Author: ADMIN VLF

Cerita Briptu Tamarani Buat ‘Lapor Bu Bhabin’ hingga Ikut Padamkan Karhutla

Jakarta (VLF) Bhabinkamtibmas di Nipah Panjang, Briptu Tamarani Panjaitan, mengusung slogan ‘Lapor Bu Bhabin’ untuk menjaring aduan dari masyarakat. Tamarani ingin masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Atas dedikasinya itu, Tamarani diusulkan sebagai polisi berdedikasi Hoegeng Corner oleh Polda Jambi. Tamarani merupakan Bhabinkamtibmas di Kelurahan Nipah Panjang I dan Nipah Panjang II, Tanjung Jabung Timur, Jambi.

“Total masyarakatnya itu Nipah Panjang I itu sekitar 6.000, kalau Nipah Panjang II itu 7.000-an,” kata Tamarani mengawali perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/10/2023).

Tamarani menjelaskan slogan ‘Lapor Bu Bhabin’ muncul atas pertimbangan kultur masyarakat di Kelurahan Nipah Panjang. Menurut Tamarani, polisi harus menjemput bola untuk meminimalkan peristiwa yang tidak diinginkan.

“Saya bikin spanduk di daerah yang memang rawan, istilahnya, tindak pidana atau tingkat kriminalitasnya agak tinggi. Jadi saya taruh spanduk itu, kartu nama ke pak RT, ke masyarakat, jadi mereka bisa menelepon saya,” ujar Tamarani.

Dia menuturkan biasanya menerima banyak laporan tentang hal-hal sensitif yang dialami perempuan. Masalah rumah tangga hingga KDRT diadukan ke ponsel Tamarani.

“Kebanyakan ini laporan, karena Bhabinnya cewek, biasanya emak-emak sedang bertengkar, masalah cekcok, salah paham. Terus kadang ada juga yang anak-anaknya di bawah umur sering ngutil atau maling gitu kan. Itu sih yang sering terjadi, kebanyakan ya memang masalah sensitif itu yang wanita-wanitanya ini, perkara rumah tangga, KDRT,” tutur Tamarani.

Tamarani juga menceritakan salah satu pengalaman yang membuatnya cukup tersentuh. Kala itu dia harus mendatangi warga lansia yang ditelantarkan oleh anaknya.

Lansia tersebut dibiarkan tinggal sendiri oleh anaknya lantaran sering mengamuk. Akhirnya Tamarani pun ikut membantu mencarikan solusi agar orang tua tersebut dapat diurus dengan baik.

“Jadi kita sebagai pihak yang berwajib tuh miris, apa sih solusi yang bagus, sedangkan kita bawa ke panti sosial tidak mau karena masih ada anaknya. Untuk masuk ke rumah sakit jiwa apalagi, nggak ada BPJS-nya, biayanya nggak ada, cukup prihatin, miris, gimana solusinya,” ujar Tamarani.

Akhirnya masalah pun terselesaikan. Salah seorang anak dari orang tua tersebut berniat mengurus lansia tersebut.

“Dan alhamdulillah ada salah satu anaknya mau ngurus orang tuanya dan alhamdulillah sekarang orang tuanya diurus oleh anaknya yang di seberang,” ujar Tamarani.

Ikut Padamkan Karhutla

Cerita lain tentang Briptu Tamarani yaitu saat dirinya ikut memadamkan karhutla. Aksi Tamarani viral dan menjadi perbincangan di media sosial.

“Iya, sebenarnya memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita, polisi, TNI dan siapa pun itu kan, instansi yang terkait karena kan kahurtla sudah menjadi atensi Presiden,” ujar Tamarani.

Dia menceritakan awal mula menerima laporan kebakaran tersebut. Tamarani bersama Babinsa lalu membantu memadamkan karhutla sebelum tim Damkar datang.

“Itu juga dapat laporan dari masyarakat, ditelepon sama masyarakat Bu ada kebakaran. Langsung kita OTW share ke grup, lapor kapolsek, percepatan,” kata Tamarani.

