Author: ADMIN VLF

‘Hisap’ Duit PIP, Dua Honorer Sukabumi Digelandang Kejaksaan

Jakarta (VLF) Aksi tak terpuji dilakukan pria inisial DH dan KH. Keduanya berstatus pegawai honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi. Mereka ‘menghisap’ anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikhususkan untuk siswa miskin dan rentan miskin.

Mereka menjalankan aksinya pada tahun anggaran 2019-2020, sampai kemudian pihak Kejaksaan Kota Sukabumi mengendus pola kejahatan keduanya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah kami evaluasi dan gelar perkara disimpulkan telah terdapat alat bukti cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Indonesia Pintar atau PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati kepada detikJabar, Selasa (5/9/2023).

Ia menjelaskan, PIP merupakan program pemerintah untuk mengurangi angka anak putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun. Anggaran tersebut merupakan biaya operasional peserta didik miskin atau rentan miskin di antaranya untuk membeli buku, pakaian seragam sekolah, praktek dan lain-lain.

Lebih lanjut, total bantuan yang digelontorkan pemerintah pada tahun anggaran tersebut sebesar Rp1.927.950.000 atau Rp1,9 miliar. Sedangkan uang yang dinikmati kedua pelaku sebesar Rp716.729.750 atau Rp716 juta.

“Menimbulkan kerugian negara sebesar Rp716.729.750,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setiap siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP mendapatkan bantuan Rp450 ribu. Kedua tersangka memotong bantuan tersebut sebesar 35 persen.

“Pengakuannya untuk keperluan pribadi dia, nanti diperdalam lagi,” tuturnya.

Sejauh ini sudah ada 56 orang saksi yang diperiksa. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tersangka lain. Selanjutnya, kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Nyomplong.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

(Sumber : ‘Hisap’ Duit PIP, Dua Honorer Sukabumi Digelandang Kejaksaan.)

Eks Dirut Bank Jambi Didakwa Manipulasi Surat Utang Berujung Gagal Bayar

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang perdana bagi tiga terdakwa kasus korupsi gagal bayar di Bank Jambi senilai Rp 310 miliar. Dalam sidang dakwaan jaksa mengungkap soal adanya manipulasi .

Sidang perdana ini merupakan sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, Albert Roni Santoso. Agenda sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Ronald Salnofri.

Dalam dakwaan Roni selaku JPU menyatakan jika pihak Bank Jambi membeli surat utang jangka menengah PT SNP untuk meningkatkan laba di bank milik pemerintah daerah di Jambi adalah hal yang salah sejak awal. Kesalahan itu, berawal saat terdakwa El Halcon menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi.

“Untuk PT SNP selaku penerbit, telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi. Pada tahun 2017 sampai dengan 2018 Bank Jambi sengaja membeli surat utang jangka menengah yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melalui agen PT MNC Sekuritas,” kata Albert, Selasa (5/9/2023)

Dia mengatakan pembelian itu dilakukan tanpa adanya analisis terhadap produk surat utang jangka menengah yang diterbitkan PT SNP. Bahkan, Albert menjelaskan langkah yang dilakukan itu juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian surat utang.

“Tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian surat utang ini, serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Termasuk pada saat Bank bertransaksi,” ucap JPU dalam membacakan dakwaan.

Selaku JPU, Albert membeberkan bahwa surat penawaran secara tertulis dari PT MNC Sekuritas selaku eranger pembuat dokumen penawaran PT SNP berupa info memorandum dan research kepada calon investor menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi.

“Laporan keuangan dibuat seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus. Padahal faktanya sejak tahun 2010, PT SNP kesulitan keuangan. Ini dilihat dari cash flow, uang keluar lebih besar dari pada uang masuk,” ucap Albert.

JPU tegas mengatakan perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” beber Albert dalam membaca dakwaan tersebut.

