Category: News

Setahun Pimpin Kabupaten Bogor, Kepuasan Publik ke Rudy-Ade Capai 80,3%

Jakarta (VLF) – Satu tahun perjalanan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam hasil survei yang dipaparkan Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, terkait evaluasi publik terhadap kinerja Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi.

Lembaga survei Indikator merilis hasil evaluasi publik terhadap pencapaian sasaran program Pemkab Bogor untuk periode survei 6-11 Februari 2026 tingkat kepuasan (approval rating) masyarakat berada di angka 80,3 peraen untuk Rudy dan Ade diangka 79,3 persen, melampaui ambang batas psikologis diatas 50 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa secara umum publik menilai kinerja pemerintahan dalam satu tahun terakhir berjalan relatif baik dan positif.

“Kita melihat dari kacamata hasil survei yang ada, satu tahun pemerintahan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menunjukkan apresiasi publik yang sangat baik. Kondisi umum dinilai relatif baik oleh masyarakat, meskipun masih terdapat catatan pada aspek ekonomi yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Bawono dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, angka kepuasan di atas 50 persen merupakan modal politik dan sosial yang kuat untuk melanjutkan roda pemerintahan dalam empat tahun ke depan.

“Kepercayaan publik ini menjadi fondasi penting untuk mempercepat pencapaian target pembangunan serta merealisasikan program-program prioritas secara lebih optimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bawono mengingatkan, tantangan ke depan adalah menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata, tata kelola pemerintahan yang baik, serta keberpihakan yang jelas terhadap kebutuhan rakyat.

Berdasarkan data tersebut, sektor Kesehatan dan Pendidikan menjadi primadona keberhasilan Pemkab Bogor di mata warga. Akses Layanan Kesehatan, Meraih tingkat apresiasi tertinggi dengan 74% responden menyatakan kinerja pemerintah ‘Baik’ dan ‘Sangat Baik’.

Akses Layanan Pendidikan, menyusul di posisi kedua dengan total sentimen positif sebesar 69%. Selain layanan dasar, upaya pemerintah dalam Meningkatkan Ketahanan Bencana juga mendapat respons positif dari 67% masyarakat, disusul oleh program Partisipasi Aktif Masyarakat (Inklusif & Keadilan Gender) yang menyentuh angka 62%.

Beberapa program strategis berada di zona ‘moderat’, di mana masyarakat menilai kinerja pemerintah sudah cukup baik namun masih memerlukan peningkatan signifikan. Sektor-sektor tersebut antara lain, Pemerataan Pembangunan Antar Wilayah (60% gabungan Baik/Sangat Baik). Ketahanan Pangan (59% gabungan Baik/Sangat Baik). Tata Kelola Lingkungan Hidup Berkelanjutan (58% gabungan Baik/Sangat Baik). Serta penurunan Kemiskinan mencapai 50% Penurunan Tingkat Pengangguran 39 persen.

Adapun survei tersebut dilakukan terhadap 410 responden yang dipilih melalui metode multistage random sampling dengan margin of error sekitar 4,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara dilakukan secara tatap muka dan disertai proses kontrol kualitas melalui spot check terhadap 20 persen sampel.

Selanjutnya, hasil survei mencatat sebanyak 64,6 persen responden menilai kondisi pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Bogor berada dalam kategori baik atau sangat baik. Selain itu, kondisi keamanan juga mendapat evaluasi positif dengan angka 63,6 persen responden menyatakan baik atau sangat baik.

Dengan demikian, capaian positif di tahun pertama ini diharapkan benar-benar menjadi fondasi kokoh untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Bogor yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.

(Sumber:Setahun Pimpin Kabupaten Bogor, Kepuasan Publik ke Rudy-Ade Capai 80,3%.)

Akta PPAT Tak Bisa Dibuat Diam-diam, Ini Ketentuannya

Jakarta (VLF) – Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam setiap peralihan hak atau perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Selain itu, akta PPAT berfungsi sebagai alat bukti otentik yang sah atas perbuatan hukum seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, maupun waris.

Pelaksanaan pembuatan Akta PPAT, memiliki ketentuan yang harus dipatuhi secara ketat, mulai dari kehadiran para pihak, saksi, pembacaan akta, hingga penyampaian dan penyimpanan dokumen. Hal itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir dari Infografis Ditjen PHPT, Kementerian ATR/BPN, Selasa (10/2/2026), pembuatan Akta PPAT wajib dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan. Pembuatan akta PPAT dapat diwakilkan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa tertulis yang sah.

Selain kehadiran para pihak, pembuatan Akta PPAT juga harus disaksikan oleh paling yang memenuhi persyaratan hukum. Saksi tersebut memberikan kesaksian mengenai kehadiran para pihak atau kuasanya, keberadaan dokumen yang ditunjukkan, serta pelaksanaan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak.

