Author: ADMIN VLF

PKS Desak MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Cawe-cawe Politik

Jakarta (VLF) Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan batas usia capres-cawapres yang akan diputuskan hari ini. PKS menilai persoalan batas usia capres-cawapres bukan wewenang MK.

“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy,” kata Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Ia lantas mengutip amar putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah. Menurutnya, MK saat itu pernah menentukan bahwa batasan usia minimum tidak ditentukan oleh UUD 1945, dengan demikian diserahkan untuk diatur oleh pembuat Undang-Undang.

“Dalam putusannya, di halaman 56, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya,” jelasnya.

“Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang. Putusan yang sama juga berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal, seperti terkait komisioner KPK, hakim MK, dan perangkat desa,” lanjut Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, dia menyebut, jika MK tidak konsisten pada uji materi kali ini, maka akan bermunculan banyak uji materi UU terkait usia. Dia mengungkit batas usia pensiun TNI, Polri, hingga PNS

“Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yg harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi. Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri , PNS, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya”, ujarnya.

Karena itu lah, Almuzammil mendesak agar hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres. Dia meminta MK tidak cawe-cawe urusan politik 5 tahunan.

“Momentum saat ini ialah menjelang Pilpres, sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan yg negatif kepada MK yg dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres. Padahal, hakim MK adalah satu-satunya hakim yg eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut ‘cawe-cawe’ politik 5 tahunan”, tegasnya.

Putusan Dibacakan Hari Ini

Untuk diketahui, MK telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin har ini, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.

(Sumber : PKS Desak MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Cawe-cawe Politik.)

5 Langkah Pencegahan agar Tak Terjebak Penipuan Oknum Agen Asuransi

Jakarta (VLF) Kasus asuransi kembali ramai menjadi perbincangan publik akibat aksi penipuan pemalsuan polis asuransi yang dilakukan oknum agen asuransi. Oknum agen asuransi tersebut dilaporkan telah menjual produk asuransi dari sebuah perusahaan kepada nasabah dengan iming-iming hasil investasi yang terbilang tinggi, yakni 9%. Padahal, faktanya nominal interest produk yang ditawarkan adalah sebesar 6%.

Ditambah lagi, oknum tenaga pemasar tersebut tidak mendaftarkan polis asuransi yang sudah dibeli nasabah sehingga tidak terdata di perusahaan asuransi alias palsu. Kasus ini pun akhirnya diproses melalui jalur hukum perdata dan hukum pidana.

Kasus pemalsuan polis asuransi memang sangat disayangkan karena terjadi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan (proteksi) asuransi. Sebab, meningkatnya kesadaran masyarakat juga membuat profesi agen asuransi makin potensial dan bertambah signifikan.

Melalui agen asuransi, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pentingnya memiliki perlindungan (proteksi) bagi diri sendiri dan keluarga. Oleh karena itu, terkuaknya modus penipuan ini perlu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat. Untuk mencegah hal ini, masyarakat dapat menerapkan sejumlah langkah berikut untuk mengidentifikasi dan menghindarkan diri dari oknum agen asuransi dengan modus penipuan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Nasabah Saat Bertemu Agen Asuransi

1. Dapatkan Info Detail soal Produk Asuransi

Sebelum memutuskan untuk membeli asuransi, pastikan untuk meminta penjelasan mengenai detail produk asuransi kepada agen. Jika agen asuransi lebih banyak menjelaskan soal keuntungan dan imbal hasil yang tinggi tanpa peringatan akan adanya biaya asuransi yang dikenakan, risiko, atau pengecualian dalam klaim, ini bisa menjadi pertanda buruk mengenai kredibilitasnya.

Beberapa agen asuransi yang kurang profesional hanya akan fokus memberikan ilustrasi yang bagusnya saja, tanpa menjelaskan risiko hingga syarat dan ketentuan produknya, khususnya pada produk asuransi sekaligus investasi atau lebih dikenal dengan nama Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI).

Misalnya, oknum tenaga pemasar asuransi hanya memberikan ilustrasi investasi dalam PAYDI akan berkembang secara optimal tanpa menginformasikan bahwa investasi juga bisa saja merugi. Hal ini bertujuan agar oknum agen asuransi mendapatkan komisi hasil penjualan polis tanpa memberikan penjelasan dan edukasi yang tepat kepada calon nasabah mengenai produk asuransi yang dibelinya.