Sementara terkait dakwaan itu, kuasa hukum El Halcon mengaku tak terima. Pihak kuasa hukum Eks Dirut Bank Jambi ini nantinya juga akan mengajukan eksepsi sebagai bentuk pembelaan.

“Dalam dakwaan penuntut umum itu jelas disebutkan bahwa PT SNP memanipulasi data, tapi mengapa klien kami yang ditersangkakan. Lagi pula berkas yang diberikan oleh PT SNP tidak menunjukkan ada kesalahan,” kata Achmad.

“Kalaupun memang ada kesalahan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa. Yang jelas pada prosesnya banyak pihak yang mengetahui perihal itu termasuk direksi dan direktur Utama Bank Jambi, sabab perkara ini klien kami statusnya direktur pemasaran,” ucap Achmad.

Menurut dia, kliennya Yunsak El Halcon dalam perkara ini menjadi tumbal saja. Sebab dari banyak pihak hanya El Halcon saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jelas klien kami ini menjadi tumbal saja, kalau memang mau diusut PT SNP itu memiliki banyak masalah dengan perbankan lain. Tapi kenapa yang muncul ke permukaan hanya Bank Jambi saja,” katanya.

(Sumber : Eks Dirut Bank Jambi Didakwa Manipulasi Surat Utang Berujung Gagal Bayar.)

ICW dkk Desak MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU tentang Eks Koruptor Nyaleg

Jakarta (VLF) Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutus uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang syarat terpidana mantan terpidana korupsi maju sebagai anggota legislatif Pemilu 2024. ICW mengatakan MA seharusnya sudah memutus perkara ini pada akhir Juli lalu.

“Kalau teman-teman membaca UU Pemilu, ada syarat yang diberikan UU kepada MA ada tenggat selama 30 hari kerja. Jadi sejak kami daftarkan uji materi ke MA, mestinya pada akhir Juli MA sudah harus memutus. Sehingga, kalau itu sudah diputus, besar kemungkinan nama-nama yang sudah dilansir ICW tidak sebegitu banyak jumlahnya, karena putusan MK sudah menyatakan tenggat waktu mereka bisa mencalonkan diri mengikuti perhelatan politik elektoral setelah masa jeda waktu 5 tahun,” ujar Kurnia saat konferensi pers di YouTube Sahabat ICW, Selasa (5/9/2023).

Kurnia mengatakan belum adanya putusan MA ini memudahkan para mantan terpidana korupsi untuk maju menjadi caleg.

“Namun, karena KPU menambahkan syarat pidana tambahan pencabutan hak politik, sehingga beberapa mantan terpidana yang baru saja keluar dari penjara dan dikenakan, misalnya, pidana tambahan pencabutan hak politik 1 atau 2 tahun, mereka bisa mudah mendaftarkan diri, baik sebagai calon DPR, DPRD, maupun DPD RI,” ucapnya.

Kurnia pun mendesak MA segera memutus dan mengabulkan gugatan mereka. Sebab, jika diputuskan saat ini, masih ada waktu bagi parpol untuk me-recall putusan MA dan mencoret nama-nama mantan terpidana korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun.

“Sekalipun itu, mestinya setiap mantan terpidana korupsi tidak mengikuti waktu 5 tahun atau pidana tambahan hak politik tidak lagi pantas diberikan tempat di dalam surat suara pada perhelatan politik 14 Februari 2024 mendatang,” katanya.

Kurnia mengatakan data ICW ada 15 terpidana korupsi maju di DPR RI dan DPD RI. Menurutnya, kemungkinan jumlahnya akan besar dan bertambah.

“Maka dari itu, peran MA mengoreksi kekeliruan dan keberpihakan yang salah dari KPU, karena PKPU 10 dan 11 jelas sekali KPU telah berpihak pada mantan koruptor, karena mereka justru membuka lebar katup para mantan koruptor untuk maju sebagai wakil rakyat pada Februari 2024,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan komisioner KPU Ida Budhiati juga mendesak MA segera memberi keputusan. Dia meminta MA mengoreksi PKPU 10 dan 11 demi Pemilu berintegritas.

