Category: Global

KPK Geledah Rumah di Bali Milik Tersangka Korupsi Kemnaker

Jakarta (VLF) KPK masih mengusut kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker). Tim penyidik, saat ini sedang menggeledah rumah di daerah Badung Bali.

“Melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Badung Bali,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Lokasi penggeledahan berada di Jalan Tunin Mengwi Buduk. Tim penyidik KPK diketahui menggeledah rumah salah satu tersangka bernama Reyna Usman.

Saat korupsi terjadi, Reyna menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan. Penggeledaahn di rumah Reyna saat ini masih berlangsung.

“Proses penggelahan sedang berlangsung dan segera kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ali.

Reyna sendiri telah diperiksa di KPK pada Senin (4/9). Dia dicecar terkait perencanaan proyek sistem proteksi TKI di Kemnaker yang berujung jadi lahan korupsi pelaku.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

Ali mengatakan Reyna juga diperiksa terkait sistem lelang proyek sistem proteksi TKI di Kemnaker.

“Dikonfirmasi terkait dengan perencanaan pengadaan tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya. Karena sebagaimana yang kami sampaikan ini terkait pengadaan barang dan jasa sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan kerugian negaranya,” papar Ali.

Hari ini tim penyidik juga dijadwalkan memeriksa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ketum PKB itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

(Sumber : KPK Geledah Rumah di Bali Milik Tersangka Korupsi Kemnaker.)

KPK Duga Lelang Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnaker Tak Sesuai Aturan

Jakarta (VLF) KPK telah memeriksa dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) terkait dugaan korupsi pengadaan software sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dua orang saksi itu diperiksa terkait dugaan proses lelang yang tidak sesuai aturan.

Dua saksi itu merupakan PNS di Kemnaker masing-masing bernama Indra Yudha Kusuma dan Hadi Suyanto. Keduanya diperiksa pada Rabu (6/9).

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Kedua saksi ini diperiksa mengenai proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. KPK menduga ada manipulasi untuk memenangkan pihak tertentu dalam lelang tersebut.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengondisian pihak tertentu untuk dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” jelas Ali.

Ali menambahkan, kepanitian lelang proyek tersebut di Kemnaker juga diduga berjalan tidak sesuai prosedur hukum.

“Selain itu di konfirmasi pula dugaan kepanitian lelang yang tidak bekerja sesuai dengan aturan hukum,” katanya.

Korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi tahun 2012. Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketum PKB Muhamaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

(Sumber : KPK Duga Lelang Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnaker Tak Sesuai Aturan.)

Akhir Aksi Duo Mahasiswa Gelapkan iPhone dan MacBook Ratusan Juta

Jakarta (VLF) Duo mahasiswa yang menggelapkan iPhone dan Macbook bernilai ratusan juta ditangkap. Terungkap pula cara dan motif mereka menggelapkan produk Apple ini.

Sebagaimana diketahui, awalnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi terkait ilegal akses jasa ekspedisi dalam marketplace. Pelaku diketahui menggelapkan 28 barang elektronik berupa iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta.

Kasus tersebut terungkap dari adanya laporan LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023. Polisi pun menyelidiki kasus yang ada dan mengamankan mahasiswi bernama Anggi (20) di Bandara Soekarno-Hatta.

“TKP penangkapan Bandara Soekarno Hatta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).

Anggi Catut Nama Perusahaan

Saat beraksi, Anggi mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan. Anggi saat itu meminta resi penjualan ponsel kepada perusahaan ekspedisi.

“Tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di marketplace Online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi,” ujarnya.

Berbekal resi tersebut, Anggi mengirimkan ojek online dengan dalih diperintahkan pemilik barang elektronik untuk mengambil barang tersebut. Anggi pun berhasil menggelapkan sebanyak 28 barang elektronik terdiri dari iPhone 14 Pro hingga Macbook.

“Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp 337.458.000,” jelasnya.

“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” imbuhnya.