Adapun ilustrasi keuntungan itu diberikan agar calon nasabah tergiur dengan keuntungan tersebut, tanpa memikirkan adanya biaya-biaya yang dikenakan atas polis asuransi, risiko atau kerugian, dan pengecualian produk. Sebaliknya, agen asuransi profesional akan menjelaskan produk asuransi sesuai dengan materi yang berasal dari perusahaan asuransi dan tidak menggunakan agent scratching.

2. Tolak Ajakan Berbohong terkait Kondisi Kesehatan

Agen asuransi yang tidak profesional biasanya akan meminta calon nasabah berbohong dengan kondisi kesehatan yang sebenarnya. Bahkan, tak jarang mereka meminta calon nasabah untuk menandatangani formulir aplikasi asuransi dalam keadaan kosong, agar permohonan pengajuan asuransi diterima oleh perusahaan asuransi.

Informasi keadaan kesehatan memang biasanya ditanyakan dalam formulir aplikasi asuransi atau Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) sebagai salah satu syarat dokumen. Formulir ini akan yang diserahkan sebelum menerima keputusan diterima/ditolak permohonan menjadi nasabah asuransi.

Oknum agen asuransi biasanya menutupi fakta-fakta calon nasabah demi mendapatkan komisi setelah berhasil mendapatkan nasabah baru. Padahal, hal ini justru dapat menimbulkan bagi nasabah di kemudian hari.

Kebohongan mengenai kondisi kesehatan nasabah di awal saat pengajuan SPAJ merupakan salah satu penyebab klaim ditolak oleh perusahaan asuransi, yang berdampak terhadap asumsi seperti Prudential menipu nasabahnya karena tidak membayarkan haknya. Padahal ,ini bisa jadi karena kesalah nasabah dengan berbohong akan kondisi kesehatannya.

3. Bayar Premi Langsung ke Rekening Resmi Perusahaan Asuransi

Sebagai nasabah, pastikan untuk memastikan premi dibayarkan langsung ke rekening atau akun bank atas nama perusahaan asuransi dan/atau melalui sistem pembayaran yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi. Hindari membayar premi melalui akun ataupun rekening bank pribadi atas nama tenaga pemasar asuransi.

Modus ini biasanya dilakukan oleh oknum agen asuransi saat pertama kali nasabah membuat polis. Oleh sebab itu, saat pembayaran premi pertama kali, cek kembali informasi saluran dan metode pembayaran premi perusahaan asuransi yang tertera di situs resmi perusahaan asuransi, seperti melalui e-commerce, autodebet, internet dan mobile banking, ataupun saluran pembayaran lainnya.

4. Hindari Menutup Polis Lama Hanya untuk Buka Polis baru

Nasabah yang sudah memiliki polis asuransi sebaiknya meninjau berkala polis yang sudah dimiliki. Hal ini penting agar nasabah mendapatkan perlindungan yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial terkini.

Untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal dari produk, nasabah tidak selalu memerlukan pembuatan polis baru. Adapun permintaan perubahan manfaat dan perlindungan tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Namun, nasabah perlu memastikan agen asuransi menjalankan permintaan perubahan manfaat dengan tepat tanpa harus membuka polis baru.

Sebab, oknum agen asuransi yang tidak profesional kerap menawarkan pembukaan polis baru tanpa mempertimbangkan kondisi perlindungan dan pemenuhan kebutuhan nasabah di Polis lama, bahkan menawarkan penutupan polis lama. Hal ini biasanya dilakukan semata-mata demi keuntungan pribadi dan mendapatkan komisi atas pembuatan polis baru. Jadi, jika melakukan permohonan upgrade atau downgrade polis, pastikan cek dengan teliti seluruh data yang tertera dalam polis, terutama data diri dan nomor polis yang tertera pada formulir.

5. Asuransi Bukan Hanya Terdiri dari Komponen Investasi

Oknum agen asuransi yang tidak profesional biasanya memberikan ilustrasi pengembalian nilai investasi dalam produk asuransi dengan imbal hasil yang fantastis tanpa mempertimbangkan profil risiko nasabah. Padahal, komponen investasi yang ada dalam produk asuransi bertujuan untuk menghadapi kenaikan (inflasi) biaya-biaya atas polis asuransi.

Oleh karena itu, nasabah harus teliti membaca dan memahami isi formulir atau dokumen yang diberikan agen asuransi agar terhindar dari modus penipuan. Dengan hal ini, asumsi unit link prudential merugikan atau unit link prudential bermasalah tidak akan ada lagi.