Tamarani menjelaskan pemadaman dilakukan secepat mungkin agar titik api tidak merembet ke yang lain. Tim Damkar pun lebih mudah memadamkan api karena sudah ada tindakan awal dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Yang ada dulu Bhabinkamtibmas, babinsa, kita lapor damkar, Pak Camat kita turun dulu sebelum mereka datang, pokoknya percepatan dulu. Saya dan babinsa, kalau sudah dapat titik apinya baru mereka jalan… jadi nggak nyari-nyari lagi, jadi bisa madamkan,” tutur Tamarani.

Tamarani menyebut motor tidak bisa masuk ke titik karhutla. Dalam video yang viral, Tamarani ikut membawa ember berisi air untuk disiramkan ke titik api.

“Jadi bertempat di wilayah saya, itu ada yang karhutla, salah satu karhutla, jadi mau madamkan apinya itu kita nggak bisa masuk motor, hanya jalan setapak,” ujar Tamarani.

“Dan yang membuatnya viralnya itu kata-kata percuma Bu Bhabin pakai skincare mahal-mahal, padahal itu kan intermeso saja karena panas terik titik apinya belum dapat kan, intermeso biar nggak terlalu capek,” sambung dia.

(Sumber : Cerita Briptu Tamarani Buat ‘Lapor Bu Bhabin’ hingga Ikut Padamkan Karhutla.)

Perjalanan Kasus Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Koperasi Brimob Rp 3,7 M

Jakarta (VLF) Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada perwira Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, di kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob senilai Rp 3,7 miliar. Atas putusan itu, Hafiz mengaku pikir-pikir untuk menyatakan banding.

Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha mempersilahkan AKP Hafiz untuk berunding dalam merespons putusan tersebut. Setelah itu, dirinya pun mempersilakan terdakwa menyampaikan sikap.

“Bagaimana siapa yang menyampaikan ibu (penasihat hukum) atau terdakwa?,” kata Lucas di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (11/10/2023).

Kemudian Hafiz langsung menjawab tidak langsung mengajukan banding. Perwira menengah polisi itu meminta pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab Hafiz.

Bagaimana perjalanan kasus Hafiz? berikut detikSumut rangkum.

AKP Hafiz Ditahan Usai Tahap 2

Terdakwa Hafiz diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penyerahan itu merupakan tahap 2 dari lanjutan proses perkara yang menimpa Hafiz.

Dalam tahap 2 itu, kepolisian menyerahkan berkas perkara dan Hafiz ke Kejari Medan. Adapun tahap 2 itu dilakukan pada Kamis, (13/7).

“Menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis,” kata Simon.

Usai melakukan tahap 2, Hafiz pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Hafiz pun ditahan selama 20 hari.

Jaksa Dakwa AKP Hafiz dengan Pasal Penggelapan

Jaksa mendakwa AKP Hafiz Paesal Lubis dengan pasal penggelapan. Dakwaan itu diberikan kepada Hafiz pada 29 Agustus 2023.

Sidang dakwaan itu sendiri sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali. Alasan penundaan itu karena jaksa yang menangani perkara tengah dinas luar kota. Selain itu alasan lain penundaan tersebut karena berkas perkara baru diterima.

AKP Hafiz Dituntut 5 Tahun Bui

Perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Hafiz dinilai melakukan tindak pidana penggelapan.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafiz Paesal Lubis selama lima tahun penjara,” kata Felix Ginting, jaksa yang menangani perkara, Senin, (18/9).

Sidang Vonis AKP Hafiz Sempat Ditunda

Sidang vonis terhadap perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, sempat ditunda. Pasalnya berkas vonis terhadap Hafiz belum rampung.

Sidang pun dilanjutkan pada Rabu, 11 Oktober 2023. “Maka sidangnya kita lanjutkan, Rabu, lusa (11 Oktober 2023),” kata Lucas Sahabat Duha selaku ketua majelis hakim, Senin, (9/10/2023).

Adapun alasan penundaan sidang itu karena majelis hakim belum menyelesaikan musyawarah atas putusan perkara ini.

“Seyogianya hari ini pembacaan putusan. Jadi dikarenakan kami majelis belum selesai musyawarah, terangnya.

