Category: Global

Karyawan Tekstil di Jakbar Gelapkan Aset gara-gara Kecanduan Judi

Jakarta (VLF) Seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, WMZ alias Wahyu (29), ditangkap Polsek Tambora. Wahyu ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan sejumlah aset milik perusahaannya.

“Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (29/8/2023).

Wahyu bekerja sebagai IT support dan IT maintenance di perusahaan manufaktur tekstil di Tambora, Jawa Barat. Pria asal Cibinong, Jawa Barat, ini baru 4 bulan bekerja di sana.

Wahyu ditangkap pada Kamis (24/8). Dia ditangkap karena menggelapkan aset perusahaan, antara lain 2 unit kamera DSLR, 3 monitor, 1 printer, 3 hard disk PC, dan 1 kartu VGA.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak perusahaan. Setelah diselidiki, ternyata Wahyu telah menggadaikan aset-aset kantornya itu ke beberapa tempat.

“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat, seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga Rp 2.500.000 hingga Rp 5.450.000. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ungkap Putra.

Kecanduan Judi Kasino Online

Kepada polisi, Wahyu mengaku nekat menggelapkan aset perusahaan karena kecanduan judi kasino online. Dia juga mengaku terlilit utang gara-gara judi.

“Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi utang-utang pribadinya karena judi online juga,” katanya.

Perusahaan tempat Wahyu bekerja telah menderita kerugian mendekati Rp 100 juta akibat perbuatannya. Saat ini polisi telah menyita 7 unit laptop dan 1 unit kamera DSLR yang digelapkan pelaku.

“Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya,” imbuhnya.

Saat ini Wahyu meringkuk di Polsek Tambora. Atas perbuatannya itu, Wahyu dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6903050/karyawan-tekstil-di-jakbar-gelapkan-aset-gara-gara-kecanduan-judi.)

Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU-Gratifikasi Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana hari ini. Dia akan diadili terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Rabu 30 Agustus 2023, sidang pertama jam 10.30 WIB-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Rabu (30/8/2023).

Sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang mengadili yakni ketua majelis hakim Suparman Nyompa dengan anggota Panji Surono dan Jainibasir.

Rafael Akan Didakwa TPPU Rp 94,6 M dan Gratifikasi Rp 16,6 M

“TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8).

Perbuatan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua. Pada periode ini, ayah Mario Dandy tersebut melakukan pencucian uang mulai 2011 hingga 2023.

Dalam periode keduanya ini, ada mata uang asing yang digunakan Rafael Alun dalam kasus pencucian uangnya tersebut.

“TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu,” jelas Ali.

Jika ditotal, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dalam dua periode selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 94,6 miliar.

KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah.

“Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” tutur Ali.

Tim jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan dua dakwaan sekaligus. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU,” ujar Ali.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6903013/rafael-alun-trisambodo-jalani-sidang-perdana-kasus-tppu-gratifikasi-hari-ini.)

Balasan Menohok LPSK Usai Restitusi Bikin Mario Dandy Buang Badan

Jakarta (VLF) Pengacara dari Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga, menyampaikan bantun restitusi untuk Cristalino David Ozora bisa dibebankan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK menjawab bantuan dan restitusi merupakan hal yang berbeda.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo telah dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Jaksa juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara.

Mario Dandy mengaku tidak habis pikir jaksa tidak menyertakan hal yang dapat meringankan hukuman dalam tuntutannya. Dia juga mengaku siap membayar restitusi semampunya.

“Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Mario Dandy Tolak Bayar Restitusi

Andreas Nahot Silitonga, menolak membayar ganti rugi atau restitusi Rp 120 miliar kepada Cristalino David Ozora (17). Andreas menyebut pemberian bantuan untuk meringankan korban bisa dibebankan pada anggaran LPSK.

Hal itu disampaikan Andreas saat membacakan duplik Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Awalnya, Andreas menyinggung aturan mengenai pemberian bantuan kepada korban tindak pidana penganiayaan berat.

