Category: Global

AKBP Achiruddin Hadapi Sidang Tuntutan Kasus BBM Ilegal-Penganiayaan Hari Ini

Jakarta (VLF) AKBP Achiruddin dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin pun akan mendengarkan tuntutan jaksa dalam kasus penganiayaan dan solar ilegal.

“Jadi (sidang hari ini),” kata kuasa hukum AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, kepada detikSumut, Senin, (11/9/2023).

Joko pun menerangkan, tuntutan untuk dua perkara itu dijadwalkan berbeda waktu. Untuk tuntutan perkara BBM ilegal akan dilaksanakan pagi hari.

Sementara kasus penganiayaan diadakan pada siang hari. Namun Joko tidak dapat memastikan kapan tepatnya sidang dimulai. “Pagi migas dan siangnya pidana umum (penganiayaan) untuk tuntutan, ” terangnya.

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, kedua sidang tuntutan akan diadakan di ruang Cakra 4, PN Medan.

Petinggi PT Almira Juga Jalani Sidang Tuntutan

Selain AKBP Achiruddin, kedua petinggi PT Almira yakni Edy dan Parlin akan dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan hari ini di PN Medan.

Edy dan Parlin akan dituntut jaksa dalam perkara solar ilegal. Sidang tuntutan Edy dan Parlin akan digelar di Cakra 4 PN Medan pukul 10.00 WIB.

“Pembacaan tuntutan penuntut umum,” tulis SIPP PN Medan.

Untuk diketahui Edy dan Parlin adalah dua orang yang turut terlibat dalam operasional gudang solar ilegal yang bertempat di Jalan Guru Sinumba Kota Medan. Kegiatan itu dilakukan AKBP Achiruddin bersama dengan Parlin dan Edy selaku petinggi PT Almira.

Dakwaan Achiruddin Kasus Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

“Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP,” ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).

Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.

Dakwaan Achiruddin Kasus Solar Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja. Dia didakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni petinggi PT Almira, Parlin dan Edy.

“Melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana,” kata jaksa Randi H Tambunan di PN Medan, Selasa, (18/7).

(Sumber : AKBP Achiruddin Hadapi Sidang Tuntutan Kasus BBM Ilegal-Penganiayaan Hari Ini.)

Komnas Perempuan: Kawin Tangkap di NTT Dilarang UU TPKS

Jakarta (VLF) Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus Kawin Tangkap atau Kawin Paksa, di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Komnas Perempuan menyebut tindakan itu melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat dan responsif kepolisian yg menyelamatkan korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, saat dihubungi, Minggu (10/9/2023).

“Terkait dengan kawin tangkap yang masih terjadi di NTT, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan, perbuatan yang telah dilarang dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” katanya.

Siti menyinggung pasal 10 UU TPKS. Di pasal itu, kawin paksa bisa dipenjara paling lama sembilan tahun , dan denda Rp 200 juta.

Pasal tersebut berbunyi:

  1. Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. Perkawinan Anak;
  2. Pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
  3. Pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Siti pun menyebut karena Kawin Tangkap dianggap sebuah budaya dan jadi kebiasaan di suatu daerah, maka Pemerintah Daerah pun perlu mengambil peran. Pemda harus mensosialisasikan agar tak lagi ada warganya melakukan Kawin Tangkap.

“Mengingat budaya telah berlangsung lama dan dianggap sebagai ‘hal biasa’ maka Pemda yang juga oleh UU TPKS diberikan mandat untuk menyelenggarakan pencegahan TPKS harus mensosialisasikan larangan pemaksaan perkawinan dalam segala bentuknya kepada tokoh agama, tokoh adat dan aparat penegak hukum,” katanya.

“Sehingga, ke depan, terbangun kesadaran bersama bahwa pemaksaan perkawinan atasnama praktek budaya tidak boleh lagi dilakukan,” ucapnya.

4 Orang Jadi Tersangka

Kasus penculikan seorang wanita yang dinarasikan sebagai tradisi kawin tangkap atau kawin paksa di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Kini, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

“Ya, ada empat orang yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan dilansir dari detikBali, Sabtu sore (9/9/2023).

Keempat tersangka itu antara lain JBT (45), HT (25), VS (25), dan MN (50). Polisi awalnya menahan 5 orang. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pelaku melakukan penculikan sehingga diberikan ancaman sembilan tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan,” tandas Sigit.