Uang Untuk Berlibur ke Thailand

Anggi menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berlibur ke luar negeri. Uang hasil penggelapan tersebut dia gunakan untuk ke Thailand.

“Termasuk untuk berlibur ke Thailand. Kebutuhan sehari-hari juga,” kata Kombes Ade Safri.

Partner in Crime Anggi Ditangkap

Partner in crime Anggi yang juga terlibat dalam kasus tersebut sudah ditangkap. Pelaku berinisial RG.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana. RG (27) pelajar atau mahasiswa,” kata Kombes Ade, Rabu (6/9).

Ade Safri mengatakan, RG ditangkap di Karang Suraga, Cinangka, Serang. Dalam kasus tersebut, RG berperan untuk menghimpun dana hasil penjualan IPhone dan barang elektronik lain yang digelapkan Anggi.

“Pelaku menguasai e-wallet yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (alias Anggi). Pelaku juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan menghantarkan barang hasil tindak kejahatan” ujarnya.

Pelaku, lanjut Ade Safri, dibayar sebesar Rp 40 juta oleh Anggi atas tugas yang dilakukannya tersebut. Komisi tersebut ditetapkan oleh Anggi yang merupakan tersangka utama kasus tersebut.

“Dari hasil kerjasamanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta. Anggi yang meminta RG menjadi penampung uang hasil kejahatan, Anggi juga yang menetapkan komisi untuk RG,” imbuhnya.

Berkenalan via Medsos

Ade Safri menambahkan, keduanya pertama kali berkenalan lewat media sosial. Keduanya lalu bersepakat untuk bekerjasama lebih jauh dalam tindak pidana penggelapan itu.

“RG dan Anggi mengenal di jejaring sosial facebook pada tahun 2020. Mulanya RG menawarkan jasa rekening bersama di Facebook, kemudian pertemanan berlanjut sampai kepada kerjasama yang mengakibatkan kerugian pada ekspedisi,” pungkasnya.

Saat ini Anggi dan RG sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

(Sumber : Akhir Aksi Duo Mahasiswa Gelapkan iPhone dan MacBook Ratusan Juta.)

Rafael Alun Anggap Kasusnya Kedaluwarsa, KPK Bakal Bantah di Sidang Lanjutan

Jakarta (VLF) Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, menganggap kasusnya telah kedaluwarsa. KPK merespons pernyataan Rafael Alun tersebut.

“Nanti sidang berikutnya, Jaksa KPK akan jawab semuanya dalam bentuk tanggapan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Ali belum menjelaskan detail apa tanggapan yang akan disampaikan jaksa KPK. Dia mengatakan KPK akan menjawabnya dalam tanggapan terhadap eksepsi Rafael.

Seperti diketahui, Rafael Alun mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Rafael meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya.

Pihak Rafael meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa gugur. Dia menganggap kasus gratifikasi dan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa kedaluwarsa.

Perihal kasus kedaluwarsa, pengacara Rafael menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana. Dia pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana.

Pihak Rafael dalam hal ini mengutip Pasal 78 dan 79 KUHP. Dalam pasal tersebut, ada jangka waktu kasus kedaluwarsa, yakni 12 tahun.

“Bahwa dalam dakwaan kedua, Terdakwa didakwa atas dugaan TPPU yang dilakukan sejak 2003 atau sejak 20 yang lalu. Berdasarkan uraian itu, telah terang dan jelas penuntutan dalam dakwaan kedua surat dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa,” kata tim pengacara Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Dakwaan Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Gratifikasi itu disebut telah diterima Rafael Alun sejak tahun 2002.

Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.

Tak hanya peran Ernie yang terungkap. Terungkap pula tas mewah KW dan sejumlah aset lain. Ada pula soal Rubicon Mario Dandy.

(Sumber : Rafael Alun Anggap Kasusnya Kedaluwarsa, KPK Bakal Bantah di Sidang Lanjutan.)