“Tim penasihat hukum berpendapat bahwa untuk membantu meringankan penderitaan anak korban seharusnya dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 7 tahun 2018 yang menyebutkan saksi atau korban pelanggaran hak asasi manusia berat, tindakan pidana terorisme, tindakan pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat, berhak memperoleh bantuan,” kata Andreas.

Dia menyebut pemberian bantuan itu seperti bantuan medis, bantuan psikososial hingga psikologi. Dia menyebut korban penganiayaan berat berhak menerima bantuan sesuai aturan itu.

“Ayat 2 bantuan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi, psikososial dan psikologi dalam lanjut pada halaman 2 pada penjelasan atas PP Nomor 7 tahun 2018 menyebutkan dalam PP ini mengatur pemberian bantuan terhadap korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat,” katanya.

Dia mengatakan aturan tersebut juga mengatur kompensasi kepada korban dapat dibebankan kepada anggaran LPSK. Dia menolak perhitungan restitusi Rp 120 miliar karena menganggapnya tak sesuai aturan.

“Dalam peraturan pemerintah ini diatur pula ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran kompensasi pemberian bantuan yang dibebankan pada anggaran LPSK. Pelaksanaan pencairan dana untuk kompensasi dan pemberian bantuan dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Andreas.

“Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku,” sambungnya.

Jawaban LPSK

“Ya, kalau bantuan, benar, bantuan yang dimaksud menerima segala rehabilitasi medis, psikologis, psikososial, itu memang bagian dari program perlindungan,” kata Edwin saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Namun Edwin mengatakan bantuan yang diberikan LPSK berbeda dengan restitusi atau ganti rugi terhadap korban. Edwin menyebut restitusi menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana, yang dalam hal ini adalah Mario Dandy Satriyo.

“Tetapi itu hal yang berbeda dengan restitusi, yang juga kan korban yang LPSK tangani bukan hanya Mario Dandy, tentu ada batas waktu, ada batas anggaran yang bisa LPSK alokasikan. Tapi, menyangkut restitusi, itu memang tanggung jawab pelaku. Jadi keliru kalau LPSK diminta bayar restitusi,” tuturnya.

“Jadi antara pemulihannya LPSK lakukan, dengan tanggung jawab pelaku untuk membayar ganti kerugian itu, itu dua hal yang berbeda,” sambungnya.

Pemulihan yang diberikan LPSK, katanya, tidak bisa mengalihkan tanggung jawab pelaku untuk membayar restitusi. Edwin menyebut negara mewajibkan pelaku tindak pidana untuk membayar ganti rugi atas perbuatannya.

“Jadi memang ada pemulihan yang LPSK lakukan tetapi tidak kemudian itu mengalihkan tanggung jawab pelaku atau tanggung jawab pelaku ke LPSK, karena yang membuat perbuatan itu kepada David Ozora kan pelakunya Mario Dandy. Negara mewajibkan kepada pelaku untuk membayar ganti rugi,” kata Edwin.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6902974/balasan-menohok-lpsk-usai-restitusi-bikin-mario-dandy-buang-badan.)

Tanam Pohon Ganja Bikin Pesulap Oge Arthemus Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Pesulap Oge Arthemus ditangkap polisi karena menanam ganja. Oge Arthemus kini ditetapkan sebagai tersangka.

Oge Arthemus ditangkap saat sedang touring di hotel di Jogjakarta. Dalam penangkapan Oge Arthemus disita barang bukti 5 pot pohon ganja hingga biji-bijinya.

Selain Oge Arthemus, temannya inisial AH juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara hasil tes urine keduanya positif ganja.

Oge Arthemus Jadi Tersangka

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).

Bunyi Pasal 111 ayat (1):

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Bunyi Pasal 114 ayat (1):

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

5 Pot Pohon Ganja Disita

Saat diperiksa, AH mengaku mendapatkan biji ganja dari Oge. Polisi mendalami keterangan AH hingga menangkap AO di Yogyakarta.

“Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang didapat AH dari pelaku lain atas nama IAS alias OA. Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan atas informasi tersebut. Dan berhasil diamankan pelaku OA di sebuah hotel kawasan Yogyakarta,” katanya.

Dari pelaku OA, penyidik mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat 17,62 gram, 1 klip ganja berat 0,83 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, 1 alat linting ganja, 10 kemasan kertas rokok, hingga 1 kemasan pupuk hidroponik.

Tes Urine Positif

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan tes urine terhadap pesulap Oge Arthemus, yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, Oge Arthemus positif narkoba jenis ganja.

“Positif THC (ganja),” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Alasan buat Pakai Sendiri

Polisi menangkap pesulap Oge Arthemus karena menanam tanaman ganja di rumah temannya. Ia mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi pribadi.

“Ganja dikonsumsi sendiri oleh sodara OA,” kata Kombes Syahduddi.

Simpan Biji Ganja di Lemari

Berdasarkan pengakuan AH, biji ganja itu didapat dari Oge Arthemus alias IAS alias OA. Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap Oge Arthemus di hotel di Jogja.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan dari OA diamankan 3 klip biji ganja dengan berat 17,62 gram. Satu klip 0,5 gram puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, 10 pak vapir , satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di lemari saudara OA,” katanya.

Tanam Ganja di Rumah Teman

Pesulap Oge Arthemus ditangkap polisi karena kasus narkoba. Oge Arthemus diduga menanam ganja di rumah temannya.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan teman Oge Arthemus. Pengakuan dia, tanaman ganja tersebut adalah milik pesulap Oge Arthemus.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya pesulap Oge Arthemus ditangkap di Jogjakarta.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pesulap Oge Arthemus ditangkap di hotel di Jogjakarta, pada Jumat (25/8).

“Iya, betul (Oge Arthemus). (Ditangkap) di hotel, dia lagi pergi,” kata Panji, saat dihubungi wartawan, Senin (28/8).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6902955/tanam-pohon-ganja-bikin-pesulap-oge-arthemus-jadi-tersangka.)

HUT ke-78 DPR, Puan Pamerkan 23 RUU Disahkan Jadi Undang-Undang

Jakarta (VLF) DPR RI menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 hari ini dalam rapat paripurna. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kinerja pihaknya selama tahun sidang 2022-2023.

“Selama tahun sidang 2022-2023, kinerja DPR RI bersama pemerintah dalam membentuk undang undang adalah sebagai berikut, 23 Rancangan Undang-Undang yang telah disahkan menjadi undang- undang,” kata Puan dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Puan menyebut 16 Rancangan Undang-Undang sudah dalam pembicaraan tingkat satu, di mana 5 RUU adalah RUU kumulatif terbuka dan 46 lainnya sedang dalam tahap penyusunan.

“16 Rancangan Undang-Undang sedang dalam tahapan pembicaraan tingkat 1, sebanyak 5 RUU di antaranya adalah RUU kumulatif terbuka dan 46 rancangan undang undang sedang dalam tahap penyusunan,” tutur Puan.

“Sebanyak 29 Rancangan Undang-Undang di antaranya adalah Rancangan Undang-Undang kumulatif terbuka,” sambungnya.

Ia mengapresiasi capaian DPR RI selama ini. Puan juga berbicara terkait perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana dari 130 UU yang diuji hanya 13 perkara yang putusannya dikabulkan.

“Sepanjang tahun sidang 2022-2023, terdapat 130 perkara pengujian undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, hanya 13 perkara yang putusannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Puan.

“Hal tersebut menunjukan pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI telah sejalan dengan konstitusi negara,” lanjutnya.

Ia mengatakan DPR RI senantiasa memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengawal undang-undang yang dibuat. Puan berharap DPR bisa terus menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.

“DPR RI terus berupaya menghasilkan produk legislasi yang berkualitas dan memiliki nilai keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan,” imbuhnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6901486/hut-ke-78-dpr-puan-pamerkan-23-ruu-disahkan-jadi-undang-undang.)

