Category: Global

Bule Rusia Ditangkap: Rusak Vila dan Perkosa Turis Belarus di Bali

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan pria berinisial A alias BAS (48) dan BH (46) sebagai tersangka kasus ABG perempuan berinisial FA (16) yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Tersangka mengendarai mobil BMW untuk mengantar dan menjemput korban.

“Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Pantauan detikcom, mobil BMW itu terparkir di halaman Polres Metro Jakarta Selatan. Mobil itu bernopol B-2168-RIC berkelir emas dengan lis atau garis biru.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 3 pucuk senjata api, 5 butir peluru, dan 3 buah alat bantu seks.

“Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, pakaian korban,” kata Bintoro.

“Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks,” imbuhnya.

Awal Kasus Diselidiki

Sebelumnya diberitakan, ABG perempuan berusia 16 tahun tewas setelah dibawa ke hotel oleh dua pria di Kebayoran Baru, Jaksel, pada Selasa (23/4).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan awalnya pihaknya menerima informasi dari RSUD Kebayoran Baru. Pihak RS mengabarkan telah menerima seorang perempuan tanpa identitas dalam kondisi meninggal dunia.

“Atas informasi tersebut, kemudian anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru mencoba mendatangi RSUD Kebayoran Baru dan mengumpulkan informasi terkait dengan laporan tersebut,” jelas Yossi kepada wartawan, Kamis (25/4).

“Dan benar bahwa terdapat jenazah dari seorang perempuan yang pada saat itu belum ditemukan identitasnya dalam kondisi sudah meninggal dunia,” lanjut Yossi.

Korban Bersama Temannya

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait korban ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sebelumnya bersama dengan teman seusianya.

“Sehingga kami kemudian mendapatkan informasi bahwa sebelum peristiwa ditemukannya jenazah korban yang meninggal dunia tersebut, ternyata korban bersama dengan rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun atau dikategorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel yang terletak di daerah Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” bebernya.

Atas hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua orang pria yang membawa korban diamankan di hotel di Ampera, Jaksel.

Dalam kasus ini, A dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan kesalahan menyebabkan kematian Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

(Sumber : Bule Rusia Ditangkap: Rusak Vila dan Perkosa Turis Belarus di Bali.)

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Rp 15 M Milik Bupati Labuhanbatu

Jakarta (VLF) Sebuah postingan dinarasikan oknum anggota polisi menabrak 2 orang pemotor hingga tewas di Cibinong, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Satlantas Polres Bogor memberikan penjelasan.

Disebutkan peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, pada 11 November 2023. Korban Divamaulana Aksanu Akbar (18) dan Siti Mardiana alias Diana berboncengan motor ditabrak oleh pemobil yang diduga dikendarai oknum polisi.

Dinarasikan, polisi menolak laporan keluarga korban. Namun hal ini dibantah oleh Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntara. Rizky menegaskan laporan tersebut sudah diterima daan saat ini masih berproses.

“Untuk pelaporan kami terima untuk yang bersangkutan juga datang ke pihak kepolisian dan diterima. Untuk sekarang kita undang kembali untuk Hari Jumat besok, dari pihak keluarga dan pengacara akan memberikan keterangan,” kata Rizky kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

“Bukan menolak laporannya. Untuk sekarang sedang diperiksa (anggota Polri). Sementara kita mesti cari keterangan dari yang bersangkutan,” lanjutnya.

Rizky membenarkan bahwa terduga pelaku adalah oknum anggota polisi. Hal itu terungkap dari kartu identitas yang dimiliki si pengemudi mobil.

“Untuk sementara sesuai dengan data yang kami dapat dan sedang kami periksa, yang bersangkutan memang untuk pekerjaan Polri. Namun, untuk lebih lanjutnya masih dalam pemeriksaan,” kata Rizky.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih mencari keterangan saksi-saksi untuk mendalami peristiwa kecelakaan tersebut.