Ketentuan diatur dalam Pasal 101 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Ketentuan Umum Pelaksanaan Pembuatan Akta PPAT

Berdasarkan publikasi Infografis Ditjen PHPT, PPAT memiliki kewajiban untuk membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan serta memberikan penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan akta. Hal ini juga termasuk prosedur pendaftaran yang harus dilaksanakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Para Pihak dan Saksi

Kehadiran para pihak atau kuasanya merupakan syarat utama dalam pembuatan Akta PPAT. Pembuatan Akta PPAT harus dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi yang memenuhi syarat hukum untuk bertindak sebagai saksi dalam suatu perbuatan hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan proses pembuatan akta.

Ketentuan Jumlah Akta

Akta PPAT dibuat sebanyak dua lembar asli, dengan ketentuan satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran. Sementara itu, para pihak yang bersangkutan diberikan salinan akta sebagai bukti perbuatan hukum yang telah dilakukan.

Pembuatan Akta di Kantor PPAT dan di Luar Kantor

Pada prinsipnya, PPAT melaksanakan tugas pembuatan akta di kantornya dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya. Namun demikian, PPAT dapat membuat akta di luar kantornya apabila salah satu pihak atau kuasanya tidak dapat datang ke kantor PPAT karena alasan yang sah dengan ketentuan pada saat pembuatan akta, para pihak tetap harus hadir di hadapan PPAT, di tempat pembuatan akta yang telah disepakati.

Dengan memahami dan mematuhi seluruh ketentuan tersebut, pelaksanaan pembuatan Akta PPAT dapat berjalan tertib, sah, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kepatuhan terhadap prosedur ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Sumber:Akta PPAT Tak Bisa Dibuat Diam-diam, Ini Ketentuannya.)

Meletakan Polri dalam Demokrasi

Jakarta (VLF) – Gagasan menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian mengemuka sebagai wacana alternatif tata kelola keamanan. Wacana ini didorong oleh keinginan memperkuat kontrol administratif dan menghindari dominasi eksekutif tunggal. Namun secara konstitusional dan filosofis, gagasan tersebut menyimpan persoalan mendasar.

Kepolisian bukan sekadar unit administrasi pemerintahan, melainkan pemegang kekuasaan koersif negara (coercive power) yang tidak bisa diperlakukan sama dengan lembaga teknis kementerian. Muncul pertanyaan utama : di mana seharusnya Polri diletakkan dalam bangunan ketatanegaraan negara demokratis yang menghormati negara hukum dan supremasi sipil?

Konstitusi dan Ranah Eksekutif

UUD 1945 menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat (1)), yang mencakup seluruh instrumen eksekutif, termasuk kepolisian sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban. Dalam berbagai literatur separation of powers, eksekutif dipahami sebagai pelaksana dan penegak hukum, sehingga lembaga penegak hukum secara konseptual ditempatkan dengan garis komando yang jelas kepada kepala eksekutif.

Montesquieu dalam The Spirit of Laws menegaskan perlunya pemisahan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar kebebasan politik terlindungi dari konsentrasi kekuasaan. Gagasan ini kemudian diadopsi dalam berbagai konstitusi modern, termasuk Indonesia yang mengadopsi Trias Politica. M.J.C. Vile dalam Constitutionalism and the Separation of Powers menunjukkan bahwa doktrin ini menjadi salah satu prinsip paling sentral dalam evolusi pemerintahan, dengan tujuan mencegah tirani, memastikan check and balance, serta membuat cabang eksekutif, termasuk penegak hukum, bekerja dalam batas-batas hukum.

Dalam perspektif konstitusi, UUD 1945 tidak mengenal Polri sebagai subordinat kementerian. Pasal 30 ayat (4) secara tegas menyebut Polri sebagai alat negara, bukan alat kementerian, sementara Pasal 17 ayat (1) menegaskan kementerian hanyalah pembantu Presiden, bukan pemegang mandat langsung dari rakyat. Menempatkan Polri di bawah kementerian berarti menambah lapisan birokrasi yang tidak diperintahkan konstitusi dan berpotensi mengaburkan garis komando serta pertanggungjawaban.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan Polri berada di bawah Presiden. Penempatan ini bukan pilihan politik sesaat, melainkan konsekuensi logis dari desain UUD 1945. Hubungan tersebut bersifat institusional: antara pemegang kekuasaan pemerintahan dan alat negara yang menjalankan fungsi koersif.

Democratic Policing, Reformasi, dan Kontrol Sipil

Kedudukan ini sejalan dengan prinsip democratic policing yang dikembangkan David H. Bayley. Bayley menekankan bahwa polisi dalam demokrasi harus “punya akuntabilitas terhadap hukum, daripada pemerintah”, melindungi hak asasi, dan bekerja secara transparan serta akuntabel kepada publik. Untuk itu, posisi kepolisian perlu ditempatkan dalam struktur yang menjamin kontrol sipil yang kuat, tetapi sekaligus membatasi campur tangan politis dalam penanganan perkara konkret.

Presiden sebagai pemegang mandat rakyat yang kekuasaannya dibatasi konstitusi berperan menetapkan arah kebijakan, sementara Polri menjalankan fungsi operasional dan penegakan hukum sesuai prinsip democratic dan constitutional policing. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden memperkuat kesatuan loyalitas, mencegah fragmentasi kepentingan sektoral, dan memperjelas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi penyimpangan.