Mahfud dan Yasonna ke Ceko, Beri Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko. Mahfud maupun Yasonna memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Adapun korban pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis ke indonesia.

Eks Mahid mendapatkan layanan prioritas untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, dalam keterangannya, Selasa (29/08/2023).

Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ujar Yasonna.

Di wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:

  1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
  2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
  3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
  4. Wahjuni Kansilova berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
  5. Siswartono Sarodjo berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. Sebanyak 138 orang tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, eks Mahid yang ada 1 orang, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah dengan jumlah eks Mahid 1 orang.

Sementara itu saat ini terdapat salah seorang eks Mahid yang sedang mengalami sakit keras. Eks Mahid tersebut berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.

Adapun kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Stafsus Menkumham bidang HLN, Dir Izin Tinggal Imigrasi, Dir Yankom Ham.

Hadir dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6901471/mahfud-dan-yasonna-ke-ceko-beri-peluang-repatriasi-korban-pelanggaran-ham.)

Ahli dan Pihak Terkait Minta MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan usia capres/cawapres dengan pemohon PSI dkk yang meminta syarat minimal usia diturunkan menjadi 35 tahun/pernah menjadi kepala daerah. Dalam sidang itu, hadir sejumlah ahli dan pihak terkait.

“Semestinya Mahkamah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya. Maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan dilakukan oleh DPR,” kata ahli Bivitri Susanti yang disiarkan chanel YouTube MK, Selasa (29/8/2023).

Bivitri mencontohkan judicial review UU Perkawinan. Di mana pemohon meminta agar batas minimal usia perkawinan dinaikkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki dan perempuan. MK memutuskan memerintahkan DPR untuk mengubahnya, bukan MK sendiri yang mengganti usia minimal pernikahan.

“Akhirnya DPR atas perintah MK mengubahnya menjadi usia perkawinan sama-sama 19 tahun,” ucap Bivitri.

Di sidang itu juga dihadirkan pihak dari warga Jatim yang mewakilkan kepada pengacara Sunandiantoro. Dalam keterangannya, Sunan menyatakan pihaknya menolak tegas gugatan penurunan usia capres/cawapres.

“Berdasarkan uraian yang telah Para Pihak Terkait sampaikan di atas, Para Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan putusan menolak Permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya. Menyatakan Obyek perkara a quo merupakan Open Legal Policy yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-undang dan bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Sunan dalam sidang,” ucap Sunan.

Sunan menyatakan, jika batas usia minimal diatur, maka batas usia maksimal harusnya juga diatur. Sebab, batas atas usia capres/cawapres juga agar mendapatkan presiden/wapres yang sehat secara jasmani dan rohani.

“Kita berharap agar kita bersama-sama menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dengan tidak melampaui kewenangan yang diamanatkan, baik oleh UUD maupun UU yang mengatur tentang MK,” pungkas Sunan.

Sebagaimana diketahui, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh PSI yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. Digabung juga sidang 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang meminta usia capres/cawapres 40 tahun atau pernah menjabat di bidang pemerintahan. Adapun perkara 55/PUU-XXI/2023 juga digabung yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Mereka meminta agar capres/cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6901468/ahli-dan-pihak-terkait-minta-mk-tolak-gugatan-usia-capres-cawapres.)

Ini Tampang 3 Oknum TNI Penganiaya Pria Aceh hingga Tewas

Jakarta (VLF) Tiga oknum prajurit TNI yang diduga menganiaya warga Aceh bernama Imam Syakur hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Ketiga oknum prajurit TNI tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Mereka masih diperiksa secara intensif hingga nantinya di bawa ke meja pengadilan militer.

“Ini pemeriksaan Praka RM,” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Dalam foto yang ditampilkan, terlihat ketiga oknum tentara tersebut mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning. Selain Praka RM, tampak juga Praka J dan Praka HS dalam kondisi mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning.

Sipil juga Tersangka

Selain tiga oknum prajurit TNI, ada warga sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka dari pihak sipil ini diproses oleh Polda Metro Jaya.

“Dan perlu saya sampaikan selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari.