(Sumber : Komnas Perempuan: Kawin Tangkap di NTT Dilarang UU TPKS.)

Dugaan Pukul Kader PDIP Bikin Ketua Gerindra Semarang Diberhentikan

Jakarta (VLF) Dugaan pemukulan Ketua DPC Gerindra Semarang Joko Santoso terhadap kader PDIP berujung sanksi tegas dari partai. Gerindra mencopot Joko dari jabatannya sebagai Ketua DPC Semarang.

Untuk diketahui, informasi terkait pemukulan ini awalnya disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP), Hendrar Prihadi. Hendrar mengatakan peristiwa pemukulan itu terjadi sekitar pukul 21.45 WIB pada Jumat (8/9) kemarin. Dia menyebutkan kader PDIP Suparjianto diduga dipukul oleh Ketua DPC Gerindra.

“Tadi malam hari Jumat jam 21.45 WIB ada kawan kami Pak Suparjianto warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, yang didatangi oleh ketua DPC Gerindra. Kemudian tanpa babibu Ketua Gerindra yang juga anggota DPRD, Kota Semarang itu memukul kader kami,” kata Hendrar kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).

Dia mengatakan Hasto meminta kader PDIP meredam emosi terkait peristiwa tersebut. Dia mengatakan PDIP juga akan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

“Maka hari ini kami sebagai Ketua DPC Kota Semarang melaporkan pertama, kepada Mas Bambang Wuryanto selaku ketua PDIP Jawa Tengah, dan Pak Sekjen Mas Hasto, bagaimana sikap dan langkah terhadap situasi yang berkembang tadi malam. Dan perintah dari Pak Sekjen pagi hari ini pertama, kami diminta untuk meredam emosi kawan-kawan supaya di Semarang itu tidak terjadi sebuah pertikaian yang keras antara dua partai ini, partai kami dan Gerindra,” kata Hendar.

“Kedua, Pak Sekjen juga sudah menyampaikan kepada kami untuk melaporkan persoalan ini ke ranah hukum, jadi kami akan segera laksanakan segera setelah acara ini kita lakukan dua perintah Pak Sekjen itu. Meredam emosi kawan-kawan dan juga melaporkan kasus ini ke kepolisian,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemukulan itu terjadi lantaran pemasangan bendera PDIP.

“Alasannya karena kader kami memasang bendera di sekitar perkampungan yang di situ tinggal Pak Ketua Gerindra,” ujarnya.

Gerindra Copot Ketua DPC Semarang

Sanksi pemberhentian itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Minggu (10/9/2023) di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan. Sidang etik dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Habiburokhman.

Sidang etik digelar hybrid. Joko Santoso hadir secara daring. Hasil sidang etik itu memutuskan Joko Santoso untuk diberhentikan dari jabatannya.

“Diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra kota Semarang,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Joko Santoso, kata Habiburokhman, juga mengaku datang ke rumah kader PDIP sambil membentak. Hal itu menjadi bukti cukup Gerindra memberikan sanksi pencopotan terhadap Joko Santoso.

“Jadi beliau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak-bentak diakui sendiri. Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah,” ujarnya.

Adapun Joko disebut melanggar pasal 68 AD/ART partai Gerindra. Joko juga telah dimintai secara langsung keterangannya pada sidang kali ini.

“Intinya majelis bersepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar pasal 68 anggaran rumah tangga partai Gerindra yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disiplin,” ucapnya.

Gerindra serahkan dugaan pemukulan ke aparat penegak hukum, simak di halaman berikut

Serahkan ke Polisi soal Dugaan Pemukulan

Terkait adanya dugaan pemukulan, Habiburokhman belum mendapatkan keterangan saksi. Gerindra juga menyerahkan dugaan pemukulan itu ke pihak kepolisian.

“Terkait persoalan tuduhan penganiayaan, sampai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi tersebut dan itu di luar kewenangan kami karena itu ranah pidana,” ungkapnya.

Habiburokhman mengungkap ada dua versi kejadian dugaan penganiayaan. Ada versi yang mengatakan pemukulan benar adanya, ada pula versi yang menyebutkan tidak ada pemukulan.

“Jadi, ada 2 versi kalau kami baca di media, ada yang mengatakan terjadi penganiayaan, sementara ada versi lain, banyak beberapa saksi lain tidak terjadi kontak fisik,” sebutnya.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menilai keduanya. Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secrara profesional,” tambahnya.