Kendali Kebijakan, Bukan Intervensi

Polri di bawah Presiden tidak berarti Presiden berhak mengintervensi proses penegakan hukum. Dalam negara hukum, penegakan hukum harus bebas dari campur tangan kekuasaan dalam penanganan perkara konkret. Kebebasan ini bersifat fungsional, bukan struktural: Presiden mengendalikan kebijakan, bukan perkara.

Konsep constitutional policing menempatkan kepatuhan pada konstitusi, perlindungan hak, dan akuntabilitas sebagai dasar legitimasi polisi. Presiden menetapkan prioritas dan standar kebijakan keamanan, sementara Polri menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan tindakan kepolisian sehari-hari tanpa tekanan politis pada kasus tertentu. Pengawasan yudisial dan parlementer, regulasi yang jelas, serta partisipasi masyarakat sipil menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan koersif negara. Posisi Polri di bawah Presiden harus diikuti penguatan etika, akuntabilitas, dan budaya sipil di internal kepolisian.

Kementerian Membantu, Bukan Menggantikan

Dari perspektif hak asasi manusia, kejelasan struktur memperkuat perlindungan HAM. Pembatasan HAM hanya sah bila dilakukan oleh kekuasaan yang sah, bertanggung jawab, dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara politik dan hukum. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif bertanggung jawab atas kebijakan keamanan yang berdampak pada HAM, sementara Polri menjadi pelaksana kebijakan itu. Jika terjadi pelanggaran, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi naik ke tingkat kebijakan dan kepemimpinan nasional.

Penempatan Polri langsung di bawah Presiden juga menegaskan prinsip kesatuan komando nasional (unity of command). Bidang keamanan tidak boleh ditarik ke kepentingan sektoral kementerian yang berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kebijakan dan fragmentasi loyalitas. Dalam kerangka ini, kementerian berperan membantu Presiden, bukan menggantikan posisinya sebagai atasan langsung Polri.

Masalah Utama: Pengawasan dan Etika

Wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian umumnya berangkat dari kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan atau ketidaknetralan politik. Namun masalah utama bukan pada posisi struktural Polri di bawah Presiden, melainkan pada lemahnya pengawasan dan penegakan etika, baik internal maupun eksternal. J. Miller dkk., dalam laporan Civilian Oversight of Policing: Lessons from the Literature yang diterbitkan Vera Institute, merangkum berbagai model pengawasan sipil-mulai dari ombudsman, komisi pengaduan, hingga dewan sipil-dan menunjukkan bagaimana desain kelembagaan tersebut berkorelasi dengan akuntabilitas polisi dan tingkat kepercayaan publik.

Bagi Indonesia, solusi yang tepat adalah memperkuat checks and balances melalui DPR, peradilan, Kompolnas, dan masyarakat sipil, sebagaimana diamanatkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan ditekankan dalam berbagai kajian tentang reformasi sektor keamanan. Amostian, Yusriyadi, dan Ana Silviana dalam Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (2023) menyoroti kelemahan pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka menunjukkan bahwa posisi Kompolnas yang hanya memberi pertimbangan dan rekomendasi, tanpa kewenangan eksekutorial dan sanksi yang mengikat, membuat fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri belum efektif.

Argumen bahwa Polri akan lebih netral secara politik jika ditempatkan di bawah kementerian juga patut diuji. Pejabat kementerian biasanya adalah aktor politik, bahkan partisan, sehingga risiko politisasi kekuasaan koersif negara justru bisa lebih besar ketika kepolisian berada di bawah pejabat politik sektoral. Sebaliknya, meskipun Presiden adalah aktor politik, ia juga memegang posisi simbolik sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan jangkauan representasi yang lebih luas dari sekadar kepentingan sektoral. Dalam kerangka ini, Polri menjadi alat konstitusi, bukan alat kekuasaan pribadi.

Polri adalah wajah negara dalam interaksi sehari-hari dengan warga, sementara Presiden adalah wajah negara dalam dimensi politik dan konstitusional. Ketika keduanya terhubung dalam satu garis pertanggungjawaban yang jelas, negara tampil dengan satu suara kewibawaan yang bersumber dari kepastian hukum dan struktur yang terang, bukan dari kerumitan birokratis. Negara hukum yang dewasa memilih struktur yang jelas, rantai komando yang ringkas, dan mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan kekuasaan koersif negara tetap terkendali dalam bingkai konstitusi.

(Sumber:Meletakan Polri dalam Demokrasi.)

PDIP: SE Larang Kader Manfaatkan MBG untuk Jawab BGN soal Parpol Punya SPPG

Jakarta (VLF) – Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan surat edaran, isinya menginstruksikan seluruh kader tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Politikus PDIP Guntur Romli menjelaskan soal tujuan SE itu dibuat.

“Betul, surat tersebut untuk internal Partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa Partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam “bisnis” MBG,” kata Guntur kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Guntur menegaskan sikap partai saat ini jelas yakni menolak program rakyat dikomersiasliasikan.

