Category: Global

Hakim Agung Khilaf, MA Bebaskan Terpidana Bandar Narkoba Ini

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana bandar narkoba Muhammad Taufik dari hukuman 8 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK). MA menilai ada kekhilafan hakim hingga hakim agung saat mengadili kasus itu.

Hal itu tertuang dalam berkas PK yang dilansir website MA, Jumat (1/9/2023). Kasus bermula saat petugas menangkap sejumlah orang yang terlibat perdagangan narkoba jenis sabu pada Januari 2021 jalur Aceh. Aparat lalu menelusuri kasus itu dan menangkap Muhammad Taufik di rumahnya di Sumbawa, NTB. Komplotan ini lalu diadili dengan berkas terpisah.

Pada 26 Oktober 2021, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Muhammad Taufik selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan percobaan/permufakatan jahat melakukan perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten ada 21 Desember 2021 dan di tingkat kasasi pada 25 Agustus 2021. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh dan Soltoni Mohdally.

Atas hal itu, Muhammad Taufik mengajukan upaya hukum luar biasa. Siapa nyana, permohonan itu dikabulkan. MA menilai ada kekhilafan hakim hingga hakim agung.

“Menyatakan terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum. Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan,” ujar majelis PK.

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Majelis PK membebaskan Muhammad Taufik dengan sejumlah alasan, yaitu:

  • Bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum telah mengajukan 8 orang saksi, 3 di antaranya yang menerangkan telah menangkap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, inti keterangannya masing-masing sebagai berikut:
  • Bahwa Saksi 1. Muhammad Jerry Nugraha, Saksi 2. Wahyu Utomo dan Saksi 3. Ferdiwan yang satu sama lainnya memberikan keterangan yang sama bahwa Terpidana dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar jam 13.00 WIB di kantor Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat;
  • Bahwa hasil keterangan terhadap Saksi Lalu Syarifudin alias Cai diketahui yang mengajak untuk mengambil barang yang diduga Narkotika jenis sabu di Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat adalah Saksi Mika Anarti Septiawan alias Mikok (Perekrut) dan Saksi Widarto alias Toh (Pengendali Kurir) dengan imbalan keuntungan berupa uang. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Lombok pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB Saksi menangkap Terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman kemudian dibawa ke kantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta. Karena diduga sabu yang dibawa oleh Saksi Lukmanul dan kawan-kawan dari Aceh menuju Lombok adalah untuk diserahkan kepada Terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman;
  • Bahwa Saksi 4. Lukmanul Hakim bin Sadarudin dan Saksi 5. Lalu Sarifudin bin M. Yasin hanya menerangkan keberangkatannya ke Aceh untuk mengambil sabu, berangkat pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 setelah sampai di Aceh di kamar hotel sudah tersedia sabu dalam bentuk kapsul kemudian dimasukkan dalam tasnya masing-masing, besoknya kembali ke Lombok tetapi ketika transit di Jakarta saat melewati X-Ray ketahuan oleh petugas lalu ditangkap, tidak ada menyebut nama Terpidana yang saat itu berada di Sumbawa;
  • Bahwa demikian pula Saksi 6. Rodi Harianto bin Pahrul Zaini tidak kenal dengan Terpidana, bersama-sama dengan Saksi 4 dan Saksi 5 berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu lalu tertangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta karena membawa sabu;
  • Bahwa Saksi 7. Widarto alias Anto alias Toh alias Tua bin Wiranse tidak kenal Terpidana. Saksi diminta oleh Saksi Lalu Muhamad Dulkifli untuk mencari kurir yang akan berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu;
  • Bahwa Saksi 8. Lalu Muhamad Dulkifli menerangkan pada bulan Desember tahun 2020 pernah ditanya oleh Terpidana melalui pesan singkat “apakah saksi memiliki stok persediaan Narkotika karena Narkotika yang ada pada Terpidana sudah habis”, tetapi Narkotika yang dibawa Saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukanlah pesanan Terpidana, Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan Terpidana;
  • Bahwa Terpidana mengakui pernah mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Lombok dan mendapatkan keuntungan tiap gram sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) tetapi sabu yang dibawa oleh Saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukan pesanan Terpidana;
  • Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, meski Terpidana mengakui pernah mengedarkan sabu di Pulau Lombok tetapi Terpidana tidak ada hubungannya dengan sabu yang dibawa para saksi yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta, maka tidak adil jika Terpidana dipidana selama 8 (delapan) tahun penjara, sementara tidak diketahui berapa berat pesanan Terpidana, berapa besar dana yang Terpidana keluarkan untuk mengambil sabu dari Aceh, tidak terbukti besarnya jumlah sabu yang dibeli atau dikuasai Terpidana, dan kejadian di Jakarta pada waktu yang sama Terpidana ditangkap di Sumbawa.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan telah terjadi kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata judex facti dan judex juris telah memidana Terpidana tanpa bukti yang signifikan secara yuridis dalam perbuatan Terpidana,” kata Suhadi-Suharto-Jupriyadi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6907112/hakim-agung-khilaf-ma-bebaskan-terpidana-bandar-narkoba-ini.)