“Untuk saat ini mencari saksi-saksi, kemudian mencari keterangan dari anggota yang kemarin mendapat laporan. Kemudian informasi atas yang disebutkan itu kita gali juga apakah benar atau tidak sampai saat ini masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Kronologi Versi Pihak Korban

Kuasa hukum keluarga korban Divamaulana, Mustolih Sirajd, mengungkap kronologi kecelakaan tersebut. Awalnya, korban bersama temannya yang bernama Adi berboncengan motor pergi ke Stadion Pakansari, Cibinong, pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Mereka berboncengan menggunakan motor Honda CB milik Divamaulana menuju rumah Siti Mardiana (Diana) yang tinggal di Cibinong untuk menjemput Diana di rumahnya yang ketika itu baru beberapa hari dikenalnya. Sesampainya di sana (Stadion Pakansari), mereka bertiga seperti pada umumnya anak muda duduk-duduk refreshing menikmati pemandangan malam,” kata Mustolih kepada wartawan.

Pada Sabtu (11/11/2023) dini hari, Divamaulana dan Diana pamit meninggalkan Adi dan tidak kembali. Karena tak kunjung kembali ke Stadion Pakansari, Adi mencari Divamulana hingga bertemu dengan pedagang kopi keliling yang menginfokan terjadi kecelakaan antara mobil dan motor tak jauh dari lokasinya.

“Lantas Adi bergegas menuju lokasi yang dimaksud, yakni Jl Lingkar Dalam GOR Pakansari, di mana di situ dia mendapati ada motor milik Diva Honda CB yang ringsek dan di hadapannya ada mobil Honda Brio warna hitam Nopol B-1497-JUJ yang juga ringsek di bagian depan,” tuturnya.

Namun, saat itu Adi tidak mendapati Divamaulana. Adi pun menduga Divamaulana menjadi korban kecelekaan, hingga ia pun kemudian berinisiatif untuk mencari informasi ke beberapa rumah sakit terdekat sampai ke wilayah Sentul dan RSUD Cibinong.

“Benar saja di sana dia mendapat informasi dari petugas keamanan rumah sakit bahwa ada korban kecelakaan yang tidak lain Divamaulana dan temannya Siti Mardiana (Diana) yang sudah berada di IGD,” katanya.

Di sana, Adi bertemu dengan pria inisial R yang mengaku mengantarkan korban ke rumah sakit. Saat itu, menurut Mustolih, R mengaku tidak tahu menahu soal kecelakaan Divamaulana hingga kemudian pergi meninggalkan rumah sakit.

“Adi kemudian menghubungi Dio, kakak kandung dari Divamaulana. Dio memberitahukan kabar kecelakaan kepada bapaknya, Budi Utomo. Dio sempat mendatangi TKP. Tak berpikir panjang, Budi dini hari itu juga datang ke RSUD Cibinong melihat kondisi anaknya yang terluka parah dan penuh darah. R menghampiri Budi, ketika itu R menyampaikan kepada Budi, dia hanya mengantar Divamaulana dan Siti Mardiana ke rumah sakit. Perihal detil kecelakaannya R mengaku tidak tahu,” paparnya.

Pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, Budi pergi ke Polres Bogor untuk melaporkan perihal kecelakaan anaknya, Divamualana. Namun, menurut Mustolih, saat itu R menghubunginya dan melarangnya untuk membuat laporan.

“R menelpon dan melarang Budi untuk membuat laporan ke polisi ‘Lebih baik fokus dulu ke kondisi Divamaulana’. Karena begitu meyakinkan, Budi balik badan kembali ke RSUD. R juga menyampaikan akan mengurus semua yang terkait dengan Divamaulana dan Diana,” katanya

Sejam kemudian, R kembali menghubungi Budi dan mengajaknya bertemu di sebuah supermarket bersama dengan keluarga Siti. Saat itulah, R akhirnya mengaku bahwa dialah yang menabrak keduanya.