“Dengan adanya larangan tersebut sikap Partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” katanya.

Menurutnya, SE ini sekaligus menjawab pernyataan Wakil BGN Nanik S Deyang yang menyatakan seluruh partai politik (parpol) memiliki dapur MBG alias SPPG. Guntur mengatakan dengan adanya SE ini, sikap partai jelas melarang kader memiliki SPPG.

“Surat tersebut juga untuk menjawab tuduhan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati bahwa seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG. Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG,” kata Guntur.

Sebelumnya, PDIP menginstruksikan seluruh kader agar tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. PDIP akan menindak tegas kader yang melanggar aturan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026, yang diterima, Kamis (26/2). Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.

Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk, melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.

“Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan.

Pernyataan BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya mengungkapkan semua parpol memiliki dapur MBG alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN mengatakan lokasinya tersebar di berbagai daerah.

“Kalau catatan, kita nggak punya, tapi kalau saya mendengar, saya mau jawab, semua partai ada punya dapur (MBG), semua. Karena saya biasanya tanya, saya kan turun ke daerah, pak bupati kan tahu ‘siapa pak yang (punya) ini’, saya tanya,” ungkap Nanik dalam acara Semangat Awal Tahun 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1).

Meski demikian, Nanik menilai siapapun boleh menjadi pemilik SPPG asalkan yang bersangkutan menerapkan standar nasional untuk kebersihan, keamanan pangan, tata ruang, serta kualitas bahan baku.

“Buat saya siapapun juga silakan, asal dapurnya benar, asal kalau menjadi tokoh ya tolong dijaga, bangun dapurnya juga dapur yang benar, jangan malah ini punya tokoh tapi dapurnya keracunan. Jadi justru ini kalau yang punya tokoh atau yang punya siapapun public figure, harus bikin dapur yang bagus dong,” tutur Nanik.

(Sumber:PDIP: SE Larang Kader Manfaatkan MBG untuk Jawab BGN soal Parpol Punya SPPG.)

S&P Wanti-wanti Peringkat Utang RI Bisa Anjlok

Jakarta (VLF) – Profil kredit Indonesia di mata S&P Global Ratings di ujung tanduk. Penurunan peringkat kredit Indonesia bisa saja terjadi dalam waktu dekat.

S&P memperingatkan meningkatnya tekanan fiskal, khususnya biaya pembayaran utang yang lebih tinggi telah meningkatkan risiko ekonomi bagi Indonesia. Dikutip dari Bloomberg, Jumat (27/2/2026), Rain Yin, analis kedaulatan di S&P Global Ratings menilai pembayaran bunga utang Indonesia sangat mungkin melebihi ambang batas utama 15% dari pendapatan pemerintah tahun lalu.

Jika tetap di atas ambang batas secara berkelanjutan, hal itu dapat memicu pandangan yang lebih negatif terhadap peringkat kredit Indonesia. Yin memaparkan hal tersebut dalam sebuah webinar tentang kawasan Asia Pasifik.

S&P belum mengubah prospek pada peringkat kredit Indonesia di level BBB. Hanya saja, komentar Yin menunjukkan kekhawatiran yang meluas tentang posisi fiskal Indonesia.

Lembaga tersebut menyoroti rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara sebagai metrik kunci. Rasio itu meningkat secara signifikan sejak pandemi dan tidak menurun dengan cepat. Padahal Indonesia secara konsisten rasio pembayaran utangnya ada di bawah 15% untuk waktu yang lama.

Selain itu defisit anggaran Indonesia juga naik mendekati ambang batas defisit di 3%, tepatnya di level 2,9%. Angka itu lebih tinggi dari perkiraan tahun lalu karena penerimaan yang melemah.

Perkembangan ini dilihat S&P sebagai risiko penurunan terhadap fiskal negara. Loyonya pendapatan dapat membuat beban bunga negara tetap tinggi dan mengikis penyangga fiskal.

“Dua perkembangan yang kami pantau dengan sangat cermat adalah kerangka fiskal jangka menengah, apakah tetap berlandaskan kebijakan aturan fiskal yang mapan, dan kedua, perkembangan pendapatan,” kata Yin.

Bila diingat kembali, Moody’s Ratings pada awal Februari 2026 juga baru mengubah prospek peringkat Baa2 Indonesia menjadi negatif dari stabil. Moody’s menyoroti melemahnya tata kelola dan risiko fiskal di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Prospek Moody’s keluar tak lama setelah peringatan dari MSCI tentang perlunya reformasi pasar modal di Indonesia. Hal ini semakin memperburuk sentimen investor asing di Indonesia.

(Sumber:S&P Wanti-wanti Peringkat Utang RI Bisa Anjlok.)

Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kolegium

Jakarta (VLF) – Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara 111/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Prof Dr Djohansjah Marzoeki, dr, SpB dan Perkara 182/PUU XXII/2024 yang diajukan oleh PB IDI dan sekelompok dokter telah memberikan penegasan terhadap upaya negara untuk memperkuat kedudukan dan peran kolegium dalam ranah keilmuan, serta sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara sebagaimana amanat Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dalam pertimbangan hukumnya mahkamah menegaskan bahwa upaya dimaksud diwujudkan melalui suatu lembaga yang pembentukannya dilakukan secara inklusif dan akuntabel, demi terwujudnya ekosistem kesehatan yang lebih baik. Dengan hal ini kedudukan kolegium harus dimaknai tetap dalam bingkai tanggung jawab negara sehingga ihwal pembentukannya juga harus dikawal oleh negara dalam rangka memberikan jaminan akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak.

Hal yang menarik juga ditegaskan dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud bahwa penting bagi Mahkamah menegaskan kembali bahwa kedudukan kolegium dalam UU 17/2023 telah diperkuat dengan konsep pembentukan yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya, in casu UU 29/2004, karena kolegium tidak lagi dibentuk oleh organisasi profesi, melainkan dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan yang memiliki otonomi dan kemandiriannya sendiri dalam mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Berdasarkan hal ini walaupun putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan lebih lanjut terhadap amar putusan, namun jelas diarahkan bahwa konsep kolegium tidak lagi didasarkan pada aturan lama yang melahirkan berbagai kolegium bentukan organisasi profesi.

Hal tersebut turut diperkuat melalui penolakan Mahkamah atas pengujian Pasal 451 yang berbunyi ‘Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini’.

Ditegaskan bahwa norma pasal a quo merupakan bagian dari Ketentuan Peralihan yang secara garis besar menentukan hal-hal yang bersifat transisi (transitional provision) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 127 UU 12/2011, dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kerugian hak konstitusional yang dialami para addresat karena berlakunya undang-undang baru.

Sebagai norma transisi tentu eksistensi kolegium bentukan organisasi profesi hanya bersifat sementara sampai ditetapkannya kolegium berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

Bagaimana dengan kolegium yang telah dibentuk pasca lahirnya Undang-Undang Kesehatan. Dalam amar putusan dan berbagai pertimbangan hukum tidak pernah ditemukan pendapat mahkamah atas kolegium yang telah ditetapkan
tersebut, hal ini mengingat dari aspek kewenangan, MK tentunya tidak berwenang melakukan penilaian terhadap keabsahan pembentukan kelembagaan yang menjadi ranah peradilan tata usaha negara, dengan menilai baik dari aspek kewenangan maupun prosedur penerbitan keputusan pembentukan.

MK hanya melakukan pengujian atas norma Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Norma Undang-Undang terkait kolegium yang dilakukan pengujian dan dilakukan koreksi adalah berkenaan dengan penataan kedudukan kelembagaan dengan prinsip independensi, yakni dengan meletakkan kedudukan kolegium semula sebagai alat kelengkapan konsil menjadi unsur keanggotaan konsil.

Amar ini tidak serta merta menghapuskan kolegium versi Undang-Undang Kesehatan yang telah ada, namun mendudukkan lebih jelas posisi kelembagaan, agar tidak lagi muncul tafsiran dan keraguan soal independensi kolegium.

Hal ini ditegaskan dalam pertimbangan mahkamah yang menyatakan menjadi tidak tepat meletakkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil karena dalam posisi sebagai alat kelengkapan, dalam batas penalaran yang wajar, menunjukkan dan sekaligus membenarkan kolegium sebagai subordinat konsil.

Terlebih, penempatan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil menjadi tidak sejalan dengan Pasal 270 huruf c UU 17/2023 yang telah menentukan kolegium adalah bagian dari unsur keanggotaan konsil.

Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kolegium bertanggung jawab kepada presiden dalam kedudukan presiden sebagai kepala negara melalui konsil.

Sekali lagi hal ini menegaskan pemaknaan putusan MK bahwa putusan dimaksud tidak bermakna membubarkan kolegium yang telah dibentuk sah berdasarkan Undang-Undang Kesehatan namun bersifat menjelaskan tatanan kelembagaannya, bahkan hal ini turut dipertegas bahwa amar dimaksud juga sesuai dengan Pasal 270 huruf c UU Kesehatan sendiri.

Penegasan independensi kolegium menjadi sentral pemaknaan putusan MK, namun putusan MK sendiri tidak menilai apakah kolegium yang dibentuk berdasarkan UU Kesehatan tersebut telah bersifat independen atau tidak.

Penegasan independensi ini justru memperkuat latar belakang dibentuknya Undang-Undang Kesehatan yang turut dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya bahwa UU ini memberikan penataan relasi kelembagaan secara lebih proporsional antara masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan dan pemerintah agar berorientasi kepada masyarakat, serta merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjamin dan melindungi hak warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Peran penting kolegium dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang pada akhirnya akan menjadi patokan utama untuk menerbitkan sertifikat kompetensi oleh kolegium bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Di mana hal tersebut menunjukkan pengakuan kemampuan dan kesiapan tenaga medis, dan tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan medis yang hanya diberikan kepada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang profesional.

Oleh karenanya, menjadikan kolegium sebagai lembaga yang benar-benar independen tanpa ada intervensi dari lembaga lain merupakan suatu keniscayaan.