Hakim Vonis AKP Hafiz 4,5 Tahun Bui

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dirinya dinyatakan bersalah melanggar pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Satu, menyatakan terdakwa Hafiz Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusannya di PN Medan Rabu, (11/10/2023).

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” tuturnya.

(Sumber : Perjalanan Kasus Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Koperasi Brimob Rp 3,7 M.)

Dalami Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Pegawai KPK Hari Ini

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hari ini polisi akan kembali memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

“Hari ini dijadwalkan ada tambahan tiga orang saksi lagi yang akan diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Salah satu yang bakal diperiksa adalah pegawai KPK. Hingga kini, total 11 orang saksi sudah diperiksa terkait dugaan pemerasan yang ada.

“Satu orang pegawai KPK dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Total sudah 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan,” ujarnya.

Ade Safri menambahkan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan. Pemeriksaan, lanjut Ade, diharapkan bisa membuat terang kasus dan menemukan tersangka pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL.

“Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan. Untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Kasus Naik Sidik

Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

(Sumber : Dalami Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Pegawai KPK Hari Ini.)

Kapolda Metro Bicara Sosok Pimpinan KPK di Kasus Pemerasan SYL

Jakarta (VLF) Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lantas siapa sosok pimpinan tersebut?

“Ya, kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima, nanti dari hasil penyidikan,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih berfokus pada perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan. Namun pihaknya juga mencari tahu sosok pasti pimpinan KPK yang memeras SYL.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK terdiri atas lima orang. Mereka Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

“Nanti dilihat (sosok pimpinan KPK). Itu kan hasil dari penyidikan yang berikutnya,” katanya.

Karyoto mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Penyidik, lanjut Karyoto, masih melakukan serangkaian proses sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Ada hal yang sifatnya, penyidikan itu semacam sistem ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa, gelar perkara, kan sudah dilaporkan, nggak ada yang baru,” kata dia.

Selanjutnya, saat ditanya soal kabar penggeledahan di rumah Firli Bahuri, Karyoto tak menjawab lugas. Namun ia menyinggung adanya upaya paksa dalam penyidikan.

“Terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Masih dalam proses ya,” tuturnya.

Kasus Naik Sidik

Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).

Ade Safri mengatakan dugaan kasus yang ditemukan adalah pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

(Sumber : Kapolda Metro Bicara Sosok Pimpinan KPK di Kasus Pemerasan SYL.)

Letkol Afri Budi Segera Disidang Terkait Kasus Suap Eks Kabasarnas

Jakarta (VLF) Tim penyidik Puspom TNI menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ke Oditur Militer (Otmil) II Jakarta. Afri segera disidang dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

“Barang bukti yang berkaitan dengan tersangka ABC (Afri Budi Cahyanto) sejumlah 53 item yang terdiri dari, yang pertama, dua handphone merek OPPO; dan yang kedua, satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Vios Limo; dan yang ketiga, satu unit notebook; dan yang keempat, dokumen pengadaan perusahaan dan pendukung lainnya. Jadi dokumen itu di dalamnya sudah berisi dan rekening dari bank tersangka ABC,” kata ketua tim penyidik Puspom TNI, Kolonel (Laut) Jemry Matialo, di Oditur Militer II Jakarta, Rabu (11/10/223).

Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Kaotmil), Brigjen Safrin Rachman, mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas perkara berikut barang bukti yang diterima. Safrin menyebut Afri segera diadili setelah berkas dakwaan selesai.

“Menerima berkas perkara, barang bukti, termasuk tersangka ada dihadirkan di sini. Mulai hari ini kita akan atau oditur akan mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini. Apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan, syarat materiil-formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari,” ujar Brigjen Safrin.

“Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari angkatan udara itu mengerti dan memahami serta menyetujui perkara ini bisa kita juga kan kepada pengadilan. Jadi kami perlu waktu lebih kurang beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini,” lanjutnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Para tersangka dibagi ke dalam kluster pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka:

Tersangka pemberi (Ditangani KPK):

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI):

1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

(Sumber : Letkol Afri Budi Segera Disidang Terkait Kasus Suap Eks Kabasarnas.)