“MA harus cepat menghentikan korupsi elektoral yang dilakukan penyelenggara pemilu, jadi perilaku penyelenggara pemilu itu menunjukkan perilaku yang korup melalui regulasinya. MA harus menghentikan perilaku korup dan sangat membahayakan bahwa dalam kekuasaan lingkup cabang eksekutif kemudian mengobrak abrik regulasi atau ketentuan hukum pemilu yang sudah diatur dalam UU dan dalam putusan MK,” kata Ida dalam kesempatan yang sama.

Hal senada disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Sebab, dia menilai PKPU ini akan merugikan KPU ke depannya.

“Jadi, kalau ini diteruskan dan sampai di penghitungan suara, kalau ada orang tidak senang dengan hasil pemilu, akan menjadi kekeliruan ini untuk batalkan hasil pemilu. Jadi KPU harus mikir ke sana. Jadi kami minta MA segera memutus apa yang dimohonkan pemohon agar ketentuan masa jeda kembali pada putusan konstitusional yang sudah diputus MK, dan lebih besar ini bertujuan penyelenggaraan pemilu berintegritas,” tutup Fadli.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada 12 Juni 2023 mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal pengecualian syarat terhadap eks terpidana korupsi yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 memuat pasal-pasal kontroversial.

Pasal yang paling menonjol adalah soal dihapusnya masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk maju pencalegan. Ini termaktub dalam Pasal 11 ayat 6 pada PKPU tersebut. Ini bertentangan dengan putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan No 12/PUU-XXI/2023.

(Sumber : ICW dkk Desak MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU tentang Eks Koruptor Nyaleg.)

Ibu Imam Masykur Sambangi Hotman Paris, Curhat soal Penganiayaan Anaknya

Jakarta (VLF) Fauziyah (47) menemui Hotman Paris Hutapea. Ibu dari Imam Masykur, korban penganiayaan hingga tewas itu, bercerita soal kasus anaknya.

“Saya yang langsung mendengar dari almarhum korban yang telepon ke ibu. Iya sudah ditangkap, minta tebusan Rp 50 juta,” kata Fauziyah saat bertemu Hotman di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Fauziyah menjelaskan saat itu Imam terus meminta agar sang ibu cepat mengirim uang. “Sampai saya bilang mau cari kemana uang, sebab Rp 50 juta banyak. ‘Carilah mama kemana-mana pinjam, ini saya nggak tahan lagi ini mah’,” ungkap Fauziyah.

Fauziyah mengaku Imam meneleponnya sebanyak dua kali. Sementara telepon terakhir, baru Fauziyah berbincang dengan pelaku.

“Almarhum dua kali telepon kayak gitu dia bilang. Ibu telepon yang terakhir yang ngangkat tersangka. ‘Kalau ibu sayang anak ibu, kirim uang’. Saya bilang ‘saya akan usahakan kirim uang tapi anak saya jangan dipukul lagi, saya sebab orang miskin. Jangan kan Rp 50 juta, seribu pun nggak ada uang’,” ujar Fauziyah.

Usai menceritakan kronologis tentang putranya, Fauziyah lantas meminta kepada Hotman untuk mengawal kasus ini. Dia berharap kasus yang telah merenggut nyawa anaknya itu bisa diungkap seadil-adilnya.

“Dari (keluarga) almarhum korban, datang jauh-jauh ke Jakarta, mencari keadilan, mendatangi Pak Hotman Paris sebagai mana hukuman yang layak setimpal apa yang diperbuat kepada keluarga. Kami mohon sama bapak Presiden, kami mencari keadilan yang seadil-adilnya,” ucap Fauziyah.

Mendengar cerita kronologis ibunda, Hotman pun mengatakan pelaku dapat dijerat pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sebab Hotman melihat ada ancaman dari pelaku terhadap korban.