5 Fakta Konser Musik Bumi Fest Makassar Batal Berujung Promotor Tersangka

Jakarta (VLF) Konser musik Bumi Fest Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) batal digelar. Polisi telah menetapkan promotor konser musik Bumi Fest Makassar, Muhammad Rasul sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Diketahui, konser musik Bumi Fest Makassar ini sedianya digelar pada 2-3 September 2023 di Parking Lot Mall Phinisi Point (Pipo). Pembatalan konser musik ini sempat heboh di media sosial hingga polisi turun tangan.

“Sudah ditahan,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhammad Ngajib saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (5/9).

Dirangkum detikSulsel, Rabu (6/9/2023) berikut 5 fakta konser musik Bumi Fest Makassar batal berujung promotor tersangka:

1. Promotor Dipolisikan Pihak Sponsorship

Kombes Ngajib menuturkan bahwa perkara ini dilaporkan oleh pihak sponsorship terkait penipuan dan penggelapan. Polisi menerima dua laporan yakni terkait uang tiket dan uang artis.

“Pihak pelapor dari pihak sponsorship. Jadi ada dua LP. Masalah uang artis sama uang untuk tiket,” ungkapnya.

Ngajib mengatakan pihaknya kemudian memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor bernama Muh Ridha Nugraha. Selanjutnya polisi menetapkan Rasul sebagai tersangka.

“Pelapor atas nama Muh Ridha Nugraha. Diperiksa tiga orang saksi dan menetapkan Muhammad Rasul sebagai tersangka,” tuturnya.

2. Promotor Tak Sanggup Beli Tiket Pulang Artis

Ngajib mengatakan tersangka sebenarnya meraup keuntungan besar dari hasil penjualan tiket konser musik itu. Tersangka juga menerima uang dari beberapa vendor dan tiket kru artis yang diundang.

“Tersangka telah menerima uang hasil penjualan tiket sebanyak 12.000 lembar dengan nilai Rp 150 juta. Serta menerima uang dari beberapa vendor, termasuk tiket kru artis senilai Rp 76 juta,” ungkapnya.

Namun demikian, tersangka membatalkan konser musik tersebut secara sepihak. Hal tersebut diketahui usai polisi mengkonfirmasi salah satu manager artis yang diundang untuk manggung.

“Konser tidak terlaksana karena tersangka tidak mampu menyediakan tiket kepulangan artis, akomodasi dan lain-lain. Hal tersebut diketahui setelah dikonfirmasi ke salah satu manager artis (yang diundang), atas nama Fery,” terang Ngajib.

3. Rasul Terancam 4 Tahun Bui

Kasi Humas Polrestabes Makassar Lando Sambolangi mengatakan Muhammad Rasul diproses secara pidana. Tersangka terancam 4 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Ditahan dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. (Dijerat) dengan pasal 372 dan 378 KUHP ancaman 4 tahun (penjara),” ujar Lando.

Lando menuturkan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti buntut batalnya konser musik tersebut. Barang bukti di antaranya bukti transfer dan pembelian tiket.

“Barang bukti yang disita berupa bukti transfer dan pembelian tiket,” terangnya.

4. 10 Ribu Tiket Terjual

Sejumlah penonton merasa tertipu dengan pembatalan konser musik Bumi Fest Makassar. Salah satu korban bernama Hijrah (23) mengungkap total sudah 10.000 tiket terjual sebelum bulan Agustus 2023.

“Dari sebelum bulan 8 itu sudah 10.000 terjual tiket. Karena (panitia menyebutkan jumlah tiket terjual) di postingannya (Instagram) itu,” kata Hijrah kepada detikSulsel, Minggu (3/9/2023).

Hijrah mengaku telah membeli dua tiket untuk mengikuti konser musik itu. Dia pun merogoh Rp 625 ribu untuk dua tiket tersebut.