Bolehkah Perusahaan Paksakan BPJS Padahal Saya Punya Asuransi Pribadi?

Jakarta (VLF) BPJS menjadi kewajiban sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011. Namun bagaimana bila si karyawan punya asuransi pribadi? Bagaimana penerapannya?

Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik’s Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Perkenalkan saya Hendra.
Pak saya ingin bertanya

Saat ini di perusahaan saya mewajibkan menggunakan BPJS Kesehatan jika mengalami rawat inap. Saat ini saya juga memiliki asuransi pribadi dari pihak swasta.

Pernah kejadian saat DBD saya menggunakan asuransi dari pihak swasta dirawat selama 10 hari, tetapi perusahaan saya tidak mau mengakui karena tidak menggunakan BPJS. Akibat hal tersebut cuti tahunan saya dipotong. Dan dijelaskan juga oleh HRD jika cuti tahunan tidak cukup maka akan dipotong dari salary.

Saya pernah berdebat masalah ini karena menurut saya tidak ada yang dirugikan kalau saya menggunakan asuransi swasta karena yang membayar premi toh saya pribadi. Menurut HRD itu tercantum dalam PKB.

Pertanyaan saya apakah ada peraturan yang diwajibkan harus menggunakan BPJS di luar asuransi kesehatan dari swasta? dan apakah perusahaan bisa dituntut kalau memaksakan hal tersebut?

Mohon pencerahannya.

Terima kasih.

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Artanta Barus, S.H., M.H. Simak penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang anda sampaikan.

Untuk mengurai permasalahan dan pertanyaan yang anda sampaikan maka pertama-tama perlu diketahui ketentuan tentang pengupahan yang diatur dalam aturan turunan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (selanjutnya disebut “PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan”) terlebih dahulu.

Tentang Pengupahan Berdasarkan PP No. 36 tahun 2021

Bahwa dalam PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan diatur ketentuan bahwa Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), akan tetapi Pasal 40 ayat (2) mengatur bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut tidak berlaku dan pengusaha wajib
membayar upah jika pekerja/buruh

  1. Berhalangan;
  2. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  3. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya;
  4. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Adapun definisi berhalangan buruh sehingga tak melakukan pekerjaaanya yaitu diatur pada Pasal 40 ayat (3), yaitu Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  • Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau
  • Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:
  1. Menikah;
  2. Menikahkan anaknya;
  3. Mengkhitankan anaknya;
  4. Membaptiskan anaknya;
  5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan;
  6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia;
  7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.

Bahwa berdasarkan aturan dan ketentuan yang diatur dalam PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan tersebut maka pengusaha diwajibkan membayar upah jika pekerja/buruh sakit
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Adapun besaran upah yang dibayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) yaitu:

Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a sebagai berikut:

  1. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari upah;
  2. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah;
  3. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari upah;
  4. untuk ulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.

Adapun ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan tersebut selanjutnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, namun perlu diketahui bahwa segala ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama Ketentuan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Perjanjian Kerja Bersama pada tempat anda bekerja seharusnya tidak mengatur adanya pemotongan upah pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan dikarenakan sakit.

Tentang Kewajiban Menggunakan BPJS

Perlu diketahui bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) diatur tentang adanya kewajiban Pemberi Kerja (Pengusaha) mendaftarkan
keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya (pekerja/buruh), di mana jika melanggar pemberi kerja terancam pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Pasal 14 UU BPJS yang berbunyi:

“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”

Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS yang menyatakan bahwa:

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Berdasarkan hal tersebut maka jelaslah bahwa tiap pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya tanpa kecuali. Pemberi kerja yang dimaksud bisa berupa perusahaan, instansi pemerintah/swasta, badan hukum, atau perseorangan. Akan tetapi tidak terdapat ketentuan atau aturan yang mewajibkan pekerja/buruh pada saat sakit diharuskan menggunakan BPJS.