“Di sinilah kemudian R mengaku dialah yang menabrak Divamaulana dan Diana. Budi kemudian meminta R bertanggungjawab atas perbuatannya. Akhirnya R menyampaikan bahwa dia adalah anggota Polri,” katanya.

Oknum Polisi Sulit Dihubungi

Menurut Mustolih, R saat itu mengaku siap tanggung jawab. R juga membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

“Surat pernyataan tanggungjawab kecelakaan itu pada pokoknya menegaskan R siap membiayai seluruh kebutuhan rumah sakit dan biaya pengobatan Divamaulana dan Diana. Jika dia lalai atau ingkar atas komitmen tersebut maka R siap diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia menambahkan, R juga memberikan KTP asli miliknya ke keluarga Divamaulana dan STNK mobil kepada keluarga Diana. Akan tetapi, menurutnya, motor Honda CB milik Divamaulana tidak kembali sampai saat ini.

“Terkait dengan motor Honda CB milik Divamaulana, tanpa alasan jelas sampai sekarang masih dikuasai R, bahkan tanpa sepengetahuan dan izin keluarga Divamaulana motor tersebut diberikan kepada pihak lain,” cetusnya.

Belakangan, R sulit dihubungi. Menurut Mustolih, R tidak memiliki iktikad baik dan berupaya menghindari tanggungjawab atas biaya pengobatan Divamaulana. Karena tidak mendapatkan respons yang baik, akhirnya pihak keluarga menempuh jalur hukum. Mustolih mengaku pihaknya sudah tiga kali berupaya lapor polisi, tetapi tidak direspons bahkan hingga korban meninggal dunia pada 29 April 2024.

“Tanggal 6 April 2024 keluarga korban didampingi pengacara melapor ke Unit Lakalantas Polres Cibinong membeberkan kronologi dan bukti-bukti, namun sedari jam 10.00 WIB sampai 17.00 WIB laporan tidak kunjung diproses dengan berbagai alasan padahal bukti sudah lengkap ada foto, surat pernyataan tanggungjawab oknum aparat yang menabrak, video, ada 3 (tiga) orang saksi yang siap diajukan. Tanggal 20 April 2024 pascalebaran keluarga dan pengacara datang kembali ke Unit Lakalantas tetapi juga tidak diproses tanpa alasan jelas, waktu itu dalihnya petugas masih banyak anggota yang cuti, proses laporan akan ditindaklanjuti minggu berikutnya, 29 April 2024. Pada tanggal yang janjikan ternyata laporan tidak juga diproses. Selanjutnya, karena ini menyangkut hak asasi dan hak hukum warga negara, keluarga korban akan terus ikhtiar mencari jalan mendapat keadilan,” pungkasnya.

(Sumber : KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Rp 15 M Milik Bupati Labuhanbatu.)

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Rp 15 M Milik Bupati Labuhanbatu

Jakarta (VLF) KPK menyita aset seluas 14.027 meter persegi milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Aset yang disita itu berupa pabrik pengolahan kelapa sawit.

“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Ali mengatakan perkiraan aset tersebut senilai Rp 15 miliar. KPK menduga pabrik itu dibangun dengan uang suap yang diduga diterima Erik.

“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk,” sebutnya.

“Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu,” tambah dia.

Sebelumnya, Erik ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.

“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

(Sumber : KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Rp 15 M Milik Bupati Labuhanbatu.)

Detik-detik OTT Bendesa Adat di Bali Terkait Pemerasan Rp 10 Miliar

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketut Riana (54), Bendesa Adat Berawa, Badung, Bali. Dalam Dari video yang diterima detikBali, tampak rekaman detik-detik penangkapan Riana di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis (2/5/2024).

Selain Riana, Kejati Bali juga mengamankan seorang pengusaha berinisial AN dan dua orang lainnya.