Pembunuh 2 Pria Terikat di Kebun Karet Lebak Dibui Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Empat pelaku pembunuhan sadis terhadap dua pria yang ditemukan terikat di kebun karet di Lebak pada Januari lalu dihukum seumur hidup. Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa adalah Suparman, Salmin, Mian, dan Muhtadi alias Ustad. Keempatnya meracun, menjerat leher korban hingga tewas dan membuangnya di perkebunan karet di Cijaku, Lebak.

Di putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, terdakwa Suparman dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Ini sebagaimana dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana selama seumur hidup,” di putusan Nomor 117/PID/2023/PT BTN berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung dikutip detikcom, Rabu (11/10/2023).

Putusan seumur hidup juga berlaku berdasarkan putusan banding untuk terdakwa Salmin. Putusan banding diketuk Hakim Ketua Syaifoni yang dibacakan pada Selasa (10/10) kemarin. Sedangkan, dua terdakwa lain yaitu Mian dan Muhtadi alias Ustad juga dihukum seumur hidup di tingkat Pengadilan Negeri Serang.

Kasus pembunuhan ini geger di Cijaku, Kabupaten Lebak karena ada dua mayat dengan posisi kaki terikat kabel dan penuh luka. Mayat ditemukan saat petani ingin menyadap karet di pagi hari.

Di dakwaan penuntut umum, mayat itu diidentifikasi bernama Wedi dan Kevin Januar. Kasus bermula dari korban meminta terdakwa Muhtadi alias Ustad untuk dicarikan dukun santet.

Muhtadi lantas mengajak Salmin menguasai mobil korban dengan cara membunuhnya saat datang. Dari situ, kemudian bergabung terdakwa Suparman dan Mian merencanakan pembunuhan dengan diawali meracun korban dengan racun tikus di lokasi petilasan Tegal Srewu di Kota Serang.

“Lokasi tersebut, lokasi yang direncanakan untuk merampas nyawa korban Wedi dan Kevin,” dalam dakwaan.

Korban Wedi sendiri awalnya ingin meminta terdakwa Muhtadi menyantet mertua dan adik iparnya karena sakit hati. Oleh Mian, korban diminta minum kopi berisi racun tikus. Korban lalu dibunuh dengan cara dijerat menggunakan kabel listrik.

Korban Kevin sendiri dibunuh dengan cara sama beberapa waktu kemudian oleh para terdakwa. Mayat keduanya lalu diikat dan dimasukkan ke mobil jenis Luxio milik korban. Dari Kota Serang, korban dibawa ke Lebak dan dibuang pada dini hari pukul 01.30 di perkebunan karet.

Para terdakwa ini sempat melarikan diri ke Lampung untuk menjual mobil korban. Namun, pada Sabtu (14/1) pukul 15.30 WIB, polisi menangkap para terdakwa di kediaman orang tua terdakwa Suparman di Lampung Timur.

(Sumber : Pembunuh 2 Pria Terikat di Kebun Karet Lebak Dibui Seumur Hidup.)

Ahli Hukum Minta Masyarakat Hormati Vonis Jessica Kumala

Jakarta (VLF) Ahli hukum Dr Muhammad Rullyandi meminta masyarakat menghormati vonis Jessica Kumala Wongso yang dinyatakan membunuh Mirna Salihin. Sebab, proses hukum terhadap Jessica sudah selesai, yaitu di tingkat pertama, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Di semua tingkatan, Jessica dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

“Jika telah diputus inkrah maka semua warga negara dan semua organ negara wajib tunduk dan menghormati putusan inkrah tersebut,” kata Muhammad Rullyandi kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Menurut ahli hukum tata negara itu, proses penegakan hukum dalam kasus kopi sianida dengan hadirnya kekuasaan negara dalam fungsi pelaksanaan penegakan hukum.

“Sehingga putusan inkrah sesungguhnya sebuah akhir dari proses mencari kebenaran yang sudah diuji pada tingkatan peradilan sesuai hukum acara pidana agar masyarakat dan publik menjadikan pembelajaran hukum yang bertujuan meningkatkan kembali esensi sebuah nilai kesadaran hukum yang berlaku di masyarakat ke depannya,” ungkap Muhammad Rullyandi.