Sebaiknya, cek ketentuan-ketentuan yang tercantum di formulir sebelum ditandatangani. Jika memiliki pertanyaan, nasabah dapat bertanya kepada agen asuransi atau customer service perusahaan asuransi.

Untuk mendapatkan produk PAYDI dan layanan dari tenaga pemasar asuransi profesional dan berkualitas, Prudential Indonesia bisa menjadi pilihan tepat. Seluruh agen asuransi Prudential Indonesia sudah mengikuti ketentuan dan melewati standar sesuai dengan regulasi yang berlaku serta telah melewati ujian lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Prudential Indonesia juga terus meningkatkan kapabilitas tenaga pemasar dengan melakukan berbagai pelatihan, seperti PRUVerge, PRUMDRT, dan PRUVenture. Agen asuransi Prudential Indonesia juga dibekali dengan inovasi digital berupa aplikasi PRUForce untuk mempercepat proses pengajuan polis asuransi dan pelayanan nasabah.

Prudential Indonesia juga memiliki PRUUniversity untuk membantu tenaga pemasar dan karyawan dalam meningkatkan profesionalisme sehingga dapat memberikan edukasi asuransi yang berkualitas.

Untuk mencegah agen asuransi palsu, Prudential Indonesia mewajibkan agen menunjukkan identitasnya sebagai perwakilan resmi dari Prudential Indonesia sebelum memulai proses pemasaran dan penjualan. Prudential Indonesia juga menyediakan daftar tenaga pemasar yang aktif sesuai dengan regulasi yang berlaku yang dapat diakses melalui tautan berikut.

(Sumber : 5 Langkah Pencegahan agar Tak Terjebak Penipuan Oknum Agen Asuransi.)

5 Fakta Kasus BTS Kominfo hingga Tersangka Gaya-gayaan Setop Perkara

Jakarta (VLF) Muncul nama Edward Hutahaean di pusaran skandal korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Tak main-main, sosok itu disebut-sebut menawarkan jasa menghentikan perkara tapi arah angin berbalik yang membuat Edward Hutahaean sendiri yang kini terancam pidana penjara.

Sosok Edward Hutahaean merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Nama Edward, yang kini diketahui sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, muncul dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi BTS dengan terdakwa Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Berikut 5 fakta terkait Edward:

1. Edward Tawarkan Jasa Tutup Perkara BTS

Saat sidang kala itu, jaksa menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain. Dalam kesaksiannya, Irwan mengungkap ada orang yang menawarkan jasa menutup perkara dugaan korupsi BTS. Irwan bahkan menyebut orang itu juga menakut-nakuti dan mengancam.

“Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo, ke Pak Anang (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” kata Irwan.

Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.

“Artinya, kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?” tanya hakim.

“Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022,” jawab Irwan.

“Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan,” ujar hakim.

“Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian,” lanjut Irwan.

Hakim lalu bertanya siapa orang yang menawarkan penghentian kasus itu. Irwan menyebut orang itu mengaku sebagai pengacara bernama Edward Hutahaean.

“Iya, namanya Edward Hutahaean,” kata Irwan.

“Siapa itu?” tanya hakim.

“Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus),” jawab Irwan.

2. Edward Disebut Terima Rp 15 M

Irwan kemudian mengaku belum pernah bertemu dengan Edward. Namun dia mengaku mengetahui nama itu dari terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Anang.

“Pada akhirnya dengan beliau karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek, akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali, 1 juta dolar,” kata Irwan.

Irwan mengatakan uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar. Staf Galumbang bernama Indra disebut membantu menyerahkan uang tersebut.

“Satu kali saja. Berapa diserahkan?” kata hakim.

“Rp 15 miliar,” jawab Irwan.

3. Edward Ancam Buldoser Gedung Kominfo

Nama Edward juga muncul dalam sidang lainnya. Kali ini, giliran Eks Dirut Bakti Anang yang bersaksi. Anang mengatakan dirinya pernah bertemu dengan Edward

“Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahaean. Apa Bapak kenal beliau?” tanya tim pengacara Galumbang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

“Kenal,” jawab Anang.

“Sehubungan dengan perkara Bakti ini, apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?” tanya pengacara.

“Saya pernah diminta bertemu Saudara Edward. Pertemuannya di restoran staf di lapangan golf Pondok Indah. Pada saat itu sebelum saya berangkat ke US bersama rombongan Pak Menteri. Pada saat itu proses lidik sudah berjalan ya terkait kasus ini. Saya lupa persisnya apakah September atau Oktober, pertemuan itu saya hanya berdua dengan Saudara Edward,” jawab Anang.