“Yang bersangkutan sedang ngopi dan transaksi dengan pengusahanya. Jadi ada dua orang yang kami amankan (Riana dan AN) dan dua orang lain masih proses investigasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana di Denpasar, Kamis.

Dalam rekaman video yang dilihat detikBali, Riana diringkus oleh delapan orang petugas yang tidak berseragam dari Kejati Bali. Dua petugas memegangi dan memborgol tangan Riana.

Sementara, seorang petugas yang menyamar dengan menggunakan jaket ojek online (ojol) menyita sebuah amplop berwarna cokelat. Dia memastikan isi amplop dengan mengeluarkan segepok uang dari amplop tersebut.

Ada juga seorang perempuan dan beberapa orang yang turut menyaksikan penangkapan Riana. Tampak, Riana diciduk tanpa perlawanan berarti dan langsung digiring masuk ke mobil petugas. Kini, Riana dan tiga orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali.

“Itu barang bukti yang kami sita. Kami sita dalam bentuk uang plastik (tunai) senilai Rp 100 juta. Katanya untuk uang muka,” kata Sumedana.

Sejauh ini, Riana dkk belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, mereka terancam dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika memenuhi unsur pidana.

Sumedana mengungkapkan Riana diduga memanfaatkan posisinya sebagai bendesa adat saat melakukan pemerasaan dari hasil jual beli yang dilakukan pemilik tanah dan pembeli. Proses administrasi dan legalitas jual beli tanah tidak dapat diteruskan ke notaris tanpa melalui bendesa adat.

Sumedana enggan membeberkan lokasi dan nilai jual tanah yang menjadi objek pemerasan oleh Riana. Hanya diketahui Riana meminta uang Rp 10 miliar dari hasil jual belinya secara bertahap. Bendesa Adat Berawa itu baru mendapat uang hasil pemerasan sebesar Rp 150 juta.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan Riana diduga tidak hanya dilakukan terhadap satu investor. Ada sejumlah investor yang diduga menjadi korban aksi pemerasan oleh Riana.

Aksi pemerasan itu juga diduga tidak hanya terjadi di Desa Adat Berawa. Sumedana menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan itu.

“Untuk itu kami terus mengawasi aksi-aksi pemerasan seperti ini. Investornya ini orang Indonesia. Tapi informasi yang kami peroleh ada juga warga (investor asing) yang dimintai uang. Masih kami dalami,” tegas Sumedana.

(Sumber : Detik-detik OTT Bendesa Adat di Bali Terkait Pemerasan Rp 10 Miliar.)

Pimpinan KPK Janji Tak Halangi Dewas Proses Etik Nurul Ghufron

Jakarta (VLF) Kasus etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tengah bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pimpinan KPK memastikan pihaknya tidak akan menghalangi Dewas dalam mengusut kasus tersebut.

“Terkait dengan masalah etik dan sebagainya, itu masalah lain. Semua tetap berjalan. Kemarin Pak Nawawi selaku Ketua (KPK) sudah menyampaikan kepada Dewas juga bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan itu, silakan dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Tanak mengatakan kerja KPK juga tetap berjalan normal di tengah sengkarut masalah internalnya. Dia menyebut kerja penindakan dan pencegahan KPK masih bergulir saat ini.

“Kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dari aspek pencegahan maupun dari aspek penindakan, aspek pencegahan yang saat ini sedang kita lakukan. Dan aspek penindakan tetap ada kita lakukan itu,” ujar Tanak.

Selain itu, Tanak menyinggung Ghufron yang menggugat Dewas KPK ke PTUN. Tanak mengatakan sempat ada diskusi di antara pimpinan KPK, namun langkah gugatan merupakan sikap pribadi Nurul Ghufron.

“Kita cuma berdiskusi saja, berdiskusi biasa saja. Tapi kan kalau kemudian ‘oh saya mau menggugat’ ya itu hak beliau pribadi kan. Kita nggak bisa kemudian ‘eh janganlah’. Nanti kita katakan jangan, kita lagi yang disalahkan kan,” ujar Tanak.