“Kalau yang pertama, bulan 6 ka beli. Rp 350 ribu sama adminnya mi itu. Terus ini bulan 8 beli ka lagi, Rp 275 ribu. Dua tiket mi, saya sama suamiku,” ujarnya.

5. Korban Minta Refund Penuh Tiket

Korban lainnya bernama Fikri Mauluddin (23) mengaku sangat dirugikan dengan batalnya konser tersebut. Dia pun berharap penonton dapat menerima pengembalian dana penuh dari pihak promotor.

“Desakannya sama dengan yang sudah membeli tiket, kita menginginkan adanya refund 100% dan (promotor) memberikan alasan yang jelas mengapa event dibatalkan,” ujarnya saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (3/9).

Dia juga mendesak agar kejadian ini diproses secara hukum. Menurutnya, proses hukum itu akan membuat jera pelaku penipuan dan menjadi pelajaran bagi yang lain di masa mendatang.

“Iya, karena kalau tidak dipidanakan masalah ini akan terulang lagi di kemudian hari dan memberikan efek jera bagi si pelaku,” ujarnya.

“Hanya itu saja, yang paling terpenting bagi saya adalah refund 100% bagi seluruh pembeli karena itu adalah hak kami,” sambungnya.

Senada dengan Fikri, korban lainnya, Hijrah (23) mengaku sangat kesal dengan ulang promotor yang sewenang-wenang itu. Ia akan menuntut agar uang tiketnya dikembalikan.

“Harusnya nonton meka Panaroma sama suamiku, tapi batalki. Makanya mauka juga minta refund tiket 100%. Karena banyak juga fansnya Panaroma bakalan desak itu refund,” katanya.

(Sumber : 5 Fakta Konser Musik Bumi Fest Makassar Batal Berujung Promotor Tersangka.)

Cerita Senyap Fredrich Yunadi Sejak Setahun Lalu Bebas dari Penjara

Jakarta (VLF) Pengacara Fredrich Yunadi telah selesai menjalani pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pengacara yang tersandung kasus perintangan penyidikan Setya Novanto itu ternyata lebah bebas sejak satu tahun yang lalu.

“Sudah bebas PB (pembebasan bersyarat), sudah lama sekali,” kata Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Tonny tidak bisa memastikan kapan Fredrich bebas. Dia akan mengecek tepat kapannya Fredrich bebas.

“(Kapan bebasnya) pastinya besok,” katanya.

Pada Selasa (5/9), saat dikonfirmasi kembali, Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan Fredrich telah bebas sejak satu tahun yang lalu. Tepatnya, kata dia, tanggal 7 September 2022.

“Oh dia itu sudah bebas sejak 7 September 2022, sudah setahun yang lalu. Itu pembebasan bersyarat,” kata Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dihubungi, Selasa (5/9).

Bebas bersyarat Fredrich, kata Tonny, didapat melalui sejumlah tahapan. Fredrich juga dinilai telah berperilaku baik hingga mengikuti sejumlah program pembinaan sebelum mendapatkan bebas bersyarat.

“Yang pasti, selama di dalam lapas, yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan, dan ikut dalam program pembinaan. Nah, itu kan hak dia. Haknya terpenuhi semuanya, kita usulkan dan disetujui pihak Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Baru kita keluarkan,” jelas Tonny.

Fredrich juga telah menjalani dua pertiga masa pidana. Setelah serangkaian program yang diikuti tersebut, Fredrich lalu mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 September 2022.

“Fredrich Yunadi, yang mendapatkan pembebasan bersyarat setelah jalani dua pertiga masa pidana, baru kita berikan pembebasan bersyarat. Setelah itu terpenuhi, kita tidak boleh tidak memberikan. 7 September 2022 Fredrich Yunadi itu dibebaskan bersyarat. Hari itu juga kita serah terima dengan Balai Permasyarakatan sebagai instansi pemberi pembinaan lanjutan dan pembimbingan lanjutan,” papar Tonny.