“Beliau sampaikan bahwa menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya nggak diurus sejak awal,” sambungnya.

Edward, katanya, mengajukan diri membantu penanganan perkara BTS. Namun, menurut Anang, Edward meminta dana USD 8 juta.

“Pada saat itu beliau menyebutkan angka USD 8 juta. Beliau sampaikan pada saat itu, ‘Kalau kamu mau serius, siapkan USD 2 juta dalam tiga hari ke depan’. Saya kaget, saya bilang, ‘Pak, kalau uang sebesar itu, mending dipenjara saja karena saya tidak punya uang sebesar itu’,” jelas Anang.

Anang mengatakan Edward Hutahaean juga sempat meminta diberi proyek dari Bakti Kominfo. Edward, kata Anang, juga mengancam akan menghancurkan gedung Bakti jika permintaannya itu tidak dituruti.

“Beliau pernah menyebutkan akan membuldoser bukan hanya Bakti, tapi satu kementerian Kominfo terkait ini,” ujar Anang.

4. Edward Jadi Tersangka

Kini Edward telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan oleh Kejagung.

“Menetapkan Saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan cek kesehatan dan oleh dokter, dinyatakan sehat, yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jumat (13/10).

Edward diduga menerima uang sebesar Rp 15 miliar. Edward ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana,” ujar Kuntadi.

Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

5. Edward Tersangka ke-13

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G ini, sudah ada 12 tersangka. Beberapa di antaranya telah disidangkan.

Edward merupakan tersangka ke-13. Jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo saat ini diketahui sudah 14 orang.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli, swasta

(Sumber : 5 Fakta Kasus BTS Kominfo hingga Tersangka Gaya-gayaan Setop Perkara.)

KLHK Segel Lahan Terbakar di Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis

Jakarta (VLF) Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK menyegel lahan terbakar di perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan patroli udara BNPB dan BPBD Sumatera Selatan adanya yang menemukan titik panas di area di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir tersebut.

Tim PPLH Gakkum KLHK menemukan lokasi tersebut masih terbakar dan selanjutnya melakukan penyegelan terhadap lahan terbakar pada Senin (9/10).

“Kebakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII juga telah menjadi perhatian KLHK. Tim Center Intelligence Gakkum KLHK berdasarkan satelit melihat adanya hotspot di lokasi PTPN VIII pada bulan September-Oktober,” ujar Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ardy Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).

“Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami. Diperkuat dengan laporan dari Tim BNPB dan tim BPBD Sumsel, kami menugaskan tim pengawas untuk memeriksa langsung kelapangan. Luas area yang terbakar berdasarkan citra satelit adalah 512,7 Ha,” sambungnya.

Sampai dengan Kamis (12/10), terdapat 39 lokasi terbakar yang disegel pada tahun 2023. Lokasi itu terdiri dari 5 perusahan PMA, yaitu 1 perusahaan Malaysia, 3 perusahaan Singapura, 1 perusahaan Tiongkok, 22 perusahaan dalam negeri, 2 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 10 lahan yang sedang didalami kepemilikan lahannya.

“Sampai saat ini, Tim Gakkum LHK terus bekerja di lapangan untuk melakukan pengawasan karena beberapa lokasi terindikasi terbakar. Kami segera menerjunkan kembali tim pengawas ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk melakukan penindakan,” ucap Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani.

Selain itu, Tim Center Intelligence Gakkum selama ini terus melakukan pemantauan data hotspot (titik panas) dan mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab lokasi yang terindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan > 80%.

Sebanyak 220 surat peringatan dikirim ke penanggung jawab lokasi terbakar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Rasio mengungkapkan ada peningkatan surat peringatan pada bulan September-Oktober. Ia pun mengatakan sudah mengingatkan penanggung jawab lokasi terbakar untuk memperhatikan surat peringatan dan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.

Lebih lanjut, tantangan dalam pemantauan hotspot adalah keterbatasan akses data pemegang hak atau pemilik dari lahan. Kesulitan untuk mengetahui penanggung jawab lahan terbakar dan kemana mengirimkan surat peringatannya.

Data pemegang hak atau pemilik lahan diperlukan agar dapat segera dilakukan langkah peringatan. Pihaknya akan meregister lahan-lahan yang terbakar untuk penyiapan langkah penegakan hukum lebih lanjut.

Rasio juga mengingatkan kembali kepada penanggung jawab usaha/kegiatan untuk terus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk penyiapan sarana dan prasarana serta sumber daya yang diperlukan.

