksi dengan anak korban Cristalino David Ozora. Dari rekaman tersebut, bukan hanya sekadar perubahan ekspresi wajah atau gerak-gerik tubuh Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang terlihat, tetapi ada eskalasi emosi yang signifikan,” ujarnya.

Nyatakan Tuntutan Restitusi Rp 120 M Sesuai Aturan

“Perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK sah dan berdasar. Bahwa penuntut umum menolak semua tuduhan dan sanggahan yang dilontarkan oleh tim penasihat hukum terkait perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya.

Jaksa mengatakan LPSK melakukan perhitungan restitusi berdasarkan Perma 1 Tahun 2022. Jaksa menyebut tuntutan restitusi Rp 120 miliar kepada David Ozora sudah sesuai dengan Perma tersebut.

“Tuduhan dan sanggahan tersebut antara lain adalah bahwa perhitungan dari LPSK tidak sah, tidak berdasar, salah, keliru, dan tidak menggambarkan proyeksi kesehatan anak korban. Penuntut umum menyangkal tuduhan dan sanggahan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung, Perma No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Restitusi kepada Korban atau Keluarganya oleh Pelaku Tindak Pidana atau Pihak Ketiga. Penuntut umum menilai bahwa perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK telah sesuai dengan ketentuan perma ini,” ujarnya.

Jaksa juga menyebut semua persyaratan terkait perhitungan restitusi, di antaranya identitas pemohon, pelaku uraian, dan bukti tindak pidana yang dilakukan, telah dipenuhi oleh LPSK. Jaksa juga mengatakan perhitungan restitusi didasarkan pada biaya perawatan David di RS Mayapada serta rendahnya potensi David sembuh dari diffuse axonal injury.

“Perhitungan restitusi tersebut juga merujuk pada proyeksi biaya pemulihan medis dari RS Mayapada, situs web halodoc.com tentang diffuse axonal injury, dan situs web Badan Pusat Statistik tentang angka harapan hidup menurut provinsi dan jenis kelamin pada tahun 2022. Perhitungan restitusi tersebut juga memperhitungkan potensi kesembuhan anak korban seperti keadaan semula yang sangat rendah, yakni hanya 10 persen serta kerugian imateriel akibat penderitaan fisik dan mental yang dialami anak korban dan keluarganya,” tutur jaksa.

“Dengan demikian, penuntut umum berpendapat, perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK sah dan berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Jaksa juga menegaskan Mario Dandy harus membayar restitusi sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap David di kasus tersebut. Jaksa membantah bahwa restitusi tak bisa diganti dengan hukuman penjara.

“Kami menolak pendapat tim penasihat Terdakwa bahwa restitusi tidak dapat diganti pidana penjara karena kami yakin bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya.

Jaksa pun tetap meminta majelis hakim menyatakan Mario Dandy bersalah melakukan penganiayaan terencana terhadap David Ozora. Jaksa tetap menuntut agar Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan,” kata jaksa.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6894607/balasan-jaksa-ke-mario-dandy-soal-restitusi-dan-tuntutan.)

Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Dimulai Hari Ini, Ini 5 Titiknya

Jakarta (VLF) Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini. Uji coba dilakukan di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, uji coba tilang uji emisi ini akan dilakukan secara serempak sejak pagi.

“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi,” kata Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

“Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat,” sambungnya.

Meski begitu, Sarjoko menyampaikan belum akan dilakukan tindakan penilangan, melainkan hanya berupa sosialisasi.

“Pada razia yang kami lakukan besok pagi, ini sifatnya masih sosialisasi,” jelasnya.

Berikut ini rincian titik razia uji emisi:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Razia uji emisi ini akan gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang.

Adapun, ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara Pasal 286 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6894577/uji-coba-tilang-uji-emisi-di-jakarta-dimulai-hari-ini-ini-5-titiknya.)

Perjalanan Kasus Anggota DPRD Tanjungbalai DPO hingga Dituntut 17 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menilai Mukmin secara sah bersalah terlibat peredaran 2000 pil ekstasi.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diangkat menjadi anggota DPRD saat berstatus DPO. Sedangkan status DPO itu, didapat mukmin sejak 2020.

Bagaimana perjalanan kasus Mukmin? berikut detikSumut rangkut.

Mukmin Dilantik jadi Anggota DPRD Tanjungbalai

Massa memprotes pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mereka menyebut nama Mukmin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkoba sebanyak 2.000 butir pil ekstasi.

“Bagaimana mungkin kami dipimpin oleh wakil rakyat yang namanya disebut DPO di pengadilan dalam kasus narkoba terlibat peredaran ekstasi di pengadilan beberapa waktu lalu” kata salah seorang orator, Mahmuddin di gedung DPRD Tanjungbalai, Rabu (29/3/2023).