Kolegium perlu dipastikan kedudukannya agar dapat bekerja secara optimal untuk meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga mampu memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mewujudkan hak memperoleh pelayanan kesehatan.

Perlu juga menjadi penekanan bersama bahwa dalam pertimbangan hukum, MK juga menegaskan aspek keseimbangan antara independensi professional dengan tanggung jawab negara atas kesehatan.

Hal ini disampaikan bahwa kedudukan kolegium merupakan institusi keilmuan yang memegang peran fundamental dalam menjaga mutu dan integritas praktik profesi di bidang kesehatan, namun pada sisi lain negara juga memiliki tanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sesuai amanah norma Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

Pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang memiliki peran untuk memenuhi tanggung jawab negara dimaksud harus membangun ekosistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan setiap elemen yang menunjang untuk terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

(Sumber:Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kolegium.)

MUI Sebut Perjanjian Dagang RI-AS Bertentangan dengan UU, Ini Poin yang Dikritik

Jakarta (VLF) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus melontarkan kritik keras terhadap kesepakatan perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). MUI menilai poin-poin dalam perjanjian tersebut menabrak aturan perundang-undangan di tanah air, terutama terkait kewajiban sertifikasi halal.

Kritikan itu kini dilontarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub. Ia menegaskan bahwa penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor asal Amerika Serikat tidak sejalan dengan semangat jaminan produk halal (JPH) bagi masyarakat Indonesia.

“Jadi memang dari hasil kajian kita, ada beberapa poin dalam kesepakatan itu yang menurut kita tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama adalah ketentuan tentang jaminan produk halal,” ujar Aminudin, Selasa (24/2/2026), dikutip dari laman MUI.

Pasal yang Dipersoalkan

Aminudin membedah sejumlah pasal dalam dokumen ART yang dianggap bermasalah. Ketentuan tersebut dinilai memberikan pengecualian yang melampaui batas konstitusi Indonesia.

Di antaranya termuat dalam pasal 2.22, 2.8, dan 2.9. Sejumlah ketentuan mengatur pembebasan kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik, alat kesehatan, hingga manufacturing goods (barang gunaan) yang masuk ke Indonesia.

Pasal 2.8 juga mengatur pengecualian sertifikasi untuk pakaian bekas yang dicacah. Kemudian pasal 2.2 mengatur jasa pengiriman dan pengemasan yang dikecualikan dari sertifikasi halal, serta tidak adanya kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki penyelia halal.

“Kita mengkritisi ART Indonesia Amerika yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Dalam artikel-artikel tersebut ada beberapa poin yang sangat kita kritisi. Di situ juga ada titik kritis halal karena itu bagian dari pada yang wajib yang harus disertifikasi halal,” tegas Aminudin.

Padahal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia-mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga jasa-wajib bersertifikat halal.

Aturan ini juga diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2024 serta PP Nomor 42 Tahun 2024 hingga aturan turunan sampai kepada Peraturan Badan (Perkaban).

“Di dalam Undang-undang 33/2014 itu ditegaskan bahwa semua produk yang diperdagangkan dan beredar di negara kesatuan Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Yang dimaksud dengan produk itu adalah makanan, minuman, obat termasuk kosmetik dan juga barang gunaan. Serta produk kimia, produk biologi dan juga jasa,” tegasnya.

Senada dengan Aminudin, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, meminta masyarakat untuk lebih selektif. Ia mengajak warga untuk tidak membeli produk yang tidak jelas status kehalalannya, termasuk produk asal AS yang tidak patuh aturan.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Prof Ni’am.

Menurutnya, sertifikasi halal adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) terkait hak beragama yang dijamin konstitusi. Ia menekankan bahwa urusan substansi kehalalan tidak boleh dijadikan alat barter politik atau ekonomi.

“Konsumsi halal adalah kewajiban agama. Itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegas Guru Besar UIN Jakarta tersebut.

Meski keras soal substansi, Prof Ni’am menyebut masih ada ruang kompromi bagi pemerintah AS dan Indonesia, namun hanya terbatas pada aspek teknis dan administratif.

“Terhadap hal yang bersifat administratif seperti penyederhanaan birokrasi, transparansi, efisiensi biaya dan waktu, itu boleh saja disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan tidak akan memberlakukan kewajiban sertifikasi atau pelabelan halal terhadap produk yang memang dikategorikan nonhalal. Namun, polemik muncul ketika produk-produk yang seharusnya masuk kategori wajib halal (seperti kosmetik dan barang gunaan) justru ikut dibebaskan dalam perjanjian dagang teranyar ini.

(Sumber:MUI Sebut Perjanjian Dagang RI-AS Bertentangan dengan UU, Ini Poin yang Dikritik.)

Pemprov Anggarkan Rp 50 M untuk Revitalisasi Anjungan Jakarta di TMII

Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk revitalisasi Anjungan Jakarta di lokasi wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan dana tersebut bersumber dari dana Kompensasi Lantai Bangunan (KLB) dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami menyetujui untuk melakukan revitalisasi menggunakan dana KLB. Nilainya alokasi pertama Rp25 miliar, nanti tahun depan berikutnya akan diberikan alokasi kurang lebih angka yang sama Rp25 miliar,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa, dilansir Antara, Rabu (25/2/2026).