Jika ada kebakaran dan tidak segera ditangani, dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin atau gugatan ganti kerugian lingkungan secara perdata dan penegakan hukum pidana dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Lalu, untuk badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap.

(Sumber : KLHK Segel Lahan Terbakar di Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis.)

4 Fakta Mucikari Jual 8 ABG ke WNA: Direkam Video-Dijual ke Situs Porno

Jakarta (VLF) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi terhadap para ABG. Perempuan berinisial JL menjadi mucikari dan menjual pa ABG ke warga negara asing (WNA).

JL kemudian berhasil ditangkap. Para korban tersebut dijual kepada WNA berinisial N sejak Agustus 2021. Para korban diiming-imingi bayaran Rp 2-3 juta.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Sudah Jual 8 ABG

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan setelah ditangkap, JL diperiksa. Kepada polisi JL mengaku sudah menjual 8 ABG.

“Selanjutnya hasil pemeriksaan dari pelaku inisial JL, mengakui bahwa yang bersangkutan telah mempekerjakan sebanyak 8 orang anak,” kata Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Adapun N selalu merekam agenda intim dengan para korban. Bintoro menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih memburu WNA N terkait kasus ini.

“Rata-rata umur 17 sampai 19 tahun. Karena hasil pendalaman kami, kejadian ini sudah cukup lama di tahun 2021 bulan Agustus,” kata dia.

“Jadi untuk para korban ini diberikan uang sekitar Rp 2 juta-3 juta dan pelanggannya ini hanya laki-laki inisial Niko tadi, dan setiap melakukan perbuatan persetubuhan ini divideokan dan direkam oleh saudara Niko,” imbuhnya.

2. Polisi Buru Pria Bule Inisial N

Korban dipaksa oleh JL untuk melayani pria bule berinisial N saat itu. N sendiri saat ini masih diburu polisi.

“Kami melakukan pendalaman dan akan memanggil beberapa orang saksi selaku korban juga untuk membuka penyidikan ini, sehingga pelaku dalam hal ini yang menjadi DPO inisial Niko yang merupakan teman main pihak korban bisa tertangkap,” ujar Bintoro.

Bintoro mengatakan pihak kepolisian juga akan memanggil pihak apartemen tempat muncikari menjual para ABG kepada WNA. Diketahui, total 8 ABG sudah dijual muncikari kepada WNA sejak 2021 silam.

3. Video Dijual ke Situs Porno

Kasus ini terbongkar lantaran orang tua korban melapor ke polisi setelah melihat video korban di situs porno. Video itu dilihat oleh teman-teman korban dan diberi tahu kepada keluarga korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan polisi.

“Keluarga mengkonfirmasi kepada korban ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi. Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan dengan pelapor adalah orang tua dari korban,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Korban diimingi uang Rp 700 ribu untuk sekali layanan BO. Korban sudah ditawari ope BO oleh tersangka sejak awal 2022.

“Pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel di daerah Kemang. Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu,” ungkap Yossi.

“Selanjutnya, pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama,” lanjutnya.

4. Muncikari Jadi Tersangka dan Ditahan

Akibat perbuatannya, muncikari JL dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Yossi.

(Sumber : 4 Fakta Mucikari Jual 8 ABG ke WNA: Direkam Video-Dijual ke Situs Porno.)

5 Fakta Baru Kasus Match Fixing Dibongkar Kasatgas Antimafia Bola Polri

Jakarta (VLF) Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus match fixing atau pengaturan skor di pertandingan Liga 2. Ada dua tersangka baru yang dijerat dalam kasus tersebut.

Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri membeberkan dua tersangka baru itu yakni VW dan DR. VW kata dia, yakni mantan pemilik klub Y dan DR merupakan pengurus klub.

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1,” kata Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

1. Peran Tersangka

Selain itu, Asep menuturkan DR juga berperan sebagai penyandang dana dalam transaksi terlarang itu. Sementara VW, lanjutnya, berperan aktif sebagai pelobi wasit untuk memenangkan Klub Y dalam pertandingan melawan Klub X.

“VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan Klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” jelasnya.

“Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari Klub Y. Pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi Klub Y,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Asep Edi mengatakan kini total ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, pihaknya mengaku telah memintai keterangan dari sejumlah saksi hingga ahli.

“Adapun dalam kasus ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, keduannya dijerat Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta.

2. Match Fixing Liga 2 Terjadi 2018

Irjen Asep mengatakan kasus dugaan pengaturan skor yang dilakukan sebuah klub terjadi di pertandingan Liga 2 pada 2018. Klub tersebut berhasil promosi hingga saat ini masih berada di Liga 1.