Kasus etik dari Nurul Ghufron itu akan masuk ke tahap sidang etik. Dewas mulai menggelar persidangan etik di kasus tersebut pada Kamis (2/5).

(Sumber : Pimpinan KPK Janji Tak Halangi Dewas Proses Etik Nurul Ghufron.)

Kata Pengacara soal Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat

Jakarta (VLF) Mantan kekasih mendiang selebgram Laura Anna, Gaga Muhammad diketahui bebas lebih cepat setelah sebelumnya mendapatkan vonis 4,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2022.

Bebasnya Gaga Muhammad dikonfirmasi oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukumnya.

“Udah keluar, saya juga udah telpon ayahnya, udah keluar satu minggu setelah Lebaran,” kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (30/4/2024).

Soal kebebasan Gaga Muhammad yang lebih cepat dari vonis, Fahmi Bachmid tak membeberkan soal detail, tapi yang pasti kliennya sudah menjalani sesuai prosedur hukum.

“Yang jelas dia keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya,” tutur Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid yang memang bersahabat dengan ayah Gaga Muhammad mengaku bersyukur putranya telah bebas dan berharap dapat pelajaran dari hukuman tersebut.

“(Ayah Gaga Muhammad) bersyukur aja anaknya sudah bebas. Ini kan bagian dari perjalanan hidup lah ya,” pungkasnya.

Gaga Muhammad divonis hukum penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta,” kata hakim ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas perkara lalai mengemudi yang berujung kecelakaan sehingga membuat korban Laura Anna mengalami luka parah.

Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Sebelumnya dia mengalami spinal cord injury, kondisi lumpuh akibat kecelakaan mobil dengan Gaga Muhammad.

(Sumber : Kata Pengacara soal Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat.)

Status Tersangka Caleg Bone Bolango Dicabut Imbas Berkas Tak Penuhi Syarat

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango buka suara terkait status tersangka caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman (ZIS) dibatalkan Gakkumdu. Pihaknya menganggap kebijakan itu diambil lantaran berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat tersangka tidak memenuhi syarat.

“Kami Jaksa Penuntut Umum menyetujui menyimpulkan bahwa berkas perkara tersebut belum terpenuhi syarat formil dan materil,” ujar Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Santo menjelaskan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan penyidik Gakkumdu Bone Bolango. Dari hasil kajian, berkas itu dikembalikan dan dianggap tidak bisa dilanjutkan untuk diproses sampai ke pengadilan.

“Nah, kemudian kami menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tambahan dan akhirnya dari hasil pembahasan tersebut sentra Gakkumdu Bawaslu Bone Bolango menyimpulkan bahwa terhadap berkas perkara itu belum terpenuhi,” tuturnya.

Belakangan, Gakkumdu menghentikan proses penyidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen tersebut. Kebijakan ini secara otomatis membuat status 3 tersangka dalam perkara itu dibatalkan.

“Hal itu berkas perkara sudah menjadi kewenangan penyidik untuk mengambil sikap untuk dihentikan penyidikannya,” imbuh Santo.

Sentra Gakkumdu Bone Bolango menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) narkoba yang menjerat ZIS. Kasus ini sebelumnya juga melibatkan ketua tim pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botuhe (AFB) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Mohammad Agus Anwar (MAA).

“Kesepakatan Gakkumdu penyidikan ini dihentikan,” kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Selasa (30/4).

Alli mengatakan kasus itu disetop usai Kejari Bone Bolango menilai perkara pidana Pemilu 2024 itu sudah kedaluwarsa. Status ketiga tersangka itupun kemudian dibatalkan.

“Semuanya dibatalkan status tersangka mereka,” tegas Alli.

(Sumber : Status Tersangka Caleg Bone Bolango Dicabut Imbas Berkas Tak Penuhi Syarat.)