Kasus yang Menjerat Fredrich

Di pengadilan tingkat pertama, Fredrich telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia divonis pada 28 Juni 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fredrich dinyatakan hakim membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich juga disebut menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Selain itu, Fredrich meminta Bimanesh mengubah diagnosis Novanto dari hipertensi menjadi kecelakaan.

Hukuman itu pun diperberat Mahkamah Agung (MA). Hukuman Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara.

Fredrich dikenal publik dengan ‘pengacara bakpao’ karena menyebut luka lebam di muka Setya Novanto sebesar bakpao, yang belakangan terbukti hanya bualan belaka.

MA membeberkan alasan memperberat hukuman Fredrich dalam putusan kasasi yang dilansir website-nya, Senin (6/12/2021). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Krisna Harahap.

(Sumber : Cerita Senyap Fredrich Yunadi Sejak Setahun Lalu Bebas dari Penjara.)

Rocky Gerung Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim soal Kasus Dugaan Hina Jokowi

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan klarifikasi kepada terlapor Rocky Gerung hari ini. Rocky bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rocky mengaku akan memenuhi panggilan klarifikasi tersebut. Dia berencana datang ke Bareskrim pukul 10.00 WIB.

“Ya (bakal penuhi panggilan klarifikasi). (Jam) 10.00,” kata Rocky saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak Rocky Gerung yang meminta jadwal klarifikasinya dilakukan pada hari ini.

Dimana sedianya, jadwal klarifikasi terhadap Rocky adalah pada Senin (4/9/2023) kemarin. Namun Rocky menyatakan tak dapat hadir dan meminta dijadwalkan ulang hari ini.

“Dari tim kuasa hukum Rocky, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

“Dan meminta pemeriksaan diundur (Rabu) tanggal 6 September,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Jokowi. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan.

Djuhandhani menjelaskan Bareskrim dan Polda jajaran telah menerima 24 laporan polisi terkait perkara itu. Selain itu, lanjutnya, polisi telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli.

“Telah di-BAP sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” katanya.

Adapun pernyataan Rocky Gerung di kanal YouTube milik Refly Harun menuai sorotan. Begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi, kalimat kasar kami sensor:

Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.

Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut.

(Sumber : Rocky Gerung Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim soal Kasus Dugaan Hina Jokowi.)

‘Hisap’ Duit PIP, Dua Honorer Sukabumi Digelandang Kejaksaan

Jakarta (VLF) Aksi tak terpuji dilakukan pria inisial DH dan KH. Keduanya berstatus pegawai honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi. Mereka ‘menghisap’ anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikhususkan untuk siswa miskin dan rentan miskin.

Mereka menjalankan aksinya pada tahun anggaran 2019-2020, sampai kemudian pihak Kejaksaan Kota Sukabumi mengendus pola kejahatan keduanya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah kami evaluasi dan gelar perkara disimpulkan telah terdapat alat bukti cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Indonesia Pintar atau PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati kepada detikJabar, Selasa (5/9/2023).

Ia menjelaskan, PIP merupakan program pemerintah untuk mengurangi angka anak putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun. Anggaran tersebut merupakan biaya operasional peserta didik miskin atau rentan miskin di antaranya untuk membeli buku, pakaian seragam sekolah, praktek dan lain-lain.

Lebih lanjut, total bantuan yang digelontorkan pemerintah pada tahun anggaran tersebut sebesar Rp1.927.950.000 atau Rp1,9 miliar. Sedangkan uang yang dinikmati kedua pelaku sebesar Rp716.729.750 atau Rp716 juta.

“Menimbulkan kerugian negara sebesar Rp716.729.750,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setiap siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP mendapatkan bantuan Rp450 ribu. Kedua tersangka memotong bantuan tersebut sebesar 35 persen.

“Pengakuannya untuk keperluan pribadi dia, nanti diperdalam lagi,” tuturnya.