Prose hukum yang dimaksud yaitu melalui kepolisian dalam hal kewenangan penyidikan, jaksa selaku penuntut umum dan peradilan dalam kekuasaan kehakiman. Proses itu merupakan bentuk pengakuan prinsip negara hukum yang telah dijamin dalam konstitusi sejak lahirnya UUD 1945. Di mana yang dipertegas dalam bagian penjelasan UUD 1945 sebagai supreme of law yang pada perubahan UUD 1945 terkandung dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechststaat) bukan sebagai negara kekuasaan belaka (machststaat).

“Artinya hadirnya organ kekuasaan negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum due process of law telah dijamin oleh konstitusi tidak akan sewenang-wenang baik pada tingkat pemeriksaan di penyidikan, penuntutan dan di peradilan,” beber Muhammad Rullyandi.

Dalam prinsip negara hukum, jaminan kepastian hukum dan keadilan merupakan hakikat yang mendasar. Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut negara mempersilakan adanya penghormatan terhadap asas presumption of innocence. Yaitu alam proses di penyidikan, hingga di peradilan hingga adanya putusan inkrah.

“Seluruh proses itu sudah dilakukan berdasarkan KUHAP. Proses pembuktian sejak di penyidikan dalam pasal 184 akan diuji di persidangan hingga mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Kasus Jessica

Jessica mengajak Mirna ketemu di sebuah cafe di Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Jessica datang terlebih dahulu dan memesan kopi untuk Mirna dan menabur sianida ke kopi tersebut. Saat datang, Mirna tidak curiga dan meminum kopi tersebut. Tidak berapa lama, Mirna pingsan dan dibawa ke rumah sakit. Mirna dinyatakan meninggal dunia pada 18.30 WIB. Kasus pun bergulir. Penyidik melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaaan dan menetapkan Jessica sebagai tersangka. Kasus bergulir ke pengadilan.

Jessica akhirnya dinyatakan hakim PN Jakpus terbukti membunuh Mirna secara berencana dan dihukum 20 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, dan kasasi. Ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar juga menilai Jessica adalah pembunuh Mirna.

Vonis itu bergeming. PK kandas. Pada 2018, hakim agung Suhadi, hakim agung Sofyan Sitompul dan hakim agung Sri Murwahyuni menilai Jessica tetap bersalah.

“Rangkaian putusan sejak tingkat, banding dan kasasi menyatakan Terpidana (Jessica-red) telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana… sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan terdawa/pemohon Peninjauan Kembali (Jessica-red),” demikian bunyi putusan perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018.

Kasus ini kembali mencuat setelah Netflix membuat film dokumenter Ice Cold.

(Sumber : Ahli Hukum Minta Masyarakat Hormati Vonis Jessica Kumala.)

Menanti Vonis Samanhudi di Kasus Perampokan Rumdin Walkot Blitar

Jakarta (VLF) Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar telah menjalani serangkaian proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hari ini, ia bakal mendengarkan putusan atau vonis dari Majelis Hakim PN Surabaya.

Kasus ini menghebohkan publik pada awal tahun ini. Pasalnya, pelaku yang diduga menjadi otak perampokan rumdin ini tak lain merupakan eks Wali Kota Blitar, Samanhudi. Ia bersama orang-orang yang ditemuinya di penjara, bersekongkol merampok rumdin yang ditinggali Wali Kota Susanto.

Pada 27 Januari 2023, Samanhudi ditangkap Polda Jatim usai mendapat sejumlah bukti dan keterangan dari para eksekutor atau pelaku perampokan. Samanhudi dan para tersangka lainnya lantas diperiksa secara intensif.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi menyerahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejati Jatim. Di Kejati Jatim, berkas diteliti hingga dinyatakan P21 dan mendapat pelimpahan tersangka.

Akhirnya, perkara itu siap disidangkan di PN Surabaya. Lalu pada Kamis (20/9/2023), Samanhudi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring.