Terdakwa Pengaturan Skor Liga 2 Antonius Rumadi Divonis Bui 4 Bulan 15 Hari

Jakarta (VLF) Sidang kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018 masih berlanjut. Terbaru, eks Direktur Operasional PT PSS, Antonius Rumadi telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

“Terdakwa Antonius Rumadi telah menjalani sidang putusan,” kata Humas PN Sleman, Cahyono kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Dalam salinan amar putusan, majelis hakim PN Sleman menyatakan terdakwa Drs Antonius Rumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan suap. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Antonius Rumadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari,” demikian bunyi amar putusan itu.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.000.000 kepada terdakwa. Apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan itu.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada November 2018 ke Kerjari Sleman pada Januari 2024. Selang sebulan atau pada Februari 2024, Satgas Antimafia Bola menyerahkan Antonius Rumadi ke Kejari Sleman.

Total delapan orang tersangka yang diserahkan adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), Rumadi dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit.

Selain delapan orang tersebut, terdapat satu orang lagi yakni Gregorius Andy Setyo Nugroho yang berstatus sebagai DPO.

Saat ini sudah ada lima terdakwa yang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sleman.

“Kartiko (Mustikaningtyas), Vigit (Waluyo), Dewanto (Rahadmoyo), Ratawi dan Agung Setiawan (sudah menjalani vonis),” kata Humas PN Sleman, Cahyono saat dihubungi wartawan, Jumat (5/4/2024).

(Sumber : Terdakwa Pengaturan Skor Liga 2 Antonius Rumadi Divonis Bui 4 Bulan 15 Hari.)

Dalami Dugaan Korupsi PT Taru Martani, Kejati DIY Geledah Kantor-Rumdin Dirut

Jakarta (VLF) Penyidikan kasus dugaan korupsi pabrik cerutu PT Taru Martani Yogyakarta memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan di kantor PT Taru Martani. Selain itu juga menggeledah rumah dinas Direktur Utama PT Taru Martani di kawasan Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja.

Dari penggeledahan di Kantor PT Taru Martani dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen arsip keuangan, laptop, handphone dan flashdisk. Seluruhnya disita untuk dijadikan barang bukti dugaan korupsi sebesar Rp 18 miliar.

“Barang bukti ini didapatkan dari penggeledahan ruang Direktur Utama, Kepala Divisi Keuangan dan Ruang Arsip Keuangan. Seluruhnya kami sita untuk dijadikan barang bukti,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/4/2024).

Penggeledahan berlanjut di rumah dinas Dirut PT Taru Martani. Tepatnya di Jalan Tunjung, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja. Dari lokasi ini, tim penyidik Kejati DIY menyita uang tunai Rp 80 juta, 9 arloji, dokumen-dokumen, handphone, serta flashdisk.

“Kami juga menyegel mobil dan motor yang berada di rumah dinas tersebut. Dirut ini kami duga berperan penting dalam dugaan kasus korupsi di PT Taru Martani,” katanya.

Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah dan surat penyidikan Kepala Kejati DIY. Guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi PT Taru Martani. Tepatnya dalam pengelolaan operasional medio tahun 2022 hingga Mei 2023.

Herwatan menegaskan, penggeledahan sah di mata hukum. Ini sebagai upaya tindakan penyidik memperdalam bukti dan saksi. Guna mendapatkan keterangan yang kuat atas dugaan korupsi di PT Taru Martani.

“Sudah menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Tim Penyelidik Kejati DIY, lanjutnya, telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Fokusnya adalah mencari dan menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Terutama atas aliran anggaran pada medio 2022 hingga Mei 2023.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran Inspektorat DIY. Hasilnya adalah adanya penyelewengan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023. Salah satu temuan dimaksud adalah terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan.

“Berupa anggaran yang belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp 17.446.132.000,” katanya.