Sejauh ini sudah ada 56 orang saksi yang diperiksa. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tersangka lain. Selanjutnya, kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Nyomplong.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

(Sumber : ‘Hisap’ Duit PIP, Dua Honorer Sukabumi Digelandang Kejaksaan.)

Eks Dirut Bank Jambi Didakwa Manipulasi Surat Utang Berujung Gagal Bayar

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang perdana bagi tiga terdakwa kasus korupsi gagal bayar di Bank Jambi senilai Rp 310 miliar. Dalam sidang dakwaan jaksa mengungkap soal adanya manipulasi .

Sidang perdana ini merupakan sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, Albert Roni Santoso. Agenda sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Ronald Salnofri.

Dalam dakwaan Roni selaku JPU menyatakan jika pihak Bank Jambi membeli surat utang jangka menengah PT SNP untuk meningkatkan laba di bank milik pemerintah daerah di Jambi adalah hal yang salah sejak awal. Kesalahan itu, berawal saat terdakwa El Halcon menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi.

“Untuk PT SNP selaku penerbit, telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi. Pada tahun 2017 sampai dengan 2018 Bank Jambi sengaja membeli surat utang jangka menengah yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melalui agen PT MNC Sekuritas,” kata Albert, Selasa (5/9/2023)

Dia mengatakan pembelian itu dilakukan tanpa adanya analisis terhadap produk surat utang jangka menengah yang diterbitkan PT SNP. Bahkan, Albert menjelaskan langkah yang dilakukan itu juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian surat utang.

“Tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian surat utang ini, serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Termasuk pada saat Bank bertransaksi,” ucap JPU dalam membacakan dakwaan.

Selaku JPU, Albert membeberkan bahwa surat penawaran secara tertulis dari PT MNC Sekuritas selaku eranger pembuat dokumen penawaran PT SNP berupa info memorandum dan research kepada calon investor menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi.

“Laporan keuangan dibuat seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus. Padahal faktanya sejak tahun 2010, PT SNP kesulitan keuangan. Ini dilihat dari cash flow, uang keluar lebih besar dari pada uang masuk,” ucap Albert.

JPU tegas mengatakan perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” beber Albert dalam membaca dakwaan tersebut.

Sementara terkait dakwaan itu, kuasa hukum El Halcon mengaku tak terima. Pihak kuasa hukum Eks Dirut Bank Jambi ini nantinya juga akan mengajukan eksepsi sebagai bentuk pembelaan.

“Dalam dakwaan penuntut umum itu jelas disebutkan bahwa PT SNP memanipulasi data, tapi mengapa klien kami yang ditersangkakan. Lagi pula berkas yang diberikan oleh PT SNP tidak menunjukkan ada kesalahan,” kata Achmad.

“Kalaupun memang ada kesalahan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa. Yang jelas pada prosesnya banyak pihak yang mengetahui perihal itu termasuk direksi dan direktur Utama Bank Jambi, sabab perkara ini klien kami statusnya direktur pemasaran,” ucap Achmad.

Menurut dia, kliennya Yunsak El Halcon dalam perkara ini menjadi tumbal saja. Sebab dari banyak pihak hanya El Halcon saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jelas klien kami ini menjadi tumbal saja, kalau memang mau diusut PT SNP itu memiliki banyak masalah dengan perbankan lain. Tapi kenapa yang muncul ke permukaan hanya Bank Jambi saja,” katanya.

(Sumber : Eks Dirut Bank Jambi Didakwa Manipulasi Surat Utang Berujung Gagal Bayar.)

ICW dkk Desak MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU tentang Eks Koruptor Nyaleg

Jakarta (VLF) Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutus uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang syarat terpidana mantan terpidana korupsi maju sebagai anggota legislatif Pemilu 2024. ICW mengatakan MA seharusnya sudah memutus perkara ini pada akhir Juli lalu.