Hamim memastikan TNI akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga memastikan tiga oknum prajurit TNI itu dijatuhi hukuman berat.

“Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya,” tegasnya.

Motif: Korban Diperas karena Jual Obat Terlarang

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, saat menculik dan menganiaya korban, merekam bertiga berpura-pura menjadi polisi. Dia menyebut HS, RM, dan J berpura-pura menangkap korban dengan alasan menjual obat ilegal.

“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll),” ujarnya.

Korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta.

“Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang,” katanya.

Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu diduga memeras agar Imam Masykur dengan alasan agar tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.

Para pelaku diduga menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut. Penganiayaan itu diduga dilakukan demi mendapatkan uang. Korban kemudian tewas akibat penganiayaan.

“Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal,” kata dia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6901463/ini-tampang-3-oknum-tni-penganiaya-pria-aceh-hingga-tewas.)

Bawaslu Dalami Video Kepala Daerah PDIP Ajak Pilih Ganjar di Twitter

Jakarta (VLF) Video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden sempat diunggah akun Twitter resmi PDIP. Bawaslu menyebut sedang mendalami dugaan pelanggaran di balik video tersebut.

“Iya ini lagi proses, dugaan ya dugaan pelanggaran sedang diproses di Bawaslu. Kami tidak bisa mengungkapkannya karena masih dalam proses, jadi kita lagi mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi dalam Pasal 283 ya, dan kemudian juga misalnya yang penempelan juga masih dalam, bukan hanya Mas Gibran ya, banyak kepala daerah yang dalam video,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Bagja mengimbau semua pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan kampanye terlebih dahulu. Namun, jika melakukan sosialisasi peserta pemilu, katanya, memang diperbolehkan.

“Nah, sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati dalam. Karena apa, sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, ajakan tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan,” ujarnya.

“Kemudian memperkenalkan peserta Pemilu sudah saatnya, sudah saatnya dari kemarin. Kemudian kalau mengajak nanti di kampanye silakan. Nunggu di kampanye entar, kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau pejabat negara juga demikian cuti dan lain-lain. Ini yang kami harapkan kami imbau untuk dilakukan pada semua kepala daerah dan pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu,” tambahnya.

Bagja juga mengungkap ada kepala daerah lain selain Gibran dan Bobby yang juga melakukan hal yang sama. Dia menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika memang terbukti melanggar.

“Sudah, sudah masuk di kami, sudah diproses di Surakarta. Sedangkan yang video, ini kan ada dua nih, ada dua, yang video tuh bukan hanya Mas Gibran ya, bukan hanya Pak Bobby, nanti jadi kok disasar seperti itu, nggak. Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkapkan ajakan. Nah itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakannya jika terbukti melanggar,” katanya.

“Nanti (jika terbukti melanggar), mau administrasi, pidana, atau pelanggaran hukum lainnya. Ini masih diproses, seperti itu,” ujarnya.

Video yang memperlihatkan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengajak untuk mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 diunggah ke media sosial PDIP. Gibran dan Bobby mengajak pemilih untuk memilih Ganjar pada hari pencoblosan nanti.

Penempelan Stiker Bukan Pelanggaran

Sementara itu, Bawaslu Surakarta menyimpulkan aksi Gibran Rakabuming melakukan penempelan stiker Ganjar bukanlah pelanggaran Pemilu.

“Intinya Bawaslu sudah melakukan penelusuran terkait hal ini,” kata komisioner Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, dilansir detikJateng, Senin (28/8/).

Dari hasil penelusuran tersebut, menurutnya, kegiatan itu hanya sosialisasi tanpa ajakan untuk memilih. Selain itu, penempelan stiker juga sudah seizin pemilik rumah. Saat menempel stiker, lanjutnya, Gibran juga tidak menggunakan fasilitas pemerintah.

(Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-6901443/bawaslu-dalami-video-kepala-daerah-pdip-ajak-pilih-ganjar-di-twitter.)