Pihaknya lalu membuka laporan keuangan PT Taru Martani tahun 2022. Tepatnya pada neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp 43.358.616.547. Diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa investasi sementara trading dengan saldo sebesar Rp 17,5 miliar.

“Lalu pada neraca per 31 Mei 2023 yang nonaudit, saldo investasi sementara trading bertambah sebesar Rp 1,2 miliar sehingga menjadi Rp 18,7 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan temuan ini terlacak adanya aktivitas investasi emas di PT Midtou Aryacom Future. Herwatan menegaskan aktivitas investasi trading ini tidak tercatat dalam BAP Rapat Umum Pemegang Saham 2022.

Investasi, lanjutnya, juga tak tercatat pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022. Tak tercantum pula dalam akta notaris yang telah disahkan pada 29 Desember 2021.

Penyidikan berlanjut dengan adanya temuan pembukaan akun investasi pribadi. Hanya saja menggunakan dana kas PT Taru Martani. Akun tersebut menggunakan data pribadi dan tidak mengatasnamakan PT Taru Martani.

“Bahwa seseorang dalam PT Taru Martani tersebut melakukan investasi emas derivatif melalui PT Midtou Aryacom Future. Ada dua akun yang login sejak September 2022 dan sejak Oktober 2022,” katanya.

Naiknya proses penyidikan diawali sejak 2 April 2024. Dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print – 561/M.4/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024.

(Sumber : Dalami Dugaan Korupsi PT Taru Martani, Kejati DIY Geledah Kantor-Rumdin Dirut.)

Eks Wasekjen PB HMI Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, terkait pencemaran nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Tim kuasa hukum Terdakwa menilai ada sejumlah kejanggalan atas vonis tersebut.

“Tentu, dan kami selalu PH sudah menyatakan banding hari ini ke Pengadilan Negeri Bulukumba,” kata Kuasa hukum terdakwa Zaenal Abdi kepada detikSulsel, Selasa (30/4/2024).

Zaenal menerangkan keterangan saksi Andi Muchtar Ali Yusuf saat persidangan dianggap berlebihan dan terkesan memaksakan. Pasalnya, kata Zaenal, tidak terkuak adanya tindak pidana di persidangan tersebut.

“Dari fakta persidangan tidak ada yang mengarah pada tindak pidana pencemaran nama baik, yang terungkap hanya sebatas mencari keberanaran informasi,” tegasnya.

Zaenal mengatakan, Akbar Idris hanya meneruskan pesan dugaan tindak pidana korupsi ke grup whatsapp. Hal itu dilakukan Akbar Idris hanya ingin menggalih kebenaran dari pesan tersebut.

“Pesan yang diteruskan di grup WA merupakan informasi yang ingin dikonfrontir kebenarannya. Bukan untuk mencari kesalahan atau mencemarkan nama baik,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Zaenal juga menyayangkan dua saksi pelapor yang dihadirkan pada persidangan. Keduanya adalah pegawai pemerintahan.

“Dua orang saksi yang di hadirkan keterangannya tidak dapat diterima dikarenakan Pegawai pada kantor Pemerintahan yang berpotensi keterangannya konflik kepentingan,” bebernya.

Selain itu, keterangan saksi ahli juga dinilai tidak berkompeten. Sebab, ahli tersebut tidak menguasai permasalahan, sehingga keterangannya diluar subtansi.

“Keterangan saksi ahli yang di hadirkan tidak berkompeten dan tidak menyentuh permasalahan sehingga tidak menyentuh subtansi dari masalah,” katanya.

Diketahui, vonis Terdakwa dibacakan di PN Bulukumba, Senin (29/4). Hakim menilai Akbar Idris dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Andi Muchtar Ali Yusuf.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” demikian vonis majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima detikSulsel.

Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Terdakwa dihukum 1 tahun penjara. Kini Terdakwa Akbar Idris telah dibawa ke Lapas Bulukumba untuk ditahan.

(Sumber : Eks Wasekjen PB HMI Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara.)