Bahwa selanjutnya terkait dengan pertanyaan anda apakah ada peraturan yang diwajibkan harus menggunakan BPJS di luar asuransi kesehatan dari swasta, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam aturan turunan tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut di mana pekerja/buruh pada saat sakit diharuskan menggunakan BPJS.

Tentang Perselisihan Hubungan Industrial

Terkait dengan pertanyaan anda mengenai apakah perusahaan bisa dituntut kalau memaksakan hal tersebut?

Maka apabila pihak pengusaha memaksakan kehendak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pekerja/buruh maka hal tersebut pada dasarnya merupakan perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena perselisihan hak, kepentingan atau pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

Adapun Perselisihan Hubungan Industrial (“PHI”) wajib diupayakan penyelesaian terlebih dahulu melalui perundingan bipartit yang dilaksanakan secara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU PPHI, jika upaya bipartit dianggap gagal, maka akan dilanjutkan ke tahap upaya tripartit. Ketentuan mengenai tripartit terdapat dalam Pasal 13 ayat (2) UU PPHI yang menyebutkan mediasi sebagai upaya penyelesaian perselisihan dengan menghadirkan pihak pekerja, pengusaha dengan pemerintah sebagai pihak ketiga, pihak ketiga ini merupakan seorang mediator atau pegawai instansi pemerintahan (Dinas Ketenagakerjaan) yang mengeluarkan anjuran tertulis dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPHI.

Akan tetapi dalam hal anjuran mediasi Dinas Ketenagakerjaan diabaikan oleh pengusaha dan/atau dalam hal upaya tripartit tidak tercapai kesepakatan, anda selaku pekerja/buruh dapat melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu permasalahan yang sedang anda alami. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat mengunjungi website kami www.baruslaw.com

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”);
  • UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”);
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan”)

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6907062/bolehkah-perusahaan-paksakan-bpjs-padahal-saya-punya-asuransi-pribadi.)

Babak Baru Si Kembar Rihana-Rihani Segera Dibawa ke Meja Hijau

Jakarta (VLF) Kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani memasuki babak baru. Rihana dan Rihani segera diadili.

Polisi menyatakan berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani telah lengkap (P21). Rihana dan Rihani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Kamis (31/8) kemarin.

Si kembar Rihana dan Rihani awalnya dilaporkan oleh sejumlah reseller atas penipuan iPhone Rp 35 miliar. Rihana-Rihani sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di apartemen di Tangerang Selatan.

Sebagai informasi, polisi menerima 18 LP (laporan polisi) terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar terkait si kembar ini. Si kembar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap Selasa (4/7) di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.

Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengimingi para pengecer (reseller) untuk ‘investasi’ mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.

Berkas Rihana-Rihani Lengkap

Berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar dinyatakan lengkap. Si kembar akan segara diadili.

“Sudah lengkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Trunoyudo mengatakan, selanjutnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Si Kembar Diserahkan ke Jaksa

Keduanya terlihat mengenakan baju tahanan Kejari Tangsel berwarna merah. Mereka berada di Kejari Tangsel didampingi sejumlah penyidik Polda Metro Jaya.

Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain) Kejati Banten, Teuku Syahroni, mengatakan, dalam pelimpahan hari ini, ada rekam medis keduanya. Rihana-Rihani dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan psikologis.

“Ada (rekam medis) pasti sehat. Psikologisnya tadi sehat kok kedua tersangka ini juga tadi dia jelaskan secara sistematis kok,” kata Teuku, Kamis (31/8).

“Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental dan lain-lainnya enggak ada gangguan mental dan lainnya, dari rekam medisnya bagus,” tambahnya.

Adapun keduanya disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rihana-Tihani Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus penipuan jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani. Kini keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di lapas wanita Tangerang.

“Bahwa terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, kami titipkan di lapas wanita Tangerang,” ujar Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten, Teuku Syahroni, di Kejari Tangsel, Kamis (31/8).

Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya akan menyiapkan dakwaan. Setelah itu dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Untuk kemudian penuntut umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” sebutnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6906986/babak-baru-si-kembar-rihana-rihani-segera-dibawa-ke-meja-hijau.)