Asep menyebut klub tersebut memenangi tujuh pertandingan dan hanya satu kali menelan kekalahan. Atas kemenangan tersebut, Klub Y berhasil maju untuk berlaga di Liga 1.

“Saat ini di 2023 ya masih di Liga 1,” kata Irjen Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

3. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Polri mengungkap kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 15 juta.

Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan dua tersangka baru itu, yakni VW dan DR. VW, menurut dia, adalah mantan pemilik klub Y dan DR merupakan pengurus klub.

“Untuk kedua tersangka ini dijerat kami terapkan dengan Pasal 2 Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta,” ujar Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

4. 1 Tersangka Dinyatakan DPO

Salah satu tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018 yang berperan sebagai kurir uang berinisial AS masih buron. Irjen Asep mengatakan penyidik juga telah memasukkan nama AS ke daftar pencarian orang (DPO). Sebab, keberadaannya kini tidak diketahui.

“Salah satu tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,” kata Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Asep menuturkan, upaya pencarian kini tengah dilakukan. Dalam perkara ini, pihaknya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.

“Adapun dalam kasus ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang, dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” jelas Asep.

Lebih jauh, Asep memastikan penyidik masih akan mendalami kasus dugaan kecurangan itu. Dia menyatakan penanganan kasus pengaturan skor itu menjadi entry point untuk pengembangan kasus lainnya.

5. Klub Suap Wasit Rp 800 Juta demi Naik ke Liga 1

Satgas Anti Mafia Bola Polri mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing yang dilakukan sebuah klub bola di Liga 2. Polri menyampaikan klub itu menyuap wasit Rp 800 juta.

“Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp 800 juta, kalau pengakuan (pihak klub) mungkin bisa Rp 1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta,” kata Irjen Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Dia mengatakan dana tersebut digunakan untuk menyuap wasit agar klub bisa menang dalam pertandingan. Terbukti, dalam delapan kali pertandingan Liga 2, klub itu hanya satu kali menelan kekalahan.

“Dalam beberapa pertandingan, memang klub Y ini menang. Kecuali 1, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua,” ungkapnya.

Kendati demikian, Asep tak mau menyebutkan identitas klub tersebut. Dia hanya mengatakan klub yang dimaksud hingga kini masih aktif berlaga di Liga 1.

“Saat ini di 2023 ya masih di Liga 1,” imbuh dia.

(Sumber : 5 Fakta Baru Kasus Match Fixing Dibongkar Kasatgas Antimafia Bola Polri.)

Tanda Tanya NasDem soal SYL Ditangkap KPK Kamis Padahal Mau Hadir Jumat

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap KPK di apartemen di kawasan Jaksel semalam. NasDem bertanya-tanya soal penangkapan itu, padahal SYL siap diperiksa hari ini.

SYL sejatinya dipanggil Jumat (13/10/2023) untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan. Namun penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap SYL tadi malam.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” kata Ali, kepada wartawan, Kamis (12/10) malam.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai KPK terburu-buru melakukan penangkapan terhadap SYL. Sahroni mempertanyakan ada apa dengan KPK, terlebih SYL sudah dijadwalkan pemanggilan hari ini.

“Kalau panggilan pertama dia nggak hadir kan ada penundaan yang mestinya dijadwalin, kan itu dijadwalin tanggal 13, kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir besok, mestinya dilalui dulu, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan, tapi ini kan nggak,” kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, Kamis (12/10/2023).

“Ini berlaku malam ini dijemput paksa. Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-terburu, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat,” ujarnya.

Sahroni mengatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak boleh berdasarkan analisis semata, tetapi harus sesuai fakta hukum yang harus dijalani. Sahroni kemudian bicara soal power KPK.

“Kita nggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan, power dilakukan, bagaimana ini? Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Pak SYL kan sudah bukan lagi menteri, kenapa mesti dipaksain malam ini ditangkap?” kata Sahroni.

Sahroni juga mengatakan KPK bisa menunggu kehadiran SYL besok. Dia mengatakan alasan menghilangkan alat bukti dalam penangkapan SYL kurang tepat, mengingat ada barang bukti yang sudah diserahkan ke KPK pada penggeledahan pertama.

“Kan bukti pertama penggeledahan sudah ada, kalau memang bukti pertama sudah diterima KPK, mestinya berpaku pada itu, ini kan nggak, analisis dia kan kabur, menghilangkan bukti kan itu masih ada ruang pemeriksaan yang bersangkutan, sekali lagi ada apa dengan KPK?” kata Sahroni.