“Kalau teman-teman membaca UU Pemilu, ada syarat yang diberikan UU kepada MA ada tenggat selama 30 hari kerja. Jadi sejak kami daftarkan uji materi ke MA, mestinya pada akhir Juli MA sudah harus memutus. Sehingga, kalau itu sudah diputus, besar kemungkinan nama-nama yang sudah dilansir ICW tidak sebegitu banyak jumlahnya, karena putusan MK sudah menyatakan tenggat waktu mereka bisa mencalonkan diri mengikuti perhelatan politik elektoral setelah masa jeda waktu 5 tahun,” ujar Kurnia saat konferensi pers di YouTube Sahabat ICW, Selasa (5/9/2023).

Kurnia mengatakan belum adanya putusan MA ini memudahkan para mantan terpidana korupsi untuk maju menjadi caleg.

“Namun, karena KPU menambahkan syarat pidana tambahan pencabutan hak politik, sehingga beberapa mantan terpidana yang baru saja keluar dari penjara dan dikenakan, misalnya, pidana tambahan pencabutan hak politik 1 atau 2 tahun, mereka bisa mudah mendaftarkan diri, baik sebagai calon DPR, DPRD, maupun DPD RI,” ucapnya.

Kurnia pun mendesak MA segera memutus dan mengabulkan gugatan mereka. Sebab, jika diputuskan saat ini, masih ada waktu bagi parpol untuk me-recall putusan MA dan mencoret nama-nama mantan terpidana korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun.

“Sekalipun itu, mestinya setiap mantan terpidana korupsi tidak mengikuti waktu 5 tahun atau pidana tambahan hak politik tidak lagi pantas diberikan tempat di dalam surat suara pada perhelatan politik 14 Februari 2024 mendatang,” katanya.

Kurnia mengatakan data ICW ada 15 terpidana korupsi maju di DPR RI dan DPD RI. Menurutnya, kemungkinan jumlahnya akan besar dan bertambah.

“Maka dari itu, peran MA mengoreksi kekeliruan dan keberpihakan yang salah dari KPU, karena PKPU 10 dan 11 jelas sekali KPU telah berpihak pada mantan koruptor, karena mereka justru membuka lebar katup para mantan koruptor untuk maju sebagai wakil rakyat pada Februari 2024,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan komisioner KPU Ida Budhiati juga mendesak MA segera memberi keputusan. Dia meminta MA mengoreksi PKPU 10 dan 11 demi Pemilu berintegritas.

“MA harus cepat menghentikan korupsi elektoral yang dilakukan penyelenggara pemilu, jadi perilaku penyelenggara pemilu itu menunjukkan perilaku yang korup melalui regulasinya. MA harus menghentikan perilaku korup dan sangat membahayakan bahwa dalam kekuasaan lingkup cabang eksekutif kemudian mengobrak abrik regulasi atau ketentuan hukum pemilu yang sudah diatur dalam UU dan dalam putusan MK,” kata Ida dalam kesempatan yang sama.

Hal senada disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Sebab, dia menilai PKPU ini akan merugikan KPU ke depannya.

“Jadi, kalau ini diteruskan dan sampai di penghitungan suara, kalau ada orang tidak senang dengan hasil pemilu, akan menjadi kekeliruan ini untuk batalkan hasil pemilu. Jadi KPU harus mikir ke sana. Jadi kami minta MA segera memutus apa yang dimohonkan pemohon agar ketentuan masa jeda kembali pada putusan konstitusional yang sudah diputus MK, dan lebih besar ini bertujuan penyelenggaraan pemilu berintegritas,” tutup Fadli.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada 12 Juni 2023 mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal pengecualian syarat terhadap eks terpidana korupsi yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 memuat pasal-pasal kontroversial.

Pasal yang paling menonjol adalah soal dihapusnya masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk maju pencalegan. Ini termaktub dalam Pasal 11 ayat 6 pada PKPU tersebut. Ini bertentangan dengan putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan No 12/PUU-XXI/2023.

(Sumber : ICW dkk Desak MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU tentang Eks Koruptor Nyaleg.)