Usai pembacaan, tim penasihat hukum dan terdakwa ingin dihadirkan secara offline di PN Surabaya. Permintaannya dikabulkan hingga ia dihadirkan offline saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

Lalu pada 8 Agustus 2023, Wali Kota Blitar Santoso dihadirkan menjadi saksi. Untuk pertama kalinya pascadipidana, Samanhudi dipertemukan dengan Santoso, yang dulu sempat menjadi mantan wakilnya saat memimpin Kota Blitar.

Dalam pertemuan ini, Samanhudi awalnya terus menatap Santoso yang memberikan kesaksian. Akhirnya, aparatur penegak hukum meminta keduanya berjabat tangan. Mereka juga tampak berpelukan dan tertawa bersama di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Sidang tersebut kembali bergulir dengan beberapa agenda persidangan. Mulai dari mendengarkan keterangan para ahli, keterangan penyidik, hingga fakta sidang lainnya.

Usai menjalani sidang secara langsung atau offline, Samanhudi kembali menjalani sidang secara daring. Pada 5 September 2023, Samanhudi lalu menjalani sidang tuntutan.

Ia dituntut 5 tahun penjara oleh Tim JPU. Sebab, ia dinilai terbukti menjadi otak perampokan rumah dinas Walkot Blitar.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Syahrir saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

Sepekan setelahnya, pada Selasa, 12 September 2023, Samanhudi membacakan nota pembelaannya. Saat pledoi, ia ingin dibebaskan dengan segala dakwaannya. Namun, hal itu dimentahkan Tim JPU dalam repliknya.

Serangkaian persidangan pun telah dilalui Samanhudi. Kini, pada Selasa (10/10/2023), ia bakal menjalani sidang putusan.

Sidang putusan itu bakal berlangsung secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya. Vonis bakal dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

(Sumber : Menanti Vonis Samanhudi di Kasus Perampokan Rumdin Walkot Blitar.)

ASN Lembata Terjerat Kasus Sabu Gugat Kapolres, Akhirnya Keok

Jakarta (VLF) Upaya PLB menggugat Kapolres Flores Timur kandas di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. Sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) asal Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu mengajukan praperadilan lantaran tak mengakui kepemilikan sabu-sabu. Dia menyebut proses penangkapan polisi janggal dan merasa dijebak.

Hakim memutuskan menolak semua gugatan PLB dalam sidang yang berlangsung Senin (9/10/2023). Untuk itu, penyidik Polres Flores Timur tetap melanjutkan perkara dengan tersangka PLB.

“Sidang selesai dan menolak semua gugatan pemohon kaitan dengan tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus MA La’a kepada detikBali, Senin malam.

“Mereka kalah. Semua gugatan mereka ditolak,” sambung Lasarus.

Sementara itu, kuasa hukum PLB, Theodorus Marthen Wungubelen, legawa atas putusan hakim. Dia mengaku sudah memprediksi putusan tersebut. Menurut dia, persentase gugatan diterima adalah 1 banding 10.

“Kami sadar soal itu. Kami akan pelajari lebih mendalam tentang pertimbangan putusan tersebut setelah menerima salinan putusannya untuk menghadapi sidang pokok perkara kalau perkara yang tengah dihadapi klien kami naik ke persidangan,” ujar Wungubelen, Senin.

Sebelumnya, Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita menanggapi upaya PLB yang menggugat Polres Flores Timur, termasuk Kapolres, terkait kasus sabu-sabu tersebut.

“Praperadilan itu bagus untuk mengedukasi masyarakat,” ujarnya, Jumat (22/9/2023).

Menurut Sandita, kasus narkoba memiliki jaringan yang luas sehingga praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji proses penyidikan.

“Nanti di pengadilan akan terungkap,” terangnya.

PLB ditangkap anggota Polres Flores Timur lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,64 gram pada Sabtu (22/7/2023).

“Dikenai sangkaan Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasi Humas Polres Flotim Ipda Anwar Sanusi, Selasa (12/9/2023).

Sanusi mengungkapkan PLB sempat menyembunyikan barang haram itu pada lipatan bajunya.