Koordinasi dengan PDIP

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PDIP terkait kejadian ini. Dia menyebut pihaknya berencana bertemu PDIP.

“Ya kita akan koordinasi setelah ini, mungkin petinggi kami Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) dengan petinggi PDIP,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Habiburokhman berharap korban dari peristiwa ini Suparjianto, yang merupakan kader PDIP bisa memberikan keterangan kepada Gerindra. Namun, kata dia, tidak ada masalah jika memang korban itu tidak berkenan memberikan keterangan.

“Kami sebetulnya senang sekali kalau korban berkenan memberikan keterangan, tetapi kan ini lintas partai apakah beliau berkenan,” ucapnya.

“Kalau berkenan ya bagus, tapi kalau tidak berkenan ya tidak masalah ya kan, insyaallah kami bersikap dengan fair, kader kami kalau salah ya kami hukum,” tambah dia.

(Sumber : Dugaan Pukul Kader PDIP Bikin Ketua Gerindra Semarang Diberhentikan.)

Ancam Bunuh Jurnalis gegara Berita Bikin Ketua OKP di Medan Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Buntut ancaman pembunuhan oleh Imran Surbakti (IS), Ketua Salah satu Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di Medan terhadap seorang jurnalis berinisial FS gegara berita berujung IS ditetapkan tersangka. Ia kini ditahan di Polrestabes Medan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaannya, IS telah terfaktakan melakukan tidak pidana pengancaman,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Minggu (10/9/2023).

Penetapan tersangka dilakukan terhadap IS setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Sekarang dia sedang dalam penahanan kami. Kami melakukan gelar perkara sehingga status IS telah menjadi tersangka,” tambahnya.

Fathir mengaku, pihaknya masih mendalami terkait video bernarasi IS memiliki gudang gas oplosan di Jalan Jermal 15, Medan tersebut.

“Soal itu masih didalami,” ungkapnya.

Sebelumnya, IS dilaporkan FS ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan yang dipicu persoalan pemberitaan dugaan pengoplosan gas subsidi milik IS.

FS mengatakan, pengancaman itu dilakukan IS pada 7 September 2023, saat ia hendak mengonfirmasi soal video viral aktivitas pengoplosan gas subsidi yang diduga milik IS.

“Jadi, pas 7 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB saya melihat unggahan viral di medsos bernarasi aktivitas pengoplosan gas elpiji tiga kilogram subsidi oplosan di Medan,” kata FS di Medan, Jumat (8/9).

Menurut FS, aktivitas pengoplosan gas itu hampir sama dengan lokasi pengoplosan gas yang meledak pada April 2023 di Jalan Panglima Denai yang diketahui merupakan milik IS. Dalam kejadian itu, enam orang jadi korban.

“Di situ saya melihat apa yang dinarasikan mirip dengan yang pernah saya beritakan pada bulan April lalu, di mana enam pekerja pangkalan gas IS mengalami luka bakar akibat gas meledak di pangkalan gas di Medan Denai,” ujarnya.

FS pun mencoba mengonfirmasi kebenaran video itu ke IS. Namun, IS berdalih bahwa video itu merupakan video tujuh tahun lalu.

FS juga mengonfirmasi pihak kepolisian soal tindak lanjut kasus ledakan gas itu yang dijawab masih dalam proses penyelidikan.

Usai berita tersebut tayang, FS mengirim link beritanya ke IS melalui WhatsApp kemudian IS mulai mengancam FS dengan mengatakan akan mencarinya dan menghabisi nyawanya.

“Kalau kita jumpa, nggak aku mati, kau mati,” ujar FS menirukan isi pesan Is.

FS yang merasa terancam pun akhirnya melapor ke Polrestabes Medan pada 7 September.

Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atas pengancaman ini saya merasa ketakutan dan merasa keamanan saya dan keluarga terancam. Kemudian, saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Saya berharap aksi premanisme apalagi ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa ditangani dengan serius dan pelaku bisa ditangkap dan proses hukum,” pungkasnya

(Sumber : Ancam Bunuh Jurnalis gegara Berita Bikin Ketua OKP di Medan Jadi Tersangka.)

KPK Tunda Periksa Dahlan Iskan Jadi Saksi Terkait Korupsi LNG Pertamina

Jakarta (VLF) KPK menunda pemeriksaan Dahlan Iskan terkait korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Mantan Menteri BUMN itu meminta penundaan hingga pekan depan.