Rubicon ‘Gang Sempit’ Mario Dandy Ternyata dari Duit Gratifikasi

Jakarta (VLF) Ada kejanggalan di balik Jeep Wrangler Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo ketika menganiaya Cristalino David Ozora dengan sadis. Ternyata, Rubicon yang ditumpangi Mario Dandy itu hasil uang gratifikasi sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Dari hasil pelacakan KPK yang menangani kasus Rafael Alun, mobil mewah tersebut awalnya milik Ahmad Saefudin. Namun profil Ahmad Saefudin, yang diketahui bekerja sebagai cleaning service, menimbulkan kecurigaan. Ahmad Saefudin ‘si pemilik pertama’ Rubicon diketahui beralamat di sebuah gang sempit di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang hanya bisa dilintasi motor saja.

KPK telah memastikan Ahmad Saefudin sudah tidak tinggal di alamat tersebut. Hal ini senada dengan pernyataan ketua RT setempat, yang menyebutkan Ahmad Saefudin sudah pindah sejak 2007.

Belum diketahui di mana Ahmad Saefudin. Mungkin saja transaksi jual beli Rubicon antara Ahmad Saefudin dan Rafael Alun ini menjadi jelas jika saja Ahmad Saefuidn muncul dan memberikan keterangan. Akan tetapi, hingga saat ini Ahmad Saefudin tidak diketahui keberadaannya.

Ketua RT 01 RW 01 Gang Jati, Kelurahan Mampang Prapatan, Jaksel, Kamso Badrudin (49), mengakui Ahmad Saefudin pernah tinggal di Gang Jati, tetapi dia sudah pindah sejak sekitar 2007. Kamso menyebutkan Ahmad Saefudin pernah bekerja menjadi office boy. Ahmad Saefudin pernah datang ke Gang Jati pada 2022. Ia datang saat pembagian BLT COVID-19.

“Tahun 2022 itu pas pembagian bansos COVID 19, dia datang setelah saya kabari kalau dia dapat bantuan sosial, itu terakhir saya ketemu dengan dia,” ujar Kamso, kepada wartawan di Gang Jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3) lalu.

Kamso tidak percaya Ahmad Saefudin bisa membeli Rubicon. Ia curiga Ahmad Saefudin hanya dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab. Kata Kamso, Ahmad Saefudin pernah meminjamkan KTP-nya kepada seseorang berinisial A.

“Infonya bahwa mobil Rubicon itu atau KTP itu saya dapat info ini ya, dipinjamkan kepada si A KTP-nya. Itu yang saya dapat info,” imbuh Kamso.

Rafael Alun sedang menjalani proses persidangan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 30 Agustus 2023 lalu. Singkatnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi dan penerimaan-penerimaan uang lain bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang totalnya Rp 100,5 miliar.

Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, terungkap bahwa salah satu aliran uang yang diterima Rafael Alun itu untuk membeli Jeep Wrangler Rubicon. Hal itu muncul dalam dakwaan ketiga poin 16. Disebutkan bahwa Rubicon itu dibeli pada 2021 di salah satu showroom di Jakarta Utara.

“Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, Terdakwa (Rafael Alun) membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut,” ucap jaksa dalam sidang.

Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T tahun 2013 yang berkelir hitam itu dibeli seharga Rp 930 juta. Pada mobil itu tersemat pelat nomor polisi atau nopol B-2571-PBP dengan STNK atas nama Ahmad Saefudin.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Albertus Katu,” ucap jaksa.

Pembayaran dilakukan Rafael Alun secara bertahap. Pertama Rafael Alun menggelontorkan Rp 30 juta sebagai uang muka. Setelah itu, Rafael Alun langsung melunasi dengan valuta asing Rp 900 juta, yang sebelumnya ditukarkan dulu di penukaran uang atau money changer.

Di dalam surat dakwaan itu tidak disebutkan secara terang bahwa Rubicon itu adalah mobil yang digunakan Mario Dandy. Lantas dari mana diketahui bahwa mobil itu betul adalah Rubicon yang dikendarai Mario Dandy ketika menganiaya David Ozora?

Untuk menyegarkan ingatan, pelat nomor Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya David Ozora adalah B-120-DEN. Namun, ketika Mario Dandy dibawa ke kantor polisi, tiba-tiba pelat nopol itu berubah menjadi B-2571-PBP. Ternyata Mario Dandy mengaku memerintahkan rekannya mengganti pelat nopol itu sekaligus mengamini bahwa pelat nopol B-120-DEN itu palsu. Hal itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 4 Juli 2023.