(Sumber : ASN Lembata Terjerat Kasus Sabu Gugat Kapolres, Akhirnya Keok.)

Gubernur Riau ke Jerman di Tengah Kabut Asap, Dinilai Tak Ada Empati

Jakarta (VLF) Gubernur Riau Syamsuar dan rombongan dijadwalkan akan terbang ke Jerman. Kunjungan di akhir masa jabatan tersebut jadi sorotan karena Provinsi Riau sedang diselimuti kabut asap.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lancang Kuning, Dr Rawa mengatakan kunjungan kepala daerah jelang habis jabatan telah menjadi tradisi. Di mana gubernur dan wali kota di Riau banyak melancong ke luar negeri ketika jabatan akan habis.

“Itu memang tradisi gubernur di Riau setiap mau akhir jabatan keluar negeri jalan-jalan begitu. Termasuk wali kota juga kan begitu, itu seperti bonus jabatan,” ucap Rawa saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Hanya saja, moment melancong gubernur dan rombongan ke Jerman saat ini dinilai tak tepat. Apalagi, banyak sekolah belajar online dan masyarakat terdampak ISPA di musim kabut asap kebakaran lahan.

“Cuma sekarang kita dalam kondisi kabut asap. Harusnya dia punya empati kepada masyarakat, sekolah aja daring, harusnya akhir masa jabatan menunjukkan empati ke masyarakat. Masyarakat hidup dalam serangan asap, sesak napas dan petugas berjibaku di lapangan,” kata Rawa.

Rawa menyebut acara tersebut undangan untuk Dinas Pendidikan. Dia justru heran ada Asisten I bersama istri hingga pejabat seperti protokol ikut rombongan.

“Itukan undangan dinas pendidikan. Dinas terkait, asisten, istrinya mau ngapain ke sana. Apalagi protokol, emang gubernur mau ada acara apa di sana. Itu urgensinya tidak ada,” katanya.

Terakhir, Rawa yakin gubernur bersama rombongan terbang ke Jerman hanya untuk jalan-jalan. Termasuk memberikan ucapan terimakasih kepada protokol yang telah mendampinginya selama bertugas.

“Perkiraannya Jerman itu hanya jembatan saja. Tetapi mau jalan-jalan, melibatkan protokol itu sebagai ucapan terimakasih. Cuman kondisi tidak tepat, tidak berempati kepada masyarakat,” kata Rawa.

Sebelumnya Gubernur Syamsuar bersama rombongan dijadwalkan terbang ke Jerman pada 20-28 Oktober mendatang. Ia terbang bersama sejumlah pejabat untuk kunjungan kerjasama Internasional terkait kegiatan magang, kuliah dan kerja.

Kepala Diskominfotik Riau, Erisman Yahya membenarkan kunjungan tersebut. Termasuk peserta yang berangkat mulai dari Gubernur Syamsuar dan pejabat lain.

“Iya, undangan, menindaklanjuti MoU kerjasama beasiswa untuk mahasiswa Riau yang kuliah di Jerman. Info lebih detil bisa ditanya ke Kadisdik Pak Kamsol,” kata Erisman, Senin kemarin.

Untuk diketahui, sejumlah daerah di Riau sendiri saat ini tengah diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Bahkan Dinas Pendidikan telah menerbitkan edaran agar siswa belajar dari rumah atau daring sejak 9 Oktober kemarin.

Berikut nama pejabat-istri yang terbang ke Jerman:

1. Syamsuar, Gubernur
2. Masrul Kasmy, Asisten I
3. Imron Rosyadi, Kadis Tenaga Kerja
4. Kamsol, Kadis Pendidikan
5. Elly Wardhani, Kepala Biro Hukum
6. Arden Semeru, Kabag SMK
7. Selamet Heryadi, Kabag Protokol
8. Raja Jeihan, Ajudan Gubernur
9. Misnarni, Istri Gubernur
10. Tengku Reni Azmahrani, Istri Asisten I
11. Ilham Affandi, Travel Perjalanan

(Sumber : Gubernur Riau ke Jerman di Tengah Kabut Asap, Dinilai Tak Ada Empati.)