Pemeriksaan kepada Dahlan Iskan sedianya dilakukan pada Kamis (7/9). Namun, Dahlan berhalangan hadir dan minta penjadwalan ulang.

“Saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Ali mengatakan pemeriksaan saksi kepada Dahlan Iskan akan dilakukan pada Kamis (14/9) pekan depan.

“Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9) pekan depan,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK pada Desember 2022 hingga Juni 2023.

Pada 23 Juni 2022, pihak KPK mengatakan perkara ini masih berproses. Namun, KPK masih belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.KPK juga belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat.

“Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kala itu.

(Sumber : KPK Tunda Periksa Dahlan Iskan Jadi Saksi Terkait Korupsi LNG Pertamina.)

Duduk Perkara Hotel Garden Palace Surabaya Diputus Pailit

Jakarta (VLF) Hotel Garden Palace Surabaya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Putusan ini diketok lantaran Hotel Garden Palace terbukti tak memberikan pesangon pada para karyawan yang di-PHK.

Kuasa hukum para pekerja yang di-PHK, Agus Supriyanto mengatakan, PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace ingkar janji.

Agus menegaskan, sebelum pailit, pihaknya sempat bertemu dengan pihak Garden Palace dan dimediasi. Namun, tidak tercapai kesepakatan pembayaran kekurangan upah dan pesangon karyawan yang belum dibayar.

Agus mengungkapkan, PT MAMI belum membayar pesangon dan gaji ratusan pekerjanya. Ia menyebut, sekitar 200 pekerja belum memperoleh upah dari pemilik hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso Surabaya itu.

“Diingkari (PT MAMI), padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar,” kata Agus, Kamis (8/9/2023).

PT MAMI juga punya utang pada sejumlah bank. Ia menyebut, total utang PT MAMI mencapai Rp 300 miliar.

Usai dinyatakan pailit, Agus menegaskan, kurator bakal membereskan berbagai aset PT MAMI. Salah satunya adalah bangunan Hotel Garden Palace.

“Aset itu akan dilelang, hasilnya untuk melunasi utang pada karyawannya,” ujar Supriyanto.

Sebelumnya, Humas PN Surabaya Khusaini mengatakan, keputusan hakim ini lantaran PT MAMI tak memberi pesangon karyawannya yang di-PHK. Menurut Khusaini, pailit itu bermula ketika para karyawan mengajukan gugatan karena tak mendapat pesangon usai di-PHK.

“Iya, sudah diputus Pailit oleh Hakim Slamet Suripto,” ujar Khusaini saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (7/9/2023).

Dikonfirmasi terpisah, pengacara PT MAMI Tanu Hariyadi enggan mengomentari terkait putusan pailitnya Hotel Garden Palace. Termasuk terkait kasasi atau menerima putusan tersebut.

“Maaf, no comment,” kata Tanu singkat.

(Sumber : Duduk Perkara Hotel Garden Palace Surabaya Diputus Pailit.)

LPSK Hormati Putusan Hakim soal Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan hakim.

“Putusan hakim kami hormati,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Dandy juga dihukum untuk membayar restitusi sebanyak Rp 25 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dari usulan LPSK yang masuk tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni sebesar Rp 120 miliar.

Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada JPU. Bila Rp 25 miliar dirasa kurang memenuhi rasa keadilan bagi David dan keluarganya, maka JPU disarankan mengajukan banding.

“JPU bisa ajukan banding bila merasa hal itu belum bisa memenuhi rasa keadilan korban,” kata Edwin.

“Kami sudah melakukan penilaian kewajaran kerugian korban yang sudah disampaikan JPU dalam tuntutannya,” lanjutnya.

Diketahui, Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora. Ia dituntut 12 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

(Sumber : LPSK Hormati Putusan Hakim soal Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara)

Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka Perusakan-Pembakaran Resor di Karangasem!

Jakarta (VLF) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Resost Detiga Neano di Desa Bugbug, Karangasem. Sembilan warga itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 7 September kemarin.

“Polda Bali telah menetetapkan sembilan orang tersangka, kasus perusakan Resort Detiga Neano, Bugbug,” kata Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).