“Jadi kalau bisa dituduhkan bukan sekedar penganiayaan lagi karena sudah jelas-jelas disini ada niat untuk membunuh,” sebut Hotman.

“Jadi sepertinya sekarang ini pasalnya didudukan baru pasal 351 KUHPidana yaitu penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Tapi dari ancaman ini, niat membunuh itu ada. Jadi harusnya bukan hanya pasal 338. Karena kalau sudah mengatakan kalau kamu tidak kirim uang saya akan bunuh itu sudah perencanaan 340 ya, pembunuhan berencana. Jadi semua tim disini sepakat memohon kepada penyidik agar jangan diterapkan hanya pasal 351 tentang penganiayaan tapi juga pasal 338 junto pasal 340 pembunuhan biasa sama pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sebagai tersangka terkait tewasnya pemuda Aceh, Imam Masykur. Mereka dijerat di tiga kasus yaitu, penculikan, pemerasan dan penganiayaan.

(Sumber : Ibu Imam Masykur Sambangi Hotman Paris, Curhat soal Penganiayaan Anaknya.)

KSAD Pastikan 3 Oknum TNI Tewaskan Masykur Dihukum Seberat-beratnya

Jakarta (VLF) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, mengatakan tiga oknum prajurit TNI yang menewaskan pemuda Aceh, Imam Masykur, akan dihukum seberat-beratnya. Dudung berpendapat sanksi di peradilan militer lebih berat dan membuat pelaku lebih menderita.

“Memang oknum Paspampres itu di bawah mabes TNI, walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat ini. Saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya,” kata Dudung di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Dudung mengatakan ketiga oknum prajurit tersebut mendapat sanksi pecat serta dijerat pidana. Dia menekankan sanksi pidana di militer lebih berat daripada hukum sipil.

“Kalau tentara itu hukuman paling berat. Karena apa, satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalo misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya,” sambungnya.

Dudung menuturkan, hukuman tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Hal itu sudah dia sampaikan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

“Saya bilang saya sampaikan, tegakkan hukum yang berat sama pelaku tersebut. Sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia. Ini keterlibatan dari TNI AD, saya sampaikan ke dinas hukum agar diproses seberat-beratnya,” pungkas Dudung.

Seperti diketahui, Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sebagai tersangka terkait tewasnya pemuda Aceh, Imam Masykur. Mereka dijerat di tiga kasus yaitu, penculikan, pemerasan dan penganiayaan.

“Setelah menerima limpahan perkara dari Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya melakukan proses selanjutnya penyelidikan awal dan kemudian didapatkan dua terduga lainnya yang setelah dilakukan penyidikan hasilnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan pemerasan dan penganiayaan,” kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari dalam jumpa pers, Selasa (29/8).

Hamim menjelaskan penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengumpulan keterangan para saksi dan alat bukti terus dilakukan.

“Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad menurunkan tim untuk mensupervisi membantu sekaligus ikut melakukan proses hukum dan juga dikonsultasikan dengan pejabat dari Otmil dari oditur militer,” ujar Hamim.

(Sumber : KSAD Pastikan 3 Oknum TNI Tewaskan Masykur Dihukum Seberat-beratnya.)

Kasus Korupsi Rp 37 Triliun, PK Eks Kepala BP Migas Ditolak

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dalam kasus korupsi Rp 37 triliun. Atas hal itu, putusan 12 tahun penjara atas Raden Priyono tetap harus dijalaninya.

“Tolak PK,” demikian bunyi putusan singkat PK yang dilansir websitenya, Selasa (5/9/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Sunarto dengan anggota Sinintha Sibarani dan Suharto. Adapun panitera pengganti Setia Sri Mariana.