Dia menegaskan revitalisasi tersebut dilakukan dalam rangka menyambut peringatan 500 tahun Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2027.

Kendati demikian, Pramono belum dapat merinci waktu pelaksanaan revitalisasi Anjungan Jakarta itu dimulai. Dia juga belum dapat menyebutkan target penyelesaian revitalisasi tersebut.

Meski demikian, dengan adanya revitalisasi tersebut, dia berharap identitas dan representasi budaya Betawi di kawasan TMII semakin kuat, sekaligus menjadi bagian penting dari rangkaian acara peringatan lima abad Jakarta.

(Sumber:Pemprov Anggarkan Rp 50 M untuk Revitalisasi Anjungan Jakarta di TMII.)

Rapat Khusus Pramono Usai Bising Suara Padel Diprotes Warga

Jakarta (VLF) – Gubernur Jakarta Pramono Anung menggelar rapat khusus menyusul protes warga terkait kebisingan suara padel. Rapat digelar untuk mencari solusi atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu, sekaligus mengevaluasi aturan operasional tempat olahraga agar tak meresahkan lingkungan sekitar.

Rapat khusus membahas lapangan padel ini menyusul keluhan warga terkait kebisingan di beberapa tempat. Salah satunya keluhan kebisingan disampaikan warga yang tinggal di sekitar lapangan padel di kawasan Haji Nawi. Salah seorang warga bernama Naufal (27) mengatakan dirinya telah berulang kali melaporkan masalah tersebut.

“Aku tuh tadinya November satu laporan, Desember satu laporan, Januari sama Februari itu seminggu tiga kali laporan aku lewat JAKI gitu. Ya sudah, jadi karena banyaknya laporan-laporan yang sudah kita lakuin, dan sudah sempat ketemu juga sama pihak pengelola tanggal 31 Januari, tapi hasil mediasinya tidak membuahkan hasil lagi gitu,” kata Naufal saat ditemui di kediamannya, Kamis (19/2).

Ia menyebut kebisingan terdengar sejak pagi hingga malam hari. Warga berharap kondisi lingkungan kembali tenang.

“Aku mengharapkan suasana sebelumnya yang tenang di rumah kami kembali seperti sedia kala. Tanpa adanya terdengar suara teriakan dari orang yang bermain padel dan suara bunyi raket memukul bola,” ujarnya.

Selain itu, keresahan masyarakat terhadap lapangan padel juga terjadi di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Salah satu warga, Ratna mengatakan pembangunan lapangan tersebut dimulai pada Juni 2024. Awalnya, warga mengira bangunan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun pada November 2024, saat dilakukan pembukaan, warga dan pengurus lingkungan kebingungan karena merasa tidak pernah dimintai persetujuan pembangunan lapangan padel dari pihak pengelola.

Karena tidak mendapat kejelasan, warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin mendirikan bangunan.

“Nah, selama berjalannya sidang, kita akhirnya tahu bahwa bukti dari Pemerintah Kota (Pemkot) justru. Wali Kota mengeluarkan bukti ada, dikeluarkannya SP satu, SP dua, SP tiga, SP pembongkaran (lapangan),” kata Ratna.

SP tersebut sudah diterbitkan pada Mei 2025, setelah operasional lapangan berjalan. Ratna pun mengakui sejak 2024, lapangan padel tersebut kerap menimbulkan kebisingan dan membuat warga tidak nyaman.

“Mobil banyak banget yang lewat gitu kan, mungkin ada kali sekitar 100 sampai 150 mobil yang lewat. Belum lagi kalau mereka antar-jemput, kan jadi dobel, bolak-balik gitu kan. Nah terus, ya, udah akhirnya warga merasa terganggu gara-gara juga ada turnamen, ramai banget,” ungkap Ratna.

Pramono Terima Keluhan Warga

Pramono mengaku telah menerima laporan dari berbagai lokasi, seperti Haji Nawi, Cilandak, hingga Pulomas. Ia menyebut ada warga yang merasa sangat terganggu karena aktivitas padel berlangsung sampai malam hari.

“Saya juga mendapatkan laporan berbagai tempat tentang padel ini yang mendapatkan keberatan dari masyarakat. Bahkan ada yang bayinya satu setengah tahun nggak bisa tidur karena malam-malam orang masih berteriak-teriak main padel. Menurut saya juga nggak fair,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, aktivitas olahraga memang harus didukung. Namun, pengelola juga wajib mempertimbangkan kenyamanan warga sekitar, terutama jika lokasi berada di kawasan padat penduduk.

Pramono menegaskan, untuk lapangan padel yang berada di area komersial, operasional hingga malam hari mungkin tidak menjadi persoalan. Namun, berbeda jika berada di tengah permukiman.

“Kalau tempatnya di fasilitas komersial, menurut saya main sampai jam berapa pun nggak masalah. Tetapi kalau di tempat padat penduduk dan mengganggu penduduk, pasti mereka mainnya juga nggak nyaman,” ujarnya.