Jansen mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Ada 10 saksi yang diperiksa pada Kamis (7/9/2023), dan sembilan orang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan para tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Bugbug menjebol tembok resor yang tengah dibangun di desa tersebut, Rabu (30/8/2023). Bahkan, para pengunjuk rasa menutup jalan dengan batu dan melakukan pembakaran bangunan karena menolak pembangunan resor mewah itu.

Tak terima, kontraktor resor kemudian melaporkan perusak pembangunan sanggraloka itu ke polisi. Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh itu disebut merugikan investor mencapai Rp 5 miliar. Sebab, demonstran membakar bangunan dan menjebol tembok bangunan resor yang belum rampung itu.

Sementara itu, PT Starindo Bali kontraktor resor di Desa Bugbug mengeklaim telah mengantongi izin pembangunan sanggraloka itu. Izin tersebut juga dilampirkan saat kuasa hukum Starindo Bali, Putu Suma Gita, melaporkan dugaan perusakan resor tersebut.

Adapun, pembangunan resor itu menuai polemik. Masyarakat setempat terbelah menjadi dua yakni yang mendukung dan menolak pembangunan sanggraloka tersebut. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji pembangunan resor di sana.

(Sumber : Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka Perusakan-Pembakaran Resor di Karangasem!.)

Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka Perusakan-Pembakaran Resor di Karangasem!

Jakarta (VLF) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker). Usai diperiksa, dengan senyum, Cak Imin menyampaikan telah bantu KPK usut korupsi.

Pantauan detikcom, Kamis (7/9/2023), Cak Imin tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Cak Imin mengenakan kemeja putih dan melambaikan tangan sambil masuk ke gedung KPK.

“Alhamdulillah, sehat,” kata Cak Imin.

Kasus korupsi sistem TKI di Kemnaker terjadi pada 2012. Korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu masing-masing dua orang dari pejabat Kemnaker dan satu orang swasta.


Dipanggil Sebagai Saksi

Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. KPK juga memastikan pemanggilan Ketum PKB tersebut tidak terkait dengan dinamika politik yang terjadi saat ini.

Pemeriksaan terhadap Cak Imin juga sempat dipertanyakan dan dinilai politis. Pasalnya, pemanggilan Ketum PKB ini dilakukan setelah Cak Imin melakukan deklarasi sebagai cawapres pendamping Anies Baswedan pada Sabtu (2/9) di Surabaya, Jawa Timur.

KPK lalu membantah pemeriksaan Cak Imin bersifat politis. Lembaga antirasuah itu menegaskan pengusutan kasus korupsi di Kemnaker hingga rencana pemanggilan Cak Imin telah dilakukan sejak lama.

“Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan, bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut,” papar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (30/9).


Cak Imin Keluar Pemeriksaan

Pantauan detikcom, Kamis (7/9/2023), dengan tersenyum, Cak Imin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.05 WIB. Bakal calon wakil presiden (Cawapres) dari Anies Baswedan itu, diperiksa selama lima jam oleh KPK.

“Hari ini saya membantu KPK menyelesaikan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012,” kata Cak Imin.

Wakil Ketua DPR RI ini tak menjelaskan detail materi pemeriksaannya. Dia mengatakan mendukung dan membantu KPK.

“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin.

Dia berharap KPK segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Semoga KPK bisa cepat dan tuntas tangani kasus korupsi. Saya dukung penuntasan kasus korupsi,” kata Cak Imin.

(Sumber : Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka Perusakan-Pembakaran Resor di Karangasem!.)

Ayah David Ozora Harap Mario Dandy Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Jakarta (VLF) Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini. Ayah David, Jonathan Latumahina, hadir langsung di persidangan.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (7/9/2023), Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Jonathan mengenakan kaus hitam. Jonathan datang bersama pengacaranya, Mellisa Anggraeni.

Jonathan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Mario Dandy. Jonathan juga meminta ada hukuman tambahan bila Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi.

“Divonis maksimal sesuai tuntutan. Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, itu sebenarnya kita mau kawal saja,” kata Jonathan.

Mario Dandy sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.

Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora.

Selain itu, Mario Dandy juga dituntut membayar ganti rugi atau restitusi Rp 120 miliar bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas dan AG (15). Jika tak dibayar, maka akan restitusi diganti 7 tahun penjara. Sementara, Shane dituntut hukuman 5 tahun penjara.

(Sumber : Ayah David Ozora Harap Mario Dandy Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa.)