Sebagaimana diketahui, awalnya Raden Priyono dihukum 4 tahun penjara. Namun oleh MA diperberat menjadi 12 tahun penjara. Ikut dihukum juga dengan pidana 12 tahun penjara mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

“Tolak kasasi para terdakwa. Kabul kasasi Penuntut Umum. Batal judex factie. Terbukti Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana masing-masing 12 tahun penjara, denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kala itu.

Alasan MA memperberat yaitu Priyono selaku Kepala BP Migas bersama Djoko Harsono melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondesat bagian Negara tanpa melalui proses lelang terbatas. Juga tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan dalam Lampiran Keputusan Kepala BPMigas No. KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 serta menyerahkan kondesat bagian Negara.

“Tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran (kontrak dibuat 11 bulan kemudian dan jaminan diberikan belakangan tapi tidak mencukupi jaminan pembayaran),” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

“Akibat perbuatan Priyono-Djoko, maka memperkaya Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno dan merugikan keuangan negara USD 128.574,004.46,” terang Andi.

Adapun eks Dirut PT TPPI Honggo Wendratno dihukum 16 tahun penjara. Vonis itu diketok dalam sidang in absentia karena Honggo tidak pernah menampakkan diri sampai sidang selesai. Jaksa juga tidak berhasil dan menangkap Honggo untuk bisa dieksekusi hingga kini.

(Sumber : Kasus Korupsi Rp 37 Triliun, PK Eks Kepala BP Migas Ditolak.)

Divonis Bebas di Kasus Korupsi Gereja, Eltinus Kembali Jadi Bupati Mimika

Jakarta (VLF) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng, yang sempat dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, sebagai Bupati Mimika, Papua Tengah. Pengaktifan lagi itu dilakukan pada Senin (4/9) kemarin.

Pengaktifan kembali jabatan bupati itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Noor 100.2.1.3-3640 Tahun 2023 dan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika.

“Berdasarkan SK Mendagri RI Nomor 100.2.1.3.3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah,” kata Ribka sebagaimana dikutip dari ANTARA, Selasa (5/9/2023).

Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan dari Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng, maka Eltinus kembali menjabat sebagai kepala daerah hingga akhir masa baktinya di tahun 2024.

“Hari ini, telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI,” kata Ribka.

Sementara itu, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan pengaktifan kembali Eltinus sebagai bupati itu menunjukkan bahwa kasus korupsi yang menjerat Eltinus hanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu saja.

“Mendagri dengan tegas telah mengatakan bahwa ini adalah proses pemerintahan yang harus dijalani,” kata Valentinus.

Pada kesempatan yang sama, Eltimus mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Tito Karnavian karena telah memutuskan untuk mengaktifkan kembali jabatannya sebagai bupati Mimika.

“Saya mengajak kita semua untuk terus bekerja dengan baik dan jujur di atas tanah ini, agar visi dan misi dapat terlaksana,” ujar Eltinus.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.

Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.

Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6913870/divonis-bebas-di-kasus-korupsi-gereja-eltinus-kembali-jadi-bupati-mimika.)

1.300 Personel Aparat Gabungan Disiapkan untuk Operasi Zebra di Bogor

Jakarta (VLF) Operasi Zebra Lodaya 2023 dimulai hari ini di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Gelar pasukan disiapkan guna memastikan kesiapan personel untuk melaksanakan operasi.

“Pada pagi hari sesuai dengan arahan dari pimpinan, melaksanakan apel kesiapsiagaan atau gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2023 secara serentak di wilayah hukum Polda Jabar hari ini dilaksanakan di Polda dan masing-masing Polres,” kata Dandim 0621/Kabupaten Bogor, Letkol Gan Gan Rusgandara di Mako Polres Bogor, Senin (4/9/2023).

Operasi dilakukan bersama berbagai unsur, mulai dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP. Di jajaran Polda Jabar sendiri, disiapkan 2.004 personel.