Penjelasan KPK Tangkap SYL Kamis Malam

KPK mengungkapkan alasan menangkap SYL. KPK mengatakan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap SYL.

“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK.

Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.

“Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” ujarnya.

KPK, kata Ali, mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.

“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis,” tuturnya.

Ali mengatakan alasan menangkap SYL lantaran adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu juga dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” imbuhnya.

(Sumber : Tanda Tanya NasDem soal SYL Ditangkap KPK Kamis Padahal Mau Hadir Jumat.)

Akhir Damai Kasus YouTuber Cegat Motor ‘Salmon’ di Tebet

Jakarta (VLF) Pembuat konten video untuk YouTube menjadi korban pengeroyokan di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Kasus tersebut sempat dilaporkan dan diproses pihak kepolisian.

Kabar terkini, kasus tersebut sudah ditutup karena korban dan pelaku sepakat berdamai. Polisi memutuskan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan, proses hukum tak dilanjutkan.

Pengeroyokan itu bermula saat YouTuber Lauren Hutagalung membuat konten video mencegat pemotor lawan arah di Tebet. Sebab, aksi melawan arus yang dilakukan di lokasi tersebut sering kali terjadi.

Aksi kendaraan melawan arus lalu lintas (lalin) itu kerap disebut pengendara ‘salmon’. Pasalnya, ikan salmon memang suka berenang melawan arus.

Aksi pengendara ‘salmon’ di Tebet pernah memicu kecelakaan fatal. Meski demikian, aksi pengendara motor melawan arus terus ada, termasuk setelah ada insiden cekcok berujung pengeroyokan terhadap YouTuber dan krunya tersebut.

Video cekcok antara YouTuber dan pemotor yang melawan arah itu sempat viral di media sosial (medsos). Akibat pengeroyokan itu, 3 anggota tim YouTuber Laurendra Hutagalung mengalami luka.

Berikut ini fakta-faktnya:

Kasus Berujung Damai

Kasus pengeroyokan YouTuber saat membuat konten mencegat pemotor lawan arah di Tebet didamaikan. Pihak kepolisian memediasi pihak korban dan tersangka.

Pihak korban pun mencabut laporan di kepolisian. Sejurus dengan langkah tersebut, pelaku pengeroyokan pun sudah tidak terancam dikenai sanksi pidana.

“Iya, ada perdamaian antara kedua belah pihak,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Penyidikan atas kasus itu tidak dilanjutkan kepolisian. Pihak korban dan pelaku sepakat untuk dimediasi kepolisian hingga akhirnya kasus berakhir damai kekeluargaan.

“Dan kita bantu untuk mediasi,” ujar dia.

Sempat Naik Tahap Penyidikan

Polisi sempat menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan YouTuber itu ke tingkat penyidikan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengendara ojek online (ojol) dan pengamen.

“Sudah, perkara ini sudah proses penyidikan,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (25/8).

Polisi menemukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan dikuatkan video yang merekam peristiwa tersebut.

Ojol dan Pengamen Sempat Jadi Tersangka

Polisi sempat menetapkan status tersangka kepada pengemudi ojol berinisial YS dan remaja 17 tahun berinisial H. Bintoro mengatakan YS dan H mengakui adanya pemukulan karena emosi.

“Dari kedua orang pelaku mereka mengakui bahwa yang untuk YS ini melakukan pemukulan karena spontanitas melihat ada rekan-rekannya mereka yang berkumpul di situ jadi merasa tidak senang, selanjutnya yang bersangkutan juga melampiaskan rasa emosi karena pada saat sebelumnya yang bersangkutan si YS ini ditegur atau dimarahin sama customer-nya jadi kebetulan saat itu akhirnya dilampiaskan,” kata Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (6/9).

Sementara motif H, menurut Bintoro, merasakan hal yang sama. H merasa tidak senang dengan perbuatan YouTuber Lauren dkk tersebut.

“Si H ini sendiri yang bersangkutan kita tanya kenapa anda melakukan sementara Anda tidak bagian daripada kelompok itu, yang bersangkutan menyatakan ikut andil karena yang bersangkutan tidak senang dengan perbuatan dari rekan-rekan YouTuber ini,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Keributan terjadi di depan restoran di Jalan KH Abdullah Syafe’i, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menyebutkan keributan dipicu YouTuber Laurendra Hutagalung TV yang membuat konten mencegat motor lawan arah.