Bacakan Duplik, Haris YL Kekeh Merasa Tak Bersalah di Kasus Korupsi PDAM

Jakarta (VLF) Eks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo kekeh merasa tidak bersalah di kasus korupsi PDAM Makassar senilai Rp 20 miliar. Dia menegaskan tudingan JPU dalam replik yang dibacakan pada sidang sebelumnya tidak benar.

Hal tersebut diungkapkan tim penasehat hukum Haris Yasin Limpo saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/8/2023). Dia membantah poin-poin replik JPU sebelumnya.

“Tidak benar tanggapan penuntut umum dalam repliknya mengenai unsur delik melawan hukum, unsur delik kerugian negara, ketiadaan mens rea serta alasan pemaaf dan alasan pembenar tersebut. Sebagaimana argumen yang telah dinyatakan dalam nota pembelaan yang diajukan pada persidangan sebelumnya,” kata penasihat hukum Haris Yasin Limpo di ruang Sidang Bagir Manan, Senin (28/8).

Lebih lanjut penasihat hukum Haris turut meyakini pihak JPU telah menerima pleidoi dari pihaknya. Hal itu lantaran dalam repliknya JPU sama sekali tidak membantah pleidoi yang diajukan Haris.

“Mengenai hal-hal selain dan selebihnya termasuk hal hal yang meringankan yang telah kami nyatakan dalam pleidoi. Namun ternyata tidak dibantah oleh penuntut umum dalam repliknya, kami memohon kiranya dianggap sebagai pengakuan diam-diam oleh penuntut umum terhadap kebenaran dalil tersebut,” lanjutnya.

Tak hanya itu, dalam persidangan tersebut penasehat hukum Haris kembali menyinggung tidak konsistennya JPU dalam menguraikan rincian kerugian negara. Dia menyebut pihak JPU telah membenarkan adanya inkonsistensi tersebut.

“Adanya ketidaksesuaian antara uraian yang terdapat dalam surat dakwaan dengan fakta di persidangan, yang telah diakui pula oleh penuntut umum dalam surat tuntutan dan repliknya khususnya jumlah kerugian negara, asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota dan rapat pembagian laba,” katanya.

Penasihat hukum turut menyinggung persoalan Haris yang merupakan seorang bawahan dalam menjalankan tugasnya sebagai Dirut PDAM. Dia menyebut posisi kliennya sebagai bawahan dari walikota Makassar berdasarkan diatur dalam Perda No 6 Tahun 1975.

“Tidak benar tanggapan penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa terdakwa selaku direksi PDAM bukanlah bawahan dari walikota selaku pemilik perusahaan. Oleh karena jelas bahwa hubungan di antara jabatan walikota dengan direksi perusahaan daerah diatur dalam hukum publik seperti perda nomor 6 tahun 1974,” lanjutnya.

Penasihat hukum lebih lanjut membantah tudingan jaksa terkait masalah selisih kerugian yang ditimbulkan Haris YL. Pihak Haris YL mengatakan selisih tersebut merupakan hasil dari perhitungan kebocoran air.

“Tidak benar tanggapan umum dalam repliknya bahwa hal dimaksud dalam LPH BPK Nomor : 63/LHP/XIX. MKS/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 berbeda dengan yang dimaksud dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor PE.03.03./SR-1264/PW221/52022 tanggal 30 Desember 2022. Karena pada pokoknya perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum semuanya terdapat dalam LBH BPK Nomor: 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 tanggal 18 Desember. Adapun selisihnya hanya hasil dari perhitungan kebocoran air menurut LHP BPK yang tidak didakwakan dalam perkara ini,” katanya.

Berdasarkan uraian tersebut, penasihat hukum Haris membantah replik yang diajukan pihak JPU. Dia turut meminta agar majelis hakim untuk mengesampingkan replik tersebut.

“Berdasarkan hal-hal tersebut selain dan selebihnya, maka sebagai penutup kami menyatakan membantah sekeras-kerasnya segala hal yang telah dinyatakan oleh penuntut umum dalam repliknya, serta menyatakan tetap pada pembelaan pleidoi yang telah diajukan di depan persidangan yang lalu serat memohon agar majelis hakim yang mulia berkenan untuk mengesampingkan replik penuntut umum tersebut,” tutupnya.