“Ini juga dilaksanakan secara sinergitas seluruhnya dilaksanakan oleh Kodim, Polres, Dishub, dan Satpol PP di wilayah masing-masing. Seluruhnya terlibat sebanyak 2.004 personel di jajaran Polda Jabar, belum termasuk yang terdiri dari Polres, Kodim, Dishub, dan Satpol PP masing-masing wilayah,” ungkapnya.

Tujuan dilaksanakan operasi zebra sendiri, lanjut Gan Gan, adalah gunak menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas masyarakat. Personel gabungan yang disiapkan di wilayah Kabupaten Bogor sendiri ada 1.300.

“Untuk anggota Lantas 180 orang yang terlibat, 1.300 itu seluruh jajaran. Untuk tiga titik utama, tapi seluruh Polsek melaksanakan ada 32 dengan Koramil juga terlibat di 38 kecamatan di wilayah hukum Polres Bogor,” imbuhnya.

Anggota Diminta Humanis dalam Menindak

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata meminta jajarannya untuk menindak pelanggar dengan humanis. Salah satu cara yang dilakukan yaitu menindak menggunakan tilang elektronik (e-TLE).

“Jadi untuk anggota personel Polri sendiri, ketika operasi ini kita mengimbau dan SOP melakukan penindakan secara humanis. Penindakan nantinya dilakukan secara mobile dengan e-TLE. Seluruh anggota memegang e-TLE mobil,” ujar Dicky.

Dicky mengimbau masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas. Dia berharap dengan adanya operasi tersebut, bisa mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mari kita bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas. Agar kita sama-sama berbenah mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6911770/1300-personel-aparat-gabungan-disiapkan-untuk-operasi-zebra-di-bogor.)

Bareskrim Panggil Rocky Gerung di Kasus Dugaan Hina Jokowi Hari Ini

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mengusut dugaan Rocky Gerung menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hari ini, Rocky Gerung dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

“Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya Senin, (4/9/2023).

Meski begitu, Djuhandani menyatakan belum memastikan konfirmasi kehadiran dari Rocky. Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa, Bareskrim dan Polda jajaran telah menerima sebanyak 24 laporan polisi terkait perkara itu.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga telah memeriksa 72 orang saksi dan 13 ahli terkait kasus itu. Adapun perkara tersebut, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan.

“Telah di BAI sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” katanya.

Sebelumnya, pernyataan Rocky Gerung di kanal YouTube milik Refly Harun menuai sorotan. Begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi, kalimat kasar kami sensor:

Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.

Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut.

Rocky Gerung Minta Maaf

“Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik,” kata Rocky saat menggelar jumpa pers di kawasan Jl Dr Kusumaatmadja, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

Rocky menduga berbagai macam kepentingan akan memanfaatkan kasus ini. Namun Rocky mengatakan tidak akan pernah berhenti menjadi pengkritik.

“Kenapa? Karena kasus ini berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Jadi sekali lagi, saya anggap aja bahwa, oke selesaikan saja kasus ini,” tutur Rocky.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6911677/bareskrim-panggil-rocky-gerung-di-kasus-dugaan-hina-jokowi-hari-ini.)

Eks Lurah Caturtunggal Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Mafia TKD Hari Ini

Jakarta (VLF) Salah seorang tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso akan menjalani sidang perdana hari ini. Eks Lurah Caturtunggal itu diduga membantu memuluskan perizinan TKD di Nologaten.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Minggu (3/9/2023), sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini bakal digelar di ruang Garuda, PN Jogja. Sidang diagendakan pada Senin (4/9) pada pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini, Agus Santoso, mulanya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Saat ini Robinson sudah menjalani sidang proses hukum terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Namun, Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Agus diduga turut membantu Robinson Saalino melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.

“(Agus) melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5).

Dalam kasus ini Agus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Sumber : https://www.detik.com/jogja/berita/d-6911460/eks-lurah-caturtunggal-bakal-jalani-sidang-perdana-kasus-mafia-tkd-hari-ini.)