“Apa alasannya? Kenapa kamu harus menyuruh Saudara Shane maupun AG untuk mengganti nomor pelatnya?” tanya hakim saat itu.

“Supaya ada pelat nomor aslinya, Yang Mulia. Kan saat itu saya pakai pelat palsu kan itu,” jawab Mario.

“Kalau selama ini yang Saudara pakai 120-DEN itu aslinya atau palsu?” tanya hakim.

“Itu pelat palsu, Yang Mulia,” jawab Mario Dandy.

“Sejak kapan Saudara pakai itu?” tanya hakim.

“Sejak bulan Desember, Yang Mulia,” jawab Mario.

“Bukan pada saat untuk kepentingan menemui David?” tanya hakim.

“Bukan,” jawab Mario.

Dandy mengatakan pelat B-120-DEN itu sesuai dengan nama Instagram-nya. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini mengaku mengganti pelat nopol agar terlihat keren.

“Apa maksudnya ganti-ganti pelat palsu itu?” tanya hakim.

“Biar keren aja, Yang Mulia,” jawab Mario.

“Biar keren atau biar karena Saudara berkuasa gitu, karena segala sesuatunya?” tanya hakim.

“Bukan, biar mobilnya ini, kan saya nama saya itu di IG kan broden. Nah, itu nama mobilnya biar jadi broden aja, jadi B-120-DEN,” ucap Mario.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6906932/rubicon-gang-sempit-mario-dandy-ternyata-dari-duit-gratifikasi.)

2 Kali Korupsi, Total Hukuman Eks Bupati Indragiri Hulu Jadi 16 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Raja Thamsir Rachman dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara karena terbukti korupsi bersama Surya Darmadi terkait izin perkebunan sawit. Raja Thamsir Rachman juga dipenjara dalam kasus korupsi APBD puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (31/8/2023), kasus tersebut terkait korupsi APBD 2006-2008. Kas APBD yang diambil mencapai Rp 28 miliar, yang dipakai di antaranya:

-Rp 200.000.000 untuk keperluan biaya sembako & lauk pauk Kepala Daerah
-Rp 150.000.000.-untuk biaya pemeliharaan AC rumah jabatan kepala daerah
-Rp 50.000.000.-untuk biaya tamu dari DEPDAGRI
-Rp 200.000.000.-untuk biaya perjalanan dinas ke Jakarta
-Rp 114.600.000.-untuk biaya pengobatan dan general chen up kepala daerah

Pada 30 Agustus 2012, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Raja Thamsir Rachman.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 28.822.753.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya 2 tahun,” ujar majelis PN Pekanbaru.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada 2018 juga buntu di meja Ketua MA Syarifuddin, hakim agung Andi Samsan Nganro, dan Krisna Harahap.

Belakangan, Raja Thamsir Rachman diadili lagi di kasus perizinan perkebunan sawit PT Duta Palma dengan pemilik Surya Darmadi. Hukuman Raja Thamsir Rachman ditambah 9 tahun penjara sehingga total 16 tahun penjara.

Bagaimana dengan Surya Darmadi?

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Surya Darmadi selama 15 tahun dan wajib mengembalikan uang ke negara Rp 42 triliun.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan Drs Raja Thamsir Rachman telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.641.795.276.640 dan USD 4.987.677,36 dari aktifitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu oleh PT Duta Palma Grup dari penerbitan ILOK, IUP oleh H. Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indra Giri Hulu, kepada Terdakwa SURYA DARMADI selaku Pemilik PT Duta Palma Grup dari tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 dan ILOK, IUP tersebut masih digunakan sampai dengan tahun 2022, sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli BPKP dan dari Ahli ekonomi dari lembaga Penelitian Universitas Gajah Mada (UGM) dan Laporan Hasil Audit Penghitungan dari Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03/SR/657 D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022,” ucap majelis tinggi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6905222/2-kali-korupsi-total-hukuman-eks-bupati-indragiri-hulu-jadi-16-tahun-bui.)

Polri Ringkus 866 Tersangka dan Blokir 513 Situs Judi Online hingga Agustus

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus memberantas praktik judi online yang masih menjamur. Total sudah ada 866 tersangka yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Vivid mengatakan sepanjang 2022 terdapat 760 tersangka ditangkap. Sedangkan sepanjang 2023 sejak awal tahun hingga 30 Agustus kemarin sudah ditangkap 106 tersangka.

“Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760. Sedangkan untuk tahun 2023, 106,” ujar Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Namun, Vivid mengaku belum bisa merinci terkait jumlah bandar dari ratusan tersangka yang sudah ditangkap.

“Untuk datanya mana yang bandar atau ini kami tidak punya data lengkap, tapi nanti itu bisa kami susunkan kategorinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Vivid menerangkan bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs judi online.

“Kami juga selama ini melakukan pemblokiran ya situs yang mengandung unsur judi online selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513,” terangnya.

Selain itu, lanjut Vivid, Polri juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum negara lain dalam memberantas sindikat judi online. Dia mengatakan sudah banyak kasus yang diungkap atas kerjasama dengan polisi negara di ASEAN.

“Selama ini juga Insya Allah dengan teman-tema kepolisian Asia Tenggara tidak ada kendala yang cukup berarti. Apalagi masalah perjudian online, mereka sangat kooperatif untuk membantu,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6905186/polri-ringkus-866-tersangka-dan-blokir-513-situs-judi-online-hingga-agustus.)

Polda Lampung Buka Kemungkinan David dan Adelia Dijerat TPPU

Jakarta (VLF) Sejumlah aset milik pasangan suami istri David dan Adelia diamankan polisi terkait kasus narkoba. Polda Lampung berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.

Aset-aset tersebut berupa rumah, toko waralaba serta enam unit mobil mewah. Aset-aset itu diduga kuat merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis narkoba yang dijalankan David dari penjara.

Irjen Helmy Santika mengatakan kemungkinan menjerat keduanya dengan TPPU terbuka lebar. Dia tak menampik sejumlah aset itu berasal dari bisnis narkoba.

“Iya dari hasil penyelidikan, kita menduga ada aliran dana yang dibelikan berbagai macam barang-barang itu dan asalnya dari uang transaksi narkoba,” kata Helmy, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya keterlibatan selebgram Adelia yakni menerima aliran dana dari suaminya yang mencapai miliar rupiah. Uang-uang itu yang kemudian dibelikan aset-aset yang kini disita polisi.

“Dari jaringan-jaringan itu kita pelajari lalu kemudian ada dugaan dan ada aliran dana yang mengalir kepada yang bersangkutan (APS),” jelasnya.

Berikut daftar aset yang disita Polda Lampung:

– Rumah di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

– Minimarket di Jalan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

– 6 unit mobil mewah merek Alphard, Jaguar, Mercedes, BMW, Mitsubishi Pajero, dan Toyota Innova.

(Sumber : https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-6905139/polda-lampung-buka-kemungkinan-david-dan-adelia-dijerat-tppu.)

Biar Nggak Ada Pilih Kasih Tilang Mobil di Bahu Jalan, Hotman Paris Bilang Begini

Jakarta (VLF) Pengacara kondang Hotman Paris menilai ada beda perlakuan antara mobil pejabat dan mobil pribadi yang lewat bahu jalan. Untuk itu, Hotman memberi saran begini.

Penegakan hukum berlalu lintas seharusnya tak pandang bulu. Siapapun yang melanggar, sekalipun itu pejabat tetap harus dikenakan tilang. Namun demikian, kerap ditemukan oknum pejabat dengan mobil pelat dinas polisi, tentara, dan pejabat lainnya justru bebas dari tilang.

Salah satu contohnya adalah melintasi bahu jalan yang sejatinya digunakan untuk kondisi darurat. Bukan rahasia lagi, kalau jalanan sedang macet-macetnya, bahu jalan justru digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Seringkali terlihat ada polisi berjaga, namun saat yang melintas mobil dinas masih dipersilahkan tapi begitu mobil pribadi yang lewat dicegat untuk dimintai keterangan dan berakhir ditilang.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut aksi itu memicu rasa sakit hati di masyarakat. Hotman kemudian menyarankan agar bisa dipasang perangkat tilang elektronik di jalan tol untuk memantau para pelanggar lalu lintas yang lewat bahu jalan.

“Kalau mau konsekuen pasang aja tilang elektronik di jalan tol, nanti lihat hasilnya, siapa yang akan kena tilang paling banyak pasti menteri, pejabat, oknum tentara, oknum polisi, pasti Hotman juga bakal sering kena tilang, tapi apa boleh buat saya akan bayar, itu daripada diskriminasi itu saran saya aja,” tutur Hotman di instagram pribadinya.