Replik JPU Terhadap Pleidoi Haris YL

Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menolak nota pembelaan , Haris Yasin Limpo dalam perkara kasus. Jaksa tetap menuntut agar Haris YL dituntut 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta.

“Haris Yasin Limpo tidak dapat membuktikan secara jelas yang diajukan oleh penasihat hukum maka kami berpendapat agar majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut. Kami mohon dengan hormat agar majelis hakim menuntut Harus Yasin Limpo ini sesuai pidana yang telah dibaca,” kata Jaksa penuntut umum dalam sidang replik di PN Makassar, Senin (21/8).

Sementara itu, Jaksa turut menolak pleido dari Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi. Jaksa juga meminta kepada Hakim agar Irawan Abadi dituntut sesuai tuntutan yang disangkakan kepada Haris.

Dalam sidang replik tersebut, jaksa membantah tudingan penasihat hukum yang mengatakan pihaknya tidak konsisten dalam merincikan kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan terdakwa. Jaksa menegaskan pihaknya tidak mengada-ngada dalam menentukan nominal kerugian.

“Besarnya kerugian ini sangat esensial yang harus dipastikan besarnya dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. Tidak dimungkinkan mengada-ngada, ataupun hanya memperkirakan saja. Karena adanya kerugian ini merupakan unsur pokok dari delik dakwaan serta harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa jika ia bersalah,” paparnya.

Jaksa berdalih nominal kerugian negara tersebut berdasarkan pada akumulasi dari perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel. Sementara nominal kerugian yang dipaparkan penasihat hukum Haris YL tidak dapat dipertimbangkan, pasalnya nominal tersebut berdasar dari hasil audit rutin bukan pada hasil penyidikan.

“Pada surat dakwaan, sebesar Rp 20.318.611, 975 60 merupakan hasil perhitungan keuangan negara yang dilakukan BPKP perwakilan provinsi Sulsel yang tercantum dalam surat dakwaan, sedangkan surat dakwaan berfungsi sebagai dasar bagi pemeriksaan persidangan,” katanya

“Pada fakta persidangan penasihat hukum terdakwa yang menilai adanya kerugian sebesar Rp 31.448. 367. 629 yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. Bukan berdasarkan dasar dakwaan, bahkan bukan menjadi dasar dari proses penyidikan. LHP BPK RI No 63/LHP/XIC.MKS/12/ 2018 tanggal 18 Desember 2018 diajukan sebagai bukti oleh penasihat hukum terdakwa adalah audit rutin yang dilakukan BPKB yang menyatakan adanya temuan pembayaran tantiem dan jaspro,” sambungnya.

Jaksa turut menjawab pleidoi Haris YL yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diperoleh pada bulan September setelah periode terdakwa berakhir. Jaksa menegaskan terdakwa tetap bertanggungjawab atas korupsi yang dilakukan dalam rentan waktu tahun 2016 hingga 2019 selama dirinya menjabat dalam Direksi PDAM Makassar.

“Fakta persidangan terdakwa, sejak tanggal 25 September 2019 tidak menjabat lagi sebagai direksi PDAM Makassar, namun setidak-tidaknya masih rentan waktu tahun 2016 sampai dengan 2019 terdakwa masih menjabat sebagai direksi PDAM Makassar,” tegasnya.

“Dalam surat tuntutan dipertegas, periode masa jabatan terdakwa sebagai direksi pengganti terdakwa juga diuraikan untuk mempertegas batasan pertanggungjawaban dari terdakwa dan periode setelahnya agar menjadi jelas terurai perbuatan yang dilakukan terdakwa dari awal sampai akhir periode siapa selanjutnya setelah terdakwa,” sambungnya.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6899656/bacakan-duplik-haris-yl-kekeh-merasa-tak-bersalah-di-kasus-korupsi-pdam.)