“Menanggapi adanya laporan dari warga adanya keramaian di Rumah Makan Wong Solo. Penyebab keramaian tersebut adanya edukasi ke pengendara motor tentang lawan arah dari YouTuber LaurenTV,” kata Kapolsek Tebet Kompol Chitya dalam keterangannya, Rabu (16/8).

Ojol yang dicegat tak terima dan marah hingga akhirnya terjadi kerumunan massa ojol yang mengepung YouTuber. YouTuber tersebut sempat dievakuasi ke restoran di lokasi untuk menghindari hal-hal tak diinginkan.

Mediasi di dalam restoran tersebut juga sempat dilakukan. YouTuber menyampaikan permintaan maaf dan menghapus video konten atas kesepakatan.

(Sumber : Akhir Damai Kasus YouTuber Cegat Motor ‘Salmon’ di Tebet.)

Eks Bupati HST Dihukum 6 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-Pencucian Uang

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diketuai Jamser Simanjuntak memvonis mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif pidana 6 tahun penjara. Jamser dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terdakwa juga didenda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan,” kata Jamser saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (12/10/2023).

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 30.939.266.006 dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.

Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama enam tahun.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) semuanya terbukti berupa Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Atas putusan itu, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat menyatakan banding. Sementara tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Abdul Latif terjerat TPPU dalam kurun waktu 2016-2017 ketika menjabat sebagai Bupati HST periode 2016 hingga 2021.

Sebelumnya pada perkara awal kasus suap, dia divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun karena terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.

Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp300 subsider tiga bulan kurungan. Pada tingkat kasasi, hukuman Abdul Latif ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,8 miliar, sementara hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik tetap seperti tingkat banding.

(Sumber : Eks Bupati HST Dihukum 6 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-Pencucian Uang.)

Vonis Preman Dadang Buaya Diperberat Jadi 3 Tahun Bui!

Jakarta (VLF) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus perkara pidana yang menjerat Dadang Buaya. Hukuman untuk preman Garut itu pun diperberat menjadi 3 tahun kurungan penjara.

Dilihat detikJabar di laman Mahkamah Agung (MA), vonis untuk Dadang Buaya dijatuhkan pada 10 Oktober 2023. Perkara ini diputus usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Garut, tanggal 30 Agustus 2023 nomor 197/pid.b/2023/pn grt, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut,” demikian bunyi putusan banding tersebut sebagaimana dilihat, Kamis (12/10/2023).

“Menyatakan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya bin Ikar bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.”

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dadang alias Dadang Buaya bin Ikar dengan pidana penjara selama 3 tahun,” bunyi tambahan putusan tersebut.

Putusan banding untuk Dadang Buaya diketahui lebih berat dibandingkan sebelumnya. Di PN Garut, dia diputus bersalah dan dijebloskan ke penjara selama 1 tahun 10 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur putusan banding yang diketuai Majelis Hakim Binsar Siregar tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bandung, terkait Dadang ‘Buaya’.

“Karena telah mengakomodir dalil-dalil dan pertimbangan yuridis, yang sebelumnya termuat dalam Nota Memori Bandung maupun Requisitoir oleh JPU,” kata Jaya, kepada detikJabar.

Jaya menjelaskan, langkah hukum selanjutnya akan dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan lengkap putusan perkara Dadang ‘Buaya’ itu.

“Jika nantinya telah berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan segera mengeksekusi,” katanya.

Sekadar diketahui, Dadang ‘Buaya’ berulah lagi usai membacok dua orang warga di Garut selatan pada 25 April 2023.

Ketika itu, Dadang ‘Buaya’ dan Yusup Soproni menganiaya warga yang menegur mereka karena berkendara ugal-ugalan di kawasan Miramareu, Pameungpeuk, Garut.

Kedua korban tumbang usai disikat menggunakan sebilah golok kecil, yang menjadi senjata andalan Dadang ‘Buaya’. Pria bernama asli Dadang Sumarna itu, kemudian menyerahkan diri ke polisi.

Sebabnya, setelah diultimatum oleh Kapolres Garut saat itu, AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang mengancamnya akan memimpin penangkapan hidup atau mati, bila Dadang tak menyerahkan diri.

Dia akhirnya diproses hukum oleh polisi. Setelah melalui beragam proses penyidikan, berkasnya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Dadang dan Yusup dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.

(Sumber : Vonis Preman Dadang Buaya Diperberat Jadi 3 Tahun Bui!.)