Rapat Khusus Hari Ini

Pramono menggelar rapat khusus membahas lapangan padel hari ini. Rapat melibatkan dinas-dinas terkait.

“Kebetulan besok (hari ini) kita akan rapat khusus tentang trotoarnya. Saya ingin dengarkan lebih dahulu dari dinas terkait. Termasuk tentang padel besok dirapatkan,” kata Pramono di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/2).

Pemprov akan mengkaji aspek perizinan, tata ruang, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar. Pramono menegaskan setiap kebijakan akan diambil berdasarkan hasil pembahasan komprehensif bersama dinas terkait. Ia memastikan Pemprov DKI akan menindaklanjuti setiap persoalan yang berdampak pada kenyamanan warga.

“Nanti kita dengarkan semuanya, baru kita putuskan langkah yang paling tepat,” ujarnya.

(Sumber:Rapat Khusus Pramono Usai Bising Suara Padel Diprotes Warga.)

Survei Medsos Median: 55,7% Responden Percaya RI Konsisten Bela Palestina Meski Gabung BoP

Jakarta (VLF) – Lembaga Survei Median merilis temuan persepsi responden di media sosial terhadap bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden AS Donald Trump. Mayoritas responden masih percaya Indonesia tetap konsisten bela Palestina meski bergabung Board of Peace.

Survei ini digelar dalam periode 10-14 Februari 2026 dengan total 1.200 responden yang tersebar dari seluruh provinsi. Metode survei dilakukan dengan kuesioner berbasis Google Form yang disebar ke para responden di platform media sosial dengan target pengguna aktif media sosial berusia 17-60 tahun ke atas.

Peneliti kemudian menelepon balik para responden yang mengisi Google Form tersebut untuk mencocokkan kesesuaian isi. Secara demografi, proporsional responden laki-laki dan perempuan 50,6% dan 49,4%. Responden terbanyak berada di Pulau Jawa dengan proporsi 40,2%.

“Kami membuat pertanyaan-pertanyaan di dalam Google Form. Kemudian kami sebarkan kami blasting ke provinsi-provinsi yang ada. Setelah itu kami menerima respons dari mereka dan bagi mereka yang memberikan jawaban kami melakukan kontak lagi untuk memastikan kesesuaian isi,” kata Direktur Riset Lembaga Survei Median Ade Irfan Abdurahman saat memaparkan metode penelitian dari survei tersebut, Senin (23/2/2026).

Kembali ke hasil survei, Direktur Eksekutif Riset Lembaga Survei Median Rico Marbun memaparkan mayoritas responden, yakni 55,7% percaya pemerintah konsisten membela Palestina meski bergabung dengan Board of Peace.

“Pemerintah masih memiliki modal kepercayaan yang cukup: Sebanyak 55,7% Percaya pemerintah tetap akan konsisten bela Palestina meski tergabung BoP, ini tentu perlu dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Rico.

Rico menilai pemerintah saat ini masih memiliki modal sosial yang cukup kuat di mata publik. Modal tersebut, kata dia, bisa menjadi bekal penting bagi pemerintah untuk melakukan berbagai penyesuaian ataupun perbaikan terhadap situasi yang berkembang.

“Pemerintah ini sebenarnya masih punya modal sosial yang cukup ya sebagai pemerintahnya. Modal sosial yang cukup untuk melakukan adjustment atau perbaikan terhadap situasi,” ujar Rico.

“Jadi kalau kita melihat bahwa ada tendensi yang cukup negatif begitu, tetapi ternyata masih ada sekitar 55,7 persen yang percaya pemerintah itu masih konsisten, begitu ya, untuk membela Palestina meskipun bergabung dengan Board of Peace,” lanjutnya.

Kemudian temuan lain, Rico mengungkap 50,4% responden menyatakan tidak setuju Indonesia gabung ke dalam Board of Peace. Penolakan utama didorong oleh kekhawatiran bahwa Board of Peace akan dominasi Amerika/Israel (14,6%) dan keberatan terhadap biaya iuran sebesar 17 triliun rupiah (9,6%), keadaan Palestina yang belum merdeka (6,8%).

Sementara itu, terdapat 34,8% responden menyatakan setuju Indonesia gabung Board of Peace. Dengan alasan mayoritas demi kemerdekaan Palestina (15%), memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional (10,2%), dan upaya perdamaian dunia (9,2%).

Dalam survei itu juga dilaporkan bahwa 73,3% responden menyatakan tidak setuju jika Indonesia membayar keanggotaan Board of Peace senilai USD 1 miliar atau senilai Rp 17 triliun. Sedangkan 23,1% responden menyatakan setuju dan 3,6% tidak menjawab.

Survei juga mempertanyakan terkait pengiriman pasukan Indonesia, sebanyak 36,4% menyatakan setuju, 36,6% tidak setuju, dan 27% tidak tahu atau ragu.

(Sumber:Survei Medsos Median: 55,7% Responden Percaya RI Konsisten Bela Palestina Meski Gabung BoP.)