Menurut Hotman, harusnya mereka yang mendapat keistimewaan dan memang harus diberikan jalan adalah kendaraan prioritas yang diatur dalam undang-undang.

“Memang sakit hati kalau kita melihat di jalan tol swasta ditilang atau dicegat kalau pejabat suka-sukanya, padahal menurut undang-undang yang dikasih keistimwaan di hanya kepala negara dan ambulans, that’s the law, kita negara hukum apa tidak. Apalagi kan yang membangun kita-kita ini, yang bayar pajak masa kita yang diskriminasi,” ungkapnya lagi.

Sekadar informasi, penggunaan bahu jalan diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan bunyi sebagai berikut.

“Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  1. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
  2. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
  3. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
  4. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(Sumber : https://oto.detik.com/mobil/d-6905078/biar-nggak-ada-pilih-kasih-tilang-mobil-di-bahu-jalan-hotman-paris-bilang-begini.)

Skandal Suap, Asisten Hakim Agung Gazalba Dihukum 9 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Dua PNS Mahkamah Agung (MA) Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2023). Asisten dan staf Hakim Agung Gazalba Saleh itu diputus pidana penjara selama 9 dan 8 tahun kurungan.

Putusan untuk keduanya dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih. Sementara Prasetio dan Redhy menghadiri sidang tersebut secara online dari Rutan KPK.

Majelis membacakan putusan untuk Prasetio terlebih dahulu. Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh ini divonis 9 tahun penjara dalam pusaran kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetio Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua,” kara Hera saat membacakan amar putusannya, Rabu (30/8/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan,” ucapnya menambahkan.

Vonis untuk Prasetio diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa sebelumnya menuntut asisten Gazalba Saleh itu selama 11 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Prasetio juga diputus untuk membayar pengganti sebesar SGD 20 ribu dan Rp 205 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Setelah Prasetio, hakim membacakan putusan kepada Redhy Novarisza. Staf Hakim Agung Gazalba Saleh itu divonis 8 tahun kurungan penjara di pusaran suap MA.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Redhy Novarisza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan,” ucapnya menambahkan.

Redhy juga mendapat hukuman untuk membayar pidana pengganti sebesar SGD 35 ribu dan Rp 40 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dia bayar, maka akan diganti pidana 1 tahun kurungan penjara.

Prasetio dan Redhy sama-sama dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Keduanya diketahui telah didakwa diantaranya menerima suap sebesar SGD 110 ribu. Uang haram itu diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana yang membelit Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman hingga akhirnya divonis 5 tahun kurungan penjara.

Uang suap inilah yang kemudian disinyalir sampai ke Hakim Agung Gazalba Saleh. Hanya saja, bukti yang dimiliki Jaksa KPK kurang kuat hingga membuat Gazalba divonis bebas dari seluruh dakwaan.

Kemudian, keduanya juga menikmati uang gratifikasi pengurusan kasasi perdata dari PN Tubelo. Prasetio sebagai asisten Hakim Agung Gazalba Saleh mendapat Rp 75 juta dan Redhy Rp 60 juta.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6903967/2-anak-buah-hakim-agung-gazalba-saleh-divonis-9-dan-8-tahun-bui.)

KPK Usut Jalinan Bisnis Lukas Enembe dengan Pihak di Singapura

Jakarta (VLF) KPK terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya tengah mengusut jalinan bisnis yang dilakukan Lukas dengan pihak di Singapura.

“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, sebagai berikut, Roy Letlora, karyawan swasta, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Ali mengatakan pemeriksaan Roy dilakukan pada Selasa (29/8) kemarin. Menurutnya, dua saksi lain yang seharusnya juga diperiksa yakni Indra Tarigan dan Marius Daniel Cloete tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.

“Sedangkan 2 saksi yang sedianya dijadwalkan dipanggil, sebagai berikut, Indra Tarigan, pengacara, Marius Daniel Cloete, freelance aviasi global auto traders. Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya,” ucapnya.

Dia menyebut KPK juga telah memeriksa Kepala Badan Penghubung Daerah Papua periode 2017 sampai sekarang, Alexander K J Kapisa dan Marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan pada Senin (29/8) lalu. Menurut Ali, KPK mendalami terkait penggunaan pesawat pribadi Lukas.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua,” ujarnya.

Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini. Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6903129/kpk-usut-jalinan-bisnis-lukas-enembe-dengan-pihak-di-singapura.)