Namun saat itu, pengambilan sumpah dan janji jabatan terhadap Mukmin Mulyadi tetap dilaksanakan.

Ngaku Tak Tahu Namanya Masuk DPO

Saat dikonfirmasi detikSumut, Mukmin Mulyadi, mengaku tak pernah mendapat informasi apapun jika dirinya menjadi DPO kasus narkoba.

“Tak tahu saya itu (ditetapkan sebagai DPO) karena sepucuk surat pun yang menyatakan itu tak ada ada sama saya,” kata Mukmin Mulyadi yang dikonfirmasi usai pelantikan dirinya sebagai PAW anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (29/3/2023).

Mukmin pun merasa heran namanya yang diinisialkan MM oleh pendemo bisa disebut sebagai DPO kasus narkoba. Sebab sampai saat ini ia sama sekali tak pernah diberitahukan terkait hal itu baik dari Kepolisian maupun aparat terkait.

“Kita Mukmin Mulyadi bukan MM. MM itu banyak, matematika pun MM singkatannya,” terang dia.

Mukmin Dijadwalkan Hadiri Pemeriksaan

Polda Sumut melayangkan surat pemanggilan terhadap anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO kasus narkoba. Mukmin disebut akan hadir pemeriksaan.

“Pada prinsipnya kita sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, besok yang bersangkutan sudah panggilan kedua, besok (rencananya) hadir,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Senin (17/4/2023).

Penuhi Panggilan Polda Sumut

Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi hadir dalam pemeriksaaan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Mukmin merupakan DPO kasus peredaran 2.000 butir ekstasi di Tanjungbalai.

“Hari ini Pak Mukmin Mulyadi selaku klien kami sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait dengan panggilan yang dilayangkan, kami berharap dan ingin menyampaikan bahwa klien kami tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah mangkir terhadap panggilan,” kata Kuasa Hukum Mukmin Mulyadi, Rony Hakim Hutahaean di Polda Sumut, Selasa (18/4/2023).

Mukmin Ditahan Polisi

Polda Sumut memeriksa anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba. Seusai diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan Mukmin.

“Kita simpulkan bahwa tersangka MM (Mukmin) langsung kita lakukan penahanan malam ini juga,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) malam.

Yemi menyebut penahanan itu dilakukan usai pihaknya memeriksa Mukmin sejak pukul 13.00-22.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan Mukmin untuk ditahan.

“Jadi, kita sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap MM, kemudian kita lanjutkan dengan konfrontir dengan saksi-saksi dan kita lanjutkan dengan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara tersebut, MM ditahan,” ujarnya.

Keberatan Ditahan

Ditresnarkoba Polda Sumut memutuskan untuk menahan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Pihak Mukmin tidak terima dengan penahanan tersebut.

“Kalau soal penahanan, kami menyampaikan bahwa sekalipun ini berat, dan menurut klien kami sampai detik ini penahanan belum bisa diterima,” kata Mukmin lewat kuasa hukumnya, Rony Hakim Hutahaean, Selasa (18/4/2023) malam.

Rony mengaku hingga saat ini Mukmin Mulyadi masih mempertanyakan alasan pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai DPO atas kasus 2.000 pil ekstasi itu.

Diserahkan ke Pengadilan

Berkas perkara narkotika dengan tersangka anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dengan begitu, Mukmin akan segera disidang dalam kasus tersebut.

“Benar, anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).

Penyerahan tersebut terjadi pada 4 Mei 2023 lalu. Usai diserahkan ke kejaksaan, JPU pun menyusun dakwaan terlahap Mukmin Mulyadi.

Mukmin Dipecat PKB

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memecat kadernya yakni anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi. Mukmin dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan sempat jadi DPO.

“Pasti dipecat, tersangka narkoba sudah kita pecat,” kata Bendahara PKB Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada detikSumut, Jumat (9/6/2023).

Setelah dipecat sebagai anggota partai, PKB kemudian melakukan pergantian antar waktu (PAW) Mukmin sebagai anggota DPRD. Saat ini, mekanisme PAW tersebut sedang berlangsung.

Dituntut 17 Tahun Penjara

Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus narkoba. Dalam sidang itu, Mukmin dituntut 17 tahun penjara.

Jaksa menilai Mukmin bersalah terlibat jual beli 2.000 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 17 tahun penjara,” kata jaksa Maria Tarigan, Rabu (23/8/2023).

Selain pidana penjara, Mukmin juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar diganti masa kurungan 1 tahun.

“Dengan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 1 tahun penjara,” lanjutnya.

(Sumber : https://www.detik.com/sumut/detiksumut/d-6892675/perjalanan-kasus-anggota-dprd-tanjungbalai-dpo-hingga-dituntut-17